28 November 2009

HUKUM ISLAM PADA MASA KEEMASAN (DINASTI ABBASIYAH / 750 - 1258 M)

Setelah kekuasaan Umayyah berakhir, kendali pemerintahan Islam selanjutnya dipegang oleh Dinasti Abbasiyah yang berlangsung sekitar 250 tahun sejak akhir abad ke-7 sampai awal abad 10 M. Periode ini ditandai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang seluruhnya masih dibuktikan sampai saat ini.[1] 
Periode ini merupakan periode keemasan umat Islam, yang ditandai dengan berkembangnya berbagai bidang ilmu, seperti filsafat, pemikiran ilmu kalam, hukum, tasawuf, teknologi, pemerintahan, arsitektur, dan berbagai kemajuan lainnya. Sejalan dengan berkembangnya pemerintahan Islam sebagai akibat semakin luasnya wilayah kekuasaan Islam ke belahan dunia Barat dan Timur, dari daratan Spanyol (Eropa Barat) sampai perbatasan Cina (di Asia Timur), maka terbentanglah peradaban Islam dari Granada di Spanyol sampai ke New Delhi di India, yang dirintis sejak masa Khulafa al-Rasyidin, Khalifah Umayyah, dan Khalifah Abbasiyah. 
Perluasan wilayah ini menyebabkan munculnya masalah-masalah baru yang belum terjadi sebelumnya, sehingga permasalahan yang dihadapi umat Islam pun makin banyak dan kompleks. Keadaan demikian memunculkan tantangan bagi para mujtahid untuk memecahkan hukum masalah-masalah tersebut, dan hasil ijtihad mereka kemudian dibukukan dalam kitab-kitab fiqh (hukum). Karena itu masa ini merupakan masa perkembangan dan pembukuan kitab fiqh, hasil ijtihad para tokoh mujtahidin. Periode ini merupakan puncak lahirnya karya-karya besar dalam berbagai penulisan dan pemikiran, ditandai antara lain dengan lahirnya kitab kumpulan hadits dan fiqh (hukum Islam) dari berbagai madzhab.[2] 

Kondisi Hukum Islam dan Perkembangannya 
Belum pernah tercatat dalam sejarah perkembangan fiqih sebagaimana terjadi pada periode ini. Kekayaan tsarwah fiqhiyah benar-benar memperlihatkan kedalaman dan orisinalitas yang mengagumkan. Saat itu fiqih menjadi disiplin ilmu tersendiri, mulai dirintis penulisan ushul fiqih (kaidah-kaidah fiqhiyah) dan perumusan metodologi serta kaidah-kaidah ijtihad yang dipakai oleh para mujtahidin dan fuqaha dalam menyimpulkan hukum-hukum dari sumber fiqih. 
Sejarah juga mencatat periode ini sebagai suatu fase dimana fiqih tidak sekedar berputar di sekitar masalah-masalah pengambilan hukum atau fatwa-fatwa fuqaha sahabat, seperti yang menjadi concern fuqaha sebelumnya, tetapi merambah ke dalam persoalan-persoalan metodologis dan kemungkinan pencarian “rumusan alternatif” bagi pengembangan kajian fiqh. 
Ada beberapa faktor yang mempunyai andil dalam menghantarkan fiqih menuju era keemasan. Faktor-faktor itu di antaranya :  
1. Adanya perhatian para khalifah Bani Abbas terhadap fiqh dan para fuqahanya. 
Berbeda dengan Khulafa’ Bani Umayyah yang “memasung” para fuqaha membatasi gerak mereka yang berani menantang kebijaksanaan pemerintah. Khulafa’ Bani Abbas malah mendekati para fuqaha dan meletakkan mereka pada posisi yang terhormat. Perhatian yang begitu besar, misalnya dapat dilihat ketika khalifah Harun al-Rasyid memanggil Imam Malik untuk mengajarkan kitab Muwattha’ kepada kedua putranya, al-Amin dan al-Makmun. 
2. Kebebasan berpendapat  
Perhatian khulafa’ Bani Abbas yang besar terhadap fiqih dan fuqaha juga tergambar dalam kebebasan berpendapat dan berbagai stimulasi yang diberikan untuk membangkitkan keberanian berijtihad para fuqaha. Pemerintahan Daulah Abbasiyah tidak ikut campur dalam urusan fiqh, misalnya dengan meletakkan peraturan yang mengikat kebebasan berpikir dan tidak pula membatasi madzhab tertentu yang mengikat para hakim, mufti atau ahli fiqh memiliki kebebasan untuk menentukan hukum sesuai dengan metodologi dan kaidah-kaidah ijtihad yang mereka gunakan. 
3. Banyaknya fatwa pada periode ini 
4. Kodifikasi ilmu[3]  
5. Tersebarnya perdebatan dan tukar pikiran diantara para Faqihi  
Pada permulaan masa ini, mulailah timbul munadzarah (pertukaran fikiran) dan perselisihan paham yang meluas yang mengakibatkan timbulnya khittah-khittah baru dalam mentasyri’kan hukum bagi pemuka-pemuka tasyri’ itu. Terjadinya perselisihan paham di masa sahabat itu adalah karena perbedaan paham diantara mereka dan perbedaan nash yang sampai kepada mereka, karena pengetahuan mereka dalam soal hadis tidak bersamaan dan pula karena perbedaan pandangan tentang mashlahah yang menjadi dasar bagi penetapan suatu hukum, disamping itu juga adalah karena berlainan tempat.[4] 
6. Pembukuan fiqh / hukum Islam 
Gagasan penulisan hukum-hukum fiqhiyah sebenarnya sudah muncul pada akhir pemerintahan Bani Umayyah, yaitu ketika beberapa ulama mulai menulis fatwa-fatwa diantara syeikh mereka karena khawatir lupa atau hilang. Sejak saat itu inisiatif untuk menulis hukum-hukum syar’iyah terus berkembang. Beberapa fuqaha Madinah mulai mengumpulkan fatwa-fatwa sahabat dan tabi’in seperti Siti Aisyah, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas sebagaimana terlihat dalam kitab Muwattha’, karya monumental Imam Malik.[5] 

