BIOGRAFI ABUL A’LA MAUDUDI

28 April 2014

BIOGRAFI ABUL A’LA MAUDUDI

Maududi dilahirkan pada tanggal 3 Rajab 1321 H, bertepatan dengan 25 September 1903 M di Aurangabad, Hyderabad yang sekarang termasuk dalam negara bagian Andhra Pradesh, India. Ia lahir dari keluarga terhormat. Nasabnya ke atas sampai kepada Nabi Muhammad saw. Keluarganya mengaku keturunan langsung dari Qutb al-Din Maududi (meninggal 527 H), seorang pemimpin terkenal Tarekat Chisti yang berkembang di India. Ayahnya bernama Ahmad Hasan (1855-1919) seorang pengacara yang tinggi religiositasnya dan pernah mengecap pendidikan di Aligarh University yang didirikan oleh Sayyid Ahmad Khan (1817-1898) seorang pembaharu Islam di India yang terkenal pada abad ke-19. Maududi adalah anak bungsu dari tiga orang bersaudara. Pada masa tuanya, Ahmad Hasan salah seorang yang mencemaskan kedudukan Inggris yang makin kuat di India, karena para pendukungnya makin meluas di kalangan penduduk.
Setelah menerima pendidikan dari ayahnya, Maududi memasuki Madrasah Fauqaniyat, sebuah sekolah menengah yang menggabungkan pendidikan Barat modern dengan pendidikan Islam tradisional, yang ia selesaikan dengan baik. Tetapi dalam pendidikan lanjutan pada tingkat perguruan tinggi di Dar al-Ulum Hyderabad, Maududi mengalami kegagalan, karena ayahnya sakit dan kemudian meninggal, setelah itu pendidikannya terhenti secara formal. Namun demikian ia seorang otodidak yang berhasil. Dengan bekal beberapa bahasa yang dikuasainya sejak awal tahun 1920-an, seperti Arab, Persia dan Inggris, di samping Urdu sebagai bahasa ibu, ia mampu mempelajari segala macam ilmu yang diminatinya dengan sukses.
Maududi semula dikenal sebagai seorang wartawan. Karir jurnalistiknya dimulai sejak usia 15 tahun. Pada tahun 1920 dalam usia 17 tahun, ia sudah diangkat sebagai editor Taj, surat kabar berbahasa Urdu yang terbit di Jabalpore. Karirnya terus meningkat, sehingga ia diangkat menjadi pemimpin editor Muslim (1921-1923) dan Al-Jami’iyyat (1925-1928). Kedua surat kabar itu merupakan organ resmi Jam’iyyati ‘Ulama’i Hind, sebuah organisasi Islam di India waktu itu. Ia berhasil membawa Al-Jam’iyyat menjadi sebuah surat kabar Islam yang sangat berpengaruh di India pada tahun 1920-an. Selanjutnya pada tahun 1932, ia pindah ke Hyderabad (Deccan) dan memimpin penerbitan majalah bulanan Tarjuman al-Qur’an, yang bertemakan kebangkitan Islam.[1]
Kemampuan Maududi dalam menguasai ilmu agama Islam dan ilmu pengetahuan modern, yang ditopang oleh keahlian jurnalistiknya yang tinggi, dapat mewujudkan dirinya sebagai seorang pengarang yang produktif. Karangannya mencakup pelbagai ilmu agama Islam, seperti : Tafsir, Hadits, Hukum, Filsafat dan Sejarah. Isi karangannya selalu membicarakan pelbagai problem yang dihadapi umat Islam di bidang : politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, teologi dan sebagainya. Ia berusaha memecahkan segala problem tersebut dengan konsepsi-konsepsi Islam yang relevan dengan masanya. Dan selama hayatnya, ia telah menghasilkan seratus dua puluh lebih buku dan pamplet, dan telah mengucapkan seribu lebih pidato dan pernyataan pers. Dalam karangannya, ia selalu mempergunakan pendekatan ilmiah dan logis.
