Setelah kekuasaan Umayyah berakhir, kendali pemerintahan Islam selanjutnya dipegang oleh Dinasti Abbasiyah yang berlangsung sekitar 250 tahun sejak akhir abad ke-7 sampai awal abad 10 M. Periode ini ditandai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang seluruhnya masih dibuktikan sampai saat ini.[1] Periode ini merupakan periode keemasan umat Islam, yang ditandai dengan berkembangnya berbagai bidang ilmu, seperti filsafat, pemikiran ilmu kalam, hukum, tasawuf, teknologi, pemerintahan, arsitektur, dan berbagai kemajuan lainnya. Sejalan dengan berkembangnya pemerintahan Islam sebagai akibat semakin luasnya wilayah kekuasaan Islam ke belahan dunia Barat dan Timur, dari daratan Spanyol (Eropa Barat) sampai perbatasan Cina (di Asia Timur), maka terbentanglah peradaban Islam dari Granada di Spanyol sampai ke New Delhi di India, yang dirintis sejak masa Khulafa al-Rasyidin, Khalifah Umayyah, dan Khalifah Abbasiyah. Perluasan wilayah ini menyebabkan munculnya masalah-masalah baru yang belum terjadi sebelumnya, sehingga permasalahan yang dihadapi umat Islam pun makin banyak dan kompleks. Keadaan demikian memunculkan tantangan bagi para mujtahid untuk memecahkan hukum masalah-masalah tersebut, dan hasil ijtihad mereka kemudian dibukukan dalam kitab-kitab fiqh (hukum). Karena itu masa ini merupakan masa perkembangan dan pembukuan kitab fiqh, hasil ijtihad para tokoh mujtahidin. Periode ini merupakan puncak lahirnya karya-karya besar dalam berbagai penulisan dan pemikiran, ditandai antara lain dengan lahirnya kitab kumpulan hadits dan fiqh (hukum Islam) dari berbagai madzhab.[2] A. Kondisi Hukum Islam dan Perkembangannya Belum pernah tercatat dalam sejarah perkembangan fiqih sebagaimana terjadi pada periode ini. Kekayaan tsarwah fiqhiyah benar-benar memperlihatkan kedalaman dan orisinalitas yang mengagumkan. Saat itu fiqih menjadi disiplin ilmu tersendiri, mulai dirintis penulisan ushul fiqih (kaidah-kaidah fiqhiyah) dan perumusan metodologi serta kaidah-kaidah ijtihad yang dipakai oleh para mujtahidin dan fuqaha dalam menyimpulkan hukum-hukum dari sumber fiqih. Sejarah juga mencatat periode ini sebagai suatu fase dimana fiqih tidak sekedar berputar di sekitar masalah-masalah pengambilan hukum atau fatwa-fatwa fuqaha sahabat, seperti yang menjadi concern fuqaha sebelumnya, tetapi merambah ke dalam persoalan-persoalan metodologis dan kemungkinan pencarian “rumusan alternatif” bagi pengembangan kajian fiqh. 1. Adanya perhatian para khalifah Bani Abbas terhadap fiqh dan para fuqahanya. Berbeda dengan Khulafa’ Bani Umayyah yang “memasung” para fuqaha membatasi gerak mereka yang berani menantang kebijaksanaan pemerintah. Khulafa’ Bani Abbas malah mendekati para fuqaha dan meletakkan mereka pada posisi yang terhormat. Perhatian yang begitu besar, misalnya dapat dilihat ketika khalifah Harun al-Rasyid memanggil Imam Malik untuk mengajarkan kitab Muwattha’ kepada kedua putranya, al-Amin dan al-Makmun. 