Kodifikasi Ilmu Pengetahuan 
Faktor utama yang mendorong perkembangan hukum Islam adalah berkembangnya ilmu pengetahuan di dunia Islam. Berkembang pesatnya ilmu pengetahuan di dunia Islam disebabkan oleh hal-hal berikut : 
1. Banyaknya mawali yang masuk Islam 
Sebagian orang yang daerahnya dikuasai umat Islam menjadi penganut agama Islam. Kemudian mereka belajar agama Islam di bawah bimbingan para imam. Di bawah pemerintahan Harun al-Rasyid, dimulailah penerjemahan buku-buku Yunani ke dalam bahasa Arab. Pada awalnya, upaya penerjemahan di utamakan pada buku-buku kedokteran, tetapi kemudian dipelajari pula buku-buku ilmu pengetahuan dan filsafat. 
2. Berkembangnya pemikiran karena luasnya ilmu pengetahuan 
Dalam bidang ilmu kalam terjadi perdebatan, setiap kelompok memiliki cara berfikir tersendiri dalam memahami akidah Islam. Selain itu, saat itu terjadi pula pertarungan pemikiran antara mutakallimin, muhadditsin, dan fuqaha. 
3. Adanya upaya umat Islam untuk melestarikan al-Qur’an dengan dua cara, yaitu dicatat (dikumpulkan dalam mushaf) dan dihafal.[6] 
Pada periode ini muncul usaha untuk menghimpun hadits Nabi, sebagai acuan dalam penetapan hukum setelah al-Qur’an. Hadits dari usaha tersebut lahirlah kitab-kitab himpunan hadits, terutama enam kitab hadits terkemuka (al-kutub al-sittah), karya ulama penghimpun hadits yaitu : 
  1. Imam Bukhari (wafat 256 H/870 M) 
  2. Imam Muslim (wafat 261 H/875 M) 
  3. Ibn Majah (wafat 273 H/877 M) 
  4. Abu Dawud (wafat 275 H/889 M) 
  5. Al-Tirmidzi (wafat 279 H/892 M) 
  6. Al-Nasa’i (wafat 303 H/915 M).[7]
Pembentukan Madzhab-madzhab Fiqh 
Dalam masa perkembangan ijtihad banyak para mujtahid ahli sunnah yang menjelaskan/mengkhususkan perhatiannya kepada masalah fiqh. Para mujtahid mencurahkan hampir segala hidup dan kehidupannya untuk mendalami ilmu fiqh. Baik itu untuk mengambil istimbath ilmu fiqh, maupun dalam mengerjakannya. 
Tiap-tiap mujtahid senantiasa dikelilingi oleh para siswa yang ingin mempelajari ilmu fiqhnya, ataupun ingin mengajukan persoalan yang mereka hadapi. Para ahli fiqh ini telah banyak mewariskan kumpulan-kumpulan hasil ijtihad mereka. Baik yang tertulis dalam buku-buku fiqh ataupun yang berupa amanat yang senantiasa dipegang teguh oleh para siswa mereka. Kumpulan hasil ijtihad tadi kemudian dikenal dengan aliran-aliran fiqh/al-madzhahibul fiqhiyyah.[8] 
Thaha Jabir Fayadl al-Ulwani (1987: 87-88) menjelaskan bahwa madzhab fiqih Islam yang muncul setelah sahabat dan khabar al-tabi’in berjumlah 13 aliran. Ketiga belas aliran ini berafiliasi dengan aliran ahlussunnah. Namun tidak semua aliran itu dapat diketahui dasar-dasar dan metode istimbath hukum. Adapun di antara pendiri 13 itu adalah sebagai berikut : 
  1. Abu Sa’id al-Hasan ibn Yasar al-Bashri (w. 110 H) 
  2. Abu Hanifah al-Nu’man ibn Tsabit ibn Zuthi (w. 150 H) 
  3. Al-Auza’i Abu ‘Amr Abd al-Rahman ibn Amr ibn Muhammad (w. 157 H) 
  4. Sufyan ibn Sa’id ibn Masruq al-Tsauri (w. 160 H) 
  5. Al-Laits ibn Sa’d (w. 175 H) 
  6. Malik ibn Anas al-Bahi 
  7. Sufyan ibn Uyainah (w. 198 H) 
  8. Muhammad ibn Idris al-Syafi’i (w. 204 H) 
  9. Ahmad ibn Muhammad ibn Hanbal (w. 241 H) 
  10. Daud ibn Ali al-Ashbahani al-Baghdadi (w. 270 H) 
  11. Ishaq ibn Rahawaih (w. 238 H) 
  12. Abu Tsaur Ibrahim ibn Khalid al-Kalabi (w. 240 H).[9] 
Aliran hukum Islam yang terkenal dan masih ada pengikutnya hingga kini hanya beberapa di antaranya : 
1. Imam Abu Hanifah 
Imam Abu Hanifah pendiri madzhab Hanafi. Nama lengkapnya Abu Hanifah an-Nu’man bin Tsabit bin Zufiat al-Tamimi yang masih mempunyai pertalian hubungan kekeluargaan dengan Ali bin Abi Thalib. Lahir di Kufah 80H/699 M pada masa pemerintahan al-Walid bin Abdul Malik. Semasa hidupnya beliau dikenal sebagai seorang yang sangat dalam ilmunya, ahli zuhud, sangat tawadhu’, dan sangat teguh memegang ajaran agama. Beliau wafat pada tahun 150 H/767 M pada usia 70 tahun. Dasar-dasar yang menjadi sumber hukum Islam madzhab Hanafi adalah : 
  1. al-Qur’an 
  2. Sunnah 
  3. Fatwa-fatwa sahabat 
  4. Qiyas 
  5. Istihsan 
  6. Urf 
2. Imam Malik ibn Anas 
Dilahirkan di Madinah pada tahun 93 H. Imam Malik adalah seorang ulama yang sangat terkemuka, terutama dalam ilmu hadits dan fiqh. Dasar-dasar yang menjadi sumber hukum Islam madzhab Maliki adalah :[10] 
  1. Al-Qur’an 
  2. Sunnah 
  3. Ijma ulama Madinah 
  4. Fatwa sahabat 
  5. Qiyas 
  6. Masalihul mursalah 
3. Imam Syafi’i 
Nama lengkapnya Muhammad bin Idris asy-Syafi’i al-Quraisyi, dilahirkan di Ghazah, pada tahun 150 H. Beliau wafat di Mesir. Kitab-kitabnya hingga kini masih dibaca orang. Murid-muridnya yang terkenal di antaranya adalah : Muhammad bin Abdullah bin al-Ahkam, Abu Ibrahim bin Ismail bin Yahya al-Muzani. Dasar-dasar yang menjadi sumber hukum Islam madzhab Syafi’i adalah : 
