29 Oktober 2013

NIKAH MUT’AH DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Problema seksual merupakan sebuah realitas yang betul-betul terjadi. Manusia apapun tidak mungkin dapat mengabaikannya dan menganggap cukup bahayanya. Hal ini merupakan sebuah problema yang terjadi sepanjang sejarah. Sejak manusia lahir, tumbuh, dan berkembang menjadi dewasa telah di beri oleh Allah SWT nafsu seksual demi kebaikan dan kemaslahatan semua umat manusia. Akan tetapi, pada zaman kita sekarang ini, problema seksual telah semakin parah bahayanya dan makin rumit, berbeda dengan zaman sebelumnya, karena adanya pergaulan bebas yang tidak mengenal batas antara dua jenis kelamin pada pelbagai tempat.
Masalah kawin mut’ah adalah topik yang banyak diperbincangkan di antara kita, mulai dari zaman Nabi sampai sekarang ini. Salah satu yang terkandung dalam perkawinan mut’ah adalah memudahkan kehidupan free sex yang tidak terikat dengan ikatan apapun, dan terlepas dari tanggung jawab perkawinan.[1]
Dalam literatur yang ada ternyata nikah mut’ah di kenal dikalangan syi’ah, selain faham syi’ah tidak membenarkan berlakunya nikah mut’ah setelah ditanya larangan dari Nabi Saw, dalam hadits shahihnya.

Pengertian Nikah Mut’ah

Menurut philology bahasa dikatakan, bahwa ini bertema dengan rumpun kata kawan, yang berarti teman, sahabat, sehingga kawin mengandung arti yang sama. Perbedaannya hanya kawin dengan “A” dan pada kawin dengan “I”. ini memberi arti yang sedikit berbeda dan membawa arti yang lebih mendalam. Dalam Islam, sebenarnya kawin hendaklah mengetahui calon pasangannya sekalipun tanpa persahabatan. Dan harus berdasarkan suka sama suka tidak ada paksaan dari siapapun.  Tidak pula boleh di sebabkan oleh sesuatu problema sebelumnya yang menjadikan perkawinan itu terpaksa di lakukan.
Perkawinan Islam bukan semata hubungan jasmani untuk kemaslahatan hawa nafsu dan bersifat sementara di waktu diperlukan belaka. Selain itu bahwa perkawinan adalah melestarikan hidup duniawi dengan melahirkan keturunan yang menyusul untuk menjayakan bumi Allah.
Perkawinan dalam Islam dinamakan “Zawaj” atau “Nikah”, artinya pasangan dalam arti dua mahkluk di jadikan pasangan hidup. Ada juga yang mengartikan bahwa nikah adalah akad yang mengikat dengan rukun-rukun dan syarat-syarat yang menghalalkan dua jenis manusia untuk hidup secara halal dalam hubungan yang sah secara mendalam dimana mendapat persetubuhan yang menjaga hawa nafsu, mata dan fikiran dari sikap yang menjerumuskan dan membahayakan.[2]Kata mut’ah di artikan kesenangan atau hiburan. Dilihat dari arti bahasa ini, maka mut’ah artinya pernikahan semata-mata untuk tujuan hiburan, memuaskan syahwat. Dalam arti istilah mut’ah ialah perkawinan sementara dengan tujuan semata-mata mencari kepuasan seksual bagi pihak laki-laki dan pihak wanita. Bagi pihak wanita boleh jadi bisa di jadikan perkawinannya. Setelah masa perkawinannya usai, dengan sendirinya ikatan itupun terputus, pihak wanita mendapatkan upah.[3]
Jadi nikah mut’ah adalah nikah yang di lakukan seseorang dengan tujuan semata-mata untuk melepaskan hawa nafsu dan bersenang-senang untuk sementara waktu. Nikah tersebut dilarang karena di lakukan untuk waktu yang terbatas dan tujuannya tidak sesuai dengan tujuan perkawinan yang di syari’atkan.[4]

Syarat Mut’ah

Ketika Islam belum turun, nikah mut’ah ternyata sudah membudaya di masyarakat. Pada saat itu syariat Islam belum melarangnya. Hikmahnya ialah supaya aqidah Islam meresap dahulu, baru setelah pemahaman aqidah meresap larangan mut’ah diberlakukan.
Seluruh kaun muslimin sepakat bahwa Islam telah menghalalkan pernikahan mut’ah selama beberapa hari pada peristiwa penaklukan kota Makkah yaitu selama tiga hari saja (Nabi yang Agung dan selalu menjaga kemaluan menghalalkan pernikahan mut’ah kepada para sahabatnya untuk bermut’ah), yang terjadi pada tahun ke-5 H.[5] Sesuai sabda Rasul :
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ اْلاَكْوَعٍ رَضِيَ اللهُ قَـالَ : رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. مَـامَ اَوْطَاسٍ فِىالْمُتْعَةِ ثَلاَثَةَ أَيَّـامٍ ثُمَّ نَهَى عَنْهَا (رواه مسلم)
Dari Salamah bin al-Akwa, r.a, ia berkata: Pernah Rasulullah S.a.w membolehkan perkawinan mut’ah pada hari (peperangan) authas selama tiga hari, kemudian sesudah itu Ia larang”. (H.R. Muslim)
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ كَعْبٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَـالَ : إِنَّـمَاكَانَتِ الْمُتْعَةُ فِىاَوَّلِ اْلاِسْلاَمِ كَانَ الرَّجُلُ يَقْدُمُ الْبَلْدَةَ لَيْسَ لَهُ بِهَا مَعْرِفَةٌ فَيَتَزَوَّجُ الْمَرْأَةَ بِقَدْرِ مَا يَرَى أَنَّهُ يُقِيْمُ فَنَحْفَظُ لَهُ مَتَاعَهُ وَتُصْلِحُ لَهُ سَاءْ نَهُ (رواه الترمذى)
“Dari Muhammad bin Ka’ab dari Ibnu Abbas, ia berkata : Adakah kawin mut’ah pada awal Islam, ialah seorang laki-laki masuk ke satu negeri yang tidak ada baginya di jalin kenalan, lalu ia kawin kepada seorang wanita sekedar masa yang ia rasa, bahwa ia akan tinggal di sana, maka wanita itu pelihara barang-barangnya dan mengurus keperluannya”. (H.R. Tirmidzi)[6]
Melihat dari sejarah di atas, maka Golongan syi’ah mengartikan dan menyimpulkan bahwa nikah mut’ah itu boleh di lakukan bagi umat Islam, sesuai apa yang telah diperbolehkan tanpa memahami setelah itu Rasul melarangnya. Di sini akan dibahas sedikit di kalangan Syi’ah tentang nikah mut’ah. 

Nikah Mut’ah Halal di Kalangan Syi’ah

Menurut syi’ah, mut’ah tidak boleh di lakukan kembali oleh orang yang mengetahui dengan benar. Maksudnya percaya dengan riwayat-riwayat bohong yang mengatas-namakan ucapan ahli bait dan yang mengetahui kebebasan seks. Jika ia percaya pada hal itu, halal baginya nikah mut’ah. Sementara terhadap orang yang tidak mengetahuinya haram.
Nikah mut’ah yang berlaku di kalangan syi’ah ialah dengan batas waktu yang jelas dan dengan imbalan upah yang jelas pula. Ketentuan ini secara otomatis batal setelah masa yang telah ditentukan itu berakhir. Adapun mengenai sighad (akad) nikah mut’ah adalah seperti yang diriwayatkan dari Abban bin Thaghlib, ia berkata : Aku bertanya kepada Abu Abdullah : “Apa yang akan aku katakan kepada perempuan bila aku bersunyi-sunyian dengannya? Ia menjawab : kamu mengatakan : Aku menikahimu secara mut’ah atas dasar Kitabullah dan sunnah Nabi, tidak waris-mewarisi, selama sekian hari dan jika kamu menghendaki, untuk sekian tahun, dengan imbalan sekian dirham. Kamu sebutkan imbalannya menurut yang telah disepakati, sedikit atau banyak. Jika ia mengatakan ya, berarti dia rela dan ia telah menjadi istrimu.[7]

Hukum Nikah Mut’ah

Menurut sumber jelas sekali, hukum nikah mut’ah itu haram, lain lagi dengan faham syi’ah. Mereka membolehkan nikah mut’ah sebagaimana pendapat umum mengetahuinya. Tentu saja mereka beralasan pula, bahkan menggunakan ayat dan hadits sebagai alasannya.
Pembenaran pemahaman mut’ah didasarkan atas tafsir keliru, yaitu penggunaan ke-24 dari surat an-Nisa’, yang artinya : “Kalau kamu melakukan nikah mut’ah, maka bayarlah mahar mereka sebagai suatu kewajiban”. Ayat ini sengaja dipenggal supaya maknanya tidak sama dengan tafsiran jumhur ulama Sunni. Padahal ayat ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan nikah mut’ah, akan tetapi membicarakan soal mahar bagi istri yang sah di nikahi.
Imam al-Qurthubi, seorang ulama Sunni menulis dalam tafsirnya bahwa Q.S. an-Nisa’ : 24, dipahami oleh mayoritas ulama sebagai izin melakukan nikah mut’ah, tetapi itu pada awal masa Islam dan izin tersebut telah di cabut atau dibatalkan. Memang sekian banyak hadits sahih yang membuktikan bahwa nikah mut’ah pernah di lakukan oleh para sahabat Nabi dan beliau tidak melarangnya, namun kemudian dibatalkan.[8]

