Tampilkan postingan dengan label Nabi Muhammad saw. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nabi Muhammad saw. Tampilkan semua postingan

9 September 2009

SEJARAH PERKEMBANGAN ISLAM di DUNIA

Islam dimulai dengan ajaran Muhammad saw., di tempat kelahirannya Mekkah; sifat-sifat yang menjadi ciri agama baru ini dikembangkan setelah beliau pindah ke Madinah dalam tahun 622 M. Sebelumnya beliau wafat sepuluh tahun kemudian, telah jelaslah sudah bahwa Islam bukannya semata-mata merupakan suatu badan kepercayaan agama pribadi, akan tetapi Islam meliputi pembinaan suatu masyarakat merdeka, dengan sistem sendiri tentang pemerintahan, hukum, dan Lembaga Generasi Muslimin pertama, telah menginsafi bahwa Hijrah adalah satu titik perubahan penting dalam sejarah. Merekalah yang menetapkan tahun 622 M sebagai permulaan takwin Islam baru.

Dengan pemerintah yang kuat, cerdas, dan satu kepercayaan yang menggelorakan semangat penganut-penganut dan tentara-tentara dalam waktu yang tidak lama, masyarakat baru ini menguasai seluruh Arabia Barat dan mencari dunia baru untuk ditundukkan.

Setelah sedikit kemunduran pada wafat Muhammad saw., gelombang penaklukan bergerak dengan cepat di Arabia bagian Utara dan Timur, berani menyerang kubu-kubu pertahanan di perbatasan kerajaan Romawi Timur di Syirq al-Ardun dan kerajaan Persia di Irak. Selatan. Angkatan-angkatan perang kedua kerajaan raksasa ini –karena perang tidak henti-hentinya– telah kehabisan kekuatan, dikalahkan satu-persatu dalam suatu rangkaian operasi cepat dan cemerlang. Dalam waktu enam tahun sesudah Muhammad saw. wafat, seluruh Siria dan Irak diharuskan membayar upeti kepada Madinah, dan empat tahun kemudian Mesir digabungkan pada kerajaan Islam baru.

Kemenangan-kemenangan yang mengagumkan tadi, mendahului kemenangan yang lebih besar lagi akan membawa orang Arab dalam waktu kurang dari satu abad ke Maroko, Spanyol, Perancis, pintu-pintu kota Konstantinopel, jauh ke Asia Tengah sampai ke Sungai Indus, membuktikan sifat Islam sebagai suatu kepercayaan kuat, insaf akan harga diri, dan jaya. Sifat ini mengakibatkan pendirian yang tidak kenal menyerah dan memusuhi segala yang ada diluarnya, tetapi menunjukkan toleransi, kesabaran hati yang luas dalam pelbagai masyarakat, keseganan menuntut orang dari golongan lain, dan kebesaran hati mereka dalam waktu kegelapan.

Pada tahun 660 M. ibu kota Kerajaan Arab dipindahkan ke Damsyik, tempat kedudukan baru Khalifah Bani Umayah. Sedangkan Madinah tetap merupakan pusat pelajaran agama Islam; pemerintah dan kehidupan umum kerajaan dipengaruhi oleh adat-istiadat Yunani Rumawi Timur. Tingkat pertama saling pengaruh-mempengaruhi dengan peradaban yang lebih tua ini tidak hanya dilambangkan dengan dua buah monumen, yang indah sekali dari zaman Bani Umayahh ialah Mesjid Raya di Damsyik dan Mesjid Al-Aqsa di Darusalam, akan tetapi kemunculan tiba-tiba cara aliran-aliran baru dan pendapat yang berlawanan dengan paham resmi di “propinsi-propinsi baru.” Akibat paling akhir dari pertumbuhan demikian ialah perpecahan antara lembaga-lembaga agama dan duniawi dalam masyarakat Islam. Pembelahan ini merusakkan azas duniawi Bani Umayah, dan ditambah dengan rasa ketidakpuasan para warga negara bukan Arab, dan pecah perang saudara diantara suku, Arab, menyebabkan jatuhnya tahun 750 M.

Dalam pada itu, perselisihan tadi menjelaskan bahwa dalam abad yang lampau sejak wafat Muhammad saw. kebudayaan agama Islam telah mengalami perkembangan dan konsolidasi yang luar biasa, baik, di dalam maupun di luar Arabia. Seorang guru agama di satu pihak menunjukkan perkembangan kebatinan pada tingkat tertinggi. Ia menyatakan inti sari yang penting dan menghidupkan itu dengan kepribadiannya dan keyakinannya sehingga tampak pada penganutnya sebagai wahyu kebenaran baru..

Itulah sumbangan asasi yang menentukan dari orang Arab terhadap kebudayaan Islam baru. Terhadap peradaban materiil sokongan mereka sedikit. Kemajuan materiil baru mulai; dengan cemerlang setelah Bani Abbas menggantikan Bani Umayah sebagai khalifah, dan mendirikan ibu kotanya yang baru di Baghdad dalam tahun 762 M. Masa pertama dari penaklukan wilayah luar Arabia telah lampau, disusul oleh masa perluasan ke dalam. Abad kesembilan dan kesepuluh Masehi menyaksikan puncak kemajuan peradaban Islam yang luas dan usaha-usaha yang berhasil. Kerajinan, perdagangan, kesenian bangunan, dan beberapa kesenian yang kurang penting, berkembang dengan subur waktu Persia, Mesopotamia, Siria, dan Mesir, memberikan sokongan mereka dalam usaha serentak.

Kegiatan-kegiatan baru ini menumbuhkan kehidupan intelektual. Sedang ilmu pengetahuan agama berkembang pada beberapa pusat baru terbesar dari Samarqand sampai ke Afrika Utara dan Spanyol, kesusasteraan dan pikiran dengan menggunakan sumber-sumber Yunani, Persia, dan juga India, melebar ke jurusan baru, seringkali bebas dari tradisi Islam dan banyak sedikitnya memberontak terhadap kepicikan dan kesempatan sistem kuno. Dengan dorongan perluasan kaki langit alamiah, kecerdasan pikiran, keduniawian, dan kerohanian, saling pengaruh mempengaruhi dengan hebatnya.

Sukarlah untuk menyatakan dengan singkat usaha-usaha bidang intelektual yang bermacam-macam dalam zaman tersebut. “Ilmu pengetahuan Islam” yang lain seperti sejarah dan ilmu bahasa, melebar hingga meliputi sejarah duniawi dan kesusasteraan. Ilmu kedokteran dan ilmu pasti Yunani disediakan dalam perpustakaan buku-buku terjemahan dan dikembangkan oleh sarjana Persia dan Arab, khusus ilmu Aljabar, ilmu ukur segitiga, dan ilmu optik (penglihatan). Ilmu bumi –barangkali yang boleh diumpamakan barometer kebudayaan yang paling cermat– berkembang pada seluruh cabangnya, di bidang politik, organik, matematik, astronomik, ilmu alam, dan pesiar, meluas demikian jauh hingga meliputi negara-negara dan peradaban bangsa yang jauh letak kediamannya.

