Sifat ar-Razaq
(Yang Memberi Rizki). Bagi orang mukmin wajib meyakini hanya Allah, zat yang
memberi rizki kepada hamba, makhluk ciptaan-Nya. Hal ini Allah berfirman dalam
surat Hud ayat 6:
$tBur `ÏB 7p/!#y Îû ÇÚöF{$# wÎ) n?tã «!$# $ygè%øÍ ÞOn=÷ètur $yd§s)tFó¡ãB $ygtãyöqtFó¡ãBur 4 @@ä. Îû 5=»tGÅ2 &ûüÎ7B
Dan tidak ada suatu binatang
melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui
tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam
kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).
Firman yang lain
Allah memberikan petunjuk dalam bentuk pertanyaan baik mengenai pemberian
rizki, penciptaan pendengaran dan penglihatan, menghidupkan kembali orang yang
telah mati, serta yang mengatur semua urusan, dinyatakan dalam surat Yunus ayat
31:
ö@è% `tB Nä3è%ãöt z`ÏiB Ïä!$yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur `¨Br& à7Î=ôJt yìôJ¡¡9$# t»|Áö/F{$#ur `tBur ßlÌøä ¢yÛø9$# z`ÏB ÏMÍhyJø9$# ßlÌøäur |MÍhyJø9$# ÆÏB ÇcyÛø9$# `tBur ãÎn/yã zöDF{$# 4 tbqä9qà)u|¡sù ª!$# 4 ö@à)sù xsùr& tbqà)Gs?
Katakanlah: "Siapakah yang
memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa
(menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang
hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah
yang mengatur segala urusan?" Maka mereka akan menjawab:
"Allah". Maka katakanlah "Mengapa kamu tidak bertakwa
kepada-Nya)?"
Ayat itu
menunjukkan bahwa orang mukmin tidak perlu khawatir apalagi takut tidak dapat
memberi makan kepada anak-anaknya atau kemiskinan, sehingga melakukan
pembunuhan terhadap para anak-anaknya. Demikian ini diharamkan oleh Allah SWT.
Karena Allah telah memberikan jaminan rizki untuk mereka, yang disebutkan dalam
surat al-Isra’ ayat 31:
wur (#þqè=çGø)s? öNä.y»s9÷rr& spuô±yz 9,»n=øBÎ) ( ß`øtªU öNßgè%ãötR ö/ä.$Î)ur 4 ¨bÎ) öNßgn=÷Fs% tb%2 $\«ôÜÅz #ZÎ6x.
Dan janganlah kamu membunuh
anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami-lah yang akan memberi rizki kepada
mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang
besar.
Allah memberikan
penegasan lagi, bahwa Allah memberikan rizki tanpa batas kepada orang yang
dikehendaki-Nya (yang berusaha dikehendaki-Nya), yaitu orang yang bertakwa dan
tidak kufur kepada-Nya. Disebutkan dalam surat al-Baqarah ayat 212:
tûÉiïã tûïÏ%©#Ï9 (#rãxÿx. äo4quysø9$# $u÷R9$# tbrãyó¡our z`ÏB z`Ï%©!$# (#qãZtB#uä ¢ z`É©9$#ur (#öqs)¨?$# óOßgs%öqsù tPöqt ÏpyJ»uÉ)ø9$# 3 ª!$#ur ä-ãöt `tB âä!$t±o ÎötóÎ/ 5>$|¡Ïm
Kehidupan dunia dijadikan indah
dalam pandangan orang-orang kafir, dan mereka memandang hina orang-orang yang
beriman. Padahal orang-orang yang bertakwa itu lebih mulia daripada mereka di
hari kiamat. Dan Allah memberi rizki kepada orang-orang yang dikehendaki-Nya
tanpa batas.
Tentu saja rizki
dapat datang manakala diupayakan dengan cara yang benar menurut hukum Allah (sunnah
Allah). Seperti orang lapar ingin kenyang harus dengan proses makan lebih
dahulu, bukan tiba-tiba dapat kenyang. Upaya yang demikian ini disebut kasab,
yang oleh sebagian ulama diartikan bekerja untuk keperluan hidup, seperti
berdagang, bertani, penjahit, tukang kayu atau batu. Sebab, jika orang bekerja
maka ia tidak tama’ (mengharap pemberian orang lain) terhadap haknya orang
lain, serta tidak cari muka kepada orang lain.
