25 Desember 2008

KAIDAH FIQH DAN NADLARIYAH AL-FIQH



A. PENDAHULUAN

Syar’i dalam menciptakan syari’at (undang-undang) bukanlah serampangan, tanpa arah, melainkan bertujuan untuk merealisir kemaslahatan umum, memberikan kemanfaatan dan menghindarkan kemafsadatan bagi umat manusia. Mengetahui tujuan umum diciptakan perundang-undangan itu sangat penting agar dapat menarik hukum suatu peristiwa yang sudah ada nashnya secara tepat dan benar yang selanjutnya dapat menetapkan hukum peristiwa-peristiwa yang tidak ada nashnya.

Syara’ tidak menciptakan hukum-hukumnya secara kebetulan saja. Syara’ bermaksud dengan hukum-hukum itu untuk mewujudkan maksud-maksud umum. Sebenarnya tidak dapat kita memahami nash-nash secara hakikatnya terkecuali jika kita mengetahui apa yang dimaksud oleh syara’ dari menciptakan nash-nash itu. Tujuan umum syar’i dalam mensyari’atkan hukum-hukumnya ialah mewujudkan kemaslahatan manusia dengan menjamin hal-hal yang dlaruri (kebutuhan pokok) bagi mereka, pemenuhan kebutuhan-kebutuhan mereka (hajiyyat) dan kebaikan-kebaikan mereka (tahsiniyyat). Setiap hukum syar’i tidaklah dikehendaki padanya kecuali salah satu dari tiga hal tersebut yang menjadi penyebab terwujudnya kemaslahatan manusia. Maka dari itu untuk lebih jelasnya akan dibahas dalam makalah ini mengenai “Kaidah Fiqh dan Nadlariyah al-Fiqh”.

B. PERMASALAHAN

Dari pemaparan di atas, maka dapat ditarik permasalahan sebagai berikut :

1. Kaidah fiqh

2. Nadlariyah al-Fiqh

a. al-Daruriyah

b. al-Hajiyyah

c. al-Tahsiniyyah

3. Perbedaan antara kaidah fiqh dengan Nadlariyah al-Fiqh

C. PEMBAHASAN

1. Kaidah fiqh

Pengertian kaidah secara bahasa, menurut Ahmad Warson Munawwir, adalah “al-asas” (dasar, asas, dan fondasi), al-qanian (peraturan dan kaidah dasar), “al-mabda” (prinsip), dan “al-nasaq” (metode atau cara).[1] Sedangkan menurut Mustafa Ahmad al-Zarqa, menjelaskan arti kaidah secara bahasa adalah al-asas, yaitu baik sebagai asas yang konkret (inderawi), maupun yang abstrak (ma’nawi).[2]

Adapun arti kaidah yang menunjukkan arti konkret adalah firman Allah :

وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَإِسْمَاعِيلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ {البقرة : 127}

“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): "Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". (al-Baqarah : 127)

...فَأَتَى اللهُ بُنْيَانَهُم مِّنَ الْقَوَاعِدِ... {النحل : 26}

“…Allah menghancurkan rumah-rumah mereka dari fondasinya…”, (An-Nahl : 26)

Dua ayat al-Qur’an di atas menunjukkan salah satu arti dari kaidah, yaitu al-asas atau fondasi.[3] Ulama berbeda dalam meredaksikan definisi kaidah secara istilah. Paling tidak ulama ahli nahwu berbeda pendapat dengan ulama ahli fiqh dan ahli ushul dalam menentukan redaksi kaidah secara istilah, ulama ahli nahwu berpendapat bahwa kaidah semakna dengan al-dlabith, yaitu : “aturan-aturan umum yang mencakup semua bagianya”. Sedangkan ulama ushul berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kaidah adalah peraturan umum yang mencakup pada semua bagiannya supaya diketahui hukum-hukumnya berdasarkan aturan umum tersebut. Sedangkan ulama fiqh berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kaidah adalah aturan pada umumnya atau kebanyakan yang membawahi bagian-bagiannya untuk mengetahui hukum-hukum yang dicakupnya berdasarkan aturan umum tersebut.

Pengertian kaidah fiqh secara istilah adalah :[4]

a. Patokan hukum dalam aturan yang bersifat pada umumnya, dari aturan tersebut dapat diketahui hukum-hukum sesuatu yang berada di bawah cakupannya.

b. Kumpulan hukum-hukum yang serupa yang kembali kepada qiyas yang mengumpulkannya.

Dari pengertian di atas dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :[5]

a. Kaidah adalah ugeran atau patokan umum yang dijadikan dasar untuk menentukan hukum bagi persoalan-persoalan yang belum diketahui hukumnya.

b. Kaidah bersifat aglabiyat, aktsariyat atau pada umumnya. Oleh karena itu, setiap kaidah mempunyai pengecualian-pengecualian.

c. Tujuan pembentukan kaidah fiqh adalah agar ulama, hakim, dan mufti, memperoleh kemudahan dalam menyelesaikan suatu sengketa atau masalah-masalah dalam masyarakat.

