10 Mei 2014

MANFAAT KOMUNIKASI DAN UNSUR-UNSURNYA

MANFAAT KOMUNIKASI
Manusia secara naluriah sesuai dengan kodratnya memiliki sifat sebagai individu dan sebagai makhluk sosial. Sebagai individu ia ingin mendapat perhatian dari kelompoknya dengan berbagai cara dan daya. Dengan demikian manusia satu dengan manusia lain memerlukan hidup ditengah-tengah manusia-manusia lain pula (hidup bermasyarakat). Hidup bermasyarakat adalah hidup berkelompok, berteman, berkeluarga, berbangsa dan hidup bernegara.
Disadari antara kelompok masyarakat satu dengan kelompok masyarakat satu dengan masyarakat lain tidak selalu berdekatan tetapi terpisah-pisah dan bahkan tersebar satu dengan lain yang jaraknya berjauhan.
Untuk melakukan hubungan sudah jelas diperlukan komunikasi agar dapat saling tukar menukar informasi.[1]
Apabila komunikasi dipandang dari arti yang lebih luas tidak hanya diartikan sebagai pertukaran berita dan pesan, tetapi sebagai kegiatan individu dan kelompok mengenai tukar menukar data, fakta dan ide,[2] maka manfaat komunikasi secara teoritis maupun praktisnya adalah sebagai berikut:
a)      Manfaat komunikasi secara teoritis :
-          Dapat memberikan informasi
-          Dapat memberikan hiburan[3]
-          Dapat memberikan pengaruh orang lain
-          Dapat mengenal diri sendiri dan orang lain
-          Dapat mengenal dunia luar
-          Dapat menciptakan dan memelihara hubungan menjadi bermakna
-          Mengubah sikap dan perilaku[4]
-          Dapat membantu orang lain
-          Dapat mengemukakan kebutuhan dan kepentingan, dan lain-lain.
b)      Manfaat komunikasi secara praktisnya:
-          Tersalurkan ekspresi kita
-          Dapat berhubungan antar sesama manusia
-          Dapat mengakrabkan kita dengan sesama
-          Dapat mengetahui kabar berita
-          Tali silaturahmi tetap terjaga
-          Memperlancar hubungan dengan sesama
-          Dan lain sebagainya

UNSUR-UNSUR KOMUNIKASI

a)      Sumber
Adalah dasar yang digunakan dalam penyampaian pesan dan digunakan dalam rangka memperkuat pesan itu sendiri.
Sumber dapat berupa :
-          Lembaga: Universitas, institut, akademi, sekolah tinggi, dan lain-lain.
-          Personal : Rektor, dekan, direktur, saudara, dan lain-lain
-          Non lembaga/non personal: buku pedoman universitas, buku pedoman fakultas, UUD dan lain-lain.
b)      Komunikator
Dalam komunikasi, setiap orang ataupun kelompok dapat menyampaikan pesan-pesan komunikasi itu sebagai suatu proses, dimana komunikator dapat menjadi komunikan dan sebaliknya komunikan dapat menjadi komunikator.
c)      Pesan
Adalah keseluruhan dari apa yang disampaikan oleh komunikator. Pesan dapat secara panjang lebar mengupas berbagai segi, namun inti pesan dari komunikasi akan selalu mengarah kepada tujuan akhir komunikasi itu.
-          Cara penyampaian pesan: melalui lisan, tatap muka langsung/menggunakan media/saluran.
-          Bentuk pesan : informatif, persuasif dan koersif
-          Merumuskan pesan: umum, jelas dan gamblang, bahasa jelas, positif, seimbang, sesuai dengan keinginan komunikan.
-          Hambatan-hambatan terhadap pesan: hambatan bahasa dan teknis.
d)     Channel / Saluran
Adalah saluran penyampaian pesan, biasa juga disebut dengan media. Media komunikasi dapat dikategorikan dalam 2 bagian:
-          Media umum : radio CB, OHP dan sebagainya
-          Media massa : pers, radio, film dan televisi
e)      Efek
Adalah hasil akhir dari suatu komunikasi, yakni sikap dan tingkah laku orang, sesuai / tidak sesuai dengan yang kita inginkan. Apabila sikap dan tingkah laku orang lain itu sesuai, maka itu berarti komunikasi berhasil, demikian juga sebaliknya.[5]

