18 Februari 2016

AJARAN POKOK MU'TAZILAH (4): AL-AMRU BIL MA’RUF WAN NAHYU ‘ANIL MUNKAR

Prinsip ini erat hubungannya dengan masalah amaliyah, sebagai manifestasi daripada iman yang ada di dalam hati. Di dalam Al-Qur’an banyak disebutkan tentang perintah ini, antara lain: Surat ali Imran ayat 104, surat Lukman ayat 17 dan sebagainya.
“Dan hendaklah di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung” (Ali Imran: 104).
“Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah manusia mengerjakan yang baik dan cegahlah mereka dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu, sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan” (Luqman: 17)
Dari prinsip ini menunjukkan bahwa Mu'tazilah memandang sama pentingnya antara aqidah dan amaliyah, antara iman dan amal. Oleh sebab itu perlu orang diseru untuk mengerjakan kebaikan dan menjauhkan perbuatan jahat. Pelaksanaan prinsip ini bila perlu dengan kekerasan, sebab Mu'tazilah berkeyakinan bahwa orang-orang yang tidak sepaham dipandang sesat dan perlu diluruskan.
Sejarah mencatat, Mu'tazilah pernah memakai kekerasan dalam menyiarkan ajarannya yang menyangkut seorang ulama besar, yakni Ahmad ibn Hambal terpaksa masuk penjara karena berbeda pendapatnya mengenai status Al-Qur’an, dalam peristiwa “Mihnah”, semacam ujian monoloyalitas bagi pejabat-pejabat negara.
Pendirian Mu'tazilah yang membawa konsekuensi buruk adalah yang menyatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk. Hal ini karena faham mereka yang menafikan sifat bagi Tuhan, sedang Al-Qur’an disebut sebagai Kalamullah. Apakah Tuhan berkata sebagai halnya manusia? Mu'tazilah melihat Al-Qur’an sebagai suatu perkataan yang terdiri dari susunan huruf dan bunyi, dengan demikian adalah baharu bukan qodim. Kalam adalah bukan sifat zat, tetapi sifat perbuatan (sifat aktiva), oleh karena itu Al-Qur’an adalah makhluk, dengan makhluk ini Tuhan menerangkan kehendak-Nya, sebagaimana juga makhluk yang lain adalah tidak abadi, yang abadi adalah Tuhan semata. Mereka berdasarkan alasan:
  • Ayat-ayat Al-Qur’an sendiri yang menunjukkan ketidak-qodimnya, seperti antara lain :
“Sesungguhnya Kami menjadikan Al-Qur’an dalam bahasa Arab supaya kamu memahaminya”. (Az-Zuhruf:3).
      Selanjutnya dalam ayat lain Tuhan berfirman:
   "Sesungguhnya Kami menurunkan berupa Al-Qur’an dengan bahasa Arab, agar kamu memahaminya. (Yusuf: 2)
  • Akal pikiran tidak bisa menerima apabila perintah-perintah dalam Al-Qur’an itu qodim. Apalah artinya karena manusia yang diperintah lahirnya kemudian. Maka perintah itu akan sia-sia, Maha suci Tuhan daripada hal yang semacam itu.[1]
Mu'tazilah berpendapat bahwa kemukjizatan Al-Qur’an terletak pada isinya, bukan dalam bahasanya. Sebab mungkin sekali seseorang bisa menyusun bahasa yang lebih baik dari Al-Qur’an, tetapi mengenai kandungan isinya tak mungkin seseorang dapat mencapainya. Dengan isinya, Al-Qur’an membuktikan kebenaran yang dibawa Nabi Muhammad Saw.
Pendirian Mu'tazilah yang menyatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk, sebagai analogi logis bahwa zat dan sifat Tuhan yang tidak dapat dibagi, tidak dapat berubah, yang ada hanya Keesaan mutlak sebagaimana dijelaskan di atas. Bagaimana memahami ayat Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 136:
“Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada Kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah dan Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya dan Hari Kemudian. Maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya”. (An-Nisa: 136)
“Dan jika di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui” (At-Taubah: 6)
Untuk memperkuat pendiriannya, bahwa Al-Qur’an adalah makhluk sebagaimana dapat dipahami dari kedua ayat tersebut di atas, maka dikemukakan argumentasi sebagai berikut:
  1. Bahwa Al-Qur’an di dalamnya terdapat perintah dan larangan, janji dan ancaman, berita dan lain sebagainya. Maka andaikata Al-Qur’an itu kalam yang azali, dipandang tiada guna perintah dan larangan itu, sebab pada saat itu belum ada yang diperintah dan firman itu ditujukan kepada siapa.
  2. Firman Tuhan kepada Nabi Musa adalah bukan yang kepada Muhammad, karena pada hakekatnya pembicaraan kepada rasul-rasul itu berbeda, seperti kisah mengenal dua umat adalah berbeda karena perbedaan umat itu sendiri. Maka apabila berbeda, sudah barang tentu adalah mustahil kalam itu sebagai sifat-Nya yang Esa dalam sifat dan zat-nya yang tidak terjadi perbedaan di dalamnya.
  3. Umat Islam telah sepakat bahwa Al-Qur’an adalah kalam Tuhan yang terdiri dari surat, ayat dan huruf yang dapat diindera, adalah mustahil kalam itu sebagai sifat-Nya adalah terlepas dari semua itu.
Sebagai dasar naqli dari pendapatnya, dikemukakan pula dalil antara lain:
  1. Ayat 30 surat Al-Baqarah adalah mengandung pengertian masa, sedang yang di dalam masa adalah baru.
  2. Surat Hud ayat 1 menunjukkan adanya susunan, sedangkan yang tersusun adalah baru.
  3. Surat At-Taubah ayat 6 menunjukkan bahwa firman itu dapat didengar, sedang yang didengar harus terdiri dari huruf dan suara.
  4. Surat Ad-Dukhan ayat 3, menunjukkan Al-Qur’an diturunkan berarti baru.
  5. Al-Baqarah ayat 156 tentang nasih dan mansuh, menunjukkan adanya penghapusan.
Dengan demikian maka Al-Qur’an adalah makhluk yang terdiri dari huruf dan suara sebagaimana firman-Nya yang lain yang disampaikan kepada para nabi. Pengertian daripada Allah yang bersifat kalam (Mutakallimun) adalah Dia menciptakan dan melakukan pembicaraan yang dapat menunjukkan terhadap obyek, terhadap apa yang dikehendakinya, sedang yang diciptakan adalah makhluk.
Secara panjang lebar, Ahmad Amin mengurai tentang Mihnah, sebagai berikut: pendapat tentang kemakhlukan Al-Qur’an nampak pada akhir pemerintahan Umayyah dari Al-Ja’du bin Dirham, guru Marwan bin Muhammad di akhir khalifah Bani Umayyah, yang berkata bahwa orang yang pertama mengatakan tentang kemakhlukan Al-Qur’an dari Damsyik, kemudian melarikan diri yang akhirnya berdiam di Kufah. Disana Jaham bin Sofwan belajar kepadanya. Al-Ja’du telah dibunuh oleh Kholid bin Abdullah pada hari qurban di Kufah, hal ini karena Al-Ja’du mengatakan bahwa Allah telah berbicara dengan Musa dan tidaklah Allah mengambil pada Ibrahim sebagai khalifah.
Demikian pula Jaham bin Sofwan dibunuh oleh Salim bin Ahwaz tahun 128 H, karena Jaham meniadakan sifat. Dan karenanya meniadakan kalam serta pendapat kemakhlukan Al-Qur’an. Kemudian Bisry Al-Maryisi yang asalnya seorang Yahudi juga berpendapat tentang kemakhlukan Al-Qur’an pada masa Ar-Rasyid yang mendakwahkan pendapatnya sekitar 40 tahun serta disusun dalam sebuah kitab.
Mu'tazilah telah mewarisi pendapat tersebut dari Al-Ja’du dan Jaham, sehingga mereka (kaum Mu'tazilah) berpendapat seperti itu, menambah pembahasan masalah itu dengan mendetail dan meluaskan argumen.  Dapat kita saksikan seperti Al-Murdar seorang tokoh Mu'tazilah yang meluaskan pendapat tersebut dan mengkafirkan orang yang menyatakan bahwa Al-Qur’an adalah qodim.