2. Nadlariyah al-Fiqh

Abdul al-Razaq al-Sanhuri mengatakan bahwa nazhariyat fiqh adalah pola studi baru dalam fiqh untuk menjelaskan konstelasi antara fiqh dengan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di negara-negara Islam setelah merdeka dari penjajahan Barat.[6] Oleh karena itu pengertian nazhariyat fiqh adalah beberapa tema fiqh tertentu yang kandungannya adalah masalah-masalah fiqh. Hakekat nazhariyat adalah rukun, syarat, dan hukum.[7] Oleh karena itu, nazhariyat adalah pembahasan mengenai salah satu tema atau topik fiqh secara terperinci. Contoh pembahasannya adalah ketetapan (istbat). Hal-hal yang dibahas dalam nazhariyat al-itsbat adalah hakekat ketetapan, keyakinan, syarat-syarat saksi, cara-cara bersaksi, pembatalan (mencabut kembali) kesaksian, pertanggungjawaban saksi, pengakuan, bukti-bukti tertulis, dan sumpah.

Para ulama ushul telah mengumpulkan maksud-maksud syara’ yang umum atau jenis-jenis tujuan umum perundang-undangan dalam menetapkan hukum, yaitu ada tiga macam :

a. al-Daruriyah

Urusan-urusan yang daruri ialah segala yang diperlukan untuk hidup manusia, yang apabila dia tidak terdapat cacatlah undang-undang kehidupan, timbullah kekacauan dan berkembangbiaklah kerusakan. Al-daruriah (urusan-urusan duniawi) itu ada lima macam, yakni :[8]

1) Urusan agama

2) Urusan jiwa

3) Urusan akal

4) Urusan keturunan

5) Urusan harta milik

Syara’ telah mensyari’atkan untuk tiap daruriyah yang lima ini berbagai macam hukum yang menjamin berwujudnya daruriyah itu dan berbagai macam hukum yang menjamin terpeliharanya segala hukum yang menjamin terwujudnya urusan yang lima itu, atau memeliharanya dipandang darurat pula. Memelihara kelima maslahat tersebut ke dalam tingkatan dlaruriyat. Ia merupakan tingkatan maslahat yang paling kuat. Di antara contoh-contohnya, syara’ menetapkan hukuman mati atas orang kafir yang berbuat menyesatkan orang lain dan menghukum penganut bid’ah yang mengajak orang lain kepada bid’ahnya, karena dengan adanya ancaman hukum ini dapat terpelihara jiwa manusia.

Secara global, menghindarkan setiap perbuatan yang mengakibatkan tidak terpeliharanya salah satu dari lima hal pokok (maslahat) tersebut, tergolong sebagai dlarury (prinsip).[9] Syar’i Islami sangat menekankan pentingnya memelihara hal-hal tersebut, sehingga demi mempertahankan nyawa (kehidupan) diperbolehkan makan barang terlarang (haram), bahkan diwajibkan sepanjang tidak merugikan orang lain. Karena itu, bagi orang yang dalam keadaan dharurat yang khawatir akan mati kelaparan, diwajibkan memakan bangkai, daging babi dan meminum arak.

b. al-Hajiyyah

Al-Hajiyyah (sekunder), adalah segala sesuatu yang oleh hukum syara’ tidak dimaksudkan untuk memelihara lima hal pokok keperluan manusia di atas, akan tetapi dimaksudkan untuk menghilangkan kesempitan (musyaqat) atau berhati-hati (ihfiyah) terhadap lima hal tersebut.[10] Seperti diharamkannya hal-hal berikut : menjual arak agar tidak mudah memperolehnya, melihat aurat wanita, shalat di bumi yang ghasab, membanting harga dan menimbun barang. Termasuk kategori hajiyyat dalam perkara mubah. Perlu ditegaskan di sin, bahwa termasuk dalam kategori hajiyyat adalah memelihara kebebasan individu dan kebebasan beragama. Sebab manusia hidup membutuhkan dua kebebasan ini. Akan tetapi, terkadang seseorang menghadapi kendala / kesulitan. Termasuk hajiyyat dalam kaitannya dengan keturunan ialah diharamkannya berpelukan. Sedang hajiyyat dalam kaitannya dengan harta, seperti diharamkannya ghasab dan merampas. Keduanya tidak menyebabkan lenyapnya harta, karena masih mungkin untuk diambil juga atau kembali. Sebab keduanya dilakukan secara terang-terangan. Begitu juga, peminjam yang mampu, yang tidak mau membayar hutangnya. Sedangkan hajiyyat berkaitan dengan akal seperti diharamkannya meminum sedikit minuman keras. Dan hal yang hajiy adalah sesuatu yang diperlukan oleh manusia untuk kelapangan dan keleluasaan, menanggung beban taklif, dan beban kehidupan lainnya. Apabila sesuatu itu tidak ada, maka tidak akan merusak struktur kehidupan mereka, dan kekacauan tidak akan merajalela, sebagaimana dlaruri tidak ada. Umpamanya untuk memelihara agama dibolehkan kita mengqasharkan waktu sembahyang dalam safar dan menjamakkan sembahyang di waktu uzur. Dan seperti boleh tidak berpuasa bagi orang yang sedang sakit atau sedang dalam perjalanan.[11]

