10 Oktober 2009

HUKUM MERAMAL NASIB ORANG

Yang disebut sebagai ilmu Astrologi (ramalan bintang), ramalan nasib dan rezeki termasuk amalan jahiliyyah yang telah dibatalkan oleh Islam, dengan penjelasan bahwa itu termasuk perbuatan syirik, karena mengandung ketergantungan kepada selain Allah dan keyakinan adanya manfaat dan mudharrat dari selain Allah, serta kepercayaan terhadap para peramal dan tukang nujum yang mengaku mengetahui ilmu ghaib secara dusta dan membual belaka. Tujuannya adalah untuk mengeruk uang orang banyak dan merubah keyakinan mereka.

Sheikh al-‘Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan masalah tanjim (perbintangan). Beliau menyatakan bahwa ilmu tanjim ada dua (Lihat al-Qaulul Mufid ‘Ala Kitab at-Tauhid (2/102-103), karya Sheikh al-‘Utsaimin, Penerbit Darul Ashimah, Cet. 1, Thn. 1415 H):

Pertama: Ilmu at-ta‘tsir (astrologi, yaitu ilmu yang mempelajari tentang bintang, dengan anggapan bahwa bintang-bintang itu memiliki pengaruh; termasuk ramalan zodiak bintang, dalam persoalan ini ada tiga skop:

1. Seseorang meyakini bahwa bintang-bintang memiliki pengaruh, sebagai pelaku, atau dalam erti kata yang lain bahwa bintang-bintang itu yang menciptakan kejadian-kejadian dan keburukan-keburukan. Yang demikian ini termasuk dalam kategori syirik akhbar (syirik yang besar, orangnya kafir atau murtad jika dia seorang Muslim). Karena, barangsiapa mengakui ada pencipta lain dari Allah s.w.t. (selain Dia), maka dia musyrik, yaitu melakukan perbuatan syirik yang besar. Ini adalah karena dia telah menjadikan makhluk yang ditundukkan (yaitu bintang), menjadi pencipta yang menundukkan.

2. Seseorang menjadikan bintang-bintang sebagai sebab, sehingga berdasarkan bintang-bintang itu, dia mendakwa mengetahui ilmu ghaib. Dia mengambil petunjuk dengan gerakan bintang-bintang, perpindahannya dan perubahannya, bahwa akan terjadi demikian dan demikian karena bintang yang “sekian itu” telah menjadi demikian dan demikian. Seperti seseorang mengatakan “Orang ini kehidupannya akan celaka karena dia dilahirkan pada bulan ini dan itu”, “Orang ini kehidupannya akan bahagia karena dia dilahirkan pada bulan ini dan itu”. Orang yang berkata seperti ini telah menjadikan perbintangan sebagai sarana untuk mendakwa ilmu ghaib. Sedangkan dakwaan bahwa dia tahu ilmu ghaib merupakan kekufuran yang mengakibatkan keluar dari agama. Allah s.w.t. berfirman (maksudnya): Katakanlah: ‘Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah.” (Surah an-Naml 6: 65) Maka barangsiapa mengaku telah mengetahui terhadap ilmu ghaib, berarti dia telah mendustakan al-Qur’an.

3. Seseorang meyakini bintang-bintang itu sebagai sebab terjadinya kebaikan dan keburukan. Maka ini adalah syirik ashghar (syirik yang lebih kecil, yang tidak mengkibatkan murtad/keluar dari Islam). Yaitu jika telah terjadi sesuatu, dia menisbatkan kepada bintang-bintang. Dan dia tidak menisbatkan kepada bintang-bintang kecuali setelah terjadinya.

