19 Desember 2009

HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA: Perspektif Fiqh, UU Perkawinan dan KHI

Dalam Undang-undang perkawinan yang terdapat dalam kompilasi hukum Islam yang menjadi salah satu prinsip dari suatu perkawinan ialah keabsahan, yang artinya bahwa perkawinan tersebut dianggap sah secara hukum (negara) apabila dilaksanakan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Pengertian kata “masing-masing” dalam hal ini menurut Sudirman tertuju kepada agama-agama yang dipeluk di Indonesia, bukannya mengacu pada masing-masing pengantin. Dari perspektif hukum Indonesia ini sudah barang tentu bahwa pernikahan beda agama itu dilarang dalam kerangka hukum Islam Indonesia. 
Namun akhir-akhir ini, timbul banyak pendapat baru yang secara legal membolehkan pernikahan beda agama dengan argumen larangan kawin beda agama dalam berbagai kitab tafsir dan fiqh dihasilkan oleh ideologi politik yang memandang manusia dalam batas-batas agama dimana terlihat jelas bahwa pelarangan ini untuk menjaga stabilitas, keutuhan dan terpeliharanya dar al-Islam (teritori Islam). Dan salah satu yang membuat terobosan lain dalam hal pembolehan pernikahan beda agama ialah yang dilakukan oleh Pusat Studi Islam Paramadina, lembaga yang didirikan Nurcholis Madjid 30 Oktober 1986 silam ini dalam Klub Kajian Agama (KKA) ke-200, yang digelar pada 17 Oktober 2003 lalu berani mengeluarkan penafsiran baru atas pernikahan beda agama.
Oleh karena melihat fakta yang seperti ini, kita dapat berpendapat bahwa sudah lama perkawinan antar agama menjadi perdebatan. Dan meskipun pengakuan legal formal pembolehan hal ini belum tersurat, prakteknya warga yang melakukan perkawinan beda agama terus bertambah, lantas bagaimana sebenarnya pandangan hukum dari perspektif fiqh (baca: hukum Islam). Dalam makalah ini akan dijelaskan global permasalahan dengan tidak bermaksud untuk menjustifikasi mana yang benar maupun mana yang salah. 

Perkawinan Beda Agama (Perspektif Fiqh) 
Dalam hukum Islam, baik dari kandungan al-Qur’an maupun hadits banyak menyebutkan masalah ini, dan secara tekstual terdapat tiga ayat mengenai perkawinan muslim dengan non-muslim. 
Pertama, seperti dalam al-Qur’an surat al-Baqarah : 221 yang melarang dengan jelas menikahi wanita-wanita musyrik dan laki-laki musyrik sebelum mereka itu beriman. Allah berfirman :
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu”. (QS. al-Baqarah: 221)
Asbab al-nuzul dari surat ini ialah ketika salah seorang sahabat yang bernama Ibnu Mursyid al-Ghanawi akan mengawini seorang wanita musyrik dengan memohon izin terlebih dahulu kepada Rasulullah sampai dua kali, setelah kedua kali Rasulullah berdoa dan turunlah ayat ini.
Dari ayat ini, secara zahir jelas-jelas melarang wanita maupun laki-laki muslim untuk menikah dengan calon pasangannya yang musyrik. Musyrik yang dalam hal ini bisa kita kaitkan dengan seseorang yang melakukan perbuatan syirik (menyekutukan Allah) salah satu dosa paling besar, mereka semua itu haram untuk dinikahi oleh semua umat Islam (laki-laki maupun perempuan).  
Kedua, dalam surat al-Mumtahanah: 10 yang berisi larangan perkawinan wanita muslim dengan laki-laki kafir.
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka”.  
Walaupun teks ayat tersebut menyebutkan wanita beriman sebelumnya telah berkumpul dengan suaminya yang kafir dan tetapi kemudian berpaling darinya, lalu hijrah ke dalam kaum muslim. Tetapi secara tersirat jelas juga bahwa wanita-wanita yang beriman (kuat imannya) itu haram untuk dinikahi oleh laki-laki kafir musyrik, yang menurut Ibnu Katsir dalam tafsirnya “orang kafir” yang dimaksud dalam ayat ini ialah kafir Makkah. Dan kalimat sepenggal dari potongan ayat di atas menguatkan lagi wanita beriman yang keimanannya telah kuat haram dinikahi oleh laki-laki kafir. 
Ketiga, terdapat dalam surat al-Maidah : 5, yang kandungan ayatnya berisi ketentuan tentang diperbolehkan menikahi wanita-wanita ahli kitab:
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu
Dari ayat ini memang jelas bahwa laki-laki muslim boleh menikahi perempuan ahli kitab. Dan setelah turunnya ayat ini, banyak sebagian sahabat yang menikahi wanita-wanita ahli kitab, seperti Usman bin Affan kawin dengan Nailah binti Quraqashah al-Kalbiyah yang Nasrani, Thalhah bin Ubaidillah dengan perempuan Yahudi di Damaskus, Huzaifah kawin dengan perempuan Yahudi di Madyan, bahkan Rasulullah saw pun pernah menikahi perempuan ahli kitab yaitu Nabi Maria Qibtiyah, perempuan Kristen Mesir dan Sophia yang Yahudi.
Namun masalah pernikahan ahli kitab ini terdapat masalah pokok, ialah yang pertama siapakah yang dimaksud ahli kitab kalau dikaitkan dengan konteks sekarang? Sebelumnya terlebih dahulu kita lihat definisi ulama mengenai ahli kitab ini. Imam Abu Hanifah dan mayoritas ulama fiqh, seperti dikutip Zainun (dosen UIN Syarif Hidayatullah), berpendapat bahwa siapapun yang mempercayai salah seorang nabi atau salah satu kitab suci yang pernah diturunkan oleh Allah, maka ia termasuk ahlul kitab. Rasyid Ridha bahkan menegaskan bahwa Majusi, Sabian, Hindu (Brahmanisme), Budha, Konghucu, Shinto dan agama-agama lain dapat dikategorikan sebagai ahli kitab. Namun kiranya pendapat dari Haji Abdullah ini kami rasa lebih mewakili, beliau berpendapat, apa yang dimaksud dengan ahli kitab ini ialah seorang yang dapat membuktikan bahwa agamanya mempunyai kitab yang diturunkan pada seorang Rasul dari keluarga Ibrahim dan agama itu ialah Islam, Yahudi, Nasrani serta suhuf-suhuf kepada Nabi/Rasul tertentu. Maka yang dimaksud ahli kitab ialah mereka yang menganut keyakinan: 1) Iman dan percaya kepada Allah SWT, 2) Iman dan percaya kepada salah satu kitab sebelum al-Qur’an diturunkan (sebelum Muhammad saw), 3) Iman dan percaya kepada rasul-rasul Allah SWT.
Jadi kita dapat sedikit menarik kesimpulan bahwa ahli kitab itu orang-orang yang menerima dan mempercayai kitab yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya sebelum Nabi Muhammad saw (al-Qur’an) itu ada. Sehingga ini sesuai dengan konsep pernikahan yang dilakukan sahabat yang pernah nikah dengan wanita ahli kitab, karena memang di zaman itu ahli kitab itu masih benar-benar ahli kitab yang hidup sebelum (dekat) al-Qur’an diturunkan. Sedangkan orang-orang (Yahudi, Nasrani) sekarang tidaklah dapat disebut sebagai ahli kitab. Mahmud Yunus mengatakan bahwa sekarang ini tidak ada lagi ahli kitab (kalaupun ada, itupun dalam jumlah yang sangat sedikit sekali). Terlebih sekarang kitab mereka perjanjian lama dan perjanjian baru sudah banyak terkontaminasi atau dalam bahasa lainnya sudah banyak campur tangan manusia.
Terakhir dapat kita katakan perkawinan beda agama dalam kajian hukum Islam dilarang dengan ketentuan yaitu pelarangan secara tegas untuk wanita dan laki-laki muslim yang haram untuk menikahi orang kafir. Kedua, mengungkapkan pelarangan wanita muslim untuk dinikahkan dengan laki-laki non-muslim, ketiga ialah dibolehkannya laki-laki muslim menikahi wanita yang benar-benar ahli kitab. 