2. Kebebasan berpendapat Perhatian khulafa’ Bani Abbas yang besar terhadap fiqih dan fuqaha juga tergambar dalam kebebasan berpendapat dan berbagai stimulasi yang diberikan untuk membangkitkan keberanian berijtihad para fuqaha. Pemerintahan Daulah Abbasiyah tidak ikut campur dalam urusan fiqh, misalnya dengan meletakkan peraturan yang mengikat kebebasan berpikir dan tidak pula membatasi madzhab tertentu yang mengikat para hakim, mufti atau ahli fiqh memiliki kebebasan untuk menentukan hukum sesuai dengan metodologi dan kaidah-kaidah ijtihad yang mereka gunakan. 3. Banyaknya fatwa pada periode ini 4. Kodifikasi ilmu[3] 5. Tersebarnya perdebatan dan tukar pikiran diantara para Faqihi Pada permulaan masa ini, mulailah timbul munadzarah (pertukaran fikiran) dan perselisihan paham yang meluas yang mengakibatkan timbulnya khittah-khittah baru dalam mentasyri’kan hukum bagi pemuka-pemuka tasyri’ itu. Terjadinya perselisihan paham di masa sahabat itu adalah karena perbedaan paham diantara mereka dan perbedaan nash yang sampai kepada mereka, karena pengetahuan mereka dalam soal hadis tidak bersamaan dan pula karena perbedaan pandangan tentang mashlahah yang menjadi dasar bagi penetapan suatu hukum, disamping itu juga adalah karena berlainan tempat.[4] 6. Pembukuan fiqh / hukum Islam Gagasan penulisan hukum-hukum fiqhiyah sebenarnya sudah muncul pada akhir pemerintahan Bani Umayyah, yaitu ketika beberapa ulama mulai menulis fatwa-fatwa diantara syeikh mereka karena khawatir lupa atau hilang. Sejak saat itu inisiatif untuk menulis hukum-hukum syar’iyah terus berkembang. Beberapa fuqaha Madinah mulai mengumpulkan fatwa-fatwa sahabat dan tabi’in seperti Siti Aisyah, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas sebagaimana terlihat dalam kitab Muwattha’, karya monumental Imam Malik.[5] B. Kodifikasi Ilmu Pengetahuan Faktor utama yang mendorong perkembangan hukum Islam adalah berkembangnya ilmu pengetahuan di dunia Islam. Berkembang pesatnya ilmu pengetahuan di dunia Islam disebabkan oleh hal-hal berikut : 1. Banyaknya mawali yang masuk Islam Sebagian orang yang daerahnya dikuasai umat Islam menjadi penganut agama Islam. Kemudian mereka belajar agama Islam di bawah bimbingan para imam. Di bawah pemerintahan Harun al-Rasyid, dimulailah penerjemahan buku-buku Yunani ke dalam bahasa Arab. Pada awalnya, upaya penerjemahan di utamakan pada buku-buku kedokteran, tetapi kemudian dipelajari pula buku-buku ilmu pengetahuan dan filsafat. 2. Berkembangnya pemikiran karena luasnya ilmu pengetahuan Dalam bidang ilmu kalam terjadi perdebatan, setiap kelompok memiliki cara berfikir tersendiri dalam memahami akidah Islam. Selain itu, saat itu terjadi pula pertarungan pemikiran antara mutakallimin, muhadditsin, dan fuqaha. 3. Adanya upaya umat Islam untuk melestarikan al-Qur’an dengan dua cara, yaitu dicatat (dikumpulkan dalam mushaf) dan dihafal.