Tampilkan postingan dengan label Keadilan Tuhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keadilan Tuhan. Tampilkan semua postingan

5 Agustus 2009

FREE WILL DAN PREDESTINATION, KEKUASAAN MUTLAK DAN KEADILAN TUHAN (STUDI PEMIKIRAN KALAM AL-MAUDUDI)


-->
Oleh:
Prof. Dr. H. Ghazali Munir, M.A*
I. PENDAHULUAN
Sayyid Abu al-A‘ala Maududi, salah seorang pemikir dan pejuang Islam dari anak benua Indo-Pakistan yang berpengaruh besar di dunia Islam abad ke-20. Pemikirannya selalu bertemakan kebangkitan Islam dalam menghadapi tantangan zaman tertuang lebih dari 120 dalam karya tulisnya. Ia berupaya untuk mewujudkan cita-citanya dengan segala konsekuensinya melalui organisasi yang dipimpinnya, yaitu : Jema’ati Islami di tingkat regional, dan Rabitah al-‘Alami al-Islami, organisasi Islam internasional yang berpusat di Makkah, yang ikut dipimpinnya sampai wafatnya.


II. BIOGRAFI
Maududi, lahir 3 Rajab 1321 H/25 September 1903 di Aurangabad, Hyderabad, sekarang masuk negara bagian Andhra Pradesh, India. Nasabnya sampai kepada Nabi Muhammad saw, keluarganya mengaku keturunan dari Qutb ad-Din Maududi (w. 527 H) pemimpin terkenal tarekat Chisti. Ayahnya bernama Ahmad Hasan (1855-1919), seorang pengacara yang religius, dan berpendidikan dari Alighar University yang didirikan oleh Ahmad Khan (1817-1898), pembaru Islam di India.
Pendidikannya, pertama dari ayahnya, kemudian Madrasah Fauqaniyah, pengajarannya menggabungkan antara Barat Modern dengan Islam tradisional. Kemudian di Perguruan Tinggi Dar al-‘Ulum di Hyderabad. Kuliah ini tidak berlanjut, lantaran ayahnya wafat. Kemudian ia belajar secara otodidak, dengan bekal bahasa Arab, Inggris, Persia, dan Urdu.
Karya tulisnya, antara lain : Jihad fi al-Islam (1930), Risala-‘i Diniyat 1930) yang diterjemahkan dalam bahasa Inggris: Towards Understanding Islam (1940) dan telah diterjemahkan ke dalam 13 bahasa dunia, Tafhim al-Qur’an, terjemah dan tafsir al-Qur’an bahasa Urdu di tulis selama 30 tahun (1942-1972), The Islamic Law and Constitution (1955), berisi rumusan konsep Islam dalam bidang politik yang disesuaikan dengan tuntutan zaman modern.[1]
Maududi, semula sebagai wartawan, sejak usia 15 tahun. Usia 17 tahun sebagai editor Taj (1920), surat kabar berbahasa Urdu terbit di Jabalpore, pemimpin editor Muslim (1921-1923), Al-Jami‘iyyat (1925-1928). Kedua surat kabar itu milik organisasi Jami‘iyyati ‘Ulama’i Hind, organisasi Islam India saat itu. Ia berhasil membawa Al-Jami‘iyyat menjadi surat kabar berpengaruh besar di India tahun 1920-an. Tahun 1932, ia pindah ke Hyderabad (Deccan), memimpin Tarjumah al-Qur’an, majalah bulanan yang bertemakan kebangkitan Islam.[2]
Bidang politik, tahun 1920-an ikut gerakan Khilafat (Khilafat Movement) pimpinan Muhammad Ali (1878-1931) dan Abu al-Kalam Azad (1898-1958), pernah menjadi anggota Tahrik-i Hijrat, suatu gerakan anti Inggris di India. Namun, kemudian ia lebih banyak aktivitasnya di bidang ilmiah dan jurnalistik tahun 1930-an.[3] Pernah menjadi Dekan Fakultas Teologi pada Islamic College di Lahore tahun 1938-an.[4]
Ia sebagai pejuang Islam, tahun 1941 mendirikan Jema’at-i Islam-i dan memimpinnya selama 3 tahun, yang bertujuan untuk membentuk tatanan dunia Islam atau masyarakat yang Islami dalam arti hukum, politik dan sosial.[5] Ia pindah ke Pakistan setelah merdeka (1947). Ia merupakan salah satu kubu dari tiga model pemikiran tentang konstitusi negara itu. 1. Tradisionalis, yang menginginkan konstitusi berdasarkan syari’at yang bersumber dari al-Qur’an, sunnah, dan hasil ijtihad dalam kitab-kitab fiqih. 2. Modernis, menghendaki berdasarkan al-Qur’an dan sunnah dengan penafsiran yang liberal. 3. Westernis, yang ingin menerapkan konsep negara demokrasi di Barat berlaku di Pakistan. Maududi termasuk kelompok yang pertama dengan Jema’at ‘Ulama al-Islam, meskipun antara keduanya terdapat perbedaan konsep yang diperjuangkan.[6]
Konsekuensi perjuangan politik, ia sering ditahan oleh rejim penguasa di Pakistan. Selama 20 tahun negara Pakistan berdiri, ia 4 kali ditahan, diadili dan dihukum. Tahun 1948-1950, ia ditahan 20 bulan, tahun 1953 ia dijatuhi hukuman mati, namun dibebaskan tahun 1955, tahun 1964 ditahan 10 bulan, dan terakhir tahun 1967 ditahan lagi 2,5 bulan.[7] Ia wafat tahun 1979, merupakan salah seorang pemimpin Rabitah al-A‘lam al-Islami yang berpusat di Makkah.[8]