Perkawinan Beda Agama (Perspektif UU Perkawinan dan KHI) 
Dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) diakui adanya perbedaan hukum perkawinan dari agama-agama yang berbeda. Akibatnya di Indonesia ada pluralitas hukum perkawinan yang berbeda satu dengan lainnya dan telah mendudukkan hukum berbagai agama di bidang perkawinan. Dalam hal ini UU Perkawinan menggunakan istilah “Perkawinan Campuran” yang telah sesuai dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 (kebebasan beragama) yang mengakui adanya pluralitas agama dan pluralitas hukum perkawinan, maka perkawinan campuran dalam negara ini disebabkan oleh bertemunya dua atau lebih sistem hukum perkawinan yang berlainan sesuai dengan perbedaan agama atau perbedaan kewarganegaraan.
UU No. 1 tahun 1974 mengatur perkawinan campuran secara tersendiri dan menganggap perkawinan itu sah apabila dilaksanakan menurut hukum masing-masing agamanya, yang sesuai dengan pasal 60 ayat (1) sesuai dengan tata cara hukum agama suaminya.
Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 40 yang diberlakukan berdasarkan instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 disebutkan bahwa “Dilarang melangsungkan perkawinan antara seseorang pria dan wanita karena wanita tersebut tidak beragama Islam”. Larangan perkawinan antara agama sebagaimana hal ini didasarkan kepada mashlahah dengan tujuan untuk memelihara agama, jiwa, harta, kehormatan, serta keturunan. Para ulama Indonesia sepakat untuk melarang perkawinan beda agama karena kemudharatannya lebih besar daripada manfaat yang ditimbulkannya.
Perkawinan beda agama telah menyebabkan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan itu banyak yang menganut hukum agama ibunya daripada agama bapaknya. Selain dari itu, dari perkawinan antar agama dapat meresahkan karena hubungan silaturrahim antar keluarga menjadi putus. Oleh karena kemudharatannya lebih besar yang ditimbulkan dari perkawinan antar-agama cukup besar daripada manfaatnya, maka sudah selayaknya ketentuan tersebut dalam pasal 40 KHI Indonesia tetap dipertahankan.
Dilarang melakukan perkawinan antara seorang pria atau wanita Islam dengan wanita atau laki-laki tidak beragama Islam ijma ulama Indonesia tentang masalah ini harus tetap dipertahankan dan harus ditingkatkan dalam peraturan perundang-undangan dimasa yang akan datang. 

ANALISIS 
Konsep nikah beda agama di dalam negara Indonesia tidak diperbolehkan (karena perspektif bahwa beda agama yang dimaksudkan adalah nikah antara orang Islam dengan orang Nasrani).
Dilihat dari mafsadat-maslahat-nya, seorang laki-laki muslim yang menikah dengan perempuan yang bukan dari kalangan muslim akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban dan tanggungjawab, yaitu mendidik anak-anaknya secara Islam, karena kesempatan bergaul anak-anak lebih banyak dengan ibunya. Kesulitan itu akan diperparah lagi apabila istrinya (ibu anak-anak) masih fanatik terhadap agamanya.
Sedangkan dilihat dari segi sosial, perkawinan beda agama seringkali dijadikan media oleh orang-orang bukan muslim untuk melakukan pemurtadan. 

KESIMPULAN 
Dari pemaparan singkat ini, sedikitnya kita dapat mengetahui bahwa perkawinan beda agama terutama dari pandangan hukum Islam (fiqh) adalah dilarang walaupun dengan berbagai penafsiran-penafsiran yang lebih liberal ada yang membolehkan perkawinan beda agama, baik itu laki-laki muslim kepada wanita musyrik ataupun sebaliknya. Dalam perspektif hukum Islam sedikitnya ada tiga ketentuan pernikahan beda agama itu, pertama pelarangan kepada semua kaum muslimin baik laki-laki atau perempuan untuk tidak menikahi calon pasangannya sebelum mereka sama-sama beriman. Kedua, berisi larangan menikahkan wanita-wanita muslim kepada laki-laki yang tidak seiman atau kafir, terakhir ialah membolehkan menikahi perempuan ahli kitab.
Sedangkan UU Perkawinan yang karena mengandung pluralitas hukum sesuai dengan undang-undang dasar membolehkan perkawinan beda agama yang dalam UU Perkawinan disebut “perkawinan campuran” dengan ketentuan pernikahan dilakukan sesuai dengan adat/tata kebiasaan hukum agama suaminya. Selanjutnya secara tegas KHI pasal 40 dengan tegas menolak pernikahan beda agama dalam segala bentuknya, dengan alasan untuk memelihara apa yang biasa disebut maqasyid al-syari’ah. 

