16 September 2009

HUKUM MEMBELANJAKAN HARTA SEBELUM DIZAKATI

HUKUM MEMBELANJAKAN HARTA SEBELUM DIZAKATI

PENDAHULUAN

Banyak sekali seorang muslim yang sudah mencapai nisab zakat, mereka enggan untuk mengeluarkan zakatnya. Bahkan hal tersebut sudah terbiasa dan dipandang tidak ada aturan hukumnya dalam Islam, begitu juga orang yang sedikit paham tentang zakat juga enggan mengeluarkannya dikarenakan terbentur dengan pemberlakuan hukum yang ada di Indonesia. Islam mewajibkan zakat sekuat dengan perintah shalat, maka zakat dalam Islam merupakan kewajiban yang sudah tegas dan jelas yang harus ditunaikan oleh seorang muslim.


PEMBAHASAN

Hukum Membelanjakan Harta sebelum Dizakati

Ancaman bagi Orang-Orang yang Enggan Membayar Zakat

Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah, “Rasulullah saw bersabda:

قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ اَتَاهُ اللهُ مَالاً فَلَمْ يُؤَدِّزَكَاتَهُ, مُثِّلَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا اَقْرَاعَ لَهُ زَبِيْبَتَانِ, يُطَوَّقُهُ يوَْمَ الْقِيَامَةِ, ثُمَّ يَأْ خُذُ بِلَهْزَ مَتَيْهِ يَعْنِيْ بِشِدْقَيْهِ-ثُمَّ يَقُوْلُ: اَنَامَالُكَ, أَنَا كَنْزُكَ

"Siapa yang dikaruniai oleh Allah kekayaan tetapi tidak mengeluarkan zakatnya maka pada hari kiamat nanti ia akan didatangi oleh seekor ular jantan gundul, yang sangat berbisa dan sangat menakutkan dengan dua bintik diatas kedua matanya, lalu melilit dan mematuk lehernya sambil berteriak, saya adalah kekayaanmu, saya adalah kekayaanmu yang kau timbun-timbun dulu.

Muslim meriwayatkan pula bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda :

مَامِنْ صَاحِبِ ذَهَبِ وَلاَ فِضَّةٍ لاَيُؤَدِّيْ حَقَّهَا اِلاَّ جُعِلَتْ لَهُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ صَفَائِحُ,أُحْمِيَ عَنَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبْهَتُهُ وَظَهْرُهُ, فِيْ يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ, حَتىَّ يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فَيُرَى سَبِيْلُهُ, اِمَّااِلَى اْلجَنَّةِ وَاِمَّااِلَى النَّارِ, وَمَا مِنْ صَاحِبِ بَقَرٍ وَلاَ غَنَمٍ لاَيُؤَدِّيْ حَقَّهَااِلاَّ أُتِيَ بِهَايَوْمَ الْقِيَامَةِ تَطَؤُهُ بِأَظْلاَفِهَا,وَتَنْطَحُهُ بِقُرُوْنِهَا, كُلَّمَا مَضَى عَلَيْهِ اُخْرَاهَا رُدَّتْ عَلَيْهِ أُوْلاَهَا, حَتَّى يَحْكُمَ اللهُ بَيْنَ عِبَادِهِ فِيْ يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّوْنَ, ثُمَّ يُرَى سَبِيْلُهُ اِمَّا اِلَى اْلجَنَّةِ وَاِمَّااِلَىالنَّارِ.

“Pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan kewajibannya, maka emas atau perak itu nanti pada hari kiamat dijadikan seterikaan, lalu dipanaskan dengan api neraka, kemudian di gosokan ke rusuk, ke muka, dan punggungnya selama lima puluh tahun, sampai selesai perhitungannya dengan orang-orang lain. Untuk melihat apakah ia masuk surga ataukah neraka. Dan pemilik lembu atau kambing yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka nanti pada hari kiamat binatang-binatang itu akan menginjak-injaknya dan menandukinya, setelah selesai seekor datang lagi berbuat hal yang sama sampai selesai perhitungannya dengan orang-orang lain, selama lima puluh tahun menurut perhitungan tahun kalian, untuk melihat mereka apakah masuk surga apakah neraka.”

