25 September 2009

AKAD NIKAH LEWAT TELEPON

PENDAHULUAN

Sebagai fuqoha’ dalam mengemukakan hakekat perkawinan hanya menonjolkan aspek lahiriyah yang bersifat normatif. Seolah-olah akibat sahnya sebuah perkawinan hanya sebatas timbulnya kebolehan terhadap sesuatu yang sebelumnya sangat dilarang, yakni berhubungan badan antara laki-laki dengan perempuan. Dengan demikian yang menjadi inti pokok pernikahan itu adalah akad (pernikahan) yaitu serah terima antara orang tua calon mempelai wanita dengan calon mempelai laki-laki.

Perkawinan umat Islam di Indonesia juga mengacu pada pedoman hukum Islam. Dengan perkataan lain hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan hukum Islam sebagaimana pemahaman kalangan fuqoha’. Perkawinan juga bertujuan untuk memperluas dan mempererat hubungan kekeluargaan, serta membangun masa depan individu keluarga dan masyarakat yang lebih baik. Oleh karena itu, jika telah ada kesepakatan antara orang pemuda dengan seorang pemudi untuk melaksanakan akad nikah pada hakekatnya kedua belah pihak telah sepakat untuk merintis jalan menuju kebahagiaan lahir batin melalui pembinaan yang ditetapkan agama.

Barangkali, faktor-faktor yang ditetapkan terakhir inilah yang lebih mendekati tujuan hakekat dari perkawinan yang diatur oleh Islam. Oleh sebab itu, sah tidaknya perkawinan menurut Islam adalah tergantung pada akadnya. Karena sedemikian rupa pentingnya akad dalam perkawinan itu maka berdasarkan dalil-dalil yang ditemukan, para fuqoha’ telah berijtihad menetapkan syarat-syarat dan rukun untuk sahnya sesuatu akad nikah.

Sebagaimana hasil ilmu pengetahuan dan teknologi mengenai permasalahan baru dalam soal perkawinan yaitu tentang sahnya akad nikah yang ijab qabulnya dilaksanakan melalui telepon?.



PEMBAHASAN

A. Pengertian Pernikahan

Akad (nikah dari bahasa Arab عقد) atau ijab qabul, merupakan ikrar pernikahan. Yang dimaksud akad pernikahan adalah ijab dari pihak wali perempuan atau wakilnya dari qabul dari pihak calon suami atau wakilnya. Menurut syara’ nikah adalah satu akad yang berisi diperbolehkannya melakukan persetubuhan dengan menggunakan lafadz انكاح (menikahkan) atau تزويج (mengawinkan). Kata nikah ini sendiri secara hakiki bermakna akad dan secara majazi bermakna persetubuhan menurut pendapat yang shoheh ;

ويطلق شرعا على عقد مشتمل على الاركان والشروطا

B. Rukun Pernikahan

Adapun rukun nikah ada 5, yaitu :

1. Wali

2. Pengantin laki-laki

3. Pengantin perempuan

4. Dua saksi laki-laki

5. Akad nikah

Akad nikah merupakan syarat wajib dalam proses atau ucapan perkawinan menurut Islam akad nikah boleh dijalankan oleh wali atau diwakilkan kepada juru nikah.

وشروط الصيغة كونها بصريح مشتق انكاح او تزويج ولو بغير العربية جيث فهما العقدان والشاهدان. ولا يصح عقد النكاح الا بولي غدل او ماذونه والعدالة ليست بشرط في الولى. وانما السرط عدم الفسق وفى بعض النسخ بولى ذكر وهو اي الذكور – إختراز عن الأنثى فانما لا تزوج نفسها ولا غيرها.

Syarat (akad) yaitu adanya akad itu jelas keluar dari lafadz نكاح atau تزويج (aku nikahi) walaupun akad tersebut tanpa menggunakan bahasa arab sekitarnya kedua lafadz itu dipahami oleh dua orang yang akad dan dua saksi.

Dan tidak sah akad nikah kecuali dengan wali yang adil, atau orang yang mendapatkan ijin wali. Syarat dalam wali itu disyaratkan tidak fasiq di sebagian nusakh itu harus wali laki-laki yang lebih diunggulkan dari pada wanita, karena sesungguhnya wanita itu tidak bisa menikahkan diri sendiri atau menikahkan orang lain.

ولا يصح عقد النكاح ايضا الا بحضور شاهدى عدل

Dan tidak sah juga akad nikah kecuali dengan hadirnya dua orang saksi yang adil.

C. Nikah Lewat Telepon Menurut Hukum Islam

Menentukan sah / tidaknya suatu nikah, tergantung pada dipenuhi / tidaknya rukun-rukun nikah dan syarat-syaratnya. Secara formal, nikah lewat telepon dapat memenuhi rukun-rukunnya, yakni adanya calon suami dan istri, dua saksi, wali pengantin putri, dan ijab qabul. Namun, jika dilihat dari segi syarat-syarat dari tiap-tiap rukunnya, tampaknya ada kelemahan / kekurangan untuk dipenuhi.

Misalnya, identitas calon suami istri perlu dicek ada / tidaknya hambatan untuk kawin (baik karena adanya larangan agama atau peraturan perundang-undangan) atau ada tidaknya persetujuan dari kedua belah pihak. Pengecekan masalah ini lewat telepon sebelum akad nikah adalah cukup sukar. Demikian pula pengecekan tentang identitas wali yang tidak bisa hadir tanpa taukil, kemudian ia melangsungkan ijab qabul langsung dengan telepon. Juga para saksi yang sahnya mendengar pernyataan ijab qabul dari wali dan pengantin putra lewat telepon dengan bantuan mikropon, tetapi mereka tidak bisa melihat apa yang disaksikan juga kurang meyakinkan. Demikian pula ijab qabul yang terjadi di tempat yang berbeda lokasinya, apalagi yang sangat berjauhan seperti antara Jakarta dan Bloomington Amerika Serikat yang berbeda waktunya sekitar 12 jam sebagaimana yang telah dilakukan oleh Prof. Dr Baharuddin yang mengawinkan putrinya di Jakarta (dra. Nurdiani) dengan Drs. Ario Sutarti yang sedang belajar di Universitas Indiana Amerika Serikat pada hari sabtu tanggal 13 Mei 1989 pukul 10.00 WIB bertepatan hari jumat pukul 22.00 waktu Indiana Amerika Serikat.