[1] Imam Muhammad Abu Zahrah, Aliran Politik dan Aqidah dalam Islam, Alih Bahasa Abd Rahman Dahlan dan Ahmad Karib, Logos Publissing House Jakarta 1996, 185.
Share:

16 Februari 2016

AJARAN POKOK MU'TAZILAH (3): AL-MANZILATU BAINAL MANZILATAINI

Prinsip inilah yang mula-mula menimbulkan lahirnya Mu'tazilah, di mana Washil bin Atha’ memisahkan dirinya dari Hasan Al-Basri. Menurut Washil seseorang yang berbuat dosa besar, selain musyrik tidak lagi termasuk mu’min dan juga tidak termasuk kafir, tetapi pada posisi antara mu’min dan kafir yang disebutnya “fasik”. Pendapat Washil ini berdasarkan alasan:
  • Ayat Al-Qur’an dan Al-Hadits yang menganjurkan manusia mengambil jalan tengah dalam segala hal seperti dalam surat Al-Isra’: 29, Al-Baqarah: 143 dan sebagainya.
"Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan kamu terlalu mengulurkannya, karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal”. (Al-Isra’: 29)
“Dan demikian Kami telah menjadikan kamu umat yang adil dan pilihan, agar kamu menjadi saksi atas perbuatan manusia dan agar Rasul menjadi saksi atas perbuatanmu”. (Al-Baqarah: 143).
  • Pikiran-pikiran filosof, antara lain Aristoteles yang berpendapat bahwa keutamaan adalah jalan tengah antara dua jalan yang berlebih-lebihan.
  • Ajaran Plato yang mengatakan bahwa ada suatu tempat di antara baik dan buruk.
  • Kata-kata hikmah dari cendekiawan, seperti Ali r.a. berkata: “kun fid dunya wasathon” (jadilah kamu dalam dunia ini tengah-tengah). Mu'tazilah memperdalam pengertian jalan tengah tersebut sehingga menjadi satu prinsip rationalist – ethis – philosophis, yaitu pengambilan jalan tengah antara dua ujungnya yang berlebih-lebihan.
Perbuatan dosa atau maksiat menurut Mu'tazilah ada dua macam, yaitu maksiat yang kecil dan yang besar. Maksiat yang besar mereka bagi dua:
  1. Yang merusak dasar agama, yaitu syirik dan yang melakukannya menjadi kafir.
  2. Yang tidak sampai merusak dasar agama dan orang yang melakukannya tidak lagi disebut mu’min, sebab ia sudah melanggar ajaran agama. Tetapi bukan juga kafir, sebab masih juga mengucapkan syahadat.
Mu'tazilah menamakan orang semacam ini adalah “fasik”. Jadi orang fasik ialah yang berada di antara tidak kafir dan bukan mu’min, ia akan dimasukkan di dalam neraka tetapi tidak sederajat dengan orang kafir, siksanya lebih ringan daripada orang kafir. Yang demikian ini sesuai dengan prinsip keadilan.
Share:

15 Februari 2016

AJARAN POKOK MU'TAZILAH (2): AL-ADL DAN AL-WA’DU WAL-WA’IED

AL-ADL (KEADILAN)

Ajaran keadilan bagi Mu'tazilah erat hubungannya dengan ajaran At-Tauhid. Kalau At-Tauhid adalah mensucikan Tuhan daripada adanya persamaan dengan makhluk, maka Al-Adl adalah mensucikan Tuhan dari perbuatan dhalim. Menurut Mu'tazilah, Tuhan tidak menghendaki keburukan, tidak menciptakan perbuatan manusia. Manusia bisa mengerjakan perintah-perintah-Nya dan meninggalkan larangan-larangan-Nya, dengan kudrat (kekuasaan) yang dijadikan Tuhan pada diri manusia. Ia hanya memerintahkan apa yang dikehendaki-Nya dan melarang apa yang tidak dikehendaki-Nya. Tuhan hanya menguasai kebaikan-kebaikan yang diperintahkan dan tidak campur tangan dalam keburukan yang dilarang-Nya.
Manusia telah diberi daya oleh Tuhan untuk memikul beban yang dipikulkan kepadanya. Manusia diberi kuasa untuk memilih perbuatannya yang akan dilakukan. Tuhan telah menyerahkan kudrat dan Iradat-Nya kepada manusia, oleh sebab itu Mu'tazilah juga disebut “Ahlu Tafwidl”. Manusia mempunyai kesanggupan untuk mewujudkan perbuatannya dengan daya pemberian Tuhan yang ada padanya. Dengan demikian dapat dipahami tentang perintah-perintah Tuhan, janji dan ancaman, pengutusan rasul dan sebagainya. Oleh sebab itu manusia mempunyai kebebasan untuk berbuat apapun juga, manusia adalah “khalikul af’al” dirinya sendiri. Kalau manusia tidak merdeka di dalam perbuatan-perbuatannya, maka adalah tidak adil kalau Tuhan meminta pertanggungjawaban mereka.
Demikian pula Tuhan memberi siksa, maka siksaan itu adalah untuk kepentingan dan maslahat manusia. Karena kalau Tuhan menurunkan siksa bukan untuk maksud itu, maka berarti Tuhan melalaikan salah satu kewajiban-Nya. Tuhan wajib selalu berbuat baik, bahkan yang terbaik yang mendatangkan kebaikan bagi manusia (as-salah wal aslah). Tuhan tidak berbuat buruk, bahkan tidak bisa berbuat buruk. Karena perbuatan buruk-Nya akan mengurangi sifat kesempurnaan-Nya.
Adapun manusia yang berbuat baik, tetapi di dunia hidupnya sengsara, juga pasti mendapat anugerah Tuhan di akherat nanti. Keadilan Tuhan berlaku bagi seluruh makhluk, manusia, hewan, dan seisi alam semesta ini.

AL-WA’DU WAL-WA’IED (JANJI DAN ANCAMAN)

