19 November 2014

ASURANSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Hukum Islam telah lama dikenal dalam tataran kehidupan manusia, yaitu kurang lebih 15 abad lalu hukum Islam telah ada bersanding dengan manusia. Pada awal masa Islam di mana kekuatan hukum Islam masih ada di tangan Nabi Muhammad saw, corak dan karakteristik hukum Islam masih diwarnai oleh pembentukan dan kelahirannya. Pada era modern ini perkembangan dan pertumbuhan masyarakat sangat cepat sekali. Masalah yang timbul, juga banyak dan tak terduga, masalah kontemporer bermunculan banyak sekali di antara isu-isu yang muncul ada yang berkaitan dengan isu seputar lembaga-lembaga ekonomi baru yang sebelumnya secara formal dalam dunia Timur belum terlambangkan dalam sebuah institusi seperti lembaga perbankan dan asuransi kedua lembaga ini di dunia Barat merupakan barang lama yang telah ada dan telah menjadi salah satu instrumen sekaligus mesin ekonomi pada era modern. Asuransi sebagai lembaga keuangan non bank, terorganisir secara rapi dalam bentuk sebuah perusahaan yang berorientasi pada aspek bisnis pada era modern. Revolusi industri di kalangan masyarakat Barat mempunyai banyak tuntutan untuk mengadakan sebuah langkah proteksi terhadap aktivitas ekonomi.[1] 
Dalam hal ini, hukum Islam mengemban misi untuk melakukan sebuah proyek Islamisasi ataupun menggali nilai-nilai yang ada dalam al-Qur’an dan sunnah Rasul dalam membentuk sebuah perangkat asuransi modern yang selaras dengan nilai-nilai yang terdapat dalam ajaran Islam. Dengan didasarkan pada asumsi awal yang dijelaskan bahwa dalam ajaran Islam telah sempurna dan mempunyai nilai yang universal serta mencakup seluruh aspek hidup manusia yang telah dijamin dengan adanya norma yang mengatur kehidupan tersebut selaras dengan firman Allah SWT,[2] dalam QS. Al-Maidah ayat 3
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa Karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Imam Syafi’i sebagai seorang pakar dalam hukum Islam menyatakan bahwa kaidah-kaidah itu untuk menjaga semangat hukum Islam yang fungsi utamanya adalah mengontrol masyarakat dan bukan untuk dikontrol oleh masyarakat. Menurutnya wahyu Allah seperti dikemukakan dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi saw, ditujukan untuk menghadapi setiap kejadian yang mungkin terjadi. Secara implisit Imam Syafi’i berpendapat bahwa segala sesuatu masalah itu sudah disiapkan pemecahannya dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi saw.[3] 
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan keabsahan praktik hukum asuransi. Secara garis besar, kontroversial terhadap masalah ini dapat dipilah menjadi dua kelompok yaitu pertama ulama yang mengharamkan asuransi dan kedua ulama yang membolehkan asuransi. Kedua kelompok ini mempunyai dasar-dasar hukum dan memberikan alasan-alasan hukum sebagai penguat terhadap pendapat yang disampaikannya. Di antara pendapat para ulama dalam masalah asuransi ini ada yang mengharamkan asuransi dalam bentuk apapun dan ada yang membolehkan dalam semua bentuk, ada juga yang berpendapat membolehkan asuransi yang bersifat sosial (ijtima’i) dan mengharamkan asuransi yang bersifat komersial (tijary) serta adapula yang meragukan (subhat).[4] 
Asuransi dilihat dari segi teori dan sistem, tanpa melihat sarana atau cara-cara kerja dalam merealisasikan sistem dan mempraktekkan teorinya sangat relevan dengan tujuan umum syari’ah dan diserukan oleh dalil-dalil juz’inya. Dikatakan demikian karena asuransi dalam arti tersebut adalah sebuah gabungan kesepakatan untuk saling menolong yang telah diatur dengan sistem yang sangat rapi, antara sejumlah besar manusia. Tujuannya adalah menghilangkan atau meringankan kerugian dari peristiwa-peristiwa yang terkadang menimpa sebagian mereka dan jalan yang mereka tempuh adalah dengan memberikan sedikit pemberian dari masing-masing individu. Asuransi dalam pengertian ini dibolehkan tanpa ada perbedaan pendapat, tetapi perbedaan pendapat timbul dalam sebagian sarana-sarana kerja yang berusaha merealisasikan dan mengaplikasikan teori dan sistem tersebut yaitu akad-akad asuransi yang dilangsungkan oleh para tertanggung bersama perseroan-perseroan asuransi.
Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam fatwanya tentang pedoman umum asuransi syari’ah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan tabbaru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syari’ah. Dari definisi di atas tampak bahwa asuransi syari’ah bersifat saling melindungi dan tolong menolong, yang disebut ta’awun yaitu prinsip dalam hidup yang saling melindungi dan saling menolong atas dasar ukhuwah Islamiyah antara sesama anggota peserta asuransi syari’ah dalam menghadapi malapetaka (risiko).[5]

[1] AM. Hasan Ali, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, Jakarta: Prenada Media, 2004, hlm. 6.
[2] Muhammad Syafi’i Antonio, Prinsip Dasar Asuransi Takaful, Jakarta: BAMI, 1994, hlm. 147-149
[3] Ibid., hlm. 97-98.
[4] Nandi Rahman, Asuransi Tafakul Keluarga Menurut Ekonomi Islam, Jakarta, 2002, hlm. 4.
[5] Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS, Asuransi Syari’ah, Jakarta: Gema Insani Press, hlm. 29-30.
Share:

