11 Desember 2009

QAWA’ID AL-KULLIYAH

Dengan mempertimbangkan hukum positif yang berlaku serta adat kebiasaan yang dianut masyarakat dan hasil kajian historis-sosiologis maka perlu sekali dikembangkan konsep-konsep hukum yang Islami yang bersumberkan pada al-Qur’an, hadits Rasulullah yang shahih sebagai sumber naqli ilmu pengetahuan hukum, sebagai sumber ijtihadi serta hasil musyawarah dari para ahlinya. Bagi kita yang sekarang sedang melaksanakan pembangunan, maka pengkajian konsep Islam tentang tata hukum dan perkembangan fiqih akan dapat memberikan bahan masukan dapat menghadapi tantangan masa depan pembangunan termasuk dampak negatif dalam bidang kemasyarakatan yang menyertainya.

A. Kaidah Fiqh tentang Prinsip-prinsip Ijtihad

Perlu diteliti kembali tentang arti dan cakupan prinsip maslahah (kepentingan umum), serta upaya dalam memberikan konseptualisasi kontemporer terhadap prinsip ijtihad. Syaikh Ahmad Zaky Yamami, sangatlah menakjubkan dalam orientasinya yang liberal tentang konsep maslahat dan dalam pernyataan-pernyataan yang sangat umum, akan tetapi contoh-contoh yang dikemukakannya dari perbendaharaan hukum islam klasik tidak memadahi bagi kandungan generalisasi yang dibuatnya.

Pernyataan Yamami bahwa perbedaan antara illah (alasan) dan hikmah (tujuan) suatu hukum hanya bertalian dengan aspek ibadah dan kasus-kasus sekuler, keduanya yaitu illah dan hikmah identik, dapat disepakati. Akan tetapi dalam bidang sosial tidak terdapat perbedaan antara illah dan hikmah. Dalam titik ini, tidak dapat disepakati jika bidang sosial diistilahkan sebagai sekular, karena seseorang tentu saja bisa menyatakan bahwa hukum Islam yang diperoleh dari al-Qur’an dan sunnah oleh kalangan Hanafiyah dan Syafi’iyyah, misalnya sekuler selanjutnya, pembedaan antara illah dan hikmah tidak dapat dipertahankan.

Sedangkan menurut pendapat al-Syaukani membolehkan dan menghalalkan segala sesuatu untuk dimakan atau dilakukan selama tidak ada larangan dari syara’. Inilah prinsip yang paling fundamental dalam muamalah. Bahkan, kalau di dalamnya terdapat unsur tolong-menolong antar sesama muslim, hukumnya bisa berubah menjadi sunnah atau wajib. Prinsip ini dipegang pula. Oleh jumhur ulama fiqh, kecuali oleh sebagian ulama Hanafiyah –yang menurut al-Sayuti– memegang prinsip bahwa yang (menjadi pegangan) pokok pada segala sesuatu adalah tidak diperbolehkan sampai ada dalil yang membolehkan.

Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi alam semesta menghendaki agar segenap manusia hidup dalam keadaan tentram dan sekaligus mengenyahkan adanya bahaya yang menimpa manusia, Nabi bersabda: “Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh pula menimbulkan bahaya atas orang lain”. HR. Ibnu Majah.

Bertolak dari prinsip demikian, maka sesuatu yang pada dasar hukumnya mubah dapat berubah menjadi haram. Dari itu, maka segala sesuatu yang ada di bumi ini hukum asalnya adalah mubah, tetapi bisa berubah menjadi haram apabila di dalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan. Dengan demikian, memakan sesuatu yang mengandung racun tidak dibolehkan karena membahayakan si pemakannya. Demikian pula meminum minuman keras dilarang, karena bahaya lebih besar daripada manfaatnya. Sebaliknya, sesuatu makanan yang hukum asalnya haram bisa berubah menjadi mubah karena tanpa makanan tersebut akan timbul bahaya. Misalnya, seseorang yang sedang ketiadaan makan, boleh baginya memakan daging, kalau tanpa memakan daging babi itu mengakibatkan ia meninggal.