Dalam sebuah hadist lain juga dinyatakan :

مَا مَنَعَ قَوْمُ الزَّكَاةَ اِلاَّابْتَلاَ هُمُ اللهُ بِالسِّنِيْنَ.

“Golongan orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat akan ditimpa kelaparan dan kemarau panjang.”

Dari keterangan hadist-hadist diatas dapat diketahui bahwa zakat dalam islam sangat diperhatikan, bahkan Allah mengancam dengan sangat keras bagi mereka yang tidak mau mengeluarkan zakat baik di dunia maupun di akhirat, karena kekayaan yang kita miliki ada hak-hak untuk mereka (orang yang berhak menerima zakat ) yang wajib kita perhatikan.

Membelanjakan Harta sebelum Dizakati adalah Haram

Seorang muslim yang terbujuk oleh nafsu dan cinta dunia lalu tidak membayar zakat, maka ia diganjar dengan hukuman pembebasan separuh kekayaannya. Sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadist:

وَمَنْ مَنَعَهَافَاِنَّااَخِذُوْهَاوَشَطْرَمَالِهُ, عَزْمَةً مِنْ عَزَ مَاتِ رَبِّنَا, لاَيَحِلُّ لاِ لِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءُ.

"Tetapi orang yang tidak membayarnya maka kita akan mengutip zakat itu bersama separuh kekayaannya. Ini merupakan ketentuan tegas dari Tuhan dan keluarga Muhammad tidak boleh mengambil sedikitpun."

Bahkan seorang muslim yang enggan mengeluarkan zakat karena tidak mengakui kewajibannya, maka ia telah berlaku kafir. Sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar :

أُمِرْتُ أَنْ اُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّاللهُ, وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ, وَيُقِيْمُوْاالصَّلاَةَ, وَيُؤْتُوْاالزَّكَاةَ, فَاِنْ فَعَلُوْ ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّيْ دِمَاءَ هُمْ وَاَمْوَالَهُمْ اِلاَّّ بِحَقِّ اْلاِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ.

“Rasulullah bersabda : “Saya diinstruksikan untuk memerangi mereka, kecuali bila mereka sudah mengikrarkan syahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulnya. Mendirikan sholat, dan membayar zakat. Bila mereka melakukan hal itu, maka darah mereka sudah mendapat perlindungan dari saya, kecuali oleh karena hak-hak Islam lain yang dalam hal ini perhitungannya diserahkan kepada Allah.”

Sedangkan bagi seoarang muslim yang enggan mengeluarkan zakat karena bakhil, dengan tetap mengakui hukum wajibnya, maka ia berdosa. Dalam hal ini boleh dilakukan pemaksaan terhadapnya dengan memberikan hukuman ta'zir. Sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadist:

"Bahwa Abu Bakar RA. pernah berkata: "Seandainya mereka menghalangiku dari anak kambing, niscaya aku akan memerangi mereka karena hal itu." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan An-Nasa'i)


ANALISIS

Berdasarkan keterangan dari nas-nas diatas dapat diketahui bahwa hukum membelanjakan harta yang belum dizakati adalah haram, maka siapapun yang diberi kelonggaran harta oleh Allah hendaknya cepat-cepat menunaikan zakatnya setelah sampai nisabnya. Jangan sampai menunda-nunda apalagi enggan membayarnya.

Nas diatas begitu jelas menerangkan bagi mereka yang enggan menunaikan zakat akan diancam oleh Allah berupa siksaan di dunia dan di akirat. Siksaan di dunia bukan saja diterima bagi si penanggung zakat, melainkan juga akan menimpa seluruh masyarakat umum, berupa kelaparan dimana-mana atau kemarau yang panjang.

Di negara kita belum terbentuk sebuah lembaga negara yang khusus menangani masalah zakat, karena terbentur dengan falsafah negara kita. Tetapi sekarang banyak lembaga-lembaga amil zakat yang menawarkan jasa untuk membantu menghitung dan menyalurkan zakat anda.