Karena itu, nikah lewat telepon itu tidak sah dan dibolehkan menurut Hukum Islam, karena selain terdapat kelemahan /kekurangan dan keraguan dalam memenuhi rukun-rukun nikah dan syarat-syaratnya sebagaimana diuraikan diatas, juga berdasarkan dalil-dalil syara’ sebagai berikut :

1. Nikah itu termasuk ibadah. Karena itu, pelaksanaan nikah harus sesuai dengan tuntunan al-Qur’an dan sunnah nabi yang shahih, berdasarkan kaidah hukum:

الاصل فى العبادة حرام

“Pada dasarnya, ibadah itu haram”.

Artinya, dalam masalah ibadah, manusia tidak boleh membuat-buat (merekayasa aturan sendiri).

2. Nikah merupakan peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia, dan itu bukanlah sembarangan akad, tetapi merupakan akad yang mengandung sesuatu yang sacral dan syiar islam serta tanggungjawab yang berat bagi suami istri, sebagaimana firman Allah dalam al-Quran surat nisa’ ayat : 21

Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat.

3. Nikah lewat telepon mengandung risiko tinggi berupa kemungkinan adanya penyalahgunaan atau penipuan (gharar/khida’), dan dapat pula menimbulkan keraguan (confused atau syak), apakah telah dipenuhi atau tidak rukun-rukun dan syarat-syarat nikahnya dengan baik. Dan yang demikian itu tidak sesuai dengan hadist Nabi/kaidah fiqih

لا ضرر ولا ضرارا

Tidak boleh membuat mudarat kepada diri sendiridan kepada orang lain.

Dan hadis Nabi

دعما يريبك الا مالا يريبك

Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan engkau, (berpeganglah) dengan sesuatu yang tidak meragukan engkau.

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

Menghindari mafsadah (resiko) harus didahulukan atas usaha menarik (mencari) maslahah


ANALISIS

Peristiwa akad nikah lewat telepon itu mengundang reaksi yang cukup luas dari masyarakat contohnya pada tanggal 13 Mei 1989 terjadi akad nikah jarak jauh Jakarta-Bloomington Amerika Serikat lewat telepon, yang dilangsungkan di kediaman Prof. Dr. Baharuddin Harahap di Kebayoran Baru Jakarta. Calon suami drs. Ario sutarto yang sedang bertugas belaar di program pasca sarjana Indiana University AS, sedangkan calon istri adalah dra. Nurdiani, putri guru besar IAIN Jakarta itu. Kedua calon suami istri itu sudah lama berkenalan sejak sama-sama belajar dari tingkat satu IKIP Jakarta, dan kehendak keduanya untuk nikah juga sudah mendapat restu dari orang tua kedua belah pihak.

Sehubungan dengan tidak bisa hadirnya calon mempelai laki-laki dengan alasan tiadanya beaya perjalanan pulang pergi AS- Jakarta dan studinya agar tidak terganggu, maka disarankan oleh pejabat pencatat nikah (KUA) agar diusahakan adanya surat taukil (delegation of authority) dari calon suami kepada seseorang yang bertindak mewakilinya dalam akad nikah (ijab qobul) nantinya di Jakarta.

Setelah waktu pelaksanaan akad nikah tinggal sehari belum juga datang surat taukil itu, padahal surat undangan untuk walimatul urs sudah tersebar, maka Baharuddin sebagai ayah dan wali pengantin putri mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan upacara akad nikah pada tanggal 13 Mei 1989, antara lain dengan melengkapi pesawat telepon dirumahnya dengan alat pengeras suara (mikrofon) dan dua alat perekam, ialah kaset, tape recorder dan video. Alat pengeras suara itu dimaksudkan agar semua orang yang hadir di rumah Baharuddin dan juga di tempat kediaman calon suami di AS itu bisa mengikuti upacara akad nikah dengan baik, artinya semua orang yang hadir di dua tempat yang terpisah jauh itu dapat mendengarkan dengan jelas pertanyaan dengan ijab dari pihak wali mempelai putri dan pernyataan qobul dari pihak mempelai laki-laki ; sedangkan alat perekam itu dimaksudkan oleh Baharuddin sebagai alat bukti otentik atas berlangsungnya akad nikah pada hari itu.

Setelah akad nikah dilangsungkan lewat telepon, tetapi karena surat taukil dari calon suami belum juga datang pada saat akad nikah dilangsungkan, maka kepala KUA Kebayoran Baru Jakarta Selatan tidak bersedia mencatat nikahnya dan tidak mau memberikan surat nikah, karena menganggap perkawinannya belum memenuhi syarat sahnya nikah, yakni hadirnya mempelai laki-laki atau wakilnya.

Peristiwa nikah tersebut mengundang reaksi yang cukup luas dari masyarakat, terutama dari kalangan ulama dan cendekiawan muslim. Kebanyakan mereka menganggap tidak sah nikah lewat telepon itu, antara lain Munawir Syadzali, M.A Mentri Agama RI, K.H. Hasan Basri, ketua umum MUI pusat, dan prof. dr. Hasbullah Bakri, S.H. jadi, mereka dapat membenarkan tindakan kepala KUA tersebut yang tidak mau mencatat nikahnya dan tidak memberikan surat nikahnya. Dan inti alasan mereka ialah bahwa nikah itu termasuk ibadah, mengandung nilai sacral, dan nikah lewat telepon itu bisa menimbulkan confused (keraguan) dalam hal ini terpenuhi tidaknya rukun-rukun nikah dan syarat-syarat secara sempurna menurut hukum Islam.

Ada ulama yang berpendapat bahwa status nikah lewat telepon itu syubhat, artinya belum safe, sehingga perlu tajdid nikah (nikah ulang) sebelum dua manusia yang berlainan jenis kelaminnya itu melakukan hubungan seksual sebagai suami istri yang sah. Adapula ulama yang berpendapat, bahwa nikah lewat telepon tidak diperbolehkan, kecuali dalam keadaan darurat. Tetapi kebanyakan ulama dan cendekiawan Muslim menganggap nikah lewat telepon itu tidak sah secara mutlak.