17 November 2014

KONSEP PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

Pengertian Sumber Daya Manusia

Dengan ditetapkannya sasaran utama dalam pembangunan yaitu terciptanya kualitas manusia dan kualitas masyarakat Indonesia yang maju  dalam suasana yang tentram dan sejahtera lahir dan batin, dalam tata kehidupan masyarakat bangsa dan Negara yang berlandaskan pada pancasila, maka sasaran itu sekaligus mencerminkan bahwa kondisi sumber daya manusia masih memerlukan peningkatan dalam berbagai aspek.
Sebagaimana telah difirmankan Allah SWT, dalam surat Al- Baqarah ayat 30, 31, 33, yang artinya:
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi "… Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya,…. Allah berfirman : "Hai Adam, beritahukanlah kepada mereka nama-nama benda ini."
Dari ayat di atas secara kontekstual memberi dasar kajian tentang sumber daya manusia, yakni Adam yang notabene-nya mempunyai inteligensia yang berkembang (fitrah). Kondisi potensi inilah, yang kita analisis dalam upaya mengembangkan sumber daya manusia . Realitas ini akan semakin terasa dalam globalisasi, yang ditandai dengan pergeseran  yang cepat dalam segala kehidupan.       
Faktor pertama yang harus diperhatikan dalam sebuah organisasi adalah manusia. Ia merupakan aset termahal dan terpenting. ibarat manusia merupakan urat nadi kehidupan dari sebuah organisasi. Karena eksistensi sebuah organisasi ditentukan oleh faktor manusia yang mendukungnya.
Walaupun dalam perkembangannya, manusia pernah diperlukan hanya sebagai alat semata yang nilainya sama dengan alat produksi untuk mencapai hasil yang maksimal. Namun demikian tidak dinafikan, bahwa kunci keberhasilan sebuah organisasi bukan terletak pada alat-alat mutakhir yang digunakan, akan tetapi terletak pada manusia yang berada dibalik alat atau sumber daya tersebut. Tepat kiranya adagium "the man behind the gun" menjadi jargon sepanjang zaman dengan instrument alat yang serba otomatis dan berteknologi tinggi. Jadi, tidak heran jika sumber daya manusia akan terus relevan di tempatkan pada sentral organisasi. (Iilahi, dkk., 2006:187)
Kesadaran manusia akan pentingnya sumber daya manusia bukan hal yang baru. Manusia hidup selalu memikirkan cara memperoleh bahan pangan, sandang, dan papan. Peradaban manusia berpangkal pada usaha mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan hidupnya.
Sumber daya pernah diidentifikan sebagai alat untuk mencapai tujuan dan kemampuan memperoleh keuntungan dari kesempatan-kesempatan yang ada. Perkataan sumber daya (resources) merefleksikan benda atau substansi, melainkan pada suatu fungsi operasional untuk mencapai suatu tujuan tertentu, seperti memenuhi kebutuhan dan kepuasan. Dengan kata lain sumber daya merupakan suatu abstraksi yang mencerminkan appraisal manusia dan berhubungan dengan suatu fungsi atau operasi.
Siapapun yang mengelola organisasi akan mengolah berbagai sumber daya untuk meraih tujuan organisasi tersebut. Sumber daya yang dimiliki harus dapat dikategorikan atas enam tipe sumber daya (6M) yaitu sebagai berikut:
a.       Man (manusia)
b.      Money (financial)
c.       Material (fisik)
d.      Machine (teknologi)
e.       Method (metode)
f.       Market  (pasar)
Asset yang paling penting harus dimiliki oleh organisasi atau perusahaan dan harus diperhatikan dalam manajemen adalah tenaga kerja atau manusia  (sumber daya manusia).Terminologi sumber daya manusia (human resources) merujuk kepada orang-orang yang bekerja di dalam organisasi. Tatkala para manajer terlibat dalam  aktivitas sumber daya manusia sebagai bagian dari pekerjaannya, mereka berupaya memfasilitasi kontribusi yang disodorkan oleh orang-orang untuk mencapai rencana dan strategi organisasi. Signifikansi upaya sumber daya manusia bermuara pada kenyataan bahwa manusia merupakan elemen yang senantiasa ada di dalam setiap organisasi. Mereka inilah yang bekerja membuat tujuan, mengadakan inovasi, dan mencapai tujuan organisasi. (Samsudin, 2006: 21-23).
Berbicara mengenai masalah sumber daya manusia, sebenarnya dapat kita lihat dari dua aspek, yakni kuantitas dan kualitas. Kuantitas menyangkut jumlah sumber daya manusia (penduduk) yang kurang penting kontribusinya dalam pembangunan, dibandingkan dengan aspek kualitas. Bahkan kuantitas sumber daya manusia tanpa disertai dengan kualitas yang baik akan menjadi beban pembangunan suatu bangsa sedangkan kualitas menyangkut mutu sumber daya manusia tersebut meliputi kemampuan fisik maupun non fisik (kecerdasan dan mental). Oleh sebab itu untuk kepentingan akselerasi suatu pembangunan dibidang apapun, peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan prasarat utama. (Notoatmodjo, 2003: 2-3).
Karena kualitas sumber daya manusia menyangkut dua aspek, aspek kualitas fisik dan aspek kualitas non-fisik, yang meliputi kemampuan bekerja, berfikir, dan berbagai macam ketrampilan, maka upaya peningkatan sumber daya manusia juga dapat diarahkan pada dua aspek penting tersebut. Untuk peningkatan kualitas fisik dapat diupayakan lewat program kesehatan dan gizi. Sedangkan untuk peningkatan kualitas atau kemampuan non-fisik, maka upaya yang diperlukan adalah pendidikan dan pelatihan. Upaya inilah yang dimaksud dengan pengembangan sumber daya manusia. (Halim, dkk., 2005:4).

Pengertian Pengembangan Sumber Daya Manusia

Membicarakan mengenai pengembangan sumber daya manusia erat kaitannya dengan proses pembangunan. Karena, pembangunan manusia mencakup segenap upaya (termasuk investasi) pemerintah, swasta, dan masyarakat umumnya dibidang pendidikan, kesehatan, gizi, serta aspek-aspek kehidupan sosial (kemiskinan, pengangguran, keterbatasan, peluang kerja dan keterbelakangan). Dalam arti luas dan menyeluruh. Dari sinilah diharapkan bahwa setiap dan seluruh manusia dapat mengoptimalkan peran-peran fungsional maupun sosial, ekonomi, politik dan hankam.
Bagi masyarakat Indonesia, termasuk pondok pesantren (ponpes) pengembangan di dalam sumber daya manusia merupakan suatu keharusan. Karena untuk mencapai kemajuan masyarakat harus dipenuhi prasyarat yang diperlukan. Dengan adanya pengembangan sumber daya manusia ini maka akan memberikan kontribusi signifikan bagi upaya peningkatan kehidupan masyarakat.
Dalam hal ini pondok pesantren sebagai agen pengembangan masyarakat, sangat diharapkan mempersiapkan sejumlah konsep pengembangan sumber daya manusia baik untuk peningkatan kualitas pondok pesantren maupun peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Untuk itu sebenarnya sering diselenggarakan seminar tentang pengembangan sumber daya manusia. Namun untuk kalangan pondok pesantren agaknya wacana pengembangan sumber daya manusia perlu dikembangkan lagi. (Halim, dkk., 2005: 2-3).
Organisasi pondok pesantren terdiri dari berbagai individu yang berupaya untuk memenuhi kebutuhannya, dengan menunjukkan peran dan fungsinya masing-masing. Pengembangan sumber daya manusia di pondok pesantren juga diharapkan bisa memiliki kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan kemampuan kader-kader pondok pesantren yang meningkat akan pemenuhan kebutuhan fisik maupun non fisik mereka.
Pengembangan sumber daya manusia adalah penyiapan manusia  untuk memikul tanggung jawab lebih tinggi dalam organisasi. Pengembangan sumber daya manusia berhubungan erat dengan peningkatan kemampuan intelektual yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan yang lebih baik. Pengembangan sumber daya manusia berpijak pada fakta bahwa setiap tenaga kerja membutuhkan pengetahuan, keahlian, dan ketrampilan yang lebih baik. Pengembangan lebih focus pada kebutuhan jangka panjang dan hasilnya hanya dapat diukur dalam waktu jangka panjang. Pengembangan juga membantu mempersiapkan diri dalam menghadapi perubahan pekerjaan atau jabatan yang diakibatkan oleh adanya  teknologi baru atau pasar produk baru.
Menurut Maslow, dalam bukunya manajemen dakwah mengatakan bahwa pada hakikatnya pengembangan sumber daya manusia baik secara makro maupun mikro merupakan upaya untuk merealisasikan semua kebutuhan manusia. Hal ini didasari pada pemikiran bahwa pada hakikatnya manusia adalah makhluk sosial yang secara naluri ingin hidup berkelompok. Manifestasi dari kehidupan kelompok ini antara lain munculnya organisasi-organisasi atau lembaga dalam masyarakat. (Illahi, dkk., 2006: 198).
Dalam perfektif Islam, pengembangan sumber daya manusia merupakan suatu keharusan. Artinya, Islam sangat peduli terhadap peningkatan harkat dan martabat manusia, karena dalam Islam manusia berada pada posisi yang terhormat. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Isra ayat 70: 
"Sesungguhnya Kami telah memuliakan manusia (anak-anak adam), Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rizki berupa hal-hal yang baik dan Kami kembalikan (beri keunggulan) mereka dengan keunggulan yang sempurna atas kebanyakan mahluk yang telah Kami ciptakan. (QS. Al-Isra: 70).
Menurut Islam, pengembangan sumber daya manusia adalah dimaksudkan untuk membina manusia secara pribadi dan kelompok sehingga mampu untuk menjalankan fungsinya sebagai hamba Allah dan khalifahnya untuk membangun dan memakmurkan dunia sesuai dengan konsep yang ditetapkan Allah SWT. Konsep tersebut didasarkan pada pandangan, bahwa manusia dalam Islam adalah sebagai khalifah Allah di muka bumi.
Disinilah para kiai dan banyak pihak mempunyai peran tanggung jawab agar outputs dari pesantren mempunyai kesempatan yang sangat luas untuk memberi bekal kepada santrinya. Jika bekal ini diberikan kepada santri, insyaallah terpenuhi tuntutan dunia kerja agar mereka mempunyai hal :kualitas kehidupan kerja (Quality of work life); produktifitas kerja (productivity); kepuasan pekerja (Human resource satisfaction); pengembangan pekerja (Human resource development); dan kesiapan untuk mengadakan perubahan. (Halim, dkk., 2005: 93).