Janji dan ancaman merupakan kelanjutan dari prinsip keadilan. Mereka yakin bahwa janji Tuhan akan memberikan pahala berupa surga dan ancaman akan menjatuhkan siksa yaitu neraka sebagai yang disebutkan di dalam Al-Qur’an, pasti dilaksanakan karena Tuhan sendiri sudah menjanjikan hal yang demikian itu.
Siapa yang berbuat baik akan dibalas kebaikan dan siapa yang akan berbuat jahat akan dibalas pula dengan kejahatan. Siapa yang keluar dari dunia penuh dengan ketaatan dan taubat, ia berhak akan pahala dan mendapatkan tempat di surga. Sebaliknya siapa yang keluar dari dunia sebelum taubat dari dosa besar yang pernah dibuatnya, maka ia akan diabadikan di dalam neraka. Namun demikian menurut Mu'tazilah, siksa yang diterimanya akan lebih ringan jika dibandingkan dengan yang kafir sama sekali.
Pengampunan dosa besar hanya ada dengan melalui taubat, sebagaimana halnya orang berbuat baik pasti mendapat pahala. Oleh sebab itu Mu'tazilah sama sekali mengingkari adanya “syafaat” (pengampunan) pada hari kiamat. Ayat-ayat Al-Qur’an yang menunjukkan adanya syafaat (lihat Al-Qur’an surat Saba’: 23, Surat Thoha: 109 dan sebagainya), mereka kesampingkan dan mereka memegangi dengan teguh ayat-ayat yang menunjukkan tidak adanya syafaat itu seperti tercantum dalam surat Al-Qur’an-Baqarah: 254:
“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah sebagian rizki yang telah kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang tidak ada lagi jual beli dan tidak ada persahabatan yang akrab dan tidak ada lagi syafaat. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang dhalim”. (QS. Baqarah: 254) 
Syafa’at merupakan dispensasi, ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan janji serta ancaman (al-wa’du wal-walied) Tuhan. Maka tidak mungkin Tuhan berbuat tidak adil dan menyalahi janji-Nya sendiri.
Share:

13 Februari 2016

AJARAN POKOK MU'TAZILAH (1): AT-TAUHID (KEESAAN TUHAN)