Kedua: Ilmu at-tas-yir (ilmu astronomi, yaitu ilmu yang mengkaji tentang hal-ihwal bintang/buruj, yang mana dengan perjalanannya/peredarannya/kedudukannya dijadikan sebagai petunjuk untuk maslahat (kebaikan) agama, seperti mengenal pasti arah kiblat, atau maslahat dunia lainnya, seperti: menjadi tunjuk arah, kompas, kedudukan tempat, perubahan musim dan seumpamanya. Yang seperti ini hukumnya dibolehkan. Ini adalah hal-urusan pengkajian yang terdapat pembuktian saintifik. Dan dengan penjelasan ini, kita mengetahui akan bahayanya perbuatan ramalan zodiak (mencari rahasia bintang) atau perdukunan. Wallahu al-Musta’an.

Dalilnya adalah riwayat Abu Dawud dalam Sunan-nya dengan sanad yang shahih dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa yang mempelajari ilmu dari bintang-bintang, berarti telah mempelajari salah satu cabang dari ilmu sihir. Semakin bertambah ilmunya, semakin dalam ia mempelajari sihir tersebut.”

Demikian juga riwayat Al-Bazzar dengan sanad yang bagus dari Imran bin Hushain, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Bukan termasuk golongan kita orang yang meramal atau minta diramalkan, orang yang berdukun atau minta didukunkan, orang yang menggunakan sihir (santet) atau mengambil faidah dari ilmu santet.”

Maka siapa saja yang mengaku mengetahui perihal ghaib bisa termasuk tukang nujum, atau yang sejenis itu. Ini Karena Allah telah merahasiakan ilmu ghaib. Sebagaimana firman Allah: “Katakanlah, tidak ada yang mengetahui ke-ghaib-an di langit dan di bumi melainkan Allah..”

Nasihat saya kepada siapa saja yang memiliki ketergantungan dengan hal-hal semacam itu agar bertaubat kepada Allah dan memohon ampunan kepada-Nya. Hendaknya mereka hanya bersandar dan bertawakkal kepada Allah semata dalam segala urusan, dengan tetap berikhtiyar secara benar menurut aturan syariat yang dibolehkan. Hendaknya mereka meninggalkan berbagai urusan jahiliyyah ini, dan menjauhkan diri darinya serta menjaga diri dari para pelakunya, jangan sampai membenarkan ucapan mereka demi ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, dan demi menjaga akidah dan agama mereka.

Hukum ramalan itu haram sebab mengandung unsur syirik di dalamnya. Bahkan ada sebuah dalil yang menyebutkan bahwa saking haramnya, hingga sekedar bertanya kepada peramal tanpa percaya pun sudah syirik.

Sehingga urusan ramalan bintang yang sumbernya adalah mitologi yunani memang bukan masalah sepele. Sayangnya, ramalan syirik seperti itu masih saja ada menghiasi majalah dan koran, bahkan sekarang sudah masuk ke dunia yang lebih canggih seperti SMS dan internet. Kami yakin mereka melakukannya bukan karena semata-mara percaya, melainkan hanya sekedar having fun.

Hanya saja masalahnya, kalau ada keterangan yang menyebutkan bahwa sekedar mendatangi peramal saja sudah dianggap syirik meski tidak percaya, maka kasusnya sama saja. Sekedar membaca-baca dan bermain dengan ramalan bintang itu sudah dianggap syirik.

Karena itu, janganlah membeli majalah, koran atau media apapun yang ada ramalan bintangnya, sebab sedikit banyak kita punya andil atas media yang syirik itu. Sekecil apapun.

Ramalan zodiak itu sebenarnya bersumber dari mitos yunani yang dahulu disuplai oleh syetan. Budaya yunani kuno itu menerima kabar dari syaithan dengan jalan melihat letak bintang untuk menentukan atau mengetahui peristiwa-peristiwa di bumi, seperti letak benda yang hilang, nasib seseorang, perubahan musim, dan lain-lain. Inilah yang biasa disebut ilmu perbintangan atau tanjim. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : “ Kemudian melemparkan benda itu kepada orang yang di bawahnya sampai akhirnya kepada dukun atau tukang sihir. Terkadang setan itu terkena panah bintang sebelum menyerahkan berita dan terkadang berhasil. Lalu setan itu menambah berita itu dengan seratus kedustaan.” (HR. Bukhari dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu).

