Tampilkan postingan dengan label hukum zakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum zakat. Tampilkan semua postingan

18 September 2009

ZAKAT KONSUMTIF DAN ZAKAT PRODUKTIF

Pendahuluan

Zakat adalah ibadah maliyah ijtima’iyah (Ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan kemasyarakatan) dan merupakan salah satu dari lima rukun islam yang mempunyai status dan fungsi yang penting dalam syariat islam. Perlu diingat bahwa zakat itu mempunyai dua fungsi. Pertama adalah untuk membersihkan harta benda dan jiwa manusia supaya senantiasa dalam keadaan fitrah. Kedua, zakat itu juga berfungsi sebagai dana masyarakat yang dimanfaatkan untuk kepentingan sosial guna mengurangi kemiskinan.

Pada umumnya zakat yang diberikan kepada mereka bersifat konsumtif yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun kurang membantu mereka untuk jangka panjang. Karena uang atau kebutuhan sehari-hari yang diberikan akan segera habis dan mereka akan kembali hidup dalam keadaan fakir dan miskin. Banyak sekali pendapat bahwa zakat yang dikeluarkan kepada orang golongan ini dapat bersifat produktif yaitu untuk menambah atau sebagai modal usaha mereka.

Oleh karena itu untuk memberikan zakat yang bersifat konsumtif harus melalui syarat yang mana mampu melakukan pembinaan dan pendampingan pada mustahiq agar usahanya dapat berjalan dengan baik. Disamping melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para mustahiq dalam kegiatan usahanya, juga harus memberikan pembinaan ruhani dan intelektual keagamaannya, agar semakin meningkat keimanan dan keislamannya.


Pembahasan

A. Zakat Konsumtif dan Zakat Produktif

1. Zakat Sebagai Sumber Dana Tetap yang Potensial

Zakat bisa menjadi sumber dana tetap yang potensial yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup umat manusia, terutama golongan fakir miskin, sehingga mereka bisa hidup layak secara mandiri tanpa menggantungkan nasibnya atas belas kasihan orang lain. Hal ini sejalan dengan hikmah diwajibkannya zakat sebagai umat islam yang mampu, yang antara lain adalah sebagai berikut:

a. Untuk membersihkan/menyucikan jiwa si muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dari sifat-sifat tercela seperti kikir, sangat mementingkan diri sendiri (individualisme) dan sebagainya.

b. Untuk membersihkan harta bendanya dari kemungkinan bercampur dengan harta benda yang tidak 100% halal. Misalnya ‘syubhat’ atau diperoleh kurang wajar. Misalnya seorang dosen menerima honorarium mengajar untuk 12 bulan, sebenarnya hanya mengajar 6 bulan. Perhatikan firman Allah SWT. dalam Surat Al-Taubah ayat 103:


Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan….” (QS. At-Taubah: 103).

c. Untuk mencegah berputarnya harta kekayaan berada di tangan orang kaya saja, demi mewujudkan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan rakyat.

d. Untuk memenuhi kepentingan umum, seperti jembatan dan untuk kepentingan agama seperti masjid/musholla dan sebagainya.

e. Untuk meningkatkan kualitas hidup/kesejahteraan manusia.

2. Penggunaan Zakat Konsumtif dan Produktif

Menurut Dawam Raharjo dkk. dalam bukunya “Islam dan Kemiskinan” mengatakan: “Dalam gagasan strategi yang baru, yang disebut Basic Strategy timbul gagasan untuk melakukan sesuatu yang disebut “pengalihan konsumtif” (transfer of consumption), “pengalihan pendapatan” (transfer of income), “pengalihan kekayaan” (transfer of wealth), “pengalihan investasi” (transfer of invest) ataupun “pembagian kembali kekuasaan” (redistribution of powers). Maksudnya adalah bahwa hendaknya program-program pembangunan itu ditujukan dan dapat diambil manfaatnya secara langsung oleh golongan yang paling miskin dan paling lemah.

Imam Nawawi berkata dalam Kitab Al-Majmu’: “Masalah kedua adalah dalam menentukan bagian zakat untuk orang fakir dan miskin. Sahabat-sahabat kami orang-orang Irak dan Khurasan telah berkata: Apa yang diberikan kepada orang fakir dan miskin, hendaklah dapat mengeluarkan mereka dari lembah kemiskinan kepada taraf hidup yang layak. Ini berarti ia mesti menerima sejumlah barang atau uang tunai yang dapat memenuhi semua kebutuhannya”.

