13 November 2009

KB, STERILISASI DAN IUD

Keluarga merupakan suatu kesatuan sosial yang terkecil di dalam masyarakat yang diikut oleh perkawinan yang sah. Keluarga berencana merupakan istilah resmi yang dipakai dalam lembaga-lembaga seperti BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional). Program KB di Indonesia tidak dilarang oleh pemerintah, karena program KB secara tidak langsung bertujuan mengurangi/membatasi pertambahan penduduk dan memperbaiki sosial ekonomi.

KB memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga yaitu mencapai kebutuhan spiritual, biologi, dan kebutuhan sosial dari setiap keluarga.

Untuk mencapai kesejahteraan keluarga itu ada 3 cara yang penting, yaitu :

1. Mengatur/menjarangkan kehamilan/kelahiran (Spacing)

2. Memberi pengobatan kemandulan (Infertility Treatment)

3. Memberi penerangan/petunjuk dalam perkawinan (Marriage Coupling)


KB

Keluarga Berencana adalah istilah resmi yang dipakai dalam lembaga-lembaga negara kita seperti Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Istilah KB mempunyai arti yang sama dengan istilah yang umum dipakai di dunia Internasional yakni family planing atau planned parenthood, seperti Internasional Planned Parenthood Federation (IPPF), nama sebuah organisasi KB tingkat nasional dengan kantor pusatnya di London.

KB mempunyai arti yang sama dengan istilah Arab تَنْظِيْمُ الَّنْسِل (pengaturan keturunan /kelahiran). KB berarti pasangan suami istri telah mempunyai perencanaan yang kongkrit mengenai kapan anaknya diharapkan lahir, agar anak yang lahir dapat disambut dengan gembira dan syukur. Dan pasangan suami istri tersebut juga telah merencanakan beberapa anak yang dicita-citakan yang disesuaikan dengan kemampuannya sendiri dan situasi kondisi masyarakat dan negaranya. Jadi KB / Family Planning itu dititik beratkan pada perencanaan, pengaturan dan pertanggung jawaban orang terhadap anggota-anggota keluarganya.

Alasan yang memperkuat tentang diperolehkannya tentang KB itu direncanakan :

|·÷uø9ur šúïÏ%©!$# öqs9 (#qä.ts? ô`ÏB óOÎgÏÿù=yz Zp­ƒÍhèŒ $¸ÿ»yèÅÊ (#qèù%s{ öNÎgøŠn=tæ (#qà)­Guù=sù ©!$# (#qä9qà)uø9ur Zwöqs% #´ƒÏy ÇÒÈ

Dan hendaklah orang-orang merasakan khawatir, kalau mereka meninggalkan yang lemah dibelakang anak cucu mereka kehawatiran terhadap kesejahteraan. Oleh karena itu, hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaknya mengucapkan yang benar (An-Nisa’ : 9)

Dari ayat di atas dapat dipahami, bahwa Allah menghendaki agar kita tidak meninggalkan anak cucu yang lemah, tetapi kita harus memikirkan, bahwa mereka yang ditinggalkan kemudian hari haruslah sehat rohani dan jasmaninya.

Alasan kebolehan KB dari Hadist-hadist Nabi yaitu

إِنَّكَ اَنْ تَذَرَ وَرَثَقَكَ اَغْنِيَاءَ غَيْرٌ اَنْ تَذَرْهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّقُوْنَ النَّاس (متفق عليه)

Sesungguhnya lebih baik dari mu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan daripada meninggalkan mereka menjadi beban tanggungan orang banyak “ (H.R. Bukhari, Muslim dari Saad bin Abi Waqash)

Alasan dibolehkannya KB menurut al-Quran ada di dalam surat al-Baqoroh ayat 233

* ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöãƒ £`èdy»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x. ( ô`yJÏ9 yŠ#ur& br& ¨LÉêムsptã$|ʧ9$# 4 n?tãur ÏŠqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%øÍ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 Ÿw ß#¯=s3è? ë§øÿtR žwÎ) $ygyèóãr 4 Ÿw §!$ŸÒè? 8ot$Î!ºur $ydÏ$s!uqÎ/ Ÿwur ׊qä9öqtB ¼çm©9 ¾ÍnÏ$s!uqÎ/ 4 n?tãur Ï^Í#uqø9$# ã@÷VÏB y7Ï9ºsŒ 3 ÷bÎ*sù #yŠ#ur& »w$|ÁÏù `tã <Ú#ts? $uKåk÷]ÏiB 9ãr$t±s?ur Ÿxsù yy$oYã_ $yJÍköŽn=tã 3 ÷bÎ)ur öN?Šur& br& (#þqãèÅÊ÷ŽtIó¡n@ ö/ä.y»s9÷rr& Ÿxsù yy$uZã_ ö/ä3øn=tæ #sŒÎ) NçFôJ¯=y !$¨B Läêøs?#uä Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# $oÿÏ3 tbqè=uK÷ès? ׎ÅÁt/ ÇËÌÌÈ

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.