III. FREE WILL DAN PREDESTINATION
Maududi berpijak pada manusia dikaruniai akal dan pikiran, maka ia mampu berpikir dan mengambil keputusan, memilih dan menolak, mengambil dan mengesampingkan sesuatu. Ia bebas menjalani hidup sesuai dengan pemilihannya. Ia bebas memeluk agama, mengambil jalan hidup, merumuskan kehidupan menurut kehendaknya. Dapat dan boleh menciptakan peraturannya sendiri atau mengikuti yang diciptakan orang lain. Ia diberi kebebasan dan dapat menentukan tingkah lakunya. Pada aspek ini manusia berbeda dengan makhluk hidup lainnya. Ia diberi kebebasan dalam berpikir, memilih dan bertindak.[9]
Dengan demikian, karena akal dan pikirannya itulah yang menyebabkan manusia mempunyai kebebasan untuk melakukan sesuatu ataupun meninggalkannya, dan karena itu pulalah yang membedakannya dari makhluk hidup lainnya.
Adanya predestinasi bagi manusia, menurut Maududi hanyalah dalam bidang biologi, seperti kelahiran, pertumbuhan dan kehidupan yang diatur secara biologis. Manusia tidak lepas dari hukum tersebut. Semua organ tubuh manusia mematuhi aturan itu. Dengan kata lain, alam semesta beserta seluruh isinya, mengikuti ketetapan yang berlaku yang memang ditetapkan sebagai hukum untuk mengatur alam semesta itu, yang disebut hukum Allah SWT.[10]


IV. KEKUASAAN MUTLAK TUHAN
Maududi, dalam hal ini menyatakan bahwa betapa banyak realitas kekuasaan Allah SWT, yang dapat membuktikan bahwa hanya ada Satu Pencipta, Penguasa Alam Semesta dan Pengatur Jagad Raya. Realitas ini memantulkan sifat-sifat Allah SWT. Kebijaksaan-Nya yang Maha Agung, kekuasaan-Nya yang tanpa batas, dan kekuatan-Nya yang tiada tara.[11]
Dengan demikian, Maududi, dalam hal ini, tidak secara eksplisit membicarakan tentang kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan dalam kaitannya dengan kebebasan dan kekuasaan manusia atas kehendak dan perbuatannya. Hanya saja sebagai suatu analisis, karena Maududi mengakui kemampuan akal, manusia bebas dan berkuasa atas kehendak dan perbuatannya. Dengan meminjam istilah dari Harun Nasution, yang demikian itu, kekuasaan dan kehendak Tuhan pada hakekatnya tidak lagi bersifat mutlak-semutlak-nya.[12]


