30 Oktober 2009

KONSEP TAKDIR DALAM PENINGKATAN MUTU SUMBER DAYA MANUSIA


Takdir adalah suatu ketetapan akan garis kehidupan seseorang. Setiap orang lahir lengkap dengan skenario perjalanan kehidupannya dari awal dan akhir. Hal ini dinyatakan dalam Qur'an bahwa segala sesuatu yang terjadi terhadap diri seorang sudah tertulis dalam induk kitab. Namun pemahaman seperti ini tidak bisa berdiri sendiri atau belum lengkap, karena dengan hanya memahami seperti tersebut diatas dapat menyebabkan seseorang bingung untuk menjalani hidup dan mensikapinya.
Kesadaran manusia untuk beragama merupakan kesadaran akan kelemahan dirinya. Terkait dengan fenomena takdir, maka wujud kelemahan manusia itu ialah ketidaktahuannya akan takdirnya. Manusia tidak tahu apa yang sebenarnya akan terjadi. Kemampuan berfikirnya memang dapat membawa dirinya kepada perhitungan, proyeksi dan perencanaan yang canggih. Namun setelah diusahakan realisasinya tidak selalu sesuai dengan keinginannya. Manusia hanya tahu takdirnya setelah terjadi.
Oleh sebab itu sekiranya manusia menginginkan perubahan kondisi dalam menjalani hidup di dunia ini, diperintah oleh Allah untuk berusaha dan berdoa untuk merubahnya. Usaha perubahan yang dilakukan oleh manusia itu, kalau berhasil seperti yang diinginkannya maka Allah melarangnya untuk menepuk dada sebagai hasil karyanya sendiri. Bahkan sekiranya usahanya itu dinilainya gagal dan bahkan manusia itu sedih bermuram durja menganggap dirinya sumber kegagalan, maka Allah juga menganggap hal itu sebagai kesombongan yang dilarang juga. (Al-Hadiid QS. 57:23).
1. Pengertian Takdir
Kata takdir (taqdir) terambil dan kata qaddara yang berasal dari akar kata qadara yang antara lain berarti mengukur, memberi kadar atau ukuran, sehingga jika kita berkata, "Allah telah menakdirkan demikian," maka itu berarti, "Allah telah memberi kadar/ukuran/batas tertentu dalam diri, sifat, atau kemampuan maksimal makhluk-Nya."
Dari sekian banyak ayat Al-Quran dipahami bahwa semua makhluk telah ditetapkan takdirnya oleh Allah. Mereka tidak dapat melampaui batas ketetapan itu, dan Allah Swt. Menuntun dan menunjukkan mereka arah yang seharusnya mereka tuju. Begitu dipahami antara lain dari ayat-ayat permulaan Surat Al-A'la :
سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى () الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّى () وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَى ()
"Sucikanlah nama Tuhanmu Yang Maha Tinggi, yang menciptakan (semua mahluk) dan menyempurnakannya, yang memberi takdir kemudian mengarahkan(nya)" (QS Al-A'la [87]: 1-3).
2. Konsep Takdir
Islam mengenal takdir dengan sebutan qadha dan qadar. Sebagian ulama menafsirkan qadha sebagai hubungan sebab akibat dan qadar sebagai ketentuan Allah sejak zaman ajali. Jadi secara singkat qadha adalah pelaksanaan dalam tataran operasional yang dipilih oleh manusia untuk selanjutnya menemui qadarnya dan akhirnya menentukan nilai dari amal perbuatannya.
Takdir adalah suatu yang sangat ghoib, sehingga kita tak mampu mengetahui takdir kita sedikitpun. Yang dapat kita lakukan hanya berusaha, dan berusahapun telah Allah dijadikan sebagai kewajiban. ”Tugas kita hanyalah senantiasa berusaha, biar hasil Allah yang menentukan”, itulah kalimat yang sepertinya sudah tidak asing lagi di telinga kita, yang menegaskan pentingnya mengusahakan qadha untuk selanjutnya menemui qadarnya. Dan ada 3 hal yang sering-sering disebut sebagai takdir, yaitu jodoh, rizky, dan kematian.
Taqdir itu memiliki empat tingkatan yang semuanya wajib diimani, yaitu :
a. Al-`Ilmu, bahwa seseorang harus meyakini bahwa Allah mengetahui segala sesuatu baik secara global maupun terperinci. Dia mengetahui apa yang telah terjadi dan apa yang akan terjadi. Karena segala sesuatu diketahui oleh Allah, baik yang detail maupun jelas atas setiap gerak-gerik makhluknya. Sebagaimana firman Allah :
وَعِندَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لاَ يَعْلَمُهَا إِلاَّ هُوَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَمَا تَسْقُطُ مِن وَرَقَةٍ إِلاَّ يَعْلَمُهَا وَلاَ حَبَّةٍ فِي ظُلُمَاتِ الأَرْضِ وَلاَ رَطْبٍ وَلاَ يَابِسٍ إِلاَّ فِي كِتَابٍ مُّبِينٍ
“Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya , dan tidak jatuh sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata "(QS. Al-an`am 59)
b. Al-Kitabah, Bahwa Allah mencatat semua itu dalam lauhil mahfuz, sebagaimana firman-Nya :
أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاء وَالْأَرْضِ إِنَّ ذَلِكَ فِي كِتَابٍ إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ
Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi?; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab . Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah.(QS. Al-Hajj : 70)
c. Al-Masyiah (kehendak), Kehendak Allah ini bersifat umum. Bahwa tidak ada sesuatu pun di langit maupun di bumi melainkan terjadi dengan iradat / masyiah (kehendak /keinginan) Allah SWT. Maka tidak ada dalam kekuasaannya yang tidak diinginkannya selamanya. Baik yang berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh Zat Allah atau yang dilakukan oleh makhluq-Nya. Sebagaimana dalam firman-Nya :
إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئاً أَنْ يَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ
“Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya: "Jadilah!" maka terjadilah ia. (QS. Yasin: 82)
d. Al-Khalqu, Bahwa tidak sesuatu pun di langit dan di bumi melainkan Allah sebagai penciptanya, pemiliknya, pengaturnya dan menguasainya, dalam firman-Nya dijelaskan :
إِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصاً لَّهُ الدِّينَ
“Sesunguhnya Kami menurunkan kepadamu Kitab dengan kebenaran. Maka sembahlah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya”. (QS. Az-Zumar : 2)
3. Konsep Takdir dalam Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia
Sebagai mahluk Tuhan yang ditetapkan sebagai wakil Tuhan” (QS. 2:30) manusia berbeda dengan batu, tumbuhan maupun binatang. Batu ketika menggelinding dari sebuah ketinggian bergerak berdasarkan tarikan gravitasi bumi tanpa ikhtiar sedikitpun begitu pula halnya tumbuhan yang tumbuh hanya dibawah kondisi tertentu atau sebagai mana binatang yang bertindak berdasarkan naluri alamiahnya. Ketiga mahluk-mahluk ini bergerak atau bertindak tidak berdasarkan ikhtiari. Namun bagi manusia, ia merupakan mahluk yang senantiasa diperhadapkan pada berbagai pilihan-pilihan, dan hanya dengan adanya sintesa antara ilmu dan kehendak yang berasal dari tuhan ia dapat berikhtiar (memilih) yang terbaik diantara pilihan-pilihan tersebut.
Kaitan dengan peningkatan mutu sumber daya manusia, takdir adalah pengetahuan sempurna yang dimiliki Allah tentang seluruh kejadian masa lalu atau masa depan. Kebanyakan orang mempertanyakan bagaimana Allah dapat mengetahui peristiwa yang belum terjadi, dan ini membuat mereka gagal memahami kebenaran takdir. "Kejadian yang belum terjadi" hanya belum dialami oleh manusia. Allah tidak terikat ruang ataupun waktu, karena Dialah pencipta keduanya. Oleh sebab itu, masa lalu, masa mendatang, dan sekarang, seluruhnya sama bagi Allah; bagi-Nya segala sesuatu telah berjalan dan telah selesai.
Perlu diperhatikan pula kedangkalan dan penyimpangan pemahaman masyarakat tentang takdir. Mereka berkeyakinan bahwa Allah telah menentukan "takdir" setiap manusia, tetapi takdir ini terkadang dapat diubah oleh manusia itu sendiri. Akan tetapi, tidak ada seorang pun yang dapat mengubah takdirnya. Orang yang kembali dari gerbang kematian tidak mati karena ia ditakdirkan tidak mati saat itu. Mereka yang mengatakan "saya telah mengalahkan takdir saya" berarti telah menipu diri sendiri. Takdir mereka pulalah sehingga mereka berkata demikian dan mempertahankan pemikiran seperti itu.
Memahami konsep takdir sebagai sebuah skenario yang telah ditetapkan oleh Tuhan meniscayakan ketiadaan keadilan Tuhan dan konsep pertanggungjawaban. Takdir tidak lain sebagai sebuah prinsip akan terbinanya sistem kausalitas umum (bahwa akibat mesti berasal dari sebab-sebab khususnya, dimana rentetan kausalitas tersebut berakhir pada sebab dari segala sebab yakni Tuhan) atas dasar pengetahuan dan kehendak ilahi yang Maha Bijak. Takdir Takwini (ketetapan penciptaan) tiada lain merupakan prinsip kemestian yang mengatasi sistem penciptaan alam dan takdir tasyrii (ketetapan syariat) merupakan prinsip kemestian yang mengatur sistem gerak individu maupun masyarakat dari segi sosiologis dan spiritual.
Artinya, ikhtiar itu menjadi berarti hanya bila pada realitas terdapat hukum-hukum yang pasti (takdir) atau dengan kata lain ikhtiar pada awalnya berupa potensial dan ia menjadi aktual bila terdapat adanya dan diketahuinya takdir tersebut. Karena itu pula dapat dikatakan “tanpa takdir tidak ada ikhtiar”.
Untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia, sudah seharusnya lah kita selalu berusaha dan berdo’a, dan jangan hanya mengandalkan do’a saja ataupun cuma hanya berusaha saja. Antara usaha dan do’a haruslah seimbang, tanpa keduanya tak ada artinya. Ketiadaan potensi ikhtiar pada manusia meniscayakan takdir menjadi tidak bermakna/berlaku begitu pula sebaliknya.