[6] Pada periode ini muncul usaha untuk menghimpun hadits Nabi, sebagai acuan dalam penetapan hukum setelah al-Qur’an. Hadits dari usaha tersebut lahirlah kitab-kitab himpunan hadits, terutama enam kitab hadits terkemuka (al-kutub al-sittah), karya ulama penghimpun hadits yaitu : a. Imam Bukhari (wafat 256 H/870 M) b. Imam Muslim (wafat 261 H/875 M) c. Ibn Majah (wafat 273 H/877 M) d. Abu Dawud (wafat 275 H/889 M) e. Al-Tirmidzi (wafat 279 H/892 M) f. Al-Nasa’i (wafat 303 H/915 M).[7] C. Pembentukan Madzhab-madzhab Fiqh Dalam masa perkembangan ijtihad banyak para mujtahid ahli sunnah yang menjelaskan/mengkhususkan perhatiannya kepada masalah fiqh. Tiap-tiap mujtahid senantiasa dikelilingi oleh para siswa yang ingin mempelajari ilmu fiqhnya, ataupun ingin mengajukan persoalan yang mereka hadapi. Thaha Jabir Fayadl al-Ulwani (1987: 87-88) menjelaskan bahwa madzhab fiqih Islam yang muncul setelah sahabat dan khabar al-tabi’in berjumlah 13 aliran. Ketiga belas aliran ini berafiliasi dengan aliran ahlussunnah. Namun tidak semua aliran itu dapat diketahui dasar-dasar dan metode istimbath hukum. Adapun di antara pendiri 13 itu adalah sebagai berikut : 1. Abu Sa’id al-Hasan ibn Yasar al-Bashri (w. 110 H) 2. Abu Hanifah al-Nu’man ibn Tsabit ibn Zuthi (w. 150 H) 3. Al-Auza’i Abu ‘Amr Abd al-Rahman ibn Amr ibn Muhammad (w. 157 H) 4. Sufyan ibn Sa’id ibn Masruq al-Tsauri (w. 160 H) 5. Al-Laits ibn Sa’d (w. 175 H) 6. Malik ibn Anas al-Bahi 7. Sufyan ibn Uyainah (w. 198 H) 8. Muhammad ibn Idris al-Syafi’i (w. 204 H) 9. Ahmad ibn Muhammad ibn Hanbal (w. 241 H) 10. Daud ibn Ali al-Ashbahani al-Baghdadi (w. 270 H) 11. Ishaq ibn Rahawaih (w. 238 H) 12. Abu Tsaur Ibrahim ibn Khalid al-Kalabi (w. 240 H).[9] Aliran hukum Islam yang terkenal dan masih ada pengikutnya hingga kini hanya beberapa di antaranya : 1. Imam Abu Hanifah Imam Abu Hanifah pendiri madzhab Hanafi. Nama lengkapnya Abu Hanifah an-Nu’man bin Tsabit bin Zufiat al-Tamimi yang masih mempunyai pertalian hubungan kekeluargaan dengan Ali bin Abi Thalib. Lahir di Kufah 80H/699 M pada masa pemerintahan al-Walid bin Abdul Malik. Semasa hidupnya beliau dikenal sebagai seorang yang sangat dalam ilmunya, ahli zuhud, sangat tawadhu’, dan sangat teguh memegang ajaran agama. Beliau wafat pada tahun 150 H/767 M pada usia 70 tahun. Dasar-dasar yang menjadi sumber hukum Islam madzhab Hanafi adalah : a. Al-Qur’an b. Sunnah c. Fatwa-fatwa sahabat d. Qiyas e. Istihsan f. Urf 2. Imam Malik ibn Anas Dilahirkan di Madinah pada tahun 93 H. Imam Malik adalah seorang ulama yang sangat terkemuka, terutama dalam ilmu hadits dan fiqh. Dasar-dasar yang menjadi sumber hukum Islam madzhab Maliki adalah :[10] a. Al-Qur’an b. Sunnah c. Ijma ulama Madinah d. Fatwa sahabat e. Qiyas f. Masalihul mursalah 3. Imam Syafi’i Nama lengkapnya Muhammad bin Idris asy-Syafi’i al-Quraisyi, dilahirkan di Ghazah, pada tahun 150 H. Beliau wafat di Mesir. Kitab-kitabnya hingga kini masih dibaca orang. Murid-muridnya yang terkenal di antaranya adalah : Muhammad bin Abdullah bin al-Ahkam, Abu Ibrahim bin Ismail bin Yahya al-Muzani. Dasar-dasar