PENDAHULUAN
Abortus dan menstrual regulation yang mempunyai pengertian berbeda, tetapi tujuannya boleh dikatakan sama, yaitu tidak menginginkan keturunan. Islam agama yang suci, yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW sebagai rahmat untuk semesta alam. Setiap makhluk hidup mempunyai hak untuk menikmati kehidupan, baik hewan, tumbuhan maupun manusia (terutama) yang menyandang gelar khalifah dimuka bumi ini. Oleh karena itu ajaran Islam sangat mementingkan pemeliharaan terhadap
Memelihara jiwa dan melindunginya di berbagai ancaman berarti memelihara eksistensi kehidupan umat manusia. Namun tidak semua orang merasa senang dan bahagia dengan setiap kelahiran yang tidak direncanakan, karena faktor kemiskinan, hubungan di luar nikah dan alasan-alasan lainnya. Hal ini mengakibatkan, ada sebagian wanita yang menggugurkan kandungannya setelah janin bersemi dalam rahimnya.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Abortus dan Menstrual regulation
Perkataan abortus dalam bahasa Inggris disebut abortion berasal dari bahasa Latin yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Sardikin Ginaputra dari Fakultas Kedokteran Universitas
Dari pengertian diatas dapat dikatakan, bahwa abortus adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin itu dapat hidup diluar kandungan.
Dalam masalah abortus ini, apakah janin itu hidup atau mati, tidak dipersoalkan. Hal ini berarti, bahwa janin yang belum memiliki tanda-tanda kehidupan seperti yang terdapat pada manusia, yaitu ada respirasi (pernapasan), sirkulasi (peredaran darah) dan aktivitas otak, termasuk juga abortus.
Janin yang dikeluarkan sebelum mencapai 16 minggu dan sebelum mencapai berat 1.000 gram dipandang sebagai abortus, baik karena alasan medis maupun karena dorongan oleh alasan-alasan lain yang tidak sah menurut hukum. Adapun pengguguran janin yang sudah berusia 16 minggu ke atas harus dimasukkan ke dalam pengertian pembunuhan, karena sudah bernyawa.
Sedang menstrual regulation secara harfiah artinya pengaturan menstruasi / haid. Tetapi dalam praktek, menstrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan pemeriksaan laboratories ternyata positif dan mulai mengandung. Dengan demikian, bahwa menstrual regulation itu pada hakikatnya merupakan abortus Provocatus Criminalis, yaitu abortus yang dilakukan bukan atas dasar indikasi medis, sekalipun dilakukan oleh dokter. Hal ini berarti, menstrual regulation pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung.
Walaupun ada larangan abortus dan menstrual regulation yang di ancam dengan pidana, karena merupakan kejahatan, tetapi hal itu tidak membuat para wanita, merasa gentar untuk melakukan abortus, apakah yang melakukannya itu para ibu, atau pun para remaja putri. Faktor-faktor yang mendorong mereka melakukan abortus dan menstrual regulation diantaranya banyak para ibu yang memang tidak menginginkan lagi untuk melahirkan, Bagi kaum remaja putri abortus ataupun menstruasi regulation ini dilakukan karena hamil diluar nikah akibat pergaulan bebas, wanita yang hanya karena iseng gemar kenikmatan sekejap, akibat tekanan ekonomi sehingga mengandung adalah diluar kehendaknya.
Dalam garis besarnya ada dua macam alasan orang melakukan abortus dan menstruasi regulation :
1). Atas dasar indikasi medis seperti :
a. Untuk menyelamatkan ibu, karena apabila kelanjutan kehamilan dipertahankan, dapat mengancam dan membahayakan jiwa si ibu.
b. Untuk menghindarkan kemungkinan terjadi cacat jasmani atau rohani, apabila janin dilahirkan.
2). Atas dasar indikasi sosial seperti :
a. Karena kegagalan mereka dalam menggunakan alat kontrasepsi atau dalam usaha mencegah terjadinya kehamilan.
b. Karena mereka sudah menemukan dokter yang bersedia membantu melakukan pengguguran
c. Karena kehamilan yang terjadi akibat hubungan gelap dan ingin menutupi aib
d. Karena kesulitan ekonomi yang membelit bagi sebagian orang
e. Karena kehamilan yang terjadi akibat perkosaan.
Sebenarnya abortus dan menstrual regulation, tidak terlepas dari resiko atau bahaya, besar atau kecil diantaranya :
1). Timbul luka-luka dan infeksi-infeksi dinding alat kelamin dan merusak organ-organ di dekatnya seperti kandung kencing atau usus.
2). Robek mulut rahim sebelah dalam ( satu otot lingkar )
3). Dinding rahim bisa tembus, karena alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim itu.
4). Terjadi pendarahan.
B. Hukum Abortus dan Menstrual Regulation
Firman Allah :
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar” (QS Al-Isra’ : 31)
Dari ayat diatas jelaslah bahwa abortus maupun menstrual regulation itu haram. Karena abortus maupun menstrual regulation pada hakikatnya yaitu membunuh janin.
