PEMBEBASAN TANAH RAKYAT DENGAN HARGA RENDAH

16 Oktober 2009

PEMBEBASAN TANAH RAKYAT DENGAN HARGA RENDAH

PENDAHULUAN

Dewasa ini banyak terjadi pembebasan tanah milik rakyat baik oleh pemerintah maupun oleh swasta yang disokong pemerintah, baik untuk kepentingan umum maupun untuk bisnis semata, misalnya untuk kawasan perumahan. Biasanya ganti rugi yang ditawarkan tidak memadai, karenanya rakyat menolak. Namun biasanya juga dengan berbagai cara, akhirnya rakyat terpaksa menyerahkan tanahnya dengan ganti rugi yang tidak memadai, dan pindah entah kemana.

Fenomena seperti ini memunculkan berbagai permasalahan yang memerlukan pemecahan dari sumber-sumber hukum dan istinbat hukum. Dalam makalah ini akan dibahas tentang pembebasan tanah rakyat dengan harga rendah serta permasalahan-permasalahan yang ditimbulkan.

PEMBAHASAN

A. Hukum Pembebasan Tanah dengan Harga Rendah

Pembebasan tanah rakyat dengan harga rendah baik oleh pemerintah maupun oleh swasta yang disokong pemerintah tentunya sangat merugikan rakyat. Biasanya rakyat akan menolak pembebasan tanah seperti tersebut. Karena harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan tanah yang mereka miliki. Namun karena pemerintah dan pihak-pihak terkait melakukan berbagai cara, akhirnya rakyat terpaksa menyerahkan tanahnya dengan ganti rugi yang tidak memadai. Apakah pembebasan tanah seperti itu dibenarkan dalam syariat Islam? dan bagaimana hukumnya?

Pembahasan tanah dengan harga yang tidak memadai dan tanpa kesepakatan kedua belah pihak tergolong perbuatan zalim karena termasuk baitul mukrah dan hukumnya haram serta tidak sah. Dalam rukun jual beli salah satu syarat penjual dan pembeli adalah atas kehendak sendiri (bukan paksaan). Sedangkan dalam kasus ini, rakyat dipaksa untuk menjual tanahnya dengan harga rendah. Dalam QS. An Nisa’ : 29 menyebutkan :

Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ

Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”. (An Nisa’ : 29)

Dan Hadits riwayat Ibnu Khibban :

انماالبيع عن تراض

Sedangkan dalam rahmatul ummah :

واتفق الائمة على ان البيع يصح من بالغ محتار مطلق التصرفى

Para imam bersepakat bahwa jual beli itu sah jika di lakukan oleh orang yang sudah dewasa, bebas memilih (tidak terpaksa) dan bebas mengolah hartanya”. (Rahmatul Ummah, hlm 127)

Apabila pembebasan tanah tersebut dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan umum yang dibenarkan menurut syara’ dengan harga yang memadai, maka hukumnya boleh sekalipun tanpa kesepakatan.

تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة

Tindakan penguasa terhadap rakyatnya harus terkait dengan kepentingan (umum)”. (Al Asybah wan Nazhair, hlm 83)

اذاكان فعل الامام مبنياعلى المصلحة فيمايتعلق بالامور العامة لم ينفذ امره شرعاالاإذاوافقه فان خالفة لم ينفذ

Jika tindakan imam itu didasarkan pada kepentingan umum maka secara syar’i perintahnya itu tidak boleh dilaksanakan kecuali sesuai dengan kepentingan umum”. (Al Asybah wan nazhair ibni Najim, hlm 124)

Imam Abu Yusuf dalam kitab al Kharaj min bab ihyail mawa’ menyatakan :

وليس للامام ان يحرج سيئامن يداحدالابحق تابت معروف

Imam tidak boleh mengeluarkan apapun dari tangan siapapun kecuali dengan hak (berkekuatan hukum) yang tetap dan ma’ruf

اماالاكراه بحق فيصح اقامة لرضاالشرع مقام رضاه

Adapun pemaksaan dengan (alasan) yang benar adalah sah melaksanakan keadaan syara’ (kebenaran) itu kedudukannya sama dengan kerelaan (pemilik)nya”. (Mughnil Muhtaj juz II, hlm 7)

B. Yang Bertanggung Jawab dalam Pembebasan Tanah Rakyat dengan Harga Rendah

Jika pemerintah ikut terlibat dalam pembebasan tanah rakyat dengan harga rendah maka yang bertanggung jawab di hadapan Allah adalah semua pejabat instansi pemerintah yang terkait. Karena tindakan aparat penguasa yang zalim ketika jual beli adalah salah satu dari maksiat perut.

ومن معاصي البطن اكرالربا.....إلى ان قال : اومايأخذها اعوان الشلطان ظلماعندالبيع والشراء

Dan diantara maksiat perut adalah makanan harta riba…. Atau yang diambil oleh aparat penguasa secara zalim ketika jual beli”. (Sulamut taufiq)

C. Bolehkah menempati Perumahan yang Dibangun di atas Tanah tersebut

Pemerintah atau pihak swasta biasanya memanfaatkan tanah rakyat yang dibeli dengan harga rendah untuk kepentingan umum dan bisnis. Misalnya untuk perumahan atau untuk membangun tempat ibadah. Dari fenomena tersebut muncul pertanyaan, apakah boleh tanah rakyat yang dibebaskan dengan harga rendah dimanfaatkan untuk mendirikan tempat ibadah? Dan bolehkah warga tinggal di kawasan perumahan yang dibangun di atas tanah dengan pembebasan seperti itu ?

Semua keuntungan yang diperoleh dari usaha semacam itu hukumnya haram. Bila dimanfaatkan untuk membangun tempat ibadah hukumnya juga tetap haram. Sedangkan hukumnya warga menempati kawasan perumahan yang dibangun di atas tanah dengan pembebasan warga yang menempati bangunan itu mengetahui prosedur haram, maka hukumnya haram juga, tetapi jika tidak mengetahui prosedur tersebut, maka hukumnya boleh.

ANALISIS

Pembebasan tanah dengan harga rendah baik oleh pemerintah maupun swasta yang disokong pemerintah hukumnya tidak sah dan haram. Semua keuntungan yang diperoleh dari usaha semacam itu hukumnya haram, pihak-pihak yang terkait dalam usaha tersebut wajib bertanggung jawab dihadapan Allah. Pembebasan tanah rakyat dihukumi sah apabila digunakan untuk kepentingan umum yang dibenarkan menurut syara’ dengan harga memadai sekalipun tanpa kesepakatan.

KESIMPULAN

Kesimpulan yang dapat diambil adalah :

1. Hukum pembebasan tanah dengan harga rendah hukumnya tidak sah dan haram kecuali jika digunakan untuk kepentingan umum yang dibenarkan menurut syara’ dengan harga memadai.

2. Yang bertanggungjawab dihadapan Allah dalam kasus seperti ini adalah semua pihak yang terkait

3. Segala bentuk pemanfaatan dari keuntungan pembebasan tanah dengan harga rendah adalah haram.


DAFTAR PUSTAKA

Asrari, Ahmad. Sulamuttaufiq Fitarjamah, Kudus : Menara Kudus

Fuqaha, Ahkamul. Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes NU 1926-1999 M (Penerjemah : Dr. HM Djamaluddin Miri, LC, MA), Surabaya : LTN NU Jawa Timur dan Diantama, 2004, hlm 550

Nawawi, Muhammad, Sarah Sulamut Taufiq. Semarang Pustaka Alawiyah.

Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam, Bandung : Sinar Baru Algesindo, 2005

Share:

0 comment:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.