Keluarga merupakan suatu kesatuan sosial yang terkecil di dalam masyarakat yang diikut oleh perkawinan yang sah. Keluarga berencana merupakan istilah resmi yang dipakai dalam lembaga-lembaga seperti BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional). Program KB di Indonesia tidak dilarang oleh pemerintah, karena program KB secara tidak langsung bertujuan mengurangi/membatasi pertambahan penduduk dan memperbaiki sosial ekonomi. KB memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga yaitu mencapai kebutuhan spiritual, biologi, dan kebutuhan sosial dari setiap keluarga. Untuk mencapai kesejahteraan keluarga itu ada 3 cara yang penting, yaitu : 1. Mengatur/menjarangkan kehamilan/kelahiran (Spacing) 2. Memberi pengobatan kemandulan (Infertility Treatment) 3. Memberi penerangan/petunjuk dalam perkawinan (Marriage Coupling) KB Keluarga Berencana adalah istilah resmi yang dipakai dalam lembaga-lembaga negara kita seperti Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Istilah KB mempunyai arti yang sama dengan istilah yang umum dipakai di dunia Internasional yakni family planing atau planned parenthood, seperti Internasional Planned Parenthood Federation (IPPF), nama sebuah organisasi KB tingkat nasional dengan kantor pusatnya di London. KB mempunyai arti yang sama dengan istilah Arab تَنْظِيْمُ الَّنْسِل (pengaturan keturunan /kelahiran). KB berarti pasangan suami istri telah mempunyai perencanaan yang kongkrit mengenai kapan anaknya diharapkan lahir, agar anak yang lahir dapat disambut dengan gembira dan syukur. Dan pasangan suami istri tersebut juga telah merencanakan beberapa anak yang dicita-citakan yang disesuaikan dengan kemampuannya sendiri dan situasi kondisi masyarakat dan negaranya. Jadi KB / Family Planning itu dititik beratkan pada perencanaan, pengaturan dan pertanggung jawaban orang terhadap anggota-anggota keluarganya. Alasan yang memperkuat tentang diperolehkannya tentang KB itu direncanakan : |·÷‚u‹ø9ur šúïÏ%©!$# öqs9 (#qä.ts? ô`ÏB óOÎgÏÿù=yz ZpƒÍh‘èŒ $¸ÿ»yèÅÊ (#qèù%s{ öNÎgøŠn=tæ (#qà)Gu‹ù=sù ©!$# (#qä9qà)u‹ø9ur Zwöqs% #´‰ƒÏ‰y™ ÇÒÈ “Dan hendaklah orang-orang merasakan khawatir, kalau mereka meninggalkan yang lemah dibelakang anak cucu mereka kehawatiran terhadap kesejahteraan. Oleh karena itu, hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaknya mengucapkan yang benar (An-Nisa’ : 9) Dari ayat di atas dapat dipahami, bahwa Allah menghendaki agar kita tidak meninggalkan anak cucu yang lemah, tetapi kita harus memikirkan, bahwa mereka yang ditinggalkan kemudian hari haruslah sehat rohani dan jasmaninya. Alasan kebolehan KB dari Hadist-hadist Nabi yaitu إِنَّكَ اَنْ تَذَرَ وَرَثَقَكَ اَغْنِيَاءَ غَيْرٌ اَنْ تَذَرْهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّقُوْنَ النَّاس (متفق عليه) “Sesungguhnya lebih baik dari mu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan daripada meninggalkan mereka menjadi beban tanggungan orang banyak “ (H.R. Bukhari, Muslim dari Saad bin Abi Waqash) Alasan dibolehkannya KB menurut al-Quran ada di dalam * ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöム£`èdy‰»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x. ( ô`yJÏ9 yŠ#u‘r& br& ¨LÉêムsptã$|ʧ9$# 4 ’n?tãur ÏŠqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%ø—Í‘ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 Ÿw ß#¯=s3è? ë§øÿtR žwÎ) $ygyèó™ãr 4 Ÿw §‘!