HUKUM INDONESIA 2007

27 Oktober 2008

HUKUM INDONESIA 2007


Satjipto Rahardjo

Rekaman tahunan atas perjalanan hukum selama satu tahun kurang memberi informasi lebih luas tentang perspektif perjalanan hukum kita. Ibaratnya, kita sibuk membicarakan pepohonan, lupa melihat hutannya. Bagaimana potret dan penegakan hukum di Indonesia?

Hukum itu mempunyai habitat politiknya sendiri. Saat ini sedang berlangsung perubahan besar dalam habitat itu. Lalai melihat habitat politik dan perubahan yang besar menyebabkan penilaian (evaluation) dan penghukuman (judgement) terhadap penegakan hukum menjadi kurang lengkap berikut segala akibatnya.

Dalam keseharian, hukum, perundang- undangan, institut hukum, dan penegakan hukum tampil di hadapan publik sebagai dokumen, aksi proses yang mudah diamati. Memang bukan tugas publik untuk mengetahui lebih dalam tontonan di hadapan mereka. Pun bukan hak mereka menilai dan mengadili apa yang dilihat. Dari situ masyarakat menilai kinerja hakim, jaksa, polisi, birokrasi.

Dulu dan sekarang

Tentang hukum dan penegakan hukum, saya sebut sebagai sajian jurnalistik. Informasi jurnalistik itu baru menampilkan skeleton, belum potret utuh kehidupan hukum. Untuk menjadikan utuh, skeleton itu membutuhkan "darah dan daging". Karena keterbatasan ruang, tidak semua "darah dan daging hukum" dapat dibicarakan, hanya sebagian, yaitu dinamika politik di Tanah Air. Menempatkan atau mengakarkan hukum ke dalam habitat politik akan membantu memahami lebih dalam keadaan hukum kita.

"Orde 1998-2006" atau orde politik Indonesia kini jauh berbeda dari "orde 1967-1998". Ini menyebabkan kehidupan dan penegakan hukum dalam kedua periode orde itu juga berbeda besar.

Orde pemerintahan Soeharto memiliki kecenderungan kuat ke arah sentralisme, otoriter, dan represif. Kekuasaan politik dengan efisien dan efektif mengendalikan kekuasaan publik, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Meski peraturan yang membolehkan campur tangan presiden ke dalam pengadilan dicabut dalam periode itu, tetapi pencabutan itu tidak dapat menahan kekuatan politik Soeharto untuk mencampuri urusan pengadilan.

Maka, kekuatan politik nyata (real politics) bekerja diam-diam dan tetap menempatkan pengadilan di bawah kekuasaannya. Tengoklah, betapa banyak putusan pengadilan di tingkat bawah dimentahkan pada pengadilan tertinggi, seperti kasus Kedungombo, Muchtar Pakpahan, dan majalah Tempo. Contoh-contoh itu menunjukkan, independensi pengadilan hanya di atas kertas, tidak dalam realitas di masyarakat yang sarat intervensi politik.

Memang di permukaan tampak seolah- olah stabil, tetapi sebetulnya tidak stabil dalam arti sebenarnya, bahkan stagnan dan statis. Saat itu, kata-kata "yang berbeda akan digebuk" sudah menjadi bunyi- bunyian biasa. Pekerjaan polisi, jaksa, pengadilan, dan eksekutif menjadi relatif ringan karena berlindung di bawah sayap burung politik raksasa yang perkasa.

Sejak tahun 1998, orde politik yang disebut reformasi bertolak belakang dengan watak orde sebelumnya. Jika sebelumnya otoriter dan tertutup, orde 1998 mengedepankan akuntabilitas publik dan keterbukaan (transparancy). Perubahan besar itu amat berpengaruh terhadap penegakan hukum atau cara bangsa ini berhukum.

Ibarat kotak yang tertutup rapat lalu dibuka, isinya berhamburan seraya mengibarkan panji-panji demokrasi rakyat, berani merangsek maju, mendobrak pintu kekuasaan yang sebelumnya angker, apakah itu pemerintah, kejaksaan, pengadilan, atau lainnya. Demokratisasi dalam hukum melahirkan lembaga-lembaga independen, seperti Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Konstitusi, dan banyak komisi lainnya. Kekuasaan yang semula terpusat mulai didelegasikan ke daerah lewat legislasi otonomi daerah yang menimbulkan banyak masalah.

Berdampak pada hukum

Kita tidak bisa melewatkan realitas perubahan politik itu karena berdampak pada pekerjaan hukum. Kini pekerjaan hukum harus dapat berdiri sendiri secara otentik karena tidak ada lagi kekuasaan dan kekuatan hegemonial yang mendukungnya. Hakim, jaksa legislator, menjadi bulan-bulanan rakyat atas nama demokrasi, akuntabilitas, dan transparansi. Siapa saja, kapan saja, dapat tampil di hadapan Mahkamah Konstitusi untuk menggugat produk-produk legislatif. Dalam kenyataannya, banyak produk yang dimatikan. Kadang kesalahan dilemparkan ke lembaga legislatif sebagai kurang memiliki kemampuan membuat undang-undang.

Kini segalanya terbuka untuk dilihat dan digugat. Kejaksaan dan pengadilan tidak "tiba-tiba" bekerja buruk, tetapi sudah puluhan tahun. Tidak mudah menyangkal kesimpulan Sebastian Pompe (2005) tentang prestasi pengadilan dan Mahkamah Agung. Kemerosotan itu dirumuskan, "courage turn to to cowardice, capability to incompetence, integrity to structural corruption, and respect to contempt". Karya Pompe tidak akan beredar di Indonesia andai tidak ada perubahan besar dalam iklim politik di negeri ini.

Orde politik yang prodemokrasi, civil society, akuntabilitas, dan transparansi kekuasaan publik melahirkan cara berhukum yang berbeda daripada masa sebelumnya. Keadaan atau atmosfer yang demikian itu menjadikan para pelaku kekuasaan publik duduk di kursi panas.

Selain itu, kekuasaan hukum tidak dirancang untuk menghadapi perubahan besar dalam orde politik, sebagaimana diuraikan di muka Pengadilan Tipikor dan HAM, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Juga, dulu tidak pernah terjadi anggota DPRD, mantan menteri, gubernur, bupati, dan wali kota diadili.

Kita perlu melihat "potret buram" hukum dan penegakan hukum dalam konteks lebih besar sehingga mampu menangkap maknanya secara utuh. Kita coba pahami karut-marut hukum kita. Bagaimanapun, saat-saat berat ini harus dihadapi. Yang penting, kita tidak kehilangan kompas untuk menjadikan negara hukum ini sebuah rumah yang menyejahterakan dan membahagiakan seluruh rakyatnya.

SATJIPTO RAHARDJO Guru Besar Emeritus Sosiologi Hukum Universitas Diponegoro, Semarang

Share:

0 comment:

Posting Komentar

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.