  1. Al-Qur’an 
  2. Sunnah 
  3. Ijma 
  4. Qiyas 
  5. Istidlal  
4. Imam Ahmad Hanbali 
Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal al-Syaibani. Beliau dilahirkan di Baghdad pada bulan Rabiul Awal 164 H/780 M. Imam Ahmad bin Hanbal banyak mempelajari dan meriwayatkan hadits. Dia berhasil menyusun kitab himpunan hadits, yang terkenal dengan nama Musnad Ahmad Hanbali. 
Dasar-dasar yang menjadi sumber hukum Islam/dalil hukum Islam (mashadir al-ahkam, adillat al-ahkam) madzhab Hanbali adalah : 
  1. Al-Qur’an 
  2. Sunnah (hadits shahih) 
  3. Fatwa para sahabat 
  4. Hadits yang lemah (dhaif/hasan) 
  5. Qiyas  
5. Imam Ja’far 
Nama lengkapnya Imam Ja’far ash-Shaddiq (80-146 H/699-765 M), adalah Ja’far bin Muhammad al-Baqir bin Ali Zainal Abiding bin Husein bin Ali bin Abi Thalib. Beliau dilahirkan pada tahun 80 H (699 M). 
Ja’far al-Shadiq adalah seorang ulama besar dalam banyak bidang ilmu, seperti ilmu filsafat, tasawuf, fiqh, kimia dan ilmu kedokteran. Beliau adalah Imam yang keenam dari dua belas Imam dalam madzhab Syi’ah Imamiyah. Di kalangan kaum sufi beliau adalah guru syaikh yang besar, sedang di kalangan ahli Kimia beliau dianggap sebagai pelopor ilmu Kimia, beliau adalah guru dari Jabir bin Hayyan, ahli Kimia dan Kedokteran Islam. 
Fiqh Ja’fari adalah fiqh dalam madzhab Syi’ah pada zamannya, karena sebelum dan pada masa Ja’far ash-Shiddiq tidak ada perselisihan. Perselisihan dan perbedaan pendapat baru muncul sesudah masanya. 
Dasar-dasar yang menjadi sumber hukum/dalil hukum (mashadir al-ahkam, adillat al-ahkam), madzhab Ja’fari adalah : 
  1. Al-Qur’an 
  2. Sunnah, yang diriwayatkan oleh Imam-imam (perawi-perawi) yang diakui oleh mereka 
  3. Ijma’, yang diakui oleh mereka adalah ijma’ di kalangan Syi’ah. 
  4. ‘Aqal (Ra’yu). [11]
Madzhab-madzhab yang Terlupakan 
Sebagian dari madzhab-madzhab para fuqaha itu ada yang mendapat pengikut-pengikut yang menjalankannya, namun ada pada suatu waktu dikalahkan oleh madzhab-madzhab lain yang datang kemudian, sehingga pengikut-pengikutnya imam-imam madzhab yang termasuk di dalamnya adalah : 
1. Madzhab azh-Zhahiri (202-324 H) 
Pendiri madzhab ini adalah Abu Sulaiman Dawud bin Ali bin Khalaf al-Ashbihane yang terkenal dengan azh-Zhahiri. Beliau ini dilahirkan di Kufah pada tahun 202 H. ia mempelajari ilmu dari Ishaq bin Rwahih, Abu Tsaur dan lain-lain. Ia adalah orang yang paling banyak fanatiknya kepada asy-Syafi’i. 
Kemudian Imam Dawud mendirikan aliran (madzhab) khususnya bagi dirinya sendiri yang asasnya adalah mengamalkan zhahir al-Qur’an dan as-Sunnah selagi tidak ada dalil yang menunjukkan dari keduanya atau dari Ijma’ bahwa yang dimaksudkan bukan zhahirnya. Jika tidak terdapat nash, maka diamalkan berdasarkan ijma’. Sedangkan qiyas benar-benar ditolak selamanya. Madzhab azh-Zhahiri ini berkembang dan terus diikuti sampai ada pertengahan abad kelima yaitu masa keemasan pengikut sekaligus penyebar madzhab Azh-Zhahiri adalah Abul Hasan Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Mughlis, dialah puncak kepemimpinan pengikut Dawud pada masanya dan sesudah itu tidak muncul orang yang menyamainya. Banyak pendapat Imam Dawud dihasilkan dengan tidak menggunakan qiyas, ra’yu dan hanya mengamalkan Zhahir al-Qur’an dan as-Sunnah saja. 
2. Madzhab al-Auza’i (88-157 H) 
Adalah Abu Amr Abdur Rahman bin Muhammad Al Auza’i pendiri madzhab al-Auza’i. yang dilahirkan di kota Ba’labaka pada tahun 88 H. ketika mudanya beliau belajar ilmu hadits di antaranya ia menceritakan hadits dari Atha’ bin Abu Rabah az-Zuhri dan orang-orang yang sederajatnya. Al-Auza’i di samping seorang ahli hadits, ia juga seorang penulis yang lembut, ia mempunyai surat-surat yang berpengaruh dan ia beradab tinggi. Sebagai orang imam madzhab/mujtahid dia termasuk tokoh hadits yang tidak menyukai qiyas. 
Adapun pengikutnya tersebar luas di Syam dan Andalusia, yaitu dari pengikut Bani Umayyah, namun seiring dengan kemunculan madzhab Syafi’i di Syam dan madzhab Maliki di Andalusia, madzhab tersebut pelan-pelan berkurang pada pertengahan abad ke-3 H.[12] 
3. Madzhab ats-Tsauri (97-161 H) 
Imam Sufyan bin Said ats-Tsauri adalah pendiri dari pada madzhab ats-Tsauri. Beliau dilahirkan di Kufah pada tahun 97 H, ia hidup sezaman dengan Imam Abu Hanifah (pendiri madzhab Hanafi). Imam Ats-Tsauri termasuk imam ahli hadits, manusia sejamannya mengakui atas agamanya, wara’nya, zuhudnya dan terpercayanya. Dia juga termasuk imam mujtahid yang banyak pengikutnya. Sufyan bin Uyainah berkata: “Saya tidak melihat seorang yang lebih mengetahui halal dan haram daripada ats-Tsauri”. Dan beliau wafat pada tahun 161 H.[13] 

