December 7, 2009

SISTEM PENDIDIKAN ISLAM PADA MASA ORDE LAMA DAN ORDE BARU

Sejarah pendidikan Islam di Indonesia, boleh dikata sangat tuanya dengan pertumbuhan dan perkembangan umat Islam di bumi nusantara ini.

Sejak Islam masuk di Indonesia pada abad VII M dan berkembang pesat sejak abad VIII M dengan munculnya sejumlah kerajaan Islam. Pendidikan Islam pun berkembang mengikuti irama dan dinamika perkembangan Islam tersebut. Dimanapun ada komunitas kaum muslimin, di sana ada aktifitas pendidikan Islam yang dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi daerah tempat mereka berada.

Meskipun Islam berkembang dan menyebar sebagai agama resmi masyarakat sekitar abad 15-16 M, namun bersamaan dengan situasi ini budaya Eropa-Belanda mulai berpengaruh di Indonesia. Karena pada akhir abad ke-16 Belanda mulai datang ke Indonesia. Seregeg menyebutkan tanggal 5 Juli 1596, budaya kaum kolonial Belanda mulai mencengkeramkan pengaruhnya di Indonesia, sebab pada tanggal itu empat buah kapal laut milik Belanda untuk pertama kalinya berlabuh di pantai barat Sumatra.

Sejalan dengan dinamika dan pasang surut sejarah umat Islam di Indonesia, sejarah pendidikan pun mengalami dinamika dan pasang surut pula. Bagaimana sesungguhnya perjalanan sejarah pendidikan Islam tersebut?

A. Sejarah Pendidikan Islam Masa Orde Lama (Zaman Kemerdekaan)

Setelah Indonesia merdeka, penyelesaian pendidikan agama mendapat perhatian serius dari pemerintah, baik di sekolah negeri maupun swasta. Usaha untuk itu dimulai dengan memberikan bantuan terhadap lembaga tersebut sebagaimana yang dianjurkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) tanggal 27 Desember 1945, yang menyebutkan bahwa :

Madrasah dan pesantren yang pada hakikatnya adalah satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang tidak berurat akar dalam masyarakat Indonesia pada umumnya, hendaklah pula mendapat perhatian dan bantuan nyata berupa tuntunan dan bantuan material dari pemerintah.

Kenyataan yang demikian timbul karena kesadaran umat Islam yang dalam, setelah sekian lama mereka terpuruk dibawah kekuasaan penjajah. Sebab pada zaman penjajahan Belanda, pintu masuk pendidikan modern bagi umat Islam terbuka secara sangat sempit. Dalam hal ini minimal ada dua hal yang menjadi penyebabnya, yaitu :

1. Sikap dan kebijaksanaan pemerintah kolonial yang amat diskriminatif terhadap kaum muslimin.

2. Politik non kooperatif para ulama terhadap Belanda yang menfatwakan bahwa ikut serta dalam budaya Belanda, termasuk pendidikan modernnya, adalah salah satu bentuk penyelewengan agama. Mereka berpegang kepada salah satu hadits Nabi Muhammad saw yang artinya : “Barangsiapa menyerupai suatu golongan, maka ia termasuk ke dalam golongan itu”. Hadits tersebut melandasi sikap para ulama pada waktu itu.

Itulah di antara beberapa faktor yang menyebabkan mengapa kaum muslimin Indonesia amat kececer dalam sesi intetelektualitas ketimbang golongan lain.

Sementara itu bila membicarakan organisasi Islam dan kegiatannya dibidang pendidikan. Sudah tentu tidak bisa terlepas dari membicarakan bentuk, sistem dan cita-cita bangsa Indonesia yang baru merdeka. Kemerdekaan Indonesia merupakan hasil perjuangan yang sekian lama, terutama melalui berbagai organisasi pergerakan, baik sosial, agama maupun politik, senantiasa mendapat dukungan dari pemerintah. Pemerintah sadar bahwa sesungguhnya kekuatan negara terletak pada kesatuan dan persatuan bagi organisasi dan golongan, yang kesemuanya merupakan modal dasar dan kekayaan bangsa Indonesia yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya dalam pembangunan.