Ilmu pengetahuan baru tersebut, boleh dikatakan hanya mengenai jumbai-jumbai, pinggiran kebudayaan agama, pemasukan ilmu mantik, dan filsafat Yunani, mau tidak mau menumbuhkan perselisihan paham yang tajam dan pahit. Pertikaian ini memuncak dalam abad ketiga. Para pemimpin Islam melihat dasar-dasar kerohanian dibahayakan oleh keingkaran halus dan cerdik paham rasionalisme murni. Walaupun mereka akhirnya mengalahkan pelajaran yang berpengaruh Yunani, ilmu filsafat selalu tetap harus dicurigai dalam pandangan para alim ulama, biarpun ilmu tadi hanya dipelajari sebagai alat perbantahan dan pembahasan. Lebih berbahaya ialah akibat kemenangan yaitu pertumbuhan dalam kalangan ahli agama, semacam perasaan iri hati terhadap usaha para intelektual yang bercorak murni keduniawian ataupun yang memberanikan diri ke luar dari bidang pengawasan mereka.

Selain keutamaan segi intelektual dan fungsi dalam pelajaran, syariat ialah alat yang paling luas pengaruhnya dan paling tepat membentuk ketertiban sosial dan kehidupan masyarakat bagi bangsa-bangsa Islam. Oleh karena lengkapnya, maka syariat memberi tekanan yang tidak hentinya pada segala kegiatan pribadi dan sosial, dan mewujudkan suatu ukuran-baku yang harus dianut lebih lama, meskipun ada rintangan kebiasaan kuno dan adat-istiadat yang telah berlaku lama. Khusus suku nomad dan suku yang diam di pegunungan, berlawanan. Tambahan pula, syariat memberikan pernyataan praktis dalam memperjuangkan persatuan yang menjadi ciri Islam. Hukum tadi dalam segala pokok yang penting adalah seragam, walaupun pelbagai mazhab berbeda dalam beberapa pasal kecil. Pertumbuhan ini disebabkan karena cita-cita sosial dan cara hidup di seluruh dunia Islam dalam abad pertengahan menuju arah yang sama. Syariat lebih dalam mempengaruhi kehidupan hukum Rumawi; karena memiliki landasan agama dan ancaman hukuman Tuhan, maka syariat adalah pengatur rohani merupakan suara hati umat Islam dalam semua segi dan kegiatan kehidupannya.

Tugas hukum syariat ini bertambah besar artinya waktu kehidupan politik dunia Islam lebih lama menyimpang dari keinginan Muhammad saw. dan pengganti-pengganti beliau yaitu pemerintahan berdasarkan ketuhanan. Keruntuhan khalifah Bani Abbas dalam abad kesembilan dan kesepuluh Masehi membuka pintu tidak hanya bagi kehancuran politik, tetapi juga bagi perebutan kekuasaan kerajaan oleh pangeran-pangeran setempat dan gubernur militer, terbit dan tenggelamnya kerajaan-kerajaan yang berumur pendek, dan berkobarlah perang saudara. Bagaimanapun hebatnya kekuatan politik dan militer kerajaan Islam itu telah dilemahkan, gengsi moral hukum syariat lebih dijunjung dan dapat mengutuhkan serta mengukuhkan bentuk sosial Islam sepanjang pasang surut nasib politik Islam.

Pada akhir, abad kesepuluh Masehi, daerah Islam sedikit lebih luas dibandingkan pada tahun 750. Semenjak diciptakan suatu peradaban besar, memuncak kehidupan intelektual, kaya dan cerdas dalam bidang ekonomi, dipersatukan dengan kukuh oleh syariat yang dihormati; seluruhnya merupakan penjelmaan kekuasaan Islam rohani dan duniawi. Waktu kekuatan militernya berkurang, maka sebagaimana juga. terjadi dengan kerajaan Rumawi enam abad sebelumnya, kerajaan Islam berangsur-angsur dikuasai oleh bangsa-bangsa biadab dari luar perbatasannya; dan juga seperti kerajaan Rumawi, mengenakan pada bangsa biadab tadi agamanya, hukumnya, dan penghormatan terhadap peradabannya.

Bangsa-bangsa biadab itu ialah Turki yang berasal dari Asia Tengah. Tekanan ke arah Barat membawa orang Bulgar, Magiar, Kumari, Pecineg ke Rusia Selatan dan Eropa Timur, mendatangkan suku-suku lain ke Iran dan lebih ke Barat, ke Irak, dan Anatolia. Pekerjaan pengislaman telah dilakukan, waktu mereka masih diam di tempat asalnya di Asia Tengah; oleh karena itu, kerajaan Sultan Turki yang didirikan di Asia Barat mula-mula hanya membawakan sedikit perubahan yang tampak ke luar dalam kehidupan rumah tangga umat Islam. Akibat pertama adalah perluasan militer; ke arah Tenggara menuju India Utara, ke arah Barat Laut menuju Asia Kecil. Pada waktu yang sama, jauh di sebelah Barat, suku Berber nomad telah membawa Islam, ke tepi dunia Afrika Negro di daerah lembah Senegal dan Niger sedang buku-buku Arab nomad yang tidak diawasi lagi oleh kekuasaan khalifah yang terdahulu telah merusakkan dan melengahkan pusat peradaban yang telah didirikan oleh bangsanya sendiri sebelum di atas puing runtuhan Afrika Romawi dan Bizantium.

.Mulai abad kesebelas Masehi, ilmu Sufi mengerahkan kebaktian sebagian besar kegiatan kerohanian umat Islam, dan mendirikan suatu sumber pembaharuan kepribadian yang sanggup mempertahankan tenaga kebatinan selama abad-abad sesudahnya penuh dengan kemerosotan politik dan perekonomian.

Para ahli Sufi, baik sebagai penyiar perseorangan maupun (di kemudian hari) sebagai anggota dalam gabungan tarekat merupakan pemimpin dalam tugas mengislamkan orang penyembah berhala, yang tidak beragama, dan suku yang hanya tipis sekali pengislamannya. Penyebaran agama berhasil ialah terbanyak oleh kawan sebangsa sendiri dari suku-suku tersebut yang biasanya kikuk, buta huruf, dan kasar. Merekalah yang meletakkan dasar-dasar yang memungkinkan generasi kemudian menerima keadaban hukum syariat dan tauhid yang lebih halus. Berkat pekerjaan mereka, maka dalam abad-abad berikutnya, batas-batas daerah Islam dapat diperluas di Afrika, India, dan Indonesia, melintangi Asia Tengah ke Turkestan dan Tiongkok, dan di beberapa bagian Eropa Tenggara.