V. KEADILAN TUHAN
Masalah ini, Maududi menjelaskan bahwa pada gilirannya seseorang harus mengetahui akibat dari kepercayaan dan ketaatan kepada Allah, dan sebaliknya. Manusia harus mengetahui rahmat yang akan diterima jika ia mengikuti petunjuk Allah, dan juga harus mengetahui akibat yang harus ditanggungnya jika ia memilih jalan pengingkaran.[13] Tuhan akan memberikan pahala kepada setiap manusia, berdasarkan timbangan atas setiap perbuatan baik dan jahatnya. Bagi yang lebih banyak perbuatan baik, akan mendapatkan pahala, dan yang lebih banyak jeleknya akan mendapatkan hukuman.[14]
Permasalahan ini terkait erat dengan keimanan terhadap hari kiamat, yang merupakan kebangkitan manusia untuk dihadapkan pada pengadilan suci. Saat itu merupakan pelaksanaan pemberian pahala atau hukuman.[15] Ketika Tuhan memimpin pengadilan dan mengumumkan secara adil, yaitu memberi rahmat kepada orang-orang yang benar, dan menghukum kepada yang salah, tentu ada tempat bagi yang suci untuk menikmati rahmat Tuhan berupa kehormatan, kebahagiaan dan kesejahteraan. Dan ada pula tempat lain bagi yang dikutuknya untuk merasakan penderitaan.[16] Demikian ini merupakan konsekuensi logis, bahwa setiap perbuatan manusia pasti dipertanggungjawabkan di hadapan Penciptanya guna diberi balasan atas amalnya itu, baik ataupun buruknya, besar maupun kecil, dengan balasan kebaikan ataupun keburukan (hukuman).[17]
Jelaslah bagi Maududi, bahwa keadilan Tuhan adalah Tuhan mesti memberi pahala kepada orang yang taat kepada-Nya, dan memberi hukuman kepada orang yang menentang perintah-Nya. Pemikiran semacam ini, lantaran Maududi termasuk seorang tokoh yang mempercayai terhadap kemampuan akal pikiran manusia. Berdasarkan analisis ini, maka Tuhan tidak mungkin menghukum kepada anaknya orang musyrik yang disebabkan dosa orang tuanya. Dan juga tidak mungkin memberi beban manusia di luar kemampuannya.


VI. KESIMPULAN
Dari uraian singkat di atas, maka dapat disampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Maududi adalah sebagai figur yang mempunyai banyak jasa terhadap khazanah intelektual Islam, yang dimulai dari karirnya sebagai seorang wartawan sampai menjadi pemimpin beberapa surat kabar yang berpengaruh di India, dengan tema tentang kebangkitan Islam.
2. Perjuangan politiknya bertujuan membentuk tatanan dunia Islam atau masyarakat Islami dalam arti hukum, politik dan sosial. Pemikirannya merupakan salah satu dari tiga model yang berkembang di India, yaitu mengikuti paham tradisionalis, yakni menginginkan konstitusi yang bersumber dari al-Qur’an, sunnah, dan hasil ijtihad dari kaum mujtahidin. Dan lantaran perjuangan politiknya, ia beberapa kali mendekam di penjara oleh rejim penguasa di Pakistan, bahkan pernah dijatuhi hukuman mati, meskipun dibatalkan.
3. Maududi mengakui adanya kebebasan bagi manusia, lantaran manusia mempunyai akal pikiran yang dapat dipergunakan untuk memilih ataupun meninggalkan sesuatu perbuatan, dan sekaligus untuk membedakan dengan makhluk hidup lainnya. Dan ia, mengakui adanya keterikatan bagi manusia hanyalah dalam bidang biologi. Manusia terikat secara biologis atas perkembangan dan pertumbuhan hidupnya. Hukum ini telah ditetapkan oleh Tuhan untuk mengatur alam semesta.
4. Wujud penciptaan Tuhan, oleh Maududi dijadikan bukti adanya Satu Pencipta, kekuasaan-Nya tiada batas. Semuanya itu terpantul pada sifat-sifat-Nya. Meskipun manusia telah diberi akal untuk berpikir, namun adanya keterbatasannya, maka Tuhan memilih manusia sebagai Utusan-Nya untuk menyampaikan kebenaran dan kebajikan.
5. Setiap perbuatan manusia akan ditimbang di hari kiamat, mendapatkan rahmat, kebahagiaan bagi yang taat, dan hukuman bagi yang mengingkarinya. Hal ini karena, setiap perbuatan manusia pasti dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan, sekecil apapun perbuatannya baik maupun buruk. Dengan demikian Tuhan Maha Adil, karena memberi pahala pada yang taat dan menghukum bagi yang maksiat.




DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, Khursid, dan Zafar Ansari, (ed.), Islamic Perspectives Studies in Honour of Mawlana Sayyid Abul A’la Maududi, Jeddah: Saudi Publishing House, 1979.
Donohue, John J., dan John L. Esposito, (ed.), Islamic in Transition, New York Oxford: Oxford University Press, 1982.
Enayat, Hamid, Modern Islamic Political Thought, London: The Mac Millan Press Ltd., 1982.
Maududi, Abul A’la, Towards Understanding Islam, Lahore: One Seeking Mercy of Allah, 1960.
________________, The Islamic Law and Constitution, Lahore: Islamic Publication Ltd., 1975.
________________, Dasar-Dasar Iman, (terj.), Arif Muhammad dan Chatib Saifullah, Bandung: Pustaka, 1986.
Mortimer, Edward, Islam dan Kekuasaan, (terj.), Enna Hadi dan Rahmani Astuti, Bandung: Mizan, 1984.
Nasution, Harun, Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah Analisis Perbandingan, Jakarta: UI-Press, 1986.
Rosenthal, Erwin J., Islam in The Modern National State, Cambridge: The University Press, 1965.
Smith, Donald Eugene, Religion and Political Development, Boston: Little Brown and Company, 1970.




* Prof. Dr. H. Ghazali Munir, M.A., adalah salah satu Guru Besar IAIN Walisongo Semarang di Fakultas Ushuluddin, yang mengkaji tentang kaidah-kaidah keislaman, ilmu kalam/tauhid dan lain sebagainya yang berkaitan dengan dunia Islam.
[1] Abul A’la Maududi, The Islamic Law and Constitution, (Lahore: Islamic Publication Ltd., 1975), hlm. 316-317.
[2] Khursid Ahmad dan Zafar Ansari, (ed.), Islamic Perspectives Studies in Honour of Mawlana Sayyid Abul A’la Maududi, (Jeddah: Saudi Publishing House, 1979), hlm. 360-361.
[3] Ibid., hlm. 361.
[4] Abul A’la Maududi, The Islamic Law, hlm. 374.
[5] John J. Donohue dan John L. Esposito, (ed.), Islamic in Transition, (New York Oxford: Oxford University Press, 1982), hlm. 94.
[6] Erwin J. Rosenthal, Islam in The Modern National State, (Cambridge: The University Press, 1965), hlm. 209.
[7] Abul A’la Maududi, The Islamic Law, hlm. 374. Edward Mortimer, Islam dan Kekuasaan, (terj.), Enna Hadi dan Rahmani Astuti, (Bandung: Mizan, 1984), hlm. 186-187.
[8] Edward Mortimer, ibid., hlm. 192. Khursid Ahmad dan Zafar Ansari, (ed.), Islamic Perspectives, hlm. 364. Hamid Enayat, Modern Islamic Political Thought, (London: The Mac Millan Press Ltd., 1982), hlm. 110. Donald Eugene Smith, Religion and Political Development, (Boston: Little Brown and Company, 1970), hlm. 133.
[9] Abul A’la Maududi, Towards Understanding Islam, (Lahore: One Seeking Mercy of Allah, 1960), hlm. 4.
[10] Ibid., hlm. 2-4.
[11] Ibid., hlm. 26.
[12] Harun Nasution, Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah Analisis Perbandingan, (Jakarta: UI-Press, 1986), hlm. 118.
[13] Abul A’la Maududi, Towards, hlm. 21-22.
[14] Ibid., hlm. 117.
[15] Ibid., hlm. 123.
[16] Ibid., hlm. 127-128.
[17] Abul A’la Maududi, Dasar-Dasar Iman, (terj.), Arif Muhammad dan Chatib Saifullah, (Bandung: Pustaka, 1986), hlm. 22.