Tujuan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Pengembangan sumber daya manusia untuk jangka panjang adalah aspek yang semakin penting dalam organisasi atau perusahaan. pengembangan sumber daya manusia dalam organisasi dapat mengurangi ketergantungan organisasi untuk menarik anggota baru atau karyawan baru. Pengembangan karyawan secara internal maka lowongan pekerjaan dapat diisi secara internal pula. Pengembangan sumber daya manusia juga merupakan suatu cara yang efektif  guna menghadapi tantangan dan peluang yang dihadapi.
Tujuan pokok pengembangan sumber daya manusia adalah meningkatkan kemampuan, ketrampilan, sikap dan tanggung jawab karyawan sehingga lebih efektif dan efisien dalam mencapai sasaran program dan tujuan organisasi.
Menurut Adrew E. Sikula menyebutkan dalam bukunya manajemen sumber daya manusia bahwa ada delapan jenis tujuan pengembangan sumber daya manusia yaitu sebagai berikut:
  1. Produktifitas (dicapainya produktifitas personel dan organisasi), Quality (meningkatnya kualitas produk)
  2. Human resources planning (melaksanakan perencanaan sumber daya manusia).
  3. Moral (meningkatnya semangat dan tanggung jawab personel atau organisasi)
  4. Indirect compensation (meningkatkan kompensasi secara tidak langsung)
  5. Healthy and safety (memelihara kesehatan mental dan fisik)
  6. Obsolescence prevention (mencegah menurunnya kemampuan personel)
  7. Personal growth (meningkatnya kemampuan individual personel).
Sedangkan tujuan pengembangan sumber daya manusia menurut Islam adalah membentuk manusia yang bertaqwa kepada Allah SWT. Kata 'takwa' dalam Al-Qur'an mencakup segala sesuatu dan tingkatan kebajikan. Ia merupakan wasiat tuhan kepada seluruh makhluk dengan berbagai tingkatan sejak nabi hingga orang awam. (Shihab, 1992: 34)   

Ciri-Ciri Pengembangan  Sumber Daya Manusia Yang Efektif

Program pengembangan sumber daya manusia yang berhasil adalah yang bersifat sistematik; yakni memiliki tujuan yang spesifik dan berkelanjutan dalam memberikan program pelatihan yang kongkrit dan mudah bagi para partisipan. Disamping itu, ciri yang lain adalah nilai sebuah kebutuhan dan rencana yang terpadu. Program ini juga harus melibatkan semua unsure-unsur dakwah yang terkait.
Menurut Fred Wood, seorang ahli dalam pengembangan sumber daya manusia menyarankan, bahwa program pengembangan itu meliputi lima fase, yaitu readiness (kesiapan), planning (perencanaan), training (pelatihan), implementasi (pelaksanaan), dan maintenance (pemeliharaan).
Pengembangan sumber daya manusia yang diawali dan diakhiri dengan pelatihan, namun yang mengabaikan kesiapan individu untuk melaksanakannya dan mengabaikan pentingnya aktifitas follow-up, cenderung untuk tidak berdampak dalam praktik-praktik dakwah.
Share:

15 November 2014

KONSEP STRATEGI

Pengertian Strategi

Pemahaman antara strategi dengan metode identik dan memiliki pengertian yang tidak sama. Hal inilah yang harus dipahami bahwa persepsi tersebut tidaklah sama. Akan tetapi antara strategi dengan metode keduanya istilah yang sangat berkaitan tetapi berbeda dalam pengertian. Bahwa antara strategi dengan metode saling memiliki korelasi yang sinergis dan berkaitan secara substansial terdapat perbedaan yang asasi.
Metode secara bahasa berasal dari bahasa Yunani "metodos" yang merupakan kata bentukan dari "meta” dan “hodos". Meta mempunyai arti menuju, melalui, sesudah dan mengikuti sedangkan "hodos" bermakna jalan, atau arah. Jadi yang dinamakan metode adalah "jalan untuk menuju." Secara istilah metode lebih dipahami sebagai cara bertindak menurut aturan atau sistem tertentu, kadang juga dipahami secara spesifik sebagai cara berfikir menurut aturan atau sistem tertentu (Sudarto, 1997: 41). Sedangkan strategi berasal dari bahasa inggris strategy, oleh As Hornby disebutkan sebagai the art of planning in war, especially of the movements of armies and navies into favorable positions for fighting. Yang artinya "seni dalam merencanakan operasi-operasi perang, terutama gerakan- gerakan pasukan darat dan laut untuk menempatkan posisi-posisi yang menguntungkan dalam pertempuran". Disamping itu, strategi juga berasal dari bahasa yunani strategi yang artinya the art of general, "seninya seorang jendral atau panglima”. (Sulton, 2005: 234).
Strategi sebenarnya adalah istilah yang berasal dari dunia militer, yaitu usaha untuk mendapatkan posisi yang menguntungkan dengan tujuan mencapai kemenangan atau kesuksesan. Istilah strategi kemudian berkembang dalam bidang termasuk ekonomi, manajemen, dakwah maupun organisasi. Dengan perluasan penggunaan tersebut pengertian strategi mengalami perkembangan, menjadi skill in managing any affairs, yang artinya "ketrampilan-ketrampilan mengelola atau menangani suatu masalah". Bahkan menurut Dr. Jamaludin Darwis M.A, seperti yang dikutip dari H. Mansur, strategi telah menjadi ilmu yang berdiri sendiri. (Darwis, 1998:196).
Dalam konteks organisasi secara keseluruhan, strategi dideskripsikan sebagai suatu cara dimana organisasi akan mencapai tujuan-tujuannya. Sesuai dengan peluang-peluang dan ancaman-ancaman lingkungan eksternal yang dihadapi serta sumber daya dan kemampuan internal organisasi. Berdasarkan pada definisi tersebut, terdapat tiga factor yang mempunyai pengaruh penting pada strategi, yaitu lingkungan eksternal, sumber daya dan kemampuan internal. Serta tujuan yang dicapai. Intinya, suatu strategi organisasi memberikan dasar-dasar pemahaman tentang bagaimana organisasi itu akan bersaing dan survive.
Strategi ini dalam segala hal digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Tujuan tidak mudah dicapai tanpa strategi, karena pada dasarnya segala tindakan atau perbuatan itu terlepas dari strategi. Adapaun mengenai taktik, sebenarnya merupakan cara yang digunakan dan merupakan bagian dari strategi.
Strategi yang disusun, dikonsentrasikan dan dikonsepsikan dengan baik akan dapat membuahkan pelaksanaan yang disebut strategis. Menurut Drs. H. Hisyam Alie, untuk mencapai strategi yang baik harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Kekuatan, yakni memperhitungkan kekuatan yang dimiliki biasanya menyangkut manusia, dana dan beberapa piranti yang dimiliki. 
  2. Weakness, yakni memperhitungkan kelemahan yang dimiliki yang mana memiliki sebagai kekuatan misalnya kualitas manusia, dana dan sebagainya 
  3. Opportunity, yakni seberapa besar peluang yang mungkin tersedia di luar sehingga peluang sangat kecil sekalipun dapat diterobos 
  4. Threats, yakni memperhitungkan kemungkinan adanya ancaman dari luar. 