Untuk itu bagi siapapun yang memiliki harta yang banyak bisa menghubungi badan-badan zakat tersebut supaya dihitung, dikelompokkan harta mana saja yang wajib kena zakat dan disalurkan kepada siapa saja yang berhak menerimanya. Jika seseorang sudah paham tentang aturan-aturan zakat hendaknya langsung ditunaikan sendiri dan dibagikan kepada yang berhak menerimanya. Setelah itu dia baru bebas membelanjakan hartanya karena sudah terlepas dari kewajiban agama.

Share:

10 September 2009

ABORTUS DAN MENSTRUAL REGULATION

PENDAHULUAN

Abortus dan menstrual regulation yang mempunyai pengertian berbeda, tetapi tujuannya boleh dikatakan sama, yaitu tidak menginginkan keturunan. Islam agama yang suci, yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW sebagai rahmat untuk semesta alam. Setiap makhluk hidup mempunyai hak untuk menikmati kehidupan, baik hewan, tumbuhan maupun manusia (terutama) yang menyandang gelar khalifah dimuka bumi ini. Oleh karena itu ajaran Islam sangat mementingkan pemeliharaan terhadap lima hal, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.

Memelihara jiwa dan melindunginya di berbagai ancaman berarti memelihara eksistensi kehidupan umat manusia. Namun tidak semua orang merasa senang dan bahagia dengan setiap kelahiran yang tidak direncanakan, karena faktor kemiskinan, hubungan di luar nikah dan alasan-alasan lainnya. Hal ini mengakibatkan, ada sebagian wanita yang menggugurkan kandungannya setelah janin bersemi dalam rahimnya.

PEMBAHASAN

A. Pengertian Abortus dan Menstrual regulation

Perkataan abortus dalam bahasa Inggris disebut abortion berasal dari bahasa Latin yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Sardikin Ginaputra dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia memberi pengertian abortus, sebagai pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Kemudian menurut Maryono Reksodipura dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, abortus adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah).

Dari pengertian diatas dapat dikatakan, bahwa abortus adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin itu dapat hidup diluar kandungan.

Dalam masalah abortus ini, apakah janin itu hidup atau mati, tidak dipersoalkan. Hal ini berarti, bahwa janin yang belum memiliki tanda-tanda kehidupan seperti yang terdapat pada manusia, yaitu ada respirasi (pernapasan), sirkulasi (peredaran darah) dan aktivitas otak, termasuk juga abortus.

Janin yang dikeluarkan sebelum mencapai 16 minggu dan sebelum mencapai berat 1.000 gram dipandang sebagai abortus, baik karena alasan medis maupun karena dorongan oleh alasan-alasan lain yang tidak sah menurut hukum. Adapun pengguguran janin yang sudah berusia 16 minggu ke atas harus dimasukkan ke dalam pengertian pembunuhan, karena sudah bernyawa.

Sedang menstrual regulation secara harfiah artinya pengaturan menstruasi / haid. Tetapi dalam praktek, menstrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan pemeriksaan laboratories ternyata positif dan mulai mengandung. Dengan demikian, bahwa menstrual regulation itu pada hakikatnya merupakan abortus Provocatus Criminalis, yaitu abortus yang dilakukan bukan atas dasar indikasi medis, sekalipun dilakukan oleh dokter. Hal ini berarti, menstrual regulation pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung.

Walaupun ada larangan abortus dan menstrual regulation yang di ancam dengan pidana, karena merupakan kejahatan, tetapi hal itu tidak membuat para wanita, merasa gentar untuk melakukan abortus, apakah yang melakukannya itu para ibu, atau pun para remaja putri. Faktor-faktor yang mendorong mereka melakukan abortus dan menstrual regulation diantaranya banyak para ibu yang memang tidak menginginkan lagi untuk melahirkan, Bagi kaum remaja putri abortus ataupun menstruasi regulation ini dilakukan karena hamil diluar nikah akibat pergaulan bebas, wanita yang hanya karena iseng gemar kenikmatan sekejap, akibat tekanan ekonomi sehingga mengandung adalah diluar kehendaknya.