c. al-Tahsiniyah

Al-tahsiniyah (pelengkap) adalah tindakan dan sifat yang harus dijauhi oleh akal yang sehat, dipegangi oleh adat kebiasaan yang bagus dan dihajati oleh kepribadian yang kuat. Itu semua termasuk bagian akhlaq karimah, sopan santun dan adab untuk menuju ke arah kesempurnaan. Artinya hal ini tidak dapat dipenuhi, maka kehidupan manusia tidaklah sekacau sekiranya urusan duniawiyah tidak diwujudkan dan tidak membawa kesusahan dan kesulitan seperti tidak dipenuhinya urusan hajiyah manusia. Akan tetapi, hanya di anggap kurang harmonis oleh pertimbangan nalar sehat dan suatu hati nurani. Urusan tahsiniyah dalam bidang ibadat, misalnya : kewajiban bersuci dari najis–hitsi (yang nampak) dan najis maknawi (yang tidak nampak), kewajiban menutup aurat, berhias bila pergi ke masjid, menjalankan amalan sunnat dan memberikan sedekah kepada orang yang sangat membutuhkan. Dalam bidang ‘adat, hendaknya bersopan santun dalam melakukan makan dan minum, menjauhi yang berlebih-lebihan, meninggalkan makan dan minum dari sesuatu yang najis serta menjijikkan.[12]

3. Perbedaan antara kaidah fiqh dengan Nadlariyah al-Fiqh

Ulama berbeda pendapat tentang perbedaan antara kaidah fiqh dengan nazahriyah fiqh. Perbedaan antara kaidah fiqh dengan nazhariyah fiqh adalah sebagai berikut :[13]

a. Cakupan kaidah fiqh sangat luas, sedangkan nazhariyat fiqh hanya mencakup bab fiqh tertentu, dari segi ini, nazhariyat fiqh sama dengan dlabith fiqh.

b. Secara redaksional, kaidah fiqh sangat singkat dan maknanya lebih umum dibandingkan dengan nazhariyat fiqh.

c. Setiap kaidah fiqh mencakup nazhariyat fiqh dan tidak sebaliknya.

d. Pembahasan nazhariyat fiqh tidak memerlukan pemikiran lebih lanjut. Sedangkan kaidah fiqh memerlukan pembahasan yang lebih detail.

e. Kaidah fiqh tidak mencakup rukun, syarat dan hukum. Sedangkan nazhariyat fiqh tidak menetapkan hukum.

f. Kaidah fiqh menetapkan hukum dengan sendirinya, sedangkan nazhariyat fiqh tidak menetapkan hukum.

g. Nazhariyat fiqh merupakan pengembangan dari kaidah.

D. KESIMPULAN

Dari pembahasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

1. Kaidah fiqh adalah patokan hukum dalam aturan yang bersifat pada umumnya, dari aturan tersebut dapat diketahui hukum-hukum sesuatu yang berada di bawah cakupannya.

2. Nadloriyat al-Fiqh adalah pola studi baru dalam fiqh untuk menjelaskan konstelasi antara fiqh dengan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di negara-negara Islam setelah merdeka dari penjajahan Barat.

3. Para ulama ahli ushul mengemukakan ada tiga jenis tujuan umum perundang-undangan, yaitu : al-dlaruriyah (pokok / primer), al-hajjiyah (sekunder), dan al-tahsiniyah (pelengkap).

DAFTAR PUSTAKA

Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, Pengantar Hukum Islam, Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 1997.

Khallaf, Abdul Wahhab, Ilmu Ushul Fiqh, Semarang : Dina Utama, 1994.

Mubarok, Jaih, Kaidah Fiqh, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002.

Yahya, Mukhtar, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami, Bandung : al-Ma’arif, 1986.

Zahrah, Muhammad Abu, Ushul Fiqh, Jakarta : Pustaka Firdaus, 1999, hlm. 554



[1] Jaih Mubarok, Kaidah Fiqh, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002, hlm. 1

[2] Ibid.

[3] Ibid., hlm. 2

[4] Ibid., hlm. 4-5

[5] Ibid., hlm. 5

[6] Ibid., hlm. 15

[7] Ibid.

[8] Mukhtar Yahya, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami, Bandung : al-Ma’arif, 1986, hlm. 334.

[9] Prof. Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, Jakarta : Pustaka Firdaus, 1999, hlm. 554

[10] Ibid.

[11] Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra, 1997, hlm. 350

[12] Mukhtar Yahya, op.cit., hlm. 336-337

[13] Jaih Mubarok, op.cit., hlm. 17

Share:

24 Desember 2008

ILMU FIQIH


A. Pendahuluan

Manusia adalah makhluk bermasyarakat, yang tidak dapat hidup sendiri. Manusia memerlukan pertolongan satu sama lainnya dan persekutuan-persekutuan dalam memperoleh kemajuannya. Di sampan itu, tiap-tiap individu manusia mempunyai kepentingan, tiap-tiap kepentingan antara yang satu dengan lainnya ada yang bersamaan dan ada yang berlainan, bahkan ada yang bertentangan yang menyebabkan adanya bentrokan dan juga timbul persaingan, perlombaan, penyerobotan, penganiayaan dan sebagainya.