Mensukseskan Strategi 

Agar strategi yang mereka susun dapat berhasil dengan meyakinkan sehingga menemui kesuksesan. Untuk itu Hatten berpendapat ada  beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam suksesnya strategi antara lain: 
  1. Strategi haruslah konsisten dengan lingkungan dengan jangan melawan arus, tetapi harus dengan mengikuti arus perkembangan dalam masyarakat. 
  2. Setiap organisasi tidak hanya berbuat satu strategi tergantung pada ruang lingkup kegiatannya. 
  3. Strategi yang efektif hendaknya memfokuskan dan menyatukan semua sumber daya dan tidak menceraiberaikan satu dengan yang lain. 
  4. Strategi hendaknya memutuskan perhatian pada apa yang merupakan kekuatannya dan tidak pada titik-titik yang justru pada kelemahannya. 
  5. Sumber daya adalah sesuatu yang kritis, mengingat strategi adalah suatu yang mungkin dibuat memang layak dan dapat dilaksanakan. 
  6. Strategi hendaknya memperhitungkan resiko yang tidak terlalu besar
  7. Strategi hendaknya disusun atas landasan keberhasilan yang dicapai. 
  8. Tanda-tanda dari suksesnya strategi ditampakkan dukungan dari pihak-pihak yang terkait. (Salusu, 1996 : 108)

Implementasi Strategi 

Tahap Implementasi strategi mencakup pelaksanaan tindakan atau aktivitas dari strategi yang dikembangkan dalam proses formulasi strategi. Tanpa implementasi strategi yang efektif, organisasi perusahaan tidak akan mampu memperoleh manfaat dari formulasi strategi (analisis lingkungan, dan penentuan arah organisasi).
Untuk dapat mengimplementasikan strategi, para manajer harus mempunyai gagasan yang nyata dari berbagai isu yang berbeda, misalnya seberapa banyak perubahan yang diperlukan di dalam organisasi apabila mengimplementasikan strategi baru, bagaimana cara yang terbaik membangun budaya organisasi untuk menjamin implementasi strategi berjalan dengan baik, bagaimana membentuk dan mengkaitkan struktur organisasi, pendekatan-pendekatan Implementasi strategi yang dapat diikuti oleh manajer, dan apa keahlian yang diperlukan para manajer dalam mengimplementasikan strategi. (Jatmiko, 2003: 25-26).
Agar supaya organisasi mencapai sasaran jangka panjang yang telah ditetapkan, maka organisasi tersebut tidaklah cukup memformulasi strateginya secara efektif, tetapi juga harus mengimplementasikan strateginya dengan efisien. Jika formulasi strategi dan implementasi strategi tersebut dilaksanakan secara buruk akan berakibat pada kegagalan bagi keseluruhan strategi. Tabel di bawah menggambarkan bagaimana kemungkinan strategi diformulasikan dan diimplementasikan, serta menggambarkan kemungkinan hasil-hasil dari kedua aktivitas dalam empat kemungkinan kombinasi, yaitu sukses, gambling, trouble, dan gagal. (Jatmiko, 2003: 194-195).
Implementasi strategi bertalian dengan pembicaraan tentang struktur organisasi serta sumber daya manusia (staf) dan pengembangannya. (memperoleh kecakapan dan kemampuan).
Implementasi strategi ini didorong oleh keharusan adanya kegiatan mengelola sumber daya manusia. Melalui kerja sama dengan orang lain, alokasi sumber daya diupayakan menciptakan dan memperkuat kemampuan bersaing serta menyepadankan organisasi dengan persyaratan yang diperlukan.
Implementasi strategi merupakan ''action oriented" yang menciptakan sesuatu agar terjadi. Implementasi strategi merupakan tugas mengubah kondisi sekarang, memotivasi sumber daya manusia, mengembangkan kompetisi ini, mencapai target berdasarkan potensi yang ada, serta berupaya untuk menghadapi perlawanan atas perubahan. (Reksohadiprojo, 2003: 69).
Share:

13 November 2014

Rasio Profitabilitas

Rasio Profitabilitas (Profitability Ratios) adalah sekelompok rasio yang menunjukkan kombinasi dan pengaruh likuiditas, manajemen aset, dan utang pada hasil operasi.[1] Rasio profitabilitas adalah rasio yang menunjukkan efektifitas menciptakan laba. Laba pada dasarnya menunjukkan seberapa baik perusahaan dalam membuat keputusan investasi dan pembiayaan.[2] Tujuan utama dari operasi perusahaan jasa adalah untuk menghasikan laba.
Profitabilitas adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Hal ini terlihat pada perhitungan tingkat produktifitasnya, yang ditunjukan dalam rumus ROA (Return On Assets). Jika kredit tidak lancar, maka profitabilitasnya menjadi kecil. ROA mengandung dua elemen yaitu elemen yang dapat dikontrol dan elemen yang tidak dapat dikontrol.
Elemen ROA yang dapat dikontrol meliputi : bauran bisnis, penciptaan laba, kualitas kredit dan pengeluran biaya. Sedangkan elemen yang tidak dapat dikontrol merupakan elemen di luar lingkungan perusahaan, seperti gejala perekonomian, perubahaan peraturan pemerintah, berubahnya selera konsumen, perubahan teknologi, dan sebagainya.[3] 
Rasio profitabilitas menggambarkan kemampuan bank dalam meningkatkan labanya melalui semua kemampuan dan sumber yang ada sehingga diketahui untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan keuntungan yang dicapai oleh bank tersebut.[4] Tingkat kesehatan bank yang dapat digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam memperoleh keuntungan adalah profitabilitas bank. Profitabilitas merupakan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan suatu pendapatan atau laba.
Untuk mengukur kemampuan bank memperoleh keuntungan dapat mengunakan rasio profitabilitas tergantung pada informasi yang diambil dari laporan keuangan.[5] Rasio profitabilitas merupakan gambaran kemampuan perusahaan untuk mendapatkan laba. Rasio profitabilitas terdiri dari :
a.      Margin laba (Profit Margin)
Menunjukkan berapa besar persenatase pendapatan bersih yang diperoleh dari setiap penjualan. Semakin besar rasio ini semakin baik karena dianggap kemampuan perusahaan dalam mendapatkan laba cukup tinggi.
b.      Return On Investment (ROI)
Menunjukkan berapa persen diperoleh laba bersih bila diukur dari modal pemilik. Dalam rasio ini jika semakin besar semakin bagus.
c.       Return On Asset (ROA)
Rasio ini menggambarkan keberhasilan manajemen dalam menghasilkan laba secara keseluruhan dengan cara membandingkan antara laba sebelum pajak dengan total aset. ROA juga mengambarkan perputaran aktiva yang diukur dari volume penjualan. Semakin besar ROA suatu bank, maka semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank tersebut dan semakin baik pula posisi bank tersebut dari penggunaan aset. Semakin kecil rasio ini mengindikasikan kurangnya kemampuan manajemen bank dalam hal mengelola aktiva untuk meningkatkan pendapatan dan atau menekan biaya.
ROA merupakan rasio yang menunjukkan kemampuan manajemen dalam meningkatkan keuntungan perusahaan sekaligus untuk menilai kemampuan manajemennya dalam mengendalikan biaya-biaya, maka dengan kata lain dapat menggambarkan produktivitas bank tersebut. ROA digunakan untuk menganalisis tingkat profitabilitas. ROA dihitung dengan cara membandingkan laba bersih dengan total aset atau aktivanya[6].
d.      Return on Equity (ROE)
Return on Equity adalah perbandingan antara labah bersih setelah pajak dengan modal sendiri (equity) merupakan indikator yang amat penting bagi para pemegang saham dan calon investor untuk mengukur kemampuan bank dalam memperoleh laba bersih yang dikaitkan dengan pembayaran deviden.
Kenaikan rasio ini berarti terjadi kenaikan laba bersih dari laba yang bersangkutan yang selanjutnya dikaitkan dengan peluang kemungkinan pembiayaan deviden (terutama bagi bank yang telah go public). Semakin besar rasio ini menunjukkan kemampuan modal disetor bank dalam menghasilkan laba pemegang saham semakin besar. Seberapa besar kemampuan bank memperoleh keuntungan terhadap modal yang ia tanamkan. Untuk mengukur kemampuan bank memperoleh keuntungan terhadap kepentingan pemilik.