Seirama dengan perjalanan sejarah bangsa dan negara Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia hingga sekarang, maka sejarah kebijakan pendidikan di Indonesia termasuk di dalamnya pendidikan Islam. Oleh karena itulah perjalanan sejarah pendidikan Islam sejak Indonesia merdeka sampai tahun 1965 yang lebih dikenal dengan masa orde lama akan berbeda dengan tahun 1965 sampai sekarang yang lebih dikenal dengan orde baru.

Tindakan pertama yang diambil oleh pemerintah Indonesia, ia menyesuaikan pendidikan dengan tuntunan dan aspirasi rakyat sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 31 yang berbunyi :

1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

2. Pemerintah mengusahakan suatu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.

Oleh sebab itu, pembatasan pemberian pendidikan disebabkan perbedaan agama, sosial, ekonomi dan golongan yang ada di masyarakat tidak dikenal lagi. Dengan demikian, setiap anak Indonesia dapat memilih kemana dia akan belajar, sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya.

B. Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru

Sejak ditumpasnya peristiwa G30 S/PKI pada tanggal 30 Oktober 1965, bangsa Indonesia telah memasuki fase baru yang dinamakan Orde Baru.

Orde baru adalah :

1. Sikap mental yang positif untuk menghentikan dan mengoreksi segala penyelewengan terhadap Pancasila dari UUD 1945.

2. Memperjuangkan adanya masyarakat yang adil dan makmur, baik material dan spiritual melalui pembangunan.

3. Sikap mental mengabdi kepada kepentingan rakyat dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Dengan demikian, orde baru bukan merupakan golongan tertentu, sebab orde baru bukan berupa penyelewengan fisik. Perubahan orde lama (sebelum 30 September 1965) ke orde baru berlangsung melalui kerja sama erat antara pihak ABRI atau tentara dan gerakan-gerakan pemuda yang disebut angkatan 1966. Para pemuda itu bergabung dalam KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia). Dalam KAMI yang memegang peranan penting khususnya adalah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang amat kuat serta mempunyai hubungan yang tidak resmi dan organisasi Islam lainnya. Pada tahun 1966, mahasiswa memulai melakukan demonstrasi memprotes segala macam penyalahgunaan kekuasaan, harga yang meningkat dan korupsi yang merajalela. Protes itu berkembang dan berhulu protes terhadap Soekarno. Akhirnya pada tahun itu juga Soekarno didesak untuk menandatangani surat yang memerintahkan Soeharto untuk mengambil alih kekuasaan guna keselamatan dan stabilitas negara serta pemerintah.

Dalam Pasal 4 TAP MPRS No.XXVII/MPRS/1966 tersebut selanjutnya disebutkan tentang isi pendidikan, di mana untuk mencapai dasar dan tujuan pendidikan, maka isi pendidikan adalah :

1. Mempertinggi mental, moral, budi pekerti dan memperkuat keyakinan beragama.

2. Mempertinggi kecerdasan dan ketrampilan

3. Membina dan mengembangkan fisik yang kuat dan sehat.

Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam dan di luar sekolah berlangsung seumur hidup. Oleh karenanya agar pendidikan dapat dimiliki oleh sebuah rakyat sesuai dengan kemampuan masing-masing individu.

Menurut UU Nomor 2 tahun 1989 tersebut, pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan berbudi pekerti luhur, memiliki ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dari undang-undang Sistem Pendidikan Nasional ini, mengusahakan :

1. Membentuk manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya yang mampu mandiri.

2. Pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh, yang mengandung terwujudnya kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham dan idiologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Dengan landasan demikian, sistem pendidikan nasional dilaksanakan secara swasta, menyeluruh dan terpadu. Semesta dalam arti terbuka bagi seluruh rakyat, dan berlaku di seluruh wilayah negara, menyeluruh dalam arti mencakup semua jalur. Jenjang dan jenis pendidikan, dan terpadu dalam arti adanya saling keterkaitan antara pendidikan nasional dengan seluruh usaha pembangunan nasional.

C. Sistem Pendidikan Pada masa Orde Lama dan Baru

Di tengah berkobarnya revolusi fisik, pemerintah Indonesia tetap membina pendidikan agama. Pembinaan agama tersebut secara formal institusional dipercayakan kepada Departemen Agama dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu, dikeluarkanlah peraturan-peraturan bersama antara kedua departemen tersebut untuk mengelola pendidikan agama di sekolah-sekolah umum baik negeri maupun swasta.