Dalam garis besarnya ada dua macam alasan orang melakukan abortus dan menstruasi regulation :

1). Atas dasar indikasi medis seperti :

a. Untuk menyelamatkan ibu, karena apabila kelanjutan kehamilan dipertahankan, dapat mengancam dan membahayakan jiwa si ibu.

b. Untuk menghindarkan kemungkinan terjadi cacat jasmani atau rohani, apabila janin dilahirkan.

2). Atas dasar indikasi sosial seperti :

a. Karena kegagalan mereka dalam menggunakan alat kontrasepsi atau dalam usaha mencegah terjadinya kehamilan.

b. Karena mereka sudah menemukan dokter yang bersedia membantu melakukan pengguguran

c. Karena kehamilan yang terjadi akibat hubungan gelap dan ingin menutupi aib

d. Karena kesulitan ekonomi yang membelit bagi sebagian orang

e. Karena kehamilan yang terjadi akibat perkosaan.

Sebenarnya abortus dan menstrual regulation, tidak terlepas dari resiko atau bahaya, besar atau kecil diantaranya :

1). Timbul luka-luka dan infeksi-infeksi dinding alat kelamin dan merusak organ-organ di dekatnya seperti kandung kencing atau usus.

2). Robek mulut rahim sebelah dalam ( satu otot lingkar )

3). Dinding rahim bisa tembus, karena alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim itu.

4). Terjadi pendarahan.

B. Hukum Abortus dan Menstrual Regulation

Firman Allah :

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar” (QS Al-Isra’ : 31)

Dari ayat diatas jelaslah bahwa abortus maupun menstrual regulation itu haram. Karena abortus maupun menstrual regulation pada hakikatnya yaitu membunuh janin.

Adapun dari hadis Nabi SAW :

اِذَا مَرَّ بِاالنُّطْفَةِ ثِنْتَانِ وَاَرْبَعُوْنَ لَيْلَةً بَخَثَ اللهُ إِلَيْهَا مَلَكًا. فَصَقَرَهَا وَخَلَقَ سَمْعَهَا وَبَصَرَهَا وَجِلْدَهَا وَلَحْمَهَا وَعِظَامَهَا، ثُمَّ قَالَ : يَا رَبِّ، أَذْكُرْ اَمْ أُنْثٰى ؟ فَيَقْضِى رَبُّكَ مَاشَاءَ، وَيَكْتُبُ اْلمَلَكُ، ثُمَّ يَقُوْلُ : يَارَبِّ، أَجَلُه ؟ فَيَقُوْلُ رَبُّكَ مَاشَاءَ وَيَكْتُبُ اْلمَلَكُ، ثُمَّ يَقُوْلُ رَبِّ. رِزْقُهُ ؟ فَيَقْضِى رَبُّكَ مَاشَاءَ، وَيَكْتُبُ اْلمَلَكُ، ثُمَّ يَخْرُجُ اْلمَلَكُ، بِاالصَّحِيْفَةِ، فَلاَ يَزِيْدُ عَلَى مَا أُمِرَ وَلاَ يَنْقُصُ. (رواه مسلم)

“Apabila nutfah telah berusia empat puluh dua malam, maka Allah mengutus malaikat, lalu di buatkan bentuknya, diciptakan pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulangnya. Kemudian malaikat bertanya. Ya Rabbi, laki-laki ataukah perempuan ? lalu Rabb-mu menentukan sesuai dengan kehendak-Nya, dan malaikat menulisnya, kemudian dia ( malaikat ) bertanya, Ya Rabbi, bagaimana ajalnya ? lalu Rabb-mu menetapkan sesuai dengan yan di kehendak-Nya, dan malaikat menulisnya. Kemudian ia bertanya, Ya Rabbi, bagaimana rezekinya ? lalu Rabb-mu menentukan sesuai dengan yang di kehendaki-Nya, dan malaikat menulisnya. Kemudian malaikat itu keluar dengan membawa lembaran catatannya, maka ia tidak menambah dan tidak mengurangi apa yang di perintahkan itu.”