[1] Eugene F.Brigham dan Joel F. Houston. Dasar-Dasar Manajemen Keuangan ; Essentials of Financial Management.(Jakarta: Salemba Empat, 2010), hal. 146
[2] Martono dan D. Agus Harjito. Manajemen Keuangan Perusahaan, Edisi Pertama, Cetakan Kelima. (Yogyakarta: Ekonisia, 2005), hal. 60
[3] Herman Darmawi, Manajemen Perbankan. (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2012), hal. 200
[4] Veithzal Rivai dan Arviyan Arifin. Islamic Banking Sebuah Teori, Konsep, dan Aplikasi. (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2010) hal. 865
[5] Manahan  P. Tampubolon. Manajemen Keuangan (Finance Management). (Bogor : Ghalia Indonesia, 2005), hal. 39
[6] Muhammad. Manajemen Dana Bank Syariah. (Yogyakarta: Ekonisia, 2004), .hal.146
Share:

20 Agustus 2014

Bipolar Disorder dan Kesehatan Mental

Istilah “kesehatan mental” diambil dari konsep mental hygiene. Kata “mental” diambil dari bahasa Yunani, pengertiannya sama dengan psyche dalam bahas latin yang artinya psikis, jiwa atau kejiwaan.
Aspek psikis manusia pada dasarnya merupakan satu kesatuan dengan sistem biologis, sebagai sub sistem dari eksistensi manusia, maka aspek psikis selalu berinteraksi dengan keseluruhan aspek kemanusiaan. Karena itulah aspek psikis tidak dapat dipisahkan untuk melihat sisi jiwa manusia.
Seiring berkembangnya zaman, manusia dituntut untuk selalu bersifat produktif di segala bidang. Pekerjaan membuat manusia lupa waktu. Masalah dan masalah mereka geluti setiap hari dengan harapan mendapatkan hasil yang maksimal. Terkadang manusia melakukan segala cara untuk mencapai suatu tujuan tanpa mempedulikan akibat yang ditimbulkan. Mereka hanya mementingkan pemenuhan kebutuhan jasmani saja sehingga kebutuhan rohani terabaikan. Itulah yang membuat seseorang sangat rawan terserang gangguan kesehatan mental seperti stres dan depresi.
Depresi inilah yang sangat berbahaya karena orang yang menderita depresi akan sulit berfungsi secara sosial dan berisiko tinggi untuk mengakhiri hidupnya atau bunuh diri. Sering kali diagnosis psikiatri baru muncul setelah seorang individu melakukan bunuh diri. Analisis tingkah laku,suasana hati, dan pikiran individu yang melakukan bunuh diri didasarkan atas laporan dari keluarga dan temanteman inidividu tersebut serta tulisan ataucatatan-catatan individual.
Bipolar Disorder atau gangguan bipolar, adalah sejenis penyakit psikologis, yang ditandai dengan berkurangnya mood (perasaan) yang sangat ekstrim, yaitu berupa depresi dan mania. Selain itu, bipolar disorder ditandai dengan perubahan mood yang drastis. Istilah ini (bipolar disorder) mengacu pada suasana hati penderitanya yang dapat berganti secara tiba-tiba antara dua kutub (bipolar) yang berlawanan yaitu kebahagiaan (mania) dan kesedihan (depresi) yang ekstrim.
Penyakit bipolar, juga dikenal sebagai penyakit manic-depressive, yaitu penyakit otak yang menyebabkan perubahan-perubahan yang tidak biasa pada suasana hati, energi, tingkat-tingkat aktivitas, dan kemampuan untuk melakukan tugas-tugas harian. Gejala-gejala dari penyakit bipolar adalah keadaan suasana hati mereka yang berbeda dari naik dan turun yang normal yang setiap orang melaluinya dari waktu ke waktu.
Setiap orang pada umumnya pernah mengalami suasana hati yang baik (mood high) dan suasana hati yang buruk (mood low). Akan tetapi, seseorang yang menderita bipolar disorder memiliki mood swings yang ekstrim yaitu pola perasaan yang mudah berubah secara drastis. Suatu ketika, seorang pengidap bipolar disorder bisa merasa sangat antusias dan bersemangat (mania). Namun, ketika mood-nya berubah buruk, ia bisa sangat depresi, pesimis, putus asa, bahkan sampai mempunyai keinginan untuk bunuh diri.
Faktor penyebab penyakit bipolar disorder adalah, Genetika, Fisiologis dan Lingkungan.
Gen bawaan adalah faktor umum penyebab bipolar disorder. Seseorang yang lahir dari orang tua yang salah satunya merupakan pengidap bipolar disorder memiliki resiko mengidap penyakit yang sama sebesar 15%-30% dan bila kedua orang tuanya mengidap bipolar disorder, maka 50%-75%. anak-anaknya beresiko mengidap bipolar disorder. Kembar identik dari seorang pengidap bipolar disorder memiliki resiko tertinggi kemungkinan berkembangnya penyakit ini daripada yang bukan kembar identik.
Bipolar Disorder tidak memiliki penyebab tunggal. Tampaknya orang-orang tertentu secara genetik cenderung untuk bipolar disorder. Namun tidak semua orang dengan kerentanan mewarisi penyakit berkembang, yang menunjukkan bahwa gen bukanlah satu-satunya penyebab. Beberapa studi pencitraan otak menunjukkan perubahan fisik pada otak orang dengan bipolar disorder. Faktor eksternal lingkungan dan psikologis juga diyakini terlibat dalam pengembangan bipolar disorder. Faktor-faktor eksternal yang disebut pemicu. Pemicu dapat memulai episode baru mania atau depresi atau membuat gejala yang ada buruk. Namun, banyak episode gangguan bipolar terjadi tanpa pemicu yang jelas.
Penderita penyakit ini cenderung mengalami faktor pemicu munculnya penyakit yang melibatkan hubungan antar perseorangan atau peristiwa-peristiwa pencapaian tujuan (reward) dalam hidup. Contoh dari hubungan perseorangan antara lain jatuh cinta, putus cinta, dan kematian sahabat. Sedangkan peristiwa pencapaian tujuan antara lain kegagalan untuk lulus sekolah dan dipecat dari pekerjaan. Selain itu, seorang penderita bipolar disorder yang gejalanya mulai muncul saat masa ramaja kemungkinan besar mempunyai riwayat masa kecil yang kurang menyenangkan seperti mengalami banyak kegelisahan atau depresi. Selain penyebab diatas, alkohol, obat-obatan, dan penyakit lain yang diderita juga dapat memicu munculnya bipolar disorder.
Di sisi lain, keadaan lingkungan di sekitarnya yang baik dapat mendukung penderita gangguan ini sehingga bisa menjalani kehidupan dengan normal. Berikut ini adalah faktor lingkungan yang dapat memicu terjadinya BD, antara lain:
  • Stress - peristiwa kehidupan Stres dapat memicu gangguan bipolar pada seseorang dengan kerentanan genetik. Peristiwa ini cenderung melibatkan perubahan drastis atau tiba-tiba-baik atau buruk-seperti akan menikah, akan pergi ke perguruan tinggi, kehilangan orang yang dicintai, dipecat.
  • Penyalahgunaan Zat - Meskipun penyalahgunaan zat tidak menyebabkan gangguan bipolar, itu dapat membawa pada sebuah episode dan memperburuk perjalanan penyakit. Obat-obatan seperti kokain, ekstasi, dan amphetamine dapat memicu mania, sedangkan alkohol dan obat penenang dapat memicu depresi.
  • Obat-obat tertentu, terutama obat-obatan antidepresan, bisa memicu mania. Obat lain yang dapat menyebabkan mania termasuk obat flu over-the-counter, penekan nafsu makan, kafein, kortikosteroid, dan obat tiroid.
  • Perubahan Musim - Episode mania dan depresi sering mengikuti pola musiman. Manic episode lebih sering terjadi selama musim panas, dan episode depresif lebih sering terjadi selama musim dingin, musim gugur, dan musim semi (untuk negara dengan 4 musim).
  • Kurang Tidur - Rugi tidur-bahkan sesedikit melewatkan beberapa jam istirahat-bisa memicu episode mania.
Sementara berurusan dengan bipolar disorder tidak selalu mudah, tetapi untuk sukses mengelola bipolar disorder, Anda harus membuat pilihan cerdas. Gaya hidup dan kebiasaan sehari-hari memiliki dampak yang signifikan terhadap suasana hati. Baca terus untuk cara-cara untuk membantu diri Anda sendiri:
  • Dapatkan pendidikan tentang cara mengatasi gangguan. Pelajari sebanyak yang Anda bisa tentang bipolar. Semakin banyak Anda tahu, semakin baik Anda akan berada dalam membantu pemulihan Anda sendiri.
  • Jauhkan stress. Hindari stres tinggi dengan menjaga situasi keseimbangan antara pekerjaan dan hidup sehat, dan mencoba teknik relaksasi seperti meditasi, yoga, atau pernapasan dalam.
  • Mencari dukungan. Sangat penting untuk memiliki orang yang dapat Anda berpaling untuk meminta bantuan dan dorongan. Cobalah bergabung dengan kelompok pendukung atau berbicara dengan teman yang dipercaya.
  • Buatlah pilihan yang sehat. Sehat tidur, makan, dan berolahraga kebiasaan dapat membantu menstabilkan suasana hati Anda. Menjaga jadwal tidur yang teratur sangat penting.
  • Monitor suasana hati Anda. Melacak gejala Anda dan perhatikan tanda-tanda bahwa suasana hati Anda berayun di luar kendali sehingga Anda dapat menghentikan masalah sebelum dimulai.
Share:

8 Agustus 2014

MADZHAB DAN TAQLID DALAM ISLAM

Ajaran Islam di yakini oleh Umat Islam sebagai ajaran yang bersumber pada wahyu Allah. Keyakinan ini didasarkan pada kenyataan bahwa sumber ajaran Islam adalah al-Qur’an dan as-Sunnah. Kemudian dalam seting sejarah, proses terbentuknya hukum Islam sejatinya hanya berlangsung pada masa Nabi Muhammad SAW. Hal ini lebih di sebabkan karena nabi mempunyai kewenangan dan otoritas penuh, bahkan melekat pada dirinya legitimasi teologi untuk melakukan hal itu, sementara generasi setelah Nabi hanya berfungsi untuk mengembangkan konstruksi dasar hukum yang telah di bangun sebelumnya.
Fenomena ini terlihat dalam ijtihad pada fuqaha’ pada setiap periode yang telah berhasil fiqih melalui metodologi usul fiqih dengan modifikasi tertentu yang tak lepas dari kerangka al-Qur’an dan as-Sunnah. 

A.    Madzhab 

Secara etimologis, kata madzhab, berasal dari sighat masdar mim (kata sifat) dan Isim makan (kata yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi’il madhi Dzahaba, yang berarti pergi, dan bisa juga berarti al-ra’yu, yang berarti pendapat.[1] 
Menurut Ibrahim Hosein, Madzhab secara etimologis memiliki paling tidak tiga macam pengertian, yaitu: 1) pendirian, kepercayaan, 2) sistem atau jalan, dan 3) sumber, patokan dan jalan yang kuat, aliran atau juga berarti paham yang dianut.[2] 
Sedangkan secara terminologis, madzhab adalah jalan pikiran (pendapat) yang di tempuh oleh seorang mujtahid dalam menetapkan hukum Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadits.[3] Ada juga yang mengartikan: 
  1. Jalan pikir atau metode yang digunakan seorang mujtahid dalam menetapkan hukum suatu kejadian. 
  2. Pendapat atau fatwa seorang mujtahid atau mufti tentang hukum suatu kejadian.[4] 
Jadi madzhab merupakan pokok pikiran/dasar yang digunakan oleh Imam Madzhab dalam memecahkan masalah/mengistimbathkan hukum Islam.Di samping itu, madzhab juga dipahami dengan sekolah (school), yang dalam bahasa Arab dipahami sebagai madrasah fikriyah atau madzhab al-aqli. Jadi, madzhab esensinya adalah aliran pemikiran atau school of thought.
Secara historis, polarisasi madzhab dalam Islam dapat diidentifikasi menjadi dua kelompok besar, yaitu ahl al-ra’y dan ahli al-hadits, atau biasa dikenal sebagai faksi Kufah dan faksi Hijaz. Faksi pertama, diwakili oleh Imam Abu Hanifah, seorang faqih dan ulama’ yang lebih banyak menggunakan porsi ra’yu, atau paling tidak lebih cenderung rasional dalam pemikiran ijtihadnya.
Sementara faksi kedua, diwakili oleh Imam Malik bina Anas ibn Amr, seorang faqih dan ulama’ yang lebih banyak menggunakan al-Hadits dan tradisi masyarakat Madinah sebagai referensi dalam pemikiran ijtihadnya. Sedangkan Imam Syafi’i, di kenal sebagai sintesa antara dua faksi ini, walaupun lebih cenderung kepada ahli al-Hadits dan Imam Ahmad Ibn Hanbali juga masuk dalam faksi ahli al-Hadits, karena ia seorang Muhadditsin, di samping juga sebagai mujtahid mustaqil, namun pola istimbathnya lebih dekat kepada metodologi gurunya, Imam Syafi’i.
Secara sosiologis timbulnya berbagai madzhab dalam hukum Islam dipengaruhi oleh setting sosio-historis, dan sosio-sosial yang melingkupi para imam Madzhab dalam proses istimbath hukumnya. Di samping itu, Muhammad Syaltut dan Muhammad Ali al-Says, mengidentifikasi beberapa faktor yang menyebabkan timbulkan berbagai madzhab, antara lain: 
  1. Perbedaan pemahaman tentang lafadz nash. Para ulama’ berbeda dalam memahami lafadz nash, karena bisa jadi suatu lafadz biasanya memiliki makna hakiki dan majazi. Sebagai contoh, lafadz quru’, adalah lafadz musytarak, sehingga fuqaha Hijaz mengartikan dengan arti “suci”, sementara fuqaha Irak, memahaminya dengan “haid”. 
  2. Perbedaan dalam masalah hadits. Perbedaan ini terjadi, karena ada hadits yang sampai kepada sebagian fuqaha dan tidak sampai kepada fuqaha yang lain. Di samping perbedaan dalam menilai kualitas sebuah hadits yang absah dijadikan basis argumentasi dalam ber-istidlal. 
  3. Perbedaan dalam pemahaman dan penggunaan qaidah lughawiyah nash. Para fuqaha berbeda dalam memahami apakah suatu lafadz al-‘am itu qath’i atau zhanni. Sebagian memahami bahwa lafadz al-‘am itu bersifat qath’i jika tidak ada takhsish-nya, sementara yang lain memahaminya sebagai zhanni bukan qath’i. 
  4. Perbedaan dalam mentarjihkan dalil-dalil yang berlawanan (ta’arud). Para fuqaha berbeda pendapat, ketika terjadi pertentangan antara dua dalil dan cara penyelesaiannya melalui tarjih. Sebagian fuqaha mengatakan bahwa, pada dasarnya tidak ada pertentangan antar dalil, kecuali hanya pertentangan dalam pemahaman para mujtahid. Sementara fuqaha yang lain, memang mengakui adanya pertentangan sehingga harus dicarikan metode penyelesaiannya melalui tarjih. 
  5. Perbedaan dalam qiyas. Perbedaan ini bukan hanya antara yang menolak qiyas sebagai dalil hukum, tetapi juga antara yang menerima qiyas pun terjadi perbedaan, terutama dalam intensitas penerimaannya. 
  6. Perbedaan dalam penggunaan dalil-dalil hukum. Dalil hukum di bagi menjadi dua bagian, yaitu dalil naqli dan dalil aqli. Dalil naqli, adalah dalil-dalil al-Qur’an dan Al-Hadits. Sedangkan dalil naqli, adalah dalil berdasarkan ijtihadiyah. Berkaitan dalil yang di sebut terakhir ini, para ulama’ berbeda dalam penerimaannya sebagai basis ber-istidlal. 
  7. Perbedaan dalam pemahaman illat hukum dan nasakh. Illat hukum, merupakan dasar bagi penetapan suatu ketentuan hukum syara’. Para fuqaha berbeda dalam penetapan illat, dan mereka juga berbeda dalam nasakh, yaitu penghapusan suatu hukum dengan ketentuan hukum yang datang kemudian.[5] 