[1] Prof. Drs. H. A. W. Widjaja, Ilmu Komunikasi Pengantar Studi, Jakarta : PT Rineka Cipta, hal. 8-9
[2] ibid, hal. 64
[3] Nurudin, Sistem Komunikasi Indonesia, Yogyakarta : Bigraf Publishing, hal. 14-15
[4] Drs. Jalaluddin Rakhmat, Psikologi Komunikasi, Bandung : PT Remaja Rosdakarya, hal. 55
[5] Prof. Drs. H. A. W. Widjaja, op.cit., hal. 30-38
Share:

9 Mei 2014

PANDANGAN ISLAM TENTANG KERJA

Setiap manusia memerlukan harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satunya melalui bekerja manusia akan berusaha memperoleh harta kekayaan. Karena tanpa berusaha manusia tidak akan mendapatkan apa-apa.
Apakah ajaran Islam menganjurkan dan memberi motivasi untuk bekerja yang hasilnya adalah pertumbuhan ekonomi? Pertanyaan ini timbul karena terdapat ayat yang seolah-olah mencegah orang untuk menjadi kaya (Al-Humazah atau Al-Takatsur). Perbedaan dalam rezeki ada keterangannya dalam surat An-Nahl: 71 yang mengatakan bahwa Allah melebihkan sebagian kamu terhadap sebagian yang lain tentang rezeki. Ini sebenarnya merupakan konsekuensi belaka dari kebebasan bekerja atau keterbukaan kesempatan atau akses terhadap rezeki Allah, tergantung dari beberapa faktor antara lain usaha setiap orang itu sendiri.[1]
Sebenarnya kekayaan dengan segala bentuknya, baik material maupun spiritual merupakan keutamaan dan mempunyai nilai lebih dibandingkan dengan kemiskinan meskipun demikian, kekayaan bukanlah segala-galanya bukan tujuan akhir dari kehidupan muslim. Kekayaan hanyalah alat untuk memakmurkan bumi. Oleh karena itu, al-Qur’an mencela orang-orang yang hanya menumpuk harta kekayaan tetapi tidak peduli dengan nasib orang lain (Al-Qur’an 104 : 1-9).
Dalam syari’at Islam, kekayaan Islam dipandang amat penting untuk dapat menjalankan ketentuan-ketentuannya, dan paling tidak ada dua rukun Islam yang mensyaratkan kemampuan ekonomi yang cukup, yaitu untuk melaksanakan kewajiban zakat dan haji.[2]

