Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. (wikipedia
Gagasan inti dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat dan rakyat sebagai sumber kekuasaan. Diatas dasar inilah para pemikir barat membahas topik kekuasaan/pemerintahan. Dalam demokrasi setiap individu memiliki hak yang sama dalam legislasi, masing-masing adalah ’tuan’ bagi dirinya sendiri. Atas dasar ini, rakyat adalah sumber kekuasaan. Penguasa sekedar mendapat mandat dari rakyat. Rakyatlah –melalui para wakilnya di parlemen- yang berwenang membuat atau mengganti hukum dan mengangkat penguasa. Rakyat juga yang berkuasa menentukan sistem pemerintahan.
Prinsip demokrasi ’kedaulatan ditangan rakyat’ dan ’rakyat sebagai sumber kekuasaan/hukum’. Itulah inti demokrasi, sebagimana pernah dilontarkan oleh mantan presiden AS Abraham Lincoln, bahwa demokrasi adalah pemerintahan: ’dari raktay, untuk rakyat, oleh rakyat’. Hal serupa juga sering dikatakan oleh Bush, khususnya dalam konteks pemerintahan di Irak, ”Melalui para pemimpin Irak yang baru, kita akan membentuk pemerintahan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.” (Pidato Bush tgl 1 Mei 2003, pada saat mengumumkan berakhirnya perang melawan Irak). Artinya prinsip-prinsip demokrasi akan tetap seperti itu sepanjang masa, tidak berubah (yang berubah adalah bentuk pelaksanaan)
Pandangan Islam tentang demokrasi
Aqidah yang menjadi dasar munculnya demokrasi adalah sekularisme yakni pemisahan agama dari urusan kehidupan dan negara. Sekularisme memang tidak menafikan eksistensi agama, tetapi mengesampingkan fungsi dalam mengatur kehidupan dan negara yang berarti manusialah-tanpa campur tangan agama- yang berwenang membuat aturan bagi dirinya. (walau sebenarnya demokrasi bukanlah pemikiran orisinil kaum kapitalis(sekuler). Orang Yunani telah lebih dulu mencetuskannya. Dan kaum kapitalis bukan satu-satunya pihak yang menerapkan demokrasi, karena kaum Sosialis-Marxis juga mengklaim diri mereka sebagai kaum demokrat. Sampai di akhir hayat ideologi Sosialisme, kaum sosialis tetap mengklaim bahwa mereka telah menerapkan demokrasi).
Sebaliknya islam dibangun diatas dasar aqidah Islam yang mengharuskan seluruh aspek kehidupan manusia dan negara diatur oleh Allah. Manusia hanya berkewajiban untuk menjalankan aturan-aturan-Nya dalam aspek kehidupan. Allah SWT berfirman :
Tidak patut bagi laki-laki Mukmin dan tidak patut bagi Perempuan Mukminat, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. (QS. Al-Ahzab[33]:36)
Sementara itu asas demokrasi ada dua, yaitu 1. kedaulatan ditangan rakyat. 2. rakyat sebagai sumber hukum. Sebaliknya dalam Islam kedaulatan di tangan Allah atau syariat-Nya. Hanya Allah yang berdaulat. Yang berhak membuat hukum bagi manusia. Manusia tidak memiliki wewenang untuk membuat satu hukumpun. Sebagai contoh seandainya semua manusia sepakat untuk menghalalkan riba dan lokalisasi pelacuran karena pertimbangan kemaslahatan, maka kesepakatan tersebut tidak ada nilainya di sisi Allah selain dianggap dosa. Sebab setiap manusia wajib terikat dengan hukum Allah dan tidak boleh membuat aturan sendiri. Allah SWT berfirman :
Demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan (QS an-Nisa’[4]:65)
Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki.Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?(QS. Al-Maidah [5]:50)
Pelaksanaan hukum-hukum Allah sudah pasti membutuhkan kekuasaan, maka iskam memberikan kekuasaan itu kepada umat. Artinya kekuasaan untuk memilih penguasa untuk menjalankan hukum Allah ada ditangan umat.
Demokrasi tidak sesuai dengan Islam, karena beberapa sebab :
1. Buatan akal manusia, bukan berasal dari Allah SWT. demokrasi bukan bersumber dari wahyu, bahkan menolak campur tangan agama dalam percaturan kehidupan baik bermasyarakat maupun bernegara
2. dalam menentukan kebenaran bersumber dari suara mayoritas, bukan bersumber kepada wahyu. Padahal kebenaran hanya bersumber kepada dalil, baik Al-Quran maupun As-Sunnah.
3. Menganut Kebebasan dalam segala hal, baik kebebasan beragama, berpendapat, kepemilikan dan bertingkah laku. Sedangkan Islam membatasi kebebasan terikat dengan hukum syariat.
Sayid Qutb (Tafsir Fizhilalil Qur’an) berpendapat bahwa sesungguhnya hukum dimuka bumi ini tidak ada, yang ada hanya hukum Allah SWT (At-Thoghut:28), maka jangan coba-coba membuat hukum tandingan untuk menandingi hukum Allah SWT(syariat Islam).Jika melakukan tandingan maka hukumnya syirik. Padahal syirik adalah larangan Allah yang nyata, sebagaimana firman-Nya:
Dan janganlah satu orangpun berbuat syirik terhadap hukum Allah(QS. Al-Kahfi:26)
Imam Thobari (tafsir At-Thobari , 8:212) dalam tafsirnya menyebutkan jangan menjadikan ketetapan dan hukum Allah sebagai ketetapan dan hukum sampingan, akan tetapi harus dijadikan huku tunggal bagi segenap manusia.
0 comment:
Posting Komentar