Perkembangan yang digambarkan di muka tadi dipercepat oleh malapetaka yang berturut-turut terjadi di Asia Barat dalam abad ketiga belas dan keempat belas. Penyerbuan pertama kaum Mongol penyembah berhala, membumihanguskan propinsi-propinsi bagian Timur Laut antara 1220 dan 1225 M. Gelombang kedua yang menduduki Persia dan Irak menamatkan khalifah Baghdad yang bersejarah dalam 1258 M, dan memaksakan seluruh dunia Islam Timur, terkecuali Mesir, Arabia, dan Siria, membayar upeti kepada kerajaan Mongol yang besar. Sisa-sisanya diselamatkan oleh golongan militer terdiri dari “budak belian” Turki dan Kipcak, kaum Mamluk, yang telah merebut kekuasaan politik di Mesir.

Di bawah pemerintahan Mamluk, peradaban Islam yang lama langsung berkembang lebih kurang dua setengah abad dalam bidang kesenian benda (istimewa dalam lapangan seni bangunan dan seni-kerajinan logam), tetapi disertai kemunduran daya kerohanian dan intelek.

Pada waktu yang sama, di daerah-daerah kekuasaan Mongol hidup kembali suatu peradaban Islam Persia yang cemerlang pada beberapa segi. Terutama dalam seni bina dan kesenian halus, termasuk seni lukis dalam bentuk yang sangat kecil (miniatur); kebudayaan tersebut berakar dalam kerohanian Sufi. Meskipun kedatangan dua kali “Maut Hitam” dan mengalami serbuan Timur Lenk dalam abad keempat belas yang menghancurleburkan Persia, namun kebudayaan Persia mampu memberikan ragam kepada kehidupan intelektual dari kerajaan-kerajaan Islam baru, –yang dilahirkan pada kedua sisinya– di Anatolia, Balkan, dan India.

Perluasan kerajaan Dinasti Osman di Asia dan Afrika Utara serta pembentukan kerajaan Mughal di India dalam abad keenam belas membawa sebagian besar dunia Islam kebawah pengawasan pemerintahan negara keduniawian yang kuat, memusatkan kekuasaannya yang besar. Ciri khas kedua kerajaan tadi ialah menitikberatkan pada pandangan ahli sunah waljamaah dan hukum syariat. Urusan agama dan urusan ketatanegaraan tidak dipersatukan karena kebijaksanaan militer dan sipil disusun menurut garis tidak Islam yang bebas, tetapi dapat saling menyokong akibat suatu persetujuan yang berlangsung hingga abad kesembilan belas.

Diantara dua saluran kehidupan agama Islam tersebut, saluran Sufilah yang lebih lebar dan dalam. Abad ketujuh belas dan permulaan abad kedelapan belas menyaksikan puncak tertinggi tarekat Sufi. Tarekat-tarekat besar menyebarkan suatu jalinan perhimpunan-perhimpunan dari mula hingga akhir dunia Islam, sedang perkumpulan-perkumpulan setempat dan cabang-cabangnya menggabungkan anggota pelbagai golongan dan kejuruan jadi umat yang bersatu padu. Selain itu, kebudayaan Islam dalam dua kerajaan tersebut yang hanya hidup atas warisan zaman silam, dapat memelihara, akan tetapi jarang dapat menambah kekayaan warisan intelektual tersebut. Tokoh-tokohnya berpendapat bahwa kewajibannya pertama ialah bukan hanya memperluas, akan tetapi memelihara, menyatukan, dan menyesuaikan kehidupan sosial atas sendi-sendi nilai Islam. Dalam batas-batas tersebut kadar persatuan yang telah mereka capai, dan ketertiban sosial yang dapat dilangsungkan memang menarik perhatian.

Persatuan itu merupakan suatu kekecualian yang menyolok mata. Dalam permulaan abad keenam belas, suatu kerajaan baru yang disokong oleh suku Turki dan Adzerbaijan menaklukan Persia dan menghidupkan kembali Syiah yang telah mengalami kemunduran, dan meresmikan Syiah sebagai agama resmi Persia. Selama peperangan dengan Dinasti Osman, orang Turki dari Asia Tengah, dan orang Mughal, yang semuanya ahli sunah waljamaah, Syiah dijadikan ciri perasaan nasional Persia. Akibat perpecahan antara Persia dan tetangganya penting buat semuanya. Umat Islam selanjutnya dipecah menjadi dua golongan yang terpisah, dan hubungan kebudayaan antara dua golongan tadi, sejak itu meskipun tidak diputuskan seluruhnya hanya dapat dilakukan serba sedikit saja. Persia terpaksa terpencil dalam urusan politik dan agamanya mencukupi kebutuhannya sendiri, yang akhirnya memiskinkan kehidupan rohani dan budaya mereka. Lebih-lebih pula waktu kekuatan politiknya mundur, orang suku Afghan dalam abad kedelapan belas melepaskan hubungan dan mendirikan suatu negara sunah merdeka.

Di Afrika Barat Daya adanya perasaan kesukuan diantara kedua pihak, orang Arab dan Berber, menukarkan kegiatan kebudayaan. Aliran ortodoks dan tarekat Sufi, keduanya dipengaruhi pemujaan orang-orang suci, wali yang masih hidup setempat (”marabout”). Di Tunisia dan di beberapa kota lain, sebagian warisan kebudayaan Spanyol Arab tetap dilanjutkan, bahkan waktu Tunisia dan Aljazair merupakan wilayah bajak laut, setengah jajahan kerajaan Dinasti Osman. Di Maroko di bawah sultan-sultan (yang dapat menyelamatkan kedaulatannya hingga 1912), bahkan di Sahara Barat di bawah kepala suku-suku yang lebih kecil, pelajaran ahli sunah yang lazim dilanjutkan, dan diperkuat oleh pengaruh yang datang dari daerah Timur.

Di kepulauan Melayu sendiri, Islam telah beroleh tumpuan di Sumatera dan Jawa, oleh pedagang-pedagang dalam abad ketiga belas dan keempat belas. Agama Islam lambat laun membiak, sebagian hasil tindakan panglima militer, tetapi lebih cepat dengan jalan perembesan damai, khusus di Jawa. Dari Sumatera, Islam dibawa oleh para perantau ke Semenanjung Malaya; juga dari Pulau Jawa ke Maluku. Sejak itu agama tersebut mendapat kedudukan yang lebih kuat di seluruh kepulauan di bagian Timur hingga ke Pulau Sulu, Mindanao, dan Filipina.