A.    Pengertian Kerja

Bekerja bagi seorang muslim adalah suatu upaya yang sungguh-sungguh dengan mengerahkan seluruh aset, pikir dan dzikirnya untuk mengaktualisasikan atau menampakkan arti dirinya sebagai hamba Allah yang harus menundukkan dunia dan menempatkan dirinya sebagai bagian dari masyarakat yang terbaik (khairu ummah) atau dengan kata lain dapat juga kita katakan bahwa hanya dengan bekerja manusia itu memanusiakan dirinya.
Kerja adalah suatu cara untuk memenuhi kebutuhan manusia baik kebutuhan fisik, psikologis, maupun sosial. Dengan pekerjaan manusia akan memperoleh kepuasan-kepuasan tertentu yang meliputi pemenuhan kebutuhan fisik dan rasa aman, serta kebutuhan sosial dan kebutuhan ego. Selain itu kepuasan seseorang terhadap pekerjaan juga diperoleh melalui berbagai bentuk kepuasan yang dapat dinikmati diluar kerja, misalnya kepuasan sewaktu bekerja, menikmati liburan, dan yang lebih mendasar lagi dapat menghidupi diri dan keluarga.
Selain itu, kerja adalah aktivitas yang mendapat dukungan sosial dan individu itu sendiri. Dukungan sosial itu dapat berupa penghargaan masyarakat terhadap aktivitas kerja yang ditekuni. Sedangkan dukungan individu dapat berupa kebutuhan-kebutuhan yang melatarbelakangi aktivitas kerja. Seperti kebutuhan untuk aktif, untuk berproduksi, berkreasi, untuk memperoleh pengakuan dari orang lain, memperoleh prestise serta kebutuhan-kebutuhan lainnya. Bekerja merupakan kegiatan pokok dari suatu aktivitas kemanusiaan yang dapat dibagi menjadi sejumlah dimensi, yaitu dimensi Fisiologis. Dimensi psikologis, dimensi ikatan sosial dan ikatan kelompok, dimensi ekonomi, dimensi kekuasaan, serta dimensi kekuasaan ekonomi.
1.      Dimensi Fisiologis
Dimensi Fisiologi adalah dimensi yang memandang bahwa manusia bukanlah mesin. Manusia dalam bekerja tidak dapat disamakan dengan mesin.
2.      Dimensi Psikologis,
Dimensi Psikologis merupakan suatu dimensi dimana kerja disamping merupakan beban, juga merupakan suatu kebutuhan. Dengan demikian bekerja juga merupakan upaya pengembangan kepribadian.
3.      Dimensi Ikatan Sosial dan Kelompok,
Pekerjaan dapat menjadi pengikat sosial dan kelompok karena pekerjaan akan dapat menjadi cara seseorang untuk memasuki suatu ikatan kelompok tertentu. Dengan pekerjaannya seseorang dapat menyatakan tentang bagaimana status yang dimilikinya.
4.      Dimensi Ekonomi,
Dimensi ekonomi mengandung pengertian bahwa pekerjaan merupakan sumber mata pencaharian bagi seseorang. Pekerjaan dapat menjadi sumber kegiatan ekonomi untuk masa sekarang maupun untuk masa yang akan datang. Dengan adanya sumber penghasilan inilah seseorang dapat hidup secara mandiri dan menghidupi keluarganya.
5.      Dimensi Kekuasaan,
Dimensi kekuasaan dalam bekerja selalu ada, terutama jika seseorang bekerja dalam suatu organisasi kerja. Bagaimanapun setiap pekerjaan dalam ruang lingkup suatu organisasi kerja selalu ada wewenang pribadi. Dalam organisasi kerja, pekerjaan harus di susun sedemikian rupa, sehingga ada jadwal, jelas pendelegasian wewenangnya. Semua ini menyangkut masalah kekuasaan.
6.      Dimensi Kekuasaan Ekonomi
Dimensi kekuasaan ekonomi menerapkan bahwa setiap orang dalam pekerjaan akan memberikan sumbangan berdasarkan pada apa yang sudah mereka lakukan.
Secara hakiki bekerja seorang muslim merupakan ibadah bukti pengabdian dan rasa syukurnya untuk mengolah dan memenuhi panggilan Ilahi agar mampu menjadi yang terbaik karena mereka sadar bahwa bumi diciptakan sebagai ujian bagi mereka yang memiliki etos yang terbaik. “Sesungguhnya Kami telah menciptakan apa-apa yang ada di bumi sebagai perhiasan baginya, supaya Kami menguji mereka siapakah yang terbaik amalnya”. (Al-Kahfi : 7)
Karena kebudayaan kerja Islami bertumpu pada akhlaqul karimah umat Islam akan menjadikan akhlak sebagai energi batin yang terus menyala dan mendorong setiap langkah kehidupannya dalam koridor jalan yang lurus. Semangat dirinya adalah minallah, fisabilillah, Illah (dari Allah, dijalan Allah, dan untuk Allah).[3]