yang menjadi sumber hukum Islam madzhab Syafi’i adalah : a. Al-Qur’an b. Sunnah c. Ijma d. Qiyas e. Istidlal 4. Imam Ahmad Hanbali Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal al-Syaibani. Beliau dilahirkan di Dasar-dasar yang menjadi sumber hukum Islam/dalil hukum Islam (mashadir al-ahkam, adillat al-ahkam) madzhab Hanbali adalah : a. Al-Qur’an b. Sunnah (hadits shahih) c. Fatwa para sahabat d. Hadits yang lemah (dhaif/hasan) e. Qiyas 5. Imam Ja’far Nama lengkapnya Imam Ja’far ash-Shaddiq (80-146 H/699-765 M), adalah Ja’far bin Muhammad al-Baqir bin Ali Zainal Abiding bin Husein bin Ali bin Abi Thalib. Beliau dilahirkan pada tahun 80 H (699 M). Ja’far al-Shadiq adalah seorang ulama besar dalam banyak bidang ilmu, seperti ilmu filsafat, tasawuf, fiqh, kimia dan ilmu kedokteran. Beliau adalah Imam yang keenam dari dua belas Imam dalam madzhab Syi’ah Imamiyah. Di kalangan kaum sufi beliau adalah guru syaikh yang besar, sedang di kalangan ahli Kimia beliau dianggap sebagai pelopor ilmu Kimia, beliau adalah guru dari Jabir bin Hayyan, ahli Kimia dan Kedokteran Islam. Fiqh Ja’fari adalah fiqh dalam madzhab Syi’ah pada zamannya, karena sebelum dan pada masa Ja’far ash-Shiddiq tidak ada perselisihan. Perselisihan dan perbedaan pendapat baru muncul sesudah masanya. Dasar-dasar yang menjadi sumber hukum/dalil hukum (mashadir al-ahkam, adillat al-ahkam), madzhab Ja’fari adalah : a. Al-Qur’an b. Sunnah, yang diriwayatkan oleh Imam-imam (perawi-perawi) yang diakui oleh mereka c. Ijma’, yang diakui oleh mereka adalah ijma’ di kalangan Syi’ah. d. ‘Aqal (Ra’yu). [11] D. Madzhab-madzhab yang Terlupakan Sebagian dari madzhab-madzhab para fuqaha itu ada yang mendapat pengikut-pengikut yang menjalankannya, namun ada pada suatu waktu dikalahkan oleh madzhab-madzhab lain yang datang kemudian, sehingga pengikut-pengikutnya imam-imam madzhab yang termasuk di dalamnya adalah : 1. Madzhab azh-Zhahiri (202-324 H) Pendiri madzhab ini adalah Abu Sulaiman Dawud bin Ali bin Khalaf al-Ashbihane yang terkenal dengan azh-Zhahiri. Beliau ini dilahirkan di Kufah pada tahun 202 H. ia mempelajari ilmu dari Ishaq bin Rwahih, Abu Tsaur dan lain-lain. Ia adalah orang yang paling banyak fanatiknya kepada asy-Syafi’i. Kemudian Imam Dawud mendirikan aliran (madzhab) khususnya bagi dirinya sendiri yang asasnya adalah mengamalkan zhahir al-Qur’an dan as-Sunnah selagi tidak ada dalil yang menunjukkan dari keduanya atau dari Ijma’ bahwa yang dimaksudkan bukan zhahirnya. Jika tidak terdapat nash, maka diamalkan berdasarkan ijma’. Sedangkan qiyas benar-benar ditolak selamanya. Madzhab azh-Zhahiri ini berkembang dan terus diikuti sampai ada pertengahan abad kelima yaitu masa keemasan pengikut sekaligus penyebar madzhab Azh-Zhahiri adalah Abul Hasan Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Mughlis, dialah puncak kepemimpinan pengikut Dawud pada masanya dan sesudah itu tidak muncul orang yang menyamainya. Banyak pendapat Imam Dawud dihasilkan