Penyebaran Islam di Tiongkok hingga kini masih terselubung dalam kegelapan. Kelompok muslimin dalam jumlah agak besar, yang pertama menetap di sana –barangkali dalam zaman kerajaan Mongol– dalam abad ketiga belas dan keempat belas. Jumlahnya bertambah besar di bawah pemerintah Mancu, biarpun ada perasaan permusuhan setempat karena pemberontakan (kadang-kadang hebat) yang dilakukan oleh kaum muslimin. Tetapi, hingga kini tidak mungkin menaksirkan jumlahnya.

Hasil bersih dari perluasan selama tiga belas abad ialah Islam sekarang merupakan agama yang terutama dalam lingkungan daerah luas yang meliputi Afrika Utara, Asia Barat, hingga bukit Pamir, kemudian ke Timur meliputi Asia Tengah hingga Tiongkok, dan ke Selatan ke Pakistan. Di India hanya tinggal sepersepuluh penduduk yang beragama Islam. Di Semenanjung Malaya, Islam unggul lagi melewati Indonesia hingga berakhir di Filipina. Di pantai Barat Lautan India, Islam memanjang ke selatan sebagai lajur yang sempit dari pantai Afrika hingga Zanzibar dan Tanganyika dengan beberapa kelompok hingga masuk ke Uni Afrika Selatan. Di Eropa, kelompok-kelompok muslimin terdapat di sebagian besar negara Balkan dan Rusia Selatan. Di Amerika Utara dan Amerika Selatan, Islam diwakili oleh kelompok imigran dari Timur Tengah.

Semua agama besar di dunia, maka Islam –sebelumnya perluasan kegiatan misi Kristen dalam abad kesembilan belas– meliputi jumlah bangsa yang terbanyak. Asal mulanya di tengah-tengah orang Arab dan bangsa Semit lain, kemudian Islam berkembang diantara orang Iran, Kaukasus, orang kulit putih Laut Tengah, Slavia, Turki, Tartar, Tionghoa, India, Indonesia, Bantu, dan Negro dari Afrika Barat. Jumlah terbesar sekarang ialah muslimin dari Pakistan dan India sebanyak 100.000.000.

Disusul oleh orang Melayu dan Indonesia sebanyak 70.000.000. Orang Arab dan bangsa-bangsa yang berbahasa Arab menyusul dekat dengan 20.000.000. Muslimin di Asia Barat, 24.000.000, Afghanistan kira-kira 12.000.000, dan Turki (walaupun Islam bukan agama resmi, masih tetap merupakan agama rakyat) 20.000.000. Jumlah masyarakat Islam di daerah Asia, Uni Sovyet, di Turkestan Tiongkok, dan di Tiongkok sendiri sukar ditaksir, tetapi jumlahnya sekurang-kurangnya 30.000.000. Jumlah muslimin di Afrika Negro dan Afrika Timur hanya dapat ditaksir dengan kasar 24.000.000. Akhirnya, kaum muslimin di Balkan dan di Rusia Selatan berjumlah kurang lebih 3.000.000. Oleh karena itu, Islam dapat menuntut memiliki penganut 350.000.000, atau kira-kira sepertujuh dari taksiran seluruh jumlah penduduk dunia.




Share:

7 September 2009

AKHLAQ DALAM ISLAM

I. PENDAHULUAN

Kedudukan akhlak dalam kehidupan manusia menempati tempat yang penting sekali, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat dan bangsa. Sebab jatuh bangunnya, jaya hancurnya, sejahtera rusaknya suatu bangsa dan masyarakat, tergantung kepada bagaimana akhlaknya. Apabila akhlaknya baik (berakhlak), akan sejahteralah lahir batinnya, akan tetapi apabila akhlaknya buruk (tidak berakhlak), rusaklah lahirnya dan batinnya.

Seseorang yang berakhlak mulia, selalu melaksanakan kewajiban-kewajibannya, memberikan hak yang harus diberikan kepada yang berhak, dia melakukan kewajibannya terhadap dirinya sendiri, yang menjadi hak dirinya, terhadap Tuhannya, yang menjadi hak Tuhannya, terhadap makhluk yang lain, terhadap sesama manusia, yang menjadi hak manusia lainnya, terhadap makhluk hidup lainnya, yang menjadi haknya, terhadap alam dan lingkungannya dan terhadap segala yang ada secara harmonis, dia akan menempati martabat yang mulia dalam pandangan umum. Dia mengisi dirinya dengan sifat-sifat terpuji, dan menjauhkan dirinya dari sifat-sifat yang tercela, dia menempati kedudukan yang mulia secara obyektif, walaupun secara materiil keadaannya sangat sederhana.

II. PEMBAHASAN

A. Definisi Akhlak

Ada banyak sekali definisi mengenai akhlak yang dikemukakan oleh para ahli ilmu akhlaq. Sekalipun begitu, pengertian akhlaq tetap terpaku pada satu titik point yaitu tingkah laku.

Akhlak menurut arti bahasa sama dengan adab, sopan santun, budi pekerti atau juga etika. Dalam suatu ayat dijelaskan:[1]

هيئة راسخو تصدر عنها الافعال بسهولة ويسر من غير حاجة الى فكر (العرفات: 19)

Artinya:

Akhlak adalah daya yang telah bersemi dalam jiwa seseorang sehingga dapat menimbulkan perbuatan-perbuatan yang mudah tanpa dipikir dan direnungkan.

Menurut pengertian para ilmu akhlaq, akhlaq ialah suatu keadaan jiwa seseorang yang menimbulkan terjadinya perbuatan-perbuatan seseorang dengan mudah.

Dengan demikian, bila perbuatan, sikap dan pemikiran seseorang itu baik, niscaya jiwa dan akhlaknya baik pula. Sebaliknya jika perbuatan, sikap dan pemikirannya buruk, niscaya jiwa dan akhlaqnya buruk pula.[2]

Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin mengemukakan bahwa akhlaq adalah “daya kekuatan (sifat yang tertanam dalam jiwa yang mendorong perbuatan-perbuatan yang spontan tanpa memerlukan pertimbangan pikiran. Jika tindakan spontan itu baik menurut pandangan akal dan agama, maka tindakan itu disebut akhlaq yang baik (mahmudah), sebaliknya, jika buruk disebut akhlaq tercela (madzmumah).