Untuk melepaskan mereka dari kemiskinan dan ketergantungan mereka dengan bantuan orang lain. Untuk itu perlunya penggunaan zakat produktif tradisional dan zakat produktif kreatif. Sebenarnya berdasarkan pengamatan dan bacaan kepustakaan dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa pemanfaatan zakat ada empat kategori. Selain zakat produktif tradisional dan kreatif, ada juga zakat konsumtif tradisional dan kreatif. Akan tetapi zakat konsumtif tradisional sifatnya dalam kategori ini zakat dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya untuk dimanfaatkan langsung oleh yang bersangkutan seperti zakat fitrah yang diberikan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, atau zakat harta yang diberikan kepada korban bencana alam. Kategori kedua adalah zakat konsumtif kreatif. Maksudnya adalah zakat yang diwujudkan dalam bentuk lain dari barangnya semula seperti misalnya diwujudkan dalam bentuk alat sekolah, beasiswa dan lain-lain. Adapun zakat produktif tradisional dan kreatif, guna untuk melepaskan fakir miskin kepada taraf hidup yang layak dan dapat memenuhi semua kebutuhannya, yaitu kategori ketiga, zakat produktif tradisional adalah zakat yang diberikan dalam bentuk barang-barang produktif. Misalnya kambing, sapi, mesin jahit, alat-alat pertukaran dan sebagainya. Pemberian zakat dalam bentuk ini akan dapat mendorong orang menciptakan suatu usaha atau memberikan lapangan kerja bagi fakir miskin.

Selanjutnya yaitu kategori terakhir, zakat produktif kreatif. Ke dalam bentuk ini dimaksudkan semua pendayagunaan zakat yang diwujudkan dalam bentuk modal yang dapat dipergunakan, biak untuk membangun suatu proyek sosial maupun untuk membantu atau menambah modal seseorang pedagang atau pengusaha kecil. Penggunaan kategori ketiga dan keempat ini perlu dikembangkan karena pendayagunaan zakat yang demikian mendekati hakikat zakat, baik yang terkandung dalam fungsinya, sebagai ibadah dalam kedudukannya sebagai dana masyarakat.

Akan tetapi diisyaratkan bahwa yang memberikan zakat yang bersifat produktif adalah yang mampu melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para mustahiq zakat dalam kegiatan usahanya. Juga harus memberikan pembinaan rohani dan intelektual keagamaannya agar semakin meningkat kualitas keimanann dan keislamannya.

Bahtsul Masail Diniyah Maudhuiyyah atau pembahasan masalah keagamaan penting dalam muktamar ke-28 Nahdlatul Ulama, memberikan arahan bahwa dua hal di atas diperbolehkan dengan maksud untuk meningkatkan kehidupan ekonomi para mustahiq zakat. Namun ada persyaratan penting bahwa calon mustahiq itu sendiri sebelumnya harus mengetahui bahwa harta zakat yang seandainya mereka terima akan disalurkan secara produktif atau didayagunakan dan mereka memberi izin atas penyaluran zakat dengan cara seperti itu.

3. Langkah-langkah Pendistribusian Zakat

Adapun langkah-langkah pendistribusian zakat produktif tersebut berupa sebagai berikut:

a. Pendataan yang akurat sehingga yang menerima benar-benar orang yang tepat.

b. Pengelompokkan peserta ke dalam kelompok kecil, homogen baik dari sisi gender, pendidikan, ekonomi dan usia dan kemudian dipilih ketua kelompok, diberi pembimbing dan pelatih.

c. Pemberian pelatihan dasar, pada pendidikan dalam pelatihan harus berfokus untuk melahirkan pembuatan usaha produktif, manajemen usaha, pengelolaan keuangan usaha dan lain-lain. Pad pelatihan ini juga diberi penguatan secara agama sehingga melahirkan anggota yang berkarakter dan bertanggung jawab.

d. Pemberian dana, dana diberikan setelah materi tercapai, dan peserta dirasa telah dapat menerima materi dengan baik. Usaha yang telah direncanakan pun dapat diambil. Anggota akan dibimbing oleh pembimbing dan mentor secara intensif sampai anggota tersebut mandiri untuk menjalankan usaha sendiri.


Kesimpulan

Dari uraian yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

Bahwa untuk melepaskan dari kemiskinan dan ketergantungan, orang yang tidak mampu (miskin) dengan bantuan orang lain, yaitu perlunya penggunaan zakat secara produktif untuk meningkatkan kehidupan mereka, dan agar mereka mampu mandiri dan mencukupi kebutuhan pokok hidupnya dalam jangka panjang juga terlepas dari kemiskinan.