B.     Falsafah Kerja

Rezeki adalah urusan Allah, manusia hanya wajib berusaha sekuat tenaga dan jangan sampai kita merasa angkuh setelah mendapatkan rezeki yang banyak, karena meskipun telah berusaha semaksimal mungkin, tanpa campur tangan Allah tidak mungkin rezeki itu akan menghampiri kita.
Orang yang melakukan kerja apa saja, lazimnya cenderung melihat pada imbalan kerja (upah) yang mereka terima, tanpa memikirkan apakah imbalan itu baik dan halal. Pada umumnya orang hanya berorientasi pada sabda Rasulullah Saw: “Berikanlah upah kepada pekerja”, tetapi melupakan kelanjutan yang berbunyi “Sebelum kering keringatnya”, ini berarti bahwa yang dimaksud pekerjaan yang mendapatkan upah itu ialah pekerjaan yang memeras otak atau tenaga. Sedangkan pekerjaan dalam bentuk apapun yang tidak menimbulkan suatu tanggung jawab atau tidak mencucurkan keringat, atau tidak perlu harus berusaha payah, maka tidak halal anda menerima upah dan imbalan.[4]
Θ   Kewajiban mencari rizki yang halal:
طَلَبُ اْلحَلاَ لِ فَرِيْضَةً بَعْدَ اْلفَرِيْضَةِ
“Bekerja mencari yang halal itu suatu kewajiban sesudah kewajiban beribadah”. (HR. Thabrani dan Baihaqi)
Θ  Ancaman terhadap orang yang tidak mau bekerja mencari yang halal
أَشَدُّ االنَّاسِ حَسْرَةٍ يَوْمَ اْلقِيَا مَةِ رَجُلُ كَسَبَ مَالاً مِنْ غَيْرُ حِلَّةٍ فَذَ خَلَ بِهِ النَّارَ
“Orang yang paling rugi di hari kiamat kelak adalah orang yang mencari harta secara tidak halal, sehingga menyebabkan ia masuk neraka”.[5] (HR. Bukhari)

C.    Ciri Etos Kerja Muslim

Ciri-ciri orang yang mempunyai dan menghayati etos kerja akan tampak dalam sikap dan tingkah-lakunya yang dilandasi pada keyakinan yang sangat mendalam bahwa bekerja itu ibadah dan berprestasi itu indah. Ada semacam panggilan dari hatinya untuk terus menerus memperbaiki diri, mencari prestasi bukan prestise, dan tampil sebagai bagian dari umat yang terbaik (Khairu ummah)
Ciri etos kerja muslim:
1.      Mereka kecanduan waktu
2.      Mereka memiliki moralitas yang bersih (ikhlas)
3.      Mereka kecanduan kejujuran
4.      Mereka memiliki komitmen (Aqidah, Akad, I’tikad)
5.      Istiqamah, kuat pendirian
6.      Mereka kecanduan pendirian
7.      Konsekuen dan berani menghadapi tantangan (challenge)
8.      Memiliki sikap percaya diri
9.      Kreatif
10.  Bertanggung jawab
11.  Bahagia karena melayani
12.  Memiliki harga diri
13.  Memiliki jiwa kepemimpinan (leadership)
14.  Berorientasi ke masa depan
15.  Hidup berhemat dan efisien
16.  Memiliki jiwa wiraswasta (entrepreneurship)
17.  Memiliki insting bertanding (fastabiqul khairat)
18.  Mereka kecanduan bekerja dan harus mencari ilmu
19.  Memiliki semangat perantauan
20.  Memperhatikan kesehatan dan gizi
21.  Tangguh dan pantang menyerah
22.  Memperkaya jaringan silaturahmi
23.  Memiliki semangat perubahan (spirit of change).[6]
Kerja keras bukan hanya dilakukan pada saat memulai saja, tetapi juga terus dilakukan walaupun kita sudah berhasil. Lakukan perbaikan terus menerus, terhadap pekerjaan yang telah lalu, jangan terlena karena keberhasilan.[7]