KESIMPULAN
Takdir adalah pengetahuan abadi kepunyaan Allah, Dia yang memahami waktu sebagai kejadian tunggal dan Dia yang meliputi keseluruhan ruang dan waktu. Bagi Allah, segalanya telah ditentukan dan sudah selesai dalam sebuah takdir. Berdasarkan hal-hal yang diungkapkan dalam Al Quran, kita juga dapat memahami bahwa waktu bersifat tunggal bagi Allah. Kejadian yang bagi kita terjadi di masa mendatang, digambarkan dalam Al Quran sebagai kejadian yang telah lama berlalu.
Peristiwa-peristiwa yang terjadi di alam raya ini, dan sisi kejadiannya, dalam kadar atau ukuran tertentu, pada tempat dan waktu tertentu, dan itulah yang disebut takdir. Tidak ada sesuatu yang terjadi tanpa takdir, termasuk manusia. Peristiwa-peristiwa tersebut berada dalam pengetahuan dan ketentuan Tuhan, yang keduanya menurut sementara ulama dapat disimpulkan dalam istilah sunnatullah, atau yang sering secara salah kaprah disebut "hukum-hukum alam."
Manusia mempunyai kemampuan terbatas sesuai dengan ukuran yang diberikan oleh Allah kepadanya. Makhluk ini, misalnya, tidak dapat terbang. Ini merupakan salah satu ukuran atau batas kemampuan yang dianugerahkan Allah kepadanya.
Oleh sebab itu sekiranya manusia menginginkan perubahan kondisi dalam menjalani hidup di dunia ini, diperintah oleh Allah untuk berusaha dan berdoa untuk merubahnya.

DAFTAR PUSTAKA
Murtadha Muthahhari, Pengantar Ilmu-ilmu Islam, Jakarta: Pustaka Zahra, 2003.
M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Quran: Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat, Bandung: Mizan, 1996.
Nurholish Madjid, Pintu-pintu Menuju Tuhan, Jakarta: Paramadina, 1994.

Share:

28 Oktober 2009

PERAN ORANG TUA

Secara etimologi, peran berarti bagian dari tugas utama yang harus dilakukan dan orang tua yang dianggap tua atau orang yang dituakan.[1] Jadi peran orang tua berarti tugas yang harus dilakukan oleh orang tua, dan orang tua terdiri dari ibu dan ayah yang mempunyai peran masing-masing.
1. Peran Wanita dalam Rumah Tangga
Menurut konsep tradisional, wanita yang dapat berperan melayani keperluan keluarga di rumah itu sangat terpuji, pendek kata terdapat pekerjaan yang disebut feminin, yang jika dikerjakan sepenuhnya oleh ibu rumah tangga di rumah itu mendatangkan penilaian yang baik bagi ibu.[2]
Peranan wanita dalam rumah tangga mencakup sikap hidup yang mantap mendampingi suami dalam situasi yang bagaimanapun juga disertai rasa kasih sayang, kecintaan, loyalitas dan kesetiaan sebagai partner kerja, dan peran wanita dalam rumah tangga antara lain:
a. Peranan sebagai partner seks
Peranan wanita sebagai partner seks mengimplikasikan hal-hal sebagai berikut: terdapatnya hubungan heterosexual yang memuaskan, tanpa disfungsi (gangguan-gangguan fungsi) seks. Ada relasi sexual yang tidak berlebih-lebihan, tidak hypersexual, juga tidak kurang, dan kehidupan psikis yang stabil, imbang, tanpa konflik-konflik batin yang serius, ada kesediaan untuk memahami partnernya, serta rela berkorban.[3]
b. Peranan sebagai pengatur rumah tangga
Peranan wanita sebagai pengatur rumah tangga itu cukup berat. Dalam hal ini terdapat relasi-relasi formal dan semacam pembagian kerja, dimana suami bertindak sebagai pencari nafkah dan istri berfungsi sebagai pengurus rumah tangga. Dalam pengurusan rumah tangga yang sangat penting ialah faktor kemampuan membagi-bagi waktu dan tenaga untuk melakukan 1001 macam tugas pekerjaan di rumah, dari subuh sampai malam.
c. Peranan sebagai partner hidup
Peranan wanita sebagai partner hidup bagi suami memerlukan kebijaksanaan, taat, mampu berfikir luas dan sanggup mengikuti gerak langkah atau karier suami. Dengan begitu akan terdapat kesamaan pandangan perasaan dan latar belakang kultural yang sesuai sederajat, hingga bisa dikurangi segala macam salah paham, sehingga semakin kecillah resiko timbulnya perceraian.[4]
Sedangkan menurut konsep perkembangan, lebih mengutamakan individualitas seseorang, apakah itu istri atau suami. Konsep-konsep menurut perkembangan itu, meletakkan penekanan pada adanya kesamaan status bagi orang tua. Dan peran ibu (wanita), dalam konsep perkembangan mempunyai tugas dan kerja sendiri dalam membangkitkan potensi-potensi mereka. Di dalam rumah, istri mempunyai peranan yang sama rata dengan suami, sedangkan ibu rumah tangga dalam konsep perkembangan mengutamakan membimbing anak sesuai dengan kemampuan anak itu sendiri.[5]
2. Peran Pria dalam Rumah Tangga (Suami)
Peran ayah menurut konsep tradisional adalah pribadi yang mempunyai hak tindak bagi keluarganya, mendisiplinkan dan memberi nasehat pada anak-anak, serta seperangkat contoh-contoh tindakan maskulin lain yang harus dilakukan.[6]
Hasil penelitian terhadap perkembangan anak yang tidak mendapat asuhan dan perhatian ayah menyimpulkan, perkembangan anak menjadi pincang. Kelompok anak yang kurang mendapat perhatian ayahnya cenderung memiliki kemampuan akademisi menurun, aktivitas sosial terhambat, dan interaksi sosial tersebut.
Mempelajari keterlibatan ayah dengan bayinya tidaklah terbatas pada periode awal saja, kaum laki-laki dapat mempelajari berbagai ketrampilan sebagai ayah dalam berbagai kesempatan. Ketrampilan seorang ayah dapat dilakukan tidak hanya pada masa anak-anak saja, atau awal masa bayi. Kesempatan untuk mempelajari peran ayah efektif adalah suatu proses yang terus menerus, tidak terbatas periode tertentu.
Seorang ayah ternyata mempunyai kemampuan yang baik dalam mengasuh anak, bahkan terhadap bayi yang kecil sekalipun. Ayah dan ibu mempunyai cara sendiri dalam mempengaruhi anaknya. Dan keintiman hubungan ayah dengan anak membawa manfaat bagi ayah. Anak membutuhkan ayah, ayah juga membutuhkan anak.[7]
Tingkat keintiman yang berubah-ubah antara ayah dan anak perempuan yang terjadi pada lingkaran kehidupan ganda akan terulang kembali dalam kehidupan wanita sewaktu ia berhubungan dengan suami atau kekasihnya.
Setiap wanita menginginkan intensitas keakraban yang berbeda-beda dalam hubungan dengan laki-laki. Cara yang tepat untuk menentukan patokan tersebut adalah memutuskan apakah yang dirasakan baik untuk kehidupan wanita. Bagi wanita hubungan yang akrab dengan kekasihnya berubah-ubah seperti halnya dengan ayahnya.
Bila seorang wanita kehilangan figur ayah dalam kehidupannya, maka ada lima pola yang muncul dalam diri wanita dalam berhubungan dengan kekasihnya, yaitu frenetic searchers, hopeless, clingy, awkward dan distrustful.
a. Frenetic Searchers
Kelompok Frenetic Searchers tidak mampu mengatasi ketiadaan ayah mereka. Mereka sering berganti-ganti kekasih. Ketiadaan ayah membuat para wanita ini tenggelam dalam keputusasaan yang akan segera hilang bila mendapatkan kekasih baru. Dengan cara ini, ia berusaha mengurangi perasaan suka akibat kehilangan ayah.[8]
b. Hopeless
Kelompok hopeless berbeda dengan kelompok searchers, mereka biasanya kehilangan ayahnya lebih diri dan lebih menggoncangkan jiwa, sehingga tidak mempunyai harapan sama sekali. Wanita semacam ini sama sekali tidak mempercayai laki-laki, karena mereka yakin bahwa laki-laki selalu akan memperlakukan mereka dengan buruk. Banyak wanita dari kelompok ini yang mampu mengatasi keputusasaan, namun perlu usaha sungguh-sungguh.
c. Clingy
Kelompok clingy berusaha mengejar kekurangan di masa lalunya, wanita dari kelompok ini berpindah-pindah dari percintaan berikutnya guna menikmati kesempatan untuk dapat lebih bergantung pada pasangannya.
d. Distrustful
Kelompok distrustful suka mengejek dan mengharap agar semua laki-laki meninggalkan mereka setelah bulan madu selesai, wanita dari kelompok ini cenderung menjalin hubungan yang simbiosis, cenderung acuh tak acuh atau sama sekali menghindar dari laki-laki.[9]