Supaya keadilan dan tata tertib hidup dapat dipelihara dengan semestinya diperlukan peraturan, adanya hukum, adanya undang-undang yang dapat melaksanakan dengan sempurna dan seksama. Untuk mencegah penyerobotan dan penganiayaan dalam masyarakat, manusia memerlukan hukum yang mengatur peri kehidupan yang adil, memerlukan hakim sebagai pelaksana hukum, menjaga keadilan, agar kepentingan-kepentingan bersama dapat dilaksanakan seperti yang diharuskan oleh peraturan itu.[1]

B. Pembahasan

1. Definisi, Sejarah dan Perkembangan Ilmu Fiqih

Fiqih artinya faham atau tahu. Menurut istilah yang digunakan para ahli fiqih (fuqaha) fiqih itu ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syariat Islam yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci. Menurut Hasan Ahmad al-Khatib, fiqhul Islam ialah sekumpulan hukum syara', yang sudah dibukukan dalam berbagai madzhab, baik dari madzhab yang empat atau dari madzhab lainnya, dan yang dinukilkan dari fatwa-fatwa sahabat thabi'in, dari fuqaha yang tujuh di Makkah, di Madinah, di Syam, di Mesir, di Iraq, di Bashrah dan sebagainya. Fuqaha yang tujuh ialah Sa'id Musayyab, Abu Bakar bin Abdurrahman, Urwah bin Zubair, Sulaiman Yasar, al-Qasim bin Muhammad, Charijah bin Zaid, dan Ubaidillah Abdillah,

Sejarah perkembangan fiqh

Menurut az-Zarqa adalah sebagai berikut :

a. Periode risalah. Periode ini dimulai sejak kerasulan Muhammad SAW sampai wafatnya Nabi SAW. Pada periode ini kekuasaan penentuan hukum sepenuhnya berada ditangan Rasulullah SAW. Sumber hukum ketika itu adalah al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW. Fiqh pada masa itu identik dengan syarat, karena penentuan hukum terhadap suatu masalah keseluruhannya terpulang kepada Rasulullah SAW

b. Periode awal ini juga dapat dibagi menjadi periode Makkah dan periode Madinah. Pada periode Makkah, risalah Nabi SAW lebih banyak tertuju pada masalah aqidah. Pada periode ini tidak banyak ayat hukum yang turun, dan itupun masih dalam rangkaian mewujudkan revolusi aqidah untuk mengubah sistem kepercayaan masyarakat jahiliyyah menuju penghambaan kepada Allah SWT semata. Sedangkan pada periode Madinah, ayat-ayat tentang hukum turun secara bertahap.

c. Periode al-Khulafaur Rasyidin. Periode ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW sampai Mu'awiyah bin Abu Sufyan memegang tampuk pemerintahan Islam. Sumber fiqih di periode ini disamping al-Qur'an dan Sunnah Nabi SAW, juga ditandai dengan munculnya berbagai ijtihad para sahabat.

d. Periode awal pertumbuhan fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2 H. Periode ini merupakan titik awal pertumbuhan fiqh sebagai salah satu disiplin ilmu dalam Islam.

e. Periode keemasan. Periode ini dimulai dari awal abad ke-2 sampai pada pertengahan abad le-4 H, dalam periode sejarah peradaban Islam, periode ini termasuk dalam periode kemajuan Islam pertama. Seperti periode sebelumnya, ciri khas yang menonjol pada periode ini adalah semangat ijtihad yang tinggi di kalangan ulama, sehingga berbagai pemikiran tentang ilmu pengetahuan berkembang. Perkembangan pemikiran ini tidak saja dalam bidang ilmu agama, tetapi juga dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan umum lainnya.

f. Periode Tahrir, takhrij dan tarjih dalam madzhab fiqih. Periode ini dimulai dengan tahrir, takhrij, dan tarjih adalah upaya yang dilakukan masing-masing madzhab dalam mengomentari, memperjelas dan mengulas pendapat para imam mereka. Periode ini ditandai dengan melemahnya semangat ijtihad dikalangan ulama fiqih.

g. Periode kemunduran fiqih. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-7 H sampai munculnya majalah al-Ahkam al-'Adliyah (hukum perdata kerajaan Turki Usmani). Perkembangan fiqih pada periode ini merupakan lanjutan dari perkembangan fiqih yang semakin menurun pada periode sebelumnya. Periode ini dalam sejarah perkembangan fiqih dikenal juga dengan periode taqlid secara membabi buta.

h. Periode pengkodifikasian fiqih. Periode ini dimulai sejak munculnya majalah al-Ahkam al-'Adliyah sampai sekarang. Upaya pengkodifikasian fiqih pada masa ini semakin berkembang luas, sehingga berbagai negara Islam memiliki kodifikasi hukum tertentu dan dalam madzhab tertentu pula.

2. Perbedaan Syariat dan Fiqih

Syariat dan fiqih memiliki ikatan yang kuat dan sulit untuk dipisahkan, namun diantara keduanya terdapat perbedaan yang mendasar. Meskipun syariat dan fiqh memiliki ikatan yang kuat dan sulit dipisahkan, namun diantara keduanya terdapat perbedaan mendasar. Kata syariat secara etimologis berarti sumber / aliran air yang digunakan untuk minum. Dalam perkembangannya, kata syariat digunakan orang Arab untuk mengacu kepada jalan yang lurus, karena kedua makna tersebut mempunyai keterkaitan makna.

Sumber / aliran merupakan kebutuhan pokok manusia untuk memelihara keselamatan jiwa dan tubuh mereka, sedangkan at-thariqah al-mustaqimah merupakan kebutuhan pokok yang akan menyelamatkan dan membawa kebaikan bagi umat manusia dari akar kata ini, syariat diartikan sebagai agama yang lurus yang harus diturunkan Allah SWT bagi umat manusia.