Di samping empat madzhab fiqih yang di sebutkan di atas, terdapat sejumlah madzhab fiqih lain, seperti madzhab Zahiri, Thabari, Laits, dan sebagainya. Namun saat ini madzhab-madzhab tersebut kurang berkembang, karena sedikit pengikutnya. Sedangkan di luar kelompok Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jama’ah) terdapat madzhab Syi’ah, yang terdiri dari dua madzhab besar, yaitu Syi’ah Imamiyah[6] yang terdiri dari dua belas imam dan madzhab Syi’ah Zaidiyah.[7] 
Pada zaman para imam madzhab, kaum Muslim mempunyai kebebasan dalam mengikuti pendapat mana yang dikehendakinya. Diantara dampak dari kebebasan ini tumbuh dan berkembangnya para ulama yang kemudian hari dikenal sebagai pendiri madzhab-madzhab. Zaman keemasan ijtihad dibidang fiqih ini berlangsung sekitar tiga abad sampai datangnya masa kemunduran ijtihad di bidang fiqih, sekitar pertengahan abad ke-4 Hijrah. Setelah masa ini, mayoritas ulama tidak berani melakukan ijtihad secara bebas. Para ulama tersekat-sekat ke dalam beberapa madzhab dan masing-masing hanya memperkuat argumentasi-argumentasi yang digunakan oleh para imam madzhabnya. Dengan demikian, Ilmu fiqih berhenti sedangkan ilmu-ilmu lain yang mendukung Ilmu Fiqih ini berkembang, seperti ilmu ushul fiqih. Kemunduran Fiqih Islam yang berlangsung sejak pertengahan abad ke-4 sampai akhir abad ke-13 H sering disebut sebagai penutupan pintu ijtihad (Periode Taqlid). Disebut demikian, karena sikap dan paham yang mengikuti pendapat para ulama mujtahid sebelumnya dianggap sebagai tindakan yang lumrah. Bahkan dipandang tepat.[8] 
Kemudian pada abad ke-4 Hijrah atau abad ke-20 Masehi, bermunculan para ulama yang giat mengadakan pendekatan antar berbagai madzhab dalam pemikiran-pemikiran fiqihnya, seperti Syaikh Mahmud Syaltut (w.1963) dengan gerakan taqrib bain al-mazaqib (pendekatan antar madzhab).
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pada masa ini terdapat ulama-ulama yang berusaha mengkontekstualkan ketentuan-ketentuan hukum Islam dengan berbagai persoalan hidup dan agar mereka memegang kendali dalam kehidupan ini. Tanda-tanda kebangkitan kembali pemikiran fiqih atau gejala pendekatan antar madzhab pada masa modern dapat dilihat pada sistem mempelajarinya yang berbentuk perbandingan (muqaran) yang objektif, segi-segi penulisannya yang spesifik dalam membahas suatu bidang tertentu.
Peran yang besar dalam pengembangan hukum Islam madzhab-madzhab fiqih telah melahirkan rumusan-rumusan metodologi kajian hukum yang luas dan komprehensif, sehingga Fiqih Islam tidak hanya mampu membawa persoalan-persoalan kontemporer. Selain itu, berkembangnya madzhab-madzhab fiqih itu membuat hukum Islam menjadi fleksibel.[9] 

B.     Taqlid 

1.      Pengertian Taqlid 

Secara bahasa taqlid berasal dari kata قلَّدَ (qallada) – يُقَلِّدُ (yuqallidu) – تَقْلِيْدًا (taqlidan). Yang mengandung arti mengalungi, menghiasi, meniru, menyerahkan, dan mengikuti. Dalam definisi lain yaitu menerima pendapat orang lain tanpa dikemukakan alasannya.[10] Seseorang yang bertaqlid, dengan taqlidnya itu seolah-olah menggantungkan hukum yang diikutinya dari seorang mujtahid. Sedangkan menurut Istilah Taqlid adalah mengikuti pendapat seseorang mujtahid atau ulama tertentu tanpa mengetahui sumber dan cara pengambilan pendapat tersebut. Menurut istilah agama yaitu menerima suatu ucapan orang lain serta memegang tentang suatu hukum agama dengan tidak mengetahui keterangan-keterangan dan alasan-alasannya. Orang yang bertaqlid disebut Muqallid.[11] 
Sedangkan taqlid menurut syara’ adalah melakukan suatu perbuatan atau tindakan berdasarkan perkataan orang lain tanpa memiliki hujjah atau bukti yang diperlukan. Misalnya orang awam yang mengambil perkataan (pendapat) seorang mujtahid, atau seorang mujtahid yang mengambil perkataan mujtahid yang sederajat dengan dia. Taqlid dalam masalah akidah tidak dibolehkan, karena Allah telah mencela orang-orang yang taqlid dalam masalah akidah. Firman Allah SWT: 
Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah”, mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami”. “(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?” (QS. Al-Baqarah: 170) 
Dalam persoalan ijtihad dan taqlid ini, asy-Syaukani mengomentari dengan mengatakan bahwa, ijtihad wajib atas orang yang memiliki kualifikasi mujtahid dan melarang taqlid berdasarkan atas kandungan ayat al-Qur’an: 
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Quran) dan Rasul (sunnahnya). (QS. An-Nisa’: 59) 
Menurut asy-Syaukani, Allah tidak memerintahkan kembali kepada pendapat seseorang dalam masalah agama, tetapi diperintah-Nya kembali kepada Allah dan Rasul-Nya, yakni kepada al-Qur’an dan as-Sunnah. Dengan demikian maka seseorang harus dapat memetik kandungan al-Qur’an dan as-Sunnah dengan cara melakukan istimbath. Akan tetapi, jika suatu permasalahan tidak ditemukan di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, maka ia harus melakukan ijtihad bi al-ra’yi.
Pandangan asy-Syaukani ini dapat diterima oleh para pengikut madzhab yang empat. Namun persoalannya kemudian adalah, bagaimana jika kasus ini terjadi pada orang awam, apakah mereka tetap melakukan ijtihad? Dalam konteks ini, para pengikut imam Madzhab yang empat mewajibkan bagi orang awam untuk bertaqlid kepada salah seorang mujtahid. Menurut mereka, orang awam yang tidak memiliki pengetahuan sedikit pun tentang hukum Islam, mustahil dapat melakukan ijtihad; dan jika mereka tetap juga diwajibkan melakukan ijtihad, maka akan terjadi kekacauan hukum dalam masyarakat atau dapat mengakibatkan terbengkalainya berbagai sektor kehidupan, karena setiap orang sibuk mempersiapkan diri untuk melakukan ijtihad.[12] 

