PERBUATAN MANUSIA, KEKUASAAN DAN KEADILAN TUHAN DALAM KITAB AL-IQTISAD KARYA AL-GHAZALI

21 Juli 2009

PERBUATAN MANUSIA, KEKUASAAN DAN KEADILAN TUHAN DALAM KITAB AL-IQTISAD KARYA AL-GHAZALI

I. PENDAHULUAN

Tulisan ini bermaksud mengutarakan beberapa pandangan al-Ghazali yang merupakan bagian dari pemikiran kalamnya, yaitu perbuatan manusia, kekuasaan Tuhan dan keadilan-Nya yang terdapat dalam kitabnya yang terkenal berjudul: al-Iqtisad fi al-I‘tiqad.

Sebagai gambaran, bahwa penulisan ini bersifat deskriptif, dan sebagai gambaran terdapat beberapa istilah yang dipergunakan dalam kitab ini, yang menunjukkan pada bagian-bagian yang disebut at-Tamhid, al-Qutb, ad-Da‘wa, dan al-Bab. Untuk memudahkan penulisan ini, dalam kaitannya yang bersumber dari kitab al-Iqtisad, maka tidak menggunakan halaman, namun menggunakan al-Qutb (Q) untuk menunjukkan pada materi misalnya.

II. BIOGRAFI

Al-Ghazali, nama lengkapnya adalah: Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad al-Ghazali at-Tusi, terkenal dengan sebutan hujjah al-Islam. Lahir tahun 1058 M di Tus, Khurasan, suatu daerah yang banyak dihuni oleh penganut Islam Syi‘ah dan Nasrani. Orang tuanya penganut Islam Sunni yang salih dan amat mencintai ilmu pengetahuan. Ia senantiasa berdo’a, agar puteranya kelak menjadi ulama. Orang tuanya meninggal dunia saat al-Ghazali dan saudaranya, Ahmad masih kecil. Dua anak ini diamanatkan kepada seorang sufi yang amat sederhana. Lantaran peninggalan orang tuanya sedikit, maka kedua anak itu diserahkan ke sekolah yang memberikan beasiswa. Di sekolah inilah al-Ghazali mendapat didikan dari seorang sufi, Yusuf an-Nassaj.

Pendidikan dilanjutkan di Jurjan, kemudian di Madrasah Nizamiyah yang saat itu dipimpin oleh Diya’u ad-Din al-Juwaini, terkenal dengan Imam al-Haramain, seorang ulama penganut mazhab Syafi‘i, mengikuti al-Asy‘ari dalam bidang kalam. Di Madrasah Nizamiyah ini al-Ghazali mendalami ilmu usul, mantiq, dan ilmu kalam.

Setelah al-Juwaini wafat tahun 478 H, al-Ghazali pindah dan menetap di Muaskar selama lima tahun. Di sini, ia sering menghadiri pertemuan ilmiah yang diselenggarakan oleh Perdana Menteri Nizam al-Mulk, dan di sini pula tampak keunggulan al-Ghazali, sehingga ia diangkat menjadi Guru Besar di Perguruan Nizamiyah, Baghdad. Jabatan ini tidak lama ditekuni, meskipun pada saat itu namanya lebih melambung lantaran tulisan-tulisannya di bidang fiqh, filsafat, dan kalam. Selama delapan tahun di perguruan ini, al-Ghazali mengembangkan paham Asy’ariyah.[1]

Tahun 1095, al-Ghazali ber-uzlah, berkelana sebagai pertapa. Pada saat itulah, ia menulis Ihya’ ‘Ulum ad-Din. Tahun 1105, ia menerima tawaran Fakhr al-Mulk, putera Nizam al-Mulk, mengajar di Madrasah Nizamiyah, Naisabur. Namun, tidak lama ia kembali ke Tus mengasuh khandaqah, semacam kelompok sufi, dan wafat di sana tahun 1111 M.[2]