Secara terminologis, Imam asy-Syatibi menyatakan bahwa syariat sama dengan agama. Sedangkan Manna al-Qathan (ahli fiqih dari Mesir) mendefinisikan syariat sebagai segala ketentuan Allah SWT bagi hamba-Nya yang meliputi masalah akidah, ibadah, akhlak dan tata kehidupan umat manusia untuk mencapai kebahagiaan mereka di dunia dan di akhirat.

Berdasarkan definisi syari'at tersebut, ulama fiqih dan ushul fiqih menyatakan bahwa syariat merupakan sumber dari fiqih. Alasannya, fiqih merupakan pemahaman yang mendalam terhadap am-Nusus al-Muqaddasah dan merupakan upaya mujtahid dalam menangkap makna serta illat yang dikandung oleh an-Nusus al-Muqaddasah tersebut, ulama' fiqih menyatakan bahwa syari'at dan fiqh tidak bisa disamakan. Alasannya syariat bersumber dari Allah SWT dan Rasul-Nya. Sedangkan fiqh merupakan hasil pemikiran mujtahid dalam memahami ayat al-Qur'an atau hadits Nabi SAW.

C. Kesimpulan

Dari pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa fiqih ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syariat Islam yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci dan adapun sejarah perkembangan fiqih adalah : periode risalah, periode Makkah dan Madinah, periode al-Khulafaur Rasyidin, periode awal pertumbuhan fiqih, periode keemasan, periode tahrir, periode kemunduran fiqih, periode pengkodifikasian fiqih.

DAFTAR PUSTAKA

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqih, Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra, 1997.

Fazlur Rahman, Islam, Bandung : Penerbit Pustaka, 2003.



[1] Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqih, Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra, 1997, hlm. 1

Share:

IJTIHAD DAN TAQLID



I. PENDAHULUAN

Dimasa sekarang ini, Islam sedang di uji dengan dikatakan bahwa Islam adalah sarang teroris. Dengan peristiwa-peristiwa pengeboman sampai bom bunuh diri. Apakah ajaran Islam membuat seseorang menjadi tidak menghargai kebersamaan dan perdamaian. Kita sering mendengar kata ijtihad, yang sering disalah-artikan. Apakah itu yang dinamakan ijtihad yang sebenarnya, tanpa tahu asal mulanya dan berbuntut kebaikan atau kejelekan.

Al-Qur’an dan Sunnah Rasul telah mengatur sedemikian rupa seluruh keperluan dan kebutuhan pergaulan ummat. Dengan demikian harus bertafaqquh untuk meluaskan paham memperdalam pengertian tentang agama.

II. PEMBAHASAN

A. Ijtihad

بِذلُ الْجُهْدِ لِتَحْصِيْلِ حُكْمٍ شَرْعِيٍّ

Ijtihad adalah memberi segala daya kemampuan dalam usaha mengetahui sesuatu hukum syara’.

Dari segi teknik, ijtihad dibedakan menjadi tiga:

1. Ijtihad bayani yaitu ijtihad yang berhubungan dengan penjelasan kebahasaan yang terdapat di al-Qur’an dan Sunnah

2. Ijtihad qiyasi yaitu ijtihad untuk menyelesaikan suatu sengketa atau persoalan yang di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah yang tidak ada ketentuan hukumnya, dan ulama menyelesaikan dengan cara qiyas atau istihsan.

3. Ijtihad istishlahi yaitu ijtihad dengan menggunakan ra’y (akal) yang tidak menggunakan ayat-ayat al-Qur’an atau hadits tentang secara khusus.[1]

Ijtihad pada dasarnya adalah upaya yang sungguh-sungguh dalam memahami maksud-maksud Allah. Oleh karena itu ijtihad pasti menggunakan akal (ra’y).

Dengan pendekatan lafazh dan makna, Abd al-Majid Shubh membedakan ijtihad menjadi dua : ijtihad yang mengutamakan kata (susunan dan relasinya) yang utamanya disebut ash hab al lafazh; dan ijtihad yang mengutamakan “ideal moral” atau (مَاوَرَاءَ النَّصِّ) yang kemudian utamanya disebut ash hab al-ma’na.

Ijtihad adalah suatu usaha darurat di dalam sejarah perkembangan syariat, karena ijtihad jalan untuk mengistimbathkan hukum dari dalil, baik yang naqli maupun yang aqli.[2]

Orang yang mempunyai kelengkapan syarat ijtihad ditugaskan mengistinbathkan hukum atas dasar fardlu kifayah. Ada ulama yang berkata : kita perlu membayangkan hal-hal yang mungkin terjadi lalu kita bahas hukumnya, agar ketika terjadi hal-hal itu hukum telah ada. Inilah jalan yang ditempuh oleh fuqaha akhir ra’yi dan golongan Hanafiyah. Dan haram berijtihad pada masalah-masalah yang telah terjadi ijma’.[3]

Batas berlakunya hukum yang diperoleh dari ijtihad:

1. Hukum yang diperoleh dari ijtihad hanya harus dipakai oleh mujtahid sendiri dan oleh orang yang meminta fatwa kepadanya, tak dapat dimestikan seseorang mengikuti dan melaksanakannya.