[1] Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2002.
[2] Andi Mapplari, Psikologi Orang Dewasa, Usaha Rasional, Surabaya, 1997, hlm. 46.
[3] Kartini Kartono, Psikologi Wanita, Alumni, Bandung, 1986, hlm. 10.
[4] Ibid., hlm. 11.
[5] Andi Mappiari, op.cit., hlm.
[6] Ibid.
[7] Save M. Dagun Psikologi Keluarga (Peran Ayah dalam Keluarga), Rineka Cipta, Jakarta, 2002, hlm. 13
[8] William S. Appleton, Ayah dan Putrinya (Cara Mengatasi Problem dan Hambatan Ayah dan Putrinya), Dahara Press, 1985, hlm. 118-119.
[9] Ibid., hlm. 120-121.
Share:

INTERELASI NILAI JAWA ISLAM DALAM ASPEK KEPERCAYAAN DAN RITUAL

Agama adalah sesuatu yang datang dari Tuhan untuk menjadi pedoman bagi manusia dalam mencapai kesejahteraan dunia dan kebahagiaan ukhrowi. Adapun kebudayaan adalah semua produk aktifitas intelektual manusia untuk memperoleh kesejahteraan dan kebahagiaan hidup duniawi.Corak dan warna kebudayaan dipengaruhi oleh agama dan sebaliknya pemahaman agama dipengaruhi oleh tingkat kebudayaan [dalam hal ini kecerdasan]. [1]
Al Islam hanyalah satu, tetapi kebudayaan Islam tidaklah satu. Sedemikian banyak dan bervariasi sesuai dengan kondisi obyektif ruang dan waktu, sesuai dengan tempat dan masa para pencipta dan pengembang kebudayaan tersebut.[2]
Dalam kehidupan keberagamaan, kecenderungan untuk memodifikasikan Islam dengan kebudayaan Jawa telah melahirkan berbagai macam produk baru terutama pada hasil interelasi nilai Jawa Islam dengan nilai kepercayaan dan ritual Jawa.
A. Interelasi Nilai Jawa Islam dalam Aspek Kepercayaan
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, Interelasi berarti hubungan satu sama lain.[3] Jadi yang dimaksud interelasi disini adalah hubungan antara nilai-nilai ajaran atau kebudayaan Jawa dengan Islam dari aspek kepercayaan.
Agama di dalam memainkan perannya dalam masyarakat mempunyai dimensi-dimensi keyakinan, praktek, pengalaman, pengetahuan dan konsekuensi-konsekuensi praktek keagamaan, mencakup perilaku pemujaan, ketaatan dan hal-hal yang dilakukan orang untuk menunjukkan komitmen terhadap agamanya. Terdiri dari dua kelas penting, yaitu ritual dan ketaatan.[4] Dan biasanya sesuatu yang sakral, suci dan gaib itu dinamakan kepercayaan.
Sebelum Islam dating, masyarakat Jawa telah mempunyai kepercayaan yang bersumber pada ajaran Hindu yang ditandai dengan adanya para dewata, kitab-kitab suci, orang-orang suci, roh jahat, lingkaran penderitaan [samsara], hukum karma dan hidup bahagia abadi [moksa]. Disamping itu juga ada yang bersumber pada ajaran Budha yang ditandai dengan adanya percaya pada Tuhan [Sang Hyang Adi Budha], selain itu juga ada kepercayaan animisme dan dinamisme.
Setelah kedatangan Islam ke Jawa, terjadilah suatu interelasi Islam dengan Jawa yang salah satunya adalah interelasi antara kepercayaan dengan dan ritual Islam dengan nilai-nilai Jawa. Pada dasarnya interelasi ini ditempuh dengan jalan penyerapan secara berangsur-angsur, sebagaimana yang dilihat dan dilafalkan Islam berbahasa arab menjadi fenomena Jawa.[5]
Salah satu prinsip utama dalam pemikiran keagamaan Jawa adalah segala sesuatu yang ada tersusun dari wadah dan isi. Alam, bentuk fisik tubuh dan kesalehan normative adalah wadah. Allah, sultan, jiwa, iman dan mistisme merupakan isi. Kalangan mistiskus Jawa meyakini, pada akhirnya isi lebih berarti daripada wadah, sebab merupakan kunci kesatuan mistik.[6]
Agama Islam orang Jawa bersifat sinkretis dan agama Islam puritan bersifat sinkretis, karena keduanya menyatukan unsur-unsur pra Hindu, Hindu dan Islam. Agama Islam puritan adalah yang mengikuti agama secara lebih taat.[7]
Sebelumnya perlu diketahui, bahwasanya ada dua manifestasi dari agama Islam Jawa yang cukup berbeda, yaitu Agama Jawi dan Agama Islam Santri. Sebutan yang pertama berarti “ agama orang Jawa”, sedangkan yang kedua berarti “agama Islam yang dianut orang santri”.
Bentuk agama Islam orang Jawa yang disebut Agami Jawi atau Kejawen Itu adalah suatu kompleks keyakinan dan konsep-konsep Hindu Budha yang cenderung ke arah mistik yang tercampur menjadi satu dan diakui sebagai agama Islam. Varian agama Islam santri, yang walaupun juga tidak sama sekali bebas dari unsur-unsur animisme dan unsur-unsur Hindu Budha, lebih dekat pada dogma-dogma ajaran Islam yang sebenarnya.
Agama Jawi ini lebih dominan di daerah-daerah Negarigung di Jawa Tengah, di Bagelen dan di daerah Mancanegari, sedangkan agama Islam Santri lebih dominan di daerah Banyumas dan pesisir Surabaya, daerah pantura, ujung timur pulau Jawa, serta daerah-daerah pedesaan di lembah sungai Solo dan sungai Brantas.[8]
1. Sistem Keyakinan Agami Jawi
Sistem budaya Agami Jawi setaraf dengan system budaya dari agama yang dianut orang Jawa. Terdapat berbagai keyakinan, konsep, pandangan dan nilai, seperti yakin adanya Allah, Muhammad sebagai pesuruh Allah, yakin adanya Nabi-nabi lain dan tokoh-tokoh Islam keramat, yakin adanya konsep dewa-dewa tertentu yang menguasai bagian-bagian dari alam semesta, memiliki konsep-konsep tertentu tentang hidup dan kehidupan setelah mati, yakin adanya makhluk-makhluk halus jelmaan nenek moyang yang sudah meninggal, yakni roh-roh penjaga, yakin adanya setan hantu dan raksasa dan yakin akan adanya kekuatan-kekuatan ghaib dalam alam semesta ini.
2. Sistem Keyakinan Islam Santri
Sistem keyakinan Islam santri baik penduduk pedesaan maupun kota berawal dari enkulturasi, mereka dilatih membaca al-Qur’an yang terdiri dari konsep-konsep puritan mengenai Allah, Nabi Muhammad, mengenai penciptaan dunia, perilaku yang baik dan buruk, kematian dan kehidupan dalam dunia akhirat, yang semua telah dipastikan adanya. Orang santri di pedesaan umumnya menerima konsep-konsep ini sebagaimana adanya tanpa mempedulikan mengenai interpretasinya; akan tetapi para santri di kota biasanya memperhatikan moral serta etika dari interpretasi dari ajaran-ajaran tersebut.[9]
Lebih simpelnya dari aspek ketuhanan, prinsip ajaran tauhid Islam telah tercampur dengan keyakinan Jawa [Hindu, Budha, Animisme dan Dinamisme], diantaranya sebutan Allah menjadi Gusti Allah, Ingkang Maha Kuwaos (al-Qadir). Disamping itu juga ada Hyang Jagad Nata (Allah Rabb al-Amien), kata Hyang berarti Tuhan atau Dewa. Dikalangan umat Islam Jawa masih ada bekas dan pengaruh kepercayaan animisme yang dapat kita saksikan dalam bentuk baru. Misalnya zaman dahulu azimat dibuat dari kuku harimau, saat ini dibuat dengan secarik kertas yang ditulis dengan petikan ayat-ayat al-Qur’an. Dalam aspek ketentuan takdir baik buruk dari Tuhan, tradisi Jawa dipengaruhi oleh teologi Jabariyah yang menyebabkan orang Jawa lebih bersikap pasrah, sumarah dan nrimo ing pandum terhadap takdir Allah.
B. Interelasi Nilai Jawa Islam dalam Aspek Ritual