Meskipun demikian, masih banyak orang yang mempercayai dan mau mendatangi peramal atau astrolog atau para dukun, bukan saja dari kalangan orang yang berpendidikan dan ekonomi rendahan bahkan dari orang-orang yang berpendidikan dan berstatus sosial tinggi. Perbuatan orang yang mendatangi atau yang didatangi dalam hal ini para dukun sama-sama mendapatkan dosa dan ancaman keras dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam berupa dosa syirik dan tidak diterima shalatnya selama 40 malam. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Barangsiapa yang mendatangi dukun dan menanyakan tentang sesuatu lalu membenarkannya, maka tidak diterima shalatnya 40 malam.(HR. Muslim dari sebagian istri Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam)

Pada kesempatan lain, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam juga mengancam mereka tergolong orang-orang yang ingkar (kufur) dengan apa yang dibawa beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : “Barangsiapa yang mendatangi dukun (peramal) dan membenarkan apa yang dikatakannya, sungguh ia telah ingkar (kufur) dengan apa yang dibawa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam”. (HR. Abu Dawud)

Ancaman dalam hadits di atas berlaku untuk yang mendatangi dan menanyakan, baik membenarkan atau tidak. (Syaikh Abdurrahman Alu Syaikh 1979).

ANALISIS

Diketahui umum, pada ketika ini amat luas sekali tersebarnya perbuatan meramal nasib, karakter individu, dan seumpamanya berdasarkan susunan dan perjalanan bintang-bintang yang tertentu. Lebih parah, ia turut diiklankan melalui internet, televisi, media cetak, majalah-majalah, dan SMS. Dengan susunan bintang-bintang tertentu semasa anda lahir, anda memulakan pekerjaan, dan seumpamanya, maka nasib dan kesudahan kehidupan/pekerjaan anda dapat diketahui atau diramalkan berdasarkan kedudukan bintang pada masa dan tempat anda berada memulakan pekerjaan yang tertentu.

Dalam keadaan-keadaan yang tertentu juga, anda boleh meramal nasib masa depan anda berdasarkan bulan-bulan tertentu anda dilahirkan. Anda dapat mengetahui sifat-sifat anda di masa depan hanya dengan menyimak, bilakah tanggal anda dilahirkan dan apakah susunan bintang semasa anda dilahirkan.

Yang pastinya, ini semua adalah persoalan ghaib yang tidak wajar/tidak mampu diketahui oleh manusia tanpa adanya dalil dari wahyu al-Qur’an maupun dari sumber hadis. Apa yang jelas, persoalan seperti ini adalah sebenarnya melibatkan hal-hal perdukunan dan ramalan zodiak, keduanya berkaitan dengan perbuatan mengetahui hal-hal dan perkara-perkara ghaib. Yang dimaksudkan dengan perkara ghaib, adalah perkara yang tidak dapat dijangkau oleh panca indera. (Lihat ‘Alamus Sihr, hlm. 263, karya Dr. Umar Sulaiman Al-Asyqar). Termasuk perkara ghaib adalah apa yang akan terjadi. Sesungguhnya yang mengetahui perkara ghaib hanyalah Allah Ta’ala. Dia berfirman: Katakanlah: ‘Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah.’ (Surah an-Naml 6: 65)

Kemudian Allah memberitahukan sebahagian perkara ghaib melalui wahyu-Nya kepada rasul yang Dia kehendaki. Allah s.w.t. berfirman: (Dia adalah Rabb) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diredhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya. (Surah al-Jin 72: 26 & 27)

Dalam hal ini, Sheikh Soleh bin Abdullah al-Fauzan menyatakan: “Maka barangsiapa mengaku mengetahui perkara ghaib dengan apa jua kaedah - selain yang dikecualikan oleh Allah kepada para rasul-Nya (melalui wahyu-Nya) - maka dia adalah pendusta, kafir, sama ada melalui kaedah membaca tapak tangan, gelas, perdukunan, sihir, perbintangan (zodiak) atau lainnya.” (Lihat kitab At-Tauhid, hlm. 30, karya Shiikh Soleh bin Abdullah al-Fauzan, Penerbit Darul Qasim, Cet. 2, Thn. 1421H/2000M)