Adapun dari hadis Nabi SAW :
اِذَا مَرَّ بِاالنُّطْفَةِ ثِنْتَانِ وَاَرْبَعُوْنَ لَيْلَةً بَخَثَ اللهُ إِلَيْهَا مَلَكًا. فَصَقَرَهَا وَخَلَقَ سَمْعَهَا وَبَصَرَهَا وَجِلْدَهَا وَلَحْمَهَا وَعِظَامَهَا، ثُمَّ قَالَ : يَا رَبِّ، أَذْكُرْ اَمْ أُنْثٰى ؟ فَيَقْضِى رَبُّكَ مَاشَاءَ، وَيَكْتُبُ اْلمَلَكُ، ثُمَّ يَقُوْلُ : يَارَبِّ، أَجَلُه ؟ فَيَقُوْلُ رَبُّكَ مَاشَاءَ وَيَكْتُبُ اْلمَلَكُ، ثُمَّ يَقُوْلُ رَبِّ. رِزْقُهُ ؟ فَيَقْضِى رَبُّكَ مَاشَاءَ، وَيَكْتُبُ اْلمَلَكُ، ثُمَّ يَخْرُجُ اْلمَلَكُ، بِاالصَّحِيْفَةِ، فَلاَ يَزِيْدُ عَلَى مَا أُمِرَ وَلاَ يَنْقُصُ. (رواه مسلم)
“Apabila nutfah telah berusia empat puluh dua malam, maka Allah mengutus malaikat, lalu di buatkan bentuknya, diciptakan pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulangnya. Kemudian malaikat bertanya. Ya Rabbi, laki-laki ataukah perempuan ? lalu Rabb-mu menentukan sesuai dengan kehendak-Nya, dan malaikat menulisnya, kemudian dia ( malaikat ) bertanya, Ya Rabbi, bagaimana ajalnya ? lalu Rabb-mu menetapkan sesuai dengan yan di kehendak-Nya, dan malaikat menulisnya. Kemudian ia bertanya, Ya Rabbi, bagaimana rezekinya ? lalu Rabb-mu menentukan sesuai dengan yang di kehendaki-Nya, dan malaikat menulisnya. Kemudian malaikat itu keluar dengan membawa lembaran catatannya, maka ia tidak menambah dan tidak mengurangi apa yang di perintahkan itu.”
Karena itu para fuqaha telah sepakat akan haramnya menggugurkan kandungan setelah ditiupkannya ruh. Adapun abortus apabila dilakukan sebelum ruh ditiupkan pada janin yaitu sebelum berumur 4 bulan.
1. Muhammad Ramli dalam kitab an-Nihayah, membolehkan abortus dengan alasan belum bernyawa.
2.
3. Ibnu Hajar dalam kitabnya at-Tuhfah dan al-Ghazali dalam kitabnya Ihya’ Ulmuddin mengharamkan abortus pada tahap ini ( belum bernyawa ).
4. Mahmud Syaltut menyatakan, bahwa sejak bertemu sel sperma dengan ovum (sel telur), maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum diberi nyawa, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan, untuk menjadi manusia. Tetapi apabila abortus dilakukan karena benar-benar terpaksa demi menyelamatkan si ibu, maka Islam membolehkan, karena Islam mempunyai prinsip :
اِرْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ وَاجِبٌ
“menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya, itu wajib (hukumnya).
ANALISIS
Abortus maupun menstrual regulation merupakan tindak kejahatan yang amat keji, karena abortus maupun menstrual regulation sama dengan membunuh. Islam melarang sangat perbuatan ini dengan berbagai dalil-dalil al-Qur’an. Banyak wanita melakukan abortus maupun menstruasi regulation ini dengan berbagai alasan. Perbuatan ini dilakukakan karena mereka tidak menginginkan kelahiran seorang anak atau tidak menginginkan keturunan. Banyak faktor-faktor orang melakukan aborsi dan menstruasi regulation.
Dalam Islam diajarkan bahwa janin yang ada dalam kandungan sangat mulia. Tidak ada satupun ayat al-Qur’an yang menyatakan bahwa aborsi maupun menstruasi regulation boleh dilakukan oleh umat Islam. Janin yang ada dalam kandungan wajib dijaga, sehingga dalam Islam memperbolehkan wanita hamil untuk tidak puasa pada bulan Ramadhan, demi keselamatan janinnya. Dengan alasan apapun aborsi tetap haram dilakukan, sekalipun janin itu disebabkan karena hasil dari perkosaan, Firman Allah : “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi “ ( QS Al-hajj ; 5 ).
Allah menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Dari ayat di atas sudah jelas bahwa janin sudah ditetapkan kedudukannya dalam rahim yang dikehendaki-Nya, maka dari itu sekalipun kehadiran janin akibat perkosaan tetap haram jika diaborsi.
Asslm, syukron katsir.....
BalasHapusmakalah antum sangat membantu ana dalam penyelesaian tugas. jazakumullahu.wsslm.