Tampilkan postingan dengan label masyarakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label masyarakat. Tampilkan semua postingan

5 Mei 2011

POLA ASUH DALAM PERSPEKTIF AJARAN ISLAM

Anak adalah amanat bagi orang tua, hatinya yang suci bagaikan mutiara yang bagus dan bersih dari setiap kotoran dan goresan.[1] Anak merupakan anugerah dan amanah dari Allah kepada manusia yang menjadi orang tuanya. Oleh karena itu orang tua dan masyarakat bertanggungjawab penuh agar supaya anak dapat tumbuh dan berkembang manjadi manusia yang berguna bagi dirinya sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, negara dan agamanya sesuai dengan tujuan dan kehendak Tuhan.
Pertumbuhan dan perkembangan anak dijiwani dan diisi oleh pendidikan yang dialami dalam hidupnya, baik dalam keluarga, masyarakat dan sekolahnya. Karena manusia menjadi manusia dalam arti yang sebenarnya ditempuh melalui pendidikan, maka pendidikan anak sejak awal kehidupannya, menempati posisi kunci dalam mewujudkan cita-cita “menjadi manusia yang berguna”.
Dalam Islam, eksistensi anak melahirkan adanya hubungan vertikal dengan Allah Penciptanya, dan hubungan horizontal dengan orang tua dan masyarakatnya yang bertanggungjawab untuk mendidiknya menjadi manusia yang taat beragama. Walaupun fitrah kejadian manusia baik melalui pendidikan yang benar dan pembinaan manusia yang jahat dan buruk, karena salah asuhan, tidak berpendidikan dan tanpa norma-norma agama Islam.
Anak sebagai amanah dari Allah, membentuk 3 dimensi hubungan, dengan orang tua sebagai sentralnya. Pertama, hubungan kedua orang tuanya dengan Allah yang dilatarbelakangi adanya anak. Kedua, hubungan anak (yang masih memerlukan banyak bimbingan) dengan Allah melalui orang tuanya. Ketiga, hubungan anak dengan kedua orang tuanya di bawah bimbingan dan tuntunan dari Allah.[2]
Dalam mengemban amanat dari Allah yang mulia ini, berupa anak yang fitrah beragama tauhidnya harus dibina dan dikembangkan, maka orang tua harus menjadikan agama Islam, sebagai dasar untuk pembinaan dan pendidikan anak, agar menjadi manusia yang bertaqwa dan selalu hidup di jalan yang diridhoi oleh Allah SWT., dimanapun, kapanpun dan bagaimanapun juga keadaannya, pribadinya sebagai manusia yang taat beragama tidak berubah dan tidak mudah goyah.
Mendidik anak-anak menjadi manusia yang taat beragama Islam ini, pada hakekatnya adalah untuk melestarikan fitrah yang ada dalam setiap diri pribadi manusia, yaitu beragama tauhid, agama Islam.
Seorang anak itu mempunyai “dwi potensi”yaitu bisa menjadi baik dan buruk. Oleh karena itu orang tua wajib membimbing, membina dan mendidik anaknya berdasarkan petunjuk-petunjuk dari Allah dalam agama-Nya, agama Islam agar anak-anaknya dapat berhubungan dan beribadah kepada Allah dengan baik dan benar. Oleh karena itu anak harus mendapat asuhan, bimbingan dan pendidikan yang baik, dan benar agar dapat menjadi remaja, manusia dewasa dan orang tua yang beragama dan selalu hidup agamis. Sehingga dengan demikian, anak sebagai penerus generasi dan cita-cita orang tuanya, dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang dapat memenuhi harapan orang tuanya dan sesuai dengan kehendak Allah.[3]
Kehidupan keluarga yang tenteram, bahagia, dan harmonis baik bagi orang yang beriman, maupun orang kafir, merupakan suatu kebutuhan mutlak. Setiap orang yang menginjakkan kakinya dalam berumah tangga pasti dituntut untuk dapat menjalankan bahtera keluarga itu dengan baik. Kehidupan keluarga sebagaimana diungkap di atas, merupakan masalah besar yang tidak bisa dianggap sepele dalam mewujudkannya. Apabila orang tua gagal dalam memerankan dan memfungsikan peran dan fungsi keduanya dengan baik dalam membina hubungan masing-masing pihak maupun dalam memelihara, mengasuh dan mendidik anak yang semula jadi dambaan keluarga, perhiasan dunia, akan terbalik menjadi bumerang dalam keluarga, fitnah dan siksaan dari Allah.
Oleh karena itu dalam kaitannya dengan pemeliharaan dan pengasuhan anak ini, ajaran Islam yang tertulis dalam al-Qur’an, Hadits, maupun hasil ijtihad para ulama (intelektual Islam) telah menjelaskannya secara rinci, baik mengenai pola pengasuhan anak pra kelahiran anak, maupun pasca kelahirannya. Allah SWT memandang bahwa anak merupakan perhiasaan dunia. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur’an surat al-Kahfi ayat 46;
اَلْمَالُ وَالْبَنُوْنَ زِيْنَةُ الْحَيوةِ الدُّنْيَا ج وَالْبقِيتُ الصّلِحتُ خَيْرٌ عِنْدَ رِبِّكَ ثَوَابًا وَّخَيْرٌ اَمَلاً. {الكهف: 46}
“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan”.[4] (QS. al-Khafi: 46)