Share:

25 Juli 2009

PERBUATAN MANUSIA, KEKUASAAN DAN KEADILAN TUHAN DALAM PEMIKIRAN KALAM NAWAWI AL-BANTANI


-->
I. PENDAHULUAN
Tulisan ini bermaksud mengutarakan beberapa pemikiran kalam an-Nawawi al-Bantani, yang merupakan salah seorang pengikut al-Asy’ari.
Mempunyai banyak karya tulis dan tersebar luas di pondok pesantren, khususnya di Nusantara ini. Oleh karena itu, ia termasuk salah seorang yang memiliki andil besar tersebarnya paham Ahl as-Sunnah wa al-Jama‘ah di seantero Nusantara ini dan bahkan di negeri Islam lainnya, lantaran ia bermukim dan menjadi ulama besar di Makkah dengan murid-murid internasionalnya, serta karya tulis berbahasa Arab.
II. BIOGRAFI
Nawawi al-Bantani lahir tahun 1230 H/1813 M di Banten Jawa Barat, wafat tahun 1314 H/1897 M di Makkah, dimakamkan di Ma’la sebelah makam Khadijah, umm al-mu’minin, istri Nabi saw. Setiap tahunnya, pada hari Kamis minggu terakhir bulan Syawwal diadakan upacara khaul di daerahnya, Tanara Banten.[1] Ayahnya bernama ‘Umar ibn ‘Arabi, pernah menjabat Penghulu Kecamatan Tanara, Banten, dan mengajar putra-putranya, Nawawi, Tamim dan Ahmad. Tiga putranya ini, kemudian belajar kepada Haji Sahal, seorang ‘ulama masyhur di Banten saat itu. Kemudian melanjutkan di Purwakarta, Karawang, belajar kepada Raden Haji Yusuf yang mempunyai banyak murid dari seluruh Jawa, khususnya dari Jawa Tengah. Kemudian tiga bersaudara ini pada usia yang masih agak muda menunaikan ibadah haji, usia 15 tahun. Nawawi bermukim di Makkah tiga tahun dan pulang tahun 1833 membawa ilmu pengetahuan yang banyak, namun berencana untuk menetap di Makkah. Setelah itu, tahun 1855 ia bermukim dan menuntut ilmu di Makkah selama tiga puluh tahun.[2]
Guru-guru Nawawi di Makkah, seperti Khatib Sambas, ‘Abd al-Ghani Bima, Yusuf Sumulaweni, Nahrawi, dan ‘Abd al-Hamid ad-Daghastani. Dari para guru-gurunya inilah, Nawawi menjadi seorang ulama besar, pengajar di Tanah Suci, dan sekitar 20 karya tulis di berbagai bidang agama Islam berbahasa Arab keluar daripadanya. Bahkan ada yang menyebut, keistimewaan ‘ulama ini terletak lebih di bidang penanya daripada lidahnya.[3] Karya tulisnya antara lain :
1. Syarh Ajurumiyyah (Nahwu), tahun 1881.
2. Dhari’at al-Yaqin (1886), syarh terhadap karya as-Sanusi (‘aqidah).
3. Fath al-Majid (1881), syarh terhadap ad-Durr al-Farid karya an-Nahrawi.
4. Suluk al-Jadab (1883), dan Sulam al-Munajah (1884), keduanya masalah ibadah.
5. Bidayat al-Hidayat (1881), syarh terhadap karya al-Ghazali (tasawuf)
6. Tafsir Marah Labib, terbit di Makkah tahun 1880-an.[4]
III. PERBUATAN MANUSIA
Masalah perbuatan manusia, Nawawi menyatakan bahwa kemauan dan perbuatan manusia pada hakekatnya diciptakan oleh Tuhan. Perbuatan manusia adalah perbuatan yang diciptakan Tuhan, yang terkenal dengan teori kasb. Yakni berbarengnya kekuasaan baru (manusia) merupakan perbuatan ikhtiyariyyah yang diperoleh tidak mempunyai efek dalam kekuasaannya.[5] Dari sini tampak bahwa, perbuatan ikhtiyariyah yang diperoleh (al-maksubah) tidak mempunyai efek sama sekali, lantaran perbuatan pada hakekatnya diciptakan Tuhan. Penggunaan istilah ikhtiyariyah, bagi Nawawi hanyalah ditinjau dari segi lahiriyah saja, bukan hakiki. Sebab secara hakiki disandarkan kepada Tuhan. Dengan unsur ikhtiyariyah yang biasanya menjadi sebab terciptanya sesuatu perbuatan dan adanya kekuasaan (qudrah), maka wajar jika manusia mendapatkan pahala atau siksa. Jadi secara lahiriyah manusia mempunyai peluang berikhtiyar, namun secara hakiki terpaksa.[6]
Dengan demikian, Nawawi, seperti umumnya kaum Asy’ariyah, dalam hal perbuatan manusia terjebak pada paham Jabariyah, sebagaimana dinyatakan : majburun fi suratin mukhtarin.[7]