DAFTAR PUSTAKA 
Ichtiyanto, Perkawinan Campuran dalam Negara Republik Indonesia, Jakarta: Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Depag RI, 2003.
Kartohadprojo, Sudirman, Pengantar Tata Hukum di Indonesia, Jakarta: Pustaka Rakyat, 1959.
Manan, Abdul, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006.
Muhammad, Muhammad Uwaidah Syaikh Kamil, al-jami’ fil Fiqhi an-Nisa’, Beirut, Lebanon: Daarul Kutub al-Ilmiyah, terjemah Indonesia (Pentj. M. Abdul Ghafar, E.M), Fiqh Wanita, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1998.
Siddik, Mr. Haji Abdullah, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: 1983.
Subadi, Kawin Lintas Agama Perspektif Kritik Nalar Islam, Yogyakarta: LKiS.
Share:

17 Desember 2009

PRAGMATISME WILLIAM JAMES DAN PEMIKIRANNYA

Bahwa di dalam kehidupan negeri yang relatif masih muda (Amerika Serikat), kita telah mendapati orang-orang yang terkemuka di bidang ini. Untuk itu muncullah William James, James tidak hanya memiliki pemahaman eksistensi yang membuatnya sebagai teman kontemporer kita, tetapi ia juga memiliki beberapa pandangan penting yang dapat membantu ketika kita mencari arti kehidupan di dunia kebebasan secara lebih spesifik, dan James sangat terkesan dengan signifikansi positif dari kehidupan beragama manusia, dan ia membuat usulan yang mungkin membantu kita dalam menilai kesadaran kita tentang Tuhan, untuk itu marilah kita kupas tentang ide-ide James. 

Pragmatisme 
Pragmatisme berasal dari kata pragma yang artinya guna. Pragma berasal dari kata Yunani. Makna pragmatisme adalah suatu aliran yang mengajarkan bahwa yang benar adalah apa saja yang membuktikan dirinya sebagai yang benar dengan akibat-akibat yang bermanfaat secara praktis. Artinya, segala sesuatu dapat diterima asalkan bermanfaat bagi kehidupan. Dan aliran ini menekankan pada praktik dalam mengadakan pembuktian pembenaran dari sesuatu hal yang dapat dilihat dari tindakannya yang praktis atau dari segi kegunaan.
Menurut pragmatisme, berpikir itu mengabdi pada tindakan, dan tugas pikir itu untuk bertindak. Hal ini mengakibatkan tindakan-tindakan itu menjadi kriteria berpikir dan kegunaan. Dengan kata lain, hasil dari tindakan itu menjadi suatu kebenaran.
Sebagai aliran filsafat, pragmatisme berpendapat bahwa pengetahuan mencari, bukan sekedar untuk tahu demi tahu, melainkan untuk mengerti masyarakat dan dunia. Pengetahuan bukan sekedar objek pengertian, permenungan atau kontemplasi, tetapi untuk berbuat sesuatu bagi kebaikan, peningkatan serta kemajuan masyarakat dunia. Pragmatisme lebih memprioritaskan tindakan daripada pengetahuan dan ajaran, dan kenyataan pengalaman hidup di lapangan daripada prinsip muluk-muluk yang melayang di dunia. Oleh karena itu, prinsip untuk menilai pemikiran, gagasan, teori, kebijakan, pernyataan tidak hanya cukup berdasarkan logisnya dan bagusnya rumusan-rumusan tetapi berdasarkan dapat-tidaknya dibuktikan, dilaksanakan dan mendatangkan hasil. 

Biografi William James 
William James lahir pada tanggal 11 Januari 1984 di New York City. Ayahnya, seorang kaya raya yang mandiri, adalah seorang penulis masalah-masalah teologis. Masa pendidikan awal James terkadang terganggu, ia mendapatkan keuntungan dari pengalaman yang luas dan bervariasi, ia dapat belajar bahasa Perancis dan Jerman. Pada tahun 19864, ia sangat tertarik pada seni, tetapi sains menang dan ia masuk Harvard Medical School dengan mendapatkan gelar M.D pada tahun 1869. Pada tahun 1872 ia menjadi seorang guru psikologi di Harvard. Dorongan dan pluralisme dari komunitas akademik ini terbukti menjadi latar belakang bagi James. Di samping menaruh perhatian pada struktur tubuh, ia terpukau dengan persoalan struktur pikiran dan emosi manusia dan berbagai variasi pengalaman manusia. Ia juga disulitkan dengan masalah yang berkenaan dengan perdebatan antara kebebasan dan determinisme, kemungkinan kebenaran pasti, dan realitas Tuhan.
Pada tahun 1875, ia mengajar kursus psikologi, dan ia mulai memberikan kursus filsafat di Harvard, tentang esai-esai yang mengenai perdebatan determinisme-kebebasan, sifat rasionalisme dan kesesuaian antara sains dan agama pada tahun 1880-an. 