KESIMPULAN

Dari uraian yang penulis sampaikan di muka, dapat lah penulis simpulkan dan sarankan sebagai berikut :

1. nikah lewat telepon tidak boleh dan tidak sah, karena bertentangan dengan ketentuan hukum syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

2. penetapan/putusan pengadilan agama Jakarta Selatan yang mengesahkan nikah lewat telepon No. 175/P/1989 tanggal 20 April 1990 merupakan preseden yang buruk bagi dunia Peradilan Agama di Indonesia, karena melawan arus dan berlawanan dengan pendapat mayoritas dari dunia Islam.

3. penetapan peradilan agama tersebut hendaknya tidak dijadikan oleh para hakim pengadilan agama seluruh Indonesia sebagai yurisprudensi untuk membenarkan dan mengesahkan kasus yang sama .

Share:

19 September 2009

PAJAK DAN ZAKAT

Pendahuluan

Dalam agama Islam kita kenal dengan zakat yaitu salah satu dari rukun Islam yang lima. Pada hakikatnya zakat adalah tertentu bagian yang ada pada harta seseorang yang beragama Islam yang wajib dikeluarkan atas perintah Allah SWT untuk kepentingan orang lain menurut kadar yang telah ditentukan. Zakat dikeluarkan dengan tujuan untuk membersihkan harta si pemiliknya kemudian sebagai rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan.

Kemudian dalam peraturan negara kita ada kewajiban seperti zakat yang disebut dengan pajak. Pajak merupakan kewajiban material bagi warga negaranya untuk dibayar menurut ukuran yang telah ditentukan mengenai kekayaan dan pribadi seseorang dan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.

Kedua hal tersebut tidak bisa kita pisahkan. Kita tidak bisa melaksanakan salah satu dari kedua hal tersebut, artinya dua-duanya harus kita penuhi. Apabila kedua hal tersebut telah kita patuhi sesuai ketentuan, baru kita bisa disebut umat beragama Islam yang taat pada ajaran Islam dan sekaligus warga negara yang bertanggung jawab dan layak kepada pancasila.

Sekarang dari mana kedua permasalahan tersebut wajib untuk dilaksanakan, kemudian apa dasar-dasar yang mewajibkan kedua hal tersebut, serta tujuan kewajiban pembayaran zakat dan pajak. Untuk itu dalam pembahasan makalah ini akan dibahas lebih lanjut tentang pajak dan zakat.



Pembahasan

A. Asal-usul Timbulnya Kewajiban Ganda Terhadap Harta

Pada waktu Nabi Muhammad SAW masih hidup, kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan harta yang harus dipikul oleh umat Islam hanya satu yaitu zakat yang ditetapkan berdasarkan wahyu Allah SWT. Sebagai imbangan terhadap zakat yang diwajibkan kepada umat Islam, kepada umat agama lain (non-muslim) yang berada di bawah perlindungan Islam dikenakan (telah disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 29);

Artinya: “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (Yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam Keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah : 29

Dan setelah itu tidak ada yang dikenakan double duties (kewajiban ganda) lagi.

Pada zaman imam madzhab (mujtahidin) timbul perbedaan pendapat tentang tanah yang terkena pajak, karena pemiliknya non-muslim pada waktu negerinya ditaklukkan pasukan Islam. Kemudian ia masuk Islam atau tanahnya dibeli orang muslim. Timbullah masalah apakah tanah yang terkena pajak itu juga terkena zakat, karena sekarang pemiliknya adalah muslim?

Menurut Jumhur, tanah tersebut wajib dizakati (di samping kena pajak) berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 26):

Artinya: “Sesungguhnya Allah tiada segan membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu. Adapun orang-orang yang beriman, Maka mereka yakin bahwa perumpamaan itu benar dari Tuhan mereka, tetapi mereka yang kafir mengatakan: "Apakah maksud Allah menjadikan ini untuk perumpamaan?." dengan perumpamaan itu banyak orang yang disesatkan Allah, dan dengan perumpamaan itu (pula) banyak orang yang diberi-Nya petunjuk. dan tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang-orang yang fasik,” (QS. Al-Baqarah : 26).

Kemudian juga berdasarkan hadits Nabi SAW yang menunjukkan bahwa semua tanah yang mendapatkan air hujan (tanpa biaya atau mekanik) terkena zakat 10 % baik tanah yang terkena pajak maupun tidak.

Selain dalil naqli berupa ayat dan hadits tersebut di atas, jumhur juga menggunakan dalil aqli antara lain bahwa ketetapan zakat atas hasil bumi itu berdasarkan nash Al-Qur’an dan sunnah, maka karena itu ketetapan zakat tidak bisa terhalang oleh ketetapan pajak yang hanya berdasarkan ijtihad.

Menurut Abu Hanifah, tanah yang telah dikenakan pajak, tidak terkena zakat sekalipun pemiliknya masuk Islam atau tanahnya dibeli oleh orang muslim. Tetapi sekalipun dari segi pengkajian ilmu hadits, hadits Ibnu Mas’ud yang dijadikan Abu Hanifah itu dipandang daif (lemah). Sebab apabila tanah milik seseorang yang terkena pajak, karena ia non-Islam kemudian masuk Islam atas kemauan dan kesadarannya sendiri, atau tanah milik orang tersebut dibeli orang lain yang muslim itu dikenakan double duties (pajak dan zakat), sedangkan pemilik tanah-tanah yang lain yang beragama Islam hanya dikenakan wajib pajak tanpa pajak. Oleh karena itu tampaknya lebih adil apabila bagi si pemilik tanah yang terkena pajak itu masuk Islam dan juga bagi seorang muslim yang membeli tanah yang terkena pajak itu diberi kesempatan untuk memilih di antara dua alternatif sebagai berikut:

1. Cukup membayar zakatnya saja sebanyak 5 – 10 % dari hasil tanahnya, sebab kewajiban pajak telah gugur, karena pemiliknya beragama Islam. Sebab illat hukumnya yang menyebabkan adanya kewajiban membayar zakat adalah pemilik non-muslim (sebagai imbangan kewajiban membayar zakat bagi pemilik tanah yang muslim). Hal ini sesuai dengan kaidah hukum:

الحكم يدور مع اعلة وجودا وعدما

Hukum itu berputar atas illat ada/tidaknya hokum-hukum”.