Dari definisi-definisi di atas dapat dijelaskan bahwa ukuran akhlaq bukan dilihat dari segi lahiriyah saja, tetapi yang lebih penting adalah dari segi batiniyah, yakni dorongan hati, sabda Nabi :

“Ingatlah sesungguhnya di dalam tubuh manusia itu terdapat sekerat daging, jika ia baik, maka akan baiklah seluruh tubuhnya, dan jika ia rusak, maka rusaklah seluruh tubuh itu. Ingatlah sekerat daging itu adalah hati”.[3]

Akhlaq dalam Islam sangatlah penting artinya, sebab Nabi Muhammad saw diutus untuk membina akhlaq manusia. Ilmu yang mempelajari akhlaq adalah ilmu akhlaq, yaitu ilmu yang menerangkan tentang kaidah-kaidah baik dan buruk, sifat-sifat terpuji dan tercela.

B. Dasar dan Tujuan Akhlaq

Dasar hukum akhlaq ialah al-Qur’an dan al-Hadits yg mrp dasar pokok ajaran Islam.

1) Al-Qur’an

قَدْ جَاءكُم مِّنَ اللّهِ نُورٌ وَكِتَابٌ مُّبِينٌ (15) يَهْدِي بِهِ اللّهُ مَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَهُ سُبُلَ السَّلاَمِ وَيُخْرِجُهُم مِّنِ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِهِ وَيَهْدِيهِمْ إِلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ (16)

Artinya :

“Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.” (QS. Al-Maidah: 15-16)

2) Hadits

Dalam hadits diriwayatkan oleh Bukhari Muslim dari Aisyah ra, ia mengatakan : akhlaq nabiyullah Muhammad saw adalah al-Qur’an.

Hadits ini menunjukkan bahwa al-Qur’an adalah dasar yang pertama dan utama bagi akhlaq. Sedang Allah SWT mengatakan bahwa Nabi Muhammad saw sebagai teladan yang baik dalam firman-nya: “Sesungguhnya telah ada pada di Rasulullah suri tauladan yang baik bagimu”.

Akhlaq merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan. Setiap manusia pasti mempunyai akhlaq. Tujuan akhlak dalam Islam, secara umum ialah terbentuknya pribadi muslim yang luhur budi pekertinya, baik lahir maupun batin, agar memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat, sedangkan tujuan akhlak secara khusus ada 2:

- Membersihkan diri dari akhlaq tercela

- Menghiasi diri dengan akhlaq terpuji

Selain itu tujuan dari akhlak adalah :[4]

- Mendapatkan ridha dari Allah

- Membentuk kepribadian muslim, maksudnya adalah segala perilaku, baik ucapan, perbuatan, pikiran dan kata hatinya mencerminkan sikap ajaran Islam.

- Mewujudkan perbuatan yang mulia dan terhindarnya perbuatan tercela.

C. Pembagian Akhlak

Berdasarkan sifatnya ada 2:

1. Akhlaq mahmudah/akhlaq terpuji

Akhlaq terpuji merupakan salah satu tanda bagi kesempurnaan iman seseorang. Imam Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin bagian rubu’ munjiyat menerangkan bahwa gejala-gejala hati yang sehat merupakan cermin dari akhlaq terpuji diantaranya:[5]

a. Takut dan berharap kepada Allah

Takut maksudnya bahwa segala perbuatan manusia itu nantinya akan dimintai pertanggungjawabannya, maka dengan pengetahuan itulah seseorang takut kepada Allah, bukan berarti menjauh tetapi sebaliknya, harus berusaha mendekatkan diri kepada-Nya dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

b. Taubat dan Nadam

Yaitu kembali ke jalan kebenaran atas dosa-dosa yang telah dilaksanakan dan menyesali atas segala dosa-dosanya itu.

Ada beberapa syarat bagi orang yang bertaubat:[6]

- Menghentikan perbuatan maksiat

- Menyesali dosa-dosa yang telah dilakukan

- Bertekad untuk tidak mengulanginya lagi

- Jika bersalah pada orang lain, maka harus minta maaf terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.

- Memperbanyak amal kebaikan.

c. Sabar dan syukur

Sabar yaitu tabah dalam menghadapi segala sesuatu dari Allah. Sabar ada 3 macam :

1) Sabar karena taat kepada Allah yaitu sabar dalam melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya dan meningkatkan takwa.

2) Sabar karena maksiat yaitu bersabar diri untuk tidak melakukan perbuatan yang dilarang agama (sabar menahan hawa nafsu)

3) Sabar karena musibah yaitu sabar tatkala ditimpa kemalangan dan ujian, serta cobaan dari Allah.

Sedangkan syukur adalah mengakui kebaikan terhadap apa yang terjadi atau diterima seseorang.

Syukur terdiri atas 3 perkara :

1) Ilmu

2) Keadaan

3) Amal

2. Akhlaq Madzmumah / Akhlaq tercela

a. Kufur, yaitu segala ucapan, perbuatan dan keyakinan mengingkari adanya Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan kafir adalah orangnya. Di antara sebab-sebab menjadi kufur adalah: hilangnya kepercayaan kepada Allah. Tidak mengakui kebenaran atas semua hal, adanya keraguan dalam pikiran dan karena pengaruh lingkungan.

b. Syirik, yaitu kepercayaan terhadap sesuatu selain Allah. Orangnya disebut musyrik. Syirik sangat berbahaya karena dapat menyebabkan pelakunya tidak diampuni dosanya.[7]

c. Riya’ yaitu pamer atau menampilkan diri dalam beramal agar mendapat pujian.

d. Takabur yaitu sombong atas apa yang dimiliki.

e. Hasud yaitu perasan tidak suka atau iri terhadap nikmat yang diterima orang lain kemudian menyebarkan berita bahwa nikmat yang diperoleh orang itu di dapat dengan cara yang tidak wajar.

f. Dendam, yaitu keinginan untuk membalas perbuatan seseorang.

Berdasarkan objeknya, akhlak ada 2:

1. Akhlaq kepada khaliq

Untuk melaksanakan akhlaq terhadap Allah, maka kita harus memperbanyak zikir, tawakal, ridha dan ikhlas, serta melaksanakan perintah dan menjauhi larangannya.

2. Akhlaq kepada makhluk, terdiri atas :

a. Akhlaq kepada Rasulullah

b. Akhlaq kepada keluarga

c. Akhlaq kepada diri sendiri

d. Akhlaq kepada orang lain

e. Akhlaq kepada lingkungan / alam

III. KESIMPULAN

Agama Islam adalah agama yang sangat mementingkan ajaran akhlaq, dalam kehidupan di dunia ini, manusia bukanlah makhluk individual yang hidup sendirian tetapi manusia juga membutuhkan orang lain atau makhluk sosial. Oleh karena itu, akhlaq karimah mutlak diperlukan dalam perwujudan tatanan hidup yang serasi dan berkesinambungan demi tercapainya kebahagiaan hidup. Akhlak karimah merupakan perwujudan seseorang, yaitu sebagai bukti konkret dari kualitas agama seseorang.