Menurut R. Stark dan C.Y. Glock yang dikutip Chalifah Jama’an, mereka mengatakan bahwa ritual mengacu pada seperangkat ritus, tindakan keagamaan formal dan praktek-praktek suci yang diwujudkan dalam kebaktian, persekutuan suci, baptis, perkawinan dan semacamnya. Ketaatan dan ritual bagaikan ikan dengan air. Apabila aspek ritual adalah komitmen formal dan khas publik, maka ketaatan merupakan perangkat tindakan persembahan dan kontemplasi personal, informal dan khas peribadatan yang diwujudkan melalui sembahyang, membaca kitab suci dan ekspresi lain bersama-sama.[10]
Menurut orang Jawa, mempercayai bahwa ada hubungan antara manusia yang tinggal di alam nyata ini dengan dunia ghaib yang tidak kasat mata, agar tidak saling mengganggu perlu adanya ritual. Pada dasarnya kehidupan orang Jawa penuh dengan upacara yang berkaitan dengan lingkaran hidup manusia, upacara itu dilaksanakan untuk menangkal pengaruh buruk dari daya kekuatan ghaib yang tidak dikehendaki dan sesaji atau korban yang disajikan kepada daya kekuatan ghaib (roh-roh, makhluk halus, dewa-dewa) tertentu.
Sebagaimana yang dilakukan orang Jawa, agama Islam juga menganjurkan kepada pemeluknya untuk melakukan kegiatan-kegiatan ritualistic tertentu. Bentuk kegiatan ritual ini tercantum dalam rukun Islam yaitu syahadat, shalat, puasa, zakat dan haji. Beberapa jalan ritual dalam Islam yang telah menyatu dengan masyarakat Jawa adalah shalat dan puasa. Menurut Islam, shalat itu merupakan do’a yang ditujukan kepada Allah SWT, sedangkan orang Islam Jawa shalat sebagai sarana bersih diri dan dipandang sebagai pencapaian kesempurnaan ritual.
Puasa merupakan penyucian rohani.[11] Menurut Ronggowarsito, puasa itu dapat ditukar dengan kata tapa, karena pelaksanaan tapa selalu dibarengi dengan puasa. Dalam Islam kejawen, tapa itu merupakan bentuk latihan untuk menguatkan batin dalam pengekangan nafsu dunia secara konsisten dan terarah. Tujuan dari bertapa adalah untuk mendapatkan kesaktian[12] dan mampu berkomunikasi dengan makhluk ghaib.
Dengan seiringnya waktu, Islam memberikan warna baru dalam upacara yang hakikatny merupakan upaya pendidikan budi pekerti terhadap orang Jawa. Seperti halnya upacara “sedekah bumi” yang masih ada hampir merata di desa-desa terutama di pulau Jawa. Upacara ini biasanya diadakan setelah panen sebagai bentuk terima kasih kepada “Dewi Sri”. Meskipun bentuknya berubah menjadi selametan[13] dengan membaca do’a secara Islam.[14] Selametan di sini merupakan bentuk sinkretisme ajaran Agama Islam dengan nilai Jawa. Demikian juga dengan bancakan dan kenduren.
Sedangkan bancakan merupakan upacara sedekah makanan karena suatu hajat leluhur yang berkaitan dengan masalah pemerataan terhadap kenikmatan, kekuasaan dan kekayaan, dengan tujuan menghindari terjadinya konflik yang disebabkan pembagian yang tidak adil. Biasanya dilakukan dalam acara bagi waris, keuntungan usaha dan sebagainya. Dan yang dimaksud kenduren adalah upacara sedekah makan, karena seseorang telah memperoleh anugerah atau kesuksesan sesuai yang dicita-citakan, yang bersifat personal. Biasanya dilaksanakan pada kenaikan pangkat, lulus ujian dan kesuksesan yang lain.
Menurut Geertz dan Koentjoroningrat mengemukakan, berbagai upacara yang berkaitan dengan lingkaran hidup, antara lain :
1. Upacara Tingkeban atau Mitoni
Yaitu ritual pertama dari siklus kelahiran manusia, pada saat janin berusia tujuh bulan dalam rahim ibu. Dalam upacara ini dipersiapkan sebuah kelapa gading yang digambari wayang Dewa Kamajaya dan Dewi Kamaratih supaya si bayi seperti sang Dewa jika laki-laki dan seperti sang Dewi jika perempuan. Kemudian sang ibu dimandikan oleh para ibu-ibu dengan air kembang setaman (air yang ditaburi mawar, melati, kenanga, dan kantil) yang biasa dinamakan tingkeban.
2. Upacara Kelahiran
Slametan pertama yang berhubungan dengan lahirnya bayi dinamakan brongkohan. Dan saat anak diberi nama dan pemotongan rambut (cukur) yang berumur tujuh hari yang disebut sepasar.
Dalam tradisi Islam disebut dengan korban aqiqah (kekah) yang ditandai dengan penyembelihan kambing dua ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.
3. Upacara Sunatan
Upacara sunatan ini dilakukan pada saat anak laki-laki dikhitan. Pelaksanaan khitan ini merupakan perwujudan secara nyata tentang hukum Islam. Sunatan ini sering disebut selam (nyelamaken) yang mengandung makna meng-Islamkan (ngIslamaken).
4. Upacara Perkawinan
Upacara ini dilakukan pada saat pasangan muda-mudi akan memasuki jenjang rumah tangga. Upacara ini ditandai dengan pelaksanaan syari’at Islam yaitu akad nikah (ijab qabul) dan diiringi dengan slametan.
Akad nikah ini dilakukan oleh pihak wali mempelai wanita dengan pihak mempelai pria dan disaksikan oleh dua orang saksi laki-laki. Sedangkan slametan ini dilakukan dengan bertahap dari sebelum akad nikah, akad nikah dan sesudah akad nikah (ngunduh manten, resepsi pengantin).
Dalam budaya Jawa misalkan daerah Solo dan Yogyakarta, setelah pengantin ijab qabul kemudian acara temu dengan iringan gending kodok ngorek. Setelah berjarak dua meter kedua pengantin saling melempar daun sirih (jika lemparannya lebih cepat sampai menandakan kehidupan dalam pernikahan akan selalu menang) dan seterusnya.
Sedangkan perkawinan di wilayah pantai utara Jawa, aturan-aturan Islam bersumber dari al-Qur’an dan teks-teks bahasa Arab, di desa-desa pedalaman hukum Islam itu bercampur dengan unsur-unsur Hindu non Islam. Meskipun begitu, substansi peraturan yang bersumber dari Fiqh, terutama dalam kasus-kasus perkawinan tetap utuh. Jika ada unsur-unsur lokal, itu hanyalah terbatas dalam upacara-upacara. Pengaruh upacara adat lokal terhadap prosesi perkawinan ada dua bagian: pertama, di daerah-daerah yang kuat pengaruh santrinya,[15] tradisi lokal semakin menipis. Sedangkan kedua di daerah-daerah yang kuat tradisinya, upacara-upacara yang berasal dari Hindu-Budha atau tradisi setempat dipertahankan. Meskipun begitu, substansi perkawinan, seperti syarat dan rukun, masih sepenuhnya Islam.[16]
5. Upacara Kematian
Upacara yang dilaksanakan saat mempersiapkan penguburan orang mati yang ditandai dengan memandikan, mengkafani, menshalati, dan pada akhirnya menguburkan jenasah ke pesarean (pemakaman). Selama sepekan setelah penguburan diadakan tahlilan tiap malam hari yang dinamakan slametan mitung dino, yaitu kirim do’a kepada si jenasah yang didahului dengan bacaan tasybihtahmidtakbirtahlil dan shalawat pada Nabi Muhammad saw. Sebagaimana budaya Jawa, slametan ini dilakukan sampai mendaknya orang yang meninggal. Di samping itu juga ada upacara nyadran yaitu upacara ziarah kubur pada waktu menjelang bulan Ramadhan.
Selain dari beberapa upacara-upacara tersebut, ada juga upacara yang berkaitan dengan lingkaran hidup yaitu upacara atas kekeramatan bulan-bulan hijriyah dan upacara tahunan. Pada kekeramatan bulan-bulan hijriyah ada upacara bakda besar, suran, saparan, rejeban, syawalan (kupatan).[17] Sedangkan upacara tahunan seperti Mauludan pada tanggal 12 bulan Maulud atau Rabiul Awal (peringatan hari lahir Nabi Muhammad saw), nisfu sya’ban pada pertengahan bulan Sya’ban (ruwah).