$ŸÒè? 8ot$Î!ºur $ydÏ$s!uqÎ/ Ÿwur ׊qä9öqtB ¼çm©9 ¾ÍnÏ$s!uqÎ/ 4 ’n?tãur Ï^Í‘#uqø9$# ã@÷VÏB y7Ï9ºsŒ 3 ÷bÎ*sù #yŠ#u‘r& »w$|ÁÏù `tã <Ú#ts? $uKåk÷]ÏiB 9‘ãr$t±s?ur Ÿxsù yy$oYã_ $yJÍköŽn=tã 3 ÷bÎ)ur öN›?Šu‘r& br& (#þqãèÅÊ÷ŽtIó¡n@ ö/ä.y‰»s9÷rr& Ÿxsù yy$uZã_ ö/ä3ø‹n=tæ #sŒÎ) NçFôJ¯=y™ !$¨B Läêø‹s?#uä Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# $oÿÏ3 tbqè=uK÷ès? ׎ÅÁt/ ÇËÌÌÈ “ Maksud dari Hadist diatas yaitu bahwa dalam suatu keluarga haruslah memiliki perencanaan dalam mengatur jumlah keluarganya tersebut. Sehingga seluruh keluarga dapat terjamin baik kasih sayang maupun materi, dengan demikian hadist tersebut menekankan bahwa anggota keluarga yang meninggalkan keluarganya sebaiknya dalam keadaan berkecukupan sehingga mereka tidak menjadi beban orang lain. Selanjutnya dasar kebolehan KB dilaksanakan dalam Islam, beralasan dari pendapat yang dikemukakan Drs Muhyuddin berikut : “Adapun dasar dibolehkannya KB dalam Islam menurut dalil Aqli adalah karena pertimbangan kesejahteraan penduduk yang diidam-idamkan oleh Bangsa dan Negara, sebab kalau pemerintah tidak melaksanakannya, maka keadaan rakyat dimasa mendatang dapat menderita. Oleh karena itu pemerintah menempuh suatu cara untuk mengatasi ledakan penduduk yang tidak seimbang dengan Pertumbuhan Perekonomian Nasional, dengan keadaan KB kamu mencapai kemaslahatan seluruh rakyat". Dan alasan yang tidak dibolehkan KB menurut Al-Qur’an dalam surat Al-An’am : 140 sebagai berikut: ô‰s% uŽÅ£yz tûïÏ%©!$# (#þqè=tGs% öNèdy‰»s9÷rr& $Jgxÿy™ ÎŽötóÎ/ 5Où=Ïæ (#qãB§ymur $tB ÞOßgs%y—u‘ ª!$# ¹ä!#uŽÏIøù$# ’n?tã «!$# 4 ô‰s% (#q=|Ê $tBur (#qçR$Ÿ2 šúïωtGôgãB ÇÊÍÉÈ “Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka, karena kebodohan lagi tidak mengetahui dan mereka mengharamkan apa yang Allah telah rezki-kan pada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk". STERILISASI Sterilisasi ialah membuat mandul lelaki atau wanita dengan jalan operasi (pada umumnya) agar tidak dapat menghasilkan keturunan. Dengan demikian sterilisasi berbeda dengan cara/alat kontrasepsi yang pada umumnya hanya bertujuan menghindari atau menjarangkan kehamilan untuk sementara waktu saja. Sterilisasi pada lelaki disebut vasektomi atau valigation, yaitu operasi pemutusan atau pengikatan saluran/pembuluh yang menghubungkan testis (penghasil sperma) dengan kelenjar prostate (gudang sperma), sehingga sperma tidak dapat mengalir keluar penis. Sedangkan sterilisasi pada wanita disebut tubektomi atau legation yaitu operasi pemutusan hubungan saluran/pembuluh sel telur (Tuba falopi) yang menyalurkan ovum dan menutup kedua ujungnya, sehingga sel telur tidak dapat keluar dan memasuki rongga rahim. Sterilisasi baik untuk lelaki (vasektomi) maupun untuk wanita (tubektomi) menurut islam pada dasarnya haram (dilarang) Karena ada beberapa hal yang prinsipil yaitu : 1. Sterilisasi (vasektomi/tubektomi) berakibat kemandulan tetap. Hal ini bertentangan dengan tujuan pokok perkawinan menurut Islam, yakni perkawinan lelaki dan wanita selain bertujuan untuk mendapatkan kebahagiaan suami istri dalam hidupnya di dunia dan akhirat, juga untuk mendapatkan keturunan yang sah yang diharapkan menjadi anak yang saleh sebagai penerus cita-citanya. 