Beliau juga menyatakan: “Maka barangsiapa mengaku mengetahui perkara ghaib atau membenarkan orang yang mengaku mengetahui hal itu, maka dia musyrik, kafir. Karena dia mengaku mengetahui seolah-olah menyamai Allah dalam perkara yang termasuk kekhususan-kekhususan-Nya.” (Lihat kitab at-Tauhid, hlm. 31, karya Sheikh Soleh bin Abdullah al-Fauzan, Penerbit Darul Qasim).

Dengan demikian, perdukunan dan ramalan zodiak adalah sama-sama haram. Kemudian, perlu diketahui, yang dimaksudkan dengan dukun di sini, ialah yang bahasa arabnya adalah disebut sebagai “kahin” atau “‘arraf”, yaitu orang yang mengaku mengetahui perkara-perkara yang ghaib, apa yang akan terjadi, tempat barang hilang/disembunyikan, mengenali pencuri barang, isi hati orang dan seumpamanya, walaupun di kalangan masyarakat dikenali dengan sebutan kyai, orang pintar, tok bomoh, ustaz, orang tua, pak tabib, atau sebagainya. Mendatangi dukun seperti ini haram hukumnya. Barangsiapa mendatanginya dan bertanya sesuatu kepadanya, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima oleh Allah Ta’ala. Nabi s.a.w. bersabda:

Barangsiapa mendatangi ‘arraf, lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, tidak akan diterima darinya shalat selama 40 hari. (Hadis Riwayat Muslim, no. 2230).

Sekadar bertanya saja (kepada tukang ramal), ini hukumnya haram, berdasarkan hadis diatas (yang artinya), “Barangsiapa mendatangi ‘arraf lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, tidak akan diterima darinya shalat 40 hari. (Hadis Riwayat Muslim, 2/230). Penetapan ancaman “tidak akan diterima shalatnya 40 hari” bagi si penanya menunjukkan keharamannya. Karena tidak ada ancaman, kecuali terhadap perkara yang diharamkan.

Bertanya kepada dukun, meyakininya dan menganggap (benar) perkataannya. Ini adalah termasuk dalam hal (yang menjurus kepada) kekafiran, karena pembenarannya terhadap dukun tentang pengetahuan hal-hal yang ghaib, berarti mendustakan terhadap apa yang ditunjukkan oleh al-Qur’an.

Bertanya kepada dukun untuk mengujinya, apakah dia orang yang benar atau pendusta, dengan urusan bukan untuk mengambil perkataannya. Maka ini tidak mengapa dan tidak termasuk (larangan) di dalam hadis (di atas). Karena Nabi s.a.w. pernah bertanya kepada lbnu Shayyad untuk mengujinya. Bertanya kepada dukun untuk menampakkan kelemahan dan kedustaannya, ini suatu hal yang (hukumnya) wajib atau dituntut.

Wallahu a’lam bis shawab....




Share:

9 Oktober 2009

ASURANSI JIWA DAN VALUTA ASING

PENDAHULUAN

Zaman sekarang adalah zaman kejayaan manusia. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern yang menakjubkan memaksa manusia supaya terus menghasilkan perubahan cara berfikir, dan bertindak, cara hidup dan perilaku, dari itu orang Islam tertarik untuk meniru-niru institusi yang membawa mereka maju di dunia modern ini, asalkan tidak ada dari sifat dasar institusi itu yang tidak selaras dengan semangat agama dan prinsip hukum Islam.

Persoalan yang hangat dibicarakan di dunia Islam dewasa ini adalah persoalan asuransi, yaitu apakah halal atau haram dan juga yang berhubungan dengan valuta asing. Asuransi pada awalnya adalah suatu kelompok yang bertujuan membentuk arisan untuk mengurangi beban keuangan individu dan menghindarkan kesulitan pembiayaan. Tetapi lama kelamaan asuransi ini berkembang mengikuti perkembangan zaman.