Maka sejak itulah terjadi semacam dualisme pendidikan di Indonesia, yaitu pendidikan agama dan pendidikan umum. Di satu pihak Departemen Agama mengelola semua jenis pendidikan agama baik di sekolah-sekolah agama maupun di sekolah-sekolah umum. Keadaan seperti ini sempat dipertentangkan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak senang dengan adanya pendidikan agama, terutama golongan komunis, sehingga ada kesan seakan-akan pendidikan agama khususnya Islam, terpisah dari pendidikan.

Pendidikan agama diatur secara khusus dalam UU Nomor 4 tahun 1950 pada bab XII Pasal 20, yaitu :

1. Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama, orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut.

2. Cara penyelenggaraan pelajaran agama di sekolah-sekolah negeri di atur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama.

Dalam hubungan ini kementrian agama juga telah merencanakan rencana-rencana program pendidikan yang akan dilaksanakan dengan menunjukkan jenis-jenis pendidikan serta pengajaran Islam sebagai berikut :

1. Pesantren klasik, semacam sekolah swasta keagamaan yang menyediakan asrama, yang sejauh mungkin memberikan pendidikan yang bersifat pribadi, sebelumnya terbatas pada pengajaran keagamaan serta pelaksanaan ibadah.

2. Madrasah diniyah, yaitu sekolah-sekolah yang memberikan pengajaran tambahan bagi murid sekolah negeri yang berusia 7 sampai 20 tahun.

3. Madrasah-madrasah swasta, yaitu pesantren yang dikelola secara modern, yang bersamaan dengan pengajaran agama juga diberikan pelajaran-pelajaran umum.

4. Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), yaitu sekolah dasar negeri enam tahun, di mana perbandingan umum kira-kira 1:2.

5. Suatu percobaan baru telah ditambahkan pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6 tahun, dengan menambahkan kursus selama 2 tahun, yang memberikan latihan ketrampilan sederhana.

6. Pendidikan teologi agama tertinggi. Pada tingkat universitas diberikan sejak tahun 1960 pada IAIN. IAIN ini dimulai dengan dua bagian / dua fakultas di Yogyakarta dan dua fakultas di Jakarta.

ANALISIS

Sampai pada pemerintahan orde lama dan orde lama pemisahan sistem dan pengelolaan pendidikan nasional dan pendidikan Islam masih dipertahankan. Artinya bahwa pengelolaan pendidikan Islam masih mengalami nasib yang tak bagus dibandingkan dengan saudara mudanya, pendidikan nasional. Walaupun secara substansial kedua sistem pendidikan tersebut oleh pemerintah Indonesia sendiri juga mengalami nasib yang sama buruknya, yaitu rendahnya anggaran pendidikan bila dibanding dengan negara-negara berkembang lain apalagi dibanding dengan negara-negara maju.

Pada era orde lama, pengaturan dua sistem pendidikan ini kemudian diupayakan untuk dihapus. Paling tidak ada tiga usaha yang dilakukan yaitu:

1. Memasukkan pendidikan Islam ke dalam kurikulum pendidikan umum di sekolah negeri maupun swasta melalui pelajaran agama.

2. Memasukkan ilmu pengetahuan umum ke dalam kurikulum pendidikan di madrasah.

3. Mendirikan sekolah pendidikan guru agama (PGA) untuk memproduksi guru agama bagi sekolah umum maupun madrasah.

Pada awal pemerintahan orde baru, pendekatan legal formal dijalankan tidak memberikan dukungan pada madrasah. Tahun 1972 Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 34 tahun 1972 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 tahun 1974 yang mengatur madrasah di bawah pengelolaan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang sebelumnya dikelola oleh Menteri Agama.

DAFTAR PUSTAKA

Seregeg, Wayan, “Pendidikan Indonesia dalam Perspektif Sejarah”, Surabaya Post, 17 Desember 1985.

Drs. H.A. Ridwan Saidi, Pemuda Islam dalam Dinamika Politik Bangsa 1925-1984, CV. Rajawali, Jakarta, 1984.