Dalam ayat lain Allah berfirman;
يآيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْا قُوْآ اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا…{ التّحريم : 6 }.
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka ….[5] (QS. at-Tahrim: 6)

Dengan demikian mendidik dan membina anak beragam Islam adalah merupakan suatu cara yang dikehendaki oleh Allah agar anak-anak kita dapat terjaga dari siksa neraka. Cara menjaga diri dari apa neraka adalah dengan jalan taat mengerjakan perintah-perintah Allah.
Sehubungan dengan itu maka pola pengasuhan anak yang tertuang dalam Islam itu dimulai dari:[6]
1.      Pembinaan pribadi calon suami-istri, melalui penghormatannya kepada kedua orang tuanya
2.      Memilih dan menentukan pasangan hidup yang sederajat (kafa’ah).[7]
3.      Melaksanakan pernikahan sebagaimana diajarkan oleh ajaran Islam
4.      Berwudlu dan berdo’a pada saat akan melakukan hubungan sebadan antara suami dan istri
5.      Menjaga, memelihara dan mendidik bayi (janin) yang ada dalam kandungan ibunya.
6.      Membacakan dan memperdengarkan adzan di telinga kanan, dan iqamat ditelinga kiri bayi
7.      Mentahnik anak yang baru dilahirkan. Tahnik artinya meletakkan bagian dari kurma dan menggosok rongga mulut anak yang baru dilahirkan dengannya, yaitu dengan cara meletakkan sebagian dari kurma yang telah dipapah hingga lumat pada jari-jari lalu memasukkannya ke mulut anak yang baru dilahirkan itu. Selanjutnya digerak-gerakkan ke arah kiri dan kanan secara lembut. Adapun hikmah dilakukannya tahnik antara lain; pertama, untuk memperkuat otot-otot rongga mulut dengan gerakan-gerakan lidah dan langit-langit serta kedua rahangnya agar siap menyusui dan menghisap ASI dengan kuat dan alamiah, kedua, mengikuti sunnah Rasul. [8]
8.      Menyusui anak dengan air susu ibu dari usia 0 bulan sampai usia 24 bulan
9.      Pemberian nama yang baik.
Oleh karena itu pada setiap muslim, pemberian jaminan bahwa setiap anak dalam keluarga akan mendapatkan asuhan yang baik, adil, merata dan bijaksana, merupakan suatu kewajiban bagi kedua orang tua. Lantaran jika asuhan terhadap anak-anak tersebut sekali saja kita abaikan, maka niscaya mereka akan menjadi rusak. Minimal tidak akan tumbuh dan berkembang secara sempurna.[9]



[1] Imam Ahmad al-Ghazali, Ihya’ Ulum ad-Din, Juz VII, (Beirut: Dar al-Fikr, 1980), hlm. 130.
[2] Bakir Yusuf Barmawi, Pembinaan Kehidupan Beragama Islam Pada Anak, (Semarang: Dina Utama, 1993), hlm. 5.
[3] Ibid. hlm. 5.
[4] Muhammad Noor, dkk.,  Al-Qur’an al-Karim dan Terjemahnya , (Semarang: CV. Toha Putra, 1996), hlm. 238.
[5] Ibid., hlm. 448.
[6] A. Tafsir, dkk., op. cit., hlm. 132-148.
[7] Maksud kafa’ah disini adalah calon suami, sebanding dengan calon istrinya, sama dalam kedudukan, sebanding dalam tingkat sosial dan sederajat dalam akhlak serta kekayaan. Lihat dalam Sayyid Sabiq, Fiqh Sunah, (terj.) Moh. Thalib, (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1987), hlm. 36.
[8] Abdullah Nasikh Ulwan, Tarbiyatul al-Aulad fi al-Islam, (Beirut: Dar al-Salam, 1981), hlm. 75.
[9]Abdur Razak Husain, Hak dan Pendidikan Anak Dalam Islam, (Semarang: Fikahati Aneska, t.t.), hlm. 62.
Share:

9 September 2009

PANDANGAN MASYARAKAT TENTANG ISLAM

PENDAHULUAN

Kekerasan sampai saat ini tetap mewarnai kehidupan umat manusia, dan sampai derajat tertentu menunjukkan tingkat eskalasi mengerikan. Begitu pula yang terjadi di Indonesia, dan biasanya berkaitan dengan suku, agama, ras dan antargolongan. Bahkan para elit bangsa, masih menampakkan sikap yang jauh dari nilai-nilai civility. Mereka langsung atau tidak langsung masih mentolerir penggunaan kekerasan sekedar untuk mempertahankan kekuasaan.

Hal ini menyebabkan kecemasan, karena kedamaian tidak pernah terwujud nyata. Kedamaian menjadi sekedar penantian yang penuh kecemasan dan tanda tanya. Damai menjadi sekedar retorika yang tidak berlabuh secara langgeng dalam kehidupan. Dalam keadaan ini, ajaran agama berperan mengantarkan manusia menjadi individu dewasa, merdeka, bertanggungjawab di tengah-tengah masyarakat dan bangsa di dunia.

Orang pun bertanya-tanya; ada apa dengan agama? Adakah agama memang mengandung unsur-unsur yang melegitimasi kekerasan, bahkan teror? Apakah agama berperan sebagai sumber problem atau sumber solusi? Bagaimana mengenali terjadinya pembusukan di tubuh agama? Apa yang masih tersisa dari agama?

PEMBAHASAN

A. Agama sebagai Masalah

Agama merupakan ciri utama kehidupan manusia. Pandangan kita tentang agama kini banyak mengalami perubahan. Hal ini sebagian karena kita memiliki cara pandang yang sangat berbeda dengan cara pandang generasi sebelumnya. Meskipun dunia tetap beragam dalam hal agama, kita memiliki kesadaran yang lebih besar terhadap pluralisme agama dewasa ini.

Melalui interaksi sosial dan gambaran televisi, kita dapat merasakan kehadiran para penganut agama. Pada tingkat tertentu kita menyadari bahwa agama merupakan unsur kehidupan manusia yang kompleks. Kita mengetahui bahwa agama jauh melampaui tradisi tertentu atau pengalaman pribadi kita.

Sebagian dari kita mempunyai banyak gagasan dan gambaran tentang agama. Sebagian pengalaman, sebagian lagi berasal dari pengamatan pribadi atau gambaran media, sebagian gagasan itu masuk secara kultural melalui jalan yang disadari atau tidak disadari.

Sangatlah sulit memberikan informasi dasar tentang agama dunia dengan cara yang objektif dan dapat dipahami dalam waktu yang sangat singkat. Siapapun yang melakukan hal itu harus berusaha mendeskripsikan suatu tradisi sedemikian rupa sehingga pengikut tradisi tersebut dapat mengakui dan membenarkannya.[1]

Jelas bahwa, Islam memperlakukan kehidupan sebagaimana mestinya. Sebuah pemahaman yang benar akan menunjuk kepada kenyataan bahwa Islam bukanlah agama politik. Bahkan dapat dikatakan bahwa porsi politik dalam ajaran Islam sangatlah kecil, itupun terkait langsung dengan kepentingan orang banyak, yang berarti kepentingan rakyat kebanyakan.

Kalau saja ini dimengerti dengan baik, akan menjadi jelaslah bahwa Islam lebih mementingkan masyarakat adil dan makmur, dengan kata lain masyarakat sejahtera, yang lebih diutamakan kitab suci tersebut dari pada masalah bentuk negara. Dan ketidakmampuan dalam memahami. Hal inilah yang menjadi sebab kemelut luar biasa dalam lingkungan gerakan Islam dewasa ini.

B. Kekerasan dan Terorisme di Negara Kita

Terorisme memang merajalela di negara kita. Dalam waktu setahun terakhir ini, seharusnya ada tindakan yang jelas dari pemerintah untuk memberantas dan mengikis habis terorisme. Namun yang terjadi adalah sebaliknya. Para terorisme semakin lama semakin merajalela, dan mendorong masyarakat untuk menganggapnya sebagai buatan luar negeri yang tidak dapat diatasi. Akhirnya terorisme mengalami eskalasi luar biasa.