At Tauhid adalah dasar aqidah Islam yang pokok dan utama. Sebenarnya Tauhid bukanlah ciptaan Mu'tazilah, tetapi karena mereka menafsirkan dan mempertahankannya sedemikian rupa, maka mereka dipertalikan dengan prinsip at-Tauhid (Keesaan) dan terkenal dengan sebutan Ahlu Tauhid.
Imam Al Asy’ari dalam kitabnya: Maqalat al Islamiyyin, menyebutkan pengertian Tauhid menurut Mu'tazilah sebagai berikut:
Allah itu Esa, tidak ada yang menyamai-Nya, bukan jisim (benda) bukan pribadi (syahs), bukan jauhar (substansi), bukan aradl (non-essential property), tidak berlaku padanya masa. Tiada tempat baginya, tiada bisa disifati dengan sifat-sifat yang ada pada makhluk yang menunjukkan ketidak azaliannya, tiada batas bagi-Nya, tiada melahirkan dan tiada dilahirkan, tidak dapat dilihat dengan mata kepala dan tidak bisa digambarkan dengan akal pikiran. Ia Maha mengetahui, Yang Berkuasa dan Yang Hidup. Hanya Ia sendiri Yang Qodim, tiada yang Qodim selain-Nya, tiada pembantu bagi-Nya dalam menciptakan.
Apabila kita perhatikan uraian di atas, maka akan tampak jelas bahwa pikiran-pikiran Mu'tazilah mengambil istilah-istilah filsafat seperti syahs, jauhar, aradl, teladan (contoh/idea) dan sebagainya. Prinsip Tauhid ini dipertahankan dan diberi argumentasi sedemikian rupa, sehingga betul-betul murni. Oleh karena itu sebagai kelanjutan daripada prinsip ini maka mereka berpendapat pula: 
  1. Tidak mengakui sifat-sifat Tuhan sebagai suatu yang qodim, yang lain dari zat-Nya. Menurut mereka apa yang disebut sifat Tuhan tidak dapat dipisahkan dari Tuhan sendiri. Allah itu tahu sama dengan Allah itu berkuasa, sama saja Allah itu hidup, sama saja Allah itu mendengar dan melihat dan akhirnya sama saja dengan Allah itu ada. Mereka berpendapat bahwa keabadian adalah sifat yang membedakan zat Ilahi, bahwa Tuhan adalah Abadi/Qodim, karena keabadian adalah sifat-Nya yang khas. Tuhan tidak mempunyai sifat, yang ada hanyalah zat, tapi bukan berarti menafikan sifat Tuhan, tetapi sifat itu bukan sifat zat, sebab kalau demikian akan terjadi “muta’addidul qudama” berbilangnya yang qodim. Oleh sebab itu Mu'tazilah diberi gelar golongan mu’attilah, yang mengosongkan, meniadakan sifat-sifat Tuhan. Namun pengikut-pengikut Washil bin Atha’ menetapkan dua sifat pokok bagi Tuhan yaitu: ilmu dan qudrat, itupun bukan sifat tetapi keadaan (haal). 
  2. Mengingkari pendapat yang mengatakan adanya arah bagi Tuhan, dan menakwilkan ayat-ayat yang mempunyai kesan adanya persamaan Tuhan dengan makhluk-Nya (antromorphisme/musyabbihah). Mereka melarang memberikan sifat bagi Tuhan dengan sifat keadaan, baik dengan jalan jurusan, tempat, rupa atau badan maupun dengan jalan perubahan, berhenti, bergerak atau melarut. Dalam tafsiran mereka mengenai ayat-ayat Al-Qur’an yang mempergunakan sifat, mereka pahami dalam arti kiasan dan bukannya dalam arti harfiah.
  3. Mengingkari bahwa Tuhan dapat dilihat dengan mata kepala. Karena orang yang bertanya di mana adanya Tuhan, menyamakannya dengan sesuatu. Tuhan adalah Pencipta, bukan karena Ia sendiri dicipta, Tuhan ada bukan karena sebelumnya Ia tiada, Ia ada bersama tiap benda, bukan karena serupa atau dekat. Ia di luar segala, bukan karena terpisah. Ia adalah sebab utama, bukan dalam arti bergerak bertindak. Ia adalah melihat tetapi orang tidak dapat melihat-Nya. Ia tidak berhubungan dengan tempat, waktu dan tidak mempunyai dimensi.
  4. Dengan Keesaan yang mutlak, mereka menolak konsepsi-konsepsi dualisme maupun trinitas tentang Tuhan,
Meskipun prinsip Tauhid diakui oleh seluruh umat Islam, namun ajaran ini oleh Mu'tazilah mendapat penekanan khusus. Ayat yang dipegangi antara lain Al-Qur’an surat As-Syuraa ayat 11: 
“Tidak ada seseuatupun yang serupa dengan Dia dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (As-Syuraa:11)  
Ayat yang menunjukkan Tuhan berjisim dita’wilkan seperti dalam surat Al-Fath: 10: 
“Tangan Allah di atas tangan mereka”.
Ayat yang menunjukkan Tuhan bertempat, seperti dalam surat Al-A’raf : 54 : 
“Dia bersemayam di atas Arsy”. 