Drs. Endang Sudradja, UUD RI 1945 dan Hubungannya dengan Pendidikan Moral Pancasila, Ghalia Indonesia, Bandung, 1984.

Zahara Idris, Dasar-Dasar Kependidikan, Angkasa, Bandung, 1981.

Depag RI., Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Sistem Pendidikan Nasional, Dirjend, Bimbaga Islam, Jakarta, 1991/1992.



Tag:

abad 20 Abad XIX Abbasiyah Abdul Karim Abdul Malik Abdul Wahab Khalaf abortion abortus abortus provocatus criminal abundant life Ahli kitab Ahmad bin Hanbal Ahmad Dahlan Ahmad Rifa'i Ajaran Akad nikah akal akhlak Akhlaq Akidah aktualisasi al-ASy'ari Al-Baqilani al-daqaq al-Ghazali al-Hamra al-himmah al-Iqtisad Al-Juwaini al-maududi al-Naisabur Al-Qur'an al-qusyairi al-Sharf Alfred Allah ana al-haq anak anak zina Annemarie Schimmel antar agama Anthropomorphisme Aqidah Arsitektur Islam arsitektur Jawa Asasi Manusia asbabun nuzul astrologi asuransi asuransi jiwa Atom aufklaerung ayat-ayat agama Azande Ba'i bahasa arab Bani Abbas Bani Umayah Bank Belajar Belajar Mengajar Benda bertanggung jawab Bimbingan dan Konseling Biografi al-Baqilani BK BKKBN buniya al-islam Candi Charles Darwin Christian Snouck Hurgronje cinta cinta ilahi cinta universal Clingy communicating controlling coordinating Cordova corporate governance cosmos CTL Dakwah Dampak Negatif darwin deccan demokratis dendam determinisme dhanny al-dalalah Dion O'Banion discipline distribusi zakat Distrusful Dosa dukun dzikir Edmund Husserl efisiensi ekonomi Eksistensialisme empirisme Engels epistemologi EQ equity Etika etimologi evaluasi evaluating Evans-Pritchard Fadl Faid ar-Rahman fatalism Fatwa Fazlur Rahman Fenomenologi Fertilasi in Vitro filsafat Filsafat Hidup filsafat modern filsafat proses Filsafat Yunani Fiqh forecasting free act free will Frenetic Seachers Friedrich Nietzsche Fungsi Orang Tua future-oriented gaji genetic engineering genus ghailan al-dimasyqi gharar ghazali munir Granada Guru hadits dirayah hadits riwayah Hak Tuhan harga rendah hari akhir harta hasud Hasyim Asy'ari hellenisme Henry Bergson hikmah Historis Honig Hopeless Hukum hukum Islam hukum zakat human right humaniora i'jazul Qur'an ibadah Ibn Maskawaih Ibn Mujahid Ibn Rusyd ideologi korupsi Ihya Ulumuddin ijtihad ikhlas Ikhtiyariyah ilmu ilmu hadits Ilmu Kalam Ilmu Pengetahuan ilmu tafsir Imam Ghazali Imam Hambali Imam Haramain Imam Syafi'i Iman Implikasi In God We Trust indonesia infaq informasi Inseminasi Artifisial insurance intelektual muslim interelasi Intra Uterine Device introspeksi intuisi IQ Isabella Islam islam Jawa Islam santri Istinbat IUD iztirariyah Jabariyah jalaluddin rumi jarh ta'dil jauhar Jawa Jean Paul Sartre Jerussalem jisim jiwa John Deawey John Locke jual beli judi Justice kaidah fiqh Kalisalak Karel A. Steenbrink karismatik kasab Kasb kaum du'afa KB Keadilan Keadilan Tuhan kebebasan Keberagamaan kebudayaan Kecerdasan Spiritual kedaulatan kedokteran kehidupan manusia kejawen Kekerasan Kekuasaan Tuhan Keluarga Keluarga Berencana kemandirian kemerdekaan kenabian kepemimpinan kepercayaan kerajaan Islam kesatuan eksistensi Kesatuan Ummah Kesehatan Kesehatan Mental ketenangan jiwa keutamaan dzikir khalifah Khatib Sambas KHI khilafah khulafaurrasyidin Ki Hajar Dewantara Kiai kiamat kimia Kompetensi komunitas Konsensus Konsep Iman konsep