Karya-karya William James 
Karya-karya yang paling penting dimana ide-ide ini dikembangkan mencakup beberapa hal, yakni :
  1. The will to be believe, (1897) 
  2. The Variety of Religious Experience (1902) 
  3. Pragmatism (1907) 
  4. A Pluralistic Universe (1909) 
  5. Essay in Radical Empirism (1912), setelah James meninggal.
Pemikiran William James 
Untuk menjelaskan pandangan-pandangan yang dikemukakan James, kita harus mulai dengan teorinya tentang kesadaran, yang sebagian besar dikembangkan secara lengkap di dalam The Principles of Psychology. James percaya bahwa psikologi dan filsafat erat-terkait melalui cara berikut: keduanya perlu menekankan deskripsi tentang pengalaman manusia dan juga tujuan menemukan penjelasan kausal.
Setelah menerbitkan The Principles of Psychology, James mempersembahkan dirinya lebih lanjut di dalam penjelajahan filosofis. Namun, ini tidak berarti bahwa ia memutuskan diri dari perhatian awalnya pada psikologi dan fisiologi. Dalam kenyataannya, karya filosofisnya dapat dipandang mengambil beberapa cabang sentral dari penekanan awalnya pada satu ide : bahwa kesadaran manusia adalah sebuah kekuatan aktif, selektif, bertujuan, yang dengannya manusia membentuk sebuah lingkungan yang religius dan lunak menjadi pola-pola yang bermakna. Dari fondasi ini, tulisan-tulisan lima belas tahun terakhir dari hidup James berpusat pada (1) arti penting pilihan dalam menentukan kepercayaan kita, (2) penilaian tentang hidup religius manusia, (3) hakikat makna dan kebenaran, dan (4) perkembangan sebuah metafisika pluralistik (yakni sebuah pandangan yang menekankan otonomi dan independensi hal-hal individual di alam semesta, hubungan dan ketergantungannya satu sama lain).
Ia juga meletakkan prinsip ini ke dalam praktek dan menunjukkan lima karakteristik dasar kesadaran dan pikiran kita, yaitu :
  1. Pikiran bersifat personal-pengalaman diatur, keduanya memiliki seseorang. 
  2. Pikiran dan pengalaman berada di dalam perubahan yang konstan. Tidak ada dua pengalaman yang pernah identik, “sebuah keadaan yang telah berlaku tidak akan pernah kembali dan identik dengan apa yang sebelumnya”. James tidak mengingkari bahwa mengalami obyek yang sama sekali, tapi pengalaman kita tentang sebuah obyek memiliki sifat yang berbeda pada kesempatan-kesempatan yang berbeda. 
  3. Ada keberlanjutan dan juga perubahan di dalam pikiran dan pengalaman 
  4. Pikiran bersifat kognitif, dan pikiran berkenaan dengan sesuatu selain dirinya sendiri 
  5. Kesadaran bersifat selektif, kesadaran berkonsentrasi pada beberapa hal dan mengingkari beberapa hal yang lain.
Pemikiran James tentang karya-karyanya 
Sikap yang dianut James digambarkan di dalam esainya “The Will to Believe”. Di dalam esai ini, ia menegaskan bahwa ada waktu-waktu ketika kita dihadapkan pada situasi di mana kita harus membuat keputusan tanpa memiliki semua bukti yang mungkin kita kuasai. Kehidupan tidak selalu memberi kita kemewahan menunggu hingga kita mendapatkan data yang meyakinkan, yang mendukung jalan tindakan yang benar. Tujuan James adalah menggambarkan beberapa karakteristik dasar situasi semacam itu, dan mempertahankan pandangan bahwa arah tindakan rasional di lingkungan ini tidaklah berarti melarikan diri dari realitas dengan mengklaim perlunya keharusan menunggu bukti yang lebih obyektif sebelum memutuskan apa yang harus dilakukan. 
The Varieties of Religious Experiences memuat usaha besar James untuk menilai arti agama dalam kehidupan manusia. Seperti Nietzsche, James menilai agama dari segi kontribusinya pada keutamaan manusia, tetapi kesimpulan yang diambil James berbeda dari para filosof Jerman pada masanya. Perbedaan ini sebagian besar dikarenakan fakta bahwa ideal James lebih demokratis dibandingkan ideal Nietzsche. James tentu memuji nilai individu-individu yang istimewa, tetapi ia memberi penekanan yang lebih jelas dan lebih kuat pada arti penting dan integritas setiap kehidupan manusia, perlunya manusia bekerja bersama guna menghasilkan yang terbaik, dan kebutuhan untuk menetapkan sebuah lingkungan di mana kebebasan personal dan kesatuan sosial melengkapi satu sama lain.
Di dalam bukunya Pragmatism, James membicarakan konsep pragmatis tentang kebenaran dalam satu bab. Di dalam The Meaning of Truth ia menjelaskan bahwa sekurang-kurangnya ada delapan hal yang disalahpahami orang tentang ajarannya. Suatu kritik, misalnya, mengatakan bahwa pragmatisme hanya menerangkan bagaimana kebenaran datang; tidak menjelaskan apa kebenaran itu sesungguhnya.
Karangannya, Essay in Radical Empirism a Pluralistic Universe, dan karyanya, Some Problems of Philosophy, membicarakan pertumbuhan pandangannya tentang pragmatisme di dalam metafisika dan epistemologi. Pragmatisme, menurut pendapatnya, memberikan suatu jalan untuk membicarakan filsafat dengan melalui pemecahan lewat pengalaman indera. Akan tetapi, ini ternyata tidak mencukupi untuk James karena ia menyadari bahwa pragmatisme juga mampu menghubungkan satu dengan lainnya. Jawaban yang harus diberikan ialah mengenai pandangan yang pasti tentang alam semesta. Pandangan ini tentu saja suatu metafisika.
Pemikiran William James adalah empirisme yang radikal atau empirisis yang pragmatis. Kepribadiannya dan pandangannya tentang manusia memerlukan suatu filsafat yang dapat berlaku adil pada perasaan keagamaan, moral dan kepentingan manusia terdalam. Ia memerlukan suatu filsafat yang pantas, yang dapat menghadapi kenyataan secara terus terang. Ia mencurigai setiap sistem filsafat yang murni intelektual atau yang mengaku benar secara absolut. Filsafat yang tidak selesai serta tidak absolut, itulah filsafat yang diakuinya, tetapi filsafat itu harus menyertai kehidupan manusia dan masa depannya. Filsafat harus membantu manusia menyelesaikan masalah yang dihadapinya, memberikan kepada manusia harapan yang optimistis dalam kehidupan yang vital.
Bahwa pragmatisme James itu bersifat voluntaristis, penekanannya pada pentingnya faktor usaha dan kesukarelaan dalam keputusan dan memperjelas sesuatu. 

Tentang etikanya 
Bahwa kaum pragmatis berpendapat bahwa yang baik adalah yang dapat dilaksanakan dan dipraktekkan, mendatangkan yang positif dan kemajuan hidup. Karena itu, baik-buruknya perilaku dan cara hidup dinilai atas dasar praktisnya, akibat tampaknya, dampak positifnya, manfaatnya bagi orang yang bersangkutan. 

KESIMPULAN 
Bahwa dalam pemikiran William James ada beberapa pemikiran atau karya-karya yang disitu telah menguraikan berbagai pendapatnya satu persatu tentang karya-karya tersebut, di antaranya yaitu : 1) The Will to Believe, di situ James bertujuan hanya untuk menggambarkan beberapa karakteristik dan mempertahankan pandangan bahwa arah tindakan yang rasional. 2) The Varieties of Religious Experience, dia memuat tentang nilai arti agama dalam kehidupan manusia. 3) Pragmatism, dia menjelaskan tentang kebenaran datang, tetapi tidak menjelaskan apa kebenaran yang sesungguhnya. 4) Essay in Radical Empirism A Pluralistic Universe, tentang pragmatisme di dalam metafisika, dan epistemologi. 5) Dia membicarakan tentang manusia memerlukan suatu filsafat yang dapat berlaku adil pada agama, moral. 

DAFTAR PUSTAKA 
A. Mangun Harjono, Isme-isme dari A sampai Z, Penerbit Kanisius (Anggota IKAPI), Yogyakarta, 1997.
Ahmad Tafsir, Filsafat Umum, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2003.
Asmoro Achmadi, Filsafat Umum, PT. Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
Bertrand Russell, Sejarah Filsafat Barat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2002.
John K. Roth, Persoalan-persoalan Filsafat Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2003.
Share:

14 Desember 2009

ILMU I’JAZUL QUR’AN

Allah telah menganugerahkan kepada manusia berbagai keistimewaan dan kelebihan, serta memberinya kekuatan pikiran cemerlang, yang dapat menembus segala medan untuk menundukkan unsur-unsur kekuatan alam tersebut dan menjadikannya sebagai pelayan bagi kepentingan kemanusiaan. 
Allah sama sekali tidak menelantarkan manusia, tanpa memberi kepadanya sebersit wahyu dari waktu ke waktu, yang membimbingnya ke jalan petunjuk, sehingga mereka dapat menempuh liku-liku hidup dan kehidupan ini atas dasar keterangan dan pengetahuan. Namun mengingat akal manusia pada awal fase perkembangannya tidak melihat sesuatu yang lebih dapat menarik hati selain mukjizat-mukjizat alamiah yang hissi (indrawi), karena akal mereka belum mencapai puncak ketinggian dalam bidang pengetahuan dan pemikiran.
Allah telah menentukan keabadian mukjizat Islam, sehingga kemampuan manusia menjadi tak berdaya menandinginya, pembicaraan tentang kemukjizatan al-Qur’an juga merupakan satu macam mukjizat tersendiri, dengan demikian marilah kita belajar mengenai i’jazul Qur’an berikut ini. 