Ayat yang menunjukkan Tuhan punya tangan, tangan di sini diartikan kekuasaan dan dalam ayat yang menunjukkan Tuhan bertempat dalam Arsy’ diartikan bahwa Tuhan menguasai dan sebagainya. Alasan Mu'tazilah menta’wilkan ayat-ayat tersebut, karena apabila diartikan secara harfiah tidak masuk akal dan bertentangan dengan ayat yang lain serta akan mengurangi kesucian Tuhan sendiri. Oleh sebab itu di dalam menjabarkan Tuhan Yang Maha Esa ini mensifatinya dengan sifat-sifat salbiyah (negatif) seperti tidak berjisim, tidak berarah, tidak berupa, tidak   dan sebagainya yang pada prinsipnya tidak sama dengan sifat makhluk.
Berikut ini dikemukakan contoh jalan pikiran Mu'tazilah di dalam usaha memurnikan Tuhan atau mensucikan-Nya seperti masalah melihat Tuhan. Dikatakan bahwa Tuhan tidak berjisim, maka juga tidak berarah. Jika Tuhan tidak berarah, maka manusia tidak dapat melihat-Nya karena setiap sesuatu yang dapat dilihat itu pasti berada pada suatu tempat atau arah, disamping dibutuhkan beberapa syarat seperti adanya cahaya, warna dan sebagainya, dan yang demikian itu mustahil bagi Allah.
Argumen di atas diperkuat dengan dalil ayat Al-Qur’an surat al-An’am ayat 103 yang menyatakan bahwa Tuhan tidak dapat dilihat dengan mata kepala. 
Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedang Dia dapat melihat segala yang kelihatan dan Dialah Yang Maha Halus lagi Maha Mengetahui. 
Pendapat tersebut banyak mendapat tantangan dengan menunjuk dalil naqli juga, yaitu dengan menggunakan ayat yang menceritakan nabi Musa mohon kepada Tuhan agar dapat melihat-Nya. Seandainya hal itu tidak mungkin, maka mengapa Nabi Musa memintanya? Mu'tazilah menjawab bahwa permohonan itu atas desakan dari kaumnya yang tidak dapat ditawar lagi, bukan permohonan Nabi Musa.
Semua ayat Al-Qur’an yang bertentangan dengan prinsip tanzil, penyucian dan permulaan di mana Tuhan mustahil bersifat sebagaimana sifat makhluk-Nya, harus ditolak dan pengertiannya harus dita’wilkan. Hadits sebagai penjelas Al-Qur’an diterima hanya yang mutawatir saja yang menghasilkan ilmu yakin, mengingat ini masalah keyakinan keimanan, sedang hadits yang menerangkan Tuhan dapat dilihat harus ditolak karena itu hadits ahad.
Di samping pensifatan Tuhan dengan sifat salbiyah (negatif), Mu'tazilah juga menetapkan sifat ma’ani (positif) bagi Tuhan seperti sifat Ilmu, Hayyun, Qudrat, Iradrat, Sama’, Bashar, dan Kalam yang kesemuanya sifat tersebut tidak terpisah dengan zat-Nya. Sebab kalau terpisah atau berdiri sendiri berarti ada dua kekekalan, “ta’addudul qudama”, berarti Tuhan berbilang, hal ini merupakan suatu yang mustahil bagi Tuhan.
Tentang sifat Ilmu, Qudrat, dan Iradat Tuhan, tidak akan berubah karena adanya perubahan. Ilmu adalah terbukanya sesuatu sesuai dengan keadaannya. Pengertian ini mengandung konsekuensi daripada perubahan itu. Bahwa perubahan itu menurut pandangan manusia, di mana di dalam mengetahui sesuatu dengan alat pancaindera dan sangat bergantung dengan beberapa kondisi. Akan tetapi bagi Tuhan tidak ada bedanya, sebab adanya atau tidak adanya sesuatu tidak akan berpengaruh bagi Tuhan. Tuhan mengetahui dengan zat-Nya terhadap sesuatu yang telah dan akan ada dengan ilmu yang satu, sedang perubahan itu tergantung kepada tempat dan waktu.
Dari pendirian di atas timbul persoalan baru, seperti mengenai kekuasaan-Nya. Sehubungan dengan kekuasaan Tuhan yang mutlak, maka apakah Dia kuasa untuk menyiksa, merusak surga atau neraka bersama penghuninya atau mematikan mereka setelah ditentukan keadilan-Nya atau berkuasakah untuk meninggalkan sesuatu yang diketahui kebaikannya.
Problema di atas dijawab oleh An-Nadzam, seorang tokoh Mu'tazilah bahwa Tuhan tidak berkuasa untuk berbuat aniaya (dhalim) sebab perbuatan dhalim hanya akan dilakukan oleh yang membutuhkan obyek untuk pelampiasan nafsu atau tidak mengerti akibat buruk daripada perbuatan dhalimnya itu. Tuhan berkuasa untuk merusak surga atau neraka serta penghuninya setelah dipastikan keadilannya karena mereka tidak mungkin hidup abadi tanpa batas. Bahwa penganiayaan atau perbuatan dhalim hanya akan terjadi bagi yang bersifat dengki, hasud, tanpa belas kasih. Maha Suci Tuhan daripada sifat dhalim serupa itu. 
Share:

2 Februari 2016

SEJARAH LAHIRNYA MU'TAZILAH

Peristiwa terbunuhnya Utsman bin Affan, khalifah ketiga, pada 666 M, di Madinah dalam pertentangan yang terjadi dengan tentara yang datang dari Mesir, selain membawa masalah politik, juga menimbulkan masalah teologi dalam Islam. Dalam bidang politik, peristiwa itu memecah umat Islam menjadi 2 golongan: Sunni dan Syi’ah. Perkembangan sejarah Islam, bukan dalam politik saja tetapi juga dalam bidang agama dan pemikiran, banyak dipengaruhi dan ditentukan arahnya oleh pertentangan antara kedua golongan besar ini. Dalam bidang teologi, peristiwa Utsman bin Affan itu menimbulkan masalah iman dan kufur. Peperangan yang terjadi antara Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah ke 4 dan Muawiyah bin Abi Sufiyan, Gubernur Damsyik yang menganggap Ali bertanggung jawab atas pembunuhan Utsman, dicoba diselesaikan dengan jalan damai yaitu jalan tahkim (arbitrase) yang biasa dipakai pada zaman jahiliyah. Jalan damai ini oleh segolongan tentara Ali tidak disetujui karena kelihatannya mereka telah dekat memperoleh kemenangan dalam peperangan. Ini berarti mereka akan mendapat harta rampasan yang akan dibagi-bagikan kepada semua yang turut berperang dipihaknya. Tidak puas dengan keadaan ini, mereka tinggalkan barisan Ali dan membentuk kekuatan sendiri yang kemudian dikenal dengan nama kaum Khawarij. Nama Khawarij berasal dari kata kharaja, yaitu keluar, yang dalam kasus ini berarti keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib, khalifah ke 4.[1]
Masalah politik ini segera mereka tingkatkan dan kaitkan dengan iman dan kufur, masalah Islam atau tidak Islamnya seseorang. Dalam teologi, ayat 44 dari Surat al-Ma’idah mengatakan: siapa yang tidak menentukan hukum dengan apa yang telah ditentukan Allah, adalah kafir.  Ali bin Abi Thalib dan
Muawiyah menyelesaikan persengketaan mereka tidak dengan pergi kepada teologi, tetapi dengan mengikuti kembali tradisi hakam zaman jahiliah. Dengan demikian Ali dan Muawiyah dalam pandangan Khawarij, telah menjadi kafir dan bukan mu’min, jadi bukan orang Islam lagi. Demikian juga Amr bin Al-Ash dan Abu Musa al-Asy’ari, masing-masing pengantara dari pihak Muawiyah dan Ali.[2]
Tidak menentukan hukum sesuai dengan apa yang telah diturunkan Allah dalam Al-Qur’an menurut Khawarij, adalah dosa besar. Dari sini mereka menarik kesimpulan bahwa pembuat dosa besar adalah kafir, dalam arti telah keluar dari Islam, yaitu murtad dan orang murtad harus dibunuh. Yang dipandang dosa besar antara lain adalah berbuat zina dan membunuh manusia tanpa sebab yang sah. Maka dalam pandangan Khawarij, orang yang berzina dan membunuh sudah keluar dari Islam, dan harus dibunuh. Dalam perkembangan selanjutnya yang mereka akui orang Islam hanyalah orang yang menganut ajaran-ajaran Khawarij. Orang-orang Islam lainnya adalah kafir dan murtad serta harus diperangi. Maka selain memerangi Ali dan Muawiyah sebagai lawan-lawan politik mereka, kaum Khawarij juga menentang umat Islam yang tidak sepaham dengan teologi mereka.
Bagi golongan Murji’ah, perbuatan tidak mempunyai pengaruh apa-apa atas iman. Sehubungan dengan itu masalah dosa besar dan pembuat dosa besar pada abad pertama hijriah banyak dan hangat diperbincangkan. Kepada alim ulama banyak diajukan pertanyaan mengenai masalah itu. Demikian Hasan Al-Bashri (642-728 M) seorang ulama besar di Irak, pada suatu hari mendapat pertanyaan dari salah seorang yang turut mendengar kuliahnya. Sebelum sempat menjawab, seorang peserta lain yang bernama Washil bin Atha’ (699-748 M) menegaskan: membuat dosa besar tidak mu’min dan tidak kafir.
Kemudian ia meninggalkan majlis gurunya dan membentuk majelis sendiri untuk mengembangkan pendapatnya. Kata mu’min, dalam paham Washil, mengandung pujian, sedangkan pembuat dosa besar bukanlah orang yang terpuji tetapi sebaliknya pembuat dosa besar bukanlah kafir, karena ia masih mengakui kedua syahadat. Karena pembuat dosa besar tidak mu’min dan tidak kafir, ia mempunyai posisi di antara keduanya dan boleh diberi predikat muslim.
Adapun dosa besar yang dilakukannya itu tidak bisa diputuskan oleh umat Islam lain di bumi ini, tetapi diserahkan kepada pembuat dosa besar itu sendiri. Kalau ia bertaubat, dalam arti taubat yang sebenarnya, dosa besar itu akan diampuni Tuhan dan ia masuk surga. Tetapi kalau ia tidak mau bertaubat, dan mati sebelum sempat taubat dengan sebenar-benarnya taubat, dosa besarnya tidak terhapus dan ia masuk neraka untuk selama-lamanya. Hanya hukuman yang diterimanya lebih ringan dari hukuman yang diberikan Tuhan kepada orang kafir. Ajaran ini kemudian dikenal dengan nama “al-manzilah bayn al-manzilatain”, posisi di antara dua posisi mu’min dan kafir, baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Peristiwa inilah yang menimbulkan lahirnya Mu'tazilah yang pada mulanya lahir sebagai reaksi terhadap paham-paham teologi yang dikemukakan oleh golongan Khawarij dan golongan Murji’ah. Nama Mu'tazilah yang diberikan kepada mereka berasal dari kata I’tazala, yang berarti mengasingkan diri, menurut suatu teori, nama itu diberikan atas dasar ucapan Hasan Al-Basri, setelah melihat Washil memisahkan diri. Hasan Al-Basri diriwayatkan memberi komentar sebagai berikut: I’tazala anna (ia mengasingkan diri dari kami). Orang-orang yang mengasingkan diri disebut Mu'tazilah. Mengasingkan diri bisa berarti mengasingkan diri dari majlis kuliah Hasan Al-Basri, atau mengasingkan diri dari pendapat Murji’ah dan pendapat Khawarij. Menurut teori lain nama Mu'tazilah bukan berasal dari ucapan Hasan Al-Basri, tetapi dari kata I’tazala yang dipakai terhadap orang-orang yang mengasingkan diri dari pertikaian politik yang terjadi pada zaman Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Kata I’tazala dan Mu'tazilah menurut penulis sejarah al-Thabari dan Abu al-Fuda[3] Memang sudah dipakai pada zaman itu. Golongan yang tidak mau turut campur dengan pertikaian politik, mengasingkan diri dan memusatkan perhatian pada ibadah dan ilmu pengetahuan. Di antara orang-orang demikian terdapat cucu Nabi Muhammad, Abu Husein, Abdullah dan al-Hasan bin Muhammad bin al-Hanafi.