Islam Konsep Takdir konsepsi tentang Tuhan Konstitusi Madinah Kontekstual Kontemporer korupsi kosmologi Krisis Sosial Kristen Kultural kurikulum lailatul qadar Lembaga Generasi Muslim Lembaga Penjamin Simpanan lingkungan Logika LPS Lutheran ma'rifat madrasah madzhab empat Magic mahabbah mahmudah Makhluk man is dead or dying manajemen mandul manfaat dzikir manipulasi maqamat Martin Heidegger masailul fiqhiyah Masalah Amal masjid besar masjid Quba masyarakat masyarakat madani matematika Matn al-Hikam Mengenal Islam menstrual regulation Metafisika metode berpikir militerstis mitoni modernis moksa Monoteisme Moral Agama Motivasi mu'amalah Mu'tazilah Muhammad Arkoun Muhammad Saleh muhkam mujahadah mukjizat Muktasab munasabah musfadah muslim musytarak mutasyabihat mutlaq Nabi Muhammad saw Narkotika nasab Nasabah nasib Nawawi al-Bantani Nikah non-muslim Normatif North Whitehead not much is known about ma'bad al-juhani NU nujum nutfah obligasi Oksigen Orang Awam Orang Tua orde lama organisasi organizing Orientalis otokratis Ovarian transplant Paham Jabariyah paham qadariyah PAI pajak Pandangan Masyarakat Pareto partisipasi paternalistis Pemahaman Pemeliharaan pemerintah Pemikiran pemikiran deduksi pemikiran induksi pemilu 2009 pemimpin Pencegahan Pendekatan Sosiologi Pendidikan pengajaran pengawasan pengelolaan zakat Pengembangan pengendalian diri Pengentasan pengetahuan sejati Peningkatan Mutu Penyaluran Penyesuaian Peran Orang Tua Peran Wanita Perang Salib Perbuatan Manusia percaya diri perdamaian agama perencanaan Perkawinan Perlindungan perlombaan berhadiah Perspektif Perspektif Agama perwalian pesantren piagam madinah planning Pluralisme pluralitas Pola Asuh Politik porkas pragmatisme pre-literature predestination prenatal privasi problem kemasyarakatan Produk Profesional psikofisik Psikologi Psikoterapi PTUN qadariyah Qat'iy al-dalalah Rahasia Bank Ramadhan ramal Realitas relativisme relevansi renaisance Reproduksi resepsi pernikahan Resitasi respirasi riba Risalah Nabi Muhammad ritual Romawi Timur rububiyah rukun islam Rukun Nikah rule of law Rumah Tangga rumi sabar saham sains Saleh Darat SDM sedekah Sejarah Sejarah Arsitektur sejarah hadits sekolah Selaput Rahim self indication self-control shadaqah Sifat Tuhan Sigmund Freud signs of the unseen Skeptisisme Sogyal Rinpoche sombong Sosial Sosial-Budaya sosiologi spanyol sperma SPI spiritual SQ Stabilitas staffing status anak status hukum sterilisasi strategi pengajaran Studi Agama Islam Sufi sufisme Sumber sumber daya manusia syari'ah ta'rif tabularasa tafsir ayat-ayat tahalli tajalli takabur takdir take and give takhalli Taklif tanah rakyat tanjim tarajjumah tarekat Tasawuf Tasdiq taubat Tauhid tawakkal tazkiyah Teknologi Modern telepon tempuran tentang agama Teologi teologi islam terminologi terorisme The Spiral of Violence Theology of The Dead of God Tingkeban toleransi towards understanding islam tradisi Islam tradisi Jawa tradisionalis tubektomi Tuhan Tuhan Mati ujub Ulama Jawa ulumul hadits undian berhadiah upacara kematian urdu UU No. 38 tahun 1999 valuta asing vasektomi W. Montgomery Watt wahdatul adyan Wahyu wajib pajak wajib zakat wali westernis whitehead William James zakat zakat konsumtif zakat produktif Zaman Zarathustra zina zoon politicon zuhud