2. Hukum yang diijtihadkan itu, tak dapat diyakini bahwa dia hukum syara’.

3. Hukum yang diperoleh dari ijtihad, merupakan hujah bagi seseorang yang meminta fatwa, tak perlu orang yang meminta fatwa itu mengetahui dalil, karena mujtahid itu merupakan dalil bagi hukum itu.

Dalam bidang yang telah ada nash yang qath’i tersebut dan dalalahnya naik dari Kitabullah maupun sunnah mutawatir, tidak dapat dilakukan ijtihad lagi, demikian pula dalam bidang yang sudah ada batasan-batasannya dalam syara’, seperti bilangan rakaat, waktu sembahyang dan amalan-amalan haji.

ð Ijtihad fardi adalah :

Setiap ijtihad yang dilakukan oleh orang seseorang atau beberapa orang, tak ada keterangan bahwa seluruh mujtahid yang belum menyetujuinya.

ð Ijtihad jama’i

Ijtihad terhadap sesuatu masalah yang disepakati oleh semua mujtahid.[4]

B. Taqlid

اَلْعَمَلُ بِقَوْلِ مِنْ لَيْسَ قَوْلُهُ إِحْدَى الْحُجَّجِ الشَّرْعِيَّةِ بِلاَ حُجَّةِ مِنْهَأ.

“Mengamalkan pendapat orang yang pendapatnya itu bukan suatu hujah syar’iyyah tanpa adahujja”.

Atau:

قَبُوْلُ قَوْلٍ بِلاَ حُجَّةٍ.

“Menerima suatu pendapat tanpa hujah”

Demikian pendapat al-Ghazali dan Ibn Jubki.[5]

a. Taqlid yang haram, yang disepakati oleh seluruh ulama ada 3 yaitu:

1) Tidak memperdulikan ayat Tuhan, lantaran orang tua (masyarakat)

2) Taqlid terhadap orang yang tidak kita ketahui, apakah orang itu mempunyai keahlian

3) Sesudah memperoleh hujah dan dalil yang bertentangan pendapat-pendapat orang tersebut. Segala bentuk taqlid ini, dicela Allah dalam al-Qur’an.

b. Taqlid yang wajib adalah: taqlid terhadap yang pendapat merupakan hujah seperti ucapan Rasulullah Saw dalam uruf ulama salaf, dinamai ittiba’.

c. Taqlid yang dibolehkan ialah menuruti pendapat para mujtahid dalam soal-soal yang tidak kita ketahui hukum Allah dan Rasul.[6]

DAFTAR PUSTAKA

Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, Pengantar Hukum Islam, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997.

______________, Pengantar Ilmu Fiqih, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1999.

Mubarok, Jaih, Metodologi Ijtihad Hukum Islam, Yogyakarta: UII Press, 2002.



[1] Jaih Mubarok, Metodologi Ijtihad Hukum Islam, (Yogyakarta: UII Press, 2002), h. 8.

[2] Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqih, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1999), h. 202.

[3] Ibid., h. 203

[4] Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997), h. 163-164

[5] Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqih, op.cit., h. 207-208.

[6] Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, op.cit., h. 141-142.

Share:

I K H L A S


A. Pendahuluan

Dalam pandangan Islam, ikhlas merupakan pengukuhan dari konsep keesaan Tuhan. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan dalam ungkapan syahadah : “Bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Allah”.[1] Umar Ibnul Khattab pernah berdoa yang berbunyi :

اَللَّهُمَّ اجْعَلْ عَمَلِى كُلَّهِ صَالِحًا وَاجْعَلْهُ لِوَجْهِكَ خَالِصًا وَلاَ تَجْعَلْ ِلاَحَدٍ فِيْهِ شَيْئًا.

Artinya : Ya Allah! Jadikanlah amalku ini seluruhnya sholeh, dan jadikanlah ikhlas karena mencari ridla-Mu; dan jangan Engkau jadikan dia karena seseorang. Maka apakah yang disebut ikhlas itu?”.[2]

B. Pembahasan

Ikhlas menurut bahasa ialah tulus, murni. Sedangkan dalam arti istilah ialah ketulusan dalam mengabdi kepada Tuhan, dengan segenap hati, pikiran dan jiwa seseorang.[3] Dalam surat al-Baqarah ayat 139 yang berbunyi :

قُلْ أَتُحَآجُّونَنَا فيِ اللهِ وَهُوَ رَبُّنَا وَرَبُّكُمْ وَلَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُخْلِصُونَ {139}

Katakanlah: "Apakah kamu memperdebatkan dengan kami tentang Allah, padahal Dia adalah Tuhan kami dan Tuhan kamu; bagi kami amalan kami, dan bagi kamu amalan kamu dan hanya kepada-Nya kami mengikhlaskan hati.