Karena itu para fuqaha telah sepakat akan haramnya menggugurkan kandungan setelah ditiupkannya ruh. Adapun abortus apabila dilakukan sebelum ruh ditiupkan pada janin yaitu sebelum berumur 4 bulan. Ada beberapa pendapat :

1. Muhammad Ramli dalam kitab an-Nihayah, membolehkan abortus dengan alasan belum bernyawa.

2. Ada pula ulama yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pembuahan

3. Ibnu Hajar dalam kitabnya at-Tuhfah dan al-Ghazali dalam kitabnya Ihya’ Ulmuddin mengharamkan abortus pada tahap ini ( belum bernyawa ).

4. Mahmud Syaltut menyatakan, bahwa sejak bertemu sel sperma dengan ovum (sel telur), maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum diberi nyawa, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan, untuk menjadi manusia. Tetapi apabila abortus dilakukan karena benar-benar terpaksa demi menyelamatkan si ibu, maka Islam membolehkan, karena Islam mempunyai prinsip :

اِرْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ وَاجِبٌ

menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya, itu wajib (hukumnya).

ANALISIS

Abortus maupun menstrual regulation merupakan tindak kejahatan yang amat keji, karena abortus maupun menstrual regulation sama dengan membunuh. Islam melarang sangat perbuatan ini dengan berbagai dalil-dalil al-Qur’an. Banyak wanita melakukan abortus maupun menstruasi regulation ini dengan berbagai alasan. Perbuatan ini dilakukakan karena mereka tidak menginginkan kelahiran seorang anak atau tidak menginginkan keturunan. Banyak faktor-faktor orang melakukan aborsi dan menstruasi regulation.

Dalam Islam diajarkan bahwa janin yang ada dalam kandungan sangat mulia. Tidak ada satupun ayat al-Qur’an yang menyatakan bahwa aborsi maupun menstruasi regulation boleh dilakukan oleh umat Islam. Janin yang ada dalam kandungan wajib dijaga, sehingga dalam Islam memperbolehkan wanita hamil untuk tidak puasa pada bulan Ramadhan, demi keselamatan janinnya. Dengan alasan apapun aborsi tetap haram dilakukan, sekalipun janin itu disebabkan karena hasil dari perkosaan, Firman Allah : “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi “ ( QS Al-hajj ; 5 ).

Allah menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Dari ayat di atas sudah jelas bahwa janin sudah ditetapkan kedudukannya dalam rahim yang dikehendaki-Nya, maka dari itu sekalipun kehadiran janin akibat perkosaan tetap haram jika diaborsi.




Share:

9 September 2009

PANDANGAN MASYARAKAT TENTANG ISLAM

PENDAHULUAN

Kekerasan sampai saat ini tetap mewarnai kehidupan umat manusia, dan sampai derajat tertentu menunjukkan tingkat eskalasi mengerikan. Begitu pula yang terjadi di Indonesia, dan biasanya berkaitan dengan suku, agama, ras dan antargolongan. Bahkan para elit bangsa, masih menampakkan sikap yang jauh dari nilai-nilai civility. Mereka langsung atau tidak langsung masih mentolerir penggunaan kekerasan sekedar untuk mempertahankan kekuasaan.

Hal ini menyebabkan kecemasan, karena kedamaian tidak pernah terwujud nyata. Kedamaian menjadi sekedar penantian yang penuh kecemasan dan tanda tanya. Damai menjadi sekedar retorika yang tidak berlabuh secara langgeng dalam kehidupan. Dalam keadaan ini, ajaran agama berperan mengantarkan manusia menjadi individu dewasa, merdeka, bertanggungjawab di tengah-tengah masyarakat dan bangsa di dunia.

Orang pun bertanya-tanya; ada apa dengan agama? Adakah agama memang mengandung unsur-unsur yang melegitimasi kekerasan, bahkan teror? Apakah agama berperan sebagai sumber problem atau sumber solusi? Bagaimana mengenali terjadinya pembusukan di tubuh agama? Apa yang masih tersisa dari agama?

PEMBAHASAN

A. Agama sebagai Masalah

Agama merupakan ciri utama kehidupan manusia. Pandangan kita tentang agama kini banyak mengalami perubahan. Hal ini sebagian karena kita memiliki cara pandang yang sangat berbeda dengan cara pandang generasi sebelumnya. Meskipun dunia tetap beragam dalam hal agama, kita memiliki kesadaran yang lebih besar terhadap pluralisme agama dewasa ini.