KESIMPULAN 
Berbicara tentang fiqh/hukum Islam dapatlah diketahui bahwa pembahasan tentang perkembangan fiqh Islam adalah merupakan obor perkembangan kehidupan manusia. Dan setiap fase mempunyai keistimewaan sendiri-sendiri sesuai dengan kebutuhan yang dihadapi di masanya. Seperti pada masa dinasti Abbasiyah, fiqh bisa berkembang karena beberapa faktor yaitu: 1) Adanya perhatian para khalifah Bani Abbas terhadap fiqh dan para fuqahanya; 2) Kebebasan berpendapat; 3) Banyaknya fatwa pada periode ini; 4) Kodifikasi ilmu; 5) Tersebarnya perdebatan dan tukar pikiran diantara para Faqihi; 6) Pembukuan fiqh / hukum Islam. 
Adapun para imam mujtahid yang timbul dan berkembang di masa dinasti ini adalah imam yang empat, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Hambali yang mana madzhab-madzhab mereka masih berkembang dan di anut oleh orang sebagai dasar orang-orang sampai sekarang. 

DAFTAR PUSTAKA 
Ash-Shiddieqy, TM. Hasbi, Pengantar Ilmu Fiqh, Jakarta: Bulan Bintang, 1967. 
Bik, Hudhari, Tarjamah Tarikh al-Tasyri’ al-Islami, (Sejarah Pembinaan Hukum Islam), Indonesia: Darul Ikhya’, 1980. 
Mubarak, Jaih, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2000. 
Sirry, Mun’im A., Sejarah Fiqih Islam, Surabaya: Risalah Gusti, 1995. 
Siroj, Khozin, Aspek-Aspek Fundamental Hukum Islam, Yogyakarta: Fak. Ekonomi UII, 1981. 
Usman, Suparman, Hukum Islam: Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002.

[1] Jaih Mubarak, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2000, hlm. 67.
[2] Suparman Usman, Hukum Islam: Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002, hlm. 90.
[3] Mun’im A. Sirry, Sejarah Fiqih Islam, Surabaya: Risalah Gusti, 1995, hlm. 61-67.
[4] TM. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqh, Jakarta: Bulan Bintang, 1967, hlm. 68.
[5] Mun’im A. Sirry, op.cit., hlm. 73.
[6] Jaih Mubarak, op.cit., hlm. 68-69.
[7] Suparman Usman, op.cit., hlm. 91.
[8] Khozin Siroj, Aspek-Aspek Fundamental Hukum Islam, Yogyakarta: Fak. Ekonomi UII, 1981, hlm. 29.
[9] Jaih Mubarok, op.cit., hlm. 70-71.
[10] Suparman, op.cit., hlm 97-98.
[11] Ibid., hlm. 98-100.
[12] Hudhari Bik, Tarjamah Tarikh al-Tasyri’ al-Islami, (Sejarah Pembinaan Hukum Islam), Indonesia: Darul Ikhya’, 1980, hlm. 450-452.
[13] Ibid., hlm. 411-412.
Share:

25 November 2009

KEWALIAN DALAM DUNIA TASAWUF DAN PEMBAGIANNYA

Acapkali orang bertanya apakah memang ada wali itu?[1] Jawabnya memang ada. Wali adalah sebutan bagi seseorang yang suci karena telah mencapai ma’rifat,[2] bila mengacu pada al-Qur’an (Yunus, ayat 62-64) kriteria kewalian itu adalah iman dan taqwa, dengan sudah terpenuhi dua kriteria tersebut, berarti seseorang berhak menyandang predikat wali. Apakah sesederhana itu? Menurut Dr. Asep Usman Ismail, kriteria kewalian dengan kadar keimanan dan ketaqwaan yang baru standar, barulah memenuhi konsep kewalian secara umum, untuk tidak mengaburkan istilah wali yang demikian, tentunya kita haruslah mengenal Allah SWT melalui penyelesaian mata batinnya, dan pada level ini pun masih bertingkat-tingkat kewaliannya. 

Pengertian Wali 
Kata wali diambil dari firman Allah :[3] 
الله ولي الذين آمنوا 
“Allah SWT adalah wali-Nya orang-orang yang beriman”. 
وهو يتولى الصاليحين 
“Dan Dia Allah SWT yang mengendalikan segala urusan orang-orang yang salih dengan memberikan pertolongan kepada mereka”. (al-A’raf: 196) 
Kalau kita kembalikan pada pengertian dasarnya, istilah tasawuf maknanya bisa dekat, bisa juga kekasih, bisa berarti bimbingan, atau juga pemeliharaan. Jadi pengertian wali itu adalah orang yang dekat dengan Allah SWT, karena kedekatannya itu pula maka ia layak menjadi kekasih Allah SWT, karena telah dekat dan sekaligus menjadi kekasih-Nya, maka ia pun layak mendapat bimbingan dna juga pemeliharaan dari Allah. Konsep kewalian bisa dijelaskan dari sudut relasi, yaitu relasi antara seorang hamba dengan Tuhan-Nya. Apakah dari sudut relasi itu juga dapat menjelaskan adanya tingkatan-tingkatan di antara para wali Allah SWT itu? Kalau berbicara tentang relasi, kondisi dan intensitas setiap manusia itu berbeda-beda. Ada yang baru mendekat, ada yang sudah relatif dekat, ada yang sudah dekat sekali, bahkan ada yang sudah menyatu. Karena kondisinya berbeda-beda, maka kualitas kewaliannya pun menjadi berbeda pula. Itulah sebabnya mengapa ada tingkatan-tingkatan wali.
Dalam al-Qur’an surat Yunus ayat 62 sampai 64 itu disebutkan, persyaratan untuk menjadi wali hanya dua saja (beriman dan bertaqwa). Dari ayat inilah kemudian para ulama menyimpulkan tentang konsep waliyatul amanah atau kewalian secara umum, ada juga yang mengistilahkannya dengan waliyatut tauhid. Menurut Ibnu Taimiyah, kewalian secara umum itu baru konsisten atau istiqamah dalam menjalankan segala yang diperintahkan serta menjauhi segala yang dilarang Allah SWT. Tapi belum sepenuhnya mengerjakan yang disunnatkan. Belum meninggalkan yang dimakruhkan. Dan untuk kategori ini seseorang belum berhak menyandang derajat kewalian dalam pengertian yang khusus. Pandangan tentang konsep kewalian dalam pengertian yang khusus. Pandangan tentang konsep kewalian secara khusus itu cukup beragam. Misalnya ada yang mengklasifikasikannya menjadi 8 tingkatan, yang masing-masing tingkatan itu menunjukkan kualitas yang berbeda. Tapi ada juga yang membaginya menjadi lima tingkatan saja, misalnya Hakim at-Tirmidzi. Lalu siapa saja yang sudah tergolong wali pengertian yang khusus ini? Sulit juga kalau berbicara tentang person. Kita paling bisa berbicara tentang konsep. 