2. Mengubah ciptaan Tuhan dengan jalan memotong dan menghilangkan sebagian tubuh yang sehat dan berfungsi (saluran mani/telur). 3. Melihat aurat orang lain pada prinsipnya Islam melarang orang melihat orang lain. IUD (Intra Uterine Device) IUD ini dipasangkan wanita untuk menghamili kehamilan dan dapat dipasang 2 atau 3 hari sesudah haid, dan 3 bulan setelah melahirkan. Dampak dan penggunaan alat ini adalah bisa timbul pendarahan, mulas-mulas, alat keluar secara spontan tetapi tidak membahayakan. Menurut pendapat Prof. M. Toha dalam tulisannya yang berjudul “sedikit tentang IUD” menyatakan dan menyimpulkan sebagai berikut : 1. IUD dalam rahim tidak menghalangi pembuahan sel-sel telur. Hal ini sesuai pula dengan pengakuan IPPF (International Planed Parenthood Federation) bahwa dengan adanya IUD sel mani dapat masuk dan membuahi sel telur. 2. Pencegahan meneruskan hidup dari pada telur sama dengan pengguguran dan pencegahan kelahiran yang normal “janin” yang dapat hidup terus melalui kandungan. Demikian pula DR. H. Ali Akhbar yang dikenal mempunyai keahlian dalam dua bidang (kedokteran dan agama ) membuat kesimpulan sebagai berikut : Maka saya berpihak kepada mengharamkan keguguran juga mengharamkan pemakaian spiral ini, karena sifatnya bukan kontraseptif tetapi abortive. KESIMPULAN Dari penjelasan diatas bahwa suatu keluarga harus memiliki perencanaan yang sistematis dalam pengaturan keturunan, agar tercipta kesejahteraan dalam setiap keluarga. KB (family planning) di Di dalam islam KB diperbolehkan dengan alasan-alasan yang dijelaskan dalam Al-Qur’an (dalam QS An-Nisa’ : 9) yang intinya bahwa Allah menganjurkan agar seseorang tidak meninggal Jadi pada dasarnya pengaturan dalam kelahiran itu sangat baik, karena mereka (dalam suatu keluarga)memiliki perencanaan dalam keluarga. Dimana dalam suatu kelahiran itu seorang anak dapat disambut dan disyukuri oleh keluarganya, sehingga dalam suatu keluarga suami istri harus mempunyai perencanaan, berapa anak yang dicita-citakan sesuai dengan kemampuan dan situasi dan kondisi keluarga tersebut. Dan di dalam Islam ada ulama’ yang tidak memperbolehkan KB dengan alasan ayat Al-Quran (QS, Al-Isra’:31) yang artinya “dan janganlah kamu membunuh anak-anak ku karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. Dan dalam pelaksanaan KB, banyak cara yang digunakan. Pada dasarnya cara KB yang baik yang sesuai dengan ketentuan agama yaitu hanya sebagai pengatur kelahiran bukan pengguguran atau menyalahi kodratnya, seperti sterilisasi, IUD diharamkannya karena mengubah ciptaan tuhan yang memotong dan menghilangkan sebagian tubuh yang sehat dan berfungsi (saluran mani/telur) IUD diharamkan dengan alasan sifatnya aborsi bukan kontraseptif.
wallahu a'lam bishawab.....