Artinya jika illatnya ada, hokum ada dan jika illatnya tidak ada (situasi dan kondisi berubah) maka maksudnya pun tidak ada.

2. Cukup membayar pajak saja karena meneruskan status hukum tanah sebelumnya. Hal ini sesuai dengan dalil istishab dan kaidah hukum yang berbunyi:

الاصل بقاء ما كان على ما كان

“Pada dasarnya meneruskan apa yang ada menurut keadaanya yang semula.”

Jadi, karena itu secara historisnya mempunyai status hukum sebagai tanah yang terkena pajak (al-ardh al-kharajiah), maka pemiliknya yang kemudian pun tinggal meneruskan status hukumnya yang lama.


B. Perbedaan Dasar Zakat dan Pajak

Adapun perbedaan-perbedaan yang cukup mendasar antara zakat dan pajak adalah sebagai berikut:

a. Beda dasar hukum. Dasar hukum zakat adalah Al-Qur’an dan sunnah, sedangkan dasar hukum pajak adalah peraturan perundang-undangan seperti Undang-undang Pajak dan sebagainya.

b. Beda status hukumnya. Zakat adalah suatu kewajiban terhadap agama, sedangkan pajak adalah suatu kewajiban terhadap negaranya.

c. Beda obyek/sasarannya. Wajib zakat adalah khusus bagi penduduk yang beragama Islam, sedangkan wajib pajak adalah bagi semua penduduk tanpa pandang agamanya.

d. Beda kriterianya. Criteria pendapatan dan kekayaan yang terkena zakat dan pajak, prosentasinya dan jatuh temponya tidaklah sama. Misalnya presentasi penghasilan dan dizakati adalah antara 2,5 %-20 % tergantung pada jenis usaha/pekerjaan/profesinya, yang sudah ditentukan kadarnya oleh agama dan tidak bisa berubah-ubah, sedangkan prosentase penghasilan yang terkena pajak di Indonesia dewasa ini sekitar 15%-25%. Dan sudah tentu kriteria wajib pajak juga besarnya tariff pajak bisa berubah-ubah.

e. Beda pos-pos penggunaannya. Zakat hanya boleh digunakan untuk delapan pos/ashnaf yang sudah ditentukan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60, sedangkan pajak digunakan untuk pos-pos yang sangat luas.

f. Beda hikmahnya. Hikmah zakat terutama untuk membersihkan/menyucikan jiwa dan harta benda wajib zakat, untuk meratakan pendapatan di kalangan masyarakat (agar tidak hanya dinikmati oleh si kaya saja, dan untuk meningkatkan kesejahteraan social, sedangkan hikmah pajak adalah untuk membiayai pembangunan nasional guna mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila yang diridha Allah SWT.

Kini lahirnya Undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan zakat dapat ditafsirkan sebagai kemajuan kualitatif dari pelaksanaan zakat. Undang-undang yang sarat dengan prinsip profesionalisme manajemen ini, di samping memberikan kekuatan legitimasi terhadap pranata keagamaan, sekaligus merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam menyempurnakan sistem pengelolaan zakat. Walaupun demikian, undang-undang ini menimbulkan masalah baru bagi umat Islam, khususnya bagi kaum aghniya bahwa mereka memikul beban kewajiban berdimensi ganda. Sebagai seorang muslim berkewajiban mengeluarkan zakat dan sebagai warga Negara berkewajiban mengeluarkan pajak. Pasal 14 ayat 3 dalam undang-undang tersebut menyatakan: “Zakat yang telah dibayarkan kepada Badan Amil Zakat atau lembaga Amil Zakat dikurangi dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan seusia dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Makna pengurangan zakat dari laba/pendapatan sisa kena pajak tersebut dimaksudkan agar wajib pajak tidak terkena beban ganda, membayar zakat dan pajak. Masalah ini terpecahkan dengan diterbitkannya Undang-undang No. 17 tahun 2000 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan. Pasal 4 ayat 1 berbunyi (yang tidak termasuk objek pajak): “bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh Badan Amil Zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak”.


C. Dasar Kewajiban Zakat dan Pajak

Kewajiban zakat bersumber pada wahyu Allah SWT dan menurut penjelasan yang diberikan oleh Rasulullah SAW.

QS. Al-Baqarah ayat 83:


Artinya: “dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling.”

Oleh karena itu zakat adalah kewajiban dan merupakan salah satu rukun dari rukun Islam. Walaupun di dalamnya terdapat unsur kewajiban materi, kedudukannya adalah sebagai ibadah yang setaraf dengan ibadah-ibadah lainnya. Kewajiban ini khusus diberikan kepada orang Islam. Kedudukannya sebagai ibadah itu menjadi motivasi yang kuat terhadap umat Islam di dalam pelaksanaannya.

Kewajiban pajak bersumber pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah melalui badan yang berwenang untuk itu, suatu kewajiban pribadi atau badan yang berlaku bagi setiap warga Negara. Bagi umat Islam kedua kewajiban itu adalah sama, meskipun dari segi motivasi pelaksanaannya, zakat lebih kuat meskipun tanpa sanksi, karena hubungannya antara hamba dengan Allah. Pada pajak hanya terdapat hubungan antara hamba dengan penguasa negara yang mewajibkan pajak tersebut.


D. Tujuan, Kewajiban Zakat dan pajak

Kewajiban zakat mengandung tujuan yang bersifat moral spiritual. Seorang muslim merasa menjalankan kewajiban agama yang harus dipikulnya sekaligus menyadari bahwa harta yang dimilikinya adalah harta Allah SWT. Dalam mensyukuri nikmat Allah itu, seorang muslim harus mengeluarkan sebagian dari harta yang dimilikinya untuk tujuan yang sesuai dengan kehendak Allah SWT.

Tujuan moral terlihat dari segi anggapan bahwa sesame hamba Allah yang bersaudara harus memiliki kepedulian, saling tolong-menolong dan kasih saying di antara sesamanya. Zakat dikeluarkan dalam rangka mewujudkan kesatuan dan persatuan serta melaksanakan demokrasi ekonomi, dengan menghindarkan diri dari terjadinya penumpukan aset dan pemusatan ekonomi pada seseorang, sekelompok orang atau perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan pemerataan.