Pembagian Wali 
Secara konseptual, terdapat berbagai tingkatan pada para wali, yaitu :
  1. Walayatul Haqqullah. Istilah haq yang disandarkan kepada Allah SWT itu mengandung beberapa pengertian. Dalam istilah haq Allah SWT itu tercermin pengertian pesan, ajaran dan perintah Allah SWT. Karenanya haqqullah bisa diartikan dengan syari’ah Allah SWT. Jadi Auliya pada tingkatan ini adalah mereka yang sudah mampu menjalankan syari’at Allah SWT secara kaffah, yaitu secara komprehensif dan istiqomah. Jadi tidak ada konsep kewalian yang justru mengabaikan aspek syari’ah. Kecuali itu, istilah haqqullah juga mengacu pada realitas wujud yang tertinggi. Jadi kewalian dalam tingkatan ini adalah mereka yang sudah mampu berintegrasi dengan realitas yang tertinggi, yaitu Allah SWT, pengertian berintegrasi ini tentunya harus mengacu pada apa yang dikonsepsikan oleh para sufi itu sendiri. Ada yang mengkonsepsikan dengan makrifah, ada yang menyebutnya ittihad, hulul dan lainnya. 
  2. Waliyullah. Tidak digandengkan dengan istilah haq lagi. Tingkatan ini untuk menggambarkan bahwa sang wali itu, bukan berarti tidak lagi berpegang pada syari’at. Tetapi perhatian dan orientasinya sudah pada substansi, bukan lagi berkutat pada aspek formal dari syari’ah. Jadi dia sudah sampai pada tingkat merasakan inti atau substansi dari syari’at. Dalam konteks ini, Imam asy-Syatibi mengistilahkan dengan hikmah syari’at. Orang pada level ini adalah mereka yang sudah mencapai ghaayatush-shidqi fil-‘ibadah, pucak kesungguhan dalam beribadah. Dia sudah mencapai taraf optimal dalam kualitas ibadahnya. Ia sudah jauh melampaui batas minimal. 
  3. Al-Munibbuun. Yaitu orang-orang yang sudah senantiasa mengembalikan segala sesuatunya kepada Allah SWT. Dia sudah berhasil menekan egonya, sudah dapat menekan kepentingan-kepentingan pribadinya, persepsinya tentang hal-hal duniawi sudah jernih. Orang seperti ini sudah mendekati karakter malaikat. Ada juga disebut muqarrabin, yaitu orang-orang sudah benar-benar dekat dengan Allah SWT itu dekat. Tetapi kita baru sampai pada tarap kognitif, tarap pemahaman betul kita tidak pernah mengubah pendirian bahwa Allah SWT itu dekat. Saya yakin betul. Tetapi kita belum merasakan kedekatannya. Nah, wali al-muqarrabun ini selalu dapat merasakan kedekatannya kepada Allah SWT, dalam seluruh waktunya dan dalam sepanjang hidupnya. 
  4. Al-Mufariduun. Pada level ini berarti sang wali sudah mencapai taraf menyendiri bersama Allah SWT untuk dapat memahami tingkatan ini mungkin kita perlu analogi. Misalnya ada yang hendak bertemu kepada seseorang yang sudah dikenalnya. Kalau yang masih tergolong ‘am, kehendaknya itu kan baru pada taraf minimal. Kita kenal seseorang, kita tahu siapa namanya, tahu pekerjaannya, tahu bagaimana karakternya, tahu di mana rumahnya. Baru sebatas ini, kalau pada level berikutnya, misalnya: o ya kita sudah sampai ke pekarangan rumahnya, bahkan sudah dipersilahkan masuk. Tapi kalau pada tingkat al-muqarrabuun, o kita bukan sudah dipersilahkan masuk, tapi kita sudah diajak ke ruang tengah. Kita sudah diajak berbicara, hanya saja belum bertemu langsung dengannya. Sebab dia masih berada dibalik hijan. Nah, kalau tingkatan al-mufariduun, pemilik rumah sudah menampakkan diri. Bukan sekedar dekat bersamanya, tapi sudah berduaan dengannya. 
  5. Khatamul Walaayah. Ini juga disebut kutubul auliya, poros tertinggi dari kewalian. Kalau pada tingkatan ini bukan sekedar berduaan. Kalau berduaankan masih bisa dibedakan antara dirinya dengan Tuhannya. Jadi masih ada pemisah, kita dan Dia, atau kita dengan Engkau. Sementara pada tingkatan ini antara hamba dan Tuhan itu sudah benar-benar menyatu, tidak ada lagi pemisah.
KESIMPULAN 
Kalau melihat dari pembahasan di atas, maka dapatlah disimpulkan bahwa untuk mengetahui wali itu terlalu sulit bagi kita, kita mungkin hanya bisa mengetahui sekedar mengenai konsep, sehingga dari konsep itulah kita bisa mengenalnya secara teori yaitu walayatul haqqullah, waliyullah, al-muniibuun, al-muqarrabuun, al-mufarriduun, khatamul walaayah. Tapi semua itu tidak terlepas dari syar’iah, artinya meskipun mendapat kedudukan yang bagaimana pun tingginya di sisi Allah SWT masih tetap menjalankan ajaran syari’ah, karena di dalam al-Qur’an wali adalah orang yang bertaqwa dan beriman.
Contoh Nabi, meskipun beliau sudah di ma’fu (ma’shum) dari segala dosanya, tapi ibadahnya tak mau kalah dengan orang-orang yang bertaubat nasuha, karena hal semacam itu beliau lakukan untuk memuji atau bersyukur pada Allah SWT.