Menurut Dr. Henk Houweling, pakar bidang Ilmu Hubungan Internasional dari Universitas Van Amsterdam, teror itu mengandung hubungan antara pelaku kejahatan, korban, penonton, dan sasaran. Teror adalah digunakannya kekerasan sebagai alat komunikasi antara pelaku kejahatan dengan sasaran (target) di muka umum.[2]

Terorisme dalam pandangan syari’at[3]

Islam sebagai agama rahmat bagi semesta alam tidak mendasarkan diri pada pemaksaan apalagi kekerasan. Islam sebagai agama damai menganjurkan pemeluknya untuk berdakwah dengan penuh hikmah dan argumentasi yang logis.

Secara logika, jika orang dipaksa atau diancam agar masuk Islam, maka orang itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukannya, karena ia melakukannya lantaran dipaksa. Justru kebebasan yang diberikan oleh Allah kepada umat manusia, adalah untuk memilih Islam atau tidak. Di waktu yang sama, Dia juga memberi bekal cukup berupa akal, hati, dan tanda-tanda kebesaran-Nya, yang akan melahirkan tanggungjawab yang akan dimintakan kepada setiap manusia berakal di alam akhirat nanti.

Namun kerahmatan Islam sebagai agama tidak berarti membiarkan dirinya ditempeleng pipi kiri lalu diberikan pipi yang kanan. Semua orang boleh mencela pribadi muslim dan yang bersangkutan kemudian memaafkan orang itu.

Akan tetapi, jika mereka telah memerangi dakwah Islam yang dilakukan secara damai tersebut, maka berlakulah hukum jihad.[4]

C. Mengenal Islam dengan Pendekatan Sosiologi

Sejarah perkembangan Islam dimanapun juga, senantiasa memperlihatkan jalinan antara dua hal, yaitu sistem individual (perorangan) dan sisi kemasyarakatan (sosial). Kedua hal itu harus dimengerti benar, kalau kita menginginkan pengetahuan tentang agama yang mendalam.

Memang kitab suci al-Qur’an tidak pernah secara jelas membagi kedua masalah itu (individu dan sosial) dalam kandungannya. Seluruhnya bersandar pada kemampuan kita memahami kitab suci tersebut, mana yang merupakan perintah (khittah) untuk perorangan, dan untuk masyarakat, seluruhnya tergantung penafsiran kita.[5]

Terkadang, sebuah kewajiban agama memiliki dua sisi itu, yaitu sisi individual dan sisi kolektif sekaligus, yang menjadikan kita sering lupa bahwa perintah agama dapat saja memiliki kedua dimensi tersebut.

Umpamanya saja kewajiban berpuasa, yang semula diperintahkan sebagai sesuatu yang bersifat individual.

Perintah Allah SWT: “Diperintahkan kepada kalian untuk berpuasa, seperti juga diwajibkan atas kaum-kaum sebelum kalian”. Perintah yang sepintas lalu bersifat individual ini pada akhirnya berlaku bagi seluruh kaum muslimin, sebagai kewajiban semua orang Islam. Dengan demikian, kita harus mampu mencari yang kolektif dari sumber-sumber tertulis (dalil naqli).[6]

Ini menunjukkan lebih jelas, bahwa perbedaan pendapat itu penting, tetapi pertentangan dan perpecahan adalah sebuah malapetaka. Dengan demikian, nampak bahwa perbedaan, yang menjadi inti sikap dan pandangan seseorang harus dibedakan dari pertentangan dan keterpecah-belahan dari sebuah totalitas masyarakat.

Pentingnya pendekatan sosiologi dalam memahami agama, banyak sekali ajaran agama yang berkaitan dengan masalah sosial. Besarnya perhatian agama terhadap masalah sosial ini selanjutnya mendorong kaum agama memahami ilmu-ilmu sosial sebagai alat untuk memahami agamanya.[7]

Melalui pendekatan sosiologis, agama dapat dipahami dengan mudah, karena agama itu sendiri diturunkan untuk kepentingan sosial. Dalam al-Qur’an misalnya kita jumpai ayat-ayat berkenaan dengan hubungan manusia dengan manusia lainnya, sebab-sebab yang menyebabkan terjadinya kesengsaraan. Semua itu jelas baru dapat dijelaskan apabila yang memahaminya mengetahui sejarah sosial pada saat ajaran agama itu diturunkan.