KESIMPULAN
Dari beberapa pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tradisi orang Jawa merupakan gabungan antara kepercayaan agama Hindu, Budha, Animisme, Dinamisme dan agama Islam. Agama Islam ini merupakan agama yang banyak diminati orang Jawa, karena agama yang relatif sesuai dengan budaya Jawa.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya sering terjadi percampuran antara agama Hindu, Budha dengan Islam. Dari beberapa percampuran nilai-nilai Jawa dengan Islam dalam aspek kepercayaan dan ritual in menghasilkan ajaran Islam yang mudah dipahami oleh masyarakat Jawa. Dari nilai-nilai kepercayaan (rukun iman) sampai nilai-nilai ritual (rukun Islam) yang bercampur dengan nilai-nilai Jawa seperti upacara slametan dan kepercayaan terhadap makhluk halus.

DAFTAR PUSTAKA
Amin, M. Darori, [ed], Islam dan Budaya Jawa, Yogyakarta: Gama Media, 2000.
Amir, Wardan, Perbandingan Agama, jilid I, Semarang: Toha Putra, t.th.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2005, cet. 3.
Ismawati, Keilmuan Islam di Pesisir Utara Jawa Abad ke 15-17, (Makalah Stadium General IAIN Walisongo Semarang), 2005.
Jurnal Wahana Akademika; VI. 02, September 2004.
Koentjaraningrat, Kebudayaan Jawa, Jakarta: PN Balai Pustaka, 1984.
Mulder, P.J. Zaet, Manunggaling Kawula Gusti, terj. Dick Hartoko, Jakarta: PT. Gramedia, 1990.
Muthohar, Abdul Hadi, Pengaruh Mazhab Syafi’i di Asia Tenggara, Semarang: CV. Aneka Ilmu, 2003.
Nasution, Harun, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, jilid 1, Jakarta: UI Press, 1985.
Rais, M. Amin, Islam di Indonesia, Suatu Ikhtiar Mengaca Diri, Jakarta: Rajawali, 1986.
Shiddiq, Nourouzzaman, Jeram-jeram Peradaban Muslim, Yogyakarta: 1996.
Woodward, Mark R., Islam Jawa, Kesalahan Normatif Versus Kebatinan, Yogyakarta: LKIS, 2004, cet.2.