Yaitu menjadi suatu program untuk melindungi kemungkinan rugi, yaitu resiko yang tidak jelas dan tidak pasti. Maka dari masalah tersebut dalam makalah saya ini, saya akan mencoba menguak tentang asuransi dan juga valuta asing, agar kita dapat mengetahui bagaimana hukum Islam menanggapi institusi atau program tersebut.



PEMBAHASAN

A. Pengertian Asuransi

Kata asuransi berasal dari bahasa inggris insurance, yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa populer diadopsi dalam kamus besar bahasa Indonesia dengan padanan kata “pertanggungan”. Echols dan shadily memaknai kata insurance dengan (a) asuransi dan (b) jaminan. Dalam bahasa belanda biasa disebut dengan istilah asurantie (asuransi) dan verzekesing (pertanggungan).

Istilah asuransi pada awalnya adalah suatu kelompok yang bertujuan membentuk arisan untuk meringankan beban keuangan individu dan menghindari kesulitan pembiayaan.” Secara ringkas dan umum, konsep asuransi adalah persiapan yang dibuat oleh sekolompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai sesuatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang dari mereka yang menjadi anggota perkumpulan itu, maka kerugian itu akan ditanggung bersama oleh mereka.

B. Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam

Dengan didasarkan pada sebuah asumsi awal yang menjelaskan bahwa dalam ajaran Islam telah sempurna dan mempunyai nilai yang universal serta mencakup seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia telah dijamin adanya norma yang mengatur aktivitas kehidupan tersebut, selaras dengan firman Allah SWT. Dalam QS. Al-maidah 5 : 3

“Pada hari ini telah ku sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah ku ridhoi Islam itu jadi agama bagimu…..”


Landasan dalam Asuransi

Asuransi juga mempunyai landasan, disini digunakan dalam beri nilai legalisasi dalam praktik bisnis asuransi adalah:

a) Al-Quran

Diantara ayat-ayat al-qur’an yang mempunyai muatan nilai-nilai yang ada dalam praktik asuransi adalah :

Tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya” (QS. Al-Maidah 5 :2)

Dalam bisnis asuransi, nilai ini terlihat dalam praktik kerelaan anggota (nasabah) perusahaan asuransi untuk menyisihkan dananya agar digunakan sebagai dana sosial (tabarru’). Dana sosial ini berbentuk rekening tabarru’ pada perusahaan asuransi dan difungsikan untuk menolong salah satu anggota (nasabah) yang sedang mengalami musibah (peril).

b) Sunnah

Hadis tentang anjuran menghilangkan kesulitan seseorang.

عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ ص.م قَالَ : مِنَ النَّفْسِ الْمُؤْمِنِ قُرَّبِ الدّنُيْاَ نَفَسَ اللهُ عَنْهُ قُرْبِي يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمِنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِى الدًّنْيَا وْاْلاخِرَةِ.

Dalam hadis tersebut tersirat adanya anjuran untuk saling membantu antara sesama manusia dan menghilangkan kesulitan seseorang atau dengan mempermudah urusan dunia akhirnya, niscaya allah akan mempermudah urusan dunia dan akhirnya.

Dalam perusahaan asuransi, kandungan hadis di atas terlihat dalam bentuk pembayaran dana sosial (tabarru’) dari anggota (nasabah) perusahaan asuransi yang sejak awal mengikhlaskan dananya untuk kepentingan sosial, yaitu untuk membantu dan mempermudah urusan saudaranya yang kebetulan mendapatkan musibah atau bencana.

C. Pendapat ulama tentang Hukum Asuransi

Ada 4 pendapat antara lain :

1. Pendapat pertama didukung antara lain Sayid Sabiq, pengarang Fiqhus Sunnah, Abdullah al-Qalqili, Mufti Yordania, Muhammad Yusuf al-Qordhawi, pengarang al- Halal wal haram fil Islam, mereka mengharamkan asuransi karena :

1) asuransi pada hakikatnya sama atau serupa dengan judi

2) mengandung unsur tidak jelas dan tidak pasti (uncertainty)

3) mengandung unsur riba /rente

4) mengandung unsur eksploitasi, karena pemegang polis kalau tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, bisa hilang atau dikurangi uang premi yang telah dibayarkan.