D. Membumikan Pesan Perdamaian Agama-Agama

Membumikan perdamaian menjadi satu hal sangat urgen untuk dikedepankan dalam konteks hidup kekinian. Sebab realitas menunjukkan bahwa sampai saat ini kekerasan terus merebak, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Kenyataan itu mempresentasikan bahwa kekerasan telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia saat ini. Kekerasan menjadi gambaran utuh tentang dunia yang tidak pernah tentram dan damai, serta tercerabut dari akar-akar agama dan nilai kemanusiaan yang fitri.

Kenyataan perlu disikapi secara arif dan dicarikan penyelesaian yang holistik dan membumi sehingga menghasilkan kehidupan damai yang benar-benar langgeng. Sebenarnya, kekerasan dan tindakan lain yang sejenis merupakan tindakan yang dikutik semua agama. Sebaliknya, kedamaian dan kesejahteraan hidup merupakan misi semua agama.

Islam dan Kristiani, misalnya, sangat menekankan kepada penciptaan dan pengembangan iklim yang mencerminkan secara utuh kehidupan yang penuh kasih, damai, serta diliputi rahmat.

Dalam perspektif Islam, antara pengendalian diri dan penyebaran rahmat merupakan dua sisi dari satu mata uang yang sama. Setiap muslim dituntut menyebarkan rahmat dalam kehidupan dan dituntut selalu mengendalikan diri dari segala perbuatan merugikan sesama.

Untuk membangun ketakwaan, bulan Ramadhan menjadi bulan yang sangat tepat. Selain sebagai bulan pengendalian diri, Ramadhan juga bulan perdamaian. Sebab, pada bulan itu terdapat saat yang mulia yang disebut lailatul qadar. Pada waktu itu malaikat turun ke dunia untuk menyebarkan perdamaian.

Perdamaian adalah inti lailatul qadar, dan hakikat bulan Ramadhan. Dibalik semua itu, perdamaian Islam adalah substansi ajaran Islam.[8]

Dalam penyebaran ajaran semacam itu, Islam tidak berjalan sendiri. Agama Kristen memiliki kepedulian yang besar pula untuk menyebarkan perdamaian. Dari kitab Injil menurut Smith, mengisahkan tentang pengorbanan nyawa Yesus untuk sahabatnya. Konkritnya ia hadir untuk menyebarkan kasih dan damai dalam kehidupan. Inilah salah satu pesan Natal sehingga umat Kristiani diharapkan bisa kembali kepada ajaran Yesus.[9]

Konklusinya, Islam dan Kristen bersama agama lain menekankan ajarannya pada pembentukan moralitas perennial yang menuntut umat manusia untuk selalu mengembangkan kehidupan yang penuh kasih sayang dan damai. Namun, di tingkat realitas, kehidupan yang berkembang sekarang justru sangat jauh dari nilai dan pesan dua agama besar tersebut.

PENUTUP

Menyikapi kemandulan dalam krisis tersebut, tidak dapat menyalahkan agama yang kita anut, atau agama lain yang ada di dunia. Hal itu muncul bukan karena dari ajaran agama melainkan dari pandangan manusia terhadap agama yang belum sepenuhnya sesuai dengan nilai dan ajaran agama yang mereka anut.

Di satu pihak, hal itu muncul dari keberagaman yang bersifat ekstrinsik, agama dijadikan alat pencapaian kepentingan di luar kepentingan agama, sehingga terjadi politisasi agama dan semacamnya.

Pada sisi itu, rekonstruksi terhadap pemahaman agama perlu diupayakan secara sistematis, kontekstual, dan otentik, serta dijadikan komitmen bagi seluruh umat beragama.

Perdamaian akan tercipta dan tegak secara kukuh jika sikap dan perilaku umat dikembangkan ke arah yang menunjukkan kepedulian, persamaan dan toleran terhadap sesama.

Sebagai jalan keluar, agar kita kembali ke agama autentik, yakni, modus keberagamaan yang tidak sekedar bersetia dengan doktrin skriptual yang statis, tetapi sebuah iman yang hidup dan menghidupi kemanusiaan universal. Jika dunia ingin diselamatkan, kita harus memulainya dengan membersihkan unsur-unsur kebencian yang ada di dalam agama.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Maududi, Abd. A’la, Melampaui Dialog Agama, Jakarta: Buku Kompas, 2002.