[1] Prof. Dr. Nourouzzaman Shiddiq, M.A, Jeram-jeram Peradaban Muslim, Yogyakarta: 1996, cet.1, hlm. 258
[2] M. Amin Rais, Islam di Indonesia, Suatu Ikhtiar Mengaca Diri, Jakarta: Rajawali, 1986, hlm.92
[3] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2005, cet.3, hlm. 438
[4] Dikutip dari [Robert Son, 1988: 296] Oleh H.R. Chalifah Jama’an, Jurnal Wahana Akademika ; VI.02, September 2004, hlm. 283.
[5] Drs. M. Darori Amin, M.A. [ed], Islam dan Budaya Jawa, Yogyakarta: Gama Media, 2000, hlm.123
[6] Mark R. Woodward, Islam Jawa, Kesalahan Normatif Versus Kebatinan, Yogyakarta: LKIS,2004, cet.2, hlm. 109-110
[7] Koentjaraningrat, Kebudayaan Jawa, Jakarta: PN Balai Pustaka, 1984, hlm. 310
[8] Ibid. hlm.312-313
[9] Ibid. hlm.379-380
[10] H.R. Chalifah Jama’an, loc.cit.
[11] Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, jilid 1, Jakarta: UI Press, 1985, hlm. 37.
[12] Dalam telaah “Het Primitive in Palkengebruiken” (Alam Pikiran Primitif dan Menolak Bahaya Cacar), Mr. Van Assenbruggen telah menunjukkan bukti-bukti meyakinkan, sekalipun tak selalu meyakinkan, serta kesimpulan umum lebih luas jangkauannya dari pada yang terkandung dalam premis-premis. Kata “sakti” yang digunakan orang Jawa untuk menunjukkan pengertian tersebut. membuktikan, bahwa konsep “kekuatan potensialitas” menonjol. Bukankah “sekti” berasal dari Sansekerta “sakti”, yaitu kekuatan, kekuasaan, daya (suku “sac” = bias, kemampuan). P.J. Zaet Mulder, Manunggaling Kawula Gusti, terj. Dick Hartoko, Jakarta: PT. Gramedia, 1990, hlm. 89-90.
[13] Slametan adalah upacara sedekah makan dan do’a bersama dengan tujuan untuk memohon keselamatan dan ketenteraman untuk ahli keluarganya yang menyelenggarakan (shohibul hajat), biasanya dilakukan waktu keberangkatan naik haji, keberangkatan anak yang mau sekolah ke luar kota, pendirian rumah dan sebagainya. Slametan ini merupakan kegiatan batiniyah untuk mendapatkan ridho dari Allah, dan ada yang meyakini bahwa slametan adalah syarat spiritual yang wajib dan jika dilanggar akan mendapatkan ketidakberkahan atau kecelakaan. Pelaksanaan dipimpin oleh modin, kaum,. Kyai. Drs. M. Darori Amin, M.A., op.cit., hlm. 123.
[14] Wardan Amir, BA., Perbandingan Agama, jilid I, Semarang: Toha Putra, t.th., hlm. 22.
[15] Kata santri berasal dari kata cantrik (Jawa) yang berarti belajar mengikuti gurunya untuk mempelajari kitab suci agama Hindu. Sebelumnya berasal dari shastri (Tamil) yang berarti orang yang mempelajari kitab suci Hindu. Dr. Hj. Ismawati, M.Ag., Keilmuan Islam di Pesisir Utara Jawa Abad ke 15-17, (Makalah Stadium General IAIN Walisongo Semarang), 2005, hlm. 5.
[16] Dr. Abdul Hadi Muthohar, M.A., Pengaruh Mazhab Syafi’i di Asia Tenggara, Semarang: CV. Aneka Ilmu, 2003, hlm. 33.
[17] Kupat (kulo lepat) menurut penulis yaitu suatu simbol sebagai ungkapan seorang si pembuat kupat bahwa manusia itu memiliki banyak kesalahan (kelepatan) sehingga para pengunjung yang datang ke rumahnya mau memaafkan kesalahan si pemilik rumah.
Share:

27 Oktober 2009

MUHKAM DAN MUTASYABIHAT

Sebagaimana telah kita maklumi, bahwa al-Qur’an diturunkan dengan bahasa Arab. Karena itu, untuk memahami hukum-hukum yang di kandung nash-nash al-Qur’an diperlukan antara lain pemahaman dalam segi kebahasaan dalam hal ini adalah bahasa Arab.
Para ulama’ yang ahli dalam bidang ushul fiqh, telah mengadakan penelitian secara sesama terhadap nash-nash al-Qur’an, lalu hasil penelitian itu dituangkan dalam kaidah-kaidah yang menjadi pegangan umat Islam guna memahami kandungan al-Qur’an dengan benar.
Kaidah-kaidah itu membantu umat dalam memahami nash-nash yang nampak samar, menafsirkan yang global, menakwil nash dan lainnya yang bertalian dengan pengambilan hukum dari nashnya.
Dalam upaya mengenal kaidah-kaidah yang telah dirumuskan oleh para ulama’ khusus yang berkaitan dengan aspek kebahasaan dalam al-Qur’an disajikan beberapa bahasan antara lain : muhkam dan mutasyabihat, mujmal dan mufasar, ‘amm, khos dan musytarak, mutlaq dan muqoyyad, ‘amr dan nahi.[1]
A. Pengertian Muhkam dan Mutasyabihat
Kata muhkam merupakan pengembangan dari kata “ahkama, yuhkimu, ihkaman” yang secara bahasa adalah atqona wa mana’a yang berarti mengokohkan dan melarang. Dari pengertian itu, maka al-muhkam menurut bahasa adalah berarti yang dikokohkan. Dalam istilah muhkam ialah suatu lafadz yang artinya dapat diketahui dengan jelas dan kuat berdiri sendiri tanpa dita’wilkan karena susunannya tertib dan tepat, serta pengertiannya tidak sulit dan masuk akal.[2] Namun seluruh pengertian ini pada dasarnya berbentuk perintah dan larangan, maupun yang bersifat khobar (penerangan) tentang halal dan haram.[3]
Kata mutasyabihat berasal dari kata tasyabuh yang secara bahasa berarti kesamaan atau kesamaran yang mengarah pada keserupaan. Contoh dalam ayat 70 surat al-Baqarah :
…Sesungguhnya sapi itu (masih) samar bagi kami…
Dalam istilah, mutasyabih adalah suatu lafadz al-Qur’an yang artinya samar, sehingga tidak dapat dijangkau akal manusia, karena bisa ditakwilkan macam-macam sehingga tidak dapat berdiri sendiri, maka dari itu cukup diyakini adanya saja dan tidak perlu diamalkan, karena merupakan ilmu yang hanya dimengerti ole Allah SWT saja.[4]
Secara istilah, para ulama’ berbeda-beda pendapat dalam merumuskan definisi muhkam dan mutasyabihat. Dr. Amir Aziz dalam Dirasat fi Ulum al-Qur’an menginventarisasi enam definisi, yaitu :
1. Dari Dr. Amir dinyatakan sebagai pendapat ahlu sunnah, muhkam adalah ayat yang bisa dilihat pesannya dengan gamblang atau jelas, maupun dita’wil. Adapun mutasyabihat adalah ayat-ayat yang pengertian pastinya hanya diketahui oleh Allah. Misalnya, saat datangnya hari kiamat dan makna huruf tahajji, yakni huruf-huruf yang terdapat pada awal surat, seperti : Qaf, Alif Lam Mim, dan lain-lainnya.
2. Dari Ibnu Abbas, muhkam adalah ayat yang penakwilannya hanya mengandung satu makna, sedang mutasyabihat adalah ayat yang mengandung pengertian bermacam-macam.
3. Muhkam adalah ayat yang maknanya rasional, artinya dengan akal manusia saja pengertian ayat itu sudah dapat ditangkap tetapi ayat-ayat mutasyabih mengandung pengertian yang tidak dapat dirasionalkan, misalnya: bilangan raka’at di dalam shalat 5 waktu. Demikian juga penentuan puasa yang dijatuhkan pada bulan ramadhan, bukan bulan sya’ban atau muharram.
4. Ayat-ayat al-Qur’an yang muhkam adalah ayat yang dinasikh dan padanya mengandung pesan pernyataan halal, haram, hudud, faraidl, dan semua yang wajib diimani dan diamalkan. Adapun mutasyabihat adalah ayat yang padanya terdapat mansukh dan qosam serta yang wajib diimani tetapi tidak wajib diamalkan lantaran tidak tertangkap makna yang dimaksud. Definisi ini menurut Dr. Amir Abdul Aziz, juga dinisbatkan pada Ibnu Abbas.
5. Ayat muhkamat yaitu ayat yang mengandung halal dan haram diluar ayat tersebut adalah ayat-ayat mutasyabihat.
6. Ayat muhkam adalah ayat yang tidak ternask, sementara ayat mutasyabihat adalah ayat yang dinask.[5]
B. Sebab-sebab Adanya Dalil Muhkam dan Mustasyabihat
Secara tegas dapat dikatakan, bahwa sebab adanya ayat muhkam dan mutasyabihat adalah karena Allah SWT menjadikannya demikian itu. Allah memisahkan ayat antara yang muhkam dan mutasyabihat dan menjadikan ayat muhkan sebagai bandingan ayat yang mutasyabih.
Allah berfirman :
Dia-lah yang menurunkan Al Kitab (Al Qur’an) kepada kamu. di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, Itulah pokok-pokok isi Al qur'an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat.
C. Macam-macam Dalil Mutasyabihat
Sesuai dengan sebab-sebab adanya ayat mutasyabihat dalam al-Qur’an. Maka macam-macam ayat mutasyabihat itu ada tiga macam :
1. Ayat-ayat mutasyabihat yang tidak dapat diketahui oleh seluruh umat manusia kecuali Allah SWT.
Contohnya seperti dzatnya Allah, hakikat sifat-sifat-Nya waktu datangnya hari kiamat, dan sebagainya, hal ini termasuk urusan-urusan ghaib yang hanya diketahui oleh Allah SWT, seperti isi ayat 34 surat Lukman :
“Sesungguhnya Allah, Hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari Kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati”.
2. Ayat-ayat mutasyabihat yang dapat diketahui oleh semua orang dengan jalan pembahasan dan pengkajian yang dalam.
Contohnya seperti merinci yang mujmal, menentukan yang musytarokmengqoyidkan yang mutlak, menertibkan yang kurang tertib dan sebagainya.
3. Ayat-ayat mutasyabihat yang hanya diketahui oleh pakar ilmu dan sains, bukan oleh semua orang, apalagi orang awam. Hal ini termasuk urusan-urusan yang hanya diketahui oleh Allah SWT dan orang-orang yang mendalam ilmunya. Seperti keterangan ayat 7 surat Ali Imran :
“Padahal tidak ada yang mengetahui ta'wilnya melainkan Allah. dan orang-orang yang mendalam ilmunya”[6]
Dalam pengertian yang sama, al-Bahiq al-Asfahani memberikan penjelasan yang mirip. Menurut Din Mutasyabih terbagi pada 3 jenis yaitu jenis yang tidak ada jalan untuk mengetahuinya seperti waktu kiamat, keluarnya dabbah (binatang) dan sebagainya.
Jenis yang dapat diketahui manusia, seperti lafadz-lafadz yang ganjil (gharib) dan hukum yang tertutup dan jenis yang hanya diketahui oleh ulama’ tertentu yang sudah dapat ilmu, jenis terakhir inilah yang disyaratkan Nabi dengan do’anya bagi Ibnu Abbas.
اَللَّـهُمَّ فَقِّهْهُ فِىالدِّيْنِ وَعَلَّمَهُ اَلتَّأْوِيْلَ.
“Ya Tuhanku, jadikanlah dia seorang yang paham dalam agama dan ajarkanlah padanya ta’wilnya”.[7]
D. Pandangan Para Ulama terhadap Dalil Muhkam Mutasyabihat
Apakah arti dan maksud ayat-ayat mutasyabihat itu dapat diketahui oleh umat manusia atau tidak, ada dua pendapat di antara para ulama. Sebagian ulama mengatakan bahwa arti dan ayat mutasyabihat itu dapat diketahui oleh umat manusia dan sebagian ulama yang lain mengatakan tidak dapat yang menjadi pangkal perselisihan ialah mereka berbeda pendapat dalam memahami ayat 7 surat Ali Imran :
“Dia-lah yang menurunkan Al Kitab (Al Qur’an) kepada kamu. di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, Itulah pokok-pokok isi Al qur'an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, Maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta'wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta'wilnya melainkan Allah. dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami." dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal”.
Yang mereka perselisihkan ialah apakah kalimat والراسخون فىالعلم itu disambungkan dengan lafadz Allah yang sebelumnya dan lafadz يقول أمنابه itu menjadi hal dari الراسخون? Ataukah kalimat والراسخون فىالعلم itu menjadi subjek (mubtada’), sedang kalimat يقول أمنابه itu menjadi khobar (predikat)nya sedang huruf wawu sebagai tanda isti’naf (tanda permulaan)?
1. Imam Mujahid dan sahabat-sahabatnya serta Imam Nawawi memilih pendapat pertama, yakni bahwa kalimat والراسخون فىالعلم itu di ‘athofkan (disambungkan) kepada lafadz Allah. Pendapat ini berasal dari riwayat Ibnu Abbas berdasarkan dalil sebagai berikut :
a) Hadits riwayat Ibnu Mundzir dari Mujahid dari Ibnu Abbas ra mengenai firman Allah :
وَمَايَعْلَمْ تَعْوِيْلَهُ اِلاَّ اللهُ وَالرَّاسِخُوْنَ فِىالْعِلْمِ.
أَنَا مِمَّنْ يَعْلَمُ تَعْوِيْلَهُ.
Ibnu Abbas berkata “saya termasuk orang-orang yang lebih mengetahuai ta’wilnya”
b) Hadits riwayat Ibnu Hatim dari ad-Dhahak yang berkata :
اَلرَّاسِخُوْنَ فِىالْعِلْمِ يَعْلَمُوْنَ تَأْوِيْلَهُ وَلَوْلَمْ يَعْلَمُوْا تَعْوِيْلَهُ لَمْ يَعْلَمُوْنَا سِحَّهُ مِنْ مَنْسُوْخِهُ وَلاَحَلاَلَهُ مِنْ حَرَامِهِ وَلاَ مُحْكَمَهُ مِنْ مُتَشَابِهِهِ.
“Orang-orang yang mendalami ilmunya mengetahui ta’wilnya, sebab jika mereka tidak mengetahui ta’wilnya, tentu mereka tidak mengerti mana yang nasikh dari yang mansukh, dan tidak mengetahui yang halal dan yang haram, serta mana yang muhkam dan yang mutasyabih”.
Imam Nawawi mengatakan bahwa pendapat yang pertama itulah yang lebih shahih sebab impossible (tidak mungkin) Allah itu akan mengkhithob hambanya dengan sesuatu yang tidak ada jalan untuk mengetahuinya.
2. Kebanyakan sahabat, tabi’in dan tabi’it tabi’in serta orang-orang setelah mereka, memilih pendapat kedua yakni kalimat والراسخون فىالعلم itu menjadi mubtadak (subjek) sedang khobarnya (predikatnya) adalah kalimat يقول أمنابه dan riwayat yang ini lebih sohih dibanding riwayat lainnya.
Dalil yang mendasari pendapat kedua ini adalah sebagai berikut :
a) Riwayat Abdul Rozzaq dalam tafsirnya dan riwayatnya al-Hakim dalam mustadraknya berasal dari Ibnu Abbas ra bahwa dia membaca :
Bacaan itu menunjukkan bahwa huruf wawu tersebut adalah menjadi permulaan, sehingga kalimat والراسخون فىالعلم menjadi mubtadak dan lafadz يقولون menjadi khobarnya.
b) Ayat 7 surat Ali Imran mencela orang-orang dan mencari ayat-ayat mutasyabihat yang mensifati mereka dengan kesesatan dan mencari-cari fitrah, dan dalam ayat itu Allah memuji mereka yang menyerahkan urusan-urusan samar itu kepada Allah dengan firman Allah :
“Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami."
c) Hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim dan yang lain dari ‘Aisyah, dia mengatakan bahwa Rasulullah saw setelah membaca ayat 7 surat Ali Imran itu, beliau bersabda :
فَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ مَاتَشَابَهَ مِنْهَ فَأُولَئِكَ الَّذِيْنَ سَمُّوْا الله فَاحْذَرْهُمْ.
“Maka kalau kamu melihat yang mencari hal-hal yang samar itu, maka hindarilah mereka itu”
KESIMPULAN
Dari definisi-definisi tentang muhkam dan mutasyabihat di atas, kami dapat menyimpulkan bahwa muhkam adalah suatu lafadz yang artinya dapat diketahui dengan jelas dan kuat berdiri sendiri serta mudah dipahami. Juga tercakup di dalamnya tentang halal, haram, amar, nahi, janji (wa’d) dan ancaman (wa’id) dan semua itu wajib diimani dan diamalkan. Sedangkan mutasyabihat adalah suatu lafadz yang artinya samar, maksudnya tidak jelas dan sulit bisa ditangkap karena mengandung penafsiran yang berbeda-beda dan bisa jadi mengandung pengertian arti yang bermacam-macam.
Pandangan ulama mengenai ayat-ayat mutasyabihat dan dipahami manusia atau tidak ada dua pendapat. Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa arti dan ayat-ayat mutasyabihat dapat diketahui oleh umat manusia, dan ulama yang lain mengatakan bahwa umat manusia tidak dapat mengetahuinya.