5) Premi-premi yang telah dibayarkan oleh para pemegang polis diputar dalam praktek riba.

6) Asuransi termasuk akad sharfi, artinya jual beli atau tukar menukar mata uang dengan tidak tunai

7) Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, yang berarti mendahului takdir Tuhan.

Ada juga pendapat dari Muhammad Zafiruddin, Dar al-Ulum (Universitas Islam) yang menguatkan rujukan di atas Deboned, Indra, ialah : uang yang dibayar oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung dengan istilah bonus tidak lain hanyalah riba. Premi seperti keterangan di atas merupakan pinjaman yang diberikan oleh tertanggung kepada perusahan asuransi dan dia tidak dapat mengambil keuntungan dari padanya. Dalam urusan ini, pertukaran mal (harta) terjadi, kelebihan atau pertambahan tanpa timbal balik adalah riba.

2. Pendapat kedua antara lain ialah : Abdul Wahab Khallaf, Mustofa Ahmad Zarga. Guru besar hukum Islam pada Universitas Syria, Muhammad Yusuf Musa. Guru besar hukum Islam pada Universitas Cairo Mesir, dan Abdurrahman Isa, pengarang al-Muamalat al-Haditsah wa ankmuha. Alasan mereka yang membolehkan asuransi termasuk asuransi jiwa, antara lain :

1. Tidak ada nas al-qur’an dan hadis yang melarang asuransi

2. Ada kesepakatan/kerelaan kedua belah pihak

3. Saling menguntungkan kedua belah pihak

4. Mengandung kepentingan umum (Maslahah ’amah), sebab premi-premi yang terkumpul bisa diinvestasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan untuk pembangunan.

5. Asuransi termasuk akad mudharabah, artinya akad kerja sama bagi hasil antara pemegang polis (pemilik modal) dengan pihak perusahaan asuransi yang memutar modal atas dasar profit and loss sharing (pls).

6. Asuransi termasuk koperasi.

7. Diqiyaskan (analogi) dengan sistem pension, seperti taspen.

Pendapat diatas dikuatkan sesuai dengan kaidah hukum Islam

اْلاَصْلُ فِى الْعُقُوْدِ اْلاِبَاحَةِ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلِ عَلى تَحْرِيْمِهَا

Pada prinsipnya pada akad-akad itu boleh, sehingga ada dalil yang melarangnya.”

3. Pendapat ketiga antara lain ialah : Muhammad abu Zuhroh. Guru besar Hukum Islam pada universitas Cairo Mesir. Alasan mereka membolehkan asuransi yang bersifat sosial pada garis besarnya sama dengan alasan pendapat kedua, sedangkan alasan yang mengharamkan asuransi yang bersifat komersial pada garis besarnya sama dengan pendapat yang pertama.

4. Pendapat yang keempat menganggap asuransi subhat, karena tidak ada dalil-dalil syar’i yang sear jelas mengharamkan ataupun menghalalkan asuransi dan apabila hukum asuransi dikategorikan syubhat, maka konsekulasinya adalah : kita dituntut bersikap hati-hati menghadapi asuransi dan kita baru diperbolehkan mengambil asuransi, apabila kita dalam keadaan darurat, (emergency) atau hajat /kebutuhan (necessity).

D. Pengertian Valuta Asing

Valuta asing ialah mata uang luar negeri seperti Dolar Amerika, Pound Sterling Inggris, Ringgit Malaysia, dan sebagainya.

Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional, maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri, yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari ekspornya, sebaliknya importer Indonesia memerlukan devisa mengimpor dari luar negeri.