Kimball, Charles, Kala Agama Jadi Bencana, Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2003.

Maulani, Zani, dkk., Terorisme dan Konspirasi Anti Islam, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2002.

Nata, Abuddin, Metodologi Studi Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001.

Wahid, Abdurahman, Islamku, Islam Anda, Islam Kita, Jakarta: Desantara Utama, 2006.



[1] Charles Kimball, Kala Agama Jadi Bencana, Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2003, hlm. 51.

[2] ZA. Maulani, dkk., Terorisme dan Konspirasi Anti Islam, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2002, hlm. 33.

[3] Ibid., hlm. 160.

[4] Ibid., hlm. 161.

[5] Abdurahman Wahid, Islamku, Islam Anda, Islam Kita, Jakarta: Desantara Utama, 2006, hlm. 25.

[6] Ibid., hlm. 27.

[7] Dr. H. Abuddin Nata, M.A., Metodologi Studi Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001, hlm. 40

[8] Abd. A’la al-Maududi, Melampaui Dialog Agama, Jakarta: Buku Kompas, 2002, hlm. 168-169.

[9] Ibid., hlm. 170.




Share:

26 Juni 2009

RELATIVISME PEMIKIRAN

Dalam kehidupan umat manusia ini senantiasa penuh dengan berbagai permasalahan yang timbul dari ekspresi berbagai pemikiran di antara mereka dan itu merupakan realitas eksistensi diri yang pasti diakui keberadaannya, dan hal itu pula diakui sebagai dinamika dalam kehidupannya. Ekspresi pemikiran itu dapat menimbulkan berbagai perbedaan pendapat, yang berarti menunjukkan tidak adanya hasil pemikiran manusia atas kebenaran yang bersifat mutlak, tetapi bersifat nisbi atau relatif belaka. Relativitas hasil pemikiran manusia meliputi berbagai aspek, antara lain akan tampak dalam pembahasan berikut ini :

  1. Studi Agama Islam

Dalam mempelajari agama Islam terdapat dimensi normatif dan historis. Keduanya menyatu dalam satu keutuhan yang tidak dapat dipisahkan, tetapi dapat dibedakan. Dalam surat ‘Abasa ayat 1-11 misalnya, tampak dimensi historis Nabi Muhammad saw ketika berhadapan dengan orang buta yang bernama ‘Abdullah ibn Ummi Maktum. Peristiwa historis ini hanyalah bentuk hubungan antar manusia,1 dan peristiwa itu bentuknya dapat berbeda. Sehingga peristiwa khusus Nabi Muhammad saw dengan ‘Abdullah ibn Ummi Maktum dapat pula berganti bentuk sesuai dengan situasi historis dan perkembangan ilmu pengetahuan. Namun, dimensi normatif dan etika dalam al-Qur’an tetap sama sejak dari dahulu sampai kapan pun, yakni kewajiban memperlakukan orang lain, baik kepada orang Islam maupun non-Islam dalam berbagai stratifikasi sosial yang ada secara santun, demokratis, egaliter dan adil. Aspek universal-intelektual dari norma ajaran Islam terletak pada dimensi normatif-etik yang mengikat semua pihak. Sedang aspek partikular-kulturalnya adalah terletak pada peristiwa khusus pada perilaku Nabi Muhammad saw dan Nabi-nabi lainnya.2

Dalam kajian pemikiran Islam, seperti teologi Islam, menghadapi ayat-ayat al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang disebut qath’i al-dalalah dan dhanni al-dalalah. Ayat-ayat yang qath’i memberikan pengertian yang mutlak atau absolut, dan yang dhanni memberikan pengertian yang relatif. Sebab, memiliki beberapa arti dan tidak dapat ditentukan arti mana yang dimaksud. Ayat-ayat yang dhanni inilah yang mengundang rasio untuk memberikan tafsir dan ta’wilnya, yang dapat dipastikan membuka peluang adanya perbedaan pendapat. Dua macam itu, dalam al-Qur’an menggunakan term muhkamat dan mutasyabihat.3

Menurut penyelidikan para ahli, jumlah ayat al-Qur’an yang bersifat absolut dan merupakan ajaran dasar itu tidak lebih dari 500 ayat atau sekitar 7,5 % dari seluruh ayat al-Qur’an. Dan di antara 500 ayat itu hanya 228 ayat atau 3,5 % yang berhubungan dengan hidup kemasyarakatan, maka sebagian besar ayat-ayat al-Qur’an bersifat dhanni, yaitu ayat-ayat yang masih memerlukan penafsiran.4 Diperbolehkannya untuk memberikan penafsiran dan ta’wilan itu justru menunjukkan bahwa agama Islam tidak menghambat perubahan sosial dan dinamika masyarakat. Sebaliknya, yang menghambat adalah sikap mental umat yang tertutup, tidak siap untuk berdiskusi (musyawarah) dan tidak siap untuk mengadakan reorientasi pemikiran. Hal-hal yang bersifat historis dianggapnya sebagai hal yang langgeng, padahal sebagai hal yang tidak tetap dan dapat menerima perubahan alias tidak langgeng, sesuai dengan dinamika masyarakat, sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.