Melalui interaksi sosial dan gambaran televisi, kita dapat merasakan kehadiran para penganut agama. Pada tingkat tertentu kita menyadari bahwa agama merupakan unsur kehidupan manusia yang kompleks. Kita mengetahui bahwa agama jauh melampaui tradisi tertentu atau pengalaman pribadi kita.

Sebagian dari kita mempunyai banyak gagasan dan gambaran tentang agama. Sebagian pengalaman, sebagian lagi berasal dari pengamatan pribadi atau gambaran media, sebagian gagasan itu masuk secara kultural melalui jalan yang disadari atau tidak disadari.

Sangatlah sulit memberikan informasi dasar tentang agama dunia dengan cara yang objektif dan dapat dipahami dalam waktu yang sangat singkat. Siapapun yang melakukan hal itu harus berusaha mendeskripsikan suatu tradisi sedemikian rupa sehingga pengikut tradisi tersebut dapat mengakui dan membenarkannya.[1]

Jelas bahwa, Islam memperlakukan kehidupan sebagaimana mestinya. Sebuah pemahaman yang benar akan menunjuk kepada kenyataan bahwa Islam bukanlah agama politik. Bahkan dapat dikatakan bahwa porsi politik dalam ajaran Islam sangatlah kecil, itupun terkait langsung dengan kepentingan orang banyak, yang berarti kepentingan rakyat kebanyakan.

Kalau saja ini dimengerti dengan baik, akan menjadi jelaslah bahwa Islam lebih mementingkan masyarakat adil dan makmur, dengan kata lain masyarakat sejahtera, yang lebih diutamakan kitab suci tersebut dari pada masalah bentuk negara. Dan ketidakmampuan dalam memahami. Hal inilah yang menjadi sebab kemelut luar biasa dalam lingkungan gerakan Islam dewasa ini.

B. Kekerasan dan Terorisme di Negara Kita

Terorisme memang merajalela di negara kita. Dalam waktu setahun terakhir ini, seharusnya ada tindakan yang jelas dari pemerintah untuk memberantas dan mengikis habis terorisme. Namun yang terjadi adalah sebaliknya. Para terorisme semakin lama semakin merajalela, dan mendorong masyarakat untuk menganggapnya sebagai buatan luar negeri yang tidak dapat diatasi. Akhirnya terorisme mengalami eskalasi luar biasa.

Menurut Dr. Henk Houweling, pakar bidang Ilmu Hubungan Internasional dari Universitas Van Amsterdam, teror itu mengandung hubungan antara pelaku kejahatan, korban, penonton, dan sasaran. Teror adalah digunakannya kekerasan sebagai alat komunikasi antara pelaku kejahatan dengan sasaran (target) di muka umum.[2]

Terorisme dalam pandangan syari’at[3]

Islam sebagai agama rahmat bagi semesta alam tidak mendasarkan diri pada pemaksaan apalagi kekerasan. Islam sebagai agama damai menganjurkan pemeluknya untuk berdakwah dengan penuh hikmah dan argumentasi yang logis.

Secara logika, jika orang dipaksa atau diancam agar masuk Islam, maka orang itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukannya, karena ia melakukannya lantaran dipaksa. Justru kebebasan yang diberikan oleh Allah kepada umat manusia, adalah untuk memilih Islam atau tidak. Di waktu yang sama, Dia juga memberi bekal cukup berupa akal, hati, dan tanda-tanda kebesaran-Nya, yang akan melahirkan tanggungjawab yang akan dimintakan kepada setiap manusia berakal di alam akhirat nanti.

Namun kerahmatan Islam sebagai agama tidak berarti membiarkan dirinya ditempeleng pipi kiri lalu diberikan pipi yang kanan. Semua orang boleh mencela pribadi muslim dan yang bersangkutan kemudian memaafkan orang itu.