Nawawi, membagi perbuatan manusia menjadi dua macam, yaitu perbuatan yang hasil ikhtiyar, seperti memukul, ini diperoleh manusia (muktasab). Dan perbuatan terpaksa (iztirariyah), seperti menggigil, diciptakan Tuhan, bukan perolehan (muktasab).[8] Penggunaan teori kasb ini, dalam rangka mempertahankan tidak adanya “al-kam al-munfasil fi al-af’al”,[9] untuk mensucikan perbuatan Tuhan, sesuai dengan firman Tuhan surat as-Saffat ayat 96: “wa Allah khalaqakum wa ma ta‘malun”, dan ayat lain yang searti, dan pendapat semacam inilah yang dianggapnya selamat.[10]
IV. KEKUASAAN TUHAN
Nawawi, sebagai pengikut al-Asy’ari, menyatakan bahwa kekuasaan Tuhan adalah mutlak dan tidak ada yang menandingi-Nya. Tidak ada suatu benda pun yang memiliki kekuatan dan efek terhadap lainnya, seperti makan tidak menyebabkan kenyang. Jika dikatakan bahwa makan dapat menyebabkan kenyang, karena Tuhan memberikan kekuatan atau sifat mengenyangkan, berarti Tuhan membutuhkan selain-Nya sebagai perantara terwujudnya kenyang itu. Orang yang menyatakan demikian dianggap fasiq dan bid‘ah,[11] termasuk kelompok Mu’tazilah.[12] Jika dikatakan bahwa, benda atau sesuatu itu menyebabkan timbulnya kekuatan tertentu, maka yang menyatakan demikian disebutnya kafir secara ijma’.[13] Menurutnya, yang paling selamat adalah menyatakan : “Bahwa kekuatan tertentu benda-benda itu hanyalah merupakan sebab yang telah biasa terjadi”.[14]
Menurutnya, kehendak Tuhan itu mutlak, menghendaki yang baik maupun yang jelek, namun tidak memerintah dan tidak meridai yang jelek itu. Tuhan menghendaki imannya Abu Bakar dan memerintahkannya, seperti juga menghendaki kekufuran Abu Jahal tanpa memerintah dan meridai atas kekufurannya itu.[15] Hal ini, sama dengan pendapat al-Bazdawi (Maturidiyah Bukhara), bahwa kekuasaan Tuhan ada dua macam, yaitu yang diridai dan yang tidak diridai. Artinya manusia melakukan perbuatan –baik atau jelek– atas kehendak Tuhan, tetapi tidak selamanya diridai, Tuhan tidak suka perbuatan jahat.[16] Di sini terdapat inkonsistensi dengan pernyataannya, bahwa semua perbuatan manusia diciptakan Tuhan, sesuai dengan firman Tuhan surat as-Saffat ayat 96 tersebut di atas.
V. KEADILAN TUHAN
Keadilan Tuhan menurut Nawawi, bahwa keadilan Tuhan adalah sesuai dengan kehendak-Nya. Tuhan boleh berkehendak untuk apa saja, termasuk adil jika memasukkan orang mu’min ke neraka dan orang kafir ke surga. Sebab, bagi Tuhan tidak ada kewajiban yang mengikat-Nya, memasukkan orang beriman ke surga lantaran anugerah (fadl)-Nya, dan memasukkan orang kafir ke neraka lantaran keadilan-Nya. Adil berarti meletakkan sesuatu pada tempatnya. Hal ini berbeda dengan konsep Mu’tazilah tentang adil, yaitu memberikan sesuatu kepada yang berhak menerimanya. Tuhan tidak dapat disebut zalim, sebab Dia pemilik segala sesuatu, Dia berhak melakukan apa saja.[17]
Pendapat Nawawi ini, sebagaimana kaum Asy’ariyah lainnya, terdapat persoalan yang rumit. Sebab, paham kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan, mengandung arti manusia tidak mempunyai kebebasan dalam menentukan pilihan, sehingga tidak dapat disebut adil jika Tuhan menghukum orang yang melakukan perbuatan yang tidak dikehendakinya, atau karena terpaksa. Di sini Nawawi mencarikan jalan kelar, yaitu konsep iradah dan ar-rida seperti di atas. Maka menentang perintah dan keridaan-Nya, wajar jika mendapatkan pahala atau siksa, sehingga tidak dapat disebut zalim jika Tuhan menghukum orang yang berbuat jahat. Meskipun demikian, tetap saja terdapat kesulitan, yaitu pada hakekatnya kebebasan manusia untuk memilih yang diridai dan yang tidak diridai Tuhan tetap berdasarkan kasb (perolehan) yang diberikan kepada orang itu.
VI. KESIMPULAN
Dari uraian singkat di atas, maka dapat disampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Pemikiran seorang tokoh adalah merupakan hasil dialog dengan lingkungan sosial masyarakat sekitarnya, termasuk Nawawi al-Bantani. Dididik dan dibesarkan dalam lingkungan agamis, yang mengikuti paham Asy‘ariyah, baik ketika menuntut ilmu di Jawa maupun di Makkah.
2. Pemikiran kalamnya, mengikuti pemikiran al-Asy’ari. Meskipun dalam masalah tertentu, seperti kehendak dan rida mengikuti al-Bazdawi.