Pada pajak terlihat tujuan yang lebih bersifat material, yaitu sebanyak mungkin memasukkan materi ke dalam kas negara untuk membiayai kebutuhan negara. Dalam hal ini terkandung suatu pemikiran bahwa warga Negara yang mendapat keuntungan dan perlindungan dalam Negara harus mengimbanginya dengan membantu negara.



Analisis

Kewajiban membayar zakat telah diketahui sejak dulu. Sebenarnya pajak sudah ada pada zaman Nabi yaitu diperuntukkan bagi orang-orang non-muslim yang memiliki tanah di daerah islam. Pada zaman Nabi antara zakat dan pajak tidak harus dibayar semua. Karena zakat hanya diperuntukkan untuk orang-orang muslim, sedangkan pajak diperuntukkan orang-orang non-muslim seperti yang disebutkan tadi. Namun mengapa sekarang di negara kita keduanya harus dibayar. Hal itu terjadi karena ada beberapa permasalahan-permasalahan untuk zakat sendiri. Kita sebagai seorang muslim tidak mungkin kita meninggalkan zakat, karena zakat sendiri termasuk rukun islam. Apabila kita tidak melaksanakan zakat berarti kita belum melaksanakan rukun-rukun islam secara lengkap. Kalau begitu keislaman kita diragukan.

Untuk itu kita sebagai muslim yang menaati semua ajaran-ajaran harus melaksanakan yang lebih ditetapkan, sedang pajak merupakan untuk membantu pemerintah dalam pemenuhan fasilitas negara. Membantu pemerintah untuk membiayai pembangunan nasional, demi terwujudnya baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur. Kita sebagai warga negara yang baik, apakah kita tidak ingin melihat negara kita sendiri makmur dengan tidak membayar pajak. Maka dari kita harus membantu pemerintah dalam pembangunan nasional dengan tertib dengan membayar zakat. Dari uraian di atas hanya beberapa alasan untuk membayar zakat dan pajak. Untuk itu apabila kita ingin menjadi seorang muslim yang baik sekaligus warga negara yang baik hendaknya memenuhi zakat dan pajak.



Kesimpulan

1. Adanya beberapa perbedaan yang mendasar antara zakat dan pajak dilihat dari segi dasar hukumnya. Dasar hukum zakat sendiri dari al-Qur’an dan hadits. Sedangkan pajak berasal dari perundang-undangan yang dibuatkan oleh pemerintah.

2. Dasar hukum zakat al-Qur’an dan sunnah yang telah disebutkan dalam QS. Al-baqarah ayat 83. Sedangkan pajak didasarkan perundang-undangan yang telah disepakati bersama.

3. tujuan dari zakat sendiri mempunyai dua sifat yaitu spiritual dan moral. Selain untuk menyucikan hati dan harta kita, serta bersyukur kepada Allah SWT. Sedangkan pajak sifatnya material, yaitu sebanyak mungkin memberikan kepada negara. Agar semua fasilitas di negara ini menjadi lebih lengkap, sehingga kita dapat menggunakannya.




DAFTAR PUSTAKA

Ali Muhammad Daud, Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf, (Jakarta: Universitas Indonesia, 1998).

Zuhdi, Masyfuk, Masail Fiqhiyyah, (Jakarta: PT. Gunung Agung, 1994).

-------------------Pengantar Hukum Syari’ah, (Jakarta: CV. Haji Mas Agung, 1987).

------------------Masail Diniyah Ijtima’iyyah, (Jakarta: Haji Mas Agung, 1994).

Share:

18 September 2009

ZAKAT KONSUMTIF DAN ZAKAT PRODUKTIF

Pendahuluan

Zakat adalah ibadah maliyah ijtima’iyah (Ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan kemasyarakatan) dan merupakan salah satu dari lima rukun islam yang mempunyai status dan fungsi yang penting dalam syariat islam. Perlu diingat bahwa zakat itu mempunyai dua fungsi. Pertama adalah untuk membersihkan harta benda dan jiwa manusia supaya senantiasa dalam keadaan fitrah. Kedua, zakat itu juga berfungsi sebagai dana masyarakat yang dimanfaatkan untuk kepentingan sosial guna mengurangi kemiskinan.

Pada umumnya zakat yang diberikan kepada mereka bersifat konsumtif yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun kurang membantu mereka untuk jangka panjang. Karena uang atau kebutuhan sehari-hari yang diberikan akan segera habis dan mereka akan kembali hidup dalam keadaan fakir dan miskin. Banyak sekali pendapat bahwa zakat yang dikeluarkan kepada orang golongan ini dapat bersifat produktif yaitu untuk menambah atau sebagai modal usaha mereka.

Oleh karena itu untuk memberikan zakat yang bersifat konsumtif harus melalui syarat yang mana mampu melakukan pembinaan dan pendampingan pada mustahiq agar usahanya dapat berjalan dengan baik. Disamping melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para mustahiq dalam kegiatan usahanya, juga harus memberikan pembinaan ruhani dan intelektual keagamaannya, agar semakin meningkat keimanan dan keislamannya.


Pembahasan

A. Zakat Konsumtif dan Zakat Produktif

1. Zakat Sebagai Sumber Dana Tetap yang Potensial

Zakat bisa menjadi sumber dana tetap yang potensial yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup umat manusia, terutama golongan fakir miskin, sehingga mereka bisa hidup layak secara mandiri tanpa menggantungkan nasibnya atas belas kasihan orang lain. Hal ini sejalan dengan hikmah diwajibkannya zakat sebagai umat islam yang mampu, yang antara lain adalah sebagai berikut:

a. Untuk membersihkan/menyucikan jiwa si muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dari sifat-sifat tercela seperti kikir, sangat mementingkan diri sendiri (individualisme) dan sebagainya.

b. Untuk membersihkan harta bendanya dari kemungkinan bercampur dengan harta benda yang tidak 100% halal. Misalnya ‘syubhat’ atau diperoleh kurang wajar. Misalnya seorang dosen menerima honorarium mengajar untuk 12 bulan, sebenarnya hanya mengajar 6 bulan. Perhatikan firman Allah SWT. dalam Surat Al-Taubah ayat 103:


Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan….” (QS. At-Taubah: 103).

c. Untuk mencegah berputarnya harta kekayaan berada di tangan orang kaya saja, demi mewujudkan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan rakyat.

d. Untuk memenuhi kepentingan umum, seperti jembatan dan untuk kepentingan agama seperti masjid/musholla dan sebagainya.

e. Untuk meningkatkan kualitas hidup/kesejahteraan manusia.