Akan tetapi, jika mereka telah memerangi dakwah Islam yang dilakukan secara damai tersebut, maka berlakulah hukum jihad.[4]

C. Mengenal Islam dengan Pendekatan Sosiologi

Sejarah perkembangan Islam dimanapun juga, senantiasa memperlihatkan jalinan antara dua hal, yaitu sistem individual (perorangan) dan sisi kemasyarakatan (sosial). Kedua hal itu harus dimengerti benar, kalau kita menginginkan pengetahuan tentang agama yang mendalam.

Memang kitab suci al-Qur’an tidak pernah secara jelas membagi kedua masalah itu (individu dan sosial) dalam kandungannya. Seluruhnya bersandar pada kemampuan kita memahami kitab suci tersebut, mana yang merupakan perintah (khittah) untuk perorangan, dan untuk masyarakat, seluruhnya tergantung penafsiran kita.[5]

Terkadang, sebuah kewajiban agama memiliki dua sisi itu, yaitu sisi individual dan sisi kolektif sekaligus, yang menjadikan kita sering lupa bahwa perintah agama dapat saja memiliki kedua dimensi tersebut.

Umpamanya saja kewajiban berpuasa, yang semula diperintahkan sebagai sesuatu yang bersifat individual.

Perintah Allah SWT: “Diperintahkan kepada kalian untuk berpuasa, seperti juga diwajibkan atas kaum-kaum sebelum kalian”. Perintah yang sepintas lalu bersifat individual ini pada akhirnya berlaku bagi seluruh kaum muslimin, sebagai kewajiban semua orang Islam. Dengan demikian, kita harus mampu mencari yang kolektif dari sumber-sumber tertulis (dalil naqli).[6]

Ini menunjukkan lebih jelas, bahwa perbedaan pendapat itu penting, tetapi pertentangan dan perpecahan adalah sebuah malapetaka. Dengan demikian, nampak bahwa perbedaan, yang menjadi inti sikap dan pandangan seseorang harus dibedakan dari pertentangan dan keterpecah-belahan dari sebuah totalitas masyarakat.

Pentingnya pendekatan sosiologi dalam memahami agama, banyak sekali ajaran agama yang berkaitan dengan masalah sosial. Besarnya perhatian agama terhadap masalah sosial ini selanjutnya mendorong kaum agama memahami ilmu-ilmu sosial sebagai alat untuk memahami agamanya.[7]

Melalui pendekatan sosiologis, agama dapat dipahami dengan mudah, karena agama itu sendiri diturunkan untuk kepentingan sosial. Dalam al-Qur’an misalnya kita jumpai ayat-ayat berkenaan dengan hubungan manusia dengan manusia lainnya, sebab-sebab yang menyebabkan terjadinya kesengsaraan. Semua itu jelas baru dapat dijelaskan apabila yang memahaminya mengetahui sejarah sosial pada saat ajaran agama itu diturunkan.

D. Membumikan Pesan Perdamaian Agama-Agama

Membumikan perdamaian menjadi satu hal sangat urgen untuk dikedepankan dalam konteks hidup kekinian. Sebab realitas menunjukkan bahwa sampai saat ini kekerasan terus merebak, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Kenyataan itu mempresentasikan bahwa kekerasan telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia saat ini. Kekerasan menjadi gambaran utuh tentang dunia yang tidak pernah tentram dan damai, serta tercerabut dari akar-akar agama dan nilai kemanusiaan yang fitri.

Kenyataan perlu disikapi secara arif dan dicarikan penyelesaian yang holistik dan membumi sehingga menghasilkan kehidupan damai yang benar-benar langgeng. Sebenarnya, kekerasan dan tindakan lain yang sejenis merupakan tindakan yang dikutik semua agama. Sebaliknya, kedamaian dan kesejahteraan hidup merupakan misi semua agama.

Islam dan Kristiani, misalnya, sangat menekankan kepada penciptaan dan pengembangan iklim yang mencerminkan secara utuh kehidupan yang penuh kasih, damai, serta diliputi rahmat.

Dalam perspektif Islam, antara pengendalian diri dan penyebaran rahmat merupakan dua sisi dari satu mata uang yang sama. Setiap muslim dituntut menyebarkan rahmat dalam kehidupan dan dituntut selalu mengendalikan diri dari segala perbuatan merugikan sesama.