HIKMAH
Salah satu hikmah ayat muhkamat adalah memberi rahmat pada manusia, khususnya orang yang bahasa Arabnya lemah, memudahkan manusia mengetahui arti dan maksudnya juga memudahkan mereka menghayati makna maksudnya agar mudah melaksanakan ajaran-ajarannya. Sedangkan hikmah dari ayat-ayat mutasyabihat salah satunya adalah menambah pahala usaha umat manusia, dengan bertambah sukarnya memahami ayat-ayat mutasyabihat sebab semakin sukar pekerjaan seseorang maka akan semakin besar jugalah pahalanya.

DAFTAR PUSTAKA
Djalal, Abdul, Ulumul Qur’an, Surabaya: Dunia Ilmu, 1997.
Faridl, Miftah, al-Qur’an Sumber Hukum Islam yang Pertama, Bandung: Pustaka, 1989.
Marzuki, Kamaluddin, Ulumul Qur’an, Bandung: Pustaka, 1992.
Syadali, Ahmad, Ilmu al-Qur’an, Solo: Pustaka Setia, tt.


[1] Dr. Miftah Faridl, al-Qur’an Sumber Hukum Islam yang Pertama, Bandung: Pustaka, 1989, hlm. 160.
[2] Prof. Dr. H. Abdul Djalal, H.A., Ulumul Qur’an, Surabaya: Dunia Ilmu, 1997, hlm. 243.
[3] Dr. Miftah Faridl, op.cit., hlm. 164.
[4] Prof. Dr. H. Abdul Djalal, H.A., op.cit., hlm. 243.
[5] Kamaluddin Marzuki, Ulumul Qur’an, Bandung: Pustaka, 1992, hlm. 114-115.
[6] Prof. Dr. H. Abdul Djalal, H.A., op.cit., hlm. 252.
[7] Drs. Ahmad Syadali, M.A., Ilmu al-Qur’an, Solo: Pustaka Setia, tt., hlm. 206.
Share:

26 Oktober 2009

FUNGSI ORANG TUA DALAM KELUARGA

Ada beberapa fungsi orang tua dalam keluarga, diantaranya:

1. Fungsi Ekonomi

Di dalam pembangunan keluarga sejahtera dijelaskan, bahwa “setiap keluarga diharapkan mampu berfungsi meningkatkan ketrampilan dalam usaha ekonomi produktif, sehingga tercapainya upaya peningkatan pendapatan keluarga guna memenuhi kebutuhan hidup keluarga”, maka dapat juga dikatakan arti ekonomi dari suatu keluarga seperti, bagaimana keluarga itu mengelola kegiatan ekonomi keluarga, pembagian kerja dan fungsi, kemudian berapa jumlah pendapatan yang diperoleh atau konsumsinya serta jenis produksi dan rasa yang dihasilkan.

Hakekatnya kebutuhan dari setiap keluarga sangat relatif dan tidak terbatas, keinginan-keinginan daripada keluarga untuk meningkatkan kualitas kebutuhan hidupnya, akan tetapi penghasilan mereka terbatas, hal tersebut menyebabkan ketidakstabilan ekonomi dalam keluarga, maka untuk mengimbangkan kebutuhan dan pendapatan mereka mempunyai prinsip bahwa keluarga harus mempunyai perencanaan (merencanakan) anggaran rumah tangga dan meningkatkan penghasilan rumah tangga dan meningkatkan semangat kerja.

2. Fungsi Sosial

Di dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa sosialisasi merupakan proses belajar seorang anggota masyarakat untuk mengenal dan menghayati kebudayaan masyarakat atau dengan kata lain sosialisasi adalah suatu proses yang dialami oleh individu untuk dapat belajar berinteraksi dengan sesamanya, keluarga dan masyarakat, menurut sistem nilai, norma-norma dan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat. Inti daripada sosialisasi adalah proses beradaptasi dalam suatu sistem sosial tertentu, sejak masa anak-anak hingga mencapai dewasa. Oleh sebab itu, fungsi sosialisasi dapat dikatakan proses mempersiapkan perubahan tingkah laku dengan tujuan untuk mencapai kematangan dalam segi-segi kehidupan.

Pada suatu keluarga, seorang anak akan menerima pengajaran/ajaran daripada orang tuanya yang dapat berbentuk nasehat, aturan agar anak-anak dapat menyesuaikan diri dengan norma-norma dan kebudayaan yang berlaku, oleh sebab itu penanaman disiplin dalam belajar mengajar dalam mencapai kualitas sumber daya manusia, akan dapat terlaksana melalui pendidikan keluarga, pendidikan di sekolah dan pendidikan di masyarakat, kebiasaan belajar dapat disiapkan sedini mungkin. Hal tersebut merupakan tugas utama orang tua, maupun seluruh anggota keluarga.

3. Fungsi Perlindungan

Dalam sebuah keluarga, seorang ayah berfungsi sebagai kepala keluarga, dia wajib melindungi anggota keluarga, selain anak-anak juga istri mereka, karena istri merupakan partner suami dalam membina rumah tangga yang aman sejahtera. Oleh sebab itu, seorang ayah secara umum mempunyai fungsi mencari nafkah untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarga, ayah sebagai kepala keluarga tentu mempunyai tanggung jawab yang lebih besar, tanggung jawab sebagai seorang bapak maupun sebagai seorang suami.

Seorang kepala keluarga (ayah), apabila ternyata istrinya telah hamil, maka suami selalu memperhatikan istri tersebut dengan memberikan nasehat-nasehat, misalnya dilarang pergi ke sembarang tempat, karena bisa mendatangkan bahaya bagi si ibu, hal ini dalam pandangan masyarakat, wanita yang lagi hamil maupun bayi yang ada dalam kandungannya disukai makhluk halus, maka hal tersebut dianggap tabu oleh orang tua dan masyarakat. Hal ini menjelaskan, bahwa ibu-ibu pada waktu hamil mendapatkan perhatian yang lebih dari suaminya maupun orang tua suami yang berusaha menjaga kesehatan istrinya maupun anak yang ada dalam kandungannya, dengan membawa istri mengontrol ke puskesmas maupun dokter praktek.

Pada saat istri melahirkan, seorang ayah (suami) berusaha mendampingi bersama bidan atau dukun yang membantu proses melahirkan. Setelah bayi lahir, maka ia akan diazankan oleh ayahnya bagi anak laki-laki dan dikomatkan. Bagi anak perempuan hal ini dilakukan dengan tujuan agar si anak dapat mengenal Allah beserta asma-Nya.

Hal tersebut merupakan tanggungjawab bagi ayah dalam melindungi dan menjaga anak sehingga nantinya ia dapat hidup dalam masyarakat sebagai penerus.

Keberhasilan dan kegagalan suatu keluarga merupakan fungsi dan tugas tanggung jawab seorang ayah sebagai kepala keluarga yang bertanggungjawab terhadap nafkah keluarga, istri dan anaknya. Ia harus dapat mencukupi dan menyiapkan segala kebutuhan yang diperlukan oleh keluarganya baik rumah yang layak, makanan yang sehat dan halal, bergizi maupun pakaian bagi keluarganya.

4. Fungsi Reproduksi

Keluarga merupakan komunitas kecil yang muncul sebagai buah pernikahan, dan pernikahan sendiri merupakan suatu ibadah yang disyariatkan Allah dengan maksud untuk memperbanyak keturunan demi terciptanya kemakmuran di bumi secara sempurna.

Terciptanya lembaga keluarga dimulai pada saat seorang laki-laki telah membutuhkan pendamping (istri), keduanya dapat saling tolong menolong dalam merealisasikan dan pengabdian tugas-tugas serta kekhalifahan di muka bumi sebagaimana kehidupan diciptakan Allah SWT.

Share:
Diberdayakan oleh Blogger.