Karya tulis al-Ghazali lebih kurang berjumlah 85 kitab, meliputi bidang fiqh, tafsir, hadis, ‘aqidah, filsafat, tasawuf, akhlaq dan sebagainya.[3] Dalam bidang kalam adalah :

1. ‘Aja’ib Sana’ Allah

2. Al-Iqtisad fi al-I‘tiqad

3. Asma’ Allah al-Husna

4. ‘Aqidah al-Misbah

5. Iljam al-‘Awam ‘an ‘Ilm al-Kalam

6. Kasyf al-‘Ulum al-Akhirah

Menurut Zwemer, karya tulis al-Ghazali, banyak diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa, seperti bahasa Ibrani, Latin, Jerman, Perancis, Inggris, Turki dan Indonesia.

Mengenai ‘aqidah, al-Ghazali menyatakan harus bersikap moderat dan berpegang teguh pada jalan yang lurus. Dengan jalan mengambil jarak antara dua pihak yang ekstrim, yaitu Hasywiyah yang hanya berpegang pada zahir nas dan Mu’tazilah yang berlebihan dalam menggunakan akal, sehingga cenderung menggusur apa yang maqtu’ dalam syara‘ (agama). Dan dalam bidang ‘aqidah ini pula yang harus dipegang adalah akal dan naqal. Keduanya ibarat mata yang sehat dan matahari yang bersinar. Petunjuk hanya dapat dihasilkan melalui keduanya, bukan salah satunya, sehingga harus ada kerjasama antara akal dengan naqal.[4]

III. PERBUATAN MANUSIA

Al-Ghazali menolak pendapat Mu’tazilah yang menyatakan bahwa, semua perbuatan yang dilakukan manusia adalah ciptaan manusia sendiri. Ia menyatakan bahwa pendapat seperti itu adalah mengingkari penetapan ulama salaf, bahwa tidak ada yang menciptakan selain Allah.[5] Hal ini sesuai dengan firman Tuhan surat al-An’am (6), ayat 111, وما كانوا ليؤمنوا الا ان يشاء الله dan as-Saffat (37) ayat 96, والله خلقكم وماتعملون.

Masalah takdir, al-Ghazali konsisten dengan pendapatnya tentang kelemahan akal manusia. Kelemahan akal manusia itu, akan banyak bergantung kepada kehendak dan takdir Tuhan, sehingga perbuatannya pun bergantung kepada kehendak dan takdir Tuhan. Tuhanlah yang menciptakan perbuatan dan daya yang dipergunakan untuk berbuat dalam diri manusia.[6] Pandangan ini dapat menjelaskan bahwa paham kalam al-Ghazali dekat sekali dengan paham Jabariyah, bahwa manusia tidak mempunyai daya dan kehendaknya sendiri, perbuatannya diciptakan oleh Tuhan.

IV. KEKUASAAN TUHAN

Masalah kekuasaan Tuhan ini, al-Ghazali membahasnya secara panjang lebar dalam al-qutb as-salis (materi ketiga). Al-Ghazali menyatakan bahwa Tuhan dapat berbuat apa saja yang dikehendaki-Nya. Dapat membebani manusia dengan taklif atau tidak membebani apapun, bahkan dapat membebani manusia dengan beban yang tidak mampu dipikul oleh manusia. Tuhan juga boleh memberi ampunan kepada semua orang kafir dan menghukum semua orang mu’min.[7]

Pendapat semacam ini berarti, dalam pandangan al-Ghazali, bahwa kekuasaan Tuhan itu mutlak dan manusia hanya bergantung kepada kekuasaan Tuhan yang mutlak itu.

V. KEADILAN TUHAN

Masalah keadilan Tuhan ini, sangat erat kaitannya dengan masalah kebebasan manusia dan kekuasaan mutlak Tuhan. Jika Tuhan boleh menyiksa orang yang taat, apakah hal itu tidak berarti “kezaliman”? Bukankah hal itu tidak “adil”?