Untuk membangun ketakwaan, bulan Ramadhan menjadi bulan yang sangat tepat. Selain sebagai bulan pengendalian diri, Ramadhan juga bulan perdamaian. Sebab, pada bulan itu terdapat saat yang mulia yang disebut lailatul qadar. Pada waktu itu malaikat turun ke dunia untuk menyebarkan perdamaian.

Perdamaian adalah inti lailatul qadar, dan hakikat bulan Ramadhan. Dibalik semua itu, perdamaian Islam adalah substansi ajaran Islam.[8]

Dalam penyebaran ajaran semacam itu, Islam tidak berjalan sendiri. Agama Kristen memiliki kepedulian yang besar pula untuk menyebarkan perdamaian. Dari kitab Injil menurut Smith, mengisahkan tentang pengorbanan nyawa Yesus untuk sahabatnya. Konkritnya ia hadir untuk menyebarkan kasih dan damai dalam kehidupan. Inilah salah satu pesan Natal sehingga umat Kristiani diharapkan bisa kembali kepada ajaran Yesus.[9]

Konklusinya, Islam dan Kristen bersama agama lain menekankan ajarannya pada pembentukan moralitas perennial yang menuntut umat manusia untuk selalu mengembangkan kehidupan yang penuh kasih sayang dan damai. Namun, di tingkat realitas, kehidupan yang berkembang sekarang justru sangat jauh dari nilai dan pesan dua agama besar tersebut.

PENUTUP

Menyikapi kemandulan dalam krisis tersebut, tidak dapat menyalahkan agama yang kita anut, atau agama lain yang ada di dunia. Hal itu muncul bukan karena dari ajaran agama melainkan dari pandangan manusia terhadap agama yang belum sepenuhnya sesuai dengan nilai dan ajaran agama yang mereka anut.

Di satu pihak, hal itu muncul dari keberagaman yang bersifat ekstrinsik, agama dijadikan alat pencapaian kepentingan di luar kepentingan agama, sehingga terjadi politisasi agama dan semacamnya.

Pada sisi itu, rekonstruksi terhadap pemahaman agama perlu diupayakan secara sistematis, kontekstual, dan otentik, serta dijadikan komitmen bagi seluruh umat beragama.

Perdamaian akan tercipta dan tegak secara kukuh jika sikap dan perilaku umat dikembangkan ke arah yang menunjukkan kepedulian, persamaan dan toleran terhadap sesama.

Sebagai jalan keluar, agar kita kembali ke agama autentik, yakni, modus keberagamaan yang tidak sekedar bersetia dengan doktrin skriptual yang statis, tetapi sebuah iman yang hidup dan menghidupi kemanusiaan universal. Jika dunia ingin diselamatkan, kita harus memulainya dengan membersihkan unsur-unsur kebencian yang ada di dalam agama.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Maududi, Abd. A’la, Melampaui Dialog Agama, Jakarta: Buku Kompas, 2002.

Kimball, Charles, Kala Agama Jadi Bencana, Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2003.

Maulani, Zani, dkk., Terorisme dan Konspirasi Anti Islam, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2002.

Nata, Abuddin, Metodologi Studi Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001.

Wahid, Abdurahman, Islamku, Islam Anda, Islam Kita, Jakarta: Desantara Utama, 2006.



[1] Charles Kimball, Kala Agama Jadi Bencana, Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2003, hlm. 51.

[2] ZA. Maulani, dkk., Terorisme dan Konspirasi Anti Islam, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2002, hlm. 33.

[3] Ibid., hlm. 160.

[4] Ibid., hlm. 161.

[5] Abdurahman Wahid, Islamku, Islam Anda, Islam Kita, Jakarta: Desantara Utama, 2006, hlm. 25.

[6] Ibid., hlm. 27.

[7] Dr. H. Abuddin Nata, M.A., Metodologi Studi Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001, hlm. 40

[8] Abd. A’la al-Maududi, Melampaui Dialog Agama, Jakarta: Buku Kompas, 2002, hlm. 168-169.

[9] Ibid., hlm. 170.




Share:
Diberdayakan oleh Blogger.