DAFTAR PUSTAKA 
Burnawi, Ahmad Najib, Tarekat Tanpa Tarekat, PT. Serambi Ilmu Semesta, Jakarta, 2002.
Massignon, Louis, dan Mustafa Abdur Razid, Islam dan Tasawwuf, Fajar Pustaka Baru, Yogyakarta, 2001.
Zahri, Mustafa, Kunci Memahami Ilmu Tasawuf, PT. Bina Ilmu, Pare-Pare, 1976.

[1] Dr. Mustafa Zahri, Kunci Memahami Ilmu Tasawuf, PT. Bina Ilmu, Pare-Pare, 1976, hlm. 117.
[2] Ahmad Najib Burnawi, Tarekat Tanpa Tarekat, PT. Serambi Ilmu Semesta, Jakarta, 2002, hlm. 19.
[3] Louis Massignon dan Mustafa Abdur Razid, Islam dan Tasawwuf, Fajar Pustaka Baru, Yogyakarta, 2001, hlm. 77.
Share:

23 November 2009

Masa Keemasan Islam Bani Abbasiyah, Faktor Pendukung dan Lahirnya Tokoh-Tokoh Intelektual Muslim

Sepeninggal Hisyam bin Abd al-Malik, khalifah-khalifah Bani Umayyah yang tampil bukan hanya lemah, tetapi juga bermoral buruk. Hal ini makin memperkuat golongan oposisi. Akhirnya pada tahun 750 M, daulah Bani Umayyah dapat digulingkan dan pemerintahan pun berpindah tangan kepada Bani Abbasiyah. Karena sifat masalah yang berkembang di bawah dinasti Umayyah terlalu arogan membuat Bani Abbasiyah mengadakan suatu revolusi, bukan hanya melakukan pergantian dinasti saja. Kemajuan-kemajuan telah dirasakan oleh kaum muslimin dalam masa ini, terlebih ketika kepemerintahan dipegang oleh khalifah Harun al-Rasyid, dan putranya al-Makmun. 
Dalam zamannya tersebut, berbagai disiplin ilmu telah dilahirkan atas jasa beberapa tokoh intelektual muslim, kedokteran, filsafat, kimia, sejarah, dan geografi, misalnya. 