DAFTAR PUSTAKA

KHM. Sukanda Sadeli, Bimbingan Akhlaq yang Mulia, Yayasan Pendidikan Islam Amal Saleh.

Drs. M. Mansyur Amin, dkk., Aqidah dan Akhlaq, Yogyakarta: Kota Kembang, 1991.

A. Zainuddin, S.Ag, dan Muhammad Jamhari, S.Ag. al-Islam 2 : Muamalah dan Akhlaq, Bandung: CV. Pustaka Setia, 1998.

Drs. Asmaran As, M.A., Pengantar Studi Akhlak, Jakarta: Rajawali Pers, 1992.



[1] KHM. Sukanda Sadeli, Bimbingan Akhlak yang Mulia, Yayasan Pendidikan Islam Amal Saleh, hlm.

[2] A. Zainuddin S.Ag, dan Muhammad Jauhari, Al-Islam 2 Muamalah dan Akhlaq, CV. Pustaka Setia, hlm.

[3] Ibid.,

[4] A. Zainudin S.Ag dan Muhammad Jauhari, S.Ag., op.cit., hal.

[5] Ibid.

[6] Drs. Mazan Alfat, Aqidah Akhlaq, hlm. 74.

[7] Ibid., hlm. 96.




Share:

7 Agustus 2009

METODE BERPIKIR KEISLAMAN DAN RELEVANSINYA DENGAN PROBLEM KEMASYARAKATAN

Oleh:

Prof. Dr. H. Ghazali Munir, M.A*



I. PENDAHULUAN

Dalam membahas masalah metode berpikir keislaman, harus berpangkal dari awal perkembangan Islam itu sendiri, sehingga dapat memberikan gambaran dibandingkan dengan masa-masa sesudahnya yang senantiasa timbul permasalahan baru yang belum terdapat pada masa Nabi Muhammad saw masih hidup.



II. MASA NABI MUHAMMAD SAW DAN SEPENINGGALNYA

Ketika Nabi Muhammad saw masih hidup, pemeluk Islam masih sedikit jumlahnya. Jika timbul permasalahan, baik permasalahan ibadah maupun permasalahan sosial, langsung dapat ditanyakan kepada Nabi tentang cara mengatasi dan menyelesaikannya. Dalam keadaan demikian biasanya turun wahyu,[1] jika tidak turun wahyu mengenai permasalahan yang bersangkutan kadang-kadang Nabi menyelesaikan dengan pendapatnya, dan kadang-kadang dimusyawarahkan dengan para sahabatnya.[2]

Setelah Nabi wafat, jika timbul permasalahan baru, maka para sahabat yang menjadi panutan umat mencari penyelesaiannya dalam al-Qur’an dan hadits yang memiliki otoritas dan menjadi pegangan kaum muslimin.

Permasalahan pertama yang timbul adalah siapa pengganti Nabi setelah wafat sebagai kepala negara. Dalam hal ini para sahabat, baik pihak Ansar maupun Muhajirin mengadakan musyawarah untuk mengatasi dan menyelesaikannya, yang dalam al-Qur’an tidak ada petunjuknya, dan permasalahan semacam ini belum pernah terjadi pada saat Nabi masih hidup. Maka dalam permusyawarahan itu masing-masing pihak mengajukan argumentasinya, dan yang paling kuat adalah argumentasi yang memiliki referensi yang terdapat dalam al-Qur’an dan hadits. Pihak Muhajirin menggunakan referensi : Al-Aimmah min Quraisyin, dan merujuk pada saat Nabi tidak dapat mengimami shalat dan mewakilkannya kepada Abu Bakar, sehingga Abu Bakar terpilih menjadi Khalifah pertama.[3] Demikianlah kaum muslimin periode Madinah menyelesaikan permasalahannya, sebagaimana Nabi, mereka menggunakan ijtihad atau ra’yu dalam menghadapi permasalahan yang tidak terdapat dalam al-Qur’an maupun hadits.[4]

Permasalahan-permasalahan kaum muslimin akan semakin kompleks setelah wilayah kekuasaan Islam meluas ke luar Semenanjung Arabia, masyarakat wilayah kekuasaan Islam sudah tidak lagi homogen, tetapi sudah demikian heterogen, terdiri dari berbagai etnis dan agama terutama agama Nasrani, Yahudi dan Zoroaster, dan bahasanya pun berbeda-beda. Untuk mengatasi permasalahan yang kompleks itu dan tidak pernah terjadi pada masa sebelumnya, mereka kembali kepada al-Qur’an dan hadits. Hanya saja dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan itu tidak semua terdapat dalam al-Qur’an maupun hadits. Lebih lagi permasalahan itu berkaitan dengan permasalahan sosial kemasyarakatan yang demikian kompleks dan belum pernah terjadi pada masa Nabi.[5]



III. QAT’IY AL-DALALAH DAN DHANNY AL-DALALAH

Pada umumnya ajaran al-Qur’an berbentuk global, tanpa rincian dan cara pelaksanaannya, baik yang berkaitan dengan permasalahan ukhrawi maupun duniawi. Seperti salat, ayat-ayat al-Qur’an hanya memerintahkan melaksanakannya, tetapi cara, kapan, dan berapa kali dilaksanakan dapat diketahui dari hadits.[6] Itu permasalahan ibadah, lebih lagi permasalahan duniawi.

Tentang globalitas ajaran al-Qur’an, para ulama memperkirakan sekitar 500 ayat dari seluruh ayat yang berjumlah lebih dari 6000 ayat. Abd al-Wahab Khalaf memberikan rincian sebagai berikut : tentang ibadah 130 ayat, keluarga 70 ayat, perdagangan 70 ayat, kriminal 30 ayat, hubungan Islam – non-Islam 25 ayat, peradilan 13 ayat, hubungan kaya – miskin 10 ayat, dan kenegaraan 10 ayat.[7]

Walaupun semua ayat al-Qur’an itu Qath’iy al-wurud, mutlak datangnya dari Allah, para ulama membaginya menjadi dua kelompok, yakni qath’iy al-dalalah, yang mempunyai pengertian mutlak sebagaimana disebut secara harfiah. Hal ini tidak ada perbedaan pendapat, seperti wajib shalat. Ayat-ayat yang mempunyai arti mutlak jumlahnya hanya sedikit. Dan dhanniy al-dalalah, yakni ayat yang tidak mutlak satu arti, boleh memiliki arti selain arti harfiahnya. Seperti yad Allah yang secara harfiah berarti tangan, meskipun tidak sama dengan tangan manusia, tetapi boleh juga diartikan kekuasaan Allah.