  1. Komunitas Masyarakat

Dalam komunitas masyarakat yang demikian plural baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, etnis, dan agama, dapat dimengerti kompleksitasnya pemikiran mereka, masing-masing kelompok maupun individu dapat mengklaim kelompok atau individunya yang benar. Jika hal ini dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki interes, dan terlebih lagi jika dilakukan oleh masyarakat aktif (dalam istilah Etzioni) dengan ciri : kesadaran pribadi, pengetahuan para aktor, dan komitmen pada satu tujuan atau lebih yang harus dicapai serta fasilitas kekuasaan untuk mengubah tatanan sosial,5 sulit kiranya untuk dapat hidup berdampingan dan rukun, tanpa adanya kedamaian, perlindungan dan keadilan, akan muncul keresahan sosial sampai bentrok fisik dan penindasan. Jika hal ini terjadi dalam konteks kebangsaan, maka akan mempercepat proses disintegrasi. Sebab setiap aktivitas atau aksi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu melahirkan kontra aksi.

Kejadian semacam tersebut tidak dikehendaki oleh komunitas masyarakat (termasuk dalam konteks kebangsaan). Oleh karena itu, diperlukan solusi untuk menghindarinya demi keutuhan bersama, yaitu : membuka diri untuk menerima informasi, menciptakan satu visi yang sama, kesiapan untuk dialog, menghindarkan pemikiran yang memberikan kesan adanya suatu kontradictio in terminia, mampu berpikir sekomprehensif mungkin dengan segala implikasinya, mengakui adanya persamaan di antara perbedaan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, hasil pemikirannya harus tidak dipandang sebagai ekspresi sempurna, tetapi sebagai ekspresi yang siap dianalisis kembali. Sebab, tidak ada hasil pemikiran yang bersifat absolut.


  1. Pemikiran Induksi

Induksi ini merupakan penarikan kesimpulan yang bersifat umum dari berbagai kasus yang bersifat individual. Pengetahuan yang dikumpulkan manusia bukanlah koleksi dari berbagai fakta, melainkan esensi dari fakta-fakta tersebut. Dan pernyataan pengetahuan tentang fakta yang dipaparkan, tidak bermaksud membuat reproduksi dari obyek tertentu, melainkan menekankan pada struktur dasar yang menyangga realitas fakta tersebut.6 Pemikiran induktif ini, meskipun premis yang digunakannya benar dan penalaran induktifnya benar, namun mungkin saja kesimpulannya salah. Pemikiran induktif ini tidak memberikan kepastian, tetapi sekedar tingkat peluang bahwa untuk premis-premis tertentu dapat ditarik. Jika selama bulan Oktober dalam beberapa tahun yang lalu hujan selalu turun, maka dapat dipastikan bahwa selama bulan Oktober tahun ini hujan juga akan turun.7 Di sini tidak ada kemutlakan kebenarannya, tetapi hanyalah berada pada tingkat probabilitas saja.

Kecuali itu, juga terdapat kelemahan atas dasar apa dapat menghubungkan berbagai faktor empiris dalam suatu hubungan kausalitas?8 Seperti rambut keriting dengan kerendahan inteligensia.