Pengertian I’jazul Qur’an 
I’jaz (kemukjizatan) adalah penetapan kelemahan. Kelemahan menurut pengertian umum adalah ketidakmampuan mengerjakan sesuatu, lawan dari kemampuan. Apabila kemukjizatan telah terbukti, maka nampaklah kemampuan mu’jiz (sesuatu yang melemahkan), yang dimaksud dengan i’jaz ialah menampakkan kebenaran Nabi dalam pengakuannya sebagai seorang Rasul dengan menampakkan kelemahan orang Arab untuk menghadapi mukjizatnya yang abadi, yaitu al-Qur’an, dan kelemahan generasi-generasi sesudah mereka. Rasulullah telah meminta orang Arab menandingi Qur’an dalam tiga tahapan:
Pertama, Menantang mereka dengan seluruh Qur’an dalam uslub umum yang meliputi orang Arab sendiri dan orang lain, manusia mereka secara padu melalui Firman Allah : 
Katakanlah: "Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al Quran ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan Dia, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain". (QS. Al-Isra’ : 88)
Kedua, Menantang mereka dengan sepuluh surah saja dari Qur’an dalam firman Allah : 
Bahkan mereka mengatakan: "Muhammad telah membuat-buat Al Quran itu", Katakanlah: "(kalau demikian), maka datangkanlah sepuluh surat-surat yang dibuat-buat yang menyamainya, dan panggillah orang-orang yang kamu sanggup (memanggilnya) selain Allah, jika kamu memang orang-orang yang benar". Jika mereka yang kamu seru itu tidak menerima seruanmu (ajakanmu) itu Maka Ketahuilah, Sesungguhnya Al Quran itu diturunkan dengan ilmu Allah, dan bahwasanya tidak ada Tuhan selain Dia, Maka maukah kamu berserah diri (kepada Allah)? (QS. Hud: 13-14)
Ketiga, Menantang mereka dengan satu surah saja dari Qur’an dalam firman Allah: 
Atau (patutkah) mereka mengatakan "Muhammad membuat-buatnya." Katakanlah: "(kalau benar yang kamu katakan itu), maka cobalah datangkan sebuah surat seumpamanya dan panggillah siapa-siapa yang dapat kamu panggil (untuk membuatnya) selain Allah, jika kamu orang yang benar." (QS. Yunus : 38) 
Kelemahan orang Arab untuk menandingi Qur’an padahal mereka memiliki faktor-faktor dan potensi untuk itu, merupakan bukti tersendiri bagi kelemahan bahasa Arab di masa bahasa ini berada pada puncak keremajaan dan kejayaannya.
Kemukjizatan Qur’an bagi bangsa-bangsa lain tetap berlaku di sepanjang zaman dan akan selalu ada dalam posisi tantangan yang tegar. Misteri-misteri alam yang disingkap oleh ilmu pengetahuan modern hanyalah sebagian dari fenomena hakikat-hakikat tinggi yang terkandung dalam misteri alam wujud yang merupakan bukti bagi eksistensi pencipta dan perencanaannya. 

Macam-macam I’jazul Qur’an 
Dalam menjelaskan macam-macam I’jazil Qur’an para ulama berbeda pendapat. Hal ini disebabkan karena perbedaan tinjauan masing-masing, di antaranya yaitu :
Dr. Abd. Rozzaq Naufal, dalam kitab Al-I’jazu al-Adadi Lil Qur’anil Karim menerangkan bahwa i’jazil Qur’an itu ada 4 macam, adalah sebagai berikut : 
  • Al-I’jazul Balaghi yaitu kemukjizatan segi sastra balaghahnya, yang muncul ada pada masa peningkatan mutu sastra Arab. 
  • Al-I’jazut Tasyri’i yaitu kemukjizatan segi pensyariatan hukum-hukum ajarannya yang muncul pada masa penetapan hukum-hukum syari’at Islam. 
  • Al-I’jazul Ilmu yaitu kemukjizatan segi ilmu pengetahuan, yang muncul pada masa kebangkitan ilmu dan sains di kalangan umat Islam. 
  • Al-I’jazul Adadi, yaitu kemukjizatan segi quantity / matematis, statistik yang muncul pada abad ilmu pengetahuan dan teknologi sekarang.
Imam al-Khotthoby (wafat 388 H) dalam buku al-Bayan fi I’jazil Qur’an mengatakan bahwa kemukjizatan al-Qur’an itu terfokus pada bidang kebalaghahan saja. 
Imam al-Jahidh (w. 255 H) di dalam kitab Nudzumul Qur’an dan Hujajun Nabawiyah serta al-Bayan wa at-Tabyin menegaskan bahwa kemukjizatan al-Qur’an itu terfokus pada bidang susunan lafal-lafalnya saja, maksudnya, i’jazul Qur’an itu hanya satu macam saja, yaitu kemukjizatan susunannya dengan semboyan :
اِنَّ الاِعْجَازَ اِنَّمَا هُوَ فِى النَّطْمِ 
Moh. Ismail Ibrahim dalam buku yang berjudul Al-Qur’an wa I’jazihi al-Ilmi mengatakan, orang yang mengamati al-Qur’an dengan cermat, mereka akan mengetahui bahwa kitab itu merupakan gudang berbagai disiplin ilmu dan pengetahuan, baik ilmu-ilmu lama maupun ilmu-ilmu baru. 

Kadar kemukjizatan 
  1. Golongan Mu’tazilah berpendapat bahwa kemukjizatan itu berkaitan dengan keseluruhan Qur’an, bukan dengan sebagiannya atau dengan setiap surahnya secara lengkap. 
  2. Sebagian ulama berpendapat sebagian kecil atau sebagian besar dari Qur’an, tanpa harus satu surah penuh, juga merupakan mukjizat berdasarkan firman Allah : Maka hendaklah mereka mendatangkan kalimat yang semisal Al Quran itu jika mereka orang-orang yang benar. (QS. At-Thur : 34) 
  3. Ulama yang lain berpendapat, kemukjizatan itu cukup hanya dengan satu surah lengkap sekalipun pendek, atau dengan ukuran satu surah, baik satu ayat atau beberapa ayat. 