Dengan demikian, akan timbul penawaran dan permintaan devisa dari bursa valuta asing, setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs, ialah perbandingan nilai uangnya terhadap uang asing). Misalnya 1 dolar Amerika : Rp 1640,00. Namun, kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing.

E. Hukum Valuta Asing

Jual beli valuta asing diperbolehkan oleh Islam, karena transaksinya telah memenuhi syarat dan rukun jual beli menurut hukum Islam, antara lain yang terpenting sebagai berikut :

1. Adanya ijab dan qabul yang ditandai dengan cash dan carry, yakni : Penjual menyerahkan barangnya dan pembeli membayar tunai, ijab Kabul jual beli bisa dilakukan dengan lisan, tulisan atau utusan.

2. Kedua belah pihak mempunyai wewenang penuh, melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan sehat pikirannya)

3. Valuta asing memenuhi syarat untuk menjadi objek transaksi jual beli ialah :

a) Suci barangnya

b) Dapat dimanfaatkan

c) Dijual oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya

d) Dapat di serah terima secara nyata.

e) Dapat diketahui barangnya dan harganya dengan jelas

مَنْ اشْتَرَى شَيْئًا لَمْ يَرَاهُ فَلَهُ الخِيَارُهُ اِذَا رَاَهُ

Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya.

f) Barangnya sudah berada di tangan pemiliknya, jika barangnya diperoleh dengan imbalan.

اِذَا اشْتَرَيْتَ شَيْئًا فَلا اتَّبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ

“Jika engkau membeli sesuatu, maka engkau jangan jual sehingga engkau menerimanya”.

Jadi dari pemaparan diatas, bahwa hukum jual beli valuta asing adalah boleh, karena memenuhi syarat dan rukun jual beli.



KESIMPULAN

Dari pemaparan di atas tentang asuransi dan valuta asing, dapat disimpulkan :

1. pada prinsipnya semua asuransi termasuk asuransi jiwa itu boleh menurut pandangan islam

2. untuk memasarkan asuransi dikalangan bangsa Indonesia yang mayoritas beragam Islam, hendaknya pihak perusahaan asuransi mengadakan pembaharuan manajemen dan sistem asuransi dengan memperhatikan prinsip-prinsip dan jiwa syariat Islam.

3. dana yang terkumpul berupa premi-premi yang dibayar oleh para pemegang polis kepada perusahaan asuransi, hendaknya dimanfaatkan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan

4. sebagian keuntungan dari usaha asuransi, hendaknya digunakan untuk kepentingan sosial dan agama.

5. Majlis Ulama Indonesia pusat sebagai pembawa aspirasi umat Islam Indonesia, hendaknya segera mengeluarkan fatwa hukum asuransi, agar umat islam di Indonesia mempunyai pandangan dan pegangan yang lebih mantap terhadap asuransi.

Jual beli valuta asing hukumnya boleh menurut Islam. Karena transaksinya telah memenuhi syarat dan rukun jual beli menurut islam, yang terpenting dalam jual beli valuta asing harus adanya :

a) ijab qobul yang ditandai dengan cash dan carry

b) kedua belah pihak mempunyai wewenang penuh, melakukan tindakan-tindakan hukum

c) valuta asing memenuhi syarat untuk menjadi obyek transaksi jual beli ialah :

o suci barangnya

o dapat dimanfaatkan

o dijual oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemilik

o dapat diserah terima dengan nyata

o dapat diketahui barangnya

o barang sudah ada di tangan pemiliknya.


DAFTAR PUSTAKA

M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyyah Al-Hadisah 1996. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Prof. Dr. Hasan Hathout, Refolusi Sexsual Perempuan Ilamic Organization Of Medical Science, Kwaid : 1986

Am. Hasan Ali, MA. Asuransi Dalam Prespektif Hukum Islam. Jakarta : Persada Media 2004.

Dr. Muhammad Muslehuddin., Asuransi dalam Islam. Jakarta : Bumi Aksara 1997.

Prof. Drs. H .Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Jakarta : CV Masagung 1991.




Share:
Diberdayakan oleh Blogger.