D.    Tujuan Bekerja Menurut Islam

Bekerja bagi umat Islam tentu tidak hanya dilandasi oleh tujuan-tujuan yang bersifat duniawi belaka. Lebih dari itu, bekerja adalah untuk beribadah. Bekerja akan memberikan hasil. Hasil inilah yang memungkinkan kita dapat makan, berpakaian, tinggal di sebuah rumah, memberi nafkah keluarga, dan menjalankan bentuk-bentuk ibadah lainnya secara baik.
“Bahwa Allah sangat mencintai orang-orang mukmin yang suka bekerja keras dalam usaha mencari mata pencaharian”. (HR. Tabrani dan Bukhari)
“Dari ‘Aisyah (istri Rasulullah), Rasulullah Saw bersabda : “Seseorang bekerja keras ia akan diampuni Allah”. (HR. Tabrani dan Bukhari)
1.      Memenuhi kebutuhan sendiri dan keluarga
Bekerja menurut Islam adalah memenuhi kebutuhan sendiri, keluarga termasuk istri, anak-anak dan orang tua. Islam menghargai semua itu sebagai sedekah, ibadah, dan amal saleh.
2.      Memenuhi ibadah dan kepentingan sosial
Bila bekerja dianggap sebagai ibadah yang suci, maka demikian pula harta benda yang dihasilkannya. Alat-alat pemuas kebutuhan dan sumber daya manusia, melalui proses kerja adalah hak orang-orang yang memperolehnya dengan kerja tersebut, dan harta benda itu dianggap sebagai sesuatu yang suci. Jaminan atas hak milik perorangan, dengan fungsi sosial, melalui institusi zakat, shadaqah, dan infaq, merupakan dorongan yang kuat untuk bekerja. Dasarnya adalah penghargaan Islam terhadap upaya manusia.[8]

E.     Pekerjaan yang Diperbolehkan Islam

Pada dasarnya Islam menjunjung tinggi nilai kerja agar manusia dapat hidup sejahtera. Namun kesejahteraan tidak mungkin tercapai tanpa adanya keadilan dan kebebasan individu itu dibatasi oleh kebebasan individu yang lainnya. Setiap perbuatan yang mengganggu kebebasan orang lain sama halnya berbuat ketidakadilan. Islam menghendaki kebebasan yang harmonis yang mampu memacu kesejahteraan bersama. Maka disitulah perlunya aturan yang jelas dan tegas, termasuk dalam bekerja.
Banyak sekali lapangan pekerjaan yang tersedia untuk manusia. Semakin maju peradaban manusia semakin bertambahlah jenis profesi atau pekerjaannya. Jenis pekerjaan yang diperbolehkan Islam antara lain:
1.      Menjadi buruh, karyawan, pegawai   
2.      Pertanian, peternakan, dan perikanan  
3.      Perdagangan                                       
4.      Pendidikan dan keguruan                   
5.      Industri dan pakaian jadi 
6.      Pertambangan darat dan laut 
7.      Jasa transportasi 
8.      Pengobatan 
9.      Konstruksi dan pertukangan
Masih banyak jenis pekerjaan atau profesi lain yang diperbolehkan Islam. Jenis profesi baru akan terus bertambah sesuai perkembangan peradaban manusia yang tiada hentinya. Namun sebagai dasar pemikiran, semua profesi yang halal adalah yang tidak dilarang Islam. Esensi larangan adalah karena pekerjaan itu dapat merugikan orang lain, mengandung ketidakadilan, kezaliman atau dengan sengaja membantu orang melakukan perbuatan yang haram.