2.      Hukum Taqlid 

Mengenai hukum taqlid ini terbagi kepada dua macam, yaitu taqlid yang diperbolehkan dan taqlid yang dilarang atau haram.[13] 
a.       Taqlid yang diperbolehkan atau mubah, yaitu taqlid bagi orang-orang awam yang belum sampai pada tingkatan sanggup mengkaji dalil dari hukum-hukum syariat. Sebagaimana yang dikatakan Imam Hasan Al-Bana mengenai taqlid ini, menurut beliau taqlid adalah sesuatu yang mubah dan diperbolehkan oleh syariat, namun meski demikian, hal itu tidak berlaku bagi semua manusia. Akan tetapi hanya dibolehkan bagi setiap muslim yang belum sampai pada tingkatan an-nazhr atau tidak memiliki kemampuan untuk mengkaji dalil dari hukum-hukum syariat, yaitu bagi orang awam yang awam sekali dan yang serupa dengan mereka, yang tidak memiliki keahlian dalam mengkaji dalil-dalil hukum, atau kemampuan untuk menyimpulkan hukum dari al-Quran dan Sunnah, serta tidak mengetahui ijma dan qiyas. 
b.      Taqlid yang dilarang atau haram, yaitu bagi orang-orang yang sudah mencapai tingkatan an-nazhr atau yang sanggup mengkaji hukum-hukum syariat. Ada beberapa taqlid yang dilarang ini antara lain: 
  1. Taqlid buta, yaitu memahami suatu hal dengan cara mutlak dan membabi buta tanpa memperhatikan ajaran al-Quran dan Hadis, seperti menaqlid orang tua atau masyarakat walaupun ajaran tersebut bertentangan dengan ajaran al-Quran dan Hadis. 
  2. Taqlid terhadap orang-orang yang tidak kita ketahui apakah mereka ahli atau tidak tentang suatu hal yang kita ikuti tanpa pamrih. 
  3. Taqlid terhadap seseorang yang telah memperoleh hujjah dan dalil bahwa pendapat orang yang kita taqlid itu bertentangan dengan ajaran Islam atau sekurang-kurangnya dengan al-Quran dan Hadis. Namun, boleh bertaqlid terhadap suatu pendapat, garis-garis hukum tentang soal-soal dari seorang mujtahid yang betul-betul mengetahui hukum-hukum Allah dan Rasul. 
ANALISIS 
Ijtihad adalah usaha besar yang mengerahkan segala kemampuan, bagaimanakah bila usaha itu ditempuh dengan tidak sepenuh hati dan tidak sungguh-sungguh? Maka ijtihad yang di tempuh dengan tidak sepenuh hati dan tidak sungguh-sungguh adalah bukan termasuk kategori ijtihad.
Ibn Subki mengatakan bahwa ijtihad itu dilakukan oleh orang yang mencapai derajat tertentu dan memiliki kualifikasi yang di sebut faqih, karena orang faqihlah yang dapat berbuat demikian. Lalu bagaimana orang-orang yang bukan faqih hanyalah taqlid saja tetapi yang mengetahui dasar hukumnya.
Bagaimana hukumnya taqlid bagi orang awam? Bila mana dia mengamalkan suatu pendapat kalau minta penjelasan yang disertai dengan dalil al-Qur’an/Sunnah. Maka ini diperbolehkan, tetapi bilamana tanpa didasari dengan dalil dan alasan hukum sebagai basis argumentasi, maka taqlid seperti hukumnya haram. (Taqlid buta). 

KESIMPULAN 
Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa ijtihad merupakan kewajiban atas seorang mujtahid, yaitu seorang yang memiliki kualifikasi dan kapabilitas keilmuan untuk melakukan istimbath hukum.
Sedangkan bagi masyarakat awam yang tidak memiliki kualifikasi, maka kewajiban ini gugur, dan ia tidak boleh hanya bertaqlid kepada ulama’, namun ia dapat meminta penjelasan yang disertai dalil-dalil al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai alasan-alasan hukum. Metode ini tidak di pandang sebagai taqlid, melainkan meningkat menjadi Ittiba’ yang di bolehkan dan mendapat justifikasi dalam hukum Islam. Jadi taqlid yang di larang dalam Islam adalah mengamalkan ucapan (pendapat) orang lain tanpa didasari oleh suatu dalil dan alasan hukum sebagai basis argumentasinya. Taqlid semacam ini biasa dikenal dengan sebutan taqlid buta. tl;dr 

[1] Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Madzhab, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997, hlm. 71.
[2] Ibrahim Hosein, Fiqih Perbandingan Masalah Pernikahan Jilid 1, Jakarta: Penerbit Pustaka Firdaus, 2003, hlm. 91.
[3] Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Madzhab, hlm. 71.
[4] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqih Jilid II, Jakarta: PT. LOGOS Wacana Ilmu, 2001, hlm. 422
[5] Syaikh Mahmoud Syaltut dan Syaikh M. Ali As-Sayis, Perbandingan Madzhab Dalam Masalah Fiqih, Jakarta: Bulan Bintang, 1997, hlm. 16-18.
[6] Imamiyah adalah golongan Syi’ah yang meyakini bahwa Nabi Muhammad saw telah menunjuk Ali bin Abi Thalib sebagai imam pengganti dengan penunjukan yang jelas dan tegas. Oleh karena itu, mereka tidak mengakui keabsahan kepemimpinan Abu Bakar, Umar, maupun Utsman. Bagi mereka persoalan imamah adalah salah suatu persoalan pokok dalam agama atau Ushuluddin. Disebut juga Tujuh Imam. Dinamakan demikian sebab mereka percaya bahwa imam hanya tujuh orang dari Ali bin Abi Thalib, dan mereka percaya bahwa imam ketujuh ialah Isma’il. Lihat, Sahilun A. Nasir, Pemikiran Kalam (Teologi Islam) Sejarah, Ajaran, dan Perkembangannya, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010, hlm.  27-28.
[7] Zaidiyah adalah sekte dalam Syi’ah yang mengakui keabsahan khalifah atau imamah Abu Bakar As-Sidiq dan Umar bin Khattab. Dalam hal ini, Ali bin Abi Thalib dinilai lebih tinggi dari pada Abu Bakar dan Umar bin Khattab. Oleh karena itu sekte Zaidiyah ini dianggap sekte Syi’ah yang paling dekat dengan sunnah. Lihat, Muhammad Abu Zahrah, Aliran Politik Dan Aqidah Dalam Islam, Jakarta: Logos Publishing House, 1996, hlm. 25.
[8] Ade Dedi Rohayana, Ilmu Ushul Fiqih, Pekalongan: STAIN Press, 2006, hlm. 310.
[9] Dede Rosada, Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.1999, hlm. 160-161.
[10] A. Hanafi, Pengantar Dan Sejarah Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1984, hlm. 176. Lihat juga, Alaiddin Koto, Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004, hlm.132. Contoh penggunaan dalam bahasa Arab, yaitu taqlid al-hady (mengalungi hewan kurban).
[11] Nazar Bakry, Fiqih dan Ushul Fiqih, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, cet. 4, 2003, hlm. 61.
[12] Nasrun Rusli, Konsep Ijtihad Asy-Syaukani Relevansinya bagi Pembaruan Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997, hlm. 117.
[13] Khairul Umam dan A. Achyar Aminudin, Ushul Fiqih II, Bandung: Pustaka Setia, cet. 2, 2001, hlm. 155.
Share:
Diberdayakan oleh Blogger.