2. Penggunaan Zakat Konsumtif dan Produktif

Menurut Dawam Raharjo dkk. dalam bukunya “Islam dan Kemiskinan” mengatakan: “Dalam gagasan strategi yang baru, yang disebut Basic Strategy timbul gagasan untuk melakukan sesuatu yang disebut “pengalihan konsumtif” (transfer of consumption), “pengalihan pendapatan” (transfer of income), “pengalihan kekayaan” (transfer of wealth), “pengalihan investasi” (transfer of invest) ataupun “pembagian kembali kekuasaan” (redistribution of powers). Maksudnya adalah bahwa hendaknya program-program pembangunan itu ditujukan dan dapat diambil manfaatnya secara langsung oleh golongan yang paling miskin dan paling lemah.

Imam Nawawi berkata dalam Kitab Al-Majmu’: “Masalah kedua adalah dalam menentukan bagian zakat untuk orang fakir dan miskin. Sahabat-sahabat kami orang-orang Irak dan Khurasan telah berkata: Apa yang diberikan kepada orang fakir dan miskin, hendaklah dapat mengeluarkan mereka dari lembah kemiskinan kepada taraf hidup yang layak. Ini berarti ia mesti menerima sejumlah barang atau uang tunai yang dapat memenuhi semua kebutuhannya”.

Untuk melepaskan mereka dari kemiskinan dan ketergantungan mereka dengan bantuan orang lain. Untuk itu perlunya penggunaan zakat produktif tradisional dan zakat produktif kreatif. Sebenarnya berdasarkan pengamatan dan bacaan kepustakaan dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa pemanfaatan zakat ada empat kategori. Selain zakat produktif tradisional dan kreatif, ada juga zakat konsumtif tradisional dan kreatif. Akan tetapi zakat konsumtif tradisional sifatnya dalam kategori ini zakat dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya untuk dimanfaatkan langsung oleh yang bersangkutan seperti zakat fitrah yang diberikan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, atau zakat harta yang diberikan kepada korban bencana alam. Kategori kedua adalah zakat konsumtif kreatif. Maksudnya adalah zakat yang diwujudkan dalam bentuk lain dari barangnya semula seperti misalnya diwujudkan dalam bentuk alat sekolah, beasiswa dan lain-lain. Adapun zakat produktif tradisional dan kreatif, guna untuk melepaskan fakir miskin kepada taraf hidup yang layak dan dapat memenuhi semua kebutuhannya, yaitu kategori ketiga, zakat produktif tradisional adalah zakat yang diberikan dalam bentuk barang-barang produktif. Misalnya kambing, sapi, mesin jahit, alat-alat pertukaran dan sebagainya. Pemberian zakat dalam bentuk ini akan dapat mendorong orang menciptakan suatu usaha atau memberikan lapangan kerja bagi fakir miskin.

Selanjutnya yaitu kategori terakhir, zakat produktif kreatif. Ke dalam bentuk ini dimaksudkan semua pendayagunaan zakat yang diwujudkan dalam bentuk modal yang dapat dipergunakan, biak untuk membangun suatu proyek sosial maupun untuk membantu atau menambah modal seseorang pedagang atau pengusaha kecil. Penggunaan kategori ketiga dan keempat ini perlu dikembangkan karena pendayagunaan zakat yang demikian mendekati hakikat zakat, baik yang terkandung dalam fungsinya, sebagai ibadah dalam kedudukannya sebagai dana masyarakat.

Akan tetapi diisyaratkan bahwa yang memberikan zakat yang bersifat produktif adalah yang mampu melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para mustahiq zakat dalam kegiatan usahanya. Juga harus memberikan pembinaan rohani dan intelektual keagamaannya agar semakin meningkat kualitas keimanann dan keislamannya.

Bahtsul Masail Diniyah Maudhuiyyah atau pembahasan masalah keagamaan penting dalam muktamar ke-28 Nahdlatul Ulama, memberikan arahan bahwa dua hal di atas diperbolehkan dengan maksud untuk meningkatkan kehidupan ekonomi para mustahiq zakat. Namun ada persyaratan penting bahwa calon mustahiq itu sendiri sebelumnya harus mengetahui bahwa harta zakat yang seandainya mereka terima akan disalurkan secara produktif atau didayagunakan dan mereka memberi izin atas penyaluran zakat dengan cara seperti itu.

3. Langkah-langkah Pendistribusian Zakat

Adapun langkah-langkah pendistribusian zakat produktif tersebut berupa sebagai berikut:

a. Pendataan yang akurat sehingga yang menerima benar-benar orang yang tepat.

b. Pengelompokkan peserta ke dalam kelompok kecil, homogen baik dari sisi gender, pendidikan, ekonomi dan usia dan kemudian dipilih ketua kelompok, diberi pembimbing dan pelatih.

c. Pemberian pelatihan dasar, pada pendidikan dalam pelatihan harus berfokus untuk melahirkan pembuatan usaha produktif, manajemen usaha, pengelolaan keuangan usaha dan lain-lain. Pad pelatihan ini juga diberi penguatan secara agama sehingga melahirkan anggota yang berkarakter dan bertanggung jawab.

d. Pemberian dana, dana diberikan setelah materi tercapai, dan peserta dirasa telah dapat menerima materi dengan baik. Usaha yang telah direncanakan pun dapat diambil. Anggota akan dibimbing oleh pembimbing dan mentor secara intensif sampai anggota tersebut mandiri untuk menjalankan usaha sendiri.


Kesimpulan

Dari uraian yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

Bahwa untuk melepaskan dari kemiskinan dan ketergantungan, orang yang tidak mampu (miskin) dengan bantuan orang lain, yaitu perlunya penggunaan zakat secara produktif untuk meningkatkan kehidupan mereka, dan agar mereka mampu mandiri dan mencukupi kebutuhan pokok hidupnya dalam jangka panjang juga terlepas dari kemiskinan.