F.     Pekerjaan yang Dilarang Islam

Setiap usaha harus dilakukan menurut peraturan-peraturan yang berlaku agar tidak ada individu-individu atau kelompok-kelompok yang dirugikan. Dalam usaha tidak boleh menyimpang dari ketentuan-ketentuan umum yang berlaku dalam suatu negara. Setiap usaha yang merugikan seseorang atau orang banyak atau melanggar Undang-Undang umum yang berlaku di dalam suatu negara, dilarang oleh Islam dan hukumnya haram. Demikian pada usaha-usaha maksiat atau yang membatu terjadinya maksiat, penipuan, dan pemaksaan. Beberapa jenis pekerjaan yang dilarang Islam antara lain:
1.      Meminta-minta                   
2.      Perjudian                            
3.      Pelacuran                            
4.      Mencuri dan merampok     
5.      Mencari pekerjaan dengan suap             
6.      Bekerja pada perusahaan terlarang
7.      Riba
8.      Mengurangi timbangan dengan curang
9.      Produksi dan jual beli barang haram
10.  Memonopoli dan penimbunan[9]

KESIMPULAN
Kerja adalah suatu cara untuk memenuhi kebutuhan manusia baik kebutuhan fisik, psikologis, maupun sosial. Selain itu, kerja adalah aktivitas yang mendapat dukungan sosial dan individu itu sendiri. Manusia diwajibkan untuk berusaha, bukan menunggu karena Allah tidak menurunkan harta benda, iptek dan kekuasaan dari langit melainkan manusia harus mengusahakannya sendiri. Manusia harus menyadari betapa pentingnya kemandirian ekonomi bagi setiap muslim. Kemandirian atau ketidak ketergantungan kepada belas kasihan orang lain ini mengandung resiko, bahwa umat Islam wajib bekerja keras. Dan syarat itu adalah memahami konsep dasar bahwa bekerja merupakan ibadah. Dengan pemahaman ini, maka akan terbangun etos kerja yang tinggi.
Tujuan bekerja menurut Islam ada dua, yaitu memenuhi kebutuhan sendiri dan keluarga, dan memenuhi ibadah dan kepentingan sosial. Islam menjunjung tinggi nilai kerja, tetapi Islam juga memberi balasan dalam memilih jenis pekerjaan yang halal dan haram.

[1] M. Dawan Raharjo, Etika Ekonomi dan Manajemen, PT. Nara Wacana, Yogyakarta, 1990, hlm. 50
[2] Ali-Sumanto Alkindi, Bekerja Sebagai Ibadah: Konsep Memberantas Kemiskinan, Kebodohan dan Keterbelakangan Umat, CV.  Aneka, Solo, 1997
[3] KH. Toto Tasmara, Membudayakan Etos Kerja Islam, Gema Insani Press, Jakarta, 2002, hlm. 2-26
[4] Prof. Dr. Muhammad Mutawalli asy-Sya’rawi, Jiwa dan Semangat Islam, Gema Insani Press, Jakarta, 1992, hlm. 36-38
[5] Drs. M. Thalib, Pedoman Wiraswasta dan manajemen Islami, CV. Pustaka Mantiq, Solo, 1992, hlm. 18-20
[6] KH. Toto Tasmara, Ibid, hlm. 73-139
[7] Dr. H. Buchari Aima, Ajaran Islam Dalam Bisnis, CV. Alfabeta, Bandung, 1994, hlm. 12
[8] Al-Sumanto Alkindhi, Ibid, hlm. 43-47
[9] Ibid, hlm. 80-110
Share:

7 Mei 2014

KEDUDUKAN DAN SUMBER-SUMBER HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA DALAM NEGARA HUKUM RI

Peradilan di Indonesia, adalah merupakan salah satu institusi pelaksana kekuasaan kehakiman, yakni suatu kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan Paradilan guna menegaskan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Di mana dalam tata hukumnya, Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah merupakan tiang pancang dan dasar genggaman keberadaan agama di negara kita. 

