24 Desember 2008

ILMU FIQIH


A. Pendahuluan

Manusia adalah makhluk bermasyarakat, yang tidak dapat hidup sendiri. Manusia memerlukan pertolongan satu sama lainnya dan persekutuan-persekutuan dalam memperoleh kemajuannya. Di sampan itu, tiap-tiap individu manusia mempunyai kepentingan, tiap-tiap kepentingan antara yang satu dengan lainnya ada yang bersamaan dan ada yang berlainan, bahkan ada yang bertentangan yang menyebabkan adanya bentrokan dan juga timbul persaingan, perlombaan, penyerobotan, penganiayaan dan sebagainya.

Supaya keadilan dan tata tertib hidup dapat dipelihara dengan semestinya diperlukan peraturan, adanya hukum, adanya undang-undang yang dapat melaksanakan dengan sempurna dan seksama. Untuk mencegah penyerobotan dan penganiayaan dalam masyarakat, manusia memerlukan hukum yang mengatur peri kehidupan yang adil, memerlukan hakim sebagai pelaksana hukum, menjaga keadilan, agar kepentingan-kepentingan bersama dapat dilaksanakan seperti yang diharuskan oleh peraturan itu.[1]

B. Pembahasan

1. Definisi, Sejarah dan Perkembangan Ilmu Fiqih

Fiqih artinya faham atau tahu. Menurut istilah yang digunakan para ahli fiqih (fuqaha) fiqih itu ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syariat Islam yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci. Menurut Hasan Ahmad al-Khatib, fiqhul Islam ialah sekumpulan hukum syara', yang sudah dibukukan dalam berbagai madzhab, baik dari madzhab yang empat atau dari madzhab lainnya, dan yang dinukilkan dari fatwa-fatwa sahabat thabi'in, dari fuqaha yang tujuh di Makkah, di Madinah, di Syam, di Mesir, di Iraq, di Bashrah dan sebagainya. Fuqaha yang tujuh ialah Sa'id Musayyab, Abu Bakar bin Abdurrahman, Urwah bin Zubair, Sulaiman Yasar, al-Qasim bin Muhammad, Charijah bin Zaid, dan Ubaidillah Abdillah,

Sejarah perkembangan fiqh

Menurut az-Zarqa adalah sebagai berikut :

a. Periode risalah. Periode ini dimulai sejak kerasulan Muhammad SAW sampai wafatnya Nabi SAW. Pada periode ini kekuasaan penentuan hukum sepenuhnya berada ditangan Rasulullah SAW. Sumber hukum ketika itu adalah al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW. Fiqh pada masa itu identik dengan syarat, karena penentuan hukum terhadap suatu masalah keseluruhannya terpulang kepada Rasulullah SAW

b. Periode awal ini juga dapat dibagi menjadi periode Makkah dan periode Madinah. Pada periode Makkah, risalah Nabi SAW lebih banyak tertuju pada masalah aqidah. Pada periode ini tidak banyak ayat hukum yang turun, dan itupun masih dalam rangkaian mewujudkan revolusi aqidah untuk mengubah sistem kepercayaan masyarakat jahiliyyah menuju penghambaan kepada Allah SWT semata. Sedangkan pada periode Madinah, ayat-ayat tentang hukum turun secara bertahap.

c. Periode al-Khulafaur Rasyidin. Periode ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW sampai Mu'awiyah bin Abu Sufyan memegang tampuk pemerintahan Islam. Sumber fiqih di periode ini disamping al-Qur'an dan Sunnah Nabi SAW, juga ditandai dengan munculnya berbagai ijtihad para sahabat.

d. Periode awal pertumbuhan fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2 H. Periode ini merupakan titik awal pertumbuhan fiqh sebagai salah satu disiplin ilmu dalam Islam.

e. Periode keemasan. Periode ini dimulai dari awal abad ke-2 sampai pada pertengahan abad le-4 H, dalam periode sejarah peradaban Islam, periode ini termasuk dalam periode kemajuan Islam pertama. Seperti periode sebelumnya, ciri khas yang menonjol pada periode ini adalah semangat ijtihad yang tinggi di kalangan ulama, sehingga berbagai pemikiran tentang ilmu pengetahuan berkembang. Perkembangan pemikiran ini tidak saja dalam bidang ilmu agama, tetapi juga dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan umum lainnya.