Lebih
lanjut dijelaskan oleh Muhammad Salih as-Samarani, seorang ulama Jawa akhir
abad XIX pengikut mazhab Ahlussunnah wal Jama’ah, menyatakan: Alhasil
pada zaman ini utama kasab, bahkan wajib kasab. Karena, tidak sempurna
iman dan Islamnya orang awam kecuali dengan harta. Lebih tegas lagi bahwa
meninggalkan kasab akan menjadi hilang iman seseorang. Dinyatakan bahwa:
Setelah meninggalkan kasab (bekerja) maka orang akan menjadi gonjang-ganjing
(goncang) imannya, dan hilang tauhidnya, serta akan senantiasa mengharap
pemberian makhluk setiap hari. Maka posisi semacam ini, setelah mentuhankan
kepada Allah, kemudian berbalik mentuhankan kepada makhluk, maka hilanglah iman
seseorang.
Dengan
demikian, untuk menjaga akidah tauhid, yaitu kepercayaan atau iman kepada
ke-Esa-an Allah SWT diperlukan harta benda dengan jalan berikhtiar atau kasab.
Dan jika telah memiliki harta benda, orang mukmin wajib memperhatikan kepada
orang lain atau pihak-pihak yang dipandang memerlukan bantuan, terutama kepada
para fakir miskin, anak yatim dan lainnya. Sebab, pada sebagian harta yang
dimiliki seseorang, terdapat hartanya orang lain. Sehingga memberikan sebagian
harta itu, pada hakekatnya merupakan pembersihan harta tersebut. Firman Allah dalam
surat at-Taubah ayat 103:
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ (
Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.
Disebutkan pula
bahwa orang yang menafkahkan hartanya, mereka tidak akan merasa kekhawatiran
dan bersedih hati, lantaran meyakini Allah akan memberikan balasannya.
Disebutkan dalam surat al-Baqarah ayat 262:
tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZã öNßgs9ºuqøBr& Îû È@Î6y «!$# §NèO w tbqãèÎ7÷Gã !$tB (#qà)xÿRr& $xYtB Iwur ]r& öNçl°; öNèdãô_r& yYÏã öNÎgÎn/u wur ì$öqyz óOÎgøn=tæ wur öNèd cqçRtóst
Orang-orang yang menafkahkan
hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang
dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak
menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan
mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih
hati.
Jelaslah sudah,
bagi orang mukmin tidak perlu khawatir atau ketakutan, atau bakhil untuk
mengeluarkan sebagian hartanya yang merupakan pemberian Allah itu, dan
Allah-lah yang akan membalasnya atas pengeluaran hartanya untuk jalan Allah itu
dengan berlipat ganda. Secara tegas disampaikan dalam surat al-Baqarah ayat
261:
ã@sW¨B tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZã óOßgs9ºuqøBr& Îû È@Î6y «!$# È@sVyJx. >p¬6ym ôMtFu;/Rr& yìö7y @Î/$uZy Îû Èe@ä. 7's#ç7/Yß èps($ÏiB 7p¬6ym 3 ª!$#ur ß#Ïè»Òã `yJÏ9 âä!$t±o 3 ª!$#ur ììźur íOÎ=tæ
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan
oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan
sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.
Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha
Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.
Firman Allah itu
tambah mempertebal kepercayaan orang mukmin atas amal sedekahnya untuk
memberikan derma kepada pihak-pihak yang perlu diperhatikan dan mendapatkan
bantuannya berupa materi, pada khususnya, yaitu untuk ikut menanggulangi
kemiskinan, kemelaratan, kebodohan, kesehatan dan keterbelakangan lainnya.
Sehingga orang dapat merasakan, jika mungkin dapat menikmati kehidupan secara
layak, yaitu dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari (bisa memenuhi
kebutuhan pangan, sandang dan papan). Dapat melaksanakan pendidikan dengan
menuntut ilmu, bersekolah, mendapatkan jaminan kesehatan, mendapatkan
lingkungan hidup yang layak, jika tidak disebut lingkungan hidup yang segar
bagi kehidupan makhluk, terutama manusia, dan kebutuhan-kebutuhan sosial
lainnya. Termasuk menanggulangi pencurian, korupsi dan manipulasi yang dapat
membunuh generasi berikutnya, serta dekadensi moral lainnya yang dapat
menghancurkan martabat umat manusia.