Kedudukan Peradilan Agama dalam Negara Hukum RI
Realisasi pada penegasan UU Dasar tersebut adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 yang telah di tambah dan di ubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Sebelumnya, pada permulaan Indonesia merdeka dilaksanakan antara lain oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 tentang susunan, kekuasaan dan jalan Pengadilan Makamah Agung Indonesia, Undang-Undang No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Karena UU yang terakhir itu UU No. 19 Tahun 1964 masih berbau Nasakom (Nasional, Agama, dan Komunis), dan tidak mencerminkan pelaksanaan kekuasaan kehakiman secara murni dan konsekuen sesuai ketentuan UU Dasar 1945, UU tersebut diganti oleh UU No. 14 Tahun 1970 tersebut di atas yang sekarang telah di tambah dan di ubah dengan UU No. 35 Tahun 1999.
Kekuasaan kehakiman dimaksud menurut pasal 10 No. 14 Tahun 1970 yang telah di tambah dan di ubah dengan UU No. 35 Tahun 1999 tersebut adalah dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan : 
1.      Peradilan Umum 
2.      Peradilan Agama 
3.      Peradilan Militer, dan 
4.      Peradilan Tata Usaha Negara.
Keempat badan Peradilan tersebut, satu sama lainnya mempunyai kedudukan sama dan sejajar, yang kesemuanya berpuncak kepada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara  Tertinggi.[1]
Untuk susunan kekuasaan dan acara dari Badan Peradilan sebagaimana ditegaskan di atas (Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara) berdasarkan pasal 12 UU No. 14 Tahun 1970 di atur oleh UU tersendiri. Reaksi daripada ketentuan pasal ini yang pada hakikatnya untuk melaksanakan UU Dasar 1945 (Pasal 24 dan 25), untuk : 
  1. Peradilan Umum, telah di keluarkan UU No. 2 Tahun 1982, Lembaran Negara No. 20 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. 
  2. Peradilan Agama telah di keluarkan UU No. 7 Tahun 1989, Lembaran Negara No. 49 Tahun 1989 tetang PeradilanAgama
  3. Peradilan Militer, telah di keluarkan UU No. 31 Tahun 1992. acaranya di atur dengan ketentuan-ketentuan khusus tentang acara yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer. 
  4. Peradilan Tata Usaha Negara, telah di keluarkan UU No. 5 Tahun 1986, Lembaran Negara No. 77 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Nagara, mengenai acara sekaligus di muat dalam acara UU tersebut.[2] 
Sedangkan untuk Mahkamah Agung sebagai puncak dari semua Badan Peradilan tersebut di atas, telah di keluarkan UU No. 14 Tahun 1985, lembaran negara No. 73 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. UU ini sebagai pegganti (mencabut) UU No. 13 Tahun 1965 (yang telah mencabut UU No. 1 Tahun 1950).
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa kedudukan Badan Peradilan Agama dalam Nagara Hukum RI, adalah sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman. Dan sebagai Peradilan badan peradilan khusus sebagaimana halnya Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, kekuasaan kehakiman yang dilaksanakan adalah di khususkan untuk rakyak pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara-perkara tertentu yang pelaksanaannya tidak dapat di lepaskan sama sekali daripada hukum agamanya Islam.[3]
Diperlukan badan Peradilan Agama sebagai salah satu pelaksana daripada kekuasaan kehakiman dalam negara hukum Republik Indonesia ini, karena memang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari persoalan ketentuan bagian terbesar dari bangsa Indonesia (umat Islam). Akibat daripada Islam sebagai agama hukum, ada bagian-bagian tertentu dalam kehidupan umat Islam khususnya di Indonesia yang tidak dapat di lepaskan sama sekali daripada aturan hukum agamanya.
Menyadari akan kenyataan ini, sampai-sampai Peradilan Agama (Hukum Islam) oleh pemerintah Kolonial Belanda diberi kedudukan sendiri secara setempat-setempat dan tidak merupakan satu kesatuan untuk seluruh wilayah Indonesia. Pemberian kedudukan semacam ini oleh pemerintah Kolonial Belanda, tentunya sesuai dengan politik jajahan yang terkenal dengan istilah devide et impera.[4]
Berdasarkan hal di atas, bagi pemeluk agama Islam dalam menjalankan syariat agamanya ada hal-hal yang menyangkut hubungan hukum (perdata) antara merdeka sendiri, perlu di atur dengan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan keyakinan dan kesadaran hukum mereka (umat Islam), agar mereka dapat terarah, sehingga menumbuhkan tertib hukum dan kepastian hukum.[5] 