Para ahli tafsir menjelaskan :

1. Menurut Ibnu Katsir : dalam ayat ini Allah menuntun Nabi Muhammad Saw, untuk menolak perdebatan kaum musyrikin “Apakah kalian akan mendebatkan kami mengenai tauhid mengesakan Allah, dan berlaku patuh, taat serta ikhlas dalam mengikuti perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya, padahal telah nyata Allah itulah yang kuasa, esa dan tidak bersekutu, sedang kami masing-masing tergantung kepada amalnya sendiri-sendiri, kami akan menanggung amal perbuatan kami dan kamu juga akan menanggung amal perbuatan kamu. Wanahnu lahu mukhlisuun : sedang kami telah tulus ikhlas beribadat, menuju dan mengabdikan diri hanya kepada Allah, sehingga semua amal perbuatan hanya satu tujuan ialah keridhaan Allah semata-mata.[4]

2. Menurut M. Quraish Shihab : Ayat diatas memperdebatkan dengan kami tentang Allah dan ajaran-Nya? Kalian berkata agama kalian lebih benar! Petunjuk Allah hanya untuk kalian! Surga milik kalian! Kalian tidak akan masuk neraka kecuali beberapa hari! Tuhan beranak dan lain-lain. Apakah ada hal-hal yang khusus buat kalian, sehingga kalian menduga bahwa Tuhan mengkhususkan buat kalian sesuatu yang tidak Dia anugerahkan kepada kami? Apakah benar seperti itu ajaran-Nya? Apakah dia membeda-bedakan, padahal Dia adalah Tuhan kami dan Tuhan kamu? Tidak! Bagi kami amalan-amalan kami bagi kamu amalan kamu, Dia yang memberi putusan yang tepat, serta sanksi dan ganjaran yang sesuai dengan amal masing-masing, itulah Tuhan yang kami sembah dan kepada-Nya kami mengikhlaskan hati.[5]

3. Menurut Hamka : katakanlah : apakah kamu hendak membantah kami perihal Allah? (pangkal ayat 139). Apakah kamu hendak membantah kami karena pada sangkamu bahwa Allah telah menentukan hanya bani Israil-lah kaum yang terpilih. Nabi-nabi dan Rasul-rasul hanyalah dari Bani Israil, kami Bani Israil adalah kekasih Allah dan anak-anak Allah. Dan kalau masuk neraka kami hanya berbilang hari saja. Pendeknya dalam tingkah dan caramu selama ini, kamu hendak memonopoli Allah hanya untuk kamu. Bagaimana kamu mendakwakan demikian wahai saudara-saudara kami ahlul kitab? Padahal Dia adalah Tuhan kami dan Tuhan kamu? Kita sama-sama makhluk-Nya. Jika Nabi-nabi ada dalam kalangan Bani Israil, maka dalam kalangan Ismail pun apa salahnya ada Nabi? Apakah kamu sangka Tuhan tidak adil terhadap kedua keturunan Ibrahim? Apakah kamu sangka bahwa umat yang telah mempercayai Allah dan menyerah diri kepada-Nya bukanlah umat yang utama? Melainkan yang menjadi pengikut kamu saja yang utama? “Dan bagi kami adalah amalan kami dan bagi kamu adalah amalan kamu”. Mengapa kita harus bertengkar berbantah-bantah, marilah kita masing-masing pihak beramal, bekerja, berusaha. Bukankah agama yang benar adalah mementingkan amal? Kalau kita bertengkar dan berbantah, niscaya amal menjadi terlantar: “Dan kami terhadap-Nya adalah ikhlas”. (ujung ayat 139). Kami terhadap Allah ikhlas bersih tidak terganggu oleh niat yang lain, sebab kepercayaan kami tidak bercabang kepada yang lain.[6]

v Sifat dan ciri-cirinya

1. Orang yang benar-benar beriman.

Seperti dalam surat an-Nisa’ ayat 146 yang berbunyi :

إِلاَّ الَّذِينَ تَابُواْ وَأَصْلَحُواْ وَاعْتَصَمُواْ بِاللهِ وَأَخْلَصُواْ دِينَهُمْ ِللهِ فَأُوْلَـئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْراً عَظِيماً {146}

Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar.

2. Orang taat ibadah

Seperti dalam surat al-Bayyinah ayat 5 yang berbunyi :

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ {5}

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.

Menurut Ibnu Ibad al-Nafazi, keikhlasan seseorang dapat bertingkat-tingkat, sesuai kedekatannya dengan Tuhan.

Tingkat pertama, adalah ikhlas yang ada pada kelompok al-Abror (orang-orang baik). Perbuatan mereka karena keikhlasannya, betul-betul terbebas dari sifat riya. Namun, tetap ada pamrih yang mereka harapkan dari perbuatan mereka, yaitu mengharap pahala dari Tuhan dan mengharap dijauhkan dari api neraka. Inilah ikhlas pada tingkat pertama yang menurut al-Nafazi, sejalan atau merupakan realisasi dari firman Allah Iyyaka Na’budu.

Tingkat kedua, adalah jenis ikhlas yang dimiliki oleh kelompok al-Muqarrabin (orang yang senantiasa mendekatkan diri kepada Tuhan). Sikap tulus kelompok ini, telah jauh melampaui ikhlas yang ada pada kelompok pertama tadi. Mereka benar-benar bekerja tanpa pamrih, tidak melihat perbuatannya karena daya dan upayanya sendiri, tapi semata-mata karena Tuhan. Menurut al-Nafazi, inilah ikhlas yang membuat pemiliknya benar-benar berada di jalan tauhid, dan inilah makna dan realisasi dari Firman Allah wa iyyakanasta’in.[7]

v Hukumnya : Dianjurkan (sunnah)

Seperti yang diterangkan dalam surat Shaad ayat 46-47, surat az-zumar ayat 11 dan 14, surat al-Mu’min ayat 14, dan surat al-Bayyinah ayat 5.