Para ulama usul, termasuk al-Syaukani, melihat bahwa bahaya yang dapat menghalalkan yang haram, atau mengharamkan yang halal ialah apabila bahaya tersebut dapat merusak salah satu lima hal, yaitu:

1. Jiwa

2. Harta

3. Keturunan

4. Agama

5. Akal.

Secara umum syariat Islam bertujuan untuk merealisasikan kemaslahatan bagi manusia dan menghilangkan kerusakan. Oleh sebab itu, setiap perintah Ilahi senantiasa bertujuan untuk membawa kepada kemaslahatan dan setiap larangan-Nya atas sesuatu senantiasa pula karena hal tersebut mengandung atau mengandung kepada kerusakan.

B. Kaidah Fiqh tentang Pengembangan-pengembangan Hukum

Al-Qur’an menyebut dirinya sebagai petunjuk (dokumen) bagi manusia yang padu dan kohensif dan tidak mengandung kontradiksi. Ia adalah wahyu Ilahi yang diturunkan dalam suatu situasi historis yang konkrit bukan dalam situasi vakum berisi berbagai solusi, komentar dan respon terhadap situasi historis yang dihadapi Nabi saw dan para sahabat.

Proyeksi pemahaman al-Qur’an kepada situasi terkini bukannya tanpa dasar pijakan yang kuat, karena berbagai contoh yang jelas mengenai hal ini. Bahkan hal ini merupakan bukti keberhasilan mereka dalam mengapresiasikan pesan-pesan al-Qur’an dan sekaligus mengaktualisasikannya. Dengan penumbuhan semacam ini berbagai problem dan tantangan yang dihadapi kaum muslimin dewasa ini dapat dijawab dan keberadaan al-Qur’an sebagai suatu way of life masih tetap dapat dipertahankan.

Upaya-upaya untuk membuktikan pesan-pesan ajaran al-Qur’an dalam situasi kekinian, maka perhatian yang mendalam hendaklah diarahkan kepada empat komponen pokok yang saling terkait erat :

1. Konteks sastra al-Qur’an, konteks dimana suatu term tertentu muncul atau digunakan di dalam al-Qur’an, yang mencakup baik ayat-ayat yang terdapat sebelum maupun sesudah term itu.

2. Pengembangan term yang dikandungnya dalam bentangan kronologi al-Qur’an.

3. Konteks kesejarahan global, berupa historical background Arabia pra dan pada masa pewahyuan al-Qur’an dan konteks historis langsung asbab nuzul.

4. Konteks sosio historis kontemporer yang merupakan lahan penumbuhan gagasan al-Qur’an.

C. Kaidah Fiqh tentang Berbagai Permasalahan

Klasifikasi Muhaqqi membagi permasalahan fiqih atas empat bagian:

1. Ibadah

2. Perjanjian dua pihak

3. Perjanjian sepihak

4. Perintah-perintah

Jika amal perbuatan itu dari yang pertama, seperti shalat, puasa, khums, zakat, haji dan seterusnya, dalam fiqh diistilahkan sebagai ibadah.

Namun, jika amal perbuatan itu dari jenis yang kedua dan niat mendekatkan diri tidak merupakan syarat keabsahannya, dan anggaplah ia dilaksanakan dengan niat lain, ia masih dianggap benar dan sah, maka amal perbuatan itu terdiri dari dua jenis. Apakah pelaksanaannya bergantung pada pengesahan atas suatu perjanjian khusus atau tidak.

Dalam klasifikasi ini semua pasal fiqih telah dibagi dalam lima puluh dua pasal. Sepuluh tentang ibadah, sembilan belas pasal mengenai perjanjian, sebelas pasal mengenai dorongan sepihak dan 12 pasal mengenai perintah.