Jika semua ayat al-Qur’an itu qath’iy al-wurud dari Allah, tetapi jika semua hadits qath’iy al-wurud dari Nabi, yang mutlak dari Nabi diterima oleh semua ulama, tetapi hanya sedikit jumlahnya, sedang yang banyak adalah yang dhanniy al-wurud yang tidak semua ulama menerimanya.[8]



IV. PENAFSIRAN

Karena sifat dasar ayat-ayat al-Qur’an hanya mengandung ajaran-ajaran dasar, banyak berbentuk zanniy al-dalalah dan hanya sedikit yang qat’iy al-dalalah, maka ayat-ayat tentang hidup kemasyarakatan membutuhkan penafsiran dan penjelasan, seperti juga terjadi pada bidang lain. Seperti al-Qur’an membolehkan orang Islam menikahi wanita ahl al-kitab, tetapi karena tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang ahl al-kitab mana yang dimaksud, maka timbul penafsiran dan perbedaan pendapat tentang arti ahl al-kitab tersebut.[9]

Berkaitan dengan sistem perekonomian modern, tidak terlepas dari keikutsertaan perbankan di dalamnya. Setiap jenjang aktivitas dari tingkat yang paling bawah sampai paling atas akan selalu menyertakan partisipasi bank.[10] Timbul permasalahan tentang haram atau tidaknya bunga bank. Al-Qur’an secara tegas mengharamkan riba, apakah bunga bank termasuk dalam kategori riba. Bagi yang menganggap bunga bank termasuk kategori riba mengharamkannya, dan yang menganggap bukan riba tidak mengharamkannya. Perbedaan pendapat ini karena al-Qur’an tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud riba.[11]

Masalah keimanan, yang timbul pertama dalam masalah ini adalah pembuat dosa besar, adakah ia masih mu’min, masih Islam atau tidak? Bagi Khawarij, berpendapat mereka bukan mu’min lagi, dan sudah menjadi kafir serta keluar dari Islam. Pihak Murji’ah berpendapat mereka tetap mu’min, masih Islam dan tidak kafir. Bagi Mu’tazilah mereka tidak mu’min, tidak kafir, tetapi hanya muslim. Sebab orang mu’min adalah orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat dan melaksanakan ajaran Islam, sedang muslim adalah orang yang hanya mengucapkan dua kalimat syahadat dan tidak melaksanakan ajaran Islam.[12] Perbedaan pendapat ini karena dalam al-Qur’an tidak ada ayat yang memerinci dan memberi definisi tentang siapa yang mu’min dan kafir. Ayat al-Qur’an hanya menyebutkan iman meliputi kepercayaan kepada Tuhan, malaikat, rasul-rasul, kitab-kitab, dan hari hisab di akhirat.[13]

Karena ayat-ayat al-Qur’an hanya mengandung ajaran dasar, dan banyak yang berbentuk zanniy al-dalalah, serta tidak ditemukan ketentuan permasalahannya dalam hadits, maka merupakan ladang rasio untuk memberikan penafsiran dan penjelasan, baik terhadap ayat-ayat tentang kehidupan kemasyarakatan maupun dalam bidang lainnya, yang sudah tentu dapat berakibat perbedaan pendapat. Penafsiran dan penjelasan ulama ini bersifat relatif dan tidak mutlak, dapat berubah dan diubah sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi yang ada. Adapun yang tidak dapat berubah dan diubah adalah ajaran-ajaran dasar yang terdapat dalam al-Qur’an dan Hadits.[14]

Dalam perkembangan selanjutnya, penafsiran dan penjelasan itu mengambil bentuk mazhab-mazhab dan aliran-aliran, yang kadang-kadang tidak hanya berbeda pendapat, tetapi juga dapat saling bertentangan. Keadaan ini dapat dimengerti, sebab para imam mazhab tidak pernah menyatakan bahwa sistem pengambilan hukumnyalah yang final dan wajib diikuti, dan tidak pernah bermaksud menjadikan sistem-sistem itu mengikat kaum muslimin pada generasi berikutnya.[15] Dalam memahami al-Qur’an, al-Ghazali menyatakan bahwa orang boleh melakukan penyimpulan sesuai dengan kadar pemahaman dan kemampuan akalnya,[16] manakala orang telah memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Khalifah Umar tidak melakukan hukuman potong tangan terhadap seorang pencuri, seperti ayat 38 surat al-Maidah, dengan alasan pencurian itu terjadi dalam suasana perekonomian yang buruk dan masyarakat sedang dilanda musibah kelaparan.[17] Terhadap hukuman potong tangan, bagi kelompok teologi tradisional banyak terikat pada penafsiran harfiah, sedang pihak rasional banyak menggunakan penafsiran metaforis, yakni mencegah orang dari mencuri, seperti di penjara dengan diberi latihan ketrampilan agar dapat mencari nafkah secara halal. Perubahan ini karena ayat tersebut tidak menjelaskan arti “potong tangan”.[18]

Contoh lain, soal nikah dan cerai, pada masa lampau banyak bergantung pada pihak pria, sebab saat itu wanita mempunyai kedudukan lemah. Tetapi setelah adanya emansipasi wanita pada zaman modern ini timbul ijtihad baru dan timbul pula ajaran baru bahwa cerai tidak terletak di tangan suami, tetapi di tangan Pengadilan Agama, dan dalam mengambil keputusan suara istri di dengar untuk dijadikan pertimbangan, sama dengan suara suami. Dan suami tidak sekehendak hatinya untuk dapat mengambil istri tambahan, tetapi harus seijin istri yang telah ada. Dahulu, umumnya menyatakan bahwa sistem pernikahan dalam Islam adalah poligami, tetapi dewasa ini mengambil bentuk monogami sesuai dengan perkembangan zaman dan emansipasi wanita.[19]

Penafsiran dan pendapat semacam itu pada hakekatnya juga merupakan hasil ijtihad yang bersifat relatif, tidak mutlak, dapat berubah dan diubah sesuai dengan perkembangan zaman atas dasar keterbukaan dan rasional. Untuk pengajaran agama yang berorientasi pada masa lampau dan berpegang ketat pada tradisi lama harus diubah dengan yang berorientasi pada masa depan dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran dasar al-Qur’an dan hadits, sehingga masyarakat Islam dapat menciptakan dirinya sebagai suatu tata sosial yang sehat, progresif, bermoral, dan dapat survive serta dinamis.