Dan dalam melaksanakan zakat yang bersifat produktif perlu adanya kapasitas lebih dari pengelola zakat untuk mengimplementasikan konsep pemberdayaan ini, baik dari segi sumber daya manusia (SDM) maupun infaq yang dimilikinya.




Share:

17 September 2009

ZAKAT GAJI, SAHAM DAN OBLIGASI

PENDAHULUAN

Telah timbul beberapa pertanyaan baru mengenai suatu hukum syar’i yang tidak ada nash secara jelas membolehkan atau melarang suatu permasalahan tersebut. Seperti yang kita tahu ulama-ulama zaman sekarang acap kali mendiskusikan permasalahan-permasalahan yang muncul dengan cara metode istimbath hukum melalui forum batsul masail, majlis tarjih dan diskusi lainnya. Berbagai ijtihad memerlukan pemikiran ulang dengan berbagai perbedaan pendapat yang diakui dengan perbedaan sekitar wajibnya zakat atas surat-surat berharga, tentang kadar nisab, haul. Perbedaan ini merujuk pada realita bahwa harta yang di investasikan melalui surat berharga tersebut merupakan bentuk kontemporer yang belum ada pada masa awal islam dan tidak ada hukum-hukum fiqih secara langsung berkenaan dengannya serta membutuhkan ijtihad metodologis yang kokoh dengan dalil-dalil yang kuat.

Kewajiban zakat dalam Islam memiliki masna yang sangat fundamental. Selain berkaitan erat dengan aspek ketuhanan, juga ekonomi dan sosial. Diantara aspek-aspek ketuhanan adalah banyaknya ayat-ayat Al Qur’an yang menyebutkan masalah zakat yang menyanding kewajiban zakat dengan kewajiban sholat secara bersamaan. Bukannya Rasulullah SAW pun menempatkan zakat sebagai salah satu pilar utama dalam menegakkan agama Islam. sedangkan dari aspek keadilan social, perintah zakat dipahami sebagai salah satu kesatuan system yang terpisah dalam pencapaian kesejahteraan social ekonomi dalam kemasyarakatan. Zakat diharapkan dapat minimalisir kesenjangan pendapatan antara orang kaya dan miskin. Disamping itu zakat juga diharapkan dapat meningkatkan atau menumbuhkan perekonomian, baik pada level individu maupun pada sosial kemasyarakatan.



PEMBAHASAN

Zakat bukanlah suatu pemberian yang membuat seorang miskin, merasa hutang budi kepada seorang kaya, atau membuat si kaya merasa telah menanamkan budi kepada si miskin. Tetapi zakat merupakan suatu hak yang dititipkan Allah kedalam tangan si kaya untuk di sampaikan kepada mereka yang berhak menerimanya. Seperti halnya dalam Qur’an surat at-Taubah ayat 103 yang Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan allah Maha Mendengar lagi Maha mengetahui”.

A. Zakat Gaji

Yang dimaksud dengan gaji (salary) adalah upah kerja yang dibayar diwaktu yang tetap, dan di Indonesia biasanya gaji itu dibayar setiap bulan. Disamping gaji merupakan penghasilan tetap setiap bulan, seorang karyawan terkadang menerima honorium sebagai balas jasa terhadap suatu pekerjaan yang dilakukan diluar tugas pokoknya, misalnya seorang dosen PTN mengajar beberapa fakultas yang melebihi tugas pokok mengajarnya, ia berhak menerima honorium atas kelebihan jam kerjanya.

Selain penghasilan gaji dan honorium yang bisa diterima oleh pengawas atau karyawan adapula jenis penghasilan yang relative besar dan bersisa melebihi gaji resmi seorang pegawai negeri. Seperti pengacara, notaries, konsultan, akuntan, dokter spesialis dan profesi lainnya yang disebut white collar, ialah profesi modern yang tampaknya dengan mudah bisa mendatangkan penghasilan besar. Zakat penghasilan tersebut termasuk masalah ijtihad, yang perlu di kaji dengan skema menurut pandangan hukum syariah dengan memperhatikan hikmah zakat dan dalil-dalil syar’i yang berkaitan dengan masalah zakat. Semua macam penghasilan tersebut wajib terkenai zakat, berdasarkan surat al-Baqarah ayat 267.

Maka jelaslah, bahwa semua macam penghasilan (gaji, honorium dll) terkena wajib zakat, asal penghasilan tersebut telah melebihi kebutuhan pokok hidupnya dan keluarga berupa sandang, pangan, dan papan dan genap setahun pemilikannya, maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 % dari seluruh penghasilan yang masih ada pada akhir tahun.

Syarat wajib zakat gaji

a. Islam

b. Merdeka

c. Milik Sendiri

d. Hasil usaha yang baik sebagai sumber zakat

e. Cukup Nisab

f. Cukup Haul

Contoh menghitung zakat penghasilan dan gaji, honorium dll : Rosyid adalah seorang dosen PTN golongan IV/b dengan masa kerja 20 tahun, dan keluarganya terdiri dari suami-istri dan 3 anak.

Penghasilan :

Gaji resmi dari PTN : Rp. 400.000

Honorium dari PTN : Rp. 25.000

Honorium dari beberapa PTS : Rp. 225.000

Honorium lain-lain : Rp. 50.000 +

: Rp. 700.000

Pengeluaran setiap bulan :

Penerimaan : Rp. 700.000

Pengeluaran : Rp. 450.000 -

Sisa : Rp. 250.000

Setiap bulan, setahun 250.000 x 12 = 3.000.000. dan sisa setiap bulannya ditabanaskan /didepositokan di koperasi atau bank dengan bunga keuntungan 18 % setahun, maka zakatnya adalah 2,5% x 3.000.000, plus bunga.