Di antara karya tulisnya yang dianggap monumental, berjudul: Al-Jinad fi al-Islam (1930), sebuah karangan yang dihasilkan pada usia yang relatif muda (27 tahun), dan menjadi buku yang mengagumkan tentang hukum perang dan damai menurut ajaran Islam. Karya tulisnya yang lain tentang pokok-pokok ajaran Islam yang berjudul : Risala’i Diniyat (1930) yang diterjemahkan dalam bahasa Inggris dengan judul : Towards Understanding Islam (1940) telah diterjemahkan ke dalam 13 bahasa (1979) di dunia, termasuk di antaranya: bahasa Arab, Perancis, Jerman, Jepang, Itali dan Indonesia. Selain itu, kontribusi Maududi yang terbesar lewat karya tulisnya ialah sebuah terjemah dan tafsir al-Qur’an dalam bahasa Urdu yang berjudul: Tafhim al-Qur’an yang memerlukan waktu tiga puluh tahun dalam penggarapannya (1942-1972). Kitab tafsir ini memakai style dan bahasa yang menyentuh pikiran dan perasaan setiap pembacanya, dan membawakan pesan al-Qur’an yang relevan dengan masalah kehidupan sehari-hari yang dihadapi umat Islam baik dalam kehidupan pribadi maupun masyarakat. Bagi Maududi, al-Qur’an bukan saja berisi pedoman hidup bagi manusia, tetapi juga berisi petunjuk-petunjuk bagaimana mengimplementasikan dalam kehidupan nyata.[2] Di bidang politik terkenal sekali bukunya yang berjudul : The Islamic Law and Constitution (1955) yang diedit oleh Khurshid Ahmad dari 10 buah karyanya dari tahun 1939 sampai 1952. Dalam buku ini, Maududi berhasil merumuskan konsepsi Islam di bidang politik yang disesuaikan dengan tuntutan zaman modern.[3] Pada umumnya karya tulis Maududi mulanya berbahasa Urdu, yang kemudian oleh sementara pendukungnya diterjemahkan ke dalam bahasa lain terutama bahasa Arab dan Inggris, sehingga pemikiran-pemikiran Maududi banyak dikenal oleh umat Islam di seluruh dunia.
Pada masa mudanya, Maududi juga pernah melibatkan diri dalam kegiatan politik. Pada tahun 1920-an ia ikut dalam Gerakan Khilafat (Khilafat Movement) yang dipimpin oleh Muhammad Ali (1878-1931) dan Abu al-Kalam Azad (1898-1958). Maududi juga pernah menjadi anggota Tahrik’i Hijrat, suatu gerakan anti Inggris di India. Tetapi kemudian, ia lebih banyak mengarahkan kegiatannya di bidang ilmiah dan jurnalistik, terutama pada tahun 1930-an.[4]
Tertarik dengan artikel-artikel Maududi dalam majalah yang dipimpinnya : Tarjuman al-Qur’an yang diterbitkannya sejak tahun 1932, Dr. Muhammad Iqbal (1975-1938) pada tahun 1937 mengundang Maududi ke Punjab untuk bisa bekerjasama dalam merekonstruksi dan mengkodifikasi hukum-hukum Islam. Tetapi pada waktu Maududi memenuhi undangan tersebut (1938), ia hanya bertemu Iqbal, pencetus ide Pakistan itu di saat-saat terakhir dari hidupnya, sehingga ia kembali berjalan sendiri. Di Lahore, Maududi hampir dua tahun menjabat sebagai Dekan Fakultas Teologi pada Islamic College.[5]
Dalam tahun-tahun 1940-an, Maududi kembali menekuni dunia politik, yang dilatarbelakangi oleh adanya aspirasi politik segolongan umat Islam India yang menginginkan terwujudnya sesuatu negara terpisah bagi umat Islam di anak benua India tersebut. Padahal segolongan lain tetap menginginkan suatu negara India yang mencakup umat Islam dan umat Hindu. Menghadapi adanya dua aspirasi politik tersebut, Maududi mempunyai perspektif yang jauh ke depan. Ia memformulasikan  adanya  tiga  macam  yang  harus ditangani dengan baik bila salah satu aspirasi politik tersebut sudah terwujud. Pertama, apa yang harus dilakukan bila India tidak mengalami perpecahan; kedua, apa yang harus dilakukan bagi orang-orang Islam yang tinggal di India bila terjadi perpecahan; dan ketiga, apa yang harus dilakukan untuk mencegah negara muslim baru yang non-Islam, dan mengarahkannya menjadi negara Islam yang sebenarnya. Untuk menangani ketiga tantangan tersebut, Maududi mempersiapkan diri dengan suatu gerakan yang terorganisasi dengan baik, yaitu Jema’at-i Islam-i yang didirikan pada tahun 1941 dan langsung menjadi pemimpinnya selama tiga tahun.[6] 