V. KESIMPULAN

1. Jika timbul permasalahan di kalangan kaum muslimin, baik permasalahan ibadah maupun sosial, mereka menyelesaikannya berdasarkan al-Qur’an dan hadits. Tetapi jika penyelesaiannya tidak terdapat pada kedua sumber itu, mereka menggunakan ra’yu.

2. Ayat-ayat al-Qur’an umumnya mengandung ajaran dasar, tanpa rincian. Dan ayat-ayat al-Qur’an ada yang berbentuk qat’iy al-dalalah yang mempunyai arti mutlak secara harfiah, dan ada yang zanniy al-dalalah yang boleh mempunyai arti selain harfiahnya.

3. Ayat-ayat al-Qur’an yang mengandung ajaran dasar dan yang berbentuk zanniy al-dalalah yang jumlahnya lebih banyak, maka diperbolehkan mengadakan penafsiran, termasuk ayat-ayat tentang kemasyarakatan dan lainnya.

4. Penafsiran dan pendapat terhadap ayat-ayat tersebut, hakekatnya merupakan hasil ijtihad yang kemudian mengambil bentuk mazhab-mazhab atau aliran-aliran menilai-nilai tidak mutlak dan tidak mengikat, dapat berubah dan diubah sesuai dengan perkembangan zaman.




DAFTAR PUSTAKA

Al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din, I, Kairo: Mu’assasah al-Halabi, 1370 H.

Arberry, A.J., Revelation and Reason in Islam, London: Allen and Unwin, t.t.

Badran, Bayan al-Nusus al-Tasyri’iyyah Turuquhu wa Anwa’uhu, Al-Iskandariyah: Al-Ma’arif, 1969.

Khalaf, Abd al-Wahab, Ilmu Usul al-Fiqh, cet. VII, Kairo: 1956.

Khan, Sayid Ahmad, “Islam Agama yang Rasional dan Fitri”, Islam dan Pembaharuan Ensiklopedi Masalah-Masalah, John J. Donohue dan John L. Esposito, (penyun.), (terj.), Jakarta: Rajawali, 1984.

Nasution, Harun, “Kata Pengantar”, Perkembangan Modern Dalam Islam, Harun Nasution dan Azzumardi Azra, (penyun.), Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1985.

_____________, “Metode Berpikir Keislaman dalam Rangka Mengembangkan Ilmu-Ilmu Islam dan Memecahkan Berbagai Masalah Kemasyarakatan Sebagai Dampak Modernisasi”, Kajian Islam tentang Berbagai Masalah Kontemporer, Jakarta: Hikmah Syahid Indah, 1988.

Swasono, Sri Edi, “Bank dan Suku Bunga”, Kajian Islam Tentang Berbagai Masalah Kontemporer, Jakarta: Hikmah Syahid Indah, 1988.

Syadzali, H. Munawir, “Gejala Krisis Integrasi Ilmiah di Kalangan Ilmuwan Islam”, Kajian Islam tentang Berbagai Masalah Kontemporer, Jakarta: Hikmah Syahid Indah, 1988.





* Prof. Dr. H. Ghazali Munir, M.A., adalah salah satu Guru Besar IAIN Walisongo Semarang di Fakultas Ushuluddin, yang mengkaji tentang kaidah-kaidah keislaman, ilmu kalam/tauhid dan lain sebagainya yang berkaitan dengan dunia Islam.

[1] Dalam kaitannya dengan pemikiran (akal) merupakan hal yang paling masyhur dan mendalam yang dibicarakan dalam sejarah pemikiran manusia, meskipun telah dua ribu tahun menjadi pembicaraan, tetapi problem itu tetap menarik untuk dibicarakan. Lihat, A.J. Arberry, Revelation and Reason in Islam, London: Allen and Unwin, t.t., hlm. 7.

[2] Harun Nasution, “Metode Berpikir Keislaman dalam Rangka Mengembangkan Ilmu-Ilmu Islam dan Memecahkan Berbagai Masalah Kemasyarakatan Sebagai Dampak Modernisasi”, Kajian Islam tentang Berbagai Masalah Kontemporer, Jakarta: Hikmah Syahid Indah, 1988, hlm. 18.

[3] Ibid., hlm. 19.

[4] Hadits dalam kedudukannya sebagai sumber hukum Islam kedua setelah al-Qur’an memiliki fungsi : (1) Mengkonfirmasikan sebagian hukum yang terdapat dalam al-Qur’an. (2) Menafsirkan nas yang global, menjelaskan maksud dari isi yang memiliki dua arti atau lebih, menyaksikan yang ‘am, dan menguatkan yang mutlak dalam al-Qur’an. (3) Mengemukakan hukum-hukum yang tidak terdapat dalam al-Qur’an. Lihat, Badran, Bayan al-Nusus al-Tasyri’iyyah Turuquhu wa Anwa’uhu, Al-Iskandariyah: Al-Ma’arif, 1969, hlm. 4-5.

[5] Harun Nasution, op.cit., hlm. 20.

[6] Ibid.

[7] Abd al-Wahab Khalaf, Ilmu Usul al-Fiqh, cet. VII, Kairo: 1956, hlm. 34-35.

[8] Harun Nasution, op.cit., hlm. 21-22.

[9] Harun Nasution, “Kata Pengantar”, Perkembangan Modern Dalam Islam, Harun Nasution dan Azzumardi Azra, (penyun.), Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1985, hlm. 8-9.

[10] Sri Edi Swasono, “Bank dan Suku Bunga”, Kajian Islam Tentang Berbagai Masalah Kontemporer, Jakarta: Hikmah Syahid Indah, 1988, hlm. 133.

[11] Harun Nasution, Perkembangan Modern… loc.cit.

[12] Ibid., hlm. 6.

[13] Ibid.

[14] Ibid., hlm. 10.

[15] Sayid Ahmad Khan, “Islam Agama yang Rasional dan Fitri”, Islam dan Pembaharuan Ensiklopedi Masalah-Masalah, John J. Donohue dan John L. Esposito, (penyun.), (terj.), Jakarta: Rajawali, 1984, hlm. 67-68.

[16] Al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din, I, Kairo: Mu’assasah al-Halabi, 1370 H, hlm. 260.

[17] H. Munawir Syadzali, “Gejala Krisis Integrasi Ilmiah di Kalangan Ilmuwan Islam”, Kajian Islam tentang Berbagai Masalah Kontemporer, Jakarta: Hikmah Syahid Indah, 1988, hlm. 59.

[18] Harun Nasution, Perkembangan Modern… op.cit., hlm. 14.

[19] Ibid., hlm. 13-14.




Share:
Diberdayakan oleh Blogger.