Masa Keemasan Bani Abbasiyah 
Dinamakan khalifah Abbasiyah karena para pendiri dan penguasa dinasti ini adalah keturunan al-Abbas, paman Nabi Muhammad saw. Dinasti Abbasiyah didirikan oleh Abdullah al-Suffah ibn Muhammad ibn Ali ibn Abdullah ibn al-Abbas. Kekuasaannya berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, dari tahun 132-565 H (750-1258 M). Selama dinasti ini berkuasa, pola pemerintahan yang diterapkan berbeda-beda sesuai dengan perubahan politik, sosial dan budaya. Berdasarkan pola pemerintahan, para sejarawan biasanya membagi masa pemerintahan Bani Abbasiyah menjadi tiga periode[1] yaitu: 
  1. Periode pertama (132 H/750 M – 232 H/847 M). Kekuasaan pada periode ini berada di tangan para khalifah. 
  2. Periode kedua (232 H/847 M – 590 H/1194 M). Pada periode ini kekuasaan hilang dari tangan para khalifah berpindah kepada kaum Turki (232-234 H), golongan Bani Buwaim (334-447 H), dan golongan Bani Saljuq (447-590 H). 
  3. Periode ketiga (590 H/1194 M – 656 H/1258 M), pada periode ini kekuasaan berada kembali di tangan para khalifah, tetapi hanya di Baghdad dan kawasan-kawasan sekitarnya 
Pada periode pertama, pemerintahan Bani Abbasiyah mencapai masa keemasannya. Secara politis, para khalifah betul-betul tokoh yang kuat dan merupakan pusat kekuasaan politik dan agama sekaligus. Di sisi lain kemakmuran masyarakat mencapai tingkat tertinggi. Periode ini juga berhasil menyiapkan landasan bagi perkembangan filsafat dan ilmu pengetahuan dalam Islam. Namun, setelah periode ini berakhir, pemerintahan Bani Abbasiyah mulai menurun dalam bidang politik meskipun filsafat dan ilmu pengetahuan berkembang.[2] 
Kalau dasar-dasar pemerintahan Bani Abbasiyah diletakkan dan dibangun oleh Abu al-Abbas dan Abu Ja’far al-Mansur, maka puncak keemasannya dari dinasti ini berada pada tujuh khalifah sesudahnya, yaitu: 
  1. Al-Mahdi (775-785 M) 
  2. Al-Hadi (775-786 M) 
  3. Harun al-Rasyid (785-809 M) 
  4. Al-Ma’mun (813-833 M) 
  5. Al-Mu’tashim (833-842 M) 
  6. Al-Wasiq (842-847 M) 
  7. Al-Mutawakkil (847-861 M) 
Pada masa al-Mahdi, perekonomian mulai meningkat dengan peningkatan di sektor pertanian melalui irigasi dan peningkatan hasil pertambangan seperti perak, emas, tembaga dan besi.[3] 
Popularitas Daulah Bani Abbasiyah mencapai puncaknya pada zaman khalifah Harun al-Rasyid dan putranya al-Makmun. Ketika mendirikan sebuah akademi pertama di lengkapi pula dengan lembaga untuk penerjemahan. Adapun kemajuan yang dapat dicapai adalah sebagai berikut :[4] 
1. Lembaga dan kegiatan ilmu pengetahuan 
Sebelum dinasti Bani Abbasiyah, pusat kegiatan dunia Islam selalu bermuara pada masjid. Masjid dijadikan center of education. Pada dinasti Bani Abbasiyah inilah mulai adanya pengembangan keilmuan dan teknologi diarahkan ke dalam ma’had. Lembaga ini kita kenal ada dua tingkatan, yaitu :
  1. Maktab/kuttab dan masjid yaitu lembaga pendidikan terendah, tempat anak-anak remaja belajar dasar-dasar bacaan, menghitung dan menulis serta anak remaja belajar dasar-dasar ilmu agama. 
  2. Tingkat pendalaman, para pelajar yang ingin memperdalam Islam pergi ke luar daerah atau ke masjid-masjid, bahkan ke rumah gurunya. Pada tahap berikutnya, mulailah dibuka madrasah-madrasah yang dipelopori Nizhamul Muluk yang memerintah pada tahun 456-485 H. Lembaga inilah yang kemudian berkembang pada masa dinasti Bani Abbasiyah. 
2. Corak gerakan keilmuan 
Gerakan keilmuan pada dinasti Abbasiyah lebih bersifat spesifik, kajian keilmuan yang kemanfaatannya bersifat keduniaan bertumpu pada ilmu kedokteran, di samping kajian yang bersifat pada al-Qur’an dan al-Hadits, sedang astronomi, mantiq dan sastra baru dikembangkan dengan penerjemahan dari Yunani. 
3. Kemajuan dalam bidang agama 
Pada masa dinasti Bani Abbasiyah, ilmu dan metode tafsir mulai berkembang, terutama dua metode, yaitu tafsir bil al-ma’tsur (interpretasi tradisional dengan mengambil interpretasi dari nabi dan para sahabat), dan tafsir bil al-ra’yi (metode rasional yang lebih banyak bertumpu kepada pendapat dan pikiran daripada hadits dan pendapat sahabat).[5] 
Dalam bidang hadits, pada zamannya hanya bersifat penyempurnaan, pembukuan dari catatan dan hafalan dari para sahabat. Pada zaman ini juga mulai diklasifikasikan secara sistematis dan kronologis.
Dalam bidang fiqh, pada masa ini lahir fuqaha legendaris, seperti Imam Hanifah (700-767 M), Imam Malik (713-795 M), Imam Syafi’i (767-820 M) dan Imam Ahmad ibn Hambal (780-855 M).
Ilmu lughah tumbuh berkembang dengan pesat pula karena bahasa Arab yang semakin dewasa memerlukan suatu ilmu bahasa yang menyeluruh.
4. Ilmu pengetahuan sains dan teknologi 
Kemajuan tersebut antara lain: 
  1. Astronomi, ilmu ini melalui karya India Sindhind, kemudian diterjemahkan Muhammad ibn Ibrahim al-Farazi (77 M). Di samping itu, masih ada ilmuwan Islam lainnya, seperti Ali ibn Isa al-Asturlabi, al-Farghani, al-Battani, Umar al-Khayyam dan al-Tusi. 
  2. Kedokteran, dokter pertama yang terkenal adalah Ali ibn Rabban al-Tabari. Tokoh lainnya al-Razi, al-Farabi dan Ibnu Sina. 
  3. Kimia, tokohnya adalah Jabir ibn Hayyan (721-815 M). Tokoh lainnya al-Razi, al-Tuqrai yang hidup di abad ke-12 M. 
  4. Sejarah dan geografi, tokohnya Ahmad ibn al-Yakubi, Abu Ja’far Muhammad bin Ja’far bin Jarir al-Tabari. Kemudian ahli ilmu bumi yang terkenal adalah Ibnu Khurdazabah (820-913 M). 
5. Perkembangan politik, ekonomi dan administrasi 
Pada masa pemerintahan Bani Abbasiyah periode I, kebijakan-kebijakan politik yang dikembangkan antara lain: 
  1. Memindahkan ibu kota negara dari Damaskus ke Baghdad 
  2. Memusnahkan keturunan Bani Umayyah 
  3. Merangkul orang-orang Persia, dalam rangka politik memperkuat diri, Abbasiyah memberi peluang dan kesempatan besar kepada kaum Mawali. 
  4. Menumpas pemnberontakan-pemberontakan 
  5. Menghapus politik kasta 
  6. Para khalifah tetap dari keturunan Arab, sedang para menteri, panglima, gubernur dan para pegawai lainnya dipilih dari keturunan Persia dan Mawali. 
  7. Ilmu pengetahuan dipandang sebagai suatu yang sangat penting dan mulia 
  8. Kebebasan berfikir sebagai HAM diakui sepenuhnya. 
  9. Para menteri turunan Persia diberi kekuasaan penuh untuk menjalankan tugasnya dalam pemerintah (Hasjmy, 1993: 213-214). 
Selain kemajuan di atas, pada masa pemerintahan Bani Abbasiyah, pertumbuhan ekonomi dapat dikatakan maju dan menunjukkan angka vertikal. Devisa negara penuh dan melimpah ruah. Khalifah al-Mansur merupakan tokoh ekonomi Abbasiyah yang mampu meletakkan dasar-dasar yang kuat dalam ekonomi dan keuangan negara. Di sektor perdaganganpun merupakan yang terbesar di dunia saat itu dan Baghdad sebagai kota pusat perdagangan.[6] 

Faktor-faktor Pendukung Masa Keemasan 
Ada beberapa faktor yang turut mempengaruhi masa keemasan Bani Abbasiyah, khususnya dalam bidang bahasa,[7] adalah: 
  1. Terjadinya asimilasi antara bangsa Arab dengan bangsa-bangsa lain yang lebih dahulu mengalami perkembangan dalam bidang ilmu pengetahuan. Asimilasi berlangsung secara efektif dan bernilai guna. Bangsa itu memberi saham-saham tertentu dalam perkembangan ilmu pengetahuan. 
  2. Gerakan terjemahan yang berlangsung dalam tiga fase. 
  • Fase pertama, pada masa khalifah al-Mansur hingga Harun al-Rasyid. Pada fase ini yang banyak diterjemahkan adalah karya-karya dalam bidang astronomi dan mantiq 
  • Fase kedua, berlangsung mulai khalifah al-Ma’mun hingga tahun 300 H. 
  • Fase ketiga, berlangsung setelah tahun 300 H, terutama setelah adanya pembuatan kertas. Bidang-bidang yang diterjemahkan semakin luas. 
Dengan gerakan terjemahan, bukan saja membawa kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan umum, tetapi juga ilmu pengetahuan agama. Akan tetapi, secara garis besar ada dua faktor penyebab tumbuh dan kejayaan Bani Abbasiyah,[8] yaitu: 
  1. Faktor internal: faktor yang berasal dari dalam ajaran Islam yang mampu memberikan motivasi bagi para pemeluk untuk mengembangkan peradabannya. 
  2. Faktor eksternal, ada 4 pengaruh, yaitu: 
  • Semangat Islam 
  • Perkembangan organisasi negara 
  • Perkembangan ilmu pengetahuan 
  • Perluasan daerah Islam. 
Adapun penyebab keberhasilan kaum penganjur berdirinya khilafah Bani Abbasiyah adalah karena mereka berhasil menyadarkan kaum muslimin pada umumnya, bahwa Bani Abbas adalah keluarga yang dekat kepada Nabi dan bahwasanya mereka akan mengamalkan al-Qur’an dan Sunnah Rasul serta menegakkan syariat Islam.[9] 