Tujuan I’jazul Qur’an 
Dari pengertian yang telah diuraikan di atas, dapatlah diketahui bahwa tujuan i’jazul Qur’an itu banyak, di antaranya yaitu :
  1. Membuktikan bahwa Nabi Muhammad saw yang membawa mukjizat kitab Al-Qur’an itu adalah benar-benar seorang Nabi dan Rasul Allah. Beliau diutus untuk menyampaikan ajaran-ajaran Allah SWT kepada umat manusia dan untuk mencanangkan tantangan supaya menandingi al-Qur’an kepada mereka yang ingkar. 
  2. Membuktikan bahwa kitab al-Qur’an itu adalah benar-benar wahyu Allah SWT, bukan buatan malaikat Jibril dan bukan tulisan Nabi Muhammad saw. Sebab pada kenyataannya mereka tidak bisa membuat tandingan seperti al-Qur’an sehingga jelaslah bahwa al-Qur’an itu bukan buatan manusia. 
  3. Menunjukkan kelemahan mutu sastra dan balaghahnya bahasa manusia, karena terbukti pakar-pakar pujangga sastra dan seni bahasa Arab tidak ada yang mampu mendatangkan kitab tandingan yang sama seperti al-Qur’an, yang telah ditantangkan kepada mereka dalam berbagai tingkat dan bagian al-Qur’an. 
  4. Menunjukkan kelemahan daya upaya dan rekayasa umat manusia yang tidak sebanding dengan keangkuhan dan kesombongannya. Mereka ingkar tidak mau beriman dan sombong tidak mau menerima kitab suci itu. 
KESIMPULAN 
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa i’jazul Qur’an merupakan bagian terpenting dari Ulumul Qur’an, karena i’jazul Qur’an berfungsi sebagai pembawa kebenaran, bahwa al-Qur’an yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw adalah murni dari Allah SWT dan tidak ada unsur-unsur apapun yang bisa menandingi arti dan makna yang terkandung dalam al-Qur’an walau satu ayat, sekalipun dia seorang pakar pujangga sastra dan ahli dalam seni bahasa Arab, dan kita wajib mengimani dan tidak boleh mengingkari kemurnian al-Qur’an. 

DAFTAR PUSTAKA 
Djalal, Abdul, Ulumul Qur’an, Surabaya: Dunia Ilmu, cet. 2, 2000.
Al-Khattan, Manna Khalil, Studi Ulumul Qur’an, Bogor: PT. Pustaka Litera Antar Nusa, 2001.
Share:

13 Desember 2009

PEMIKIRAN TASAWUF ANNEMARIE SCHIMMEL

Membahas tasawuf, atau mistik Islam, merupakan tugas yang rumit. Pada langkah pertama, suatu daerah perbukitan yang luas terbentang di depan mata dan semakin lama si penyelidik mencari jalan, semakin sulit rasanya mencapai tujuan. Ia mungkin tinggal di taman mawar duri mistik Parsi atau berusaha mencari puncak-puncak dingin renungan filosofi; ia mungkin tinggal di lembah pemujaan para wali yang termasyhur atau menaiki untanya sepanjang padang pasir. Hal tersebut pencatatan tasawuf yang tak bertepi tetapi mereka hanya mencapai apa yang telah ada di dalam diri mereka sendiri. 

Pengertian Tasawuf 
Begitu luas dan ujudnya begitu besar sehingga tak dapat digambarkan secara utuh bagai seorang buta dalam kisah Rumi. Untuk menggapai makna tersebut kita harus mengetahui mistik yang di dalamnya terkandung suatu yang misterius, yang tidak bisa dicapai dengan cara-cara biasa atau dengan usaha intelektual. Yang kata mistik ini berasal dari Yunani (myein), menutup mata, mistik telah disebut arus besar kerohanian yang mengalir dalam semua agama. Dalam artinya yang paling luas, mistik bisa didefinisikan sebagai kesadaran terhadap kenyataan tunggal yang mungkin disebut kearifan, cahaya, atau nihil. 

Garis Besar Sejarah Klasik 
  1. Mistik Islam merupakan usaha untuk mencapai pembebasan pribadi lewat tauhid sejati. 
  2. Kata seorang orientalis Barat “intisari sejarah panjang tasawuf adalah pengungkapan dari awal lagi, dengan perumusan yang berbeda-beda tentang kebenaran mutlak bahwa tiada Tuhan selain Allah” serta kesadaran hanya Dia yang boleh di puja. 
  3. Sejarah tasawuf adalah peta yang menunjukkan beberapa persinggahan di sepanjang jalan penafsiran ini, beberapa bentuk kenyataan tunggal ini, beberapa cara berbeda-beda yang dipergunakan para ahli mistik untuk mencapai tujuannya, secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, melalui kearifan atau melalui cinta, dengan cara tapa brata atau dengan cara latihan-latihan yang menuju kegairahan tak terhingga. 
  4. Tasawuf menurut asalnya ke Rasul Islam dan mengambil ilham dari sabda Ilahi seperti yang diungkapkan lewat Rasul dalam Qur’an. 
  5. Beberapa pemimpin mistik abad ke-9 akhir: 
  • Dhu’n-nun orang Mesir (w. 859), ia mempelajari ilmu agama dan menyebarkan hadis dari Malik ibn Anas pendiri madzhab fiqih Maliki, dia berperan dalam ilmu pengetahuan, keimanan, masalah mistik dan kebudayaan. 
  • Bayezid Bistami, orang Iran (w. 874), merumuskan teori pengetahuan fana. 
  • Yahya ibn Mu’jdhar Rayu (w. 859), al-Wa’is (juru khutbah), berbicara tentang harapan, tentang kemurahan yang dapat menutup sebuah dosa. 
  • Al-Hjrith al-Muhjsibi, orang Irak (w. 857). 