Sumber-Sumber Hukum Acara Peradilan Agama 

1.      HIR / RBg 
2.      UU No. 7 Tahun 1989 
3.      UU No. 14 Tahun 1970 
4.      UU No. 14 Tahun 1985 
5.      UU No. 1 Tahun 1974 Jo PP No. 9 Tahun 1975 
6.      UU No. 20 Tahun 1947 
7.      Inpres No. 1 Tahun 1991 (Kompilasi Hukum Islam) 
8.      Surat Edaran Mahkamah Agung RI 
9.      Peraturan Menteri Agama 
10.  Keputusan Menteri Agama 
11.  Kitab-Kitab Fiqh Islam dan Sumber hukum tidak tertulis lainnya 
12.  Yurisprudensi Mahkamah Agung.
Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 27 UU No. 14 / 1970, maka hukum sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Demikian pula dalam bidang hukum acara di Peradilan Agama. Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum, mengisi kekosongan-kekosongan dalam hukum acara juga, agar putusan yang di hasilkan lebih mendekati kebenaran dan keadilan yang diridhoi Allah SWT. Karena di proses dengan acara yang akan lebih memberikan rasa keadilan yang memuaskan para pencari keadilan yang beragama Islam itu.[6] Pengadilan Agama berkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten dengan tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian. Sedangkan untuk Pengadilan Tinggi Agama sebagai Pengadilan tingkat banding berkedudukan di ibikota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.[7]
Untuk membentuk suatu Pengadilan Agama baru bagi kotamadya atau kabupaten yang belum ada pengadilan agamanya, harus di dasarkan atas suatu Keputusan Presiden yang usulannya diajukan oleh Menteri Agama dengan persetujuan Mahkamah Agung. Sedangkan untuk pembentukan Pengadilan tingi Agama, harus di dasarkan atas suatu Undang-Undang. Dan semua Pengadilan di lingkungan badan Peradilan Agama yang telah ada (yang pembentukannya berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Kolonial Belanda, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Menteri Agama) dinyatakan sebagai Peradilan Agama menurut UU No. 7 tahun 1989.[8] 

DAFTAR PUSTAKA 
Taufiq Hamami, Kedudukan dan Eksistensi Peradilan Agama dalam Sistem Tata Hukum Indonesia, PT. Alumni, Bandung, 2003. 
Marulak Perdede, Eksistensi dan Kedudukan Hukum Peradilan Agama dalam Tata Hukum Indonesia, Angkatan Bersenjata, Jakarta, 1989. 
Bahrun Martosuharta, RUU-PA Perekat Kesatuan Politik Panji Masyarakat, Jakarta, 1989. 
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2000. 
DEPAG RI, Rencana Indah Pengembangan Peradilan Agama, Jakarta, 1999.

[1] Drs. Taufiq Hamami, S.H, Kedudukan dan Eksistensi Peradilan Agama dalam Sistem Tata Hukum Indonesia, PT. Alumni, Bandung, 2003, hlm. 44.
[2] Ibid, Pasal 2.
[3] Marulak Perdede, Eksistensi dan Kedudukan Hukum Peradilan Agama dalam Tata Hukum Indonesia, Angkatan Bersenjata, Jakarta, 1989.
[4] Bahrun Martosuharta, RUU-PA Perekat Kesatuan Politik Panji Masyarakat, Jakarta, 1989.
[5] Ibid
[6] Drs. H. Mukti Arto, S.H, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agma, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2000, hlm. 12-13.
[7] DEPAG RI, Rencana Indah Pengembangan Peradilan Agama, Keputusan Menteri Agama RI No. 485 Tahun 1999, Binbapera Islam, hlm. 39.
[8] Drs. Taufiq Hamami, S.H, Kedudukan dan Eksistensi Peradilan Agama dalam Sistem Tata Hukum Indonesia, PT. Alumni, Bandung, 2003.
Share:
Diberdayakan oleh Blogger.