  1. Pemikiran Deduksi

Kebalikan dari pemikiran induktif adalah deduktif, yaitu cara berpikir di mana dari pernyataan yang bersifat umum ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Kesimpulan yang diambil dalam berpikir deduktif merupakan hal yang pasti jika mempercayai premis-premis yang digunakan sebagai landasan penalarannya, maka kesimpulan penalarannya itu dapat mempercayai kebenarannya sebagaimana mempercayai premis-premis terdahulu.9

Bentuk pemikiran deduktif yang berpangkal dari rasionalisme sering menghasilkan kesimpulan yang benar jika ditinjau alur penalarannya, tetapi ternyata dapat sangat bertentangan dengan realitas yang sebenarnya. Seperti Aristoteles menyimpulkan bahwa gigi wanita lebih sedikit jika dibandingkan dengan gigi laki-laki. Padahal gumam Bertrand Russell, buat apa orang semacam dia yang telah nikah dua kali seharusnya lebih tahu tentang itu.10 Di sini memperlihatkan bahwa pemikiran deduktif yang dapat dipastikan kebenarannya pun juga masih terdapat kenisbian. Seperti dalam sistem ilmu pasti, sejak abad ke-19 mengalami perubahan, berawal dari ditemukan dan dikembangkan ilmu ukur yang menyimpang dari sistem Euklides, benarkah jumlah ketiga sudut segitiga 180o atau kurang atau justru lebih? Ternyata hasil penyelidikan Gilorami Saccheri (1667-1733) tentang sistem Euklides, dan gagasan Karl Fiedrich Gauass (1777-1855) berhasil dibangun dengan dua bentuk ilmu ukur lain dari Euklides. Masing-masing oleh Nikolai Iwanowitsj Labotsjewski (1793-1865), dan Bernard Riemann (1826-1866). Bentuk pertama menyatakan kurang dari 180o, sedang bentuk kedua menyatakan lebih dari 180o. Demikian juga dalam logika Aristoteles mengalami perkembangan hingga permulaan abad ke-20, George Boole (1815-1864), August de Morgan (1806-1870), Gottlob Frege (1846-1925) dan Bertrand Russell (1872-1970) dan Alfred Nort Whitehead (1861-1947) dalam karya besarnya Principia Mathematica, telah dikembangkan sistem-sistem logika apriori secara murni, dan terbukalah logika trinilai sampai nilai yang menyimpang dari logika dwinilai tradisional.11


  1. Kesimpulan

Dari uraian di atas yang merupakan data-data atau verifikasi dari hipotesis tersebut, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :

    1. Hasil pemikiran manusia tidak ada yang dapat menemukan kebenaran secara mutlak, termasuk dalam memahami agama yang bersumber dari wahyu Allah yang ayat-ayatnya secara mayoritas berbentuk dhanni al-dalalah. Lebih dari itu, dalam persoalan komunitas masyarakat yang pluralistik semakin tampak jelas kenisbiannya.

    2. Dalam pemikiran induktif yang berdasarkan fakta-fakta empirik dan pemikiran deduktif yang didasarkan rasionalisme juga tidak lepas dari kenisbian. Sehingga jika dikatakan hasil pemikirannya dapat mencapai kebenaran, maka harus dikatakan sebagai kebenaran sementara yang terikat dengan ruang dan waktu, tidak dapat disebut sebagai kebenaran yang mutlak.


DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, M. Amin, Falsafah Kalam di Era Post Modernisme, cet. II, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997.

Al-Qur’an al-Karim.

Etzioni, Amitai, The Active Society, New York: The Free Press, 1968.

Nasution, Harun, Islam Rasional, Bandung: Mizan, 1995.

Russell, Bertrand, The Impact of Science Upon Society, New York: Simon and Schuster, 1953.

Suriasumantri, Yuyun S., Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, cet. II, Jakarta: Sinar Harapan, 1985.

Verhaak, C., dan R. Haryono Imam, Filsafat Ilmu Pengetahuan Telaah Atas Cara Kerja Ilmu-Ilmu, cet. III, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1995.

--------------------------

1 QS. Al-Furqan: 20.

2 M. Amin Abdullah, Falsafah Kalam di Era Post Modernisme, cet. II, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997, hlm. 20-21.

3 QS. Ali Imran : 7.

4 Harun Nasution, Islam Rasional, Bandung: Mizan, 1995, hlm. 173-174.

5 Amitai Etzioni, The Active Society, New York: The Free Press, 1968, hlm. 4.

6 Yuyun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, cet. II, Jakarta: Sinar Harapan, 1985, hlm. 48.

7 Ibid., hlm. 221.

8 Ibid., hlm. 112.

9 Ibid., hlm. 221.

10 Bertrand Russell, The Impact of Science Upon Society, New York: Simon and Schuster, 1953, hlm. 7. Lihat, ibid., hlm. 112.

11 C. Verhaak dan R. Haryono Imam, Filsafat Ilmu Pengetahuan Telaah Atas Cara Kerja Ilmu-Ilmu, cet. III, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1995, hlm. 87-88.




Share:
Diberdayakan oleh Blogger.