Jema’at-i Islam-i yang dijadikan Maududi sebagai organisasi perjuangan Islam, tidak hanya bersifat lokal, tetapi mempunyai tujuan yang luas sekali, yaitu untuk membentuk kembali suatu tatanan dunia Islam atau masyarakat yang Islami dalam arti politik, hukum dan sosial.[7] Jema’at terorganisir dengan rapi sekali. Penerimaan anggota diseleksi secara ketat, sehingga bersifat elitis. Hanya mereka yang benar-benar menerima ideologi Islam sebagai pandangan hidupnya dan berakhlak mulia yang diterima sebagai anggota. Ada anggota yang dibayar secara penuh untuk memimpin setiap 15 anggota. Jema’at juga mempunyai bagian-bagian khusus yang menangani golongan-golongan petani, buruh, mahasiswa, ulama dan masalah kesejahteraan umum. Sehingga sementara pengamat menilai bahwa Maududi dengan jema’atnya merupakan suatu gerakan yang mempunyai tujuan yang jelas dan bekerja keras dengan tekat yang bulat untuk merealisasikannya.[8]
Setelah Pakistan berdiri pada tahun 1947, Maududi pindah ke negara yang baru itu, dan tampil sebagai pejuang yang gigih untuk menjadikan Islam sebagai pandangan hidup dan sumber konstitusi di negara tersebut. Ia menganggap para pendiri Pakistan tidak dengan jujur mau melaksanakan ajaran Islam dalam kehidupan negara yang didirikan atas nama Islam itu. Ia memang mempunyai konsep yang jelas tentang negara Islam (Islamic State) yang tidak dimiliki para pemikir lainnya pada saat Pakistan didirikan. Konsepsi itulah yang selalu diperjuangkan agar diterima sebagai konsepsi yang diterapkan dalam negara Islam Pakistan. Dalam perjuangan ini, Maududi hanya salah satu dari tiga kubu pemikir dan intelektual Pakistan yang bertarung dalam arena perdebatan mengenai isi konstitusi negara tersebut. Ketiga kubu tersebut adalah: pertama, tradisionalis yang menginginkan konstitusi berdasarkan atas syari’at yang bersumber dari al-Qur’an, Sunnah dan hasil ijtihad para mujtahid dalam kitab-kitab fiqh; kedua, modernis yang menghendaki konstitusi didasarkan atas al-Qur’an dan Sunnah dengan penafsiran yang liberal terhadap prinsip-prinsip yang ada dalam kedua sumber tersebut; ketiga, westernis yang mau menerapkan konsepsi negara demokrasi di Barat berlaku sepenuhnya di Pakistan. Maududi dengan jema’atnya termasuk dalam kubu pertama bersama dengan Jema’at Ulama al-Islam, meskipun antara keduanya ada perbedaan konsepsi yang diperjuangkan.[9]
Sebagai resiko perjuangan politik, Maududi sering ditahan dan dihukum oleh rezim yang berkuasa di Pakistan. Selama 20 tahun negara Pakistan berdiri, 4 kali Maududi ditahan, diadili dan dihukum. Pada tahun 1948-1950, ia ditahan selama 20 bulan; tahun 1953 ia dijatuhi hukuman mati, namun kemudian dibebaskan pada tahun 1955; tahun 1964 ditahan selama 10 bulan; dan terakhir pada tahun 1967 ia ditahan lagi selama 2,5 bulan.[10]
Dari segi dakwah Islam, Maududi merumuskan ada tiga sasaran dakwah yang digerakkannya, bersifat universal dan komprehensif, yaitu: umat manusia dan khususnya umat Islam, dengan tujuan agar mereka mentauhidkan Allah, hanya menyembah Allah Yang Maha Esa; umat manusia yang dengan sadar telah memilih Islam sebagai agamanya, dengan tujuan agar mereka benar-benar Islami dalam segala aspek kehidupannya, tidak bersifat hipokrit; umat manusia penduduk bumi seluruhnya, dengan tujuan agar mereka mengadakan perombakan total terhadap tatanan politik dunia sekarang ini, yang didominasi oleh orang-orang yang selalu berbuat kerusakan, sehingga dunia dapat diatur secara teoritis dan praktis oleh orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, yang tidak menghendaki berkecamuknya kerusakan di bumi. Kegiatan dakwah Maududi berorientasi kepada cita-citanya tentang kebangkitan Islam pada abad modern ini. Baginya, masa yang ideal bagi umat Islam adalah pada masa Rasul Allah Saw dan Khulafa’ al-Rasyidin. Sesudah itu umat Islam sedikit demi sedikit meninggalkan ajaran Islam yang benar. Karena itu kebangkitan Islam harus