f. Periode Tahrir, takhrij dan tarjih dalam madzhab fiqih. Periode ini dimulai dengan tahrir, takhrij, dan tarjih adalah upaya yang dilakukan masing-masing madzhab dalam mengomentari, memperjelas dan mengulas pendapat para imam mereka. Periode ini ditandai dengan melemahnya semangat ijtihad dikalangan ulama fiqih.

g. Periode kemunduran fiqih. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-7 H sampai munculnya majalah al-Ahkam al-'Adliyah (hukum perdata kerajaan Turki Usmani). Perkembangan fiqih pada periode ini merupakan lanjutan dari perkembangan fiqih yang semakin menurun pada periode sebelumnya. Periode ini dalam sejarah perkembangan fiqih dikenal juga dengan periode taqlid secara membabi buta.

h. Periode pengkodifikasian fiqih. Periode ini dimulai sejak munculnya majalah al-Ahkam al-'Adliyah sampai sekarang. Upaya pengkodifikasian fiqih pada masa ini semakin berkembang luas, sehingga berbagai negara Islam memiliki kodifikasi hukum tertentu dan dalam madzhab tertentu pula.

2. Perbedaan Syariat dan Fiqih

Syariat dan fiqih memiliki ikatan yang kuat dan sulit untuk dipisahkan, namun diantara keduanya terdapat perbedaan yang mendasar. Meskipun syariat dan fiqh memiliki ikatan yang kuat dan sulit dipisahkan, namun diantara keduanya terdapat perbedaan mendasar. Kata syariat secara etimologis berarti sumber / aliran air yang digunakan untuk minum. Dalam perkembangannya, kata syariat digunakan orang Arab untuk mengacu kepada jalan yang lurus, karena kedua makna tersebut mempunyai keterkaitan makna.

Sumber / aliran merupakan kebutuhan pokok manusia untuk memelihara keselamatan jiwa dan tubuh mereka, sedangkan at-thariqah al-mustaqimah merupakan kebutuhan pokok yang akan menyelamatkan dan membawa kebaikan bagi umat manusia dari akar kata ini, syariat diartikan sebagai agama yang lurus yang harus diturunkan Allah SWT bagi umat manusia.

Secara terminologis, Imam asy-Syatibi menyatakan bahwa syariat sama dengan agama. Sedangkan Manna al-Qathan (ahli fiqih dari Mesir) mendefinisikan syariat sebagai segala ketentuan Allah SWT bagi hamba-Nya yang meliputi masalah akidah, ibadah, akhlak dan tata kehidupan umat manusia untuk mencapai kebahagiaan mereka di dunia dan di akhirat.

Berdasarkan definisi syari'at tersebut, ulama fiqih dan ushul fiqih menyatakan bahwa syariat merupakan sumber dari fiqih. Alasannya, fiqih merupakan pemahaman yang mendalam terhadap am-Nusus al-Muqaddasah dan merupakan upaya mujtahid dalam menangkap makna serta illat yang dikandung oleh an-Nusus al-Muqaddasah tersebut, ulama' fiqih menyatakan bahwa syari'at dan fiqh tidak bisa disamakan. Alasannya syariat bersumber dari Allah SWT dan Rasul-Nya. Sedangkan fiqh merupakan hasil pemikiran mujtahid dalam memahami ayat al-Qur'an atau hadits Nabi SAW.

C. Kesimpulan

Dari pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa fiqih ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syariat Islam yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci dan adapun sejarah perkembangan fiqih adalah : periode risalah, periode Makkah dan Madinah, periode al-Khulafaur Rasyidin, periode awal pertumbuhan fiqih, periode keemasan, periode tahrir, periode kemunduran fiqih, periode pengkodifikasian fiqih.

DAFTAR PUSTAKA

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqih, Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra, 1997.

Fazlur Rahman, Islam, Bandung : Penerbit Pustaka, 2003.



[1] Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqih, Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra, 1997, hlm. 1

Share:

0 comment:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.