Bagi mereka yang mempunyai penghasilan cukup besar, seperti mereka yang mempunyai profesi modern (white collar), atau jabatan-jabatan yang basah, atau jabatan-jabatan rangkap yang penting maka penulis ingin menyarankan agar mereka mengeluarkan sebelum waktunya dengan secara ta’jil, artinya mengeluarkan sebelum waktunya dengan cara memberi kuasa kepada bendaharawan di instansi yang bersangkutan dengan memotong 2,5 % atas take home pay nya; atau setiap kali seorang menerima rezeki cukup melimpah, hendaknya sekaligus mengeluarkan 2,5 % dengan niat zakatnya.

B. Zakat Saham Dan Obligasi

Saham dan obligasi adalah salah satu bentuk dari surat-surat berharga. Surat-surat berharga adalah : “Dokumen untuk menetapkan adanya hak pemilikan dalam suatu proyek atau hutang dalam hal itu”. Transaksi dalam surat berharga tersebut bukan atas surat itu sendiri melainkan atas hak-hak yang dipresentasikan oleh kertas-kertas tersebut. Surat berharga dalam hal ini yang dipresentasikan adakalanya berupa bonds (surat pengakuan hutang / obligasi). Masing-masing jenis surat berharga tersebut mempunyai pembagian yang bermacam-macam sesuai dengan sifat hak dan kewajiban yang terkandung oleh surat-surat tersebut.

a) Zakat Saham

Saham adalah kertas yang mempresentasikan hak pemiliknya dalam pemilikan sebagian dari perusahaan dan memberikannya hak untuk ikut serta dalam mengatur dalam perusahaan, baik dengan jalan saham atau dengan jalan komisaris.

Menurut Abdurrahman Isa, tidak semua saham dizakati, apabila saham-saham itu berkaitan dengan perusahaan / perseroan yang menangani langsung perdagangan, untuk diperdagangkan; maka wajib dizakati seluruh sahamnya. Tetapi apabila saham itu berkaitan dengan perusahan / perseroan yang tidak menangani langsung perdagangan atau tidak memproduksi barang untuk diperdagangkan, seperti perusahaan bus angkutan umum, penerbangan, pelayaran, perhotelan, dimana nilai saham-saham itu terletak pada pabrik-pabrik, mesin-mesin, maka pemegang saham tidak wajib menzakati saham-sahamnya, tetapi hanya keuntungan dari saham itu digabungkan dengan harta lain yang dimiliki oleh pemegang saham yang wajib menzakatinya.

Contoh operasional dasar-dasar perhitungan zakat saham:

Untuk menghubungkan hukum-hukum fiqh dan dasar-dasar perhitungan zakat saham diatas dengan penerapan operasional, berikut kami paparkan contoh penerapannya :

1000 lembar saham dari perusahaan Al Mu’amalat al Islamiyah. Nilai nominal perusahaan 500 dinar. Harga pasar ketika dating waktu pembayaran zakat adalah 600 dinar dan keuntungan yang dicapai selama setahun adalah 20 dinar per lembar saham.

Jawab :

Saham Perusahaan : 1000 x 600 dinar : Rp. 600.000

Deviden/ keuntungan : 1000 lembar x 20 dinar : Rp. 20.000

Total : Rp. 620.000

Berdasarkan hal diatas, sesungguhnya hukum Islam, hukum asalnya adalah kewajiban zakat dibebankan kepada pemilik saham dan boleh bagi perusahaan membantu mereka atas perhitungan zakat setiap saham. Berdasarkan keterangan informasi yang dimiliki serta menyerahkan proses, pembayaran kepada pemilik saham. Hal ini jika tidak ada peraturan perusahaan atau Undang-Undang Negara yang mengharuskan perusahaan untuk membayar zakat.

b) Zakat obligasi

Obligasi merupakan istilah dari surat berharga bagi penerapan hutang dari pemilik / pihak yang mengeluarkan obligasi atas suatu proyek dan memberikan kepada pemegang hak bunga telah disepakati. Disamping nilai nominal obligasi tersebut pada saat habisnya masa.

Obligasi ialah surat pinjaman dan sebagainya yang dapat diperdagangkan dan biasa dibayar dengan jalan untuk tiap-tiap tahun. Kalau pemegang perusahaan turut memiliki perusahaannya dan nilai/kurs saham-sahamnya bisa naik-turun, sehingga pemilik sahamnya bisa untung-rugi, seperti Mudharabah, maka berbeda dengan pemilik obligasi, sebab ia hanya memberikan pinjaman kepada pemerintah, bank yang mengeluarkan obligasi dengan diberi bunga tertentu dan dalam jangka waktu tertentu berlaku obligasi itu.

Mengenai zakat obligasi ini, selama si pemilik obligasi belum dapat mencairkan uang obligasi, karena belum jatuh temponya atau belum mendapat undiannya, maka ia tidak wajib menzakatinya, sebab obligasi adalah harta yang tidak dimiliki secara penuh, karena masih hutang, belum di tangan pemiliknya. Demikianlah pendapat Malik dan Abu Yusuf. Apabila sudah bisa dicairkan uang obligasinya, maka wajib segera dizakatinya sebanyak 2,5 %.

KESIMPULAN

Mengenai perolehan gaji, saham dan obligasi, dalam hukum islam tetap dikenai zakat apabila sudah cukup haul dan nisabnya. Mengenai saham apabila saham-saham itu berkaitan dengan perusahaan / perseroan yang menangani langsung perdagangan, untuk diperdagangkan; maka wajib dizakati seluruh sahamnya. Tetapi apabila saham itu berkaitan dengan perusahan / perseroan yang tidak menangani langsung perdagangan atau tidak memproduksi barang untuk diperdagangkan, seperti perusahaan bus angkutan umum, penerbangan, pelayaran, perhotelan, dimana nilai saham-saham itu terletak pada pabrik-pabrik, mesin-mesin, maka pemegang saham tidak wajib menzakati saham-sahamnya, tetapi hanya keuntungan dari saham itu digabungkan dengan harta lain yang dimiliki oleh pemegang saham yang wajib menzakatinya. Mengenai obligasi selama obligasi belum dapat dicairkan uang obligasinya, karena belum jatuh tempo maka ia tidak wajib menzakatinya, sebab obligasi adalah harta yang tidak dimiliki secara penuh, karena masih hutang, belum di tangan pemiliknya. Apabila sudah bisa dicairkan uangnya, maka wajib dizakati sebanyak 2,5 %.

Share:
Diberdayakan oleh Blogger.