KESIMPULAN

Dari pemaparan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa prinsip-prinsip ijtihad yang paling fundamental adalah membolehkan dan menghalalkan segala sesuatu untuk dimakan atau dilakukan selama tidak ada larangan dari syara’.

Upaya-upaya untuk membumikan pesan-pesan ajaran al-Qur’an dalam situasi kekinian, maka perhatian yang mendalam hendaklah diarahkan pada empat komponen pokok yang saling terkait erat, yaitu: 1) Konteks sastra al-Qur’an; 2) Perkembangan term; 3) Konteks kesejarahan global; 4) Konteks sosio-historis kontemporer.

DAFTAR PUSTAKA

Amir Mu’alimin, Yusdari, Ijtihad dan Legislasi Muslim Kontemporer, Yogyakarta: UII-Press, 2004.

Nasrun Rusli, Konsep Ijtihad al-Syaukani, Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu, 1999.

Ayatullah Qadir ash-Shadr, A Short History of Ilmu Ushul, Jakarta: Pustaka Hidayah, 1993.



Baca Selengkapnya....

Kontes Desain Banner KlikSaya[dot]com

Tag:

abad 20 Abad XIX Abbasiyah Abdul Karim Abdul Malik Abdul Wahab Khalaf abortion abortus abortus provocatus criminal abundant life Ahli kitab Ahmad bin Hanbal Ahmad Dahlan Ahmad Rifa'i Ajaran Akad nikah akal akhlak Akhlaq Akidah aktualisasi al-ASy'ari Al-Baqilani al-daqaq al-Ghazali al-Hamra al-himmah al-Iqtisad Al-Juwaini al-maududi al-Naisabur Al-Qur'an al-qusyairi Alfred ana al-haq anak zina antar agama Anthropomorphisme Aqidah Arsitektur Islam arsitektur Jawa asbabun nuzul astrologi asuransi asuransi jiwa aufklaerung ayat-ayat agama Azande bahasa arab Bani Abbas Bani Umayah Bank bertanggung jawab Biografi al-Baqilani BKKBN buniya al-islam Candi cinta cinta ilahi cinta universal Clingy communicating coordinating Cordova corporate governance Dakwah Dampak Negatif darwin deccan determinisme dhanny al-dalalah Dion O'Banion distribusi zakat Distrusful Dosa dukun Edmund Husserl efisiensi ekonomi Eksistensialisme empirisme Engels epistemologi Etika etimologi evaluating Evans-Pritchard Fadl Faid ar-Rahman fatalism Fatwa Fazlur Rahman Fenomenologi Fertilasi in Vitro filsafat Filsafat Hidup filsafat modern filsafat proses Filsafat Yunani Fiqh free act free will Frenetic Seachers Friedrich Nietzsche Fungsi Orang Tua future-oriented gaji genetic engineering genus ghailan al-dimasyqi gharar ghazali munir Granada hadits dirayah hadits riwayah Hak Tuhan harga rendah hari akhir harta hasud Hasyim Asy'ari hellenisme Henry Bergson Historis Honig Hopeless Hukum hukum Islam hukum zakat human right humaniora Ibn Maskawaih Ibn Mujahid Ibn Rusyd ideologi korupsi Ihya Ulumuddin ijtihad Ikhtiyariyah ilmu ilmu hadits Ilmu Kalam Ilmu Pengetahuan ilmu tafsir Imam Ghazali Imam Hambali Imam Haramain Imam Syafi'i Iman Implikasi In God We Trust indonesia infaq Inseminasi Artifisial insurance intelektual muslim interelasi Intra Uterine Device introspeksi intuisi Isabella Islam islam Jawa Islam santri Istinbat IUD iztirariyah Jabariyah jalaluddin rumi jarh ta'dil jauhar Jawa Jean Paul Sartre jisim John Deawey John Locke jual beli judi Justice kaidah fiqh Kalisalak Karel A. Steenbrink kasab Kasb kaum du'afa KB Keadilan Keadilan Tuhan kebudayaan kedaulatan kedokteran kehidupan