dengan tidak menggunakan qiyas, ra’yu dan hanya mengamalkan Zhahir al-Qur’an dan as-Sunnah saja. 2. Madzhab al-Auza’i (88-157 H) Adalah Abu Amr Abdur Rahman bin Muhammad Al Auza’i pendiri madzhab al-Auza’i. yang dilahirkan di Adapun pengikutnya tersebar luas di Syam dan Andalusia, yaitu dari pengikut Bani Umayyah, namun seiring dengan kemunculan madzhab Syafi’i di Syam dan madzhab Maliki di Andalusia, madzhab tersebut pelan-pelan berkurang pada pertengahan abad ke-3 H.[12] 3. Madzhab ats-Tsauri (97-161 H) Imam Sufyan bin Said ats-Tsauri adalah pendiri dari pada madzhab ats-Tsauri. Beliau dilahirkan di Kufah pada tahun 97 H, ia hidup sezaman dengan Imam Abu Hanifah (pendiri madzhab Hanafi). Imam Ats-Tsauri termasuk imam ahli hadits, manusia sejamannya mengakui atas agamanya, wara’nya, zuhudnya dan terpercayanya. Dia juga termasuk imam mujtahid yang banyak pengikutnya. Sufyan bin Uyainah berkata: “Saya tidak melihat seorang yang lebih mengetahui halal dan haram daripada ats-Tsauri”. Dan beliau wafat pada tahun 161 H.[13] KESIMPULAN Berbicara tentang fiqh/hukum Islam dapatlah diketahui bahwa pembahasan tentang perkembangan fiqh Islam adalah merupakan obor perkembangan kehidupan manusia. Dan setiap fase mempunyai keistimewaan sendiri-sendiri sesuai dengan kebutuhan yang dihadapi di masanya. Seperti pada masa dinasti Abbasiyah, fiqh bisa berkembang karena beberapa faktor yaitu: 1) Adanya perhatian para khalifah Bani Abbas terhadap fiqh dan para fuqahanya; 2) Kebebasan berpendapat; 3) Banyaknya fatwa pada periode ini; 4) Kodifikasi ilmu; 5) Tersebarnya perdebatan dan tukar pikiran diantara para Faqihi; 6) Pembukuan fiqh / hukum Islam. Adapun para imam mujtahid yang timbul dan berkembang di masa dinasti ini adalah imam yang empat, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Hambali yang mana madzhab-madzhab mereka masih berkembang dan di anut oleh orang sebagai dasar orang-orang sampai sekarang. DAFTAR PUSTAKA Ash-Shiddieqy, TM. Hasbi, Pengantar Ilmu Fiqh, Bik, Hudhari, Tarjamah Tarikh al-Tasyri’ al-Islami, (Sejarah Pembinaan Hukum Islam), Mubarak, Jaih, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, Sirry, Mun’im A., Sejarah Fiqih Islam, Siroj, Khozin, Aspek-Aspek Fundamental Hukum Islam, Usman, Suparman, Hukum Islam: Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum [1] Jaih Mubarak, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, [2] Suparman Usman, Hukum Islam: Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum [3] Mun’im A. Sirry, Sejarah Fiqih Islam, [4] TM. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqh, [5] Mun’im A. Sirry, op.cit., hlm. 73. [6] Jaih Mubarak, op.cit., hlm. 68-69. [7] Suparman Usman, op.cit., hlm. 91. [8] Khozin Siroj, Aspek-Aspek Fundamental Hukum Islam, [9] Jaih Mubarok, op.cit., hlm. 70-71. [10] Suparman, op.cit., hlm 97-98. [11] Ibid., hlm. 98-100. [12] Hudhari Bik, Tarjamah Tarikh al-Tasyri’ al-Islami, (Sejarah Pembinaan Hukum Islam), [13] Ibid., hlm. 411-412.