13 November 2009
KB, STERILISASI DAN IUD
Label:
Al-Qur'an,
BKKBN,
Hukum,
Intra Uterine Device,
IUD,
KB,
Keluarga Berencana,
mandul,
sterilisasi,
tubektomi,
vasektomi
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)
Tag:
abad 20
Abad XIX
Abbasiyah
Abdul Karim
Abdul Malik
Abdul Wahab Khalaf
abortion
abortus
abortus provocatus criminal
abundant life
Ahli kitab
Ahmad bin Hanbal
Ahmad Dahlan
Ahmad Rifa'i
Ajaran
Akad nikah
akal
akhlak
Akhlaq
Akidah
aktualisasi
al-ASy'ari
Al-Baqilani
al-daqaq
al-Ghazali
al-Hamra
al-himmah
al-Iqtisad
Al-Juwaini
al-maududi
al-Naisabur
Al-Qur'an
al-qusyairi
Alfred
ana al-haq
anak zina
antar agama
Anthropomorphisme
Aqidah
Arsitektur Islam
arsitektur Jawa
asbabun nuzul
astrologi
asuransi
asuransi jiwa
aufklaerung
ayat-ayat agama
Azande
bahasa arab
Bani Abbas
Bani Umayah
bertanggung jawab
Biografi al-Baqilani
BKKBN
buniya al-islam
Candi
cinta
cinta ilahi
cinta universal
Clingy
communicating
coordinating
Cordova
corporate governance
Dakwah
Dampak Negatif
darwin
deccan
determinisme
dhanny al-dalalah
Dion O'Banion
distribusi zakat
Distrusful
Dosa
dukun
Edmund Husserl
efisiensi
ekonomi
Eksistensialisme
empirisme
Engels
epistemologi
Etika
etimologi
evaluating
Evans-Pritchard
Fadl
Faid ar-Rahman
fatalism
Fatwa
Fazlur Rahman
Fenomenologi
Fertilasi in Vitro
filsafat
Filsafat Hidup
filsafat modern
filsafat proses
Filsafat Yunani
Fiqh
free act
free will
Frenetic Seachers
Friedrich Nietzsche
Fungsi Orang Tua
future-oriented
gaji
genetic engineering
genus
ghailan al-dimasyqi
gharar
ghazali munir
Granada
hadits dirayah
hadits riwayah
Hak Tuhan
harga rendah
hari akhir
harta
hasud
Hasyim Asy'ari
hellenisme
Henry Bergson
Historis
Honig
Hopeless
Hukum
hukum Islam
hukum zakat
human right
humaniora
Ibn Maskawaih
Ibn Mujahid
Ibn Rusyd
ideologi korupsi
Ihya Ulumuddin
ijtihad
Ikhtiyariyah
ilmu
ilmu hadits
Ilmu Kalam
Ilmu Pengetahuan
ilmu tafsir
Imam Ghazali
Imam Hambali
Imam Haramain
Imam Syafi'i
Iman
Implikasi
In God We Trust
indonesia
infaq
Inseminasi Artifisial
insurance
intelektual muslim
interelasi
Intra Uterine Device
introspeksi
intuisi
Isabella
Islam
islam Jawa
Islam santri
Istinbat
IUD
iztirariyah
Jabariyah
jalaluddin rumi
jarh ta'dil
jauhar
Jawa
Jean Paul Sartre
jisim
John Deawey
John Locke
jual beli
judi
Justice
Kalisalak
Karel A. Steenbrink
kasab
Kasb
kaum du'afa
KB
Keadilan
Keadilan Tuhan
kebudayaan
kedaulatan
kedokteran
kehidupan manusia
kejawen
Kekerasan
Kekuasaan Tuhan
Keluarga
Keluarga Berencana
kemandirian
kemerdekaan
kenabian
kepemimpinan
kepercayaan
kerajaan Islam
kesatuan eksistensi
Kesatuan Ummah
Kesehatan
Kesehatan Mental
Khatib Sambas
khilafah
Ki Hajar Dewantara
Kiai
kiamat
kimia
komunitas
Konsensus
Konsep Iman
konsep Islam
Konsep Takdir
konsepsi tentang Tuhan