Akibat yang ditimbulkan

Positif : Dengan keikhlasan yang bersungguh-sungguh, hati akan terasa tentram dan pada akhirnya akan menerima balasan dari Allah.

Negatif : Apabila mereka berdusta atas keikhlasannya, hati terasa tidak tenang, tidak menguntungkan bagi dirinya dan orang lain karena perbuatan yang telah dilakukan dan Allah akan memberi balasan untuk yang demikian.

v Balasan (Janji Tuhan)

Allah menjanjikan balasan bagi mereka yang mengikhlaskan dengan sungguh-sungguh, seperti dalam surat ash-shaffat ayat 40-43

إِلاَّ عِبَادَ اللهِ الْمُخْلَصِينَ {40} أُوْلَئِكَ لَهُمْ رِزْقٌ مَّعْلُومٌ {41} فَوَاكِهُ وَهُم مُّكْرَمُونَ {42} فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ {43}

Tetapi hamba-hamba Allah yang dibersihkan (dari dosa), Mereka itu memperoleh rezki yang tertentu, yaitu buah-buahan. Dan mereka adalah orang-orang yang dimuliakan di dalam surga-surga yang penuh nikmat.

Hamba-hamba Allah yang mukhlasin yakni yang dipilih oleh-Nya, tidak akan merasakan siksa sama sekali, mereka itu yang sangat tinggi kedudukannya, bagi mereka yakni akan memperoleh rizki yang tertentu, rizki itu antara lain seperti buah-buahan yang beraneka ragam dan mereka adalah orang-orang yang dimuliakan Allah di dalam surga-surga yang penuh kenikmatan.[8]

Surat as-Shaffat 127-128

فَكَذَّبُوهُ فَإِنَّهُمْ لَمُحْضَرُونَ {127} إِلاَّ عِبَادَ اللهِ الْمُخْلَصِينَ {128}

Maka mereka mendustakannya, karena itu mereka akan diseret (ke neraka), kecuali hamba-hamba Allah yang dibersihkan (dari dosa).

Maka akhirnya mereka mendustakannya karena itu mereka pasti akan dihadirkan yakni di seret dengan paksa untuk menerima sanksi atas kedurhakaan mereka, kecuali hamba-hamba Allah yang terpilih atau dibersihkan dari dosa. Mereka itu tidak terkena siksa, tetapi akan memperoleh kemenangan dan dianugerahi aneka nikmat.[9]

v Jumlah kata ikhlas dalam al-Qur’an

Ayat-ayat al-Qur’an yang menerangkan tentang ikhlas kurang lebih 30 ayat dan dalam 17 surat, dengan berbagai bentuk kata dari perubahan-perubahan kata-kata.[10]

C. Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa ikhlas pada umumnya dilakukan oleh orang yang bersungguh-sungguh iman kepada Allah dan mempercayai kebesaran Allah. Dengan keikhlasan akan mendapat balasan dari Allah yang sesuai dengan apa yang telah diperbuat, seperti yang diterangkan dalam al-Qur’an, ikhlas itu hanya kita dan Allah yang tahu.

DAFTAR PUSTAKA

Cyril Glasse, Ensiklopedi Islam, terj. Ghufron A. Mas’adi, cet. I, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, al-Ubudiyah (Hakekat Penghambaan Manusia Kepada Allah), terj. Mu’ammal Hamady, PT. Bina Ilmu, Surabaya.

Ibnu Katsir, Terjemah Singkat Ibnu Katsir, terj. H. Said Bahreisy dan Salim Bahreisy, jilid I, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1982.

M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah : Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an, Volume I, Lentera Hati, Jakarta, 2000.

Hamka, Tafsir al-Azhar, Juz I, PT. Pembimbing Masa, Jakarta, 1970.

Drs. A. Ilyas Ismail, MA., Pintu-Pintu Kebaikan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.

Muhammad Fu’ad Abdul Baqi, al-Mu’jam al-Mafharis.



[1] Cyril Glasse, Ensiklopedi Islam, terj. Ghufron A. Mas’adi, cet. I, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996, hlm. 160

[2] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, al-Ubudiyah (Hakekat Penghambaan Manusia Kepada Allah), terj. Mu’ammal Hamady, PT. Bina Ilmu, Surabaya, hlm. 73

[3] Cyril Glasse, loc.cit.,

[4] Ibnu Katsir, Terjemah Singkat Ibnu Katsir, terj. H. Said Bahreisy dan Salim Bahreisy, jilid I, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1982, hlm. 249

[5] M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah : Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an, Volume I, Lentera Hati, Jakarta, 2000, hlm. 319-320

[6] Hamka, Tafsir al-Azhar, Juz I, PT. Pembimbing Masa, Jakarta, 1970, hlm. 251

[7] Drs. A. Ilyas Ismail, MA., Pintu-Pintu Kebaikan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997, hlm. 1-2

[8] M. Quraish Shihab, op.cit., volume 12, hlm, 31

[9] Ibid., hlm. 76

[10] lebih jelas lihat Muhammad Fu’ad Abdul Baqi, al-Mu’jam al-Mafharis, hlm. 238

Share:
Diberdayakan oleh Blogger.