28 November 2009
HUKUM ISLAM PADA MASA KEEMASAN (DINASTI ABBASIYAH / 750 - 1258 M)
Label:
Abbasiyah,
Bani Abbas,
Bani Umayah,
Fiqh,
hukum Islam,
Ilmu Pengetahuan,
Islam,
madzhab empat,
Sejarah,
SPI
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)
Tag:
abad 20
Abad XIX
Abbasiyah
Abdul Karim
Abdul Malik
Abdul Wahab Khalaf
abortion
abortus
abortus provocatus criminal
abundant life
Ahli kitab
Ahmad bin Hanbal
Ahmad Dahlan
Ahmad Rifa'i
Ajaran
Akad nikah
akal
akhlak
Akhlaq
Akidah
aktualisasi
al-ASy'ari
Al-Baqilani
al-daqaq
al-Ghazali
al-Hamra
al-himmah
al-Iqtisad
Al-Juwaini
al-maududi
al-Naisabur
Al-Qur'an
al-qusyairi
Alfred
Allah
ana al-haq
anak
anak zina
Annemarie Schimmel
antar agama
Anthropomorphisme
Aqidah
Arsitektur Islam
arsitektur Jawa
asbabun nuzul
astrologi
asuransi
asuransi jiwa
Atom
aufklaerung
ayat-ayat agama
Azande
bahasa arab
Bani Abbas
Bani Umayah
Bank
Benda
bertanggung jawab
Bimbingan dan Konseling
Biografi al-Baqilani
BK
BKKBN
buniya al-islam
Candi
Charles Darwin
Christian Snouck Hurgronje
cinta
cinta ilahi
cinta universal
Clingy
communicating
controlling
coordinating
Cordova
corporate governance
cosmos
Dakwah
Dampak Negatif
darwin
deccan
demokratis
dendam
determinisme
dhanny al-dalalah
Dion O'Banion
discipline
distribusi zakat
Distrusful
Dosa
dukun
Edmund Husserl
efisiensi
ekonomi
Eksistensialisme
empirisme
Engels
epistemologi
EQ
equity
Etika
etimologi
evaluasi
evaluating
Evans-Pritchard
Fadl
Faid ar-Rahman
fatalism
Fatwa
Fazlur Rahman
Fenomenologi
Fertilasi in Vitro
filsafat
Filsafat Hidup
filsafat modern
filsafat proses
Filsafat Yunani
Fiqh
forecasting
free act
free will
Frenetic Seachers
Friedrich Nietzsche
Fungsi Orang Tua
future-oriented
gaji
genetic engineering
genus
ghailan al-dimasyqi
gharar
ghazali munir
Granada
Guru
hadits dirayah
hadits riwayah
Hak Tuhan
harga rendah
hari akhir
harta
hasud
Hasyim Asy'ari
hellenisme
Henry Bergson
hikmah
Historis
Honig
Hopeless
Hukum
hukum Islam
hukum zakat
human right
humaniora
i'jazul Qur'an
Ibn Maskawaih
Ibn Mujahid
Ibn Rusyd
ideologi korupsi
Ihya Ulumuddin
ijtihad
ikhlas
Ikhtiyariyah
ilmu
ilmu hadits
Ilmu Kalam
Ilmu Pengetahuan
ilmu tafsir
Imam Ghazali
Imam Hambali
Imam Haramain
Imam Syafi'i
Iman
Implikasi
In God We Trust
indonesia
infaq
informasi
Inseminasi Artifisial
insurance
intelektual muslim
interelasi
Intra Uterine Device
introspeksi
intuisi
IQ
Isabella
Islam
islam Jawa
Islam santri
Istinbat
IUD
iztirariyah
Jabariyah
jalaluddin rumi
jarh ta'dil
jauhar
Jawa
Jean Paul Sartre
Jerussalem
jisim
John Deawey
John Locke
jual beli
judi
Justice
kaidah fiqh
Kalisalak
Karel A. Steenbrink
karismatik
kasab
Kasb
kaum du'afa
KB
Keadilan
Keadilan Tuhan
kebudayaan
Kecerdasan Spiritual
kedaulatan
kedokteran
kehidupan manusia
kejawen
Kekerasan
Kekuasaan Tuhan
Keluarga
Keluarga Berencana
kemandirian
kemerdekaan
kenabian
kepemimpinan
kepercayaan
kerajaan Islam
kesatuan eksistensi
Kesatuan Ummah
Kesehatan
Kesehatan Mental
khalifah
Khatib Sambas
KHI
khilafah
khulafaurrasyidin
Ki Hajar Dewantara
Kiai
kiamat
kimia
Kompetensi
komunitas
Konsensus
Konsep Iman
konsep Islam
Konsep Takdir
konsepsi tentang Tuhan
Konstitusi Madinah
Kontekstual