Dan dalam melaksanakan zakat yang bersifat produktif perlu adanya kapasitas lebih dari pengelola zakat untuk mengimplementasikan konsep pemberdayaan ini, baik dari segi sumber daya manusia (SDM) maupun infaq yang dimilikinya.




Share:

16 September 2009

HUKUM MEMBELANJAKAN HARTA SEBELUM DIZAKATI

HUKUM MEMBELANJAKAN HARTA SEBELUM DIZAKATI

PENDAHULUAN

Banyak sekali seorang muslim yang sudah mencapai nisab zakat, mereka enggan untuk mengeluarkan zakatnya. Bahkan hal tersebut sudah terbiasa dan dipandang tidak ada aturan hukumnya dalam Islam, begitu juga orang yang sedikit paham tentang zakat juga enggan mengeluarkannya dikarenakan terbentur dengan pemberlakuan hukum yang ada di Indonesia. Islam mewajibkan zakat sekuat dengan perintah shalat, maka zakat dalam Islam merupakan kewajiban yang sudah tegas dan jelas yang harus ditunaikan oleh seorang muslim.


PEMBAHASAN

Hukum Membelanjakan Harta sebelum Dizakati

Ancaman bagi Orang-Orang yang Enggan Membayar Zakat

Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah, “Rasulullah saw bersabda:

قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ اَتَاهُ اللهُ مَالاً فَلَمْ يُؤَدِّزَكَاتَهُ, مُثِّلَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا اَقْرَاعَ لَهُ زَبِيْبَتَانِ, يُطَوَّقُهُ يوَْمَ الْقِيَامَةِ, ثُمَّ يَأْ خُذُ بِلَهْزَ مَتَيْهِ يَعْنِيْ بِشِدْقَيْهِ-ثُمَّ يَقُوْلُ: اَنَامَالُكَ, أَنَا كَنْزُكَ

"Siapa yang dikaruniai oleh Allah kekayaan tetapi tidak mengeluarkan zakatnya maka pada hari kiamat nanti ia akan didatangi oleh seekor ular jantan gundul, yang sangat berbisa dan sangat menakutkan dengan dua bintik diatas kedua matanya, lalu melilit dan mematuk lehernya sambil berteriak, saya adalah kekayaanmu, saya adalah kekayaanmu yang kau timbun-timbun dulu.

Muslim meriwayatkan pula bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda :

مَامِنْ صَاحِبِ ذَهَبِ وَلاَ فِضَّةٍ لاَيُؤَدِّيْ حَقَّهَا اِلاَّ جُعِلَتْ لَهُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ صَفَائِحُ,أُحْمِيَ عَنَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبْهَتُهُ وَظَهْرُهُ, فِيْ يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ, حَتىَّ يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فَيُرَى سَبِيْلُهُ, اِمَّااِلَى اْلجَنَّةِ وَاِمَّااِلَى النَّارِ, وَمَا مِنْ صَاحِبِ بَقَرٍ وَلاَ غَنَمٍ لاَيُؤَدِّيْ حَقَّهَااِلاَّ أُتِيَ بِهَايَوْمَ الْقِيَامَةِ تَطَؤُهُ بِأَظْلاَفِهَا,وَتَنْطَحُهُ بِقُرُوْنِهَا, كُلَّمَا مَضَى عَلَيْهِ اُخْرَاهَا رُدَّتْ عَلَيْهِ أُوْلاَهَا, حَتَّى يَحْكُمَ اللهُ بَيْنَ عِبَادِهِ فِيْ يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّوْنَ, ثُمَّ يُرَى سَبِيْلُهُ اِمَّا اِلَى اْلجَنَّةِ وَاِمَّااِلَىالنَّارِ.

“Pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan kewajibannya, maka emas atau perak itu nanti pada hari kiamat dijadikan seterikaan, lalu dipanaskan dengan api neraka, kemudian di gosokan ke rusuk, ke muka, dan punggungnya selama lima puluh tahun, sampai selesai perhitungannya dengan orang-orang lain. Untuk melihat apakah ia masuk surga ataukah neraka. Dan pemilik lembu atau kambing yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka nanti pada hari kiamat binatang-binatang itu akan menginjak-injaknya dan menandukinya, setelah selesai seekor datang lagi berbuat hal yang sama sampai selesai perhitungannya dengan orang-orang lain, selama lima puluh tahun menurut perhitungan tahun kalian, untuk melihat mereka apakah masuk surga apakah neraka.”