Masalah ini, al-Ghazali menjawabnya bahwa, yang disebut zalim adalah perbuatan yang melanggar hak orang lain, dan yang melanggar perintah syara’. Tuhan tidak dapat dikatakan demikian. Sebab Tuhan berbuat berdasarkan hak-Nya sendiri, dan Tuhan tidak berada di bawah perintah siapapun. Dan Tuhan tidak akan pernah berbuat zalim terhadap hamba-Nya.[8] Hal ini sesuai dengan firman Tuhan surat Fussilat (41) ayat 46: وماربك بظلام للعبيد.

Dengan demikian Tuhan tetap adil berdasarkan pandangan hak dan kedudukan Tuhan, yang tidak ada hak dan kedudukan yang melebihi di atas-Nya.

VI. KESIMPULAN

Dari ungkapan di atas, maka dapat disampaikan kesimpulan sebagai berikut :

1. Dari beberapa pemikiran al-Ghazali tersebut, tidak dapat diingkari, bahwa al-Ghazali adalah salah seorang mutakallimun (teolog muslim). Meskipun pada perkembangan berikutnya, mengalami konversi menjadi filosof dan kemudian menjadi sufi.

2. Al-Ghazali, ketika mengemukakan argumentasinya, di samping menggunakan dalil nas, juga menggunakan akal dalam menyelesaikan permasalahan kalam. Meskipun memberikan porsi yang kecil terhadap akal.

3. Memperhatikan pemikiran al-Ghazali tersebut, penulis menunjukkan bahwa ia cenderung kepada pemikiran atau paham al-Asy‘ari, yang kemudian disebut sebagai Ahl as-Sunnah wa al-Jama‘ah. Paham ini dipandang lebih moderat dibanding dengan paham Mu’tazilah dan Hasywiyah. Menurut al-Ghazali, kaum Mu’tazilah termasuk mendustakan Nabi dalam tingkat rendah, tetapi tidak boleh dibunuh lantaran masih melakukan salat menghadap kiblat. Hal ini dapat dilihat pada al-qutb ar-rabi‘.

Demikian uraian singkat ini, semoga ada manfaatnya. Amin…


DAFTAR PUSTAKA

Al-Ghazali, al-Iqtisad fi al-I’tiqad, Beirut: Dar al-Kutb al-‘Ilmiyyah, 1988.

Majid, Nurcholish, al-Ghazali dan Ilmu Kalam, Mimeo, Simposium tentang al-Ghazali, Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Islam Swasta se-Indonesia, 1985.

Quzwain, Chatib, al-Ghazali dan Tasawuf, Mimeo, Simposium tentang al-Ghazali, Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Islam Swasta se-Indonesia, 1985.

Yayasan Penyelenggara Penterjemah al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Surabaya: Mahkota, 1989.

Zwemer, Samuel M., A Muslim Seeker After God, New York: Fleming H. Revell Company, 1920.



[1] Nurcholish Majid, al-Ghazali dan Ilmu Kalam, Mimeo, Simposium tentang al-Ghazali, Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Islam Swasta se-Indonesia, 1985, hlm. 4.

[2] Chatib Quzwain, al-Ghazali dan Tasawuf, Mimeo, Simposium tentang al-Ghazali, Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Islam Swasta se-Indonesia, 1985, hlm. 4.

[3] Samuel M. Zwemer, A Muslim Seeker After God, (New York: Fleming H. Revell Company, 1920), hlm. 290-302.

[4] Al-Ghazali, al-Iqtisad fi al-I’tiqad, (Beirut: Dar al-Kutb al-‘Ilmiyyah, 1988), hlm. 3-4.

[5] Ibid., hlm. 57.

[6] Ibid., hlm. 5

[7] Ibid., hlm. 104-114 dan 116-117.

[8] Ibid., hlm. 114-115.




Share:

0 comment:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.