Kontemporer
korupsi
kosmologi
Krisis Sosial
Kristen
Kultural
kurikulum
lailatul qadar
Lembaga Generasi Muslim
Lembaga Penjamin Simpanan
Logika
LPS
Lutheran
ma'rifat
madrasah
madzhab empat
Magic
mahabbah
mahmudah
Makhluk
man is dead or dying
manajemen
mandul
manipulasi
maqamat
Martin Heidegger
masailul fiqhiyah
Masalah Amal
masjid besar
masjid Quba
masyarakat
masyarakat madani
matematika
Matn al-Hikam
Mengenal Islam
menstrual regulation
Metafisika
metode berpikir
militerstis
mitoni
modernis
moksa
Monoteisme
Moral Agama
mu'amalah
Mu'tazilah
Muhammad Arkoun
Muhammad Saleh
muhkam
mujahadah
mukjizat
Muktasab
munasabah
musfadah
muslim
musytarak
mutasyabihat
mutlaq
Nabi Muhammad saw
Narkotika
nasab
Nasabah
nasib
Nawawi al-Bantani
Nikah
non-muslim
Normatif
North Whitehead
not much is known about ma'bad al-juhani
NU
nujum
nutfah
obligasi
Oksigen
Orang Awam
Orang Tua
orde lama
organisasi
organizing
Orientalis
otokratis
Ovarian transplant
Paham Jabariyah
paham qadariyah
PAI
pajak
Pandangan Masyarakat
Pareto
partisipasi
paternalistis
Pemahaman
Pemeliharaan
pemerintah
Pemikiran
pemikiran deduksi
pemikiran induksi
pemilu 2009
pemimpin
Pencegahan
Pendekatan Sosiologi
Pendidikan
pengajaran
pengawasan
pengelolaan zakat
Pengembangan
pengendalian diri
Pengentasan
pengetahuan sejati
Peningkatan Mutu
Penyaluran
Penyesuaian
Peran Orang Tua
Peran Wanita
Perang Salib
Perbuatan Manusia
percaya diri
perdamaian agama
perencanaan
Perkawinan
Perlindungan
perlombaan berhadiah
Perspektif
Perspektif Agama
perwalian
pesantren
piagam madinah
planning
pluralitas
Politik
porkas
pragmatisme
pre-literature
predestination
prenatal
privasi
problem kemasyarakatan
Produk
Profesional
psikofisik
Psikologi
Psikoterapi
PTUN
qadariyah
Qat'iy al-dalalah
Rahasia Bank
Ramadhan
ramal
Realitas
relativisme
relevansi
renaisance
Reproduksi
resepsi pernikahan
respirasi
riba
Risalah Nabi Muhammad
ritual
Romawi Timur
rububiyah
rukun islam
Rukun Nikah
rule of law
Rumah Tangga
rumi
sabar
saham
sains
Saleh Darat
SDM
sedekah
Sejarah
Sejarah Arsitektur
sejarah hadits
sekolah
Selaput Rahim
self indication
self-control
shadaqah
Sifat Tuhan
Sigmund Freud
signs of the unseen
Skeptisisme
Sogyal Rinpoche
sombong
Sosial
Sosial-Budaya
sosiologi
spanyol
sperma
SPI
spiritual
SQ
Stabilitas
staffing
status anak
status hukum
sterilisasi
strategi pengajaran
Studi Agama Islam
Sufi
sufisme
Sumber
sumber daya manusia
syari'ah
ta'rif
tabularasa
tafsir ayat-ayat
tahalli
tajalli
takabur
takdir
take and give
takhalli
Taklif
tanah rakyat
tanjim
tarajjumah
tarekat
Tasawuf
Tasdiq
taubat
Tauhid
tawakkal
tazkiyah
Teknologi Modern
telepon
tempuran
tentang agama
Teologi
teologi islam
terminologi
terorisme
The Spiral of Violence
Theology of The Dead of God
Tingkeban
towards understanding islam
tradisi Islam
tradisi Jawa
tradisionalis
tubektomi
Tuhan
Tuhan Mati
ujub
Ulama Jawa
ulumul hadits
undian berhadiah
upacara kematian
urdu
UU No. 38 tahun 1999
valuta asing
vasektomi
W. Montgomery Watt
wahdatul adyan
Wahyu
wajib pajak
wajib zakat
wali
westernis
whitehead
William James
zakat
zakat konsumtif
zakat produktif
Zaman
Zarathustra
zina
zoon politicon
zuhud


0 comment:
Poskan Komentar