Dalam sebuah hadist lain juga dinyatakan :

مَا مَنَعَ قَوْمُ الزَّكَاةَ اِلاَّابْتَلاَ هُمُ اللهُ بِالسِّنِيْنَ.

“Golongan orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat akan ditimpa kelaparan dan kemarau panjang.”

Dari keterangan hadist-hadist diatas dapat diketahui bahwa zakat dalam islam sangat diperhatikan, bahkan Allah mengancam dengan sangat keras bagi mereka yang tidak mau mengeluarkan zakat baik di dunia maupun di akhirat, karena kekayaan yang kita miliki ada hak-hak untuk mereka (orang yang berhak menerima zakat ) yang wajib kita perhatikan.

Membelanjakan Harta sebelum Dizakati adalah Haram

Seorang muslim yang terbujuk oleh nafsu dan cinta dunia lalu tidak membayar zakat, maka ia diganjar dengan hukuman pembebasan separuh kekayaannya. Sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadist:

وَمَنْ مَنَعَهَافَاِنَّااَخِذُوْهَاوَشَطْرَمَالِهُ, عَزْمَةً مِنْ عَزَ مَاتِ رَبِّنَا, لاَيَحِلُّ لاِ لِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءُ.

"Tetapi orang yang tidak membayarnya maka kita akan mengutip zakat itu bersama separuh kekayaannya. Ini merupakan ketentuan tegas dari Tuhan dan keluarga Muhammad tidak boleh mengambil sedikitpun."

Bahkan seorang muslim yang enggan mengeluarkan zakat karena tidak mengakui kewajibannya, maka ia telah berlaku kafir. Sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar :

أُمِرْتُ أَنْ اُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّاللهُ, وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ, وَيُقِيْمُوْاالصَّلاَةَ, وَيُؤْتُوْاالزَّكَاةَ, فَاِنْ فَعَلُوْ ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّيْ دِمَاءَ هُمْ وَاَمْوَالَهُمْ اِلاَّّ بِحَقِّ اْلاِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ.

“Rasulullah bersabda : “Saya diinstruksikan untuk memerangi mereka, kecuali bila mereka sudah mengikrarkan syahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulnya. Mendirikan sholat, dan membayar zakat. Bila mereka melakukan hal itu, maka darah mereka sudah mendapat perlindungan dari saya, kecuali oleh karena hak-hak Islam lain yang dalam hal ini perhitungannya diserahkan kepada Allah.”

Sedangkan bagi seoarang muslim yang enggan mengeluarkan zakat karena bakhil, dengan tetap mengakui hukum wajibnya, maka ia berdosa. Dalam hal ini boleh dilakukan pemaksaan terhadapnya dengan memberikan hukuman ta'zir. Sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadist:

"Bahwa Abu Bakar RA. pernah berkata: "Seandainya mereka menghalangiku dari anak kambing, niscaya aku akan memerangi mereka karena hal itu." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan An-Nasa'i)


ANALISIS

Berdasarkan keterangan dari nas-nas diatas dapat diketahui bahwa hukum membelanjakan harta yang belum dizakati adalah haram, maka siapapun yang diberi kelonggaran harta oleh Allah hendaknya cepat-cepat menunaikan zakatnya setelah sampai nisabnya. Jangan sampai menunda-nunda apalagi enggan membayarnya.

Nas diatas begitu jelas menerangkan bagi mereka yang enggan menunaikan zakat akan diancam oleh Allah berupa siksaan di dunia dan di akirat. Siksaan di dunia bukan saja diterima bagi si penanggung zakat, melainkan juga akan menimpa seluruh masyarakat umum, berupa kelaparan dimana-mana atau kemarau yang panjang.

Di negara kita belum terbentuk sebuah lembaga negara yang khusus menangani masalah zakat, karena terbentur dengan falsafah negara kita. Tetapi sekarang banyak lembaga-lembaga amil zakat yang menawarkan jasa untuk membantu menghitung dan menyalurkan zakat anda.

Untuk itu bagi siapapun yang memiliki harta yang banyak bisa menghubungi badan-badan zakat tersebut supaya dihitung, dikelompokkan harta mana saja yang wajib kena zakat dan disalurkan kepada siapa saja yang berhak menerimanya. Jika seseorang sudah paham tentang aturan-aturan zakat hendaknya langsung ditunaikan sendiri dan dibagikan kepada yang berhak menerimanya. Setelah itu dia baru bebas membelanjakan hartanya karena sudah terlepas dari kewajiban agama.

Share:
Diberdayakan oleh Blogger.