Maksud dari Hadist diatas yaitu bahwa dalam suatu keluarga haruslah memiliki perencanaan dalam mengatur jumlah keluarganya tersebut. Sehingga seluruh keluarga dapat terjamin baik kasih sayang maupun materi, dengan demikian hadist tersebut menekankan bahwa anggota keluarga yang meninggalkan keluarganya sebaiknya dalam keadaan berkecukupan sehingga mereka tidak menjadi beban orang lain.

Selanjutnya dasar kebolehan KB dilaksanakan dalam Islam, beralasan dari pendapat yang dikemukakan Drs Muhyuddin berikut :

“Adapun dasar dibolehkannya KB dalam Islam menurut dalil Aqli adalah karena pertimbangan kesejahteraan penduduk yang diidam-idamkan oleh Bangsa dan Negara, sebab kalau pemerintah tidak melaksanakannya, maka keadaan rakyat dimasa mendatang dapat menderita. Oleh karena itu pemerintah menempuh suatu cara untuk mengatasi ledakan penduduk yang tidak seimbang dengan Pertumbuhan Perekonomian Nasional, dengan keadaan KB kamu mencapai kemaslahatan seluruh rakyat".

Dan alasan yang tidak dibolehkan KB menurut Al-Qur’an dalam surat Al-An’am : 140 sebagai berikut:

ôs% uŽÅ£yz tûïÏ%©!$# (#þqè=tGs% öNèdy»s9÷rr& $Jgxÿy ÎŽötóÎ/ 5Où=Ïæ (#qãB§ymur $tB ÞOßgs%yu ª!$# ¹ä!#uŽÏIøù$# n?tã «!$# 4 ôs% (#q=|Ê $tBur (#qçR$Ÿ2 šúïÏtGôgãB ÇÊÍÉÈ

Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka, karena kebodohan lagi tidak mengetahui dan mereka mengharamkan apa yang Allah telah rezki-kan pada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk".


STERILISASI

Sterilisasi ialah membuat mandul lelaki atau wanita dengan jalan operasi (pada umumnya) agar tidak dapat menghasilkan keturunan.

Dengan demikian sterilisasi berbeda dengan cara/alat kontrasepsi yang pada umumnya hanya bertujuan menghindari atau menjarangkan kehamilan untuk sementara waktu saja.

Sterilisasi pada lelaki disebut vasektomi atau valigation, yaitu operasi pemutusan atau pengikatan saluran/pembuluh yang menghubungkan testis (penghasil sperma) dengan kelenjar prostate (gudang sperma), sehingga sperma tidak dapat mengalir keluar penis. Sedangkan sterilisasi pada wanita disebut tubektomi atau legation yaitu operasi pemutusan hubungan saluran/pembuluh sel telur (Tuba falopi) yang menyalurkan ovum dan menutup kedua ujungnya, sehingga sel telur tidak dapat keluar dan memasuki rongga rahim.

Sterilisasi baik untuk lelaki (vasektomi) maupun untuk wanita (tubektomi) menurut islam pada dasarnya haram (dilarang)

Karena ada beberapa hal yang prinsipil yaitu :

1. Sterilisasi (vasektomi/tubektomi) berakibat kemandulan tetap. Hal ini bertentangan dengan tujuan pokok perkawinan menurut Islam, yakni perkawinan lelaki dan wanita selain bertujuan untuk mendapatkan kebahagiaan suami istri dalam hidupnya di dunia dan akhirat, juga untuk mendapatkan keturunan yang sah yang diharapkan menjadi anak yang saleh sebagai penerus cita-citanya.

2. Mengubah ciptaan Tuhan dengan jalan memotong dan menghilangkan sebagian tubuh yang sehat dan berfungsi (saluran mani/telur).

3. Melihat aurat orang lain pada prinsipnya Islam melarang orang melihat orang lain.


IUD (Intra Uterine Device)

IUD ini dipasangkan wanita untuk menghamili kehamilan dan dapat dipasang 2 atau 3 hari sesudah haid, dan 3 bulan setelah melahirkan. Dampak dan penggunaan alat ini adalah bisa timbul pendarahan, mulas-mulas, alat keluar secara spontan tetapi tidak membahayakan.

Menurut pendapat Prof. M. Toha dalam tulisannya yang berjudul “sedikit tentang IUD” menyatakan dan menyimpulkan sebagai berikut :

1. IUD dalam rahim tidak menghalangi pembuahan sel-sel telur. Hal ini sesuai pula dengan pengakuan IPPF (International Planed Parenthood Federation) bahwa dengan adanya IUD sel mani dapat masuk dan membuahi sel telur.