manusia kejawen Kekerasan Kekuasaan Tuhan Keluarga Keluarga Berencana kemandirian kemerdekaan kenabian kepemimpinan kepercayaan kerajaan Islam kesatuan eksistensi Kesatuan Ummah Kesehatan Kesehatan Mental khalifah Khatib Sambas khilafah khulafaurrasyidin Ki Hajar Dewantara Kiai kiamat kimia komunitas Konsensus Konsep Iman konsep Islam Konsep Takdir konsepsi tentang Tuhan Konstitusi Madinah Kontekstual Kontemporer korupsi kosmologi Krisis Sosial Kultural lailatul qadar Lembaga Generasi Muslim Lembaga Penjamin Simpanan Logika LPS Lutheran ma'rifat madrasah madzhab empat Magic mahabbah mahmudah man is dead or dying manajemen mandul manipulasi Martin Heidegger masailul fiqhiyah Masalah Amal masjid besar masjid Quba masyarakat masyarakat madani matematika Matn al-Hikam Mengenal Islam menstrual regulation Metafisika metode berpikir mitoni modernis moksa Monoteisme Moral Agama mu'amalah Mu'tazilah Muhammad Arkoun Muhammad Saleh muhkam mujahadah Muktasab munasabah musytarak mutasyabihat mutlaq Nabi Muhammad saw Narkotika nasab Nasabah nasib Nawawi al-Bantani Nikah non-muslim Normatif North Whitehead not much is known about ma'bad al-juhani NU nujum nutfah obligasi Orang Awam Orang Tua orde lama organizing Ovarian transplant Paham Jabariyah paham qadariyah PAI pajak Pandangan Masyarakat Pareto partisipasi Pemahaman pemerintah Pemikiran pemikiran deduksi pemikiran induksi pemilu 2009 Pendekatan Sosiologi Pendidikan pengelolaan zakat Pengembangan pengendalian diri pengetahuan sejati Peningkatan Mutu Peran Orang Tua Peran Wanita Perbuatan Manusia percaya diri perdamaian agama Perlindungan perlombaan berhadiah Perspektif Perspektif Agama perwalian piagam madinah planning pluralitas Politik porkas pragmatisme pre-literature predestination privasi problem kemasyarakatan Produk psikofisik Psikologi Psikoterapi PTUN qadariyah Qat'iy al-dalalah Rahasia Bank Ramadhan ramal Realitas relativisme relevansi renaisance Reproduksi resepsi pernikahan respirasi riba Risalah Nabi Muhammad ritual Romawi Timur rububiyah rukun islam Rukun Nikah rule of law Rumah Tangga rumi sabar saham sains Saleh Darat SDM Sejarah Sejarah Arsitektur sejarah hadits self indication self-control Sifat Tuhan Sigmund Freud signs of the unseen Skeptisisme Sosial Sosial-Budaya sosiologi spanyol sperma SPI Stabilitas status anak status hukum sterilisasi Studi Agama Islam Sufi sufisme Sumber sumber daya manusia syari'ah ta'rif tabularasa tafsir ayat-ayat tahalli tajalli takdir take and give takhalli Taklif tanah rakyat tanjim tarajjumah tarekat Tasawuf Tasdiq taubat Tauhid tawakkal tazkiyah Teknologi Modern telepon tempuran tentang agama Teologi teologi islam terminologi terorisme The Spiral of Violence Theology of The Dead of God Tingkeban towards understanding islam tradisi Islam tradisi Jawa tradisionalis tubektomi Tuhan Tuhan Mati Ulama Jawa ulumul hadits undian berhadiah upacara kematian urdu UU No. 38 tahun 1999 valuta asing vasektomi W. Montgomery Watt wahdatul adyan Wahyu wajib pajak wajib zakat wali westernis whitehead William James zakat zakat konsumtif zakat produktif Zaman Zarathustra zina zoon politicon zuhud