Pemikiran Tasawuf Annemarie Schimmel 
1. Tarekat 
a. Penjelasan Tarekat 
  1. Tariq atau jalan lebih sempit dan sulit dijalani serta membawa santri disebut salik, atau pengembara dalam suluk atau pengembaraannya melalui berbagai persinggahan (maqam), sampai mungkin cepat atau lambat akhirnya mencapai tujuannya, yaitu tauhid sempurna; yaitu pengakuan berdasarkan pengalaman bahwa Tuhan adalah satu. 
  2. Dalam hadits Rasul saw, dijelaskan tri tunggal “syari’at adalah perkataanku (aqwali), tarikat adalah perbuatanku (a’mali), dan hakikat adalah keadaan batinku (ahwali). 
b. Cinta dan Peleburan 
  1. Cinta sebagai keadaan yang setinggi-tingginya. Pernyataan Santo Agustinus “orang dapat mengenal sesuatu hanya sesuai dengan cintanya kepadanya”. 
  2. Do’a Rasul “Ya Tuhan, berilah aku cinta-Mu, dan cinta mereka yang mencintai-Mu, dan cinta yang membuatku mendekati cinta-Mua, dan buatlah cinta-Mu lebih kucintai daripada air sejuk”. 
  3. Tasawuf zaman awal, cinta dipahami aliran ortodoks “cinta adalah kepatuhan”. “mencintai Tuhan berarti mencintai kepatuhan kepada Tuhan, cinta sejati adalah perbuatan kepatuhan kepada kekasih”. 
  4. Di antara berbagai tahapan cinta para sufi menyebut uns “kedekatan”, qurb “keakraban”, shauq “kerinduan”. 
  5. Zat Ilahi diumpamakan suatu tambang garam, jika anjing atau keledai jatuh ke dalamnya, ia kehilangan sifat-sifatnya yang hina dan beralih bentuk ke dalam unsur garam dan dilestarikan di dalam unsur itu. 
c. Bentuk-bentuk ibadah 
  1. Shalat, para sufi mengerjakan shalat dengan teliti, berusaha meniru teladan Rasulullah 
  2. Do’a, percakapan dengan Allah, “tidak berdoa bagiku merupakan kehilangan yang lebih besar ketimbang tidak didengarkan dan tidak dikabulkan do’aku. 
  3. Dzikir, tiang yang kuat di jalan menuju Allah. Sebab orang tidak dapat mencapai-Nya tanpa mengingat-Nya terus menerus. 
  4. Sama’, sasaran inti mistik yang kadang-kadang dicapainya melalui semadi terus-menerus ialah fana’, yaitu peleburan yang diikuti oleh kebertahanannya dalam Allah, sama’ ini adalah pendengaran, diungkapkan lewat pendengaran musik, tari, suara merdu. 
2. Manusia dan Kesempurnaannya 
a. Beberapa catatan tentang psikologi sufi 
  1. Manusia sebagai “hamba Tuhan” tidak berarti sama sekali dihadapan Tuhan, manusia nyaris hilang kepribadiannya dan manusia bukan apa-apa kecuali hanya alat belaka dalam takdir abadi. 
  2. Manusia diciptakan dengan tangan-Ku (QS. 38: 75) 
  3. Tuhan menciptakan Adam dan tanah liat selama 40 hari sebelum ia meniupkan nafas-Nya sendiri ke dalam tubuh Adam. (QS. 15: 29, 38: 72). 
  4. Nafs prinsih serendah dari manusia, lebih tinggi lagi ialah qalb “hati” dan ruh. 
b. Baik dan buruk : peranan yang dimainkan iblis 
  1. Iblis adalah guru para malaikat dan bahkan iblis dalam peran guru ini dijadikan teladan dalam sebuah syair muslim bengal di awal abad ke-17 berjudul Iblis Name karangan Sayyid Sultan “bahwa para malaikat diperintah untuk menghormati iblis, bahwa sesudah Tuhan mengutuknya; hal yang sama juga diperintahkan kepada para murid yang harus menghormati dan mematuhi perintah gurunya, meskipun gurunya itu seorang iblis sungguh-sungguh”. 
  2. Iblis berada dalam darah anak-anak adam, disamakan dengan nafs. 
  3. Ahmad Ghazali berkata: “siapa yang tidak belajar tauhid dari iblis adalah kafir”. Dan dijelaskan tradisi Hiijj sejati “dikutuk oleh-Mu, bernilai seribu kali lebih bagiku daripada memalingkan muka dari-Mu kepada sesuatu yang lain”. 
c. Para wali dan keajaiban-keajaiban 
  1. Diterjemahkan “orang kudus”, seorang dibawah perlindungan khusus. Misal: Ali 
  2. Sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati. (QS. 10: 63). 
  3. Konsep wali berkembang abad ke-10, Abu ‘Abdallah as-Sijlimi mendefinisikan sufi idaman sebagai wali. 
  4. Ruzbiha berkata : mata yang memandang Tuhan, karena mata mereka ia memandang dunia. 
  5. Wali melihat dengan penerangan Tuhan 
  6. Wali dapat menghilang dari pandangan, dan dapat hadir pada beberapa tempat yang berbeda pada saat yang sama. 
  7. Keajaiban para wali disebut “karamat” (karismatik) 
d. Penghormatan kepada wali 
Kaum muslim mencontoh sedekat mungkin dari Muhammad sampai perincian kehidupan lahiriahnya, seperti bentuk pakaian, jenggot, pelaksanaan bersuci, dan memilih macam-macam makanan. 

KESIMPULAN 
Pemikiran tasawuf Annemarie Schimmel, mengkaji tentang manusia dan kesempurnaannya, melalui pengalaman spiritual dan mistik yang bertumpu pada Rasul Islam dan mengambil ilham dari sabda Ilahi seperti yang diungkapkan lewat Rasul dalam al-Qur’an. 

Referensi: 
Schimmel, Annemarie, Dimensi Mistik dalam Islam, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1986.
Share:

11 Desember 2009

QAWA’ID AL-KULLIYAH

Dengan mempertimbangkan hukum positif yang berlaku serta adat kebiasaan yang dianut masyarakat dan hasil kajian historis-sosiologis maka perlu sekali dikembangkan konsep-konsep hukum yang Islami yang bersumberkan pada al-Qur’an, hadits Rasulullah yang shahih sebagai sumber naqli ilmu pengetahuan hukum, sebagai sumber ijtihadi serta hasil musyawarah dari para ahlinya. Bagi kita yang sekarang sedang melaksanakan pembangunan, maka pengkajian konsep Islam tentang tata hukum dan perkembangan fiqih akan dapat memberikan bahan masukan dapat menghadapi tantangan masa depan pembangunan termasuk dampak negatif dalam bidang kemasyarakatan yang menyertainya. 