Ada anggapan bahwa kata Mu'tazilah mengandung arti tergelincir, dan karena tergelincirnya aliran Mu'tazilah dari jalan yang benar, maka ia diberi nama Mu'tazilah, yaitu golongan yang tergelincir. Sebenarnya kata I’tazala berasal dari kata akar a’zala yang berarti “memisahkan” dan tidak mengandung arti tergelincir. Kata yang dipakai dalam bahasa Arab untuk tergelincir memang dekat bunyinya dengan a’zala yaitu zalla. Tetapi bagaimanapun, nama Mu'tazilah tidak bisa berasal dari kata zalla.
Orang-orang Mu'tazilah sendiri meskipun mereka menyebut diri Ahl al-Tauhid wa ahl al-Adl, tidak menolak nama Mu'tazilah itu. Bahkan dari ucapan-ucapan pemuka Mu'tazilah dapat ditarik kesimpulan bahwa mereka sendirilah yang menimbulkan nama itu. Menurut al-Qadhi Abdul Jabbar, seorang pemuka Mu'tazilah yang buku-bukunya banyak ditemui kembali pada abad kedua puluh Masehi ini, di dalam teologi terdapat kata I’tazala yang mengandung arti mengasingkan diri dari yang salah dan tidak benar. Dengan demikian kata Mu'tazilah mengandung arti pujian.[4] Menurut keterangan seorang Mu'tazilah lain, Ibn Al-Murtadha, nama Mu'tazilah itu bukan diberikan oleh orang lain, tetapi orang-orang Mu'tazilah sendirilah yang menciptakan nama itu.[5]
Dari uraian di atas jelaslah bahwa situasi ummat Islam pada masa itu telah terpecah-pecah menjadi beberapa aliran golongan. Golongan Khawarij, Syi’ah dan Murji’ah, saling berbantah satu dengan yang lain. Masing-masing mempertahankan pendiriannya sendiri, yang tak dapat dibayangkan untuk dapat dipertemukan satu dengan yang lain. Masalah dosa besar merupakan pangkal persengketaan, misalnya Khawarij berpendapat bahwa Utsman, Ali, Muawiyah dan orang-orang yang menerima tahkim adalah berdosa besar. Golongan Murji’ah berpendapat bahwa semua yang terlibat dalam persengketaan kaum muslimin tetap mu’min dan tidak keluar dari Islam. Iman adalah pekerjaan hati semata-mata, amal perbuatan sama sekali tidak mempengaruhi iman seseorang. Golongan Syi’ah juga berpendapat bahwa khalifah-khalifah sebelum Ali adalah perampas hak, sebab Ali yang telah diberi wasiat nabi untuk menerima jabatan khalifah. Mereka berpendapat bahwa para perampas itu juga kafir dan kekal dalam neraka.
Pada abad kedua Hijriah, Kota Bagdad (Irak) menjadi pusat ilmu pengetahuan dan peradaban Islam.  Filsafat Yunani telah masuk ke dunia Islam dan pikiran-pikiran filsafatnya banyak mempengaruhi kaum muslimin.[6] Demikian pula agama Yahudi, Kristen, Zoroaster dan kepercayaan-kepercayaan setempat telah banyak dibawa masuk oleh orang-orang yang baru saja memeluk agama Islam, di mana sisa kepercayaan mereka tidak bisa dibuang sama sekali. Terasa sekali kegiatan dari pada agama lain dan orang-orang yang sengaja memasuki Islam untuk menghancurkan Islam dari dalam, demikian pula ajaran-ajaran filsafat menyerang Islam dengan caranya sendiri. Demikianlah pada masa itu Islam menghadapi berbagai serangan baik dari luar maupun dari dalam. Dalam situasi menghadapi perpecahan dan perbedaan pendapat serta serangan-serangan baik dari luar maupun dari dalam, lahirlah Mu’tazillah.[7]
Untuk mengatasi dan menghindari berlarut-larutnya perpecahan dan perbedaan pendapat, Mu’tazillah mengemukakan konsepsi jalan tengah dalam usaha mengkompromikan pendapat-pendapat yang berbeda. Pendapatnya tidak terlalu keras sebagaimana pendapat Khawarij dan juga tidak terlalu lemah sebagaimana pendapat Murji’ah, tetapi bainal manzilataini, di antara dua pendapat yang berbeda.
Terhadap serangan-serangan, baik dari luar maupun dari dalam, Mu'tazilah muncul dengan pikiran-pikiran baru guna menyelamatkan Islam.
Usaha itu melahirkan ilmu baru dalam Islam yang dikenalkan Mu'tazilah, yaitu “Ilmu Kalam”. Ilmu ini berisi perpaduan antara Filsafat dan Logika dengan ajaran-ajaran agama Islam, sehingga merupakan gagasan-gagasan baru, konsepsi-konsepsi filsafat mengenai teologi Islam.
Dengan demikian, lahirnya Mu’tazilah adalah karena masalah agama dan bukannya bermotif politis, meskipun dalam perkembangan selanjutnya menggunakan unsur politik untuk mengembangkan dan memaksakan ajaran dan pahamnya. Maka lahirlah satu golongan baru Mu'tazilah sehingga menambah jumlah golongan yang telah ada.

[1] Harun Nasution, Islam Rasional Gagasan dan Pemikiran, Cet. 6, Mizan (Anggota IKAPI) Bandung, 2000, hlm.126.
[2] Ibid.
[3] Ahmad Amin, Fajr Al-Islam, Dar Alkitab Alhadits, Kairo, 1964. hlm. 290.
[4] Al-Qur’an-Nasysyar, Nasy’ah al-Fikr al-Qur’an-Falsafi fi al-Islam, Kairo, 1966, hlm. 430-1.
[5] Ahmad Mahmud Subhi, Fi’Ilm Al-Kalam, Kairo, 1969, hlm. 75 – 6.
[6] Nurcholis Majid, Khasanah Intelektual Islam, hlm. 21.
[7] Ibid, hlm. 22
Share:
Diberdayakan oleh Blogger.