Konstitusi Madinah
Kontekstual
Kontemporer
korupsi
kosmologi
Krisis Sosial
Kultural
lailatul qadar
Lembaga Generasi Muslim
Logika
Lutheran
ma'rifat
madrasah
madzhab empat
Magic
mahabbah
mahmudah
man is dead or dying
manajemen
mandul
manipulasi
Martin Heidegger
masailul fiqhiyah
Masalah Amal
masjid besar
masjid Quba
masyarakat
masyarakat madani
matematika
Matn al-Hikam
Mengenal Islam
menstrual regulation
Metafisika
metode berpikir
mitoni
modernis
moksa
Monoteisme
Moral Agama
mu'amalah
Mu'tazilah
Muhammad Arkoun
Muhammad Saleh
muhkam
mujahadah
Muktasab
munasabah
musytarak
mutasyabihat
mutlaq
Nabi Muhammad saw
Narkotika
nasab
nasib
Nawawi al-Bantani
Nikah
non-muslim
Normatif
North Whitehead
not much is known about ma'bad al-juhani
NU
nujum
nutfah
obligasi
Orang Awam
Orang Tua
orde lama
organizing
Ovarian transplant
Paham Jabariyah
paham qadariyah
PAI
pajak
Pandangan Masyarakat
Pareto
partisipasi
Pemahaman
pemerintah
Pemikiran
pemikiran deduksi
pemikiran induksi
pemilu 2009
Pendekatan Sosiologi
Pendidikan
pengelolaan zakat
Pengembangan
pengendalian diri
pengetahuan sejati
Peningkatan Mutu
Peran Orang Tua
Peran Wanita
Perbuatan Manusia
percaya diri
perdamaian agama
Perlindungan
perlombaan berhadiah
Perspektif
Perspektif Agama
perwalian
piagam madinah
planning
pluralitas
Politik
porkas
pragmatisme
pre-literature
predestination
privasi
problem kemasyarakatan
Produk
psikofisik
Psikologi
Psikoterapi
PTUN
qadariyah
Qat'iy al-dalalah
Ramadhan
ramal
Realitas
relativisme
relevansi
renaisance
Reproduksi
resepsi pernikahan
respirasi
riba
Risalah Nabi Muhammad
ritual
Romawi Timur
rububiyah
rukun islam
Rukun Nikah
rule of law
Rumah Tangga
rumi
sabar
saham
sains
Saleh Darat
SDM
Sejarah
Sejarah Arsitektur
sejarah hadits
self indication
self-control
Sifat Tuhan
Sigmund Freud
signs of the unseen
Skeptisisme
Sosial
Sosial-Budaya
sosiologi
spanyol
sperma
SPI
Stabilitas
status anak
status hukum
sterilisasi
Studi Agama Islam
Sufi
sufisme
Sumber
sumber daya manusia
syari'ah
ta'rif
tabularasa
tafsir ayat-ayat
tahalli
tajalli
takdir
take and give
takhalli
Taklif
tanah rakyat
tanjim
tarajjumah
tarekat
Tasawuf
Tasdiq
taubat
Tauhid
tawakkal
tazkiyah
Teknologi Modern
telepon
tempuran
tentang agama
Teologi
teologi islam
terminologi
terorisme
The Spiral of Violence
Theology of The Dead of God
Tingkeban
towards understanding islam
tradisi Islam
tradisi Jawa
tradisionalis
tubektomi
Tuhan
Tuhan Mati
Ulama Jawa
ulumul hadits
undian berhadiah
upacara kematian
urdu
UU No. 38 tahun 1999
valuta asing
vasektomi
W. Montgomery Watt
wahdatul adyan
Wahyu
wajib pajak
wajib zakat
wali
westernis
whitehead
William James
zakat
zakat konsumtif
zakat produktif
Zaman
Zarathustra
zina
zoon politicon
zuhud


0 comment:
Poskan Komentar