Kaidah Fiqh tentang Prinsip-prinsip Ijtihad 
Perlu diteliti kembali tentang arti dan cakupan prinsip maslahah (kepentingan umum), serta upaya dalam memberikan konseptualisasi kontemporer terhadap prinsip ijtihad. Syaikh Ahmad Zaky Yamami, sangatlah menakjubkan dalam orientasinya yang liberal tentang konsep maslahat dan dalam pernyataan-pernyataan yang sangat umum, akan tetapi contoh-contoh yang dikemukakannya dari perbendaharaan hukum islam klasik tidak memadahi bagi kandungan generalisasi yang dibuatnya.
Pernyataan Yamami bahwa perbedaan antara illah (alasan) dan hikmah (tujuan) suatu hukum hanya bertalian dengan aspek ibadah dan kasus-kasus sekuler, keduanya yaitu illah dan hikmah identik, dapat disepakati. Akan tetapi dalam bidang sosial tidak terdapat perbedaan antara illah dan hikmah. Dalam titik ini, tidak dapat disepakati jika bidang sosial diistilahkan sebagai sekular, karena seseorang tentu saja bisa menyatakan bahwa hukum Islam yang diperoleh dari al-Qur’an dan sunnah oleh kalangan Hanafiyah dan Syafi’iyyah, misalnya sekuler selanjutnya, pembedaan antara illah dan hikmah tidak dapat dipertahankan.
Sedangkan menurut pendapat al-Syaukani membolehkan dan menghalalkan segala sesuatu untuk dimakan atau dilakukan selama tidak ada larangan dari syara’. Inilah prinsip yang paling fundamental dalam muamalah. Bahkan, kalau di dalamnya terdapat unsur tolong-menolong antar sesama muslim, hukumnya bisa berubah menjadi sunnah atau wajib. Prinsip ini dipegang pula. Oleh jumhur ulama fiqh, kecuali oleh sebagian ulama Hanafiyah –yang menurut al-Sayuti– memegang prinsip bahwa yang (menjadi pegangan) pokok pada segala sesuatu adalah tidak diperbolehkan sampai ada dalil yang membolehkan.
Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi alam semesta menghendaki agar segenap manusia hidup dalam keadaan tentram dan sekaligus mengenyahkan adanya bahaya yang menimpa manusia, Nabi bersabda: “Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh pula menimbulkan bahaya atas orang lain”. HR. Ibnu Majah.
Bertolak dari prinsip demikian, maka sesuatu yang pada dasar hukumnya mubah dapat berubah menjadi haram. Dari itu, maka segala sesuatu yang ada di bumi ini hukum asalnya adalah mubah, tetapi bisa berubah menjadi haram apabila di dalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan. Dengan demikian, memakan sesuatu yang mengandung racun tidak dibolehkan karena membahayakan si pemakannya. Demikian pula meminum minuman keras dilarang, karena bahaya lebih besar daripada manfaatnya. Sebaliknya, sesuatu makanan yang hukum asalnya haram bisa berubah menjadi mubah karena tanpa makanan tersebut akan timbul bahaya. Misalnya, seseorang yang sedang ketiadaan makan, boleh baginya memakan daging, kalau tanpa memakan daging babi itu mengakibatkan ia meninggal.
Para ulama usul, termasuk al-Syaukani, melihat bahwa bahaya yang dapat menghalalkan yang haram, atau mengharamkan yang halal ialah apabila bahaya tersebut dapat merusak salah satu lima hal, yaitu:
  1. Jiwa 
  2. Harta 
  3. Keturunan 
  4. Agama 
  5. Akal. 
Secara umum syariat Islam bertujuan untuk merealisasikan kemaslahatan bagi manusia dan menghilangkan kerusakan. Oleh sebab itu, setiap perintah Ilahi senantiasa bertujuan untuk membawa kepada kemaslahatan dan setiap larangan-Nya atas sesuatu senantiasa pula karena hal tersebut mengandung atau mengandung kepada kerusakan. 

Kaidah Fiqh tentang Pengembangan-pengembangan Hukum  
Al-Qur’an menyebut dirinya sebagai petunjuk (dokumen) bagi manusia yang padu dan kohensif dan tidak mengandung kontradiksi. Ia adalah wahyu Ilahi yang diturunkan dalam suatu situasi historis yang konkrit bukan dalam situasi vakum berisi berbagai solusi, komentar dan respon terhadap situasi historis yang dihadapi Nabi saw dan para sahabat.
Proyeksi pemahaman al-Qur’an kepada situasi terkini bukannya tanpa dasar pijakan yang kuat, karena berbagai contoh yang jelas mengenai hal ini. Bahkan hal ini merupakan bukti keberhasilan mereka dalam mengapresiasikan pesan-pesan al-Qur’an dan sekaligus mengaktualisasikannya. Dengan penumbuhan semacam ini berbagai problem dan tantangan yang dihadapi kaum muslimin dewasa ini dapat dijawab dan keberadaan al-Qur’an sebagai suatu way of life masih tetap dapat dipertahankan.
Upaya-upaya untuk membuktikan pesan-pesan ajaran al-Qur’an dalam situasi kekinian, maka perhatian yang mendalam hendaklah diarahkan kepada empat komponen pokok yang saling terkait erat :
  1. Konteks sastra al-Qur’an, konteks dimana suatu term tertentu muncul atau digunakan di dalam al-Qur’an, yang mencakup baik ayat-ayat yang terdapat sebelum maupun sesudah term itu. 
  2. Pengembangan term yang dikandungnya dalam bentangan kronologi al-Qur’an. 
  3. Konteks kesejarahan global, berupa historical background Arabia pra dan pada masa pewahyuan al-Qur’an dan konteks historis langsung asbab nuzul. 
  4. Konteks sosio historis kontemporer yang merupakan lahan penumbuhan gagasan al-Qur’an.
Kaidah Fiqh tentang Berbagai Permasalahan 
Klasifikasi Muhaqqi membagi permasalahan fiqih atas empat bagian:
  1. Ibadah 
  2. Perjanjian dua pihak 
  3. Perjanjian sepihak 
  4. Perintah-perintah 
Jika amal perbuatan itu dari yang pertama, seperti shalat, puasa, khums, zakat, haji dan seterusnya, dalam fiqh diistilahkan sebagai ibadah.
Namun, jika amal perbuatan itu dari jenis yang kedua dan niat mendekatkan diri tidak merupakan syarat keabsahannya, dan anggaplah ia dilaksanakan dengan niat lain, ia masih dianggap benar dan sah, maka amal perbuatan itu terdiri dari dua jenis. Apakah pelaksanaannya bergantung pada pengesahan atas suatu perjanjian khusus atau tidak.
Dalam klasifikasi ini semua pasal fiqih telah dibagi dalam lima puluh dua pasal. Sepuluh tentang ibadah, sembilan belas pasal mengenai perjanjian, sebelas pasal mengenai dorongan sepihak dan 12 pasal mengenai perintah. 

KESIMPULAN 
Dari pemaparan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa prinsip-prinsip ijtihad yang paling fundamental adalah membolehkan dan menghalalkan segala sesuatu untuk dimakan atau dilakukan selama tidak ada larangan dari syara’.
Upaya-upaya untuk membumikan pesan-pesan ajaran al-Qur’an dalam situasi kekinian, maka perhatian yang mendalam hendaklah diarahkan pada empat komponen pokok yang saling terkait erat, yaitu: 1) Konteks sastra al-Qur’an; 2) Perkembangan term; 3) Konteks kesejarahan global; 4) Konteks sosio-historis kontemporer. 

DAFTAR PUSTAKA 
Amir Mu’alimin, Yusdari, Ijtihad dan Legislasi Muslim Kontemporer, Yogyakarta: UII-Press, 2004.
Nasrun Rusli, Konsep Ijtihad al-Syaukani, Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu, 1999.
Ayatullah Qadir ash-Shadr, A Short History of Ilmu Ushul, Jakarta: Pustaka Hidayah, 1993.
Share:
Diberdayakan oleh Blogger.