Lahirnya tokoh-tokoh Intelektual Muslim 
Pada masa daulah Bani Abbasiyah, telah banyak tokoh-tokoh intelektual muslim yang berhasil menemukan berbagai bidang ilmu pengetahuan, antara lain yaitu :[10] 
1. Filsafat 
Setelah kitab-kitab filsafat Yunani diterjemahkan ke dalam bahasa Arab, kaum muslimin sibuk mempelajari ilmu filsafat, sehingga lahir filosof dunia yang terkenal, yaitu : 
a. Abu Ishak al-Hindy (karyanya lebih dari 231 judul) 
b. Abu Nashr al-Faroby (karyanya sebanyak 12 buah) 
c. Ibnu Sina (karyanya al-Qanun fil al-Thib) 
d. Ibnu Bajah 
e. Ibnu Thufnil 
f. Al-Ghazali (terkenal dengan karyanya Ihya’ Ulumuddin) 
g. Ibn Rusyd (terkenal dengan Averoes di wilayah barat). 
2. Kedokteran 
Daulah Bani Abbasiyah telah melahirkan banyak dokter kenamaan, yaitu: 
a. Abu Zakaria Yuhana ibn Masawih 
b. Sabur ibn Sahal 
c. Abu Zakaria al-Razi (tokoh pertama yang membedakan cacar dengan measles) 
d. Ibnu Sina 
3. Matematika 
Di antara ahli matematika Islam terkenal adalah beliau pengarang kitab Al-Gebra (al-Jabar), ahli matematika yang berhasil menemukan angka nol (0). 
4. Farmasi dan Kimia 
Di masa para ahli farmasi dan kimia pada masa pemerintahan dinasti Bani Abbasiyah adalah Ibnu Baithar (karyanya yang terkenal adalah al-Mughni). 
5. Perbintangan 
Tokoh ilmu perbintangan antara lain: 
a. Abu Manshur al-Falaky 
b. Jabir al-Batany (pencipta teropong bintang) 
c. Raihan al-Bairleny 
d. Abu Ali al-Hasan ibn al-Hitami (terkenal dengan al-Hazen dalam bidang optik).[11] 
6. Tafsir dan Hadits 
Ilmu tafsir yang berkembang pesat adalah tafsir al-Ma’tsur dan al-Ra’yi di antara tokoh-tokohnya adalah : 
a. Ibnu Jarir al-Thabari (ahli tafsir al-Ma’tsur 
b. Ibnu Athiyah al-Andalusy (ahli tafsir al-Ma’tsur) 
c. Abu Bakar Asam (ahli tafsir al-Ra’yi) 
d. Abu Muslim Muhammad (ahli tafsir al-Ra’yi) 
Sedangkan tokoh ilmu hadits yang terkenal antara lain : 
a. Imam Bukhari 
b. Imam Muslim 
c. Ibnu Majah 
d. Abu Dawud 
e. Al-Nasa’i 
7. Kalam dan Bahasa 
Perdebatan para ahli mengenai dosa, pahala, surga, dan neraka serta pembicaraan mereka mengenai ilmu ketuhanan atau tauhid menghasilkan ilmu, yaitu ilmu tauhid dan ilmu kalam. Para pelopornya adalah Jaham ibnu Shafwan, Wasil bin Atha’. 
Sedangkan ilmu bahasa yang berkembang pada waktu itu adalah nahwu, bayan, badi’ dan arudl. Di antara ilmuwan bahasa yang terkenal, adalah: 
a. Imam Sibawih (karyanya terdiri dari 2 jilid setebal 1.000 halaman) 
b. Al-Kasai 
c. Abu Zakaria al-Farra (kitab nahwunya terdiri dari 6.000 halaman) 

KESIMPULAN 
Dari uraian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa puncak keemasan daulah Bani Abbasiyah adalah terletak pada periode I yaitu pada masa khalifah Harun al-Rasyid dan juga terletak pada masa khalifah al-Makmun (putra Harun al-Rasyid). Pada zaman itu juga muncul beberapa intelektual-intelektual muslim yang berhasil menemukan berbagai ilmu pengetahuan yang sangat penting, baik itu pengetahuan agama ataupun umum. Adapun faktor yang mendukung masa keemasannya terdapat 2 faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.

DAFTAR PUSTAKA 
Al-Maududi, Abul A’la, Khilafah dan Kerajaan, Bandung: Mizan, 2006.
Murodi, Sejarah Kebudayaan Islam, Semarang: PT. Thoha Putra, 2003.
Syalaby, A., Sejarah dan Kebudayaan Islam, Jakarta: PT. Al-Husna Zikra, 1997.
Thohir, Ajid, Perkembangan Peradaban di Kawasan Dunia Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Yatim, Badri, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.

[1] A. Syalaby, Sejarah dan Kebudayaan Islam, Jakarta: PT. Al-Husna Zikra, 1997, hlm. 2.
[2] Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006, hlm. 50.
[3] Ibid., hlm. 52.
[4] Ajid Thohir, Perkembangan Peradaban di Kawasan Dunia Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004, hlm. 50.
[5] Badri Yatim, op.cit., hlm. 56.
[6] Ajid Thahir, op.cit., hlm. 54.
[7] A. Badri Yatim, op.cit., hlm. 55.
[8] Murodi, Sejarah Kebudayaan Islam, Semarang: PT. Thoha Putra, 2003, hlm. 56.
[9] Abul A’la al-Maududi, Khilafah dan Kerajaan, Bandung: Mizan, 2006, hlm. 248.
[10] Murodi, op.cit., hlm. 60-64.
[11] Badri Yatim, op.cit., hlm. 58.
Share:
Diberdayakan oleh Blogger.