dapat mengembalikan suasana pada masa ideal tersebut, di mana ajaran Islam yang komprehensif berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah diterapkan secara utuh. Dalam sejarah Islam, menurut Maududi penuh dengan pertarungan antara Islam dengan apa yang disebutnya Jahiliyyah, yakni semua sistem berpikir, kepercayaan dan tindakan yang melawan kedaulatan Tuhan dengan segala hukum yang ditetapkan-Nya. Pertarungan itu terus berlangsung sampai abad modern ini, dan kebangkitan Islam harus dapat memenangkan Islam atas rivalnya, Jahiliyyah. Dalam menghadapi zaman modern ini, umat Islam harus melaksanakan tajdid terhadap agamanya, yakni mengembalikan kemurnian agama dan merekonstruksi struktur kehidupan dan masyarakat yang sesuai dengan kondisi waktu dan tempat berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam. Untuk itu ia menegaskan kepentingan terus dilaksanakan ijtihad dengan cara langsung melihat kepada al-Qur’an dan Sunnah, baru memperhatikan hasil-hasil ijtihad para mujtahid masa lalu. Ia mencela ijtihad yang dilakukan secara terbalik dari cara tersebut di atas.[11]
Pengaruh Maududi tidak hanya terbatas di Pakistan, tetapi meluas ke dunia Islam. Jema’at-i Islami yang didirikan dan dipimpinnya merupakan suatu organisasi politik keagamaan yang penting dan berwibawa, dan terutama ide-idenya berpengaruh besar di kalangan cendekiawan dan pemuda di anak benua Indo-Pakistan. Isi konstitusi negara Islam Pakistan pada tahun 1950-an banyak juga menyerap pemikiran Maududi di bidang politik. Dan rezim Jenderal Muhammad Zia ul-Haq yang berkuasa di Pakistan sejak tahun 1977 banyak menerapkan ide-ide Maududi dalam kebijaksanaan politiknya. Sedangkan di dunia Islam, pengaruhnya meluas karena banyak sekali karya tulisnya yang diterjemahkan ke dalam bahasa-bahasa besar di tiga benua, Asia, Afrika dan Eropa. Sehingga Maududi merupakan seorang pengarang muslim yang paling banyak karyanya dibaca orang di dunia. Kecuali itu, ia juga banyak sekali mengadakan perjalanan di dunia, di mana ia telah menyampaikan kuliah di kota-kota besar seperti: Kairo, Damsyik, Amman, Makkah, Madinah, Jeddah, Kuwait, Rabat, Istambul, Lahore, New York, Toronto, dan sebagainya. Ia juga berpuluh kali mengikuti konferensi Islam internasional. Dan yang terpenting sampai wafatnya pada tahun 1979, Maududi merupakan salah seorang pemimpin Rabitat al-‘Alam al-Islami yang berpusat di Makkah.[12]

[1] Khurshid Ahmad dan Zafar Ansari, (ed.), Islamic Perspectives Studies in Honour of Mawlana Sayyid Abul A’la Maududi, (Jeddah: Saudi Publishing House, 1979), hlm. 360-361.
[2] Ibid., hlm. 361-364.
[3] Abul A’la Maududi, The Islamic Law and Constitution, (Lahore: Islamic Publication Ltd, 1975), hlm. 316-317.
[4] Khurshid Ahmad dan Zafar Ansari, (ed.), op.cit., hlm. 361.
[5] Abul A’la Maududi, op.cit., hlm. 374.
[6] Maryam Jamilah, Who is Maudoodi, (terj), Dedy Djamaluddin Malik, Biografi Abul A’la Maududi, (Bandung: Risalah, 1984), hlm. 13.
[7] John J. Donohue dan John L. Esposito, (ed), Islam in Transition, (New York Oxford: Oxford University Press, 1982), hlm. 94.
[8] G.H. Jansen, Militant Islam, (terj), Armahedi Mahzar, Islam Militan, (Bandung: Pustaka, 1979), hlm. 222-223. Lihat, Maryam Jamilah, loc.cit.
[9] Erwin J. Rosenthal, Islam in The Modern National State, (Cambridge: The University Press, 1965), hlm. 209.
[10] Abul A’la Maududi, loc.cit. Lihat, Edward Mortimer, Faith and Power; The Politics of Islam, (terj), Enna Hadi dan Rahmani Astuti, Islam dan Kekuasaan, (Bandung: Mizan, 1984), hlm. 186-187.
[11] Khurshid Ahmad dan Zafar Ansari, (ed), op.cit., hlm. 367-376.
[12] Ibid., hlm. 364. Lihat, Edward Mortimer, op.cit., hlm. 192. Lihat, Hamid Enayat, Modern Islamic Political Thought, (London: The Mac Millan Press Ltd., 1982), hlm. 110. Lihat, Donald Eugene Smith, Religion and Political Development, (Boston: Little Brown and Company, 1970), hlm. 133.
Share:
Diberdayakan oleh Blogger.