2. Pencegahan meneruskan hidup dari pada telur sama dengan pengguguran dan pencegahan kelahiran yang normal “janin” yang dapat hidup terus melalui kandungan.

Demikian pula DR. H. Ali Akhbar yang dikenal mempunyai keahlian dalam dua bidang (kedokteran dan agama ) membuat kesimpulan sebagai berikut : Maka saya berpihak kepada mengharamkan keguguran juga mengharamkan pemakaian spiral ini, karena sifatnya bukan kontraseptif tetapi abortive.

KESIMPULAN

Dari penjelasan diatas bahwa suatu keluarga harus memiliki perencanaan yang sistematis dalam pengaturan keturunan, agar tercipta kesejahteraan dalam setiap keluarga. KB (family planning) di Indonesia diterapkan dan dianjurkan bagi warga Indonesia, karena KB memiliki tujuan yaitu mensejahterakan penduduk dalam artian mengurangi ledakan penduduk yang tidak seimbang.

Di dalam islam KB diperbolehkan dengan alasan-alasan yang dijelaskan dalam Al-Qur’an (dalam QS An-Nisa’ : 9) yang intinya bahwa Allah menganjurkan agar seseorang tidak meninggal kan ahli warisnya dalam keadaan lemah. Dan dalam Hadist juga di jelaskan bahwa lebih baik seseorang meninggalkan ahli waris dalam keadaan berkecukupan dan tidak menjadikan tanggungjawab pada orang lain.

Jadi pada dasarnya pengaturan dalam kelahiran itu sangat baik, karena mereka (dalam suatu keluarga)memiliki perencanaan dalam keluarga. Dimana dalam suatu kelahiran itu seorang anak dapat disambut dan disyukuri oleh keluarganya, sehingga dalam suatu keluarga suami istri harus mempunyai perencanaan, berapa anak yang dicita-citakan sesuai dengan kemampuan dan situasi dan kondisi keluarga tersebut.

Dan di dalam Islam ada ulama’ yang tidak memperbolehkan KB dengan alasan ayat Al-Quran (QS, Al-Isra’:31) yang artinya “dan janganlah kamu membunuh anak-anak ku karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.

Dan dalam pelaksanaan KB, banyak cara yang digunakan. Pada dasarnya cara KB yang baik yang sesuai dengan ketentuan agama yaitu hanya sebagai pengatur kelahiran bukan pengguguran atau menyalahi kodratnya, seperti sterilisasi, IUD diharamkannya karena mengubah ciptaan tuhan yang memotong dan menghilangkan sebagian tubuh yang sehat dan berfungsi (saluran mani/telur) IUD diharamkan dengan alasan sifatnya aborsi bukan kontraseptif.


wallahu a'lam bishawab.....

0 comment:

Kontes Desain Banner KlikSaya[dot]com

Tag:

abad 20 Abad XIX Abbasiyah Abdul Karim Abdul Malik Abdul Wahab Khalaf abortion abortus abortus provocatus criminal abundant life Ahli kitab Ahmad bin Hanbal Ahmad Dahlan Ahmad Rifa'i Ajaran Akad nikah akal akhlak Akhlaq Akidah aktualisasi al-ASy'ari Al-Baqilani al-daqaq al-Ghazali al-Hamra al-himmah al-Iqtisad Al-Juwaini al-maududi al-Naisabur Al-Qur'an al-qusyairi Alfred ana al-haq anak zina antar agama Anthropomorphisme Aqidah Arsitektur Islam arsitektur Jawa asbabun nuzul astrologi asuransi asuransi jiwa aufklaerung ayat-ayat agama Azande bahasa arab Bani Abbas Bani Umayah bertanggung jawab Biografi al-Baqilani BKKBN buniya al-islam Candi cinta cinta ilahi cinta universal Clingy communicating coordinating Cordova corporate governance Dakwah Dampak Negatif darwin deccan determinisme dhanny al-dalalah Dion O'Banion distribusi zakat Distrusful Dosa dukun Edmund Husserl efisiensi ekonomi Eksistensialisme empirisme Engels epistemologi Etika etimologi evaluating Evans-Pritchard Fadl Faid ar-Rahman fatalism Fatwa Fazlur Rahman Fenomenologi Fertilasi in Vitro filsafat Filsafat Hidup filsafat modern filsafat proses Filsafat Yunani Fiqh free act free will Frenetic Seachers Friedrich Nietzsche Fungsi Orang Tua future-oriented gaji genetic engineering genus ghailan al-dimasyqi gharar ghazali munir Granada hadits dirayah hadits riwayah Hak Tuhan harga rendah hari akhir harta hasud Hasyim Asy'ari hellenisme Henry Bergson Historis Honig Hopeless Hukum hukum Islam hukum zakat human right humaniora Ibn Maskawaih Ibn Mujahid Ibn Rusyd ideologi korupsi Ihya Ulumuddin ijtihad Ikhtiyariyah ilmu ilmu hadits Ilmu Kalam Ilmu Pengetahuan ilmu tafsir Imam Ghazali Imam Hambali Imam Haramain Imam Syafi'i Iman Implikasi In God We Trust indonesia infaq Inseminasi Artifisial insurance intelektual muslim interelasi Intra Uterine Device introspeksi intuisi Isabella Islam islam Jawa Islam santri Istinbat IUD iztirariyah Jabariyah jalaluddin rumi jarh ta'dil jauhar Jawa Jean Paul Sartre jisim John Deawey John Locke jual beli judi Justice Kalisalak Karel A. Steenbrink kasab Kasb kaum du'afa KB Keadilan Keadilan Tuhan kebudayaan kedaulatan kedokteran kehidupan manusia kejawen Kekerasan Kekuasaan Tuhan Keluarga Keluarga Berencana kemandirian kemerdekaan kenabian kepemimpinan kepercayaan kerajaan Islam kesatuan eksistensi Kesatuan Ummah Kesehatan Kesehatan Mental Khatib Sambas khilafah Ki Hajar Dewantara Kiai kiamat kimia komunitas Konsensus Konsep Iman konsep Islam Konsep Takdir konsepsi tentang Tuhan Konstitusi Madinah Kontekstual Kontemporer korupsi kosmologi Krisis Sosial Kultural lailatul qadar Lembaga Generasi Muslim Logika Lutheran ma'rifat madrasah madzhab empat Magic mahabbah mahmudah man is dead or dying manajemen mandul manipulasi Martin Heidegger masailul fiqhiyah Masalah Amal masjid besar masjid Quba masyarakat masyarakat madani matematika Matn al-Hikam Mengenal Islam menstrual regulation Metafisika metode berpikir mitoni modernis moksa Monoteisme Moral Agama mu'amalah Mu'tazilah Muhammad Arkoun Muhammad Saleh muhkam mujahadah Muktasab munasabah musytarak mutasyabihat mutlaq Nabi Muhammad saw Narkotika nasab nasib Nawawi al-Bantani Nikah non-muslim Normatif North Whitehead not much is known about ma'bad al-juhani NU nujum nutfah obligasi Orang Awam Orang Tua orde lama organizing Ovarian transplant Paham Jabariyah paham qadariyah PAI pajak Pandangan Masyarakat Pareto partisipasi Pemahaman pemerintah Pemikiran pemikiran deduksi pemikiran induksi pemilu 2009 Pendekatan Sosiologi Pendidikan pengelolaan zakat Pengembangan pengendalian diri pengetahuan sejati Peningkatan Mutu Peran Orang Tua Peran Wanita Perbuatan Manusia percaya diri perdamaian agama Perlindungan perlombaan berhadiah Perspektif Perspektif Agama perwalian piagam madinah planning pluralitas Politik porkas pragmatisme pre-literature predestination privasi problem kemasyarakatan Produk psikofisik Psikologi Psikoterapi PTUN qadariyah Qat'iy al-dalalah Ramadhan ramal Realitas relativisme relevansi renaisance Reproduksi resepsi pernikahan respirasi riba Risalah Nabi Muhammad ritual Romawi Timur rububiyah rukun islam Rukun Nikah rule of law Rumah Tangga rumi sabar saham sains Saleh Darat SDM Sejarah Sejarah Arsitektur sejarah hadits self indication self-control Sifat Tuhan Sigmund Freud signs of the unseen Skeptisisme Sosial Sosial-Budaya sosiologi spanyol sperma SPI Stabilitas status anak status hukum sterilisasi Studi Agama Islam Sufi sufisme Sumber sumber daya manusia syari'ah ta'rif tabularasa tafsir ayat-ayat tahalli tajalli takdir take and give takhalli Taklif tanah rakyat tanjim tarajjumah tarekat Tasawuf Tasdiq taubat Tauhid tawakkal tazkiyah Teknologi Modern telepon tempuran tentang agama Teologi teologi islam terminologi terorisme The Spiral of Violence Theology of The Dead of God Tingkeban towards understanding islam tradisi Islam tradisi Jawa tradisionalis tubektomi Tuhan Tuhan Mati Ulama Jawa ulumul hadits undian berhadiah upacara kematian urdu UU No. 38 tahun 1999 valuta asing vasektomi W. Montgomery Watt wahdatul adyan Wahyu wajib pajak wajib zakat wali westernis whitehead William James zakat zakat konsumtif zakat produktif Zaman Zarathustra zina zoon politicon zuhud