DAFTAR PUSTAKA
Al-Bazdawi, Usul ad-Din, Kairo: ‘Isa al-Babi al-Halabi, 1963.
Mas’ud, Abdurrahman, Intelektual Pesantren Perhelatan Agama dan Tradisi, Yogyakarta: LKiS, 2004.
Muhammad Nawawi ibn ‘Umar al-Jawi, Fath al-Majid, Semarang: al-Alawiyah, t.th.
_________________, Syarh Tijan ad-Darari, Semarang: al-‘Alawiyah, t.th.
Steenbrink, Karel A., Beberapa Aspek Tentang Islam di Indonesia Abad ke-19, Jakarta: Bulan Bintang, 1984.
Yayasan Penyelenggara Penterjemah al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Surabaya: Mahkota, 1989.


[1] Abdurrahman Mas’ud, Intelektual Pesantren Perhelatan Agama dan Tradisi, (Yogyakarta: LKiS, 2004), hlm. 95.
[2] Ibid., hlm. 97-98. Lihat, Karel A. Steenbrink, Beberapa Aspek Tentang Islam di Indonesia Abad ke-19, (Jakarta: Bulan Bintang, 1984), hlm. 118.
[3] Ibid., hlm. 118-120.
[4] Ibid., hlm. 120-122.
[5] Muhammad Nawawi ibn ‘Umar al-Jawi, Fath al-Majid, (Semarang: al-Alawiyah, t.th.), hlm. 17.
[6] Ibid.
[7] Ibid.
[8] Ibid.
[9] Ibid., hlm. 18. Lihat, Muhammad Nawawi al-Jawi, Syarh Tijan ad-Darari, (Semarang: al-‘Alawiyah, t.th.), hlm. 4-5.
[10] Muhammad Nawawi ibn ‘Umar al-Jawi, Fath al-Majid, ibid.
[11] Muhammad Nawawi al-Jawi, Syarh Tijan ad-Darari, Fath al-Majid, hlm. 5.
[12] Ibid.
[13] Ibid.
[14] Ibid., hlm. 5-6.
[15] Ibid., hlm. 6. Dan Syarh Fath al-Majid, hlm. 26.
[16] Al-Bazdawi, Usul ad-Din, (Kairo: ‘Isa al-Babi al-Halabi, 1963), hlm. 42.
[17] Muhammad Nawawi ibn ‘Umar al-Jawi, Fath al-Majid, hlm. 38.




Share:
Diberdayakan oleh Blogger.