Hukum Nikah Mut’ah yang terdapat dalam Nas al-Qur’an

1)      Q.S. al-Baqarah [2] : 241
وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ  (البقراة : 241)
“Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut`ah menurut yang ma`ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa.” (Q.S. al-Baqarah : 24).[9]
2)      Q.S. an-Nisa’ [4] : 24
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلاَّ مَا مَلَـكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَـكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلـِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِـكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُـوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (النـساء : 24)
“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki*b (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian*c (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu.*d Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. an-Nisa : 24)[10]
3)      Q.S. al-Mu’minun [23] : 5-6
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ(5)إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6)
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.[11]
Dalam surat al-Mu’minun: 5-6, tidak disebut mut’ah, sehingga dengan demikian ayat ini melarangnya atau dengan kata lain nikah mut’ah tidak menjadi sebagai salah satu cara yang dibenarkan untuk menyalurkan nafsu seksual.
1)      H.R Hasan, Thabrani
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْرٍ السَّـاعِدِى قَالَ : إِنَّمَـا رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. فيِ الْمُتْعَةِ لِحَاجَةٍ كَانَتْ بِالـنَّاسِ شَرِيْرَةٍ ثُمَّ نَهَى عَنْهَابَعْرُ (رواه حسن الطبرا نى)
Dari Sahal bin Sa’ad as-Sa’idi, ia berkata : “tidak lain Nabi memberi kelonggaran tentang mut’ah itu melainkan karena satu keperluan yang sangat mengenai orang-orang, lalu sesudah itu Nabi larang”. (H.R. Hasan, Thabrani)
2)      H.R Thabrani
عَنِ الْحَارِثِ بْنِ غَزِيَّةَ قَـالَ : سَمِعْتُ النَّبِيُّ ص.م. يَـوْمَ فَتْحُ مَكَّةَ يَقُوْلُ مُتْعَـةُ النـِّسَاءِ حَرَامٌ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ (رواه الطبرانى)
Dari Harits bin Ghaziyah, ia berkata : Aku dengar Nabi S.a.w berkata pada hari menaklukkan Makkah, kawin mut’ah dengan wanita haram (Beliau berkata begitu) tiga kali” (H.R. Thabrani)
3)      H.R Ahmad dan Muslim
عَنْ سُبْرَةَ الْجُهَنِيِّ أَنَّـهُ كَانَ مَعَ النَّبِيِّ ص.م. فقال: يَـاآيُّـهَاالنَّـاسُ اِنِّى كُنْتُ اَذِنْتُ لَكُمْ فِىاْلإِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَ إِنَّ اللهَ قَدْ حَرَمَ ذَلِكَ اِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْئٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيْلَهُ وَلاَ تَـاءْ خُرُوْ مِمَّااَتَيْتُمُوْ هُنَّ شَيْئًا (رواه احمد ومسلم)
Dari Saburah al-Juhani bahwa ia pernah berpegang bersama Rasulullah S.a.w dalam menaklukkan Mekkah, Rasulullah kemudian bersabda : Saudara-saudara sekalian! Sesungguhnya Aku dahulu mengizinkan kalian melakukan nikah mut’ah. Ingatlah! Sesungguhnya (mulai hari ini) Allah telah melarangnya hingga hari kiamat nanti, lantaran itu barang siapa yang ada padanya wanita nikah mut’ah, hendaklah ceraikan dia dan janganlah kamu ambil satu pun dari apa-apa yang kamu telah berikan kepada mereka.” (H.R. Ahmad dan Muslim)[12]

Pendapat para ulama tentang Nikah Mut’ah

1)      Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
Dalam kitabnya Manhaj as-Sunnah an-Nabawiyah, menyatakan tidak ada satupun ayat al-Qur’an yang membolehkan pernikahan mut’ah. Kaum Sunni tidak saja mengikuti pendapat Umar bin Khattab, tapi juga seluruh Khulafaur Rasyidin termasuk sahabat Ali r.a yang oleh kalangan syi’ah dimuluskan (tidak sepengetahuan sahabat Ali r.a itu sendiri). Anehnya, kaum Syi’ah justru membolehkannya, padahal Ali r.a melarangnya, tidak menyetujui.
2)      Ulama Sunni
Ulama Sunni menilai walaupun terdapat perbedaan tentang masalah dibatalkannya, namun yang jelas bahwa keseluruhan riwayat tersebut sepakat menyatakan dilarangnya nikah mut’ah, dengan demikian tidak perlu dipersoalkan lagi tentang waktu pelarangannya, yang penting adalah larangannya.[13]

ANALISIS
Dari pembahasan tentang nikah mut’ah ini, pemakalah dapat mengambil sebuah kesimpulan, pada awalnya Rasulullah S.a.w memang memperbolehkan nikah mut’ah, demi kebaikan umat Islam itu sendiri. Akan tetapi setelah itu Rasul melarang keras nikah tersebut, karena di pandang tidak sesuai dengan tuntunan Islam itu sendiri yang mana bahwa Islam adalah “Rahmatan lil alamin
Dengan diharamkannya nikah mut’ah, ketika direnungi ternyata banyak sekali hikmah yang terkandung di dalamnya, antara lain :
  1. Menjauhkan muslimin dari tujuan perkawinan yang rendah, yang mana perkawinan dalam Islam diletakkan dalam kedudukan yang suci, mulia dan agung
  2. Menghindarkan kaum mukminah dari perbuatan rendah menjual diri hanya untuk kepentingan syahwat
  3. Membebaskan dari tujuan buruk menelantarkan keturunan (anak-anak) yang mungkin lahir dari nikah mut’ah
  4. Menjauhkan pandangan merendahkan syariat nikah, karena dengan nikah mut’ah sebuah perkawinan tidak punya arti. Wanita dalam hinaan dan derajat yang sangat rendah.
Menanggapi tentang masalah perzinaan, pemakalah menyimpulkan walaupun ulama bermadzhab Sunni menegaskan keharaman nikah mut’ah, kita tidak bisa mempersamakannya secara sempurna. Bahwa zina secara pasti dan tegas diharamkan dalam al-Qur’an, yang mana kalau mendekati saja tidak boleh apalagi melakukannya. Ketika terbukti ada yang melakukan perzinaan dan di saksikan oleh empat orang atau mengakui sendiri tentang perbuatannya, dapat dijatuhi hukuman dera atau rajam. Ini telah disepakati oleh seluruh umat Islam, sedangkan mut’ah ada yang membolehkannya.
Oleh karena itu, dapat kami simpulkan bahwa nikah mut’ah tidak dapat di terima dalam keadaan apapun, oleh siapapun dan haram hukumnya.

DAFTAR PUSTAKA
Al-Amili, Ja’far Murtadho, Nikah Mut’ah Dalam Islam, Jakarta: as-Sajjad, 1992.
Al-Muslimun “Majalah Hukum dan Pengetahuan Agama Islam”, Jakarta : Yayasan al-Muslimun, 1997.
Fachruddin, Fuad Mohd., Dr., Kawin Mut’ah (Dalam Pandangan Islam), Jakarta: Ilmu Jaya, 1992.
Hussan, A., dkk., Soal-Jawab Tentang Berbagai Masalah Agama, CV. Diponegoro, Bandung, , cet.IX 1985.
Malullah, Muhammad, Menyikap Kebobrokan Nikah Mut’ah, Pustaka Firdaus, Jakarta, 1997.
Rifa’i, Moh., Drs. H., Mutiara Fiqih, jilid II, Semarang: CV. Wicaksana, 1998.
Rochman, Fatchur, AR, 160 Ayat-ayat Hukum al-Qur’an, Apollo, Surabaya, 1993.
Shihab, M. Quraish, Fatwa-Fatwa Seputar Wawasan Agama, Mizan, Bandung, 1999.
Soenarjo, Prof. R.H.A, SH., al-Qur’an dan Terjemahnya, Yayasan Penyelenggara Penterjemah al-Qur’an, Jakarta,  1971.
Subhani, Ja’far, Yang Hangat dan Kontroversial Dalam Fiqih, Jakarta: Lentera, cet. II, 2002.


[1] Ja’far Murtadho al-Amili, Nikah Mut’ah Dalam Islam, Jakarta : as-Sajjad, 1992, hlm. 7
[2] Dr. Fuad Mohd. Fachruddin, Kawin Mut’ah (Dalam Pandangan Islam), Jakarta: Ilmu Jaya, 1992, hlm. 13
[3] Al-Muslimun “Majalah Hukum dan Pengetahuan Agama Islam”, Jakarta: Yayasan al-Muslimun, 1997, hlm. 65
[4] Drs. H. Moh. Rifa’i, Mutiara Fiqih, jilid II, Semarang: CV. Wicaksana, 1998, hlm. 862
[5] Ja’far Subhani, Yang Hangat dan Kontroversial Dalam Fiqih, Jakarta: Lentera, cet. II, 2002, hlm. 142
[6] A. Hussan, dkk., Soal-Jawab Tentang Berbagai Masalah Agama, CV. Diponegoro, Bandung, 1985, cet.IX
[7] Muhammad Malullah, Menyikap Kebobrokan Nikah Mut’ah, Pustaka Firdaus, Jakarta, 1997, cet.I, hlm. 129-132
[8] M. Quraish Shihab, Fatwa-Fatwa Seputar Wawasan Agama, Mizan, Bandung, 1999, hlm. 130
Mut’ah (pemberian) ialah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istri yang diceraikannya sebagai penghibur, selain nafkah sesuai dengan kemampuannya.
[9] Drs. Fatchur Rochman, AR, 160 Ayat-ayat Hukum al-Qur’an, Apollo, Surabaya, 1993
*b Maksudnya  : Budak-budak di miliki suaminya tidak ikut tertawan bersamanya.
*c ialah selain dari malam-malam wanita yang tersebut dalam ayat 23 dan 24 surat an-Nisa’
*d ialah menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali mas kawin yang telah ditetapkan.
[10] Prof. R.H.A Soenarjo, SH., al-Qur’an dan Terjemahnya, Yayasan Penyelenggara Penterjemah al-Qur’an, Jakarta,  1971, hlm. 120-121
[11] Ibid., hlm. 326
[12] A. Hasan, dkk., op.cit.,
[13] M. Quraish Shihab, op.cit., hlm. 132
Share:

28 Oktober 2013

MUNCULNYA RENAISANCE DAN PENJAJAHAN BARAT ATAS DUNIA ISLAM

I.              PENDAHULUAN
Dalam tradisi Barat, istilah “renaisans” berarti menemukan kembali sesuatu yang hilang, tetapi institusi-institusi yang dibincangkan Mez dalam tradisi Islam lebih merupakan sesuatu yang betul-betul baru ketimbang “ditemukan” kembali. Jadi ungkapan “renaisans Islam” sesungguhnya layak untuk diperdebatkan dan hal ini akan membawa kita pada suatu pengertian tentang proses kultural yang dialami peradaban Islam pada abad ke-10 M.
Renaisans Italia telah menyaksikan kelahiran kembali pengetahuan, kebudayaan, dan gaya klasik. Oleh karena itu, istilah “renaisans” telah diperluas pengertiannya hingga mencakup berbagai kebangkitan dan periode budaya restorasi klasik. Renaisans Barat (seperti, Carolingian, Ottonian, abad ke-12, Bizantium) telah berkembang dalam pengertian yang telah diperluas tersebut. Ada tanda-tanda yang sangat jelas bahwa fenomena serupa juga ditemukan pada lingkungan budaya peradaban Islam, yang pada abad ke-10 M menikmati kelahiran kembali warisan klasik dan kebangkitan kembali kebudayaan pada umumnya.

Agaknya mustahil bagi kita untuk melakukan perbandingan secara detail antara renaisans Islam di satu pihak dan renaisans Barat dipihak lain. Kitapun tampaknya tidak perlu melakukan hal tersebut. Jika hanya ingin membuktikan bahwa renaisans semacam itu pernah terjadi. Akan tetapi, sedikit penelitian untuk melihat perbedaan dan persamaan antara kedua renaisans tersebut tetap perlu dilakukan. Dalam makalah ini, kami akan membahas tentang munculnya renaisans dan penjajahan Barat atas dunia Islam.

II.           DESKRIPSI DATA
A.    Renaisans Islam
Periode modern dalam sejarah Islam bermula dari tahun 1800 M dan berlangsung sampai sekarang. Di awal periode ini kondisi dunia Islam secara politis berada di bawah penetrasi kolonialisme. Baru pada pertengahan abad ke-20 M dunia Islam bangkit memerdekakan negerinya dari penjajahan Barat.
Periode ini memang merupakan zaman kebangkitan kembali Islam, setelah mengalami kemunduran di periode pertengahan. Pada periode ini mulai bermunculan pemikiran pembaharuan dalam Islam. Gerakan pembaharuan itu paling tidak muncul karena dua hal. Pertama, timbulnya kesadaran di kalangan ulama bahwa banyak ajaran-ajaran “asing” yang masuk dan diterima sebagai ajaran Islam. Ajaran-ajaran itu bertentangan dengan semangat ajaran Islam yang sebenarnya, seperti bid’ah, khurafat dan takhyul. Ajaran-ajaran inilah, menurut mereka, yang membawa Islam menjadi mundur. Oleh karena itu, mereka bangkit untuk membersihkan Islam dari ajaran atau paham seperti itu. Gerakan ini dikenal sebagai gerakan reformasi. Kedua, pada periode ini Barat mendominasi dunia di bidang politik dan peradaban. Persentuhan dengan Barat menyadarkan tokoh-tokoh Islam akan ketinggalan mereka. Karena itu, mereka berusaha bangkit dengan mencontoh Barat dalam masalah-masalah politik dan peradaban untuk menciptakan balance of power.[1]
Renaisans Islam yang rentang waktunya sangat panjang dapat dikatakan telah berlangsung dari abad ke-3 H/9 M sampai abad ke-4 H/10 M. Periode ini, yang menurut istilah S.D. Goitein disebut sebagai puncak “intermediate civilization of Islam”, menyaksikan munculnya kelas menengah yang makmur dan berpengaruh, yang memiliki keinginan kuat dan fasilitas yang diperlukan untuk memperoleh pengetahuan dan status sosial, yang telah memberikan kontribusi dalam pengembangan dan penyebaran kebudayaan kuno. Masyarakat urban, dengan seluruh permasalahannya yang akut, –suplai makanan yang kurang, penyakit, ketidakadilan, dan perselisihan– telah menyediakan wadah yang diperlukan bagi usaha-usaha kreatif dan pembebasan diri dari pola-pola dan batasan-batasan tradisional. Mobilitas fisik para saudagar dan sarjana bergandengan tangan dengan mobilitas sosial. Individu-individu yang gigih menghancurkan struktur kelas tradisional yang didasarkan pada garis keturunan; pengetahuan, kecerdasan, dan bakat dikedepankan sebagai faktor penentu peranan dan status sosial.[2] Selama masa ini, para penguasa dan pejabat negara merupakan patron yang menaruh minat besar terhadap pengetahuan, memanjakan para filosof, ilmuwan, dan sastrawan di istana mereka yang megah. Perkembangan perniagaan dan perdagangan meluas hingga melampaui daerah perbatasan kerajaan Islam, dan pertumbuhan urbanisasi memberikan fasilitas komunikasi bagi masyarakat yang memiliki latar belakang beragam. Baghdad menjadi dasar bagi kerajaan besar yang membentang dari Spanyol sampai India. Masyarakat Islam, menurut G. Levi Della Vida, “lebih kosmopolitan daripada masyarakat Yunani dan Romawi yang pernah ada”. Puncaknya dicapai pada paruh kedua abad ke-10 dibawah pemerintahan Dinasti Buwaihiyyah di Baghdad dan Iran bagian barat, yang lebih tercurahkan dan toleran. Sultan-sultan Buwauihiyyah dan wazir-wazirnya merupakan patron yang sangat menggemari seni dan ilmu. Tidak dapat disangkal bahwa masa Buhaiwiyyah merupakan puncak kejayaan periode ini yang dijuluki Adam Mez sebagai “Renaisans Islam” dan hingga batas-batas tertentu bisa dianggap sebagai keunggulan kebudayaan Islam abad pertengahan.
Renaisans Islam sebenarnya juga banyak memiliki kesamaan dengan renaisans pada abad ke-12 M. Keduanya sangat menekankan pentingnya warisan ilmu pengetahuan dan filsafat Yunani Kuno, dengan pengecualian bahwa Renaisans Italia lebih memfokuskan pada tradisi retorik dan literer warisan tersebut. Pada kenyataannya, baik dalam kebangkitan kembali Islam maupun renaisans abad pertengahan, sejarah dan kesusastraan klasik adalah dua aspek yang paling tidak diperhatikan dalam penerjemahan dari Yunani. Untuk hal lainnya, kebangkitan kembali kebudayaan Islam mungkin dapat dikaitkan dengan renaisans Italia. Ada kesamaan di antara keduanya dalam hal individualisme dan semangat sekularisme. Akan tetapi, jika dalam renaisans Italia energi mereka lebih banyak dicurahkan untuk mereproduksi warisan-warisan kuno dalam bidang seni dan arsitektur, serta dalam gaya secara umum, hal ini tidak terjadi pada renaisans Islam.[3]
B.     Renaisans Barat
Gerakan-gerakan renaisans melahirkan perubahan-perubahan besar dalam sejarah dunia. Abad ke-16 dan 17 M merupakan abad yang paling penting bari Eropa, sementara pada akhir abad ke-17 dunia Islam mulai mengalami kemunduran. Dengan renaisans, Eropa bangkit kembali untuk mengejar ketinggalan mereka pada masa kebodohan dan kegelapan.[4] Mereka menyelidiki rahasia alam, menaklukkan lautan dan menjelajahi benua yang sebelumnya masih diliputi kegelapan.
Pada awal kebangkitannya, Eropa menghadapi tantangan yang sangat berat. Dihadapannya masih terdapat kekuatan-kekuatan perang Islam yang sulit dikalahkan, terutama Kerajaan Usmani yang berpusat di Turki. Tidak ada jalan lain, mereka harus menembus lautan yang sebelumnya hanya dipandang sebagai dinding yang membatasi gerak mereka.[5] Mereka melakukan berbagai penelitian tentang rahasia alam, berusaha menaklukkan lautan dan menjelajahi benua yang sebelumnya masih diliputi kegelapan. Setelah Christopher Colombus menemukan Benua Amerika (1492 M) dan Vasco da Gama menemukan jalan ke Timur melalui Tanjung Harapan (1498 M) benua Amerika dan kepulauan Hindia segera jatuh ke bawah kekuasaan Eropa. Dua penemuan itu, sungguh tak terkirakan nilainya, Eropa menjadi maju dalam dunia perdagangan, karena tidak tergantung lagi pada jalur lama yang dikuasai umat Islam. L. Stoddard menggambarkan, dengan sekejap mata dinding laut itu berubah menjadi jalan raya, dan Eropa yang semula terpojok segera menjadi yang dipertuan di laut dan dengan demikian yang dipertuan di dunia. Terjadilah perputaran nasib yang maha hebat dalam sejarah seluruh umat manusia.[6]
Perekonomian bangsa-bangsa Eropa pun semakin maju karena daerah-daerah baru terbuka baginya. Mereka dapat memperoleh kekayaan yang tak berhingga untuk meningkatkan kesejahteraan negerinya. Tak lama setelah itu, mulailah kemajuan Barat melampaui kemajuan Islam yang sejak lama mengalami kemunduran. Kemajuan Barat itu dipercepat oleh penemuan dan perkembangan dalam bidang ilmu pengetahuan. Penemuan mesin uap yang kemudian melahirkan revolusi industri di Eropa semakin memantapkan kemajuan mereka. Teknologi perkapalan dan militer berkembang dengan pesat. Dengan demikian, sebagaimana telah disebutkan dalam bab sebelum ini, Eropa penguasa lautan dan bebas melakukan kegiatan ekonomi dan perdagangan dari dan ke seluruh dunia, tanpa mendapat hambatan berarti dari lawan-lawan mereka. Bahkan, satu demi satu negeri Islam jatuh ke bawah kekuasaannya sebagai negeri jajahan.

C.    Penjajahan Barat terhadap Dunia Islam di Anak Benua India dan Asia Tenggara
India ketika berada pada masa kemajuan pemerintahan kerajaan Mughal adalah negeri yang kaya dengan hasil pertanian. Hak itu mengundang Eropa yang sedang mengalami kemajuan untuk berdagang ke sana. Di awal abad ke-17 M, Inggris dan Belanda mulai menginjakkan kaki di India. Pada tahun 1611 M, Inggris mendapat izin menanamkan modal, dan pada tahun 1617 M, Belanda mendapatkan izin yang sama.
Kongsi dagang Inggris, British East India Company (BEIC) mulai berusaha menguasai wilayah India bagian timur ketika ia merasa cukup kuat. Penguasa-penguasa setempat mencoba mempertahankan kekuasaan, dan berperang melawan Inggris tahun 1761 M. Namun, mereka tidak berhasil mengalahkan Inggris. Akibatnya, daerah-daerah Oudh, Bengal, dan Orissa jatuh ke tangan Inggris. Pada tahun 1803 M, Delhi, ibu kota kerajaan Mughal juga berada di bawah bayang-bayang kekuasaan Inggris,[7] karena bantuan yang diberikan Inggris kepada raja ketika mengalahkan aliansi Sikh-Hindu yang berusaha menguasai kerajaan. Mulai saat itulah Inggris leluasa mengembangkan sayap kekuasaannya di anak benua India dan sekitarnya. Pada tahun 1842 M, Keamiran Muslim Sind di India dikuasainya. Pada tahun 1857 M kerajaan Mughal bahkan dikuasai penuh dan setahun kemudian rajanya yang terakhir dipaksa meninggalkan istana. Sejak itu, India berada di bawah kekuasaan Inggris yang menegakkan pemerintahannya di sana. Pada tahun 1879 M, Inggris berusaha menguasai Afghanistan, dan Kesultanan Muslim Baluchistan dimasukkan di bawah kekuasaan India-Inggris, tahun 1899 M.
Asia Tenggara, negeri tempat Islam baru mulai berkembang, yang merupakan daerah rempah-rempah terkenal pada masa itu, justru menjadi ajang perebutan negara-negara Eropa. Kekuatan Eropa malah lebih awal menancapkan kekuasaannya di negeri ini. Hal itu mungkin karena, dibandingkan dengan Mughal, kerajaan-kerajaan Islam di Asia Tenggara lebih lemah sehingga dengan mudah dapat ditaklukkan.[8]
Kerajaan Islam Malaka yang berdiri pada awal abad ke-15 M di Semenanjung Malaya yang strategis dan merupakan kerajaan Islam kedua di Asia Tenggara setelah Samudera Pasai, ditaklukkan Portugis tahun 1511 M. Sejak itu, peperangan-peperangan antara Portugis melawan kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia seringkali berkobar. Pedagang-pedagang Portugis terutama berupaya menguasai Maluku yang sangat kaya akan rempah-rempah. Penjajahan Portugis yang terlama di Nusantara adalah di Timor Timur.
Pada tahun 1521 M, Spanyol datang ke Maluku dengan tujuan dagang. Spanyol berhasil menguasai Filipina, termasuk di dalamnya beberapa kerajaan Islam, seperti Kesultanan Maguindanao, Kesultanan Buayan, dan Kesultanan Sulu.
Akhir abad ke-16 M, giliran Belanda, Inggris, Denmark dan Perancis yang datang ke Asia Tenggara. Akan tetapi, dua negara yang disebut terakhir tidak berhasil menjajah negeri di Asia Tenggara dan hanya datang untuk berdagang. Belanda datang tahun 1595 M dan dengan segera dapat memonopoli perdagangan di kepulauan Nusantara. Kongsi dagangnya, VOC, segera pula memainkan peran politik. Tentu saja kehadirannya ditantang oleh penduduk setempat. Oleh karena itu seringkali terjadi peperangan antara Belanda dengan penduduk, walaupun akhirnya peperangan itu dimenangkan oleh Belanda. Yang terbesar di antaranya adalah Perang Aceh, Perang Paderi di Minangkabau, dan Perang Diponegoro di Jawa. Sementara itu, setelah Inggris datang ke Asia Tenggara, ia segera menjadi kekuatan yang cukup dominan, menyaingi kekuatan Belanda. Kekuasaan Inggris tertancap di Semenanjung Malaya, termasuk Singapura sekarang, dan Kalimantan Barat, termasuk Brunei. Inggris bahkan juga sempat menguasai seluruh Indonesia untuk jangka waktu yang tidak terlalu lama di awal abad ke-19 M.
Sebagaimana di India, di Asia Tenggara kekuasaan politik negara-negara Eropa itu berlanjut terus sampai pertengahan abad ke-20 M, ketika negeri-negeri jajahan tersebut memerdekakan diri dari kekuasaan asing.
D.    Kemunduran Kerajaan Usmani dan Ekspansi Barat ke Timur Tengah
Kemajuan-kemajuan Eropa dalam teknologi militer dan industri perang membuat Kerajaan Usmani menjadi kecil di hadapan Eropa. Akan tetapi, nama besar Turki Usmani masih membuat Eropa Barat segan untuk menyerang atau mengalahkan wilayah-wilayah yang berada di kekuasaan kerajaan Islam ini, termasuk daerah-daerah yang berada di Eropa Timur. Namun, kekalahan besar Kerajaan Usmani dalam menghadapi serangan Eropa di Wina tahun 1683 M membuka mata Barat bahwa Kerajaan Usmani telah mundur jauh sekali. Sejak itulah Kerajaan Usmani berulangkali mendapat serangan-serangan besar dari Barat.[9]
Sejak kekalahan dalam pertempuran Wina itu, Kerajaan Usmani juga menyadari akan kemundurannya dan kemajuan Barat. Usaha-usaha pembaharuan mulai dilaksanakan dengan mengirim duta-duta ke negara-negara Eropa, terutama Prancis, untuk mempelajari suasana kemajuan di sana dari dekat.[10] Celebi Mehmed diutus ke Paris tahun 1720 M dan diinstruksikan untuk mengunjungi pabrik-pabrik, benteng-benteng pertahanan, dan institusi-institusi lainnya. Ia kemudian memberi laporan tentang kemajuan teknik, organisasi angkatan perang modern, dan kemajuan lembaga-lembaga sosial lainnya. Laporan-laporan itu mendorong Sultan Ahmad III (1703-1730 M) untuk memulai pembaharuan dikerajaannya. Pada masa kekuasaannya didatangkan ahli-ahli militer dari Eropa untuk tujuan pembaharuan militer dalam Kerajaan Usmani. Pada tahun 1717 M, seorang perwira Perancis, De Rochefort, datang ke Istambul dalam rangka membentuk korp artileri dan melatih tentara Usmani dalam ilmu-ilmu kemiliteran modern. Pada tahun 1729 M, datang lagi Comte de Bonneval, juga dari Perancis, untuk memberi latihan penggunaan meriam modern. Ia dibantu oleh McCarthy dari Irlandia, Ramsay dari Skotlandia, dan Mornai dari Perancis. Pada tahun 1734 M, untuk pertama kalinya Sekolah Teknik Militer dibuka.[11] Usaha pembaharuan ini tidak terbatas dalam bidang militer. Dalam bidang-bidang yang lain pembaharuan juga dilaksanakan, seperti pembukaan percetakan di Istanbul tahun 1727 M, untuk kepentingan kemajuan ilmu pengetahuan. Demikian juga gerakan penerjemahan buku-buku Eropa ke dalam bahasa Turki.
Meskipun demikian, usaha-usaha pembaharuan itu bukan saja gagal menahan kemunduran Kerajaan Turki Usmani yang terus mengalami kemerosotan, tetapi juga tidak membawa hasil yang diharapkan. Penyebab kegagalan itu terutama adalah kelemahan raja-raja Usmani karena wewenangnya sudah jauh menurun. Di samping itu, keuangan negara yang terus mengalami kebangkrutan sehingga tidak mampu menunjang usaha pembaharuan. Faktor terpenting lainnya yang membawa kegagalan itu adalah karena ulama dan tentara Yenissari yang sejak abad ke-17 M menguasai suasana politik dalam Kerajaan Usmani serta menolak usaha pembaharuan itu. Dengan demikian, Kerajaan Usmani terus saja mendekati jurang kehancurannya, sementara Barat yang menjadi ancaman baginya semakin besar.
Usaha pembaharuan Turki Usmani baru mengalami kemajuan setelah penghalang pembaharuan utama, yaitu tentara Yenissari dibubarkan oleh Sultan Mahmud II (1807-1839 M) pada tahun 1826 M. Struktur kekuasaan kerajaan dirombak, lembaga-lembaga pendidikan modern didirikan, buku-buku barat diterjemahkan ke dalam bahasa Turki, siswa-siswa berbakat dikirim ke Eropa untuk belajar, dan yang terpenting sekali adalah sekolah-sekolah yang berhubungan dengan kemiliteran didirikan. Bidang militer inilah yang utama dan pertama mendapat perhatian. Akan tetapi, meski banyak mendatangkan kemajuan, hasil gerakan pembaharuan tetap tidak berhasil menghentikan gerak maju Barat ke dunia Islam di abad ke-19 M.
Di samping itu, gerakan pembaharuan malah justru mengancam kekuasaan para sultan yang absolut, karena para pejuang Turki melihat bahwa kelemahan Turki terletak pada keabsolutan Sultan itu. Mereka ingin membatasi kekuasaan Sultan dengan membentuk konstitusi, sehingga lahir gerakan tanzimat, Usmani Muda, Turki Muda, dan Partai Persatuan dan Kemajuan (Ittihad ve Terekki).
Di pihak lain, satu demi satu daerah-daerah di Asia dan Afrika yang sebelumnya dikuasai Turki Usmani, melepaskan diri dari Konstantinopel. Dari sekian banyak faktor yang menyebabkan kemunduran Turki Usmani itu yang tak kalah pentingnya adalah timbulnya perasaan nasionalisme pada bangsa-bangsa yang berada di bawah kekuasaannya. Bangsa Armenia dan Yunani yang beragama Kristen berpaling ke Barat, memohon bantuan Barat untuk kemerdekaan tanah airnya. [12]
Demikianlah keadaan dunia Islam pada abad ke-19 M, sementara Eropa sudah jauh meninggalkannya. Eropa dipersenjatai dengan ilmu modern dan penemuan yang membuka rahasia alam. Satu demi satu negeri-negeri Islam yang sedang rapuh itu jatuh ke tangan Barat. Dalam waktu yang tidak lama, kerajaan-kerajaan besar Eropa sudah membagi-bagi seluruh dunia Islam. Inggris merebut India dan Mesir. Rusia menyeberangi Kaukasus dan menguasai Asia Tengah. Perancis menaklukkan Afrika Utara, dan bangsa-bangsa Eropa lainnya mendapat pula bagiannya dari warisan Islam itu.[13]
E.     Bangkitnya Nasionalisme di Dunia Islam dan Tumbuhnya Gerakan Partai yang memperjuangkan Kemerdekaan Negaranya
Usaha untuk memulihkan kembali kekuatan Islam pada umumnya –yang dikenal dengan gerakan pembaharuan– didorong oleh dua faktor yang saling mendukung, pemurnian ajaran Islam dari unsur-unsur asing yang dipandang sebagai penyebab kemunduran Islam itu dan menimba gagasan-gagasan pembaharuan dan ilmu pengetahuan dari Barat. Yang pertama seperti gerakan Wahhabiyah yang dipelopori oleh Muhammad ibn Abd al-Wahhab (1703-1787 M) di Arabia, Syah Waliyullah (1703-1762 M) di India, dan Gerakan Sanusiyah di Afrika Utama yang dipimpin oleh Said Muhammad Sanusi dari Aljazair. Sedangkan yang kedua, tercermin dalam pengiriman para pelajar muslim oleh penguasa Turki Usmani dan Mesir ke negara-negara Eropa untuk menimba ilmu pengetahuan dan dilanjutkan dengan gerakan penerjemahan karya-karya Barat ke dalam bahasa Islam. Pelajar-pelajar muslim asal India juga banyak yang menuntut ilmu ke Inggris.
Gerakan pembaharuan itu dengan segera juga memasuki dunia politik, karena Islam memang tidak bisa dipisahkan dengan politik. Gagasan politik yang pertama kali muncul adalah gagasan Pan-Islamisme (persatuan Islam sedunia) yang mula-mula didengungkan oleh gerakan Wahhabiyah dan Sanusiyah. Namun, gagasan ini baru disuarakan dengan lantang oleh tokoh pemikir Islam terkenal, Jamaluddin al-Afghani (1839-1897 M).
Semangat Pan-Islamisme yang bergelora itu mendorong Sultan Kerajaan Turki Usmani, Abd al-Hamid II (1876-1909 M), untuk mengundang al-Afghani ke Istambul, ibu kota kerajaan. Gagasan ini dengan cepat mendapat sambutan hangat di negeri-negeri Islam. Akan tetapi semangat demokrasi al-Afghani tersebut menjadi duri bagi kekuasaan Sultan, sehingga al-Afghani tidak diizinkan berbuat banyak di Istambul. Setelah itu, gagasan Pan-Islamisme dengan cepat redup, terutama setelah Turki Usmani bersama sekutunya, Jerman, kalah dalam Perang Dunia I dan kekhalifahan dihapuskan oleh Mustafa Kemal, tokoh yang justru mendukung gagasan nasionalisme, rasa kesetiaan kepada negara kebangsaan.
Gagasan nasionalisme yang berasal dari Barat itu masuk ke negeri-negeri muslim melalui persentuhan umat Islam dengan Barat yang menjajah mereka dan dipercepat oleh banyaknya pelajar muslim yang menuntut ilmu ke Eropa atau lembaga-lembaga pendidikan “Barat” yang didirikan di negeri mereka. Gagasan kebangsaan ini pada mulanya banyak mendapat tantangan dari pemuka-pemuka Islam karena dipandang tidak sejalan dengan semangat ukhuwah Islamiyah. Akan tetapi, ia berkembang cepat setelah gagasan Pan-Islamisme redup.

III.        ANALISIS
Pada pertengahan abad ke-20 M dunia Islam bangkit dan memerdekakan negerinya dari penjajahan Barat. Periode ini memang merupakan zaman kebangkitan kembali Islam setelah mengalami kemunduran di periode pertengahan.
Kemudian pada abad ke-16 dan 17 M itu merupakan abad yang paling penting bagi eropa. Sementara pada akhir abad ke-17 dunia Islam mulai mengalami kemunduran. Dengan renaisans, Eropa akhirnya bangkit kembali untuk mengejar ketinggalan mereka pada masa kebodohan dan kegelapan.

IV.        KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : bahwa renaisans Islam yang rentang waktunya sangat panjang dapat dikatakan telah berlangsung dari abad ke-3 H/9 M sampai abad ke-4 H/10 M. Periode ini disebut sebagai puncak “Intermediate Civilization of Islam” menyaksikan munculnya kelas menengah yang makmur dan memiliki keinginan kuat dan fasilitas yang diperlukan untuk memperoleh pengetahuan dan status sosial.


DAFTAR PUSTAKA
Abu I-Hasan Ali al-Nadwi, Islam Membangun Peradaban Dunia, Jakarta: Pustaka Jaya-Djambatan, 1988.
Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2003.
Harun Nasution, Pembaharuan Dalam Islam; Sejarah Pemikiran dan Gerakan, Jakarta: Bulan Bintang, 1988.
Joel L. Kraemer, Renaisans Islam, Bandung: Mizan, 2003.
L. Stoddard, Dunia Baru Islam, Jakarta: CV. Mutiara, 1966.
S.M. Ikram, Muslim Civilization in India, London : Cambridge University Press, 1977.



[1] Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2003, hlm. 173-174.
[2] Joel L. Kraemer, Renaisans Islam, Bandung: Mizan, 2003, hlm. 26.
[3] Ibid., hlm. 27.
[4] Abu I-Hasan Ali al-Nadwi, Islam Membangun Peradaban Dunia, Jakarta: Pustaka Jaya-Djambatan, 1988, hlm. 220.
[5] L. Stoddard, Dunia Baru Islam, Jakarta: 1966, hlm. 25.
[6] Ibid., hlm. 26.
[7] S.M. Ikram, Muslim Civilization in India, London : Cambridge University Press, 1977, hlm. 268.
[8] Badri Yatim, op.cit., hlm. 176-177.
[9] L. Stoddard, loc.cit.
[10] Harun Nasution, Pembaharuan Dalam Islam; Sejarah Pemikiran dan Gerakan, Jakarta: Bulan Bintang, 1988, hlm. 15.
[11] Ibid., hlm. 16.
[12] Badri Yatim, op.cit., hlm. 179.
[13] L. Stoddard, op.cit., hlm. 27.
Share:

26 Oktober 2013

MODEL PERADABAN ISLAM [ILMU KALAM]


I.        Pendahuluan
Di dalam agama Islam yang membahas masalah Ketuhanan sebagai dasar Aqidah atau kepercayaan dinamakan “ilmu tauhid”, asal dari Theos yang artinya Tuhan dan Logos yang artinya Ilmu. Jadi ilmu tentang Ketuhanan atau Aqidah islam.[1]
Ilmu Kalam ialah ilmu yang membicarakan tentang wujud Tuhan, sifat-sifat yang tidak ada padanya dan sifat-sifat yang mungkin ada padanya dan membicarakan tentang Rasul-rasul Tuhan, untuk menetapkan kerasullannya dam mengetahui sifat-sifat yang mesti ada dan yang tidak mungkin ada dan sifat-sifat yang mungkin terdapat padanya (Rasul).[2]
Dalam sejarah pertumbuhan dan perkembangan Islam,  timbulnya aliran-aliran ilmu kalam pertama kali banyak dilatarbelakangi politik. Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya, persoalan politik meningkat menjadi persoalan teologi atau ilmu kalam.
Adapun masalah-masalah politik ini mulai timbul di kalangan muslimin ialah persoalan siapakah yang akan menggantikan Nabi Muhammad dalam kedudukannya sebagai seorang khalifah, karena beliau tidak pernah menunjuknya dan tidak pula menjelaskan cara-cara pemilihannya. Sedangkan kedudukan beliau sebagai Nabi dan Rasul penutup sudah jelas tidak di gantikan orang lain, karena hak itu mutlak bagi Allah.[3] 

II.     Pembahasan
A.    Aliran Khawarij.
Nama Khawarij diambil dari asal kata “khoroja” artinya telah keluar. Maksudnya ialah orang-orang yang keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib karena tidak setuju terhadap sikapnya yang mau menerima tahkim (perdamaian) dalam penyelesaian persengketaan kekhalifahan dengan Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Dan selalu menggunakan semboyan “La hukma illa lillah”
1.      Faham dan Pokok Ajaran.
Aliran khawarij merupakan pecahan dari pengikut Ali bin Abi Thalib yang memisahkan diri setelah terjadi perang shiffin antara Ali dan Mu’awiyah yang berakhir dengan adanya perdamaian. Pengikut Ali berpendapat bahwa ajakan perdamaian oleh Mu’awiyah tidak dilakukan secara jujur dan adil, tetapi hanya sebagai siasat untuk menghindari kekalahan perang yang sudah tampak.
Karena usul mereka untuk membatalkan perdamaian ditolak Ali, maka mereka yang sebanyak 12.000 orang menyatakan keluar dari golongan Ali dan memilih Abdullah bin Wahab Al Rasidi menjadi imam mereka sebagai ganti Ali bin Abi Thalib. Setelah mereka menjadi aliran tersendiri, mereka bersikap memusuhi golongan Ali maupun golongan Mu’awiyah dan menghalalkan darah dan jiwa orang yang tidak termasuk alirannya. Bahkan terbunuhnya khalifah Ali bin Abi Thalib adalah atas tanggung jawab aliran Khawarij melalui tangan Abd al Rahman bin Muljam.[4]
Adapun faham dan ajarannya ialah:
a.       Khalifah atau imam harus di pilih secara bebas oleh seluruh umat Islam.
b.      Yang berhak menjadi khalifah adalah siapa saja yang sanggup, asal beragama Islam.
c.       Khalifah yang terpilih akan terus memegang jabatan selama ia bersikap adil dan menjalankan syari’at Islam.
d.      Khalifah Abu Bakar dan Umar diakui sah karena keduanya diangkat dan tidak menyeleweng dari ajaran Islam.
e.       Khalifah Usman bin Affan dianggap menyeleweng mulai dari tahun ke tujuh khilafahnya, sedang Ali bin Abi Thalib dianggap menyeleweng setelah berdamai dengan Mu’awiyah.

2.      Sekte, Tokoh dan Ajarannya.
Di dalam sejarah perkembangan aliran Khawarij ini terpecah menjadi beberapa aliran kecil atau sekte dan dipimpin oleh tokoh yang mereka anut antara lain:
a.       Al-Zariqoh
Tokohnya Nafi’ bin Al Azzaq (wafat 686M)[5]. Ajarannya yaitu:
Term kafir, mereka rubah dengan term musyrik (politeis). Dosa syirik adalah dosa yang tidak dapat di ampuni Tuhan. Dosa syirik lebih besar dari dosa kufur. Bagi golongan al-Zariqoh, yang menjadi musyrik bukan hanya orang Islam yang melakukan dosa besar, bahkan semua orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka. Dalam pendapat mereka hanya orang al-Zariqohlah yang orang Islam. Orang yang tidak menganut faham al-Zariqoh bukanlah orang Islam, tetapi orang polities. Dan mereka tidak segan-segan membunuh orang yang demikian.[6]
b.      An-Najaddat.
Tokohnya Najdah in Amir. Ajarannya ialah:
1)      Orang yang salah setelah ini melakukan ijtihad dapat di maafkan.
2)      Agama itu meliputi dua hal, yaitu mengetahui kepada Allah dan Rasul, kalau tidak mengetahui tak mengapa sampai ia mendapat keterangan yang jelas.
3)      Orang yang berijtihad sampai menghalalkan yang haram atau sebaliknya di maafkan.
4)      Orang yang berdusta dosanya lebih besar dari pada orang yang zina atau minum minuman keras.
c.      Al Ibadiyah.
Tokohnya Abdullah bin Ibad at Tamimy.[7] Mereka paling moderat dan toleran terhadap golongan lain. Ajarannya ialah:
Mereka tidak memandang orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka musyrik, tetapi tidak mu’min. Orang Islam demikian hanya merupakan kafir yang masih meng-esa-kan Tuhan. Dosa besar tidak membuat orang menjadi musyrik. Tetapi pelaku dosa besar bukan pula mu’min. Paling banyak ia boleh di katakan kafir. Mereka membagi golongan kafir ke dalam dua bagian, kafir al-ni’mah, orang yang tidak bersyukur terhadap nikmat-nikmat yang diberikan oleh Tuhan, dan kafir al-millah yaitu orang yang keluar dari agama. Term kafir yang mereka pakai untuk orang Islam ialah dalam arti pertama. Hal yang tidak membuat orang keluar dari Islam.[8]
d.      Syufriah.
Tokohnya Ziad bin al-Asfar
Faham mereka tidak berbeda dengan golongan al-Zariqoh, merupakan golongan yang ekstrim. Adapun ajaran yang kurang ekstrim antara lain:
1)      Orang Syufriah yang tidak berhijrah tidak di pandang kafir.
2)      Mereka tidak berpendapat bahwa anak-anak kaum musyrik boleh di bunuh.
3)      Tidak semua berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar menjadi musyrik.
4)      Daerah golongan Islam yang tak sepaham dengan mereka bukan daerah yang harus di perangi, yang diperangi hanyalah maskar atau camp pemerintah.
Sedang pendapat yang menjadi ciri khas mereka ialah:
1)      Taqiah hanya boleh dalam bentuk perkataan dan tidak dalam bentuk perbuatan.
2)      Demi untuk keamanan dirinya, perempuan Islam boleh kawin dengan laki-laki kafir di daerah bukan Islam.[9]


B.     Aliran Syi’ah
Syi’ah artinya sahabat atau pengikut, adapun maksud memadzhab Syi’ah ialah faham yang mengagungkan keturunannya nabi Muhammad SAW, mereka mendahulukan keturunan Nabi untuk menjadi khalifah yaitu Ali.
Ali sebenarnya tidak menonjolkan diri untuk menjadi untuk merebut kekhalifahan, beliau sadar bahwa yang berhak menjadi khalifah itu bukan karena keturunan tetapi melalui pemilihan umum dan persetujuan umat.
1.      Pokok-pokok Ajarannya.
Mereka berkeyakinan bahwa yang dijadikan imam sesudah wafatnya Nabi ialah Ali, Ali adalah yang ulung dan Mewarisi segala pengetahuan yang ada pada diri Nabi, bahkan Ali dianggap maksum dari kesalahan.[10] Dan syahnya imam atau khalifah apabila mendapat nash atau diangkat oleh Nabi sendiri dan kemudian oleh imam-imam sesudah beliau secara berurutan, berdasar nash dan wishayah (wasiat) dari imam sebelumnya. Dengan demikian Syi’ah menganut hak legitimasi berdasar hak suci Tuhan (The devine right of god). Dan bahwa tiap-tiap imam yang telah diangkat oleh imam sebelumnya itu adalah maksum, terpelihara dari dosa serta menerima anugerah Keistimewaan yang berwujud mu’jizat dan kesaktian.[11]
Sesudah Ali, kekhalifahan itu tetap turun temurun kepada anak cucunya, dan ini seolah-olah merupakan ketetapan Allah. Dalam menentukan keturunan itu, timbul pula perbedaan pendapat, karena Ali mempunyai anak Hasan dan Husain dan masing-masing mempunyai beberapa anak sehingga timbullah pertikaian kepada siapa jatuhnya kekhalifahan  dan lahirlah beberapa aliran dalam Syi’ah.[12]
2.      Sekte Tokoh dan Ajarannya.
a.       Al-Imamiyah.
Disebut pula Al-Isna Asyariyah atau Rafidhah.
Pokok-pokok ajarannya:
1)      Bahwa Ali bin Abi Thalib satu-satunya khalifah yang sah sesudah Nabi, yang disyahkan oleh Nabi sendiri dengan nas yang jelas. Salah satu nashnya yaitu: “Barang siapa menganggap saya (Nabi) pemimpinnya, maka juga Ali pemimpinnya” (Turmuzi, Jus 13, hal:175).
2)      Mereka mengajarkan adanya “dua belas imam” yang berurutan satu sama lain dari keturunan Ali dengan Fatimah, maka mereka disebut golongan “keduabelasan”.
3)      Mereka mengajarkan adanya “Kemaksuman”, Kemahdian, dan akan datangnya kembali imam yang terakhir.[13]
b.      Az –Zaidiyah
Pimpinannya bernama Ziad bin Zainul Abidin bin Al Hasan bin Ali, faham ini paling murni dari pada lainnya. Golongan ini tidak meyakini sifat-sifat yang berlebihan atau sifat-sifat kebanyakan yang ditujukan kepada Ali, seperti pendapat bahwa Ali bersifat dengan sifat-sifat Ketuhanan.
c.       Al Isma’iliyah.
Faham ini percaya kepada imamnya Ismail bin Jafar Ash Shadiq, faham ini menghimpun ajaran-ajarannya dalam sembilan tingkat, tingkat pertama dimulai dari gerakan-gerakan ajaran Islam.[14]

C.     Aliran Murjiah.
1.      Pengertian dan Pokok Ajarannya
Kaum Murji’ah pada mulanya timbul karna persoalan politik, tegasnya persoalan khilafah.[15] Aliran ini timbul di Damaskus pada akhir abad pertama Hijriyah. Golongan ini di namakan Murji’ah karena lafazh itu berarti menunda atau mengembalikan.[16] Kecondongan mereka untuk tidak melibatkan diri dalam peperangan yang terjadi di antara umat Islam merupakan dasar gerak berdirinya aliran ini, hanya saja belumlah merupakan aliran tersendiri tetapi sudah merupakan benih yang akan tumbuh di kemudian hari karena persoalan dosa besar.
Kemudian faham Murji’ah lahir secara terang-terangan pada mulanya ditimbulkan karena persoalan politik sesudah Usman bin Affan mati terbunuh digantikan Ai bin Abi Thalib.[17] Pertentangan antara kaum Khawarij dan Syi’ah, dan bahkan keduanya menentang kekuasaan Bani Umayyah mengakibatkan segolongan umat Islam tidak puas dengan keadaan tersebut yaitu kaum Murji’ah.[18]
Dan setelah menjadi aliran politik, mulai membicarakan soal-soal Ketuhanan, yang hasil dari padanya sejalan dengan arah politik yang dianutnya. Pembahasan yang terpenting ialah mengenai iman, mu’min dan kufur.[19]
Kaum Khawarij menjatuhkan hukum kafir bagi orang yang berbuat dosa besar, sedangkan kaum Murji’ah menjatuhkan hukum mu’min. Adapun soal dosa besar yang mereka perbuat, ditunda penyelesaiannya sampai hari akhir kelak, dengan alasan orang-orang itu masih mengakui dua syahadat yang menjadi dasar utama dari iman, iman adalah masalah yang utama dan perbuatan hanya merupakan masalah yang kedua.[20]
2.      Sekte, Tokoh dan Ajarannya
Aliran Murji’ah terpecah menjadi beberapa aliran, antara lain:
a.       Yunusiah.
Tokohnya ialah Yunus bin Aun Annamiri yang berpendapat bahwa iman ialah mengetahui Allah, tunduk patuh, dan meninggalkan sifat-sifat kesombongan dan cinta dalam hati. Barang siapa yang meninggalkan perbuatan itu maka ia adalah orang yang beriman, melakukan maksiat atau pekerjaan jahat tidak merusak iman seseorang.

b.      As-Sahiliyah.
Tokohnya ialah Abu Hasan As Sahili. Pendapatnya bahwa imam ialah mengetahui Tuhan dan kufur ialah tidak tahu pada Tuhan, dalam pengertian sembahyang tidaklah merupakan ibadah kepada Allah karena yang disebut ibadah ialah iman kepadaNya dalam arti mengetahui Tuhan.
c.       Al-Ubaidiyah
Tokohnya ialah Ubaid Al Maktaab, Ia berpendapat bahwa selain syirik diampuni, jika seseorang mati dalam iman, dosa-dosa dan perbuatan jahatnya yang dikerjakan tidak akan merugikan bagi yang bersangkutan. Jadi perbuatan jahat banyak atau sedikit tidak merusak iman seseorang.
d.      Assaubaniyah
Tokohnya ialah Abu Syauban Al Murjii. Pendapatnya bahwa iman ialah mengetahui Allah dan Rasul-rasul-Nya yang masuk akal boleh diperbuat dan kalau tidak masuk akal ditinggalkan karena tidak termasuk iman. Artinya iman ialah sesuai dengan akal, dan amal tidak campur tangan dengan iman.[21]
D.    Aliran Qodariyah.
Aliran ini timbul kira-kira pada tahun 70H, yang dipelopori oleh Ma’bad Al-Juhani Al-Bisri dan Ghailan Al-Dimsyqi. Timbulnya di Irak pada zaman pemerintahan khalifah Abdul Malik bin Marwan.
Aliran ini berpendapat bahwa manusia itu memiliki kekuasaan mutlak atas dirinya dan segala amal perbuatannya. Dengan kemauan dan kekuasaan sendiri, manusia dapat berbuat baik dan buruk dengan tidak ada kekuasaan lain yang memaksanya. Dasar fikiran ini ialah adanya ketentuan pahala dan siksa, bagi mereka yang berbuat baik akan mendapat pahala dan mereka yang berbuat dosa akan mendapat siksa. Hal tersebut tidak terlaksana bila perbuatan manusia tidak dilaksanakan dengan penuh pertanggung jawaban atas segala perbuatannya. Aliran ini adalah banyak segi persamaannya dengan aliran mu’tazilah, dan sangat bertentangan dengan faham Ahli Sunnah Wal Jama’ah.[22]
E.     Aliran Jabariyah
Faham Jabariyah dipelopori oleh Al-Jad Ibn Dirham (abad VIII M) dan Jahm Ibn Safwan (w. 131 H). Menurut faham Jabariyah perbuatan manusia diciptakan oleh Tuhan dalam diri manusia. Dalam faham ini manusia tidak mempunyai kemauan dan daya untuk mewujudkan perbuatannya. Manusia menurut Jabariyah tak ubahnya sebagai wayang yang tidak bergerak kalau tidak digerakkan dalang. Kalau dalam faham Qodariyah terdapat kebebasan manusia, dalam faham Jabariyah manusia tidak mempunyai kebebasan. Semua perbuatannya telah ditentukan Tuhan semenjak azali.[23]
Aliran ini juga menyebarkan fikiran-fikiran sebagai berikut:
1.      Surga dan neraka itu tidak abadi, yang abadi hanya Allah saja.
2.      Allah itu tidak boleh mempunyai sifat-sifat yang bersamaan dengan makhluk.
3.      Allah tidak dapat dilihat kelak di akhirat.
4.      Al-Quran itu adalah makhluk Allah yang di buat-Nya (hadits atau baru)
Golongan ini mendapat tantangan oleh para ulama, karena faham Jabariyah ini adalah melemahkan, dan mengakibatkan kemunduran umat Islam, karena pahamnya manusia itu tidak punya ikhtiyar sedikitpun.[24]
F.      Aliran Mu’tazilah.
Aliran Mu’tazilah adalah aliran fikiran Islam yang terbesar dan tertua, yang telah memainkan peranan yang sangat penting dalam dunia pendidikan filsafat  Islam. Aliran Mu’tazilah lahir kurang lebih pada permulaan abad kedua hijriyah di kota Basrah, pusat ilmu dan peradaban Islam kala itu, tempat perpaduan aneka kebudayaan asing dan pertemuan bermacam-macam agama. [25]
Kaum Mu’tazilah adalah golongan yang membawa persoalan-persoalan teologi yang lebih mendalam dan bersifat filosofis dari pada persoalan yang dibawa kaum Khawarij dan Murji’ah. Dalam pembahasannya mereka banyak memakai akal sehingga mereka mendapat nama “kaum rasionalis Islam”.
Pemberian nama Mu’tazilah pada mulanya  terkait dengan peristiwa yang terjadi antara Wasil Ibn Atta’ serta temannya Amr Ibn Ubaid dan Hasan Al Basri di Basrah. Wasil selalu mengikuti pelajaran-pelajaran yang diberikan Hasan Al Basri di masjid Basrah, pada suatu hari datang seorang bertanya mengenai pendapatnya tentang orang yang berdosa besar. Ketika Hasn Al Basri masih berfikir, Wasil mengeluarkan pendapatnya sendiri dengan mengatakan: “Saya berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah mu’min dan bukan pula kafir, tetapi mengambil posisi diantara keduanya: tidak mu’min dan tidak kafir”. Kemudian ia berdiri dan menjauhkan  diri dari Hasan Al Basri pergi ke tempat lain di masjid, di sana ia mengulangi pendapatnya pendapatnya kembali. Atas peristiwa ini Hasan al Basri mengatakan: “Wasil menjauhkan diri dari kita (I’tazala’anna)” . Dengan demikian ia serta teman-temannya, kata al-Syahrastani, disebut kaum Mu’tazilah.[26]
1.      Faham dan Pokok Ajarannya.
Aliran Mu’tazilah adalah suatu pergerakan yang menekankan pada dasar rasional bagi prinsip-prinsip dasar kepercayaan agama. Sikap rasionalisme ini sangat menonjol, dimana mereka lebih mengagungkan kecemerlangan pendapat akal dari pada dalil nakl (wahyu).
Al-Khayat (seorang penganut Mu’tazilah) mengatakan bahwa, seseorang tidak berhak disebut Mu’tazilah kalau tidak terkumpul pada dirinya lima pokok  dasar (ushulul Khomsah) yaitu:
a.       Tauhid (Keesaan)
Tauhid yaitu ajaran monoteisme yang murni dan mutlak adalah dasar Islam yang pertama dan utama. Dalam Islam Tauhid ini bukan milik khusus aliran Mu’tazilah, hanya karena mereka telah menafsirkan dan mempertahankannya sedemikian rupa, maka mereka terkenal sebagai ahli tauhid.
b.      Adil (Keadilan Tuhan)
Dasar keadilan yang dipegangi oleh aliran Mu’tazilah ialah meletakkan pertanggung jawaban manusia atas segala perbuatannya.
c.       Wa’ad dan Wa’id (Janji dan Ancaman)
Aliran Mu’tazilah meyakini bahwa janji Allah akan memberi pahala dan ancaman siksa kepada mereka yang melakukan perbuatan pasti dilaksanakan-Nya, karena Allah telah menyatakan-Nya demikian.
d.      Manzilu bainal Manzilatain (Di antara dua tempat)
Menurut pendapat Wasil, seseorang muslim yang melakukan dosa besar selain syirik (menyekutukan Allah) tidak lagi menjadi orang mukmin, tetapi juga tidak menjadi kafir, melainkan menjadi orang fasik. Jadi kefasikan merupakan tempat tersendiri antara orang kafir dan mukmin. Tingkatan orang fasik berada di bawah orang mukmin dan di atas orang kafir.
e.       Amar Makruf Nahi Munkar (Memerintahkan Kebaikan dan Melarang Keburukan).
Prinsip dasar ini bersangkut paut dengan dasar amalan lahiriyah yang harus ijalankan oleh setiap muslim untuk menyiarkan agama dan memberi petunjuk kepada orang yang sesat.
Menurut pendapat mereka amar makruf nahi munkar dijalankan dengan hati bila sudah dicukupkan demikian dan apabila belum secara bertingkat dilakukan dengan lisan, dengan kekuasaan atau kalau perlu dengan pedang.[27]
G.    Aliran Asy’ariah
Nama aliran Asy’ariyah diambilkan dari nama tokohnya yaitu Abdul Hasan Ali bin Ismail Al-Asy’ari, keturunan Abu Musa Al Asy’ari, salah seorang perantara dalam sengketa antara Ali dan Mu’awiyah. Al Asy’ari lahir tahun 260H/873M dan wafat pada tahun 324H/935M. Pada waktu kecilnya ia bergurau pada seorang Mu’tazilah terkenal yaitu Al Jubba’I, ia mempelajari dan mendalami ajaran-ajaran Mu’tazilah. Aliran ini di ikutinya sampai usia 40 tahun dan tidak sedikit buku-buku kemu’tazilahan yang ia karang.[28]
Aliran Asy’ariyah dalam perluasannya diidentikkan dengan sebutan aliran “Ahlussunnah wal Jamaah”. Aliran ini merupakan aliran yang terbesar dan yang masih diikuti oleh sebagian kaum muslimin sampai sekarang. Walaupun ia tlah berpuluh tahun mengikuti dengan setia paham Mu’tazilah akhirnya ia tinggalkan.
Sebab yang biasa disebut, yang berasal dari Al Subki Al Hafidz bin Asakir, ialah pada suatu malam Asy’ari bermimpi, dalam mimpi itu nabi Muhammad mengatakan kepadanya bahwa mazhab Ahli Hadislah yang benar dan mazhab Mu’tazilah salah. Sebab lain bahwa al-Asyari berdebat dengan gurunya al-Jubbai dan dalam perdebatan itu, al-Jubbai tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan.
Kemudian untuk mengambil keputusan terakhir, al Asy’ari mengasingkan diri untuk dirumahnya selama 15 hari untuk memikirkan ajaran-ajaran mu’tazilah. Sudah itu ia pergi ke masjid, naik mimbar dan mengatakan kepada hadirin bahwa ia mulai saat itu atas petunjuk Allah meninggalkan keyakinan-keyakinan mu’tazilah (yang diragakan dengan melepas bajunya dan dilemparkannya) dan beralih menganut keyakinan-keyakinan yang ia susun sendiri dalam karya tulisnya yang beraliran ahlusunnah.[29]
H.    Aliran Maturidiyah
Aliran Maturidiyah, seperti aliran Asy’ariyah, masih tergolong Ahli Sunnah. Pendirinya ialah Muhammad bin Muhammad bin Abu Mansur. Ia dilahirkan di Maturid, sebuah kota kecil darah Samarkand, kurang lebih pertengahan abad ketiga Hijriyah dan meninggal di Samarkand tahun 332H.
Maturidy semasa hidupnya dengan Asy’ariy, hanya dia hidu di Samarkand dan Asy’ariy hidup di Irak. Asy’ariy adalah pengikut mazhab Syafi’I dan Maturidy pengikut Hanafy, oleh sebab itu ada beberapa perbedaan pendapat antara kedua orang tersebut, karena adanya perbedaan pendapat antara Syafi’I dan Abu Hanifah sendiri.
Perbedaan antara Maturidy dan Asy’ariy nampak jelas dalam soal-soal berikut:
1.      Menurut aliran Asy’ariyyah, mengetahui Tuhan di wajibkan syara’, sedang menurut Maturidiyah di wajibkan akal.
2.      Menurut golongan Asy’ariyah, sesuatu perbuatan tidak mempunyai sifat baik dan buruk. Baik dan buruk tidak lain karena diperintahkan syara’ atau dilarangnya. Menurut Maturidiyah, pada tiap-tiap perbuatan itu sendiri ada sifat-sifat baik dan sifat-sifat buruk.[30]
AJARAN-AJARANNYA
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa aliran Maturidiyah terbagi dua golongan:
1.    Golongan Samarkand yaitu para pengikut al Maturidy sendiri.
2.    Golongan Bukhara yaitu para pengikut al Bazdawi (murid al Maturidy)
Adapun perbedaannya, golongan Samarkand ajarannya lebih dekat dengan faham Mu’tazilah, sedang golongan Bukhara ajarannya lebih mendekati faham Asy’ariyyah.
a.       Peran akal dan wahyu.
Menurut Maturidy, akal dapat mengetahui kewajiban untuk mengetahui Tuhan, tetapi kewajiban itu sendiri datangnya dari Tuhan.
b.      Sifat-sifat Allah.
Maturidy Bukhara berpendapat bahwa Tuhan mempunyai sifat-sifat, sedangkan Maturidy Samarkand mengatakan bahwa sifat bukanlah Tuhan tetapi pula tidak lain dari Tuhan.
c.       Al-Quran.
Menurut al-Maturidy bahwa Al-Quran (Kalam Allah) itu adalah sifat Tuhan, ia tidak dapat diciptakan, tetapi bersifat qodim. Oleh karena itu ia tidak terpisah dari esensi-Nya, sedangkan Allah itu sendiri qodim, maka otomatis al-Quran (Kalam Allah) itu juga qodim.
d.      Antropomorphisme.
Al-Maturidy tidak menyetujui faham tasybih dan tasjim ini bagi Tuhan. Tetapi haruslah ditakwilkan dan diartikan secara majazi. Al-Maturidy Samarkand mengatakan bahwa yang di maksud dengan tangan, muka, mata dan kaki adalah kekuasaan Tuhan.
e.       Melihat Tuhan di akhirat.
Al-Maturidy sependapat dengan paham Asy’ary bahwa Tuhan akan dapat dilihat oleh manusia dengan mata kepala di akhirat nanti, karena sesuatu yang dapat dilihat adalah wujud, dan Allah mempunyai wujud.
f.       Kekuasaan dan Kehendak Tuhan.
Menurut Al-Maturidy, bahwa kekuasaan mutlak Tuhan dan kehendak Tuhan dibatasi oleh batasan-batasan yang telah ditentukan Tuhan sendiri, diantaranya dalam bentuk kebebasan yang diciptakan Tuhan untuk manusia berupa perbuatan dan kehendak terhadap yang baik dan yang buruk.
g.      Janji dan Ancaman.
Maturidy Samarkand dalam hal ini sepaham dengan mu’tazilah bahwa perbuatan manusia bukanlah kehendak Tuhan, akan tetapi adalah perbuatan manusia itu sendiri. Jadi manusia dihukum atas perbuatan manusia itu sendiri.
h.      Janji dan Ancaman / kewajiban Tuhan.
Maturidy Bukhara sepaham dengan Asy’ariyah tentang adanya kewajiban Tuhan terhadap manusia. Sedangkan Maturidy Samarkand memberi batasan kepada kekuasaan mutlak Tuhan. Dengan demikian mereka menerima paham adanya kewajiban Tuhan kepada manusia, pemberian pahala bagi perbuatan baik dan pemberian siksa bagi perbuatan yang jahat.
i.        Beban Diluar Kemampuan Manusia.
Maturidy Bukhara mempunyai paham sama dengan Asy’ary, bahwa sesuai dengan kemutlakan Tuhan atas kehendaknya,  maka pembebanan atas manusia diluar kemampuan adalah tidak mustahil. Ia berpegang pada ayat al Quran yang berbunyi “innallaha alaa kulli syaiin qadiir”. Maturidy Samarkand mengambil posisi yang dekat dengan Mu’tazilah dimana al Quran sendiri mengatakan bahwa tuhan tidak membebani manusia dengan kewajiban-kewajiban yang tak terpikul. Hal tersebut dapat di perhatikan dalam ayat al Quran yang berbunyi “Laa yukallifullahu nafsan illa wus’aha, laha makasabat wa’alaiha maktasabat”. (S. Baqarah 286; s. An’am 152 dan S. Baqarah 233).[31]

III.  Kesimpulan
Dalam sejarah perkembangan Islam, timbulnya aliran-aliran ilmu Kalam banyak dilatar belakangi faktor politik yang meningkat menjadi persoalan teologi.  tentang siapa yang akan menggantikan kepemimpinan nabi Muhammad setelah beliau wafat karna beliau tidak pernah menunjuknya dan menjelaskan cara pemilihannya. Sedangkan kedudukan beliau sebagai Nabi terakhir sudah jelas tidak digantikan oleh orang lain karena itu adalah hak mutlak bagi Allah. Dari sinilah timbulnya aliran-aliran ilmu kalam, diantaranya adalah aliran Khawarij yang terpecah menjadi beberapa aliran seperti al Azariqah, An Najddad, Al Ibadiyah dan Syufriyah, begitu pula dengan aliran Syi’ah yang terpecah menjadi beberapa aliran, diantanya al-Imamiyah, az-Zaidiyah, dan al Isma’iliyah. Begitu pula Murji’ah yang terpecah menjadi bebrapa aliran kecil diantaranya yunusiah, As-Sahiliyah, Al-Ubaidiyah, Assaubaniyah, tapi tidak dengan Jabariyah, Qodariyah, Mu’tazilah, dan aliran Asy’ariyah yang identik dengan aliran Ahlu sunnah wal jamaah, dan Maturidiyah yang terbagi menjai dua yaitu maturidiyah Samarkand dan Maturidiyah Bukhara.


DAFTAR PUSTAKA
A. Ghofir Romas, ilmu tauhid, Semarang: Badan Penerbit Fakultas Dakwah IAIN, 1997.
Ahmad Hanafi, Theology Islam (Ilmu Kalam), Jakarta: Bulan Bintang, 1996.
Harun Nasution, Islam ditinjau dari berbagai aspeknya, Jakarta: UI Pres, 1986.
Harun Nasution, Teologi Islam, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI Press), 1986.
M. Muhaimin, ilmu kalam, Yogyakarta: Pustaka pelajar, 1999.
Moh. Rifa’I, Pelajaran Ilmu Tauhid, Jakarta: Pelita Karya, 1971.



[1] M. Muhaimin, ilmu kalam, Yogyakarta: Pustaka pelajar, 1999, hlm 1-3
[2] Ahmad Hanafi, Theologi Islam (ilmu kalam), Jakarta: Bulan Bintang, 1974, hlm 3.
[3] M. Muhaimin, op.cit, hlm 7-8
[4] Ibid hlm 21-24
[5] Ibid hlm 24-25
[6]  Harun Nasution, Islam ditinjau dari berbagai aspeknya, Jakarta: UI Pres, 1986, hlm 33.
[7]  M.muhaimin, op.cit, hlm 26.
[8] Harun Nasution, loc.cit, hlm 33-34.
[9] M.Muhaimin, op.cit, hlm 28-29
[10]  A.Ghofir Romas, ilmu tauhid, Semarang: Badan Penerbit Fakultas Dakwah IAIN, 1997 hlm 82-83
[11]  M.Muhaimim, op.cit, hlm 45-46
[12]  A. Ghofir Romas, op.cit, hlm 83
[13]  M.Muhaimin, op.cit, hlm 47-49
[14]  A. Ghofir Romas, op.cit, hlm 85-86.
[15] Ibid, hlm 78.
[16]  Moh. Rifa’I, Pelajaran Ilmu Tauhid, Jakarta:Pelita Karya, 1971, hlm106.
[17]  M.Muhaimin, op.cit, hlm 33.
[18]  A.Ghofir Romas, loc.cit, hlm 78.
[19] M.Muhaimin, op.cit, hlm 34
[20]  A.Ghofir Romas, op.cit, hlm 78-79
[21]  M.Muhaimin, op.cit, hlm 35-38.
[22]  Moh. Rifa’I, op.cit, hlm 104-105
[23]  Harun Nasution, op.cit, hlm 37
[24]  Moh. Rifa’I, op.cit, hlm 105
[25]  Ahmad Hanafi, Theology Islam (Ilmu Kalam), Jakarta: Bulan Bintang, 1996,hlm39.
[26] Harun Nasution, Teologi Islam, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI Press), 1986, hlm 38.
[27]  M.Muhaimin , op.cit, hlm  68-78.
[28] Ahmad Hanafi, op.cit, hlm 58
[29]  M. Muhaimin, op.cit, hlm 99-102
[30]  Ahmad Hanafi, op.cit, hlm 70-71
[31]  M. Muhaimin, op